(Secangkir Anggur Merah, Edisi: 64)
Narasi Pemicu: Di tengah panasnya polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak kunjung tuntas, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie melontarkan usulan yang kontroversial: Syarat ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden sebaiknya dihapus saja. Usulan ini sontak memantik perdebatan publik. Dengan banyak pihak menilai gagasan tersebut sebagai bentuk “pelarian” dari masalah substantif.
Namun, di balik “nyeleneh”-nya usul ini. Tersimpan pertanyaan mendasar tentang hakikat demokrasi dan kualitas kepemimpinan nasional yang selama ini kita pahami.
Argumen Jimly: Ijazah Hanyalah “Kertas” Administratif
Jimly berargumen bahwa ijazah hanyalah urusan administrasi pendidikan. Bukan syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara.
Menurutnya, demokrasi Indonesia masih dangkal karena energi bangsa terlalu banyak habis untuk mengurus administrasi ijazah selama bertahun-tahun.
Ia menilai penilaian terhadap capres-cawapres seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada kedaulatan rakyat. Dengan catatan publik diberi tahu latar belakang pendidikan masing-masing calon.
“Yang penting dikasih tahu. Ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Iya kan? Dia enggak punya sarjana. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?” ujarnya.
Jimly bahkan mencontohkan rekam jejak Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Buya Hamka sebagai pemimpin yang tidak mengandalkan ijazah formal.
Ia juga mengusulkan agar syarat pendidikan untuk calon legislatif justru dinaikkan menjadi minimal S1.
Solusi “Membakar Gudang” untuk Membasmi Tikus
Usulan Jimly menuai kritik tajam. Analis kebijakan publik Faisal Lohy misalnya. Menyoroti inkonsistensi Jimly yang dulunya mendesak syarat minimal S1 untuk capres. Namun kini justru ingin menghapusnya.
Faisal menilai perubahan sikap ini patut diduga terkait dengan upaya membela Gibran. Dan menyindir Jimly agar berterus terang saja.
Kritik paling menghunjam datang dari Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah yang mempertanyakan logika usulan tersebut: “SD bisa jadi Presiden Pak Profesor?”.
Ia menilai penghapusan syarat ijazah bukan solusi. Melainkan bentuk pelarian dari persoalan dokumen pendidikan pejabat yang sedang dipersoalkan.
“Solusinya bukan yang menjadi penyebab gaduh yang diberi sanksi tetapi persyaratannya yang dihapus. Ini sama saja ada tikus makan dan merusak gudang padi. Bukan tikusnya yang dibasmi tetapi gudang padi yang dibakar,” tegasnya.
Standar Ganda dan Rasa Aman yang Semu
Kritik terhadap usulan Jimly juga menyoroti standar ganda yang mencolok. Di saat yang sama ketika ia ingin menghapus syarat ijazah untuk capres. Ia justru menaikkan standar pendidikan bagi calon legislatif.
Perbedaan tolok ukur antara lembaga legislatif dan eksekutif puncak ini dinilai menimbulkan standar ganda dalam tata kelola regulasi pemilu.
Kolom di Kompas.com menyebut syarat ijazah selama dua dekade telah bekerja seperti “buku tamu di pos jaga”. Yang memberikan rasa aman bahwa calon pemimpin telah tersaring.
Namun, perkara ijazah Gibran memperlihatkan betapa rapuh dasar rasa aman itu.
Menghapus syarat ijazah tepat setelah sengketa seorang pejabat dapat dibaca sebagai upaya memutihkan persoalan. Bukan menyelesaikannya.
Menimbang Argumen “Pro”: Bukan Sekadar Ijazah, tapi Kompetensi
Di sisi lain. Ada argumen bahwa ijazah bukanlah satu-satunya indikator kompetensi.
Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa syarat pendidikan capres-cawapres adalah open legal policy yang bisa diubah. Dan di hampir semua negara demokrasi modern. Syarat pendidikan formal memang tidak ada.
Negara-negara tersebut mengandalkan mekanisme demokrasi internal partai yang ketat dalam menentukan kandidat.
Namun, argumen ini justru memperkuat kritik: Jika partai politik di Indonesia belum menjalankan fungsi seleksi secara demokratis dan ketat. Maka menghapus syarat ijazah tanpa memperbaiki mekanisme internal partai sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi kandidat yang tidak kompeten.
Jimly sendiri mengakui bahwa usulannya muncul di tengah polemik Gibran. Namun ia menegaskan bahwa gagasannya “murni kebetulan”. Dan bertujuan membangun kualitas demokrasi ke depan.
Ketika Standar Dihapus, Apa yang Tersisa?
Ada satu hal yang luput dari perdebatan tentang usul penghapusan syarat ijazah capres: Waktu dan konteksnya.
Usul ini muncul bukan di ruang kelas hukum tata negara. Bukan dalam seminar akademik yang tenang. Melainkan tepat ketika publik sedang menuntut kejelasan ijazah seorang wakil presiden.
Dalam dunia retorika. Ini disebut non-sequitur yang berbahaya. Menjawab pertanyaan “apakah orang ini memenuhi syarat?” Dengan pernyataan “sebaiknya syaratnya dihapus saja.”
Secara logika, ini sama dengan ketika seorang siswa tertangkap menyontek. Lalu gurunya mengusulkan agar ujian dihapus saja karena “terlalu merepotkan.”
Solusi semacam ini bukan menyelesaikan masalah. Melainkan memindahkan masalah ke tempat yang lebih dalam dan lebih sulit dijangkau.
