Rabu, 02 September 2026

Absurditas SIM Mati Sehari, Harus Bikin Baru: Berkeprimanusiaan?


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-41)

Pengantar: Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1) menyebutkan, SIM berlaku selama lima tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. Aneh bin ajaib hanya karena keterlambatan memperpanjang  SIM, walau hanya sehari, harus bikin baru. Bahkan bagai telah menghilangkan kemampuan mengemudi yang mungkin sudah puluhan tahun. Berkeprimanusiaan? Peraturan macam apa ini?


Aturan yang Tak Berperikemanusiaan

Aturan ini tertuang dalam peraturan itu bunyinya tegas: SIM yang lewat masa berlaku harus diajukan penerbitan baru. Bukan perpanjangan.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menegaskan: "Jika lewat satu hari saja, statusnya langsung mati di sistem. Tidak ada toleransi." 

Laman resmi Digital Korlantas Polri pun menyatakan: "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari."

Artinya, telat satu hari saja, Anda harus mengulang seluruh proses dari awal. Pendaftaran. Tes kesehatan. Tes psikologi. Ujian teori berbasis komputer. Ujian praktik mengemudi. Semua itu untuk sebuah dokumen yang seharusnya hanya butuh perpanjangan administrasi.

Perbandingan yang Menggugat

Ahmad Royani dalam gugatannya di MK mengajukan perbandingan yang sulit dibantah:

· STNK telat diperpanjang? Cukup bayar denda pajak. Kendaraan tak dicabut registrasinya.

· Paspor kedaluwarsa? Cukup perpanjang. Tak perlu mengulang wawancara dan verifikasi dari awal.

Hanya SIM sebagai dokumen yang menjadi satu-satunya bukti kompetensi mengemudi yang menerapkan pembatalan hak mutlak tanpa masa tenggang. Kompetensi yang telah terbukti selama lima tahun dianggap hilang dalam semalam.

Dalih yang Tak Masuk Akal

Pihak kepolisian beralasan: SIM yang habis masa berlaku dianggap sama seperti tidak memiliki SIM. Aturan ini untuk memastikan pengendara tetap memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.

Tapi mari kita bedah logika ini. Jika seorang pengemudi telah memiliki SIM selama lima tahun, apa yang berubah dalam 24 jam setelah masa berlaku habis? Kemampuan mengemudinya? Kesehatannya? Kompetensinya? Tidak ada yang berubah, kecuali tanggal di secarik kertas.

Ini bukan tentang kompetensi. Ini tentang kepatuhan administratif yang dipaksakan dengan kekerasan prosedural. Negara memperlakukan warganya seperti anak kecil. Yang harus dihukum berat karena terlambat mengerjakan PR.

Hukuman yang Tak Proporsional

Perpanjangan SIM sebenarnya sederhana. Cukup administrasi, pemotretan, dan biaya sekitar Rp265.000. Tapi jika telat sehari? Anda harus mengulang ujian teori dan praktik. Biaya membengkak. Waktu terbuang. Rasa malu dan frustrasi menghantui.

Ahmad Royani dengan tepat menyebut ini sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Ia meminta MK menyatakan aturan ini inkonstitusional kecuali ada masa tenggang administratif bertahap dengan denda proporsional.

Ketika Perubahan Aturan Menjadi Jebakan Batman

Kini, ada lapisan absurditas baru yang membuat segalanya semakin rumit. Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM. Perubahan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 dan dipertegas dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Apa dampaknya? Di masa lalu, jika Anda lahir 10 Maret dan membuat SIM 10 Desember 2025, SIM Anda akan habis pada 10 Maret 2030, berdasarkan tanggal lahir. Kini, dengan aturan baru, SIM Anda habis pada 10 Desember 2030, berdasarkan tanggal penerbitan.

Sepintas, ini tampak adil. Masa berlaku genap lima tahun, tidak berkurang karena keharusan menyesuaikan dengan tanggal lahir. Tapi perhatikan konsekuensinya. 

Tanggal kedaluwarsa kini berubah setiap kali Anda memperpanjang. Jika Anda memperpanjang lebih awal, masa berlaku baru dihitung dari tanggal perpanjangan, bukan dari tanggal kedaluwarsa lama. Artinya, semakin awal Anda memperpanjang, semakin cepat pula SIM Anda habis lagi.

Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perangkap. Istilah populernya sebagai Jebakan Batman. Negara mengubah aturan main di tengah jalan. Lalu menghukum mati siapa pun yang tak mampu mengikuti ritme birokrasi yang berubah-ubah. 

Mereka yang terbiasa mengingat tanggal lahir sebagai patokan kini harus menghafal tanggal penerbitan yang berganti setiap lima tahun. Dan jika lupa satu hari saja, kompetensi lima tahun lenyap seketika.

Saatnya Logika Berkata Waras

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sempat mempertanyakan: "Apakah MK harus mentolerir keterlambatan administratif, ketika Anda sudah tahu tanggal kedaluwarsa SIM?"

Pertanyaan itu justru menunjukkan betapa dalamnya akar masalah ini. Negara seolah berkata: "Kami sudah memberi tahu Anda. Jika Anda lupa, itu salah Anda. Terimalah hukuman."

Tapi apakah negara hanya boleh memberikan satu pilihan. Patuh sempurna atau dihukum maksimal? Di mana ruang untuk kelalaian manusiawi? Di mana keadilan dalam ketidak-proporsionalan? Ini lebih kepada persoalan nurani. Bijak atau menginjak?

Aturan ini adalah produk dari birokrasi yang lebih mencintai kepatuhan daripada keadilan. Yang lebih sibuk menghukum daripada melayani. Dan satu juta lebih pemilik SIM yang setiap tahunnya terjebak dalam pusaran ini tahu persis rasanya menjadi korban logika yang tak berperikemanusiaan.

MK kini memegang kunci. Akankah ia membuka pintu bagi masa tenggang yang beradab. Atau membiarkan pintu tetap tertutup bagi mereka yang hanya lupa satu hari? Di tengah aturan main yang terus berubah tanpa pernah memberi tahu?

Ayolah MK, Anda bisa. Anda harus berpihak kepada Rakyat yang merasa terzalimi. Bukan "an-Sich" kepada disiplin dan kepatuhan. Sebab, khusus untuk persoalan SIM Mati ini ada yang terasa sangat aneh penuh absurditas...!!!

Rekonsiliasi PBNU: "Merajut Kembali yang Tercerai-berai"


Pengantar: Dalam pusaran dinamika Muktamar ke-35 NU, bukanlah sekadar pergantian kursi kepemimpinan. Ia adalah momen spiritual yang secara fundamental mengajarkan satu hal. Bahwa kemenangan sejati bukanlah ketika kau berhasil mengalahkan lawan. Melainkan ketika kau berhasil merangkul mereka yang kalah. Salah satu program andalan Gus Kikin adalah rekonsiliasi. Bukan janji pembangunan fisik. Bukan retorika ekonomi semata. Melainkan sebuah ikhtiar batin untuk menyembuhkan luka-luka persaingan.  Yang nyaris tak terhindarkan dalam setiap pergulatan organisasi sebesar NU.

Mengajarkan Kerapuhan dan Keteguhan

Muktamar ke-35 NU diwarnai persaingan antar-faksi yang relatif serius. Di sinilah kebijaksanaan Gus Kikin diuji. Dengan perolehan 472 suara, ia tidak terjebak dalam logika winner takes all yang menghancurkan. Sebaliknya, ia memilih jalan yang lebih sulit namun lebih mulia. Merangkul semua kelompok yang berbeda pilihan. Memberi mereka ruang secara proporsional. Dan menjadikan perbedaan sebagai kekayaan. Bukan ancaman.

Seperti yang diingatkan pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, rekonsiliasi internal harus menjadi prioritas utama kepengurusan baru. Ini bukan sekadar taktik politik. Ini adalah kewajiban moral seorang pemimpin yang mengaku mewarisi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sebab dalam tradisi pesantren, kemenangan tanpa kebersamaan adalah kekalahan terselubung.

Filosofi di Balik Rekonsiliasi

Rekonsiliasi yang digaungkan Gus Kikin bukanlah sekadar kata manis di atas panggung. Ia adalah manifestasi dari nilai-nilai Qanun Asasi. Pedoman sejarah utuh NU karya Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari yang ingin dihidupkan kembali. Dalam Qanun Asasi, terkandung ajaran bahwa NU adalah jam'iyyah yang dibangun di atas pondasi kebersamaan, bukan persaingan. Bahwa perbedaan adalah rahmat. Dan persatuan adalah harga mati.

