Senin, 07 September 2026

UU-ITE: "Pasal Karet, Si Pembantai Tewasnya Nalar Kritis"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-43)

Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.


Kontroversi UU-ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai. 

Sehingga melahirkan apa yang kini populer disebut pasal karet. Norma hukum yang multitafsir. Tidak berkepastian hukum. Dan berpotensi disalahgunakan sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. Ini bukan cacat desain. Ini adalah desain yang cacat secara fundamental.

Ketika Hukum Kehilangan Jiwa

Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi). 

Pasal karet mengingkari ketiganya sekaligus. Ia adalah pengingkaran terhadap peradaban hukum itu sendiri. Ia adalah kemunduran ke zaman ketika hukum adalah kehendak penguasa. Bukan perlindungan bagi rakyat.

Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik. 

Semua dirumuskan dengan frasa yang mengambang. Seperti awan yang tak pernah berhenti berubah bentuk. Apa itu menghina? Apa batas antara kritik dan pencemaran? Di mana ujung ujaran kebencian dan pangkal kebebasan berpendapat? Kapan manipulasi berubah menjadi sekadar penelitian? 

Hukum tidak mampu menjawab. Hukum hanya menyediakan jaring. Dan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memutuskan siapa yang terjerat. Hukum telah menjadi alat. Bukan tujuan.

Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara. 

Ketika norma tidak jelas, maka kekuasaanlah yang mengisi kekosongan itu. Penafsiran subjektif aparat penegak hukum menjadi pengganti kepastian hukum. Yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan. Bukan perlindungan, melainkan ancaman. Hukum berubah dari panglima keadilan. Menjadi algojo kebebasan.

Demokrasi yang Membeku

Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis. 

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang akhirnya divonis bebas, menjadi contoh nyata. Meskipun putusan akhir membebaskan. Proses pidana itu sendiri tetap menimbulkan chilling effect

Efek dingin yang membekukan keberanian berbicara. Mereka diadili, dicerca, dihancurkan reputasinya. Dan meskipun akhirnya dibebaskan. Luka itu tidak pernah sembuh. Bebas dari penjara. Tetapi tidak bebas dari trauma.

Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan. 

Masyarakat memilih diam. Bukan karena takut melakukan kesalahan. Tetapi karena takut ditafsirkan salah. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya menjadi oksigen demokrasi, diperlakukan sebagai kejahatan. Pertanyaan tentang fakta publik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, direspons dengan ancaman penjara.

Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan. 

Dan ketika kebebasan mati. Yang tersisa hanyalah kepatuhan. Bukan kepatuhan karena kesadaran. Melainkan kepatuhan karena ketakutan. Ini adalah totalitarianisme halus. Yang memakai jubah hukum.

Secercah Harap di Tengah Kelam

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.

Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan. 

Ini berarti kritik terhadap institusi publik tidak bisa lagi dipidana. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali untuk lembaga pemerintahan. Sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, Anda tidak bisa dipenjara karena mengkritik pejabat atau institusi. Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi.

Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik. 

Ini adalah pembedaan fundamental antara fakta dan pendapat. Tuduhan membutuhkan fakta yang dapat diuji. Opini adalah hak setiap orang. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ini adalah pengakuan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.

Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan. 

Kritik pedas, perbedaan pendapat, bahkan sindiran. Semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Yang bisa dipidana hanyalah ujaran yang secara nyata mengancam keselamatan fisik atau kesetaraan sipil. MK mengingatkan bahwa demokrasi adalah ruang bagi ketidaknyamanan. Bukan ruang bagi kepatuhan bisu.

Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital. 

Ini adalah pengakuan bahwa dunia digital dan dunia fisik adalah dua ranah yang berbeda. Dan tidak semua kegaduhan di media sosial bisa disamakan dengan kerusuhan di jalanan.

Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan. 

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut putusan ini sebagai "langkah maju dalam penguatan demokrasi. Utamanya dalam ruang digital. Karena dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil. Hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kritik publik.

Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir. 

Frasa seperti menyerang kehormatan orang lain, menghasut, dan permusuhan tetap berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kata-kata yang sama, di tangan yang berbeda, bisa bermakna berbeda. Dan di sinilah letak bahaya terbesar. Kepastian hukum masih menjadi mimpi. Sementara ketakutan tetap menjadi kenyataan.

Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE. 

Usman Hamid dari Amnesty menyatakan, Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. ICJR pun mempertanyakan masih adanya celah kriminalisasi melalui pasal-pasal di UU ITE maupun KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam

Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan. 

Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik digunakan untuk menyeret mereka ke meja hijau. Padahal, penelitian tentang keaslian dokumen publik seharusnya dilindungi sebagai kebebasan akademik. Bukan dihukum sebagai kejahatan.

Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang. 

Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Ini adalah bukti bahwa pasal karet bukanlah masalah interpretasi. Melainkan masalah struktural. Ia adalah senjata yang dirancang untuk menembak siapa saja. Termasuk penciptanya sendiri.

Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka. 

Di mana kepastian hukum di sini? Di mana keadilan ketika kasus yang sama menghasilkan nasib yang berbeda? Hukum menjadi semacam lotere. Dimana nasib seseorang ditentukan bukan oleh kebenaran. Tetapi oleh prosedur. Oleh intervensi. Oleh kekuasaan.

Menuju Hukum yang Beradab

Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.

Pertama, Revisi Normatif yang Berani

Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.

Sebab pedoman interpretasi justru berpotensi membuka ruang tafsir baru yang tidak kalah karetnya. Yang diperlukan adalah perumusan ulang dengan definisi normatif yang jelas dan terukur untuk setiap unsur delik.

Kedua, Penguatan Peran Yudisial

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan. 

Polri telah menunjukkan respons proaktif dengan mengumumkan kesiapannya untuk beradaptasi. Namun adaptasi ini harus diikuti dengan pelatihan interpretasi yang seragam bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium

Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.

Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan

Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.

Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran. 

Kita akan menjadi bangsa yang pandai diam. Tetapi lupa bagaimana berbicara. Kita akan menjadi bangsa yang taat hukum. Tetapi tidak pernah merasakan keadilan.

Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan. 

Kebebasan membutuhkan keberanian untuk berbeda. Kepatuhan hanya membutuhkan ketakutan untuk diam. Dan pasal karet telah memilih. Ia memilih ketakutan. Kini giliran kita untuk memilih sebaliknya.

Minggu, 06 September 2026

Ketika BGN Akan Menempati Graha Merah Putih TELKOM: "Sebuah Tragedi Perpindahan yang Dipaksakan?"


(Secangkir Anggur Merah Edisi-42)

Pendahuluan: Ada semacam ironi fundamental dalam peristiwa yang sedang kita saksikan. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menempati Gedung Graha Merah Putih TELKOM. Markas besar Telkom yang telah lama berdiri di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Di satu sisi, ini adalah langkah efisiensi. Pemanfaatan aset BUMN oleh institusi pemerintah. Di sisi lain, ini adalah penggusuran simbolik atas identitas korporasi yang telah mengakar selama puluhan tahun. Pertanyaan yang mengusik bukanlah sekadar soal untung-rugi finansial. Melainkan, apa artinya bagi sebuah perusahaan kehilangan rumah simbolisnya? dan Apa artinya bagi sebuah institusi baru mendiami ruang yang sarat dengan sejarah orang lain? Sebuah tragedi pembajakan lewat logika birokrasi? Mari kita hajar..!!

Bangunan sebagai Makhluk Hidup

Graha Merah Putih bukan sekadar beton dan kaca. Ia adalah arsip bisnis. Saksi bisu dari transformasi Telkom dari perusahaan telekomunikasi negara menjadi raksasa digital. Di lantai-lantainya, keputusan strategis lahir. Di ruang-rapatnya, kontrak miliaran rupiah ditandatangani. 

Gedung adalah cangkang memori korporasi. Ketika BGN masuk, Telkom tidak sekadar pindah ke gedung di belakangnya yang lebih menjulang. Telkom kehilangan panggung sejarahnya. Ini bukan relokasi. Ini semacam eviction simbolis.

Telkom melalui anak usahanya Telkom Landmark Tower menyebut ini sebagai program optimalisasi aset.  Dalihnya untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi. Bahasa manajemen yang steril ini berusaha menetralisir apa yang sebenarnya terjadi. 

Sebuah institusi negara (BGN), yang notabene memiliki anggaran Rp240,2 triliun pada 2027, mengambil alih ruang yang selama ini menjadi wajah perusahaan BUMN lain. 

Ada logika birokrasi di sini. Sama-sama aset pemerintah. Mengakibatkan biaya sewa tidak terlalu besar. Tapi logika ini mengabaikan dimensi non-material yang justru lebih fundamental.

Dialektika Untung Rugi

Secara kasat mata, Telkom diuntungkan. Gedung yang mungkin tidak terpakai optimal kini menghasilkan pendapatan sewa. Biaya pemeliharaan berkurang. Ini adalah kemenangan neraca keuangan. 

