Tindakan Anti Serikat...
Bahwa UUD 1945 telah memberikan hak dasar kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja / karyawan untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja / buruh memiliki kebebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya. Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharusnya menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan serikat pekerja / karyawan adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya. Belajar dari pengalaman Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang telah melaporkan Manajemennya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Markas Besar Kepolisian RI atas tindak pidana kejahatan anti serikat pekerja pada tanggal 7 Nopember 2...