Kamis, 30 Juli 2026

Kasus Febrie: Monumen Bersih-Bersih Rumah Sendiri


Pengantar: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan resminya ia meminta publik untuk memberi waktu agar proses hukum tuntas. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa peristiwa memalukan ini bisa terjadi? Apakah ini menunjukkan kegagalan sistemik Internal Control di lingkungan Kejagung? Atau lemahnya integritas dalam menindak? Kita coba urai benang kusut yang melilit Kejagung ini.

Efek Kegagalan Sistemik

Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU.

Penetapan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus teresebut tentunya bukan sekadar skandal individu. Ini adalah vonis telak atas kegagalan sistemik pengawasan internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika penggeledahan di 12 lokasi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai setara Rp 5.430 miliar dari seorang pejabat yang sehari-hari bertugas memberantas korupsi, publik tercengang dan berhak bertanya: di mana pengawasan internal selama ini?

Sejatinya undang-undang telah mengatur dengan jelas: Pasal 33 dan 33A membentuk unsur pengawasan internal di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Majelis Kehormatan Jaksa. 
Pengawasan ini mencakup audit kinerja, pengawasan perilaku, dan pengawasan keuangan untuk menjamin akuntabilitas.

Namun dalam kasus Febrie, terjadi kegagalan pengawasan dalam mendeteksi akumulasi kekayaan yang tidak wajar, serta perilaku transaksional yang menunjukkan adanya systemic failure.

Terjebak Birokrasi Prosedural

Lonjakan harta kekayaan Febrie dalam LHKPN dikabarkan melonjak Rp12 miliar dalam satu tahun. Ini bukan lonjakan yang sulit dideteksi. Ini adalah red flag yang menyala terang.

Namun sistem pengawasan internal Kejaksaan, yang seharusnya bersifat preventif, ternyata terjebak dalam birokrasi prosedural yang tumpul terhadap praktik pengayaan harta secara tidak sah (illicit enrichment).

Pengawasan berubah menjadi ritual tahunan tanpa daya deteksi. Sekadar formalitas di atas kertas yang tak pernah menembus realitas. 
Komisi Kejaksaan sendiri mengakui bahwa kasus ini mengungkap adanya celah pengawasan di internal Kejagung.

Anggota Komjak, Nurokhman, mengungkapkan keprihatinan mendalam: "Jika dugaan korupsi bisa terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, berarti ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang harus segera dibenahi".

Namun yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan bahwa kewenangan Komisi Kejaksaan hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Komjak berfungsi seperti lampu lalu lintas yang hanya bisa menyala tapi tak pernah bisa menilang.

Rekomendasi yang berulang kali disampaikan tak pernah memiliki kekuatan eksekusi. Ini bukan pengawasan. Ini adalah sandiwara pengawasan.

Ironi Ganda: Dari Mengadili Jadi Diadili

Jampidsus diberikan kewenangan luar biasa untuk menangani perkara korupsi berskala besar (grand corruption). Namun kewenangan tanpa pengawasan yang efektif adalah resep bencana.

Guru Besar UGM Gabriel Lele dengan tepat mengingatkan: "Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi".

Ironi mencapai puncaknya ketika kasus Febrie, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dilimpahkan kembali ke Kejagung untuk disidik. Institusi yang sama tempat Febrie bernaung selama bertahun-tahun.

Ini bukan sekadar konflik kepentingan; ini adalah pengujian absurd terhadap integritas institusi yang sedang mengadili mantan pemimpinnya sendiri.
Seperti kata Zainal Arifin Mochtar, ini adalah "lakon drama" di mana sistem penegakan hukum dipaksa bertekuk lutut pada konstruksi kepentingan.