Namun secara halus. Telkom dirugikan dengan cara yang tidak bisa diukur dalam laporan laba-rugi. Brand equity korporasi terkikis. Graha Merah Putih adalah aset tak berwujud yang nilainya jauh melampaui harga pasar properti. 

Ketika publik melihat gedung itu kini ditempati BGN. Pastinya persepsi tentang Telkom berubah. Dari raksasa mandiri menjadi entitas yang digusur oleh kekuatan yang lebih tinggi.

BGN, di sisi lain, diuntungkan dengan mendapatkan gedung prestisius tanpa harus membangun dari nol. Namun kerugiannya tersembunyi. BGN mewarisi spirit tempat yang bukan miliknya. Seperti sebuah orkestra yang memainkan konser di gereja bekas kuil. Ada disonansi yang tak terhindarkan. 

BGN datang dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah misi kemanusiaan yang mulia. Namun justru memulai babaknya di atas fondasi yang dibangun oleh kapitalisme korporasi. Ini adalah kontradiksi yang menggelitik. Lembaga yang bertugas memberi makan rakyat menempati gedung yang dulunya menjadi simbol akumulasi modal.

Politik Simbolik dan Relasi Kuasa

Lebih dalam lagi, peristiwa ini mengungkap relasi kuasa yang rumit antara negara dan BUMN. Telkom adalah BUMN. Tetapi ia juga perusahaan publik dengan pemegang saham. BGN adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Ketika BGN meminta Telkom pindah melalui koordinasi dengan Danantara, kita menyaksikan hierarki tak tertulis. Negara, dalam wujud lembaga baru, memiliki prioritas atas BUMN. Sekalipun BUMN itu sendiri adalah milik negara. Ini bukan perampasan. Tapi pengingat bahwa pada akhirnya, kepentingan negara bisa menelikung logika korporasi kapan saja.

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mempertanyakan mengapa BGN masih menyewa dan menyarankan pemanfaatan gedung BUMN. 

Pertanyaan yang tampak pragmatis ini sebenarnya adalah cermin dari pola pikir birokratis. Efisiensi di atas segalanya. Identitas dan sejarah adalah kemewahan yang tak perlu. Tapi bisakah sebuah institusi membangun kredibilitasnya di atas gedung yang ia rebut dari institusi lain? Apakah ini awal yang baik untuk BGN? Atau justru bayang-bayang yang akan terus menghantuinya?

Sebuah Refleksi Getir

Katakanlah BGN kelak menempati Graha Merah Putih. Para pegawainya akan berjalan di koridor yang sama. Menaiki lift yang sama. Melihat pemandangan kota yang sama dari jendela yang sama. Tapi gedung itu tidak akan pernah sama. Ia telah kehilangan jiwa lamanya. Dan belum tentu mendapatkan jiwa baru. 

Telkom akan membangun markas baru di gedung belakang yang lebih tinggi menjulang. Sebuah metafora yang nyaris terlalu sempurna. Lebih tinggi secara fisik. Tetapi mungkin lebih rendah secara simbolis.

Inilah tragedi dari setiap perpindahan yang dipaksakan oleh logika birokrasi. Kita mengorbankan apa yang tak terukur demi apa yang terukur. Kita kehilangan rumah untuk mendapatkan efisiensi. Dan dalam prosesnya, kita lupa bahwa sebuah gedung  tidak hanya terdiri dari dinding dan atap. Tetapi juga dari cerita, ingatan, dan makna yang dibangun selama bertahun-tahun. Graha Merah Putih akan tetap berdiri. Tapi siapa yang akan mengenalinya?

Menempa Perlawanan Sekar Telkom 

Jika manajemen Telkom terlalu cepat menekuk lutut di hadapan permintaan Danantara dan BGN. Maka Sekar Telkom harus menjadi benteng terakhir yang tidak bisa dibeli atau dibungkam. Ini bukan lagi soal nostalgia atau plakat peringatan. Ini adalah soal eksistensi dan martabat ribuan karyawan yang selama puluhan tahun membanting tulang di Graha Merah Putih. 

Ketika Direksi dengan enteng menyebut ini optimalisasi aset. Sekar wajib menerjemahkannya dengan jujur. Ini adalah penggusuran psikologis masal.

Apa yang harus dilakukan Sekar? 

Pertama, berani memanggil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk mempertanyakan keputusan Direksi yang dinilai abai terhadap dampak non-finansial terhadap karyawan. Ini bukan sekadar pindah kantor. Ini adalah perampasan ruang identitas kerja. 

