Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.
Kontroversi UU-ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai.
Sehingga melahirkan apa yang kini populer disebut pasal karet. Norma hukum yang multitafsir. Tidak berkepastian hukum. Dan berpotensi disalahgunakan sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. Ini bukan cacat desain. Ini adalah desain yang cacat secara fundamental.
Ketika Hukum Kehilangan Jiwa
Ketika Hukum Kehilangan Jiwa
Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi).
Pasal karet mengingkari ketiganya sekaligus. Ia adalah pengingkaran terhadap peradaban hukum itu sendiri. Ia adalah kemunduran ke zaman ketika hukum adalah kehendak penguasa. Bukan perlindungan bagi rakyat.
Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik.
Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik.
Semua dirumuskan dengan frasa yang mengambang. Seperti awan yang tak pernah berhenti berubah bentuk. Apa itu menghina? Apa batas antara kritik dan pencemaran? Di mana ujung ujaran kebencian dan pangkal kebebasan berpendapat? Kapan manipulasi berubah menjadi sekadar penelitian?
Hukum tidak mampu menjawab. Hukum hanya menyediakan jaring. Dan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memutuskan siapa yang terjerat. Hukum telah menjadi alat. Bukan tujuan.
Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara.
Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara.
Ketika norma tidak jelas, maka kekuasaanlah yang mengisi kekosongan itu. Penafsiran subjektif aparat penegak hukum menjadi pengganti kepastian hukum. Yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan. Bukan perlindungan, melainkan ancaman. Hukum berubah dari panglima keadilan. Menjadi algojo kebebasan.
Demokrasi yang Membeku
Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis.
Demokrasi yang Membeku
Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis.
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang akhirnya divonis bebas, menjadi contoh nyata. Meskipun putusan akhir membebaskan. Proses pidana itu sendiri tetap menimbulkan chilling effect.
Efek dingin yang membekukan keberanian berbicara. Mereka diadili, dicerca, dihancurkan reputasinya. Dan meskipun akhirnya dibebaskan. Luka itu tidak pernah sembuh. Bebas dari penjara. Tetapi tidak bebas dari trauma.
Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan.
Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan.
Masyarakat memilih diam. Bukan karena takut melakukan kesalahan. Tetapi karena takut ditafsirkan salah. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya menjadi oksigen demokrasi, diperlakukan sebagai kejahatan. Pertanyaan tentang fakta publik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, direspons dengan ancaman penjara.
Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan.
Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan.
Dan ketika kebebasan mati. Yang tersisa hanyalah kepatuhan. Bukan kepatuhan karena kesadaran. Melainkan kepatuhan karena ketakutan. Ini adalah totalitarianisme halus. Yang memakai jubah hukum.
Secercah Harap di Tengah Kelam
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.
Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan.
Secercah Harap di Tengah Kelam
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.
Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan.
Ini berarti kritik terhadap institusi publik tidak bisa lagi dipidana. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali untuk lembaga pemerintahan. Sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, Anda tidak bisa dipenjara karena mengkritik pejabat atau institusi. Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi.
Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik.
Ini adalah pembedaan fundamental antara fakta dan pendapat. Tuduhan membutuhkan fakta yang dapat diuji. Opini adalah hak setiap orang. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ini adalah pengakuan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.
Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan.
Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan.
Kritik pedas, perbedaan pendapat, bahkan sindiran. Semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Yang bisa dipidana hanyalah ujaran yang secara nyata mengancam keselamatan fisik atau kesetaraan sipil. MK mengingatkan bahwa demokrasi adalah ruang bagi ketidaknyamanan. Bukan ruang bagi kepatuhan bisu.
Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital.
Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital.
Ini adalah pengakuan bahwa dunia digital dan dunia fisik adalah dua ranah yang berbeda. Dan tidak semua kegaduhan di media sosial bisa disamakan dengan kerusuhan di jalanan.
Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan.
Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut putusan ini sebagai "langkah maju dalam penguatan demokrasi. Utamanya dalam ruang digital. Karena dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil. Hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kritik publik.
Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir.
Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir.
Frasa seperti menyerang kehormatan orang lain, menghasut, dan permusuhan tetap berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kata-kata yang sama, di tangan yang berbeda, bisa bermakna berbeda. Dan di sinilah letak bahaya terbesar. Kepastian hukum masih menjadi mimpi. Sementara ketakutan tetap menjadi kenyataan.
Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE.
Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE.
Usman Hamid dari Amnesty menyatakan, Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. ICJR pun mempertanyakan masih adanya celah kriminalisasi melalui pasal-pasal di UU ITE maupun KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam
Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan.
Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam
Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan.
Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik digunakan untuk menyeret mereka ke meja hijau. Padahal, penelitian tentang keaslian dokumen publik seharusnya dilindungi sebagai kebebasan akademik. Bukan dihukum sebagai kejahatan.
Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang.
Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang.
Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Ini adalah bukti bahwa pasal karet bukanlah masalah interpretasi. Melainkan masalah struktural. Ia adalah senjata yang dirancang untuk menembak siapa saja. Termasuk penciptanya sendiri.
Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka.
Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka.
Di mana kepastian hukum di sini? Di mana keadilan ketika kasus yang sama menghasilkan nasib yang berbeda? Hukum menjadi semacam lotere. Dimana nasib seseorang ditentukan bukan oleh kebenaran. Tetapi oleh prosedur. Oleh intervensi. Oleh kekuasaan.
Menuju Hukum yang Beradab
Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.
Pertama, Revisi Normatif yang Berani
Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.
Menuju Hukum yang Beradab
Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.
Pertama, Revisi Normatif yang Berani
Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.
Sebab pedoman interpretasi justru berpotensi membuka ruang tafsir baru yang tidak kalah karetnya. Yang diperlukan adalah perumusan ulang dengan definisi normatif yang jelas dan terukur untuk setiap unsur delik.
Kedua, Penguatan Peran Yudisial
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan.
Kedua, Penguatan Peran Yudisial
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan.
Polri telah menunjukkan respons proaktif dengan mengumumkan kesiapannya untuk beradaptasi. Namun adaptasi ini harus diikuti dengan pelatihan interpretasi yang seragam bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium
Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.
Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat
Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan
Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.
Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran.
Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium
Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.
Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat
Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan
Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.
Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran.
Kita akan menjadi bangsa yang pandai diam. Tetapi lupa bagaimana berbicara. Kita akan menjadi bangsa yang taat hukum. Tetapi tidak pernah merasakan keadilan.
Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan.
Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan.
Kebebasan membutuhkan keberanian untuk berbeda. Kepatuhan hanya membutuhkan ketakutan untuk diam. Dan pasal karet telah memilih. Ia memilih ketakutan. Kini giliran kita untuk memilih sebaliknya.



