Jumat, 06 Oktober 2017

Tawassul Memuji Rasulullah

Salaf berdoa kepada Allah mengawalinya bertawassul dengan memuji Rasulullah
Salah satu perintah Allah Azza wa Jalla adalah berdoa kepadaNya diawali dengan bertawasul.

Firman Allah Ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (washilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Al Maa’idah [5]: 35 )”

KH. Maimoen Zubair berwasiat tentang pentingnya wasilah (Tawassul). Beliau mengingatkan bahwa, “yang termasuk orang yang tidak punya adab terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala itu nak, orang yang selalu berdo’a langsung minta yang diinginkan tanpa memuji Allah dahulu, tanpa wasilah menggunakan salah satu Asma’ul Husnahnya Allah tanpa wasilah kepada baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dahulu, sukanya langsung minta apa yang di inginkan”.

Sunnah Rasulullah agar doa inti yang kita panjatkan kepada Allah lebih mustajab maka kita disunnahkan diawali bertawasul dengan amal kebaikan berupa memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertawasul dengan amal kebaikan berupa sholawat (menghadiahkan doa selamat bagi Rasulullah) sebelum doa inti kita panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jika salah seorang di antara kalian berdoa maka hendaknya dia memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, kemudian dia bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kemudian setelah itu baru dia berdoa sesukanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Anas bin Malik r.a meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiada doa kecuali terdapat hijab di antaranya dengan di antara langit, hingga bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka apabila dibacakan shalawat Nabi, terbukalah hijab dan diterimalah doa tersebut, namun jika tidak demikian, kembalilah doa itu kepada pemohonnya“.

Contoh Salafush Sholeh di sisi kuburan Rasulullah yang berdoa kepada Allah MENGAWALINYA BERTAWASSUL dengan AMAL KEBAIKAN yakni dengan memuji Rasulullah sebelum doa inti dipanjatkan kepada Allah Ta’ala untuk ahli kubur atau kepentingan sendiri.

Pujiannya adalah,

“Hai sebaik-baik orang yang dikebumikan di lembah ini lagi paling agung, maka menjadi harumlah dari pancaran keharumannya semua lembah dan pegunungan ini. Diriku sebagai tebusan kubur yang engkau menjadi penghuninya; di dalamnya terdapat kehormatan, kedermawanan, dan kemuliaan.“

Salafush Sholeh tersebut berdoa kepada Allah MENGAWALINYA BERTAWASSUL dengan AMAL KEBAIKAN yakni dengan memuji Rasulullah berdalilkan firman Allah Ta’ala yang artinya

‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menjumpai Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang‘ (QS An-Nisa [4]: 64),

Doa inti Salafush Sholeh tersebut adalah memohonkan ampun bagi dosa-dosanya kepada Allah dan meminta syafaat kepada Rasulullah (agar Rasulullah memohonkan ampunan baginya) kepada Allah.

Perbuatan Salafush Sholeh tersebut disaksikan oleh Al-Atabi ra sehingga tertidur.

Dalam tidurnya Al Atabi ra bermimpi berjumpa dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam., lalu Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hai Atabi, susullah orang Badui itu dan sampaikanlah berita gembira kepadanya bahwa Allah telah memberikan ampunan kepadanya!”

Riwayat ini disampaikan oleh banyak ulama terdahulu bahkan termuat pula dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir. Contohnya terbitan Sinar Baru Algensindo, th 2000, juz 5, hal 283-284. https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/09/ikjuz5p281_285.pdf

Begitupula Al Imam Al Hafizh An Nawawi, ulama dari kalangan Syafi’iyah, ketika menerangkan mengenai adab ziarah makam Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata “Kemudian ia (peziarah) kembali ke tempat awalnya (setelah bergerak satu hasta ke kanan untuk menyalami Abu Bakar dan satu hasta yang lain menyalami Umar) sambil menghadap ke arah wajah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Lalu ia bertawassul dari beliau kepada Allah. Sebaik-baik dalil dalam masalah ini adalah atsar yang diceritakan oleh Imam al Mawardi al Qadhi, Abu ath-Thayyib dan ulama lainnya (An Nawawi, Al Majmuu’, 8/256)

Imam Ibnu al-Hajj al-Abdari, ulama dari mazhab Maliki berkata,

***** awal kutipan *****
“Tawasul dengan beliau merupakan media yang akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan. Karena keberkahan dan keagungan syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam di sisi Allah itu tidak bisa disandingi oleh dosa apapun. Syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam lebih agung dibandingkan dengan semua dosa, maka hendaklah orang menziarahi (makam) nya bergembira.

Dan hendaklah orang tidak mau menziarahinya, mau kembali kepada Allah Ta’ala dengan tetap meminta syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Barangsiapa yang mempunyai keyakinan yang bertentangan dengan hal ini, maka ia adalah orang yang terhalang (dari syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam).

Apakah ia tidak pernah mendengar firman Allah yang berbunyi:

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. ( QS An Nisaa [4] : 64 )

Oleh karena itu, barang siapa yang mendatangi beliau, berdiri di depan pintu beliau, dan bertawassul dengan beliau, maka ia akan mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan pernah ingkar janji.