Sekar harus menuntut kajian independen mengenai dampak produktivitas, kesehatan mental, dan semangat kerja pasca-relokasi. Bukan omongan kosong manajemen. Tapi data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika manajemen gagal, Sekar harus menggugat secara legal atas dasar constructive dismissal atau perubahan kondisi kerja sepihak.

Kedua, Sekar harus menolak narasi manis bahwa BGN adalah tamu yang baik. Tidak ada tamu yang mengusir tuan rumah dari rumahnya sendiri. Sekar wajib mendesak agar seluruh biaya pemindahan, renovasi, dan kompensasi ketidaknyamanan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Bukan dibebankan pada kas Telkom. 

Jika negara memakai gedung ini. Negara harus membayar harga pasar penuh. Bukan harga sesama BUMN yang kerap jadi kompromi merugikan. Ini soal prinsip. Jangan sampai karyawan membayar subsidi terselubung untuk program MBG yang mulia. Tetapi dikerjakan di atas punggung pekerja Telkom.

Ketiga, dan ini yang paling cadas. Sekar harus membangun aliansi dengan Serikat Pekerja BUMN lain dan mengirimkan nota keberatan ke Ombudsman serta Komisi VI DPR. Kasus Graha Merah Putih adalah preseden berbahaya. Jika hari ini BGN bisa mengambil gedung Telkom, besok bisa giliran Pertamina, PLN, atau Bank Mandiri. 

Sekar tidak boleh diam. Ia harus menjadi penjaga gerbang yang mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap aset BUMN tidak boleh merusak hak-hak pekerja di dalamnya.

Terakhir, Sekar harus menggerakkan moral kolektif. Bukan dengan demo liar. Tetapi dengan surat terbuka kepada publik yang mengungkap seluk-beluk transaksi ini secara transparan. Biar publik tahu. Ada apa di balik relokasi ini? Apakah ini benar demi rakyat. Atau hanya akrobatik birokrasi belaka?

Sekar Telkom bukanlah orkestra penenang. Ia adalah alat penguji bagi keberanian korporasi. Jika Sekar diam, maka matilah sudah jiwa Telkom. Karena karyawan bukanlah boneka yang bisa dipindahkan seenaknya dari satu panggung ke panggung lain. 

Mereka adalah subjek sejarah. Dan subjek sejarah tidak pernah menyerahkan rumahnya tanpa perlawanan yang kritis, keras, cadas dan menghunjam. Bila perlu lakukan secara membabi buta. Sekkaarrrr....!!!
(Penulis adalah Mantan Ketua DPD Corporate Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Periode 2007-2010)

Sabtu, 05 September 2026

Bandung dan Jabar Bersolek: "Merias Wajah Baru di Tanah Pasundan"


Pendahuluan: Ada desir haru ketika menyaksikan Bandung dan Jawa Barat mulai bersolek. Bukan sekadar penataan bangunan liar atau pemolesan artistik jalan. Melainkan sebuah gerakan peradaban yang berusaha menghidupkan kembali denyut nadi sejarah. Setidaknya ada upaya melangkah kreatif ke masa depan. Namun di balik gemerlap wajah baru itu, pertanyaan besar menggelayut. Apakah ini sekadar kosmetik kota. Ataukah transformasi menyeluruh yang menyentuh jiwa dan menjamah peradaban?

Bandung: Kota yang Tak Pernah Kehilangan Magnetnya

Sejak era kolonial, Bandung telah menjelma menjadi ikon. Dijuluki Paris van Java. Kota ini tak hanya memukau dengan arsitektur Art Deco-nya yang mempesona. Tetapi juga dengan semangat intelektualisme yang membara. 

Konferensi Asia-Afrika 1955, misalnya.  Adalah bukti bahwa Bandung pernah menjadi panggung dunia. Tempat bangsa-bangsa terjajah bersatu melawan imperialisme. 

Lalu, di era modern, Bandung menjelma menjadi surga kreatif. Kafe-kafe bergaya. Galeri seni yang tumbuh subur. Serta generasi muda yang tak pernah kehabisan kreativitas dan ide.

Namun, pesona itu perlahan mulai redup. Biangnya, kemacetan yang menggerogoti sendi-sendi kota. Banjir yang datang saban musim hujan. Serta urbanisasi yang tak terkendali. Mengubah Bandung dari kota sendu penuh romantis menjadi kota yang serba kewalahan. 

Begitu pula Jawa Barat sebagai provinsinya. Merupakan populasi terbesar di Indonesia. Ia menghadapi tantangan kemiskinan perkotaan. Ketimpangan infrastruktur antara utara dan selatan. Serta ancaman degradasi lingkungan yang nyata.

