(Secangkir Anggur Merah, Edisi-41)
Pengantar: Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1) menyebutkan, SIM berlaku selama lima tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. Aneh bin ajaib hanya karena keterlambatan memperpanjang SIM, walau hanya sehari, harus bikin baru. Bahkan bagai telah menghilangkan kemampuan mengemudi yang mungkin sudah puluhan tahun. Berkeprimanusiaan? Peraturan macam apa ini?
Aturan yang Tak Berperikemanusiaan
Aturan ini tertuang dalam peraturan itu bunyinya tegas: SIM yang lewat masa berlaku harus diajukan penerbitan baru. Bukan perpanjangan.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menegaskan: "Jika lewat satu hari saja, statusnya langsung mati di sistem. Tidak ada toleransi."
Laman resmi Digital Korlantas Polri pun menyatakan: "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari."
Artinya, telat satu hari saja, Anda harus mengulang seluruh proses dari awal. Pendaftaran. Tes kesehatan. Tes psikologi. Ujian teori berbasis komputer. Ujian praktik mengemudi. Semua itu untuk sebuah dokumen yang seharusnya hanya butuh perpanjangan administrasi.
Perbandingan yang Menggugat
Ahmad Royani dalam gugatannya di MK mengajukan perbandingan yang sulit dibantah:
· STNK telat diperpanjang? Cukup bayar denda pajak. Kendaraan tak dicabut registrasinya.
· Paspor kedaluwarsa? Cukup perpanjang. Tak perlu mengulang wawancara dan verifikasi dari awal.
Hanya SIM sebagai dokumen yang menjadi satu-satunya bukti kompetensi mengemudi yang menerapkan pembatalan hak mutlak tanpa masa tenggang. Kompetensi yang telah terbukti selama lima tahun dianggap hilang dalam semalam.
Dalih yang Tak Masuk Akal
Pihak kepolisian beralasan: SIM yang habis masa berlaku dianggap sama seperti tidak memiliki SIM. Aturan ini untuk memastikan pengendara tetap memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.
Tapi mari kita bedah logika ini. Jika seorang pengemudi telah memiliki SIM selama lima tahun, apa yang berubah dalam 24 jam setelah masa berlaku habis? Kemampuan mengemudinya? Kesehatannya? Kompetensinya? Tidak ada yang berubah, kecuali tanggal di secarik kertas.
Ini bukan tentang kompetensi. Ini tentang kepatuhan administratif yang dipaksakan dengan kekerasan prosedural. Negara memperlakukan warganya seperti anak kecil. Yang harus dihukum berat karena terlambat mengerjakan PR.
Hukuman yang Tak Proporsional
Perpanjangan SIM sebenarnya sederhana. Cukup administrasi, pemotretan, dan biaya sekitar Rp265.000. Tapi jika telat sehari? Anda harus mengulang ujian teori dan praktik. Biaya membengkak. Waktu terbuang. Rasa malu dan frustrasi menghantui.
Ahmad Royani dengan tepat menyebut ini sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Ia meminta MK menyatakan aturan ini inkonstitusional kecuali ada masa tenggang administratif bertahap dengan denda proporsional.
Ketika Perubahan Aturan Menjadi Jebakan Batman
Kini, ada lapisan absurditas baru yang membuat segalanya semakin rumit. Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM. Perubahan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 dan dipertegas dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Apa dampaknya? Di masa lalu, jika Anda lahir 10 Maret dan membuat SIM 10 Desember 2025, SIM Anda akan habis pada 10 Maret 2030, berdasarkan tanggal lahir. Kini, dengan aturan baru, SIM Anda habis pada 10 Desember 2030, berdasarkan tanggal penerbitan.
Sepintas, ini tampak adil. Masa berlaku genap lima tahun, tidak berkurang karena keharusan menyesuaikan dengan tanggal lahir. Tapi perhatikan konsekuensinya.
Artinya, telat satu hari saja, Anda harus mengulang seluruh proses dari awal. Pendaftaran. Tes kesehatan. Tes psikologi. Ujian teori berbasis komputer. Ujian praktik mengemudi. Semua itu untuk sebuah dokumen yang seharusnya hanya butuh perpanjangan administrasi.
Perbandingan yang Menggugat
Ahmad Royani dalam gugatannya di MK mengajukan perbandingan yang sulit dibantah:
· STNK telat diperpanjang? Cukup bayar denda pajak. Kendaraan tak dicabut registrasinya.
· Paspor kedaluwarsa? Cukup perpanjang. Tak perlu mengulang wawancara dan verifikasi dari awal.
Hanya SIM sebagai dokumen yang menjadi satu-satunya bukti kompetensi mengemudi yang menerapkan pembatalan hak mutlak tanpa masa tenggang. Kompetensi yang telah terbukti selama lima tahun dianggap hilang dalam semalam.
Dalih yang Tak Masuk Akal
Pihak kepolisian beralasan: SIM yang habis masa berlaku dianggap sama seperti tidak memiliki SIM. Aturan ini untuk memastikan pengendara tetap memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.
Tapi mari kita bedah logika ini. Jika seorang pengemudi telah memiliki SIM selama lima tahun, apa yang berubah dalam 24 jam setelah masa berlaku habis? Kemampuan mengemudinya? Kesehatannya? Kompetensinya? Tidak ada yang berubah, kecuali tanggal di secarik kertas.