Allah Ta’ala telah berjanji untuk menerima tobat orang yang datang, berdiri di depan pintu beliau (Nabi shallallahu alaihi wasallam) dan meminta ampunan kepada Tuhannya.

Hal ini sama sekali tidak diragukan lagi, kecuali oleh orang yang menyimpang dari agama dan durhaka kepada Allah dan RasulNya. “Kami berlindung diri kepada Allah dari halangan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam” (Ibnu al Hajj, Al Madkhal, 1/260)
****** akhir kutipan ******

Sedangkan Imam Ibnu Qudamah dari kalangan mazhab Hanbali juga memberikan petunjuk di dalam adab ziarah ke makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, agar peziarah membaca ayat di atas, mengajak bicara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai ayat tersebut dan meminta kepada beliau untuk dimintakan ampunan kepada Allah.

***** awal kutipan ******
Maka setelah peziarah membaca salam, doa dan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hendaknya ia berdoa,

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah berfirman, sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. ( QS An Nisaa [4] : 64 )

Aku datang kepadamu (Nabi shallallahu alaihi wasallam) sebagai orang yang meminta ampunan atas dosa-dosaku, dan sebagai orang yang meminta syafaat melaluimu kepada Tuhanku. Aku memohon kepadaMu , wahai Tuhanku, berilah ampunan kepadaku, sebagaimana Engkau berikan kepada orang yang menemui beliau (Nabi shallallahu alaihi wasallam) ketika masih hidup.”

Setelah itu, peziarah berdoa untuk kedua orang tuanya, saudara-saudaranya dan seluruh kaum muslimin
****** akhir kutipan *******

Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa bertawasul dengan Rasulullah tidak terputus dengan wafatnya Rasulullah.

Beliau menyampaikan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. ( QS An Nisaa [4] : 64 )

Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar al-Haitami berkata bahwa ayat ini (QS An-Nisa [4]: 64) menjadi petunjuk dianjurkan datang menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk minta ampun dosa kepada Allah di sisi Beliau dan Beliau minta ampun dosa umatnya. Dan ini (bertawasul dengan Rasulullah) tidak terputus dengan wafat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Jauhar al-Munaddham, Dar al-Jawami’ al-Kalam, Kairo, Hal. 12)

Mereka yang menganggap bertawassul dengan Rasulullah maupun para Wali Allah (kekasih Allah) yang telah wafat adalah syirik akbar berpendapat bahwa firman Allah dalam (QS An-Nisa [4]: 64) hanya berlaku ketika Rasulullah masih hidup.

Berikut kutipan penjelas Prof, DR Ali Jum’ah tentang (QS An-Nisa [4]: 64) dalam kitab berjudul ”Al Mutasyaddidun, manhajuhum wa munaqasyatu ahammi qadlayahum” telah diterbitkan kitab terjemahannya dengan judul ” Menjawab Dakwah Kaum ‘Salafi’ ” diterbitkan oleh penerbit Khatulistiwa Press

***** awal kutipan *****
Adapun ayat ketiga ini (QS An-Nisa [4] : 64) berlaku secara umum (mutlak), tidak ada sesuatupun yang mengikatnya, baik dari nash maupun akal. Di sini tidak ada sesuatu makna yang mengikatnya dengan masa hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dunia. Karena itu akan tetap ada hingga hari kiamat.

Di dalam Al Qur’an, yang menjadi barometer hukum adalah umumnya lafaz, bukan berdasarkan khususnya sebab. Oleh karena itu, barang siapa yang mengkhususkan ayat ini hanya ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masih hidup, maka wajib baginya untuk mendatangkan dalil yang menunjukkan hal itu.

Keumuman (kemutlakan) makna suatu ayat tidak membutuhkan dalil, karena ‘keumuman’ itu adalah asal. Sedangkan taqyid (mengikat ayat dengan keadaan tertentu) membutuhkan dalil yang menunjukkannya.

Ini adalah pemahaman ulama ahli tafsir, bahkan mereka yang sangat disiplin dengan atsar seperti Imam Ibnu Katsir. Dalam tafsirnya, setelah menyebutkan ayat di atas, Ibnu Katsir lalu mengomentarinya dengan berkata “Banyak ulama dalam kitab Asy Syaamil menyebutkan kisah yang sangat masyur ini”
***** akhir kutipan *****

Oleh karena kisah tentang Arab Badui yang bertawassul ke makam Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bagi mereka adalah kisah yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga ada pula pihak yang pada saat menerbitkan ulang kitab tafsir Ibnu Katsir menghilangkan kisah tersebut.

Terjadi pula upaya pemalsuan kitab Al Adzkar karya Al Imam Al Hafizh An Nawawi dengan mengubah isinya dan menghilangkan kisah tentang Arab Badui yang bertawassul ke makam Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam.

Kabar upaya pemalsuan kitab Al Adzkar disampaikan langsung oleh pentahqiq kitab tersebut yakni Syeikh Abdul Qadir Al Arnauth sebagaimana yang dikabarkan pada http://kitabkita.blogspot.co.id/2010/09/tentang-pemalsuan-al-adzkar.html

Berikut kutipan pengakuannya

***** awal kutipan *****
“Sesungguhnya kitab yang berada di tangan kita (Al Adzkar) Imam An Nawawi Rahimahullah telah dicetak dengan tahqiq saya di penerbitan Al Mallah Damaskus tahun 1391 H, bertepatan tahun 1971 H. Kemudian saya mentahqiqnya kembali, dan yang menerbitkannya adalah Dar Al Huda Riyadh, Al Ustadz Ahmad An Nuhas.

