Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Tips menentukan lama angsuran

Gambar
Untuk Anda yang cash flow keuangannya belum terlalu kuat, bisa menggunakan cara yang akan dibahas kali ini. Kenapa memilih jangka waktu KPR paling lama? Sebab, Anda akan merasa lebih ringan dalam membayar cicilan per bulannya. Bayangkan jika Anda membeli rumah seharga Rp 1-2 miliar. Jika dibeli dengan uang tunai (cash), tentu akan memberatkan atau sangat memusingkan kepala. Sebab, uang Anda akan terbenam dalam bentuk rumah begitu saja. Padahal, seharusnya uang tersebut bisa diputarkan kembali dan bisa membeli beberapa unit rumah lagi. Namun, jika Anda memang tidak ada masalah dengan keuangan dan Anda memiliki kekayaan yang beriimpah itu lain cerita. Selain itu, keuntungan membeli rumah dalam tenor yang paling lama adalah sebagai berikut. Cicilan setiap bulannya semakin kecil. Sebaliknya, cicilan yang besar bisa menganggu arus kas anda. Strategi ini sangat ampuh karena nilai rumah semakin meningkat setiap waktunya. Sementara cicilan rumah relatif tetap.  Dengan menggunakan strateg...

Masalah Pembayaran Angsuran KPA/KPR

Gambar
Ada kalanya pembayaran angsuran KPA/KPR tidak berjalan mulus di kemudian hari. Jika kita mempunyai masalah dalam pembayaran angsuran bulanan KPR, segera hubungi lembaga penyalur KPR yang telah memberikan KPR kepada kita. Menghubunginya sesegera mungkin adalah langkah bijaksana yang harus ditempuh. Jika kita tidak bisa membayar angsuran KPR sebagaimana mestinya, lembaga penyalur KPR mempunyai hak untuk menyita dan menjual rumah kita menurut prosedur hukum. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan KPR kita. Jika hasil penjualan rumah kita masih menyisakan uang setelah dipotong sisa tunggakan KPR, uang tersebut akan menjadi hak kita selaku debitur. Informasi bahwa kita telah gagal membayar kewajiban akan diketahui lembaga penyalur KPR lainnya sehingga akan menutup peluang kita untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga penyalur KPR lainnya. Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan rumah kita: Hubungi lembaga penyalur KPR kita. Jangan lupa menginfor...

Teliti sebelum membeli properti

Gambar
Saat ini Anda sudah berniat untuk membeli tanah, tapi berhubung dana yang tersedia terbatas, maka Anda memilih membeli tanah yang belum bersertifikat. Umumnya, tanah yang belum bersertifikat bisa ditemukan di daerahdaerah dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat nonsertifikat, tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum adat. Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik. Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen yang ada pada dirinya hanyalah dokumen untuk menguasai tanah bukan dokumen sebagai bukti pemilik. Untuk meningkatkan statusnya, dari penguasaan ke pemilikan, langkah yang harus ditempuh adalah sertifikasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Begitu sertifikat itu keluar...