Reformasi yang Tak Pernah Tuntas

Kasus Febrie adalah bukti telanjang bahwa reformasi internal Kejaksaan selama ini berjalan di tempat. Pengawasan belum berjalan optimal dalam mencegah penyimpangan. Yang terjadi justru sebaliknya: pejabat tertinggi di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi pelaku korupsi berskala besar. Ini adalah kegagalan yang tidak bisa ditutupi dengan pernyataan resmi, permintaan maaf atau pergantian pejabat sesaat.

Yang dibutuhkan adalah perombakan radikal. Bukan sekadar perbaikan kosmetik. Sistem pengawasan internal harus diberi kewenangan nyata dan independensi yang cukup untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran di semua level, tanpa kecuali.

Komisi Kejaksaan harus diberikan kewenangan sanksi, bukan sekadar rekomendasi. Mekanisme pelaporan kekayaan pejabat harus diperkuat dengan audit substansial, bukan sekadar verifikasi administratif.

Reformasi dan rekonstruksi otoritas kejaksaan menuntut penangggalan jubah hitam impunitas dan kembali pada khittah sebagai pengawal keadilan yang bersih, berintegritas, dan tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum.

Monumen Peringatan Bersih Diri

Kasus Febrie Adriansyah harus menjadi monumen peringatan bahwa tidak ada jabatan di republik ini yang lebih tinggi daripada konstitusi. Jika Kejaksaan Agung benar-benar serius memberantas korupsi, maka langkah pertama dan paling fundamental adalah membersihkan rumahnya sendiri.

Bukan dengan kata-kata manis, bukan dengan janji reformasi yang tak pernah terwujud, tetapi dengan aksi nyata: membangun sistem pengawasan internal yang tidak lagi buta, tuli, dan bisu terhadap penyimpangan di barisan terdepannya.

Publik telah lelah dengan kemunafikan. Kini saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Artinya pengawasan internal bukan sekadar formalitas belaka. Nah..!!

Misteri Kematian Sutrimo: "Bisikan di Balik Kain Kafan"


Disclaimer: Berikut ini adalah sebuah Cerita Pendek Semi Fiksi. Bertutur tentang akhir hidup seorang kepala rumah tangga (Karumga) bernama Sutrimo. Sutrimo telah bekerja puluhan tahun di Rumah Majikannya, Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, yang tengah tersandung kasus hukum. Kisah ini mengalir tanpa harus menyudutkan pihak manapun. Nama, tempat dan peristiwanya sebagai latar dramatisasi. Semoga dapat mencerahkan dan menghibur atas sebuah peristiwa tentang akhir hidup Sutrimo yang masih  mengundang misteri ini.

Angin malam mengusik dedaunan kering di pekarangan Klinik Mordent. Rumah sakit itu telah lama kehilangan denyutnya. Maklum,  sejak wabah Covid-19, Klinik ini mulai terbengkalai. Kondisinya mengenaskan. Kini menjadi sarang laba-laba, lengkap dengan hadirnya bisikan-bisikan gaib tak bertuan. Di sanalah Sutrimo, seorang abdi yang setia pada tuannya, menghabiskan sisa-sisa malamnya yang kelak menjadi pengakhiran riwayatnya.

Ada Bayangan Mengintai

Hati Sutrimo gundah bagai ombak di laut yang tidak pernah reda. Sejak tiga hari lepas, ia merasa ada bayang-bayang yang mengintainya dari balik rimbun pohon. Telepon-telepon misterius kerap memecah kesunyian kamarnya. Suara berat di ujung sambungan memintanya berdiam tentang proyek batu bara yang melibatkan kerabat majikannya, Febrie Adriansyah. 

Sedangkan di bilik televisi tua, berita tentang penggeledahan rumah sang majikan terus berulang. Tujuh puluh empat kilogram emas, enam puluh tujuh miliar rupiah tunai disita petugas Kepolisian. Angka-angka itu berdentum di kepalanya seperti genderang perang.