Gus Kikin sendiri menegaskan, "Semua potensi yang ada di NU itu akan kita wadahi. Karena itu memang potensi-potensi yang ada itu harus kita wadahi." Ini adalah pernyataan yang sarat makna filosofis. Mengakui bahwa setiap faksi, setiap kelompok yang berseberangan dalam Muktamar, membawa potensi yang tak boleh disia-siakan. Menolak mereka berarti menolak sebagian dari diri NU itu sendiri.

Tantangan di Balik Rangkulan

Namun rekonsiliasi bukanlah pekerjaan yang mudah. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, misalnya. Menilai bahwa ujian perdana Gus Kikin adalah meredam dinamika keorganisasian pasca-persaingan serius selama Muktamar. Ada potensi resistensi dari kubu yang kalah. Ada kemungkinan kecurigaan bahwa rangkulan hanyalah taktik untuk menetralisir lawan.

Di sinilah letak tantangan terbesar. Rekonsiliasi harus tulus, bukan taktis. Merangkul bukan berarti menguasai. Memberi ruang bukan berarti melemahkan. Gus Kikin, dengan legitimasi historisnya sebagai cicit pendiri NU dan penerimaan yang kuat di kalangan pesantren, memiliki modal kultural yang luar biasa untuk menjalankan misi ini. Namun modal tanpa ketulusan hanyalah topeng dan kepura-puraan.

Pengamat juga mengingatkan bahwa rekonsiliasi harus melampaui struktur kepengurusan. Gus Kikin perlu melakukan roadshow silaturahmi kepada PWNU, PCNU, pesantren besar, para kiai sepuh, badan otonom, serta kelompok muda NU. 

Rekonsiliasi bukanlah keputusan yang diumumkan dari Jakarta. Ia adalah proses yang dihidupi di setiap sudut Nusantara. Model kepemimpinannya harus terasa sebagai PBNU yang mendengar daerah. Bukan sekadar memberi instruksi dari pusat.

Jalan Menuju Kemandirian

Menariknya, Gus Kikin tidak menjadikan rekonsiliasi sebagai tujuan akhir. Melainkan jembatan menuju agenda yang lebih besar, menuju kemandirian ekonomi warga NU. Dengan latar belakang bisnis dan ekonomi yang dimilikinya, ia dinilai mampu menerjemahkan potensi ekonomi jutaan warga NU menjadi penguatan koperasi, UMKM, pesantren produktif, dan akses pembiayaan.

Rekonsiliasi adalah prasyarat bagi gerakan ekonomi yang kokoh. Organisasi yang terpecah tak akan mampu membangun kekuatan kolektif. Persatuan adalah modal. Perpecahan adalah beban. Dengan menyatukan kembali seluruh elemen NU, Gus Kikin membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi yang tak hanya menguntungkan segelintir orang. Melainkan seluruh warga Nahdliyin.

Menjaga Keseimbangan Syuriyah dan Tanfidziyah

Salah satu langkah fundamental yang diusulkan dalam kerangka rekonsiliasi adalah memulihkan keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. PBNU akan lebih solid jika kewibawaan ulama dan Syuriyah ditempatkan sebagai jangkar moral-organisasional. Sementara Tanfidziyah berkonsentrasi pada eksekusi organisasi yang profesional.

Ini adalah visi yang cerdas dan berkelas. Ia mengakui bahwa NU bukanlah organisasi biasa. Ia adalah entitas spiritual yang membutuhkan keseimbangan antara kharisma dan manajemen. Antara kewibawaan dan profesionalisme. Rekonsiliasi bukan hanya merangkul faksi-faksi yang berbeda. Tetapi juga merangkul dua pilar organisasi yang selama ini kadang berjalan sendiri-sendiri.

Menjemput Fajar dengan Tangan Terbuka

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Dalam merawat kebersamaan. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Rekonsiliasi adalah program andalan yang tak lekang oleh waktu. Ia adalah cermin dari kebijaksanaan tertinggi. Bahwa untuk membangun, kita harus terlebih dulu menyembuhkan. Bahwa untuk melangkah maju, kita harus terlebih dulu menengok ke belakang. Kepada mereka yang mungkin tertinggal. Kepada mereka yang mungkin tersisih. Dan mengulurkan tangan tanpa syarat.

Di sinilah letak keagungan Gus Kikin. Ia memilih untuk menang tanpa mengalahkan. Dan dalam pilihan itu, ia mengajarkan kita semua bahwa kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa banyak lawan yang kau kalahkan. Melainkan seberapa banyak saudara yang kau rangkul.

Semoga rekonsiliasi bukan sekadar program, melainkan jiwa. Semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Tanpa kecuali. 

Segitu aja dulu Gus...Selamat Bekerja...Tetap nothing tulus dan fokus pada rekonsiliasi...!

Selasa, 01 September 2026

Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40)

Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datang dan mengambil sisa beras. Dipaksa tanpa ganti rugi. Tak hanya bikin dongkol tapi juga tidak masuk akal, bukan? Tapi itulah yang selama bertahun-tahun perlakuan operator telekomunikasi. Khususnya terhadap kuota internet yang kita beli dan bayar lunas. Ini bukan sekadar kebijakan bisnis. Ini adalah penjarahan digital yang dibungkus jargon teknis. Sebuah kezaliman yang tak terperikan?


Gak Ada Istilah Kuota Hangus

Baru saja kabar baik datang dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Beliau menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan. 

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya seraya mengancam Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk mematuhi.

Namun, kita tidak boleh bertepuk tangan sebelum benar-benar melihat implementasinya. Sebab cerita ini berpangkal dari praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sebuah sistem yang dengan sadar dirancang untuk menguntungkan operator di atas derita punggung konsumen.

Dasar Hukum yang Dikungkung

Sejak 2021, operator berlindung di balik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 74 Ayat 2, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Inilah senjata mereka. "Kami hanya mengikuti aturan."

Tapi pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggugat logika ini: "Bagaimana nih kaitannya. Data pulsa yang dimiliki 1 gigabyte, boleh dianggap sebagai membeli jasa. Tapi kok kuota belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum dan keadilannya?" 

Beliau menekankan bahwa Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Kuota adalah milik kita yang dibeli dengan uang kita. Dan menghanguskannya sama dengan perampasan kalau tak mau dibilang perampokan.

Dalih Operator: "Kami Tidak Untung"

Di sidang MK, operator berkelit dengan argumen yang nyaris menghina akal sehat. Telkomsel mengklaim istilah "kuota hangus" tidak tepat karena yang dijual adalah "hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu". Indosat menambahkan bahwa internet bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Mereka juga mengaku tidak mengambil untung dari sisa kuota yang hangus. Tapi Hakim Adies Kadir menggugat balik: "Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai". Karena jika tidak untung, mengapa sistem ini dipertahankan mati-matian? Mengapa harus ada perlawanan sengit terhadap akumulasi kuota?

Hakim Asrul Sani bahkan menunjuk fakta bahwa beberapa varian produk sudah menerapkan rollover. Artinya akumulasi kuota secara teknis mungkin dilakukan. Jika bisa, mengapa tidak dilakukan untuk semua? Jawabannya sederhana, karena sistem hangus memaksa pembelian berulang, meski kuota sebelumnya masih tersisa. Ini bukan tentang teknis. Ini tentang strategi bisnis yang mengorbankan konsumen.

Kerugian Raksasa Mencapai Rp63 Triliun 

Pada 2025, muncul temuan mencengangkan. Nilai kuota internet yang hangus mencapai Rp63 triliun. Enam puluh tiga triliun rupiah. Uang yang sudah dibayar rakyat, yang lenyap begitu saja karena masa aktif berakhir.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa kuota yang tidak terpakai pada dasarnya tidak "menghilang" secara fisik. Infrastruktur tetap berjalan. Biaya operasional tetap sama. Yang "hilang" hanyalah nilai ekonomis yang sudah dibayar konsumen. Yang kemudian dinikmati operator sebagai keuntungan tambahan karena konsumen harus membeli lagi.

Skema hangusnya kuota telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Ini adalah pengambilan hak milik konsumen secara sepihak. Atau dengan kata yang lebih kasar, pencurian yang dilegalkan.

Keadilan yang Tertunda

Surat Edaran Menkomdigi memberi pelanggan pilihan. Akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Yang paling penting, pelanggan yang memilih. Bukan ditentukan operator.