Ketika kabar tentang pembenahan diri menyeruak. Mulai dari penataan kawasan Braga. Revitalisasi Alun-Alun. Penataan jalan dan bangunan liar. Hingga pembangunan transportasi massal. Harapan pun melambung tinggi. Pertanyaannya, akankah ini menjadi kebangkitan sejati? Atau sekadar operasi plastik yang menyembunyikan penyakit dalam?

Bersolek atau Berbenah: Dilema Kosmetik versus Substansi

Dalam bahasa filsafat, ada perbedaan mendasar antara menjadi dan tampak. Ketika Bandung dan Jawa Barat bersolek, mereka berada di persimpangan antara kedua itu. Sisi kosmetik, pembangunan fisik yang instan. Trotoar yang dilengkapi taman-taman baru. Lampu-lampu yang menghias malam. Memang sungguh memikat mata. 

Namun pembenahan yang sesungguhnya membutuhkan keberanian untuk menyentuh persoalan mendasar. Kemacetan yang membutuhkan solusi sistemik. Banjir yang menuntut tata ruang yang adil. Serta kesenjangan yang mengharuskan distribusi kesejahteraan yang merata.

Kita tentunya ingin melihat pembenahan yang menyentuh di tiga ranah sekaligus. Infrastruktur yang manusiawi. Kebudayaan yang hidup. Dan ekonomi yang berkeadilan. 

Bukan sekadar gedung-gedung tinggi yang menjulang. Tetapi ruang-ruang publik yang ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Bukan sekadar mal-mal mewah. Tetapi pasar-pasar tradisional yang diberdayakan. Bukan sekadar jalan tol yang mempersingkat waktu. Tetapi transportasi massal yang terjangkau bagi semua lapisan.

Warisan Leluhur dan Tantangan Modernitas

Jawa Barat, dengan segala kekayaan budayanya, memiliki modal besar. Sayang jika hanya dijadikan hiasan. Dari Cirebon di utara hingga Pangandaran di selatan. Dari Baduy di Banten hingga Betawi di Jakarta. Kekayaan ini bukan sekadar heritage yang dipajang di museum. Melainkan sumber daya hidup yang bisa menggerakkan ekonomi kreatif. Pariwisata berkelanjutan. Dan pendidikan karakter.

Namun modernitas mengancam. Anak-anak muda Sunda kini lebih hafal lirik lagu asing daripada tembang pupuh. Kawasan-kawasan bersejarah tergusur oleh pusat perbelanjaan. Bahasa Sunda, yang dulu menjadi bahasa sehari-hari, kini terpinggirkan.

Di sinilah kita berharap pembenahan Bandung dan Jawa Barat tidak lupa pada akar spiritual. Tanah Pasundan adalah tanah yang subur bagi kebijaksanaan. Dari pepatah "Silih asah, silih asih, silih asuh" (saling mengasah, mengasihi, mengasuh). Hingga nilai-nilai sundanese wisdom tentang harmoni dengan alam. 

Pembangunan yang baik adalah yang menjaga keseimbangan. Antara pertumbuhan dan pelestarian. Antara modernitas dan tradisi. Antara kepentingan individu dan kebaikan bersama. Kang Dedi, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jabar, tentunya sangat faham tentang hal ini.

Infrastruktur yang Memanusiakan Manusia

Salah satu harapan terbesar adalah terwujudnya infrastruktur yang memanusiakan manusia. Membayangkan Bandung tanpa kemacetan. Tempat angkutan umum yang tepat waktu, nyaman, dan terjangkau. 

Membayangkan Jawa Barat dengan konektivitas yang merata. Bukan hanya Bandung raya yang dimanjakan. Tetapi juga daerah-daerah seperti Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu yang selama ini tertinggal. Konektivitas bukan sekadar jalan. Ia adalah keadilan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan baru KDM (Kang Dedi Mulyadi) tampaknya sadar akan hal ini. Program Jabar Terpadu dan berbagai inisiatif digital mulai digulirkan. 

Namun yang lebih penting adalah keberlanjutan. Bahwa proyek-proyek besar tak berhenti di tengah jalan karena pergantian kepala daerah atau menguapnya anggaran.

Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Lokal

Bandung selama ini dikenal sebagai laboratorium ekonomi kreatif. Startup, fesyen, kuliner, dan seni tumbuh subur di sini. Namun ekonomi kreatif kerap hanya dinikmati oleh segelintir kalangan urban yang melek teknologi. Bagaimana dengan perajin batik di Garut, pengrajin bambu di Tasikmalaya, atau petani kopi di Ciwidey?

