Narasi Pembuka: Ombudsman RI baru saja menampar wajah penegakan hukum Indonesia. Inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 mengungkap pemandangan yang seharusnya mustahil. Klaster rumah mewah berdiri di area belakang lapas. Lengkap dengan AC. Televisi layar datar. Kitchen set. Kulkas dua pintu. Hingga sofa empuk. Tak hanya hunian mewah. Dilengkapi juga dengan gym. Dan simulator golf yang sedang dibangun. Dua unit mobil mewah. Toyota Alphard dan Fortuner terparkir di dalam area lapas. Di dalam kulkas, ditemukan botol minuman keras. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah deklarasi terbuka bahwa keadilan bisa dibeli.
Pengakuan Warga Binaan
Yang paling menghunjam dari temuan ini adalah pengakuan langsung dari penghuninya. Seorang warga binaan mengaku kepada tim Ombudsman. Ia membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Walaupun bungkam, berapa nominal uang sewanya.
Ombudsman menduga ada standardisasi hunian ala penginapan. Kamar suite, deluxe, dan superior, yang dikomersialkan di dalam lapas. Dengan kata lain, di dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan hukum. Telah tumbuh pasar gelap properti.
Narapidana yang memiliki uang bisa membeli kenyamanan. Yang tidak punya. Tetap membusuk di sel yang sesak. Ini bukan lagi disparitas. Ini adalah apartheid hukum. Diskriminasi hukum yang akut.
Namun, ada satu temuan yang jauh lebih mengerikan daripada fasilitas mewah itu sendiri. Pintu belakang yang tembus ke klaster perumahan. Ombudsman menemukan adanya akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak. Tidak terkunci dan terhubung langsung dengan semak. Serta rumpun bambu yang bermuara ke perkampungan warga.
Namun, ada satu temuan yang jauh lebih mengerikan daripada fasilitas mewah itu sendiri. Pintu belakang yang tembus ke klaster perumahan. Ombudsman menemukan adanya akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak. Tidak terkunci dan terhubung langsung dengan semak. Serta rumpun bambu yang bermuara ke perkampungan warga.
Ada dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak. Dan Ombudsman secara tegas meminta keduanya ditutup. Temuan ini mengubah skandal dari sekadar komersialisasi hunian. Menjadi ancaman nyata terhadap keamanan publik.
Warga binaan atau narapidana, termasuk mereka yang berstatus penyandang kasus besar, bisa keluar-masuk lapas. Tanpa pengawasan melalui pintu belakang yang tembus ke perumahan. Lapas kini bukan lagi lembaga pemasyarakatan. Lapas telah berubah menjadi terminal transit. Tentu, bagi siapa pun yang sanggup membayar.
Tak Hanya Dorong Fisik, juga Dorong Batas Nalar
Tak Hanya Dorong Fisik, juga Dorong Batas Nalar
Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, berdalih bahwa akses melalui pohon bambu sangat tidak mungkin karena di belakang lapas sudah ada Sungai Ciliwung.
Dalih itu tidak hanya lemah. Tetapi juga menghina inteligensi publik. Ombudsman tidak berbicara tentang hipotesis. Mereka melihat langsung pagar pembatas yang tidak ada. Semak yang rimbun. Dan dua akses keluar yang terbuka.
Jika benar tidak ada akses. Mengapa Ombudsman sampai harus merekomendasikan penutupan dua akses tersebut? Jika benar tidak mungkin. Mengapa warga binaan bisa mengaku membayar untuk menempati hunian yang secara geografis terpisah dari blok tahanan?
Dalih itu adalah bentuk lain dari penghalangan. Tapi kali ini tak hanya mendorong tim Ombudsman oleh penjaga lapas. Tetapi juga dengan mendorong batas nalar.
Ombudsman bahkan harus berhadapan dengan penghalangan fisik. Pada sidak pertama Juli 2026, tim tidak diizinkan masuk. Pada sidak kedua, mereka kembali ditolak selama setengah jam. Meski membawa surat resmi. Petugas keamanan sempat saling dorong dengan tim Ombudsman. Sebelum akhirnya akses dibuka.
Ombudsman bahkan harus berhadapan dengan penghalangan fisik. Pada sidak pertama Juli 2026, tim tidak diizinkan masuk. Pada sidak kedua, mereka kembali ditolak selama setengah jam. Meski membawa surat resmi. Petugas keamanan sempat saling dorong dengan tim Ombudsman. Sebelum akhirnya akses dibuka.
Ketika lembaga pengawas negara saja diperlakukan seperti pengganggu. Apa lagi rakyat biasa? Penghalangan ini bukan sekadar ketidakpatuhan prosedural. Ini adalah sinyal bahwa ada sesuatu yang dilindungi. Sesuatu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dan merugikan keadilan publik.
Berulangkali Terjadi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, mengklaim telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi.
Berulangkali Terjadi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, mengklaim telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi.
Namun respons itu terasa hambar. Ketua DPR Puan Maharani sendiri mengakui bahwa kasus penyediaan fasilitas mewah di lapas dan rutan sudah berulang kembali terjadi. Artinya, ini bukan insiden sporadis. Ini penyakit sistemik yang sudah kronis.
Pertanyaannya kemudian. Apa saja sebenarnya kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama ini? Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, antara lian membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsinya meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai unsur pelaksana memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan. Enam fungsi utama Pemasyarakatan adalah pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Namun, temuan di Lapas Cibinong justru menunjukkan bahwa fungsi-fungsi ini tak berjalan. Malah dilaksanakan secara timpang dan diskriminatif.
Pengamanan tidak berjalan. Pengawasan lumpuh. Dan pembinaan hanya menyentuh segelintir orang yang mampu membayar. Kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam reintegrasi sosial dan penegakan hukum. Justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
Tiga rekomendasi Ombudsman
Ombudsman telah merekomendasikan tiga hal. Mengembalikan warga binaan ke blok tahanan. Menindak petugas yang menghalangi. Dan merobohkan bangunan yang tidak seharusnya ada.
Tiga rekomendasi Ombudsman
Ombudsman telah merekomendasikan tiga hal. Mengembalikan warga binaan ke blok tahanan. Menindak petugas yang menghalangi. Dan merobohkan bangunan yang tidak seharusnya ada.
Rekomendasi ini harus dijalankan tanpa kompromi. Tetapi merobohkan bangunan fisik saja tidak cukup. Yang harus dirobohkan adalah budaya amoral dan impunitas yang telah mengakar di tubuh pemasyarakatan.
Selama pintu belakang masih bisa dibuka. Selama tidak ada oknum yang diadili dan dihukum secara pidana. Selama tidak ada audit menyeluruh terhadap aliran dana yang membiayai klaster itu. Maka lapas berikutnya akan menjadi klaster selanjutnya. Dengan tetap ngeyel membuka pintu belakang.
Lapas Cibinong bukan sekadar skandal fasilitas. Ini adalah pengadilan atas sistem peradilan kita sendiri. Vonisnya sudah jelas bersalah. Pertanyaannya bukan lagi apa yang tengah terjadi. Melainkan siapa yang akan bertanggung jawab?
Lapas Cibinong bukan sekadar skandal fasilitas. Ini adalah pengadilan atas sistem peradilan kita sendiri. Vonisnya sudah jelas bersalah. Pertanyaannya bukan lagi apa yang tengah terjadi. Melainkan siapa yang akan bertanggung jawab?
Dan apakah kita sebagai bangsa masih memiliki keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban itu? Kalau masih gak punya keberanian. Ah, Payah, Lu...! Baiknya Nyebur Aja ke Laut...!!!