Ini adalah kemenangan besar. Tapi jangan lupa, kemenangan ini tidak datang karena kebaikan hati operator. Ia lahir dari gugatan di MK. Dari tekanan publik. Dari delapan hakim yang kompak mencecar operator. Jika rakyat tidak bersuara. Jika tidak ada yang menggugat. Praktik memalukan ini akan terus berlangsung.

Penjarahan Berakhir, Pengawasan Dimulai

Pertarungan belum usai. Operator diberi waktu satu bulan untuk patuh. Komdigi mewajibkan laporan bulanan. Namun sejarah mengajarkan, aturan tanpa pengawasan hanyalah secarik kertas.

Kita tidak boleh berhenti di sini. Karena jika hari ini kita bertepuk tangan untuk kemenangan kecil ini, besok operator akan mencari celah baru. Mereka sudah terbukti pandai memutar kata: "bukan hangus, tapi hak akses berakhir." Besok mungkin mereka akan menemukan istilah baru. Regulasi baru. Dalih baru.

Maka tugas kita adalah tetap waspada. Jangan biarkan penjarahan digital berganti nama. Jangan biarkan Rp63 triliun melayang lagi. Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang kuota internet. Ini tentang siapa yang berkuasa di negeri ini. Rakyat yang membayar. Atau korporasi yang mengatur.

Semoga seluruh operator telekomunikasi, Telkom Indonesia (TLKM), XL Axiata (ECXL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN), dapat mentaati peraturan ini dengan rapih, patuh dan waras..!!

Senin, 31 Agustus 2026

Menyambut Kepemimpinan Baru PBNU 2026–2031: Harapan, Tantangan, dan Jalan Terjal Ke Depan

    Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar


Pengantar: Dalam hiruk-pikuk politik kebangsaan yang kian kehilangan arah, terpilih duet baru di pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama.  Ini bukan sekadar pergantian kursi organisasi. Ia adalah momen spiritual sekaligus politik. Sebuah pengingat bahwa di tengah carut-marut zaman, masih ada institusi yang berani mengingatkan bangsa pada akar moral dan kemanusiaannya. Selamat kepada KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Terutama spesial dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Muktamar yang Mengajarkan Arti Mufakat

Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi saksi bagaimana mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) kembali dijalankan. Sembilan ulama duduk bermusyawarah. Menentukan arah organisasi terbesar di Indonesia. Bukan melalui riuh suara terbanyak. Melainkan melalui mufakat. Sebuah kata yang nyaris punah dari perbendaharaan politik kita.

Gus Kikin, yang meraih 472 suara dalam tahap penjaringan, unggul jauh atas nama-nama lain. Sebelum akhirnya disepakati secara mufakat oleh AHWA. Ini mengajarkan kita bahwa kepemimpinan sejati tak lahir dari ambisi semata. Melainkan dari pengakuan kolektif. Sebuah pengakuan yang melampaui logika kompetisi. Menyentuh dimensi ketulusan dan kepercayaan. 

Dalam tradisi NU, mufakat bukanlah sekadar prosedur demokratis. Ia adalah cermin dari keyakinan bahwa kebenaran tidak selalu berada di tangan mayoritas. Melainkan pada mereka yang diberi kepercayaan untuk melihat lebih jauh. Para ulama yang hatinya bersih dari kepentingan duniawi.

Warisan yang Berat di Jalan Terjal

KH Miftachul Akhyar, yang kembali menjabat sebagai Rais Aam, membawa beban sejarah tersendiri. Menjaga agar NU tetap berada di khittah-nya. Fokus mengurus umat. Mengurus pendidikan. Dan mengurus ekonomi warga. 

Beliau adalah figur ulama kharismatik yang dikenal dengan ketegasannya dalam menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sekaligus kelembutannya dalam berdialog dengan siapa pun. 

Sementara Gus Kikin, cicit pendiri NU, mengusung janji untuk "menghidupkan kembali Qanun Asasi" dan mengembalikan organisasi pada manhaj-nya. Sebuah visi yang mengisyaratkan bahwa NU perlu kembali ke akar epistemologisnya di tengah gempuran ideologi-ideologi asing yang mengancam keberagaman.