Pada pukul satu lewat tiga puluh, malam itu terasa sunyi amat. Sutrimo duduk bersila di atas dipan usang, menggenggam tasbih butiran kayu yang telah lusuh. Bibirnya komat-kamit, memohon perlindungan dari Yang Maha Kuasa. 

Namun pintu kayu yang rapuh itu tiba-tiba terdorong tanpa salam. Dua lelaki bertubuh kekar melangkah masuk; langkah mereka berat, seperti membawa beban dosa yang tak terucapkan. Wajah mereka terselubung kain hitam, hanya sorot mata yang tajam bagai mata elang tengah malam. Tanpa sepatah kata, mereka menatap Sutrimo.

"Pak Sutrimo?" suara parau dan dingin dari salah seorang di antaranya.

Belum sempat Sutrimo menjawab, dadanya ditimpa rasa sakit yang maha hebat, seakan-akan gunung runtuh menimpa ulu hatinya. Ia terbatuk-batuk; busa putih meleleh dari sudut bibirnya, dan tubuhnya menggigil keras. 

Di dalam gelap itu, ia merasakan jemari dingin meraba lengannya. Lelaki kedua mengeluarkan sebuah jarum kecil yang berkilauan disinari cahaya remang lampu minyak. Sutrimo hendak berteriak, tetapi suaranya hanya parau, hilang ditelan malam.

"Ayah Pulanglah..!"

Ia ingat akan istrinya, anak-anaknya yang menunggu di kampung. Ia ingat pesan terakhir dari anak bungsunya: "Ayah, pulanglah." Namun pintu ke kampung halaman kini tertutup rapat. Ia merasakan kabut kematian secara perlahan tengah menghampiri.

Di luar pagar, dua lelaki lainnya menunggu dalam mobil pikup tanpa plat. Bunyi mesin menderu bagaikan raungan binatang buas. Sutrimo dibopong ke jok belakang. 

Temannya yang kebetulan lelap dalam rumah di seberang jalan terbangun oleh keributan. Ia menjerit melihat Sutrimo tergeletak dengan busa di mulut. Lelaki-lelaki bertopeng itu berteriak, "Bawa ke rumah sakit!" Namun setir mobil justru berbelok kembali menuju Klinik Mordent yang telah mati suri. Mereka menghempaskan tubuh Sutrimo di halaman rumput ilalang, lalu melesat pergi bagai jin yang dikejar fajar.

Ketika Sutrimo tiba di Rumah Sakit Umum, nyawanya telah melayang ke hadirat Ilahi. Namun anehnya, busa di mulutnya lenyap, tiada bekas. Catatan medis kosong melompong. Dokter hanya menggeleng-gelengkan kepala seraya menggumamkan kata "serangan jantung." Namun hatinya sendiri tidak yakin. Tak ada catatan medis.

Hormat Yang Aneh

Peristiwa ganjil terus berlanjut. Pada siang harinya, sebuah ambulans tanpa nomor polisi tiba bagai hantu di siang bolong. Tiga lelaki berperawakan tegap, yang gerak-geriknya persis serdadu terlatih, mengusung keranda Sutrimo dengan hormat yang aneh. Seperti memberi penghormatan pada seorang pahlawan. Atau mungkin kepada sebuah rahasia yang harus tetap terkubur.

Jenazah itu telah dimandikan, dikafani, dan dibungkus rapi. Harum cendana dan kapur barus menyebar, tetapi di balik kain putih itu tiada seorang pun tahu apa yang tersembunyi. Keluarga di kampung hanya menerima secarik kertas bertuliskan singkat: "Kuburkan segera, Jangan sekali-kali membuka kain kafan." 

Sedangkan telepon genggam, dompet, dan segala barang pribadi Sutrimo tidak pernah kembali. Semuanya raib, seakan-akan Sutrimo tidak pernah membawa apa pun dari dunia fana ini.

Misteri Sehelai Kertas

Di atas dipan yang ditinggalkannya, keesokan paginya ditemukan sehelai kertas kumal yang tertulis dengan tinta pudar: "Mereka tahu aku tahu." Tulisan itu miring, tergesa-gesa, seakan-akan ditulis di ambang maut.

Maka terkuburlah Sutrimo di tanah kelahirannya. Di tengah riuh rendah gemerlap kota yang berlumuran emas dan uang tunai, hanya ada satu keluarga yang duduk pilu di atas tanah basah sambil bertanya-tanya: apa sebenarnya yang terjadi pada malam kelam itu? Siapa gerangan para lelaki bayangan itu? Dan apakah Sutrimo mati karena takdir semata, atau karena ia adalah sekeping saksi yang terlalu banyak tahu?

Klinik Mordent kini kembali sunyi. Lampu yang pernah menyala itu padam. Namun di setiap desiran angin yang melintas, seakan-akan terdengar bisikan Sutrimo—sebuah peringatan bahwa di dunia ini, kebenaran terkadang lebih menakutkan daripada kematian itu sendiri. 

Bahwa seorang abdi kecil, sekalipun tak berdaya, dapat menjadi duri dalam daging bagi para penguasa. Misteri itu tetap menggantung di angkasa. Tak terpecahkan, bagai bulan yang terkunci di balik awan hitam.
(expresionis semi fiksi kgm/kolaborasi asisten digital/akhir juli-2026)


Rabu, 29 Juli 2026

"Londo Ireng," Sindiran, Hinaan atau Stigma?


Pengantar: Media Pers, Kaum Jurnalis, kembali kena "kepret." Kepretan pertama datang dari seorang advokat Supermahal, Hotman Paris, lewat sebuah respon pertanyaan emosional: "Lu, punya otak gak?" Kaum Jurnalis gondok merasa "ditikam" terang-terangan di muka umum. Kini kepretan itu muncul kembali lewat seorang presiden. Prabowo Subianto mengeluarkan frasa "Londo Ireng" bagi kaum jurnalis. Tak hanya insan pers, pengamat dan LSM pun termasuk yang kena "sentil". Apakah ini sebagai Sindiran? Hinaan, atau Stigma? Kita coba bedah, yuk...!

Apa itu "Londo Ireng"

Sebuah frasa bernuansa sejarah ujug-ujug menyeruak di ruang publik hingga memicu perdebatan nasional. “Londo ireng”. Istilah ini akrab di telinga masyarakat Jawa pada masa kolonial. Frasa ini dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam.

Secara harfiah, “londo ireng” berarti “Belanda hitam” dalam bahasa Jawa. Istilah ini merujuk pada tentara bayaran asal Afrika yang direkrut Belanda pasca-Perang Diponegoro (1825–1830) untuk memperkuat pasukan kolonial Hindia Belanda.

Dalam perkembangannya, maknanya bergeser menjadi sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak atau bekerja sama dengan pemerintah kolonial melawan bangsanya sendiri. "Londo Ireng" dalam perkembangannya identik dengan kaum penjilat.

Pidato Sarat Sindiran

Dalam sambutannya, Prabowo menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain ketimbang Indonesia. “Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain,” ujar Prabowo.

Ia kemudian menyebut sejumlah profesi: “Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM” sebagai bentuk baru dari “londo ireng”. Bahkan ia mempertanyakan sumber pendanaan mereka: “Yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa?”.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengkritik pemberitaan media yang dinilainya hanya menyoroti sisi negatif. Ia menyebut ada media yang sengaja menampilkan foto sekolah rusak di halaman depan, meski pemerintah sudah memperbaiki 67.000 sekolah lainnya.

Gelombang Kecaman dari Insan Pers

Pernyataan tersebut tentu saja memicu protes keras. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana mendesak Prabowo meminta maaf secara terbuka. Menurutnya, pelabelan itu tidak berdasar dan menciderai martabat jurnalis.