Ia telah mengajukannya kepada Idarah Al Ammah li Syu’un Al Masahif wa Muraqabah Al Mathbu’at (Bagian Administrasi Umum untuk Urusan Mashaf-mushaf dan Buku-buku) yang berada di bawah Al Buhuts Al Ilmiyah wa Ad Dakwah wa Al Irsyad Riyadh (Badan Penelitian Ilmiyah, Dakwah dan Penyuluhan Riyadh).”

Setelah itu Syeikh Abdul Qadir menyebutkan bahwa seorang asatidz menemukan adanya penghilangan dan penggantian kalimat penulis, sebagaimana yang diterangkan di atas. Lalu beliau menulis,

“Dan perbuatan yang menimpa kitab ini bukan dari saya. Saya hamba yang faqir dan bukan dari pemilik Dar Al Huda, Al Ustadz Ahmad An Nuhas.

Namun dari Hai’ah Al Muraqabah Al Muthbu’at (Badan Pengawasan Buku-buku).

Pemilik Dar Al Huda dan muhaqqiq kitab tidak bertanggung jawab tentang hal ini. Yang bertanggung jawab atas hal ini adalah Hai’ah Muraqabah Al Mathbu’at.”

Beliau kemudian mengatakan, “Tidak diragukan lagi, bahwa mengubah tulisan para penulis tidak diperbolehkan. Ini adalah amanah ilmiah. Muhaqqiq atau mudaqqiq membiarkannya apa adanya…”
***** akhir kutipan *****

Sebagai bukti otentik penulis blog tersebut menyertakan hasil scan pernyataan Syeikh Abdul Qadir tersebut.

https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/pernyataan-syeikh-abdul-qadir-al-arnauth-hal-377.jpg
https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/pernyataan-syeikh-abdul-qadir-al-arnauth-hal-378.jpg
https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/pernyataan-syeikh-abdul-qadir-al-arnauth-hal-379.jpg

Berikut contoh salah satu ulama panutan mereka menyampaikan pendapat ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab bahwa umat Islam yang berdoa kepada Allah Ta’ala diawali bertawassul dengan Rasulullah maupun para Wali Allah (kekasih Allah) yang telah wafat dianggap atau dituduh SYIRIK AKBAR, sebagaimana yang dapat disaksikan dalam sebuah video pada menit 13:47 yang diupload pada http://www.youtube.com/watch?v=MnW6wJYjIlU

Berikut kutipan dari hal 44, kitab yang ditulis oleh salah satu pengikut Wahabisme yakni kitab penjelasan (syarah) Qawa’idul ‘Arba (Empat kaidah Tauhid) karya ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab yang dapat diunduh (download) darihttps://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/03/pemahaman-tauhid-maw.pdf

** awal kutipan **
Adapun tawassul dengan makhluk kepada Allah, maka hal ini adalah wasilah yang dilarang dan syirik, dan itulah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik dahulu
** akhir kutipan ***

Bahkan mereka menghalalkan darah umat Islam yang berdoa kepada Allah Ta’ala diawali bertawassul dengan Rasulullah maupun para Wali Allah (kekasih Allah) yang telah wafat sebagaimana yang tercantum pada hal 36

** awal kutipan **
Kami katakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membedakan mereka, bahkan menganggap mereka seluruhnya musyrik, sehingga halal darah serta harta mereka.
**** akhir kutipan ****

Dari dalil-dalil yang mereka salah gunakan dan salah pahami untuk mengkafirkan umat Islam, tampak jelas mengikuti orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni orang-orang yang suka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir untuk menyerang kaum muslim

Abdullah bin Umar ra dalam mensifati kelompok khawarij mengatakan: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman”.[Lihat: kitab Sahih Bukhari jilid:4 halaman:197]

Mereka terjerumus mengkafirkan umat Islam salah satunya adalah akibat mereka belum dapat membedakan antara tawassul umat Islam dengan tawassul kaum musyrik sebagaimana yang termuat dalam firman Allah yang diturunkan bagi orang-orang kafir seperti yang artinya,

“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (QS Az Zumar [39]:3)

“Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfa’atan, dan kaum musyrik berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah” (QS Yunus [10]:18)

Jadi dari kedua firman Allah Ta’ala tersebut dapat kita ketahui bahwa,

Kaum musyrik bertawassul DENGAN MENYEMBAH BERHALA yang diyakini (dianggap) oleh mereka akan mendekatkan mereka kepada Allah Ta’ala.

Kaum musyrik bertawassul DENGAN MENYEMBAH BERHALA yang diyakini (dianggap) oleh mereka akan memperoleh syafa’at di sisi Allah Ta’ala.