Kita berharap pembenahan Jawa Barat membawa inklusivitas. Bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di Bandung Raya. Tetapi menyebar hingga ke pelosok. Bahwa digitalisasi tidak mematikan usaha mikro. Justru memperluas pasarnya. Bahwa pariwisata tidak hanya menguntungkan pengusaha hotel. Tetapi juga masyarakat sekitar yang menjaga keindahan alamnya.

Menjaga Lingkungan, Menjaga Masa Depan

Tak bisa dipungkiri, Jawa Barat adalah salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan paling parah di Indonesia. Banjir bandang di Garut, longsor di Cianjur, kekeringan di Indramayu. Semua adalah alarm yang tak bisa diabaikan. Pembangunan yang mengabaikan lingkungan bukanlah pembangunan. Ia identik dengan bunuh diri perlahan.

Harapan kita! Pembenahan Bandung dan Jawa Barat harus berbasis pada prinsip keberlanjutan. Izin tambang yang merusak harus ditinjau ulang. Reboisasi hutan-hutan kritis harus digencarkan. Sampah, yang menjadi momok di kota-kota besar, harus dikelola dengan serius. Bukan sekadar dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas yang terbatas. 

Bandung pernah dikenal sebagai kota yang berbunga, bersih, sejuk dan nyaman. Mengapa kita tidak mengembalikan reputasi itu?

Pendidikan dan Karakter: Fondasi Abadi

Pada akhirnya, pembenahan  paling fundamental adalah pembenahan manusia itu sendiri. Bandung dan Jawa Barat adalah wilayah dengan konsentrasi perguruan tinggi terbesar di Indonesia. Dari ITB, UNPAD, hingga UPI. Belum lagi tersebarnya perguruan tinggi swasta unggulan. Ada Telkom University, UNPAR, UNPAS, UNISBA, ITENAS, UNIKOM, Universitas Maranatha, dll. Sumber daya intelektual Jawa Barat memang melimpah. Namun pendidikan tinggi sering kali teralienasi dari persoalan masyarakat.

Kita berharap pembenahan Jawa Barat membawa pendidikan yang membumi. Kurikulum yang tidak hanya mengajarkan teori. Tetapi juga keterampilan hidup. Riset yang tidak hanya berakhir di jurnal. Tetapi diterjemahkan menjadi solusi nyata. Mahasiswa yang tidak hanya pandai berdebat. Tetapi juga tergerak untuk mengabdi. Bandung adalah kota pendidikan. Sebuah kota peradaban yang harus diperhitungkan.

Melangkah dengan Bijak

Bandung dan Jawa Barat yang tengah bersolek adalah harapan yang indah. Namun kecantikan sejati tidak datang dari bedak dan lipstik. Ia datang dari kesehatan dan kesejahteraan warganya. 

Marilah kita rayakan setiap perbaikan yang tampak. Tetapi juga tuntut pembenahan yang tak terlihat. Kebijakan yang adil. Tata kelola yang transparan. Dan kepemimpinan yang melayani. Sejauh pengamatan, KDM telah menjalakannya dengan sangat baik.

Sudah saatnya Bandung tidak hanya menjadi Paris van Java dalam arsitektur. Tetapi juga dalam semangat kebebasan dan keadilan. Sudah saatnya Jawa Barat menjadi provinsi yang bukan hanya besar secara populasi. Tetapi juga agung secara peradaban.

Semoga semua ikhtiar berbenah ini tidak hanya membuat kita terpukau. Tetapi juga membuat kita lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, sebuah kota atau provinsi tidak dinilai dari seberapa tinggi gedungnya. Tidak ditatap dari seberapa elok rona wajahnya. Melainkan juga dari seberapa besar kepedulian terhadap warganya untuk terus berupaya menyejaterakannya.

Mudah-mudahan Allah SWT meridhoi langkah-langkah pembenahan ini. Dan menjadikan Bandung serta Jawa Barat sebagai tempat yang nyaman, adil, dan penuh berkah. Tentu, bagi semua yang tinggal dan mengunjunginya. Bandung dan Jawa Barat, memang sudah selayaknya terinspirasi prestasi PERSIB mendapat sandangan JAWARA dan LUARBIASA...!! Cag, Ach..!!