“Presiden seharusnya tidak menyerang pembawa pesan, tetapi memperbaiki fakta yang buruk,” tegas Bayu.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyoroti dampak pelabelan tersebut. Mereka menilai stigma “londo ireng” berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Hidupkan Momok Penindasan

Bukan sekadar candaan. Bukan pula sekadar kiasan berbau norak. Ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuk langsung ke arah wartawan, pengamat, dan LSM seraya menyebut mereka sebagai jelmaan modern "londo ireng".

Publik tak boleh berpura-pura. Itu adalah tembakan peringatan. Sebuah ancaman berbalut nostalgia kolonial yang menyasar siapa pun yang berani mengoreksi jalannya kekuasaan.

Bayangkan, seorang presiden di era reformasi justru meminjam diksi rasis penjajah untuk melabeli putra-putri bangsanya sendiri.

Ini adalah ironi yang menghunjam tulang, menyayat ulu hati. Yang diserang bukanlah kebijakan, melainkan kredibilitas moral.

Pertanyaan provokatifnya, "Gaji lo dari siapa? Siapa yang bayar listrikmu?" Ini bukanlah bentuk keingintahuan. Ini adalah politik intimidasi kelas teri. Ini adalah upaya sistematis untuk mendelegitimasi kerja jurnalistik dengan kacamata pengkhianatan.

Kami Hitam, Bukan Londo!

Reaksi insan pers jangan dipandang sebagai reaksi lebay. Ini adalah respons naluriah terhadap ancaman eksistensial. Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana tak main-main. Ia menuntut permintaan maaf ke publik. Bukan karena sensitif, melainkan karena label "londo ireng" memiliki konsekuensi sosial yang mematikan.

Di masa lalu, cap ini digunakan untuk menghabisi nyawa dan karier para pejuang yang dituduh kompromi dengan Belanda. Kini, cap yang sama dilekatkan pada kaum jurnalis, orang-orang yang tugasnya justru mencari kebenaran.

Di Bondowoso, puluhan jurnalis turun ke jalan dengan spanduk bertuliskan "Kami Hitam, Bukan Londo".  "Jurnalis Bukan Ancaman". Pesan mereka keras dan gamblang. Jangan samakan kerja jurnalistik dengan pengkhianatan.

Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas menyebut stigma ini sebagai pembenaran bagi kelompok mana pun untuk melakukan pembungkaman dan intimidasi fisik di kemudian hari. Ini bukan alarm palsu. Ini adalah gempa awal yang bisa merobohkan salah satu pilar demokrasi.

Menggugat Logika "Antek Asing"

Mari kita bedah akal sehat di balik retorika ini. Setiap kali kritik tajam menghantam istana, reaksi yang muncul bukanlah data tandingan, melainkan serangan ad hominem (Bentuk sesat pikir saat seseorang menyerang pihak lain, alih-alih membahas substansinya yang argumentatif.red).

Alih-alih menjawab bukti sekolah rusak atau mungkin adanya kebocoran anggaran, kekuasaan malah memilih jalan pintas, menuduh kritikus sebagai agen asing. Ini adalah logika kotor yang lazim dipakai rezim-rezim otoritarian di dunia ketiga.

Pakar komunikasi dari Universitas Gadjah Mada menilai narasi "londo ireng" adalah senjata pemecah belah yang sangat berbahaya. Ia menghidupkan kembali trauma kolektif masyarakat akan pengkhianatan dari dalam. Lalu memanfaatkannya untuk membungkam oposisi. Ini bukan sekadar kekeliruan diksi atau stigma. Ini adalah bara api sebagai senjata psikologis perang politik.

Dari Reformasi ke Otoritarianisme?

Tak ada yang lebih menyayat hati selain ironi sejarah. Prabowo, yang dulu sempat menjadi korban stigma politik di era reformasi, kini justru menggunakan strategi serupa untuk menekan lawan-lawannya.

Jika dulu ia merasakan pahitnya dimusuhi, mengapa kini ia dengan enteng menghidupkan narasi yang membakar ruang demokrasi?

Pernyataan Komdigi yang meminta publik melihat pidato secara "utuh" adalah pembelaan yang tak berdasar. Karena ketika seorang presiden menyebut pers sebagai "londo ireng" di hadapan ribuan kader partai, maka pesan yang tersampaikan oleh kader-kader di akar rumput bukanlah ajakan waspada, melainkan "basmi mereka yang tak sejalan".

Jika kepala negara tak mampu menerima fakta pahit dari lapangan, dan memilih menyalahkan pembawa pesan, maka rusaklah nalar demokrasi itu sendiri.

Frasa "londo ireng" bukan alat pemersatu. Ia adalah palu pemecah ruang publik, yang jika dibiarkan, akan menghancurkan satu-satunya tameng rakyat dari kesewenang-wenangan: Pers yang bebas dan kritis.

Hentikan permainan kotor ini sebelum api stigma membakar habis apa yang tersisa dari mimpi reformasi. Ya, seperti itu...!!!
(ekspresionis emosional kgm/akhir Juli-2026)

Selasa, 28 Juli 2026

Bajingan di Balik Toga: "BEGAL BERDASI"


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut "semua partai banyak patriot, dan semua partai banyak bajingannya juga," bukan sekadar gertakan politik. 

Ia membuka tabir tentang musuh terbesar bangsa ini: para bajingan perusak hukum yang justru bersemayam di menara gading kekuasaan.

Mereka bukanlah pencuri di pinggir jalan, melainkan "begal berdasi" yang memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi dan golongan.

Mengkhianati Amanat

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bukti nyata bahwa "hantu" korupsi telah bersemayam di jantung institusi penegak hukum. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal institusi yang terjangkit virus korupsi secara sistemik.

Dunia peradilan pun tak luput dari kejahatan yang sama. Tujuh hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2025, termasuk tiga hakim perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima suap total Rp4,67 miliar dengan vonis 7 hingga 10 tahun penjara.

Lebih tragis, OTT KPK pada Februari 2026 menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama enam orang lainnya dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ini terjadi hanya sepekan setelah Presiden menaikkan tunjangan hakim hingga Rp110 juta per bulan. Kesejahteraan terbukti tidak otomatis membunuh keserakahan.

Kejahatan Terorganisir dari Hulu ke Hilir

Catatan Hukum-online menyebut hampir seluruh lini penegak hukum: hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI, terlibat korupsi sepanjang 2025.

Polisi dan jaksa terlibat dalam rivalitas sektoral yang merusak koordinasi penegakan hukum. Pakar bahkan menyebut oknum penegak hukum kerap menjadi "beking" hingga menjual-belikan pasal.

Mafia tanah beroperasi secara kompak dengan melibatkan notaris, aparat desa, oknum BPN, hingga aparat penegak hukum.

Kepala daerah seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK atas dugaan pemerasan pegawai BPKAD, dengan temuan uang dan emas senilai Rp21,2 miliar.

Krisis Sistemik Penggerogot Keadilan

Dampaknya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada 2025, turun tiga poin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti bagaimana pisau hukum semakin tumpul: kasus korupsi direspons dengan perilaku minimalis, terjadi tebang pilih, bahkan ada rekayasa kasus dengan menjadikan orang tak bersalah sebagai tersangka.

Jika negara gagal memberikan efek jera, jangan salahkan jika publik mulai menuntut "pengadilan rakyat" bagi mereka yang mengkhianati amanat. 

Saat para bajingan berlindung di balik toga dan kekuasaan, keadilan bukan lagi milik rakyat, melainkan komoditas yang diperjualbelikan. Alamak...!!
(***kgm//spirit ekspresonis)

Kasus Febrie: Monumen Bersih-Bersih Rumah Sendiri

Pengantar : Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus hukum yang melibatkan manta...