Jadi kaum musyrik bertawassul dengan SESUATU YANG DIBENCI oleh Allah Ta’ala yakni BERTAWASUL dengan MENYEMBAH BERHALA

Sedangkan umat Islam bertawassul dengan SESUATU YANG DICINTAI oleh Allah Ta’ala yakni BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Begitupula pada hakikatnya berdoa kepada Allah diawali bertawassul dengan Rasulullah maupun para kekasih Allah (Wali Allah) yang telah wafat adalah termasuk BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN yakni rasa cinta kepada Rasulullah maupun para kekasih Allah (Wali Allah)

Berikut kutipan penjelasan Abuya Sayyid Muhammad bin Alwi Al Maliki

****** awal kutipan *******
Tawassul dengan dzat pada dasarnya adalah tawassulnya seseorang dengan amal perbuatannya, yang telah disepakati merupakan hal yang diperbolehkan.

Seandainya orang yang menolak tawassul yang keras kepala melihat persoalan dengan mata hati niscaya persoalan menjadi jelas, keruwetan terurai dan fitnah yang menjerumuskan mereka yang kemudian memvonis kaum muslimin telah musyrik dan sesat, pun hilang.

Akan saya jelaskan bagaimana orang yang tawassul dengan orang lain pada dasarnya adalah bertawassul dengan amal perbuatannya sendiri yang dinisbatkan kepadanya dan yang termasuk hasil usahanya.

Saya katakan : Ketahuilah bahwa orang yang bertawassul dengan siapa pun itu karena ia mencintai orang yang dijadikan tawassul tersebut. Karena ia meyakini keshalihan, kewalian dan keutamaannya, sebagai bentuk prasangka baik terhadapnya. Atau karena ia meyakini bahwa orang yang dijadikan tawassul itu mencintai Allah SWT, yang berjihad di jalan Allah. Atau karena ia meyakini bahwa Allah SWT mencintai orang yang dijadikan tawassul, sebagaimana firman Allah : يحبّونهم ويحبّونه atau sifat-sifat di atas seluruhnya berada pada orang yang dijadikan obyek tawassul.

Jika anda mencermati persoalan ini maka anda akan menemukan bahwa rasa cinta dan keyakinan tersebut termasuk amal perbuatan orang yang bertawassul. Karena hal itu adalah keyakinan yang diyakini oleh hatinya, yang dinisbatkan kepada dirinya, dipertanggungjawabkan olehnya dan akan mendapat pahala karenanya.

Orang yang bertawassul itu seolah-olah berkata, “Ya Tuhanku, saya mencintai fulan dan saya meyakini bahwa ia mencintai-Mu. Ia orang yang ikhlas kepadaMu dan berjihad di jalanMu. Saya meyakini Engkau mencintainya dan Engkau ridlo terhadapnya. Maka saya bertawassul kepadaMu dengan rasa cintaku kepadanya dan dengan keyakinanku padanya, agar Engkau melakukan seperti ini dan itu.

Namun mayoritas kaum muslimin tidak pernah menyatakan ungkapan ini dan merasa cukup dengan kemaha-tahuan Dzat yang tidak samar baginya hal yang samar, baik di bumi maupun langit. Dzat yang mengetahui mata yang berkhianat dan isi hati yang tersimpan.

Orang yang berkata : “Ya Allah, saya bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, itu sama dengan orang yang mengatakan : Ya Allah, saya bertawassul kepada-Mu dengan rasa cintaku kepada Nabi-Mu. Karena orang yang pertama tidak akan berkata demikian kecuali karena rasa cinta dan kepercayaannya kepada Nabi. Seandainya rasa cinta dan kepercayaan kepada Nabi ini tidak ada maka ia tidak akan bertawassul dengan Nabi. Demikian pula yang terjadi pada selain Nabi dari para wali.
****** akhir kutipan ******

Ulama panutan mereka, ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab dinasehati oleh salah satu gurunya yakni Syaikh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi’i agar dia tidak mengkafirkan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham)

***** awal kutipan *****
“Wahai Ibn Abdil Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bisa memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun madharrat, kalau dia menentang bolehlah dia kau anggap kafir, tapi tidak mungkin kau mengkafirkan As-Sawadul A’zham (kelompok mayoritas) diantara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimin.”
***** akhir kutipan ******

Mereka yang berkeyakinan ada perbedaan antara yang masih hidup dengan yang sudah wafat atas manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan mereka dalam kemusyrikan yang nyata. karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka yang masih hidup dengan yang sudah wafat tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat, dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam kekufuran karena menganggap yang masih hidup adalah sumber manfaat dan yang sudah mati adalah mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian.

Sejak dahulu kala, para Sahabat bertawasul dengan penduduk langit yakni para malaikat dan kaum muslim yang meraih manzilah (maqom/derajat) disisiNya yakni orang-orang sholeh yang sudah wafat maupun yang masih hidup

Pada awalnya para Sahabat bertawasul dengan ucapan salam seperti

ASSALAAMU ‘ALAA JIBRIIL, ASSSALAAMU ‘ALAA MIKAA`IIL, ASSALAAMU ‘ALAA FULAAN WA FULAAN
(Semoga keselamatan terlimpah kepada Jibril, Mika’il, kepada fulan dan fulan)

Namun kemudian Rasulullah menyederhanakan ucapan tawasulnya dengan ucapan

“ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN”
(Keselamatan juga semoga ada pada hamba-hamba Allah yang shalih)

Kemudian Rasulullah menjelaskan

“Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba yang shalih baik di langit maupun di bumi“

Berikut riwayat selengkapnya,

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Al A’masy dia berkata; telah menceritakan kepadaku Syaqiq dari Abdullah dia berkata; Ketika kami membaca shalawat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami mengucapkan: ASSALAAMU ‘ALALLAHI QABLA ‘IBAADIHI, ASSALAAMU ‘ALAA JIBRIIL, ASSSALAAMU ‘ALAA MIKAA`IIL, ASSALAAMU ‘ALAA FULAAN WA FULAAN (Semoga keselamatan terlimpahkan kepada Allah, semoga keselamatan terlimpah kepada Jibril, Mika’il, kepada fulan dan fulan). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai melaksanakan shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Sesungguhnya Allah adalah As salam, apabila salah seorang dari kalian duduk dalam shalat (tahiyyat), hendaknya mengucapkan; AT-TAHIYYATUT LILLAHI WASH-SHALAWAATU WATH-THAYYIBAATU, ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAHI WA BARAKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN, (penghormatan, rahmat dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat, dan keberkahan tetap ada pada engkau wahai Nabi. Keselamatan juga semoga ada pada hamba-hamba Allah yang shalih). Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba yang shalih baik di langit maupun di bumi, lalu melanjutkan; ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (Aku bersaksi bahwa tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Setelah itu ia boleh memilih do’a yang ia kehendaki. (HR Bukhari 5762)

Oleh karenanya berdoa setelah sholat. lebih mustajab karena sholat berisikan pujian kepada Allah, bertawasul dengan bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam dan tawasul dengan hamba-hamba yang sholeh baik di langit maupun di bumi, yang hidup maupun yang telah wafat.

Begitupula dalam susunan doa setelah sholat, sebelum doa inti kita panjatkan kepada Allah Ta’ala, kita bertawasul dengan amal kebaikan yakni memohonkan ampunan kepada kaum muslim yang telah wafat.

“Astaghfirullahalazim li wali waa lidaiya wali jami il muslimina wal muslimat wal mukminina wal mukminat al ahya immin hum wal amwat”

“Ampunilah aku ya Allah yang Maha Besar, kedua ibu bapaku, semua muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat yang masih hidup dan yang telah mati.”

Sebaliknya penduduk langit, jika mereka menginginkan dapat mendoakan kepada Allah Ta’ala bagi penduduk dunia yang menjalin tali silaturahmi dengan mereka

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Hidupku lebih baik buat kalian dan matiku lebih baik buat kalian. Kalian bercakap-cakap dan mendengarkan percakapan. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku menemukan kebaikan maka aku memuji Allah. Namun jika menemukan keburukan aku memohonkan ampunan kepada Allah buat kalian.” (Hadits ini diriwayatkan oelh Al Hafidh Isma’il al Qaadli pada Juz’u al Shalaati ‘ala al Nabiyi Shallalahu alaihi wasallam. Al Haitsami menyebutkannya dalam Majma’u al Zawaaid dan mengkategorikannya sebagai hadits shahih)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

Jadi jika seseorang melakukan ziarah kubur dalam rangka silaturahmi dan berbicara hajatnya dengan ahli kubur bukan berarti ahli kubur yang mengabulkan atau mewujudkan hajat pemohon melainkan ahli kubur dengan maqamnya (manzilah, kedudukan, derajat) disisi Allah mendoakan hajat pemohon kepada Allah Azza wa Jalla.

Begitupula kita dianjurkan berdoa kepada Allah diawali bertawassul dengan sholawat bukan berarti Rasulullah membutuhkan sholawat dari umatnya namun kita mendapatkan balasan doa (salam) dari Rasulullah dengan maqamnya (manzilah, kedudukan, derajat) di sisi Allah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku membalas salam.(HR. An-Nasa’i Al-Hakim 2/421)

Begitupula apa yang mereka anggap atau tuduh umat Islam menyembah kuburan dan menjulukinya sebagai kuburiyyun adalah terhadap umat Islam yang di sisi kuburan berdoa kepada Allah Ta’ala dengan MENJAGA ADAB DALAM BERDOA yakni MENGAWALINYA BERTAWASSUL dengan AMAL KEBAIKAN seperti mengucapkan salam kepada ahli kubur atau sedekah (hadiah) bacaan seperti surat Al Fatihah atau surat lainnya sebelum doa inti dipanjatkan kepada Allah Ta’ala untuk ahli kubur atau kepentingan sendiri

Tidak ada satupun ulama yang mengingkari dalil dari hadits tentang BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN berdasarkan kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua.

Dari Abu ‘Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, katanya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Ada tiga orang dari orang-orang sebelum kalian berangkat bepergian. Suatu saat mereka terpaksa mereka mampir bermalam di suatu goa kemudian mereka pun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu dan mereka di dalamnya. Mereka berkata bahwasanya tidak ada yang dapat menyelamatkan mereka semua dari batu besar tersebut kecuali jika mereka semua BERDOA kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan AMAL KEBAIKAN mereka.”

Mereka BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN yang mereka lakukan berupa berbuat baik kepada kedua orangtua, meninggalkan perbuatan zina, dan menunaikan hak orang lain, maka Allah mengabulkan doa mereka sehingga mereka dapat keluar dari goa karena sebab tawasul dalam doa yang mereka lakukan.