Ini bukan tentang kompetensi. Ini tentang kepatuhan administratif yang dipaksakan dengan kekerasan prosedural. Negara memperlakukan warganya seperti anak kecil. Yang harus dihukum berat karena terlambat mengerjakan PR.
Hukuman yang Tak Proporsional
Perpanjangan SIM sebenarnya sederhana. Cukup administrasi, pemotretan, dan biaya sekitar Rp265.000. Tapi jika telat sehari? Anda harus mengulang ujian teori dan praktik. Biaya membengkak. Waktu terbuang. Rasa malu dan frustrasi menghantui.
Ahmad Royani dengan tepat menyebut ini sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Ia meminta MK menyatakan aturan ini inkonstitusional kecuali ada masa tenggang administratif bertahap dengan denda proporsional.
Ketika Perubahan Aturan Menjadi Jebakan Batman
Kini, ada lapisan absurditas baru yang membuat segalanya semakin rumit. Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM. Perubahan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 dan dipertegas dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Apa dampaknya? Di masa lalu, jika Anda lahir 10 Maret dan membuat SIM 10 Desember 2025, SIM Anda akan habis pada 10 Maret 2030, berdasarkan tanggal lahir. Kini, dengan aturan baru, SIM Anda habis pada 10 Desember 2030, berdasarkan tanggal penerbitan.
Sepintas, ini tampak adil. Masa berlaku genap lima tahun, tidak berkurang karena keharusan menyesuaikan dengan tanggal lahir. Tapi perhatikan konsekuensinya.
Tanggal kedaluwarsa kini berubah setiap kali Anda memperpanjang. Jika Anda memperpanjang lebih awal, masa berlaku baru dihitung dari tanggal perpanjangan, bukan dari tanggal kedaluwarsa lama. Artinya, semakin awal Anda memperpanjang, semakin cepat pula SIM Anda habis lagi.
Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perangkap. Istilah populernya sebagai Jebakan Batman. Negara mengubah aturan main di tengah jalan. Lalu menghukum mati siapa pun yang tak mampu mengikuti ritme birokrasi yang berubah-ubah.
Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perangkap. Istilah populernya sebagai Jebakan Batman. Negara mengubah aturan main di tengah jalan. Lalu menghukum mati siapa pun yang tak mampu mengikuti ritme birokrasi yang berubah-ubah.
Mereka yang terbiasa mengingat tanggal lahir sebagai patokan kini harus menghafal tanggal penerbitan yang berganti setiap lima tahun. Dan jika lupa satu hari saja, kompetensi lima tahun lenyap seketika.
Saatnya Logika Berkata Waras
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sempat mempertanyakan: "Apakah MK harus mentolerir keterlambatan administratif, ketika Anda sudah tahu tanggal kedaluwarsa SIM?"
Pertanyaan itu justru menunjukkan betapa dalamnya akar masalah ini. Negara seolah berkata: "Kami sudah memberi tahu Anda. Jika Anda lupa, itu salah Anda. Terimalah hukuman."
Tapi apakah negara hanya boleh memberikan satu pilihan. Patuh sempurna atau dihukum maksimal? Di mana ruang untuk kelalaian manusiawi? Di mana keadilan dalam ketidak-proporsionalan? Ini lebih kepada persoalan nurani. Bijak atau menginjak?
Aturan ini adalah produk dari birokrasi yang lebih mencintai kepatuhan daripada keadilan. Yang lebih sibuk menghukum daripada melayani. Dan satu juta lebih pemilik SIM yang setiap tahunnya terjebak dalam pusaran ini tahu persis rasanya menjadi korban logika yang tak berperikemanusiaan.
MK kini memegang kunci. Akankah ia membuka pintu bagi masa tenggang yang beradab. Atau membiarkan pintu tetap tertutup bagi mereka yang hanya lupa satu hari? Di tengah aturan main yang terus berubah tanpa pernah memberi tahu?
Saatnya Logika Berkata Waras
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sempat mempertanyakan: "Apakah MK harus mentolerir keterlambatan administratif, ketika Anda sudah tahu tanggal kedaluwarsa SIM?"
Pertanyaan itu justru menunjukkan betapa dalamnya akar masalah ini. Negara seolah berkata: "Kami sudah memberi tahu Anda. Jika Anda lupa, itu salah Anda. Terimalah hukuman."
Tapi apakah negara hanya boleh memberikan satu pilihan. Patuh sempurna atau dihukum maksimal? Di mana ruang untuk kelalaian manusiawi? Di mana keadilan dalam ketidak-proporsionalan? Ini lebih kepada persoalan nurani. Bijak atau menginjak?
Aturan ini adalah produk dari birokrasi yang lebih mencintai kepatuhan daripada keadilan. Yang lebih sibuk menghukum daripada melayani. Dan satu juta lebih pemilik SIM yang setiap tahunnya terjebak dalam pusaran ini tahu persis rasanya menjadi korban logika yang tak berperikemanusiaan.
MK kini memegang kunci. Akankah ia membuka pintu bagi masa tenggang yang beradab. Atau membiarkan pintu tetap tertutup bagi mereka yang hanya lupa satu hari? Di tengah aturan main yang terus berubah tanpa pernah memberi tahu?
Ayolah MK, Anda bisa. Anda harus berpihak kepada Rakyat yang merasa terzalimi. Bukan "an-Sich" kepada disiplin dan kepatuhan. Sebab, khusus untuk persoalan SIM Mati ini ada yang terasa sangat aneh penuh absurditas...!!!