Jumat, 04 September 2026

Tragedi IKN: "Sebuah Narasi Filosofis tentang Kuasa yang Lupa Diri"


Pendahuluan: Dalam catatan sejarah, manusia kerap mendirikan monumen untuk dikenang. Piramida bagi Firaun. Tembok Berlin bagi si terjajah. Hingga patung-patung diktator yang akhirnya roboh oleh amarah rakyat. Namun, ada monumen yang tak dibangun dari marmer atau perunggu. Melainkan dari hutan yang gundul. Utang yang menggunung. Dan mimpi buruk yang mencekam. Itu dia Ibu Kota Nusantara (IKN). Benarkah IKN sebagai monumen kebanggaan bangsa? Ataukah proyek berlebihan? Kenyataannya keberadaannya lebih banyak dituding sebagai monumen dosa politik. Terlahir dari sebuah tragedi yang menggambarkan bagaimana kuasa, ketika kehilangan pegangannya, justru merayakan kehancurannya sendiri. Maaf..!

Terlahir dari Jiwa yang Tergesa

Di sinilah letak tragedi pertama. IKN dibangun bukan oleh akal budi. Melainkan oleh kehendak buta. Yuk, mari kita urai..!

Proyek senilai Rp466 triliun ini diluncurkan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memadai. 

Sebuah pengabaian yang dalam bahasa filsafat disebut hubris. Kesombongan yang membuat manusia merasa lebih besar dari alam. Dan lebih bijak dari para ahli. Jokowi mungkin menganggap dirinya sedang menulis sejarah. Padahal yang ia tulis sebenarnya adalah epitaf bagi rasionalitas kebijakan publik.

Tujuan Menghalalkan Segala Cara

Pemindahan ibu kota dipaksakan atas nama prestise. Bukan atas dasar kajian risiko yang menyeluruh. Birokrasi diarahkan. Hukum dilangkahi. Dan demokrasi direduksi menjadi sekadar formalitas.

Inilah dosa politik yang paling mendasar. Ketika seorang pemimpin menganggap dirinya adalah negara. 

Wajar, kalau Rocky Gerung menyebut IKN sebagai monumen kegagalan. 

Kegagalan bukan hanya karena proyek ini berpotensi mangkrak. Melainkan karena ia menandakan matinya proses deliberasi publik.

Undang-Undang IKN disahkan dengan cara yang sangat tidak demokratis. Melalui lobi politik dan politik sandera. 

Yang tersisa hanyalah demokrasi sebagai pertunjukan. Sementara keputusan-keputusan besar diambil dalam ruang yang kedap suara.

Hutan yang Menangis, Masyarakat yang Bisu

Namun tragedi IKN bukanlah abstraksi filosofis semata. Ia nyata, membumi, dan berdarah. Hutan Kalimantan, paru-paru dunia yang tumbuh selama berabad-abad ditebang dalam hitungan bulan. Gunung-gunung di Sepaku menjadi rendah. Sungai-sungai terganggu. Dan masyarakat adat Suku Balik Sepaku kehilangan ruang hidup mereka.

Ekonom Konstitusi Defian Qori mempertanyakan ke mana mengalir hasil tebangan kayu IKN yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bukan sekadar pembangunan. Ini adalah perampasan terselubung dengan balutan modernisasi. 

Masyarakat adat menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena UU IKN dianggap tidak melindungi hak-hak konstitusional mereka. Mengulang praktik kolonialisme ketika keputusan diambil sepihak. Tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana.

Dalam bahasa filsafat, ini adalah kekerasan epistemik. Pengetahuan lokal. Kearifan ekologis. Dan hak eksistensi masyarakat adat dianggap tak bernilai di hadapan visi besar penguasa. Alam dan manusia menjadi korban di altar ambisi politik.

Warisan Puing dan Abu

Di akhir era Jokowi, IKN bukanlah mercusuar peradaban. Melainkan puing-puing dan abu. Yang ditinggalkan bagi generasi mendatang. Proyek yang digadang sebagai pusat pemerintahan baru, kini diliputi bayang-bayang kemangkrakan. 

Apalagi dengan investor yang hanya memberikan nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang bisa dibatalkan kapan saja.

Utang yang diwariskan. Hutan yang hilang. Demokrasi yang tergerus. Inilah monumen sesungguhnya.

Bukan gedung-gedung megah yang berdiri di atas lahan yang direbut. Melainkan luka yang tak akan sembuh dalam ingatan kolektif bangsa.

Rawat Luka, Solusi di Atas Puing Dosa

Namun, meratapi monumen dosa hanyalah setengah dari kewajiban sejarah. Setengah lainnya adalah memastikan dosa yang sama tak terulang. Seraya mengelola luka yang tersisa dengan kebijaksanaan. Bukan dengan kelanjutan kebodohan yang sama. 