Yang lebih mengganggu adalah implikasi moralnya. Jika syarat ijazah dihapus. Maka secara otomatis semua orang yang pernah kesulitan mengakses pendidikan formal. Karena kemiskinan. Keterbatasan geografis. Atau ketidakadilan struktural. Akan disamakan dengan mereka yang memang sengaja tidak menyelesaikan pendidikan karena privilegenya.
Rakyat kecil yang berjuang mati-matian menyekolahkan anaknya hingga sarjana akan melihat bahwa perjuangan itu ternyata tidak penting bagi negara.
Sementara segelintir elite yang punya akses ke segala kemudahan justru bisa menduduki jabatan tertinggi tanpa perlu repot-repot membuktikan kompetensi akademiknya.
Ini bukan demokrasi yang merakyat. Ini adalah demokrasi yang merendahkan rakyat.
Kritik lain yang tak kalah tajam. Usul ini secara diam-diam mengakui bahwa sistem politik kita memang sudah rusak. Dan alih-alih memperbaikinya. Kita memilih menurunkan standar agar kerusakan itu tidak terlihat.
Jika partai politik benar-benar menjalankan fungsi seleksi secara demokratis dan ketat. Syarat ijazah mungkin tidak perlu.
Tetapi faktanya. Partai kita justru menjadi kendaraan dinasti dan transaksi kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, ijazah, betapapun formalitasnya, adalah tembok terakhir yang tersisa untuk mencegah orang yang benar-benar tidak kompeten menduduki kursi presiden.
Menghapus tembok itu tanpa memperbaiki sistem di baliknya adalah bunuh diri konstitusional.
Dan yang paling menghunjam: Usul ini adalah bentuk penghinaan halus terhadap akal sehat publik. Rakyat tidak bodoh.
Mereka tahu bahwa ketika seorang profesor hukum tata negara yang dulunya menjabat Ketua MK tiba-tiba mengusulkan penghapusan syarat ijazah tepat setelah kasus ijazah mencuat. Ada sesuatu yang tidak beres.
Publik bisa membaca arah angin. Mereka bisa membedakan mana gagasan yang lahir dari kegelisahan intelektual. Dan mana yang lahir dari kegelisahan politik.
Jika memang benar ini murni gagasan akademik. Mengapa tidak diusulkan lima tahun lalu. Ketika tidak ada Gibran di panggung? Mengapa baru sekarang. Ketika pertanyaan tentang ijazah menjadi bom waktu?
Demokrasi memang memberi ruang bagi semua gagasan. Termasuk gagasan yang nyeleneh. Tetapi demokrasi juga menuntut tanggung jawab moral dari mereka yang berbicara di ruang publik.
Menghapus syarat ijazah bukanlah reformasi. Itu adalah pelarian. Dan pelarian, dalam politik, selalu punya harga: Hilangnya kepercayaan publik. Melemahnya legitimasi. Dan yang paling parah. Lahirnya generasi pemimpin yang belajar bahwa standar itu bisa dinegosiasikan asal cukup punya kuasa.
Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur
Usul penghapusan syarat ijazah capres. Betapapun “nyeleneh”-nya. Telah memaksa publik untuk berpikir lebih dalam tentang apa yang sebenarnya kita inginkan dari seorang pemimpin.
Apakah kita menginginkan pemimpin yang cerdas secara akademis. Atau pemimpin yang cerdas secara politik dan emosional?
Apakah ijazah adalah jaminan kompetensi. Atau hanya formalitas yang bisa direkayasa? Pertanyaan-pertanyaan ini sah dan penting.
Namun, menjawabnya dengan menghapus syarat ijazah justru terasa seperti menghindari masalah. Bukan menyelesaikannya.
Jika memang ijazah tidak lagi relevan. Maka yang harus diperkuat adalah mekanisme seleksi di partai politik dan pendidikan politik bagi rakyat.
Bukan dengan menghapus standar. Melainkan dengan menaikkan kualitas penilaian.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menghapus syarat. Melainkan demokrasi yang memastikan syarat-syaratnya benar-benar bermakna dan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Itu saja...! Nyeleneh boleh...Tapi hendaknya tetap kritis dan bijak...Jangan sampai terkesan ada pembelaan pada pihak tertentu...
Jimly sendiri mengakui bahwa usulannya muncul di tengah polemik Gibran. Namun ia menegaskan bahwa gagasannya “murni kebetulan”. Dan bertujuan membangun kualitas demokrasi ke depan.
Ketika Standar Dihapus, Apa yang Tersisa?
Ada satu hal yang luput dari perdebatan tentang usul penghapusan syarat ijazah capres: Waktu dan konteksnya.
Usul ini muncul bukan di ruang kelas hukum tata negara. Bukan dalam seminar akademik yang tenang. Melainkan tepat ketika publik sedang menuntut kejelasan ijazah seorang wakil presiden.
Dalam dunia retorika. Ini disebut non-sequitur yang berbahaya. Menjawab pertanyaan “apakah orang ini memenuhi syarat?” Dengan pernyataan “sebaiknya syaratnya dihapus saja.”
Secara logika, ini sama dengan ketika seorang siswa tertangkap menyontek. Lalu gurunya mengusulkan agar ujian dihapus saja karena “terlalu merepotkan.”
Solusi semacam ini bukan menyelesaikan masalah. Melainkan memindahkan masalah ke tempat yang lebih dalam dan lebih sulit dijangkau.
Yang lebih mengganggu adalah implikasi moralnya. Jika syarat ijazah dihapus. Maka secara otomatis semua orang yang pernah kesulitan mengakses pendidikan formal. Karena kemiskinan. Keterbatasan geografis. Atau ketidakadilan struktