Apakah semua bid'ah itu sesat?

Apakah semua bid'ah itu sesat?

Jawabannya tidak, gak percaya?

Tanya saja ke pengikutnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, karena mereka membagi bid'ah perkara dunia dan bid'ah perkara akhirat.

Jadi sebenarnya sama saja seperti kita, tidak semua bid'ah sesat, tapi yang membedakan ialah, mereka tidak mau menerima cara pembagian bid'ah ada yang Hasanah dan ada yang Mazmumah maunya kita mesti mengikuti caranya mereka.
Padahal jika mereka ingin melek sedikit saja dengan pernyataan di bawah;

Al-Hafizh Imam al-Baihaqi dalam Manaqib Imam al-Syafi’i mengutip pendapat sang imam bahwa bid’ah itu ada dua, yaitu sesat dan tidak sesat.

اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ مما يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أثرا أوإِجْمَاعًا فَهذه بِدْعَةُ الضَّلالِ وَمَا أُحْدِثَ من الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهذه مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ.
(الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، ١/٤٦٩)

“Sesuatu yang baru (muhdats) itu ada dua, sesuatu yang baru dikerjakan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, atsar, atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Sementara sesuatu baru yang baik yang tidak bertentangan dengan sedikitpun dari hal itu maka ini adalah bid’ah yang tidak jelek.”
Manaqib Imam Syafi'i, 1/469.

Syekh Ibnu Taimiyah dalam al-’Aql wa al-Naql mengomentari, periwayatan al-Baihaqi ini sanadnya shahih. Beliau menjelaskan:

قَالَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي العَقْلِ وَالنَّقْلِ ١/ ٢٤٨ رَوَاهُ البَيْهَقِي بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيْحِ فِي المدْخَلِ

“Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam al-‘Aql wa al-Naql, 1/248, periwayatan ini (tentang Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua) diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih dalam al-Madkhal.”
Maksiat tertentu, dapat menyebabkan kerusakan langsung pada individu, masyarakat, atau negara.

Misalnya, korupsi dapat menghancurkan perekonomian dan menyebabkan kemiskinan massal, yang dampaknya lebih cepat terasa dibandingkan bid'ah yang terbatas pada individu.

Tidak semua bid'ah memiliki dampak sistemik. Misalnya, kebiasaan seperti membaca doa tertentu dalam cara yang tidak diajarkan Nabi tetapi tidak bertentangan dengan syariat (wirid tertentu), tidak selalu merusak aqidah atau menyebabkan kerusakan luas seperti maksiat besar.

Contoh Praktis:

"Bandingkan seseorang yang melakukan bid'ah hasanah (misalnya, merayakan maulid Nabi dengan cara yang tidak melanggar syariat) dengan seseorang yang melakukan maksiat besar seperti menzalimi rakyat melalui korupsi. Dampak maksiat korupsi jauh lebih besar karena merugikan banyak orang secara langsung."
Maksiat yang merusak akhlak masyarakat atau menyebabkan kezaliman bisa lebih berbahaya daripada bid'ah yang belum tentu kesesatannya.

Contoh Historis:

"Dalam sejarah, maksiat seperti kezaliman penguasa (misalnya, penganiayaan terhadap rakyat) sering kali menyebabkan kerusakan lebih besar dibandingkan berzikir secara berjama'ah setelah shalat."

Mana yang lebih berbahaya: seseorang yang melakukan "Bersalaman setelah shalat" tanpa merusak aqidah orang lain, atau seseorang yang melakukan maksiat seperti menipu jutaan orang melalui "Korupsi?"

Mana yang lebih berbahaya:
"Mengucap shadaqallahul 'adhim setelah baca Al Qur'an," atau "Mabok sambil berkendaraan?"

Mana yang lebih berbahaya:
"Membaca yasin tiap malam Jum'at," atau "Judol tiap malam Jum'at?"
Apakah dengan hanya menyebut "Allahumma Lakatsumtu" lebih berbahaya dari yang tidak berpuasa?

Apakah dengan hanya menambahkan "Sayyidina" ketika tasyahut lebih berbahaya dari yang tidak shalat?
Apakah dengan hanya mendengar suara bacaan "Tahlilan" lebih berbahaya dari suara sound horeg?

Hindari menyamaratakan semua bid'ah sesat.
Hindari menggunakan bid'ah sebagai objek lebih berbahaya dari maksiat tanpa mempertimbangkan jenis bid'ahnya dan mengabaikan dampak besar dari maksiatnya.

Islam mengajarkan keadilan dalam menilai perbuatan;

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dan (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dan memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat." (QS. An-Nahl: 90)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Telah menjalar pada kalian penyakit umat-umat sebelum kalian, yaitu hasad dan benci. Ia adalah pencukur yang mencukur agama, bukan mencukur rambut.” (HR. Tirmidzi)

Apa masih dianggap suatu bentuk keadilan, kebajikan jika masih menganggap maksiat adalah perkara yang ringan?
Waallahu A'lam, semoga bermanfaat,
Bagikan keteman, saudara atau sanak famili anda agar mereka juga menambah ilmu.A

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Wahabi, Syiah dan Sufi (Sunni)

Tanya Jawab Tentang Perjalanan RUH

Ini bukti Imam Syafi'i memuji para Sufi