Solusi ke depan tak mungkin terletak pada penyelesaian ambisius IKN secara membabi-buta. Melainkan pada penghentian kepicikan dan dimulainya terapi kelembagaan yang jujur.

Beberapa terapi yang dapat dilakukan, antara lain:

Pertama, hentikan kekerasan epistemik. Kembalikan suara para ilmuwan dan perencana kota yang kritis. Bentuk dewan pengawas independen yang berwenang mengaudit seluruh rantai birokrasi dan keuangan IKN. Serta membuka data publik secara transparan.

Jokowi dan penerusnya harus berani mengakui bahwa proyek ini telah melampaui akal sehat. Karenanya, moratorium pembangunan di kawasan inti perlu dipertimbangkan untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah. 

Jangan biarkan ambisi masa lalu membajak masa depan dengan utang yang tak terbayar.

Kedua, restorasi ekologis dan sosial adalah harga mati. Alih-alih terus membangun istana, alokasikan sisa anggaran yang realistis untuk reboisasi masif dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Sepaku. 

Selesaikan sengketa lahan dengan masyarakat adat secara adil. Bukan dengan ganti rugi yang dipaksakan secara semena-mena. Melainkan dengan pengakuan hak kelola tradisional yang dijamin konstitusi. Inilah yang disebut keadilan restoratif. Menyembuhkan ekosistem dan martabat manusia. Bukan sekadar mengejar target fisik yang tak berdasar.

Ketiga, reformasi arsitektur ketatanegaraan. Megaproyek nasional tak boleh lagi lahir dari kehendak eksekutif semata. Dorong amandemen UUD 1945 untuk mewajibkan persetujuan publik yang mengikat dan kajian DPR yang terikat pada data empiris. Bukan logika politik balas jasa. 

Kita membutuhkan demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas. Sebuah ruang publik di mana kekuasaan tidak berbisik dalam ruang tertutup. Melainkan berdebat secara terbuka di hadapan akal budi kolektif. Setiap keputusan strategis harus melalui uji publik yang sesungguhnya. Bukan sekadar seremoni di gedung parlemen.

Pada akhirnya, solusi sejati adalah pergeseran paradigma kepemimpinan. Dari kepemimpinan monumentalis yang mendirikan patung bagi egonya. Menuju kepemimpinan konservatif yang menjaga warisan alam dan sosial bagi anak-cucu. 

Tragedi IKN harus menjadi guru pahit yang mengajarkan bahwa pembangunan tanpa peradaban hanyalah pembantaian berbalut semen.

Monumen bagi yang Lupa

Friedrich Nietzsche pernah berkata: "He who fights with monsters should look to it that he himself does not become a monster." 
Dia yang berperang dengan monster harus berhati-hati agar dirinya sendiri tidak menjadi monster.

Dalam perjalanan membangun IKN, Jokowi mungkin ingin melawan ketimpangan Jawa-sentris. Namun dalam prosesnya, ia menjelma menjadi monster yang justru melahirkan ketimpangan baru. 

Antara mereka yang kuasanya absolut. Dan mereka yang haknya diabaikan. Antara mimpi seorang penguasa dan mimpi buruk jutaan rakyat.

IKN adalah monumen dosa politik. Bukan karena ia gagal secara teknis. Melainkan karena ia berhasil secara filosofis. Ia berhasil menjadi cermin paling jujur tentang bagaimana kuasa yang tak terkendali pada akhirnya menghancurkan dirinya sendiri. 

Dan di situlah tragedi sejati bermukim. Bukan pada runtuhnya sebuah proyek. Melainkan pada runtuhnya kepercayaan. Bahwa politik masih bisa menjadi ruang bagi kebaikan bersama. 

Hanya dengan mengakui dosa secara kolektif dan merancang solusi yang berakar pada kerendahan hati epistemik, kita bisa membangun masa depan.  Yang tak lagi diperbudak oleh ambisi abadi seorang penguasa.

Semoga monumen ini mengingatkan kita. Bahwa dosa terbesar seorang pemimpin bukanlah ketika ia jatuh. Melainkan ketika ia lupa bahwa ia hanyalah manusia fana yang suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban oleh sejarah. Itu saja...! Gak muluk-muluk koq!

UU-ITE: "Pasal Karet, Si Pembantai Tewasnya Nalar Kritis"

( Secangkir Anggur Merah, Edisi-43 ) Pendahuluan : Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusn...