Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile. Profesi yang mulia dan terhormat. Dalam sistem hukum modern, advokat lahir sebagai institusi moral yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
Namun, di balik kemuliaan itu, terdapat realitas pahit yang tak terelakkan: citra advokat di mata publik kerap terkoyak oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur profesi.
Salah satu persoalan paling mengkhawatirkan adalah dekadensi moral pengacara yang hanya membela klien karena bayaran, tanpa memperhitungkan benar dan salah. Sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanat keadilan.
Idealisme versus Realitas
Dalam teori, pengacara adalah penegak hukum yang diikat oleh sumpah jabatan dan kode etik yang ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum serta keadilan.
Idealisme versus Realitas
Dalam teori, pengacara adalah penegak hukum yang diikat oleh sumpah jabatan dan kode etik yang ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum serta keadilan.
Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat wajib memperjuangkan kepentingan klien tetapi tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan, apalagi menjamin kemenangan perkara. Advokat seharusnya menjadi pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Seorang advokat senior, Adnan Buyung Nasution, telah mengingatkan sejak lama bahwa advokat seharusnya memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tetapi kerap malah mengkhianati kliennya dengan memperdagangkan perkara demi keuntungan sendiri.
Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Seorang advokat senior, Adnan Buyung Nasution, telah mengingatkan sejak lama bahwa advokat seharusnya memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tetapi kerap malah mengkhianati kliennya dengan memperdagangkan perkara demi keuntungan sendiri.
Bahkan, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia pada masanya itu secara lugas mengakui bahwa kebanyakan pengacara melakukan praktik dagang perkara dan hanya menjadi broker perkara.
Ketika Hati Nurani Tergadaikan
Dekadensi moral seorang pengacara tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia bermula dari perubahan paradigma: dari pelayan keadilan menjadi pedagang jasa hukum. Pengacara dianggap sebagai makelar perkara, membela yang bayar, dan belum diterima sepenuhnya sebagai penegak hukum.
Ketika Hati Nurani Tergadaikan
Dekadensi moral seorang pengacara tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia bermula dari perubahan paradigma: dari pelayan keadilan menjadi pedagang jasa hukum. Pengacara dianggap sebagai makelar perkara, membela yang bayar, dan belum diterima sepenuhnya sebagai penegak hukum.
Stigma ini bukan isapan jempol belaka. Dalam praktiknya, banyak advokat yang lebih sibuk mengejar klien kaya daripada memperjuangkan keadilan substantif.
Padahal, Kode Etik Advokat Indonesia dengan tegas melarang pembedaan perlakuan terhadap klien berdasarkan latar belakang sosial. Advokat bahkan memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Padahal, Kode Etik Advokat Indonesia dengan tegas melarang pembedaan perlakuan terhadap klien berdasarkan latar belakang sosial. Advokat bahkan memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Namun, kewajiban moral ini kerap terabaikan. Seorang pengacara yang hanya bermoral dagang akan memilih klien berdasarkan ketebalan dompet, bukan berdasarkan kebutuhan pembelaan hukum.
Menghianati Rasa Keadilan
Lebih parah lagi, dekadensi moral tidak berhenti pada sekadar memilih klien. Ia menjalar ke dalam cara penanganan perkara. Pengacara yang kehilangan kompas moral cenderung menggunakan segala cara untuk memenangkan perkara—termasuk cara-cara yang melanggar hukum dan etika.
Menghianati Rasa Keadilan
Lebih parah lagi, dekadensi moral tidak berhenti pada sekadar memilih klien. Ia menjalar ke dalam cara penanganan perkara. Pengacara yang kehilangan kompas moral cenderung menggunakan segala cara untuk memenangkan perkara—termasuk cara-cara yang melanggar hukum dan etika.
Kasus Marcella Santoso, pengacara yang membayar buzzer Rp597,5 juta per bulan untuk membela Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, menjadi contoh nyata bagaimana seorang advokat rela menghabiskan dana fantastis untuk memengaruhi opini publik demi kepentingan klien.
Yang lebih memprihatinkan, kasus tersebut bahkan menjerat Marcella sendiri sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim. Ironi ini menunjukkan betapa dekadensi moral telah merenggut kesadaran etis seorang pengacara—dari pembela klien menjadi pelaku kejahatan hukum.
Kasus serupa terjadi ketika mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memilih menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah tersandung kasus korupsi. Mantan penyidik KPK menilai keputusan ini mengabaikan rekam jejak dan tanggung jawab moral Febri sebagai mantan insan antikorupsi.
Yang lebih memprihatinkan, kasus tersebut bahkan menjerat Marcella sendiri sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim. Ironi ini menunjukkan betapa dekadensi moral telah merenggut kesadaran etis seorang pengacara—dari pembela klien menjadi pelaku kejahatan hukum.
Kasus serupa terjadi ketika mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memilih menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah tersandung kasus korupsi. Mantan penyidik KPK menilai keputusan ini mengabaikan rekam jejak dan tanggung jawab moral Febri sebagai mantan insan antikorupsi.
Kritik ini menyoroti satu hal: ketika seorang pengacara kehilangan konsistensi moral, ia tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum secara keseluruhan.
Dampak Sosial dan Hilangnya Kepercayaan
Dampak dari dekadensi moral ini sangat luas. Masyarakat mulai memandang pengacara bukan lagi sebagai penegak hukum yang terhormat, melainkan sebagai profesi yang oportunis dan materialistis. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun tergerus. Ketika publik melihat bahwa keadilan dapat dibeli dengan uang, maka fondasi negara hukum mulai goyah.
Citra advokat sebagai pembela masyarakat, pejuang keadilan dan kebenaran, secara perlahan memudar. Advokat tidak lagi mengisi hati masyarakat; kedudukan mereka sebagai penegak hukum diragukan karena mereka dibayar oleh klien. Pertanyaan yang sering muncul di benak publik sederhana namun menusuk: apakah pengacara membela klien karena yakin klien tidak bersalah, atau karena klien membayar?
Kembali ke Jalan Etika
Dekadensi moral pengacara bukanlah takdir yang tak terelakkan. Kode Etik Advokat Indonesia telah menyediakan kompas moral yang jelas. Pasal 3 huruf a Kode Etik bahkan memberikan hak kepada advokat untuk menolak perkara yang bertentangan dengan hati nurani.
Dampak Sosial dan Hilangnya Kepercayaan
Dampak dari dekadensi moral ini sangat luas. Masyarakat mulai memandang pengacara bukan lagi sebagai penegak hukum yang terhormat, melainkan sebagai profesi yang oportunis dan materialistis. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun tergerus. Ketika publik melihat bahwa keadilan dapat dibeli dengan uang, maka fondasi negara hukum mulai goyah.
Citra advokat sebagai pembela masyarakat, pejuang keadilan dan kebenaran, secara perlahan memudar. Advokat tidak lagi mengisi hati masyarakat; kedudukan mereka sebagai penegak hukum diragukan karena mereka dibayar oleh klien. Pertanyaan yang sering muncul di benak publik sederhana namun menusuk: apakah pengacara membela klien karena yakin klien tidak bersalah, atau karena klien membayar?
Kembali ke Jalan Etika
Dekadensi moral pengacara bukanlah takdir yang tak terelakkan. Kode Etik Advokat Indonesia telah menyediakan kompas moral yang jelas. Pasal 3 huruf a Kode Etik bahkan memberikan hak kepada advokat untuk menolak perkara yang bertentangan dengan hati nurani.
Advokat tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan kebohongan, sekecil apa pun imbalan yang diterimanya. Advokat wajib menjunjung tinggi integritas, karena apabila integritas tergadaikan maka profesi mulia ini tidak ada artinya.
Sudah saatnya profesi advokat kembali pada hakikatnya: bukan sekadar pekerjaan teknis yang menjual keahlian hukum, melainkan peran sosial yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak-hak warga negara.
Sudah saatnya profesi advokat kembali pada hakikatnya: bukan sekadar pekerjaan teknis yang menjual keahlian hukum, melainkan peran sosial yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak-hak warga negara.
Seperti kata pepatah, Honestas ante lucrum—kejujuran di atas keuntungan. Kemenangan tanpa kehormatan hanyalah ilusi. Hanya dengan mengembalikan moralitas sebagai fondasi profesi, advokat dapat benar-benar menyandang gelar officium nobile yang terhormat.
(Ki Gempur Mudharat/Narasumber-AI/Juli-2026)