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Pengamat mencatat bahwa proses pemilihan kali ini berlangsung di tengah persaingan internal yang relatif serius. Kini, tugas Gus Kikin adalah melebur perbedaan. Bukan dengan menghapusnya. Melainkan dengan memberi ruang bagi setiap potensi yang ada.

Sebagaimana ia sendiri katakan, "NU itu didirikannya memang sangat inklusif, terbuka". Inklusivitas bukanlah sikap tanpa prinsip. Ia adalah keberanian untuk menerima perbedaan sambil tetap berpegang pada dasar-dasar yang kokoh.

Untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa

Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyampaikan harapan agar kepengurusan baru PBNU semakin memperkuat ukhuwah dan kerja sama lintas ormas keagamaan. Ini bukan sekadar basa-basi seremonial. Ini adalah seruan agar dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang sering dipertemukan oleh sejarah dan kadang dipisahkan oleh politik. kembali menemukan panggung bersama. Demi kemaslahatan umat.

Di saat politik nasional kerap diwarnai kepentingan sempit, kehadiran NU dan Muhammadiyah sebagai moral force bangsa menjadi semakin krusial. Bukan sebagai alat kekuasaan, bukan pula sebagai mesin politik. Melainkan sebagai suara yang mengingatkan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanyalah pembangunan yang sia-sia. 

Dalam bahasa Al-Qur'an, ini adalah seruan untuk menjadi ummatan wasathan. Umat yang berada di tengah. Yang tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Yang menjadi saksi atas kebaikan di muka bumi.

Menghadapi Tantangan Perbedaan Manhaj

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Salah satu ujian terbesar yang menghadang kepemimpinan baru PBNU adalah gelombang konservatisme transnasional yang membawa misi pemurnian Islam ala Timur Tengah. Mereka yang  memposisikan tradisi Islam Nusantara sebagai bid'ah, khurofat atau bahkan syirik. 

Inilah benturan manhaj yang tak bisa dielakkan. Pertarungan epistemologis antara NU yang berpegang teguh pada mazhab Syafi'i dalam fikih dan Asy'ariyah dalam akidah, melawan paham Wahabi yang mengklaim diri sebagai satu-satunya representasi Ahlussunnah.

Perbedaan ini bukan sekadar silang pendapat akademik. Ia nyata, membumi, dan kerap merendahkan. Kelompok puritan seperti Wahabi kerap membawa masalah furu'iyah (cabang) ke ranah akidah. Lalu dengan mudahnya menstempel bid'ah, syirik, khurofat, bahkan kafir kepada amalan-amalan NU seperti tahlilan, manaqiban, maulidan, dan ziarah kubur. 

Dalam sejarahnya kaum mujjasimah khawarij ini menganggap najis orang di luar komunitasnya. Dan darahnya dianggap halal. Dalam bahasa filsafat, ini adalah kekerasan simbolik. Memaksakan kebenaran tunggal di atas keberagaman. Lalu menghancurkan siapa pun yang berbeda.

Ironi terbesar, sebagaimana diingatkan Sa'id Ramadhan al-Buthi, adalah bahwa sikap anti-mazhab justru merupakan bid'ah paling berbahaya. Jembatan menuju anti-agama itu sendiri. 

Ketika Wahabi menolak mazhab, bukan ketegasan yang lahir, melainkan rigiditas. Dalil disederhanakan. Khazanah dipinggirkan. Ruang ijtihad menyempit. Yang tersisa adalah pemahaman yang dangkal. Tanpa kedalaman spiritual. Tanpa penghormatan pada para ulama yang telah membangun peradaban Islam selama berabad-abad.

NU sendiri lahir pada 1926 justru untuk mewaspadai gerakan Wahabi. Para pendiri NU, seperti KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahab Hasbullah, melihat bagaimana gerakan puritan mengancam keberagaman dan kearifan lokal yang telah menyatu dengan Islam di Nusantara. 

Kini, tantangan itu hadir kembali dengan wajah baru. Ifiltrasi melalui pendidikan, pernikahan, bantuan sosial, dan yang paling masif, media sosial serta dakwah daring. Ada kader-kader NU yang tercerabut dari akar epistemologi pesantren. Lalu menjadi corong ideologi asing yang menyerang ulama sendiri. Mereka mungkin tidak sadar bahwa yang mereka sebarkan bukanlah kebenaran. Melainkan kepicikan yang diselubungi klaim kemurnian.

Ancaman Lain: Kapitalisasi dan Politik Praktis

Di samping tantangan manhaj, kepemimpinan baru juga menghadapi ancaman dari dalam: kapitalisasi dan politik praktis. NU sebagai organisasi massa terbesar selalu menjadi incaran para pemegang kuasa. Baik politik maupun ekonomi. Ada ancaman bahwa NU akan diposisikan sebagai kendaraan politik. Sebagaimana kekhawatiran yang sempat muncul terkait pendaftaran parpol bernama Partai Nahdlatul Umat (PNU) oleh sejumlah kader NU.

Ini adalah ujian integritas. Seberapa jauh kepengurusan baru mampu menjaga NU tetap independen. Tidak terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Gus Kikin pernah menyatakan bahwa dirinya tidak ambisius mengejar posisi. Dan ia bahkan mengaku berat menerima amanah. 

Sikap semacam ini, kerendahan hati yang tulus, adalah fondasi untuk menjaga NU dari jebakan politik praktis. Namun kerendahan hati saja tak cukup. Dibutuhkan keberanian untuk menolak. Untuk mengatakan "tidak" ketika kekuasaan merayu dengan janji-janji manis.

Jalan Ke Depan: Memperkuat Epistemologi Pesantren

Lantas, apa yang harus dilakukan kepemimpinan baru di tengah badai ini? Pertama, memperkuat basis epistemologis pesantren. Sekolah-sekolah dan pesantren di bawah naungan NU harus kembali menjadi benteng yang kokoh. Tempat kader-kader diajarkan tidak hanya fikih dan akidah, melainkan juga tajdid, pembaruan, yang sesuai dengan semangat al-muhafadhatu 'ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (melestarikan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Ini adalah formula yang telah terbukti selama hampir satu abad.

Kedua, membangun narasi tandingan di ruang digital. Media sosial hari ini bukan lagi ruang publik biasa. Ia adalah medan perang ideologis. NU harus berani hadir dengan konten-konten yang tidak hanya membela tradisi. Tetapi juga menyerang balik dengan argumentasi yang kuat dan cerdas. Menunjukkan bahwa Wahabi bukanlah satu-satunya pemilik kebenaran. Bahwa keragaman adalah rahmat. Dan bahwa menghormati ulama adalah bagian dari iman. Inilah jihad digital yang sesungguhnya.

Ketiga, menjaga hubungan baik dengan semua pihak tanpa kehilangan jati diri. Gus Kikin dan jajarannya perlu membangun komunikasi yang intens dengan semua unsur. Termasuk dengan kelompok yang berseberangan manhaj. Namun komunikasi bukan berarti kompromi pada prinsip. Sebagaimana pepatah bijak: "Berlapanglah dalam pergaulan, tetapi tegarlah dalam keyakinan."

Ending, Mengawal Harapan dengan Kerja Nyata

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Namun juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Wabil khusus, dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Kepada para pemimpin baru. Rakyat menanti bukan janji, melainkan kerja. Bangsa menanti bukan retorika, melainkan keteladanan. Dan sejarah akan mencatat dengan jujur. Apakah kepemimpinan ini menjadi pelita di tengah gelap. Atau sekadar lentera yang padam sebelum fajar menyingsing.

Di sinilah letak tanggung jawab terbesar kepemimpinan baru. Bukan sekadar mengelola organisasi. Melainkan mempertahankan eksistensi epistemologis. Menjaga agar NU tidak kehilangan jati diri di tengah arus homogenisasi. Seraya tetap membuka ruang dialog tanpa kehilangan harga diri. 

Sebab mempertahankan manhaj bukanlah sikap eksklusif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keberagaman itu sendiri. Sebuah amanah yang diemban bukan hanya untuk NU. Melainkan untuk seluruh Indonesia.

Selamat mengemban amanah. Semoga Allah SWT selalu memberi kekuatan, petunjuk, dan kemudahan. Dan semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Aamiin Ya Allahu Ya Robbal Aalamiinn...

Absurditas SIM Mati Sehari, Harus Bikin Baru: Berkeprimanusiaan?

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-41) Pengantar : Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1) menyebutkan, SIM berlaku selama lima tahun,...