Ini menunjukkan diperbolehkannya sesorang BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN

Rasulullah bersabda bahwa AMAL KEBAIKAN (SEDEKAH) tidak selalu dalam bentuk harta

Rasulullah bersabda “Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.(HR Muslim 1674)

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اقرءوا يس على موتاكم

“Bacalah surat Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu.” (Riwayat Imam Abu Dawud; kitab Sunan Abu Dawud, Juz III, halaman 191)

Al-Faqih al-Hanbali al-Ushuli al-Mutqin al-‘allamah Qadhi qudhah, Ibnu an-Najjar berkomentar :

الحديث يَشْمَلُ الْمُحْتَضَرَ وَالْمَيِّتَ قَبْلَ الدَّفْنِ وَبَعْدَهُ , فَبَعْدَ الْمَوْتِ حَقِيقَةٌ , وَقَبْلَهُ مَجَازٌ

“ Hadits tersebut mencangkup orang yang sekarat maupun sudah wafat, baik sebelum dimakamkan atau pun sudah dimakamkan. Setelah dimakamkan, maka itu adalah makna hadits secara hakikat (dhahir) dan sebelum dimakamkan, maka itu makna hadits secara majaz “ (Mukhtashar at-Tahrir syarh al-Kaukab al-Munir : 3/193)

Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar radiyallau ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yasin adalah kalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud).

Imam Haakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai sahih di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.

Imam Nawawi berkata

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنًِ

“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya” (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya.

قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت

Imam Syafi’i mengatakan “aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.)

Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman.

Imam Ahmad semula mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’

Al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia berkata ; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur. Ia berkata : kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ; “hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata : tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”, Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka Ahmad berkata kepada laki-laki itu “lanjutkanlah bacaaanmu”.

Begitupula mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah yakni mereka melarang (mengharamkan) membaca Al Qur’an maupun sholat di sisi kuburan akibat mereka memahami sabda Rasulullah secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri sehingga mereka KELIRU atau salah dalam memahami sabda Rasulullah seperti

“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan”

Lalu mereka mengatakan bahwa hadits atau sabda Rasulullah tersebut menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat dan juga bukan tempat untuk membaca Al Qur’an.

Sabda Rasulullah “Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan” BERKAITAN dengan AMAL PERBUATAN di rumah bukan amal perbuatan di kuburan karena kata kuburan dalam hadits tersebut tidak terkait dengan kata kuburan dalam makna dzahir yakni tempat menguburkan jenazah seseorang namun dipahami dalam MAKNA MAJAZ (makna kiasan) yakni SEPI.

Jadi makna sabda Rasulullah tersebut adalah “Janganlah rumah itu SEPI dari AMAL PERBUATAN seperti membaca Al Qur’an, dzikrullah ataupun sholat sunnah dan lain lain”

Jadi kalau kita punya rumah, jangan diibaratkan kuburan yang sunyi, sepi, tanpa isi.

Jadikanlah rumah itu seperti layaknya rumah bagi orang yang masih hidup. Isilah dengan bacaan kitab suci Al Quranul Karim, Dzikir kepada Allah , membaca sholawat Nabi, sholat Sunnah, dan pekerjaan yang bermanfaat lainnya.

Kalau mereka ngeyel atau keukeuh (bersikukuh) melarang (mengharamkan) membaca Al Qur’an di sisi kuburan maka mereka TERJERUMUS KESOMBONGAN dan durhaka kepada Rasulullah yakni mereka melarang (mengharamkan) dan menghardik Rasulullah yang melaksanakan sholat dan berdoa kepada Allah di sisi kuburan dan tentunya membaca Al Fatihah yang termasuk bacaan Al Qur’an.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1170)

Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair telah menceritakan kepada kami Za’idah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)

Pada hakikatnya dalam sholat jenazah diawali bertawassul dengan amal kebaikan yakni dengan membaca Al Fatihah dan Sholawat sebelum doa inti dipanjatkan kepada Allah Ta’ala untuk ahli kubur maupun kepentingan sendiri yakni seperti

wagfir lana wa lahu

“dan ampunilah kami dan dia”

Contoh lain mereka yang terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah yakni mereka melarang (mengharamkan) membaca Al Qur’an maupun sholat di sisi kuburan akibat mereka memahami sabda Rasulullah secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri sehingga mereka KELIRU atau salah dalam memahami hadits seperti berikut,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا

“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai MASJID.” (HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529)

Kata MASJID dalam hadits tersebut tidak terkait dengan kata masjid dalam makna dzahir yakni tempat sholat atau tempat beribadah karena hadits tersebut berkaitan dengan laknat Allah terhadap kaum Yahudi dan Nasrani.

Sedangkan kaum Yahudi dan Nasrani menamakan tempat ibadah (ma’bad) mereka adalah haikal.

Kata haikal adalah hasil terjemah terdekat dari bahasa Inggris karena bahasa Inggris tidak mampu menerjemahkan bahasa Ibrani ini secara tekstual, maka diterjemahkan dengan kata “temple” atau “ma’bad” dalam bahasa Arab.

Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibnu Manzur (tahun 630-711 H./1232-1311 M.), beliau mengartikan kata “haikal” dengan beberapa makna di antaranya adalah, bangunan yang mulia , bangunan yang tinggi menyerupai hewan yang panjang, rumah patung yakni rumah untuk orang Nasrani, di dalamnya terdapat patung dengan rupa Maryam.

Sedangkan kata gereja berasal dari Bahasa Portugis yakni igreja dan Bahasa Yunani yakni ekklesia yang berarti dipanggil keluar (ek=keluar; klesia dari kata kaleo=memanggil). Jadi, ekklesia bagi mereka berarti persekutuan orang-orang yang dipanggil keluar dari kegelapan.

Jadi kata masjid dikembalikan kepada asal katanya yakni sajada yang artinya tempat sujud.

Larangan tersebut seharusnya dipahami dalam makna majaz (makna kiasan) maksudnya “janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai kiblat” atau “janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai berhala”.

Jadi makna larangan tersebut adalah “Janganlah kalian menyembah kuburan”

Jadi tidak ada masalah membaca Al Qur’an di sisi kuburan maupun sholat di sisi kuburan selama sholatnya menghadap kiblat.

Berikut kutipan penjelasan dari Dar al-Ifta al-Misriyyah (lembaga fatwa Mesir), fatwa no 81 tahun 2006

***** awal kutipan *****
Dalam bahasa Arab, kata masajid meruupakan bentuk plural dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar mimi yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan. Sehingga, makna “menjadikan kuburan sebagai masajid” adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik yang bersujud kepada berhala-berhala dan patung-patung mereka.

Penafsiran ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih yang lain dari hadits ini dalam kitab Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi shallallahu alaihi wasallam., bahwa Beliau bersabda, “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat satu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.

Maka kalimat, “Allah melaknat satu kaum…” adalah penjelas bagi makna menjadikan kuburan sebagai berhala. Jadi makna hadits di atas adalah, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disujudi dan disembah, sebagaimana satu kaum yang bersujud kepada kubur para nabi mereka.”

Imam al-Baidhawi berkata, “Ketika orang-orang Yahudi dan Nashrani bersujud kepada kuburan para nabi mereka untuk mengagungkan mereka dan menjadikannya sebagai kiblat, dan mereka menghadap ke arahnya ketika shalat dan menjadikannya sebagai berhala, maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang muslim untuk melakukan hal itu. Adapun orang yang membangun masjid di samping makam orang saleh atau shalat di kuburannya dengan maksud untuk mengenangnya dan agar pengaruh dari ibadahnya sampai kepada pemilik kuburan itu, bukan untuk mengagungkannya dan tidak menjadikannya sebagai kiblat, maka itu tidak apa-apa. Tidakkah Anda melihat kuburan Ismail di Masjidil Haram dan Hathim (Hijir Isma’il). Dan Masjidil Haram itu sendiri merupakan tempat shalat terbaik bagi orang-orang muslim. Sedangkan larangan melakukan shalat di kuburan adalah khusus untuk kuburan-kuburan yang terbongkar, karena di sekitarnya terdapat najis”.

Begitupula dalam kitab al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan sebuah riwayat tentang perbedaan pendapat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai tempat penguburan jasad Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Sebagian sahabat berkata, “Beliau kita kubur di sisi mimbar saja”. Para sahabat lainnya berkata, “Dikubur di Baqi’ saja”. Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. datang dan berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang nabi tidaklah dikubur kecuali di tempatnya meninggal dunia”. Lalu digalilah kuburan di tempat Beliau meninggal dunia itu”.

Posisi mimbar tentu merupakan bagian dari masjid. Namun, dalam riwayat di atas, tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengingkari usulan itu. Hanya saja usulan itu tidak diambil oleh Abu Bakar r.a. karena mengikuti perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam agar dikubur di tempat Beliau meninggal dunia. Maka, Beliau pun dikubur di kamar Sayyidah Aisyah r.a. yang melekat pada masjid yang digunakan sebagai tempat shalat oleh orang-orang muslim.

Kondisi ini sama dengan kondisi kuburan-kuburan para wali dan orang-orang saleh yang ada di dalam masjid-masjid pada zaman ini.

Adapun klaim bahwa kebolehan itu khusus untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam maka klaim ini tidaklah benar. Karena tidak ada dalil pendukung bagi klaim ini.

Bahkan sangat jelas kebatilan klaim tersebut dengan dikuburkannnya Sayyidina Abu Bakar r.a. dan Sayyidina Umar r.a. di tempat yang sama dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu kamar Sayyidah Aisyah r.a.. yang masih dia gunakan untuk tinggal dan melakukan shalat-shalat fardhu dan sunnah.

Dengan demikian, hukum kebolehan mendirikan masjid dekat kuburan merupakan ijma para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Begitupula ijma para ulama atas kebolehan perbuatan ini adalah shalatnya orang-orang muslim secara terus menerus dari kalangan salaf dan kalangan setelah mereka di dalam masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya.

Hal ini didukung juga dengan pengakuan tujuh ahli fikih Madinah al-fuqaha as-sab’ah yang menyetujui untuk dimasukkannya rumah Sayyidah Aisyah tersebut ke dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam pada tahun delapan puluh delapan hijriyah. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah dari al-Walid bin Abdul Malik kepada gubernurnya yang ada di Madinah kala itu, yaitu Umar bin Abdul Aziz.

Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya kecuali Sa’id ibnul Musayyib. Namun, pengingkarannya itu bukan karena dia berpendapat haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, akan tetapi karena dia ingin mempertahankan rumah-rumah para istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetap utuh, agar dapat dilihat orang-orang muslim sehingga mereka bersikap zuhud di dunia dan mengetahui bagaimana kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Adapun dalil dari Sunnah, maka terdapat hadits Abu Bashir r.a., yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ma’mar, dan Ibnu Ishaq dalam kitab as-Sirah an Nabawiyyah, serta Musa bin Uqbah dalam kitab al-Maghazi. Kitab al-Maghazi karya Musa ini merupakan kitab maghazi yang paling shahih, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Ketiga ulama ini (Ma’mar, Ibnu Ishaq dan Musa bin Uqbah) meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Urwah bin Zubair, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan ibnul Hakam r.a., bahwa Abu Jandal bin Suhail bin Amr menguburkan jenazah Abu Bashir r.a., lalu membangun sebuah masjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui oleh tiga ratus sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sanad riwayatnya adalah shahih.

Semua perawi dalam silsilah sanadnya adalah tsiqah. Peristiwa seperti ini tentu tidak luput dari pengetahuan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan untuk mengeluarkan kuburan itu dari masjid atau membongkarnya.

Diriwayatkan pula secara shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Dalam masjid Khaif (masjid yang terletak di Mina) terdapat kuburan tujuh puluh orang nabi.” (HR. Al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).

Hafizh Ibnu Hajar, dalam kitab Mukhtashar Zawaid al-Bazzar, ketika berkomentar tentang derajat hadits di atas mengatakan, “sanadnya shahih “

Disebutkan juga dalam berbagai atsar, bahwa Nabi Ismail a.s. dan ibunya Hajar r.a. dikuburkan di Hijir Ismail di dalam Masjidil Haram. Kisah ini disebutkan oleh para ulama sejarah terpercaya dan dipegangi oleh para ulama pakar sirah Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti Ibnu Ishaq dalam kitab As Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitab Tarikh-nya, as-Suhaili dalam kitab ar-Raudhul Unf, Ibnul Jauzi dalam al-Muntazham, Ibnul Atsir dalam al-Kamil, adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an- Nihayah dan kitab-kitab sejarah lain yang ditulis oleh para sejarawan Islam.

Dalam semua peristiwa itu Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan agar kuburan-kuburan tersebut dibongkar dan dikeluarkan dari dalam masjid Khaif atau dari masjid Haram, namun beliu membiarkannya saja.

Bahkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya

“Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (QS Al Kahfi [18]:21)

Konteks ayat ini menunjukkan bahwa perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah.

Allah Ta’ala menyebutkan dua perkataan tersebut tanpa mengingkarinya, sehingga hal ini menunjukkan pengakuan syariat bagi keduanya. Bahkan konteks perkataan orang-orang yang mengesakan Allah menunjukkan sebuah pujian. Bukti akan hal ini adalah adanya pembandingan antara perkataan mereka dengan perkataan orang-orang musyrik yang mengandung keraguan.

Perkataan orang-orang yang mengesakan Allah itu tegas dan keinginan mereka bukan sekedar membuat bangunan tapi membangun masjid.

Imam ar-Razi ketika menafsirkan ayat, “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (al-Kahf [18]: 21), dia berkata, “yaitu masjid yang kita gunakan untuk menyembah Allah di dalamnya, dan dengan cara itu kita mempertahankan jejak peninggalan para penghuni gua (ash habul kahfi)”.

Asy-Syihab al-Khafaji dalam Hasyiyah-nya terhadap tafsir al-Baidhawi, berkata, “Di dalam ayat ini terdapat dalil kebolehan membangun masjid di dekat kuburan orang-orang saleh”.
***** akhir kutipan ******

Terkait “perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah” adalah penjelasan sayyidina Ali bin Abi Thalib terhadap pertanyaan para pendeta Yahudi tentang Ashabul Kahfi ketka masa kekhalifahan sayyidina Umar Ibnul Khattab sebagaimana yang telah disampaikan padahttps://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/09/27/kisah-ashabul-kahfi/

Dari komentar para ulama di atas dapat kita tangkap bahwa illat, manath, motif atau sebab pelaknatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam kepada orang yahudi dan nashoro adalah wujudnya penyembahan pada kuburan, mereka menjadikan kuburan sebagai tempat sujud, mereka menjadikan kuburan sebagai sesembahan sehingga ini merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun umat Islam, maka tak pernah sekalipun ada sejarahnya umat Islam menyembah kubur. Umat Islam membina kubur hanya untuk memuliakan ahlul qubur (terlebih kubur orang yang sholeh), menjaga kubur daripada hilang terhapus zaman, dan memudahkan para peziarah untuk berziarah, dalam menemukan kubur di tengah-tengah ribuan kubur lainnya, juga sebagai tempat berteduh para peziarah agar dapat mengenang dan menghayati dengan tenang orang yang ada di dalam kubur beserta amal serta segala jasa dan kebaikannya.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Fikih Puasa yang Wajib Diketahui

Makna puasa Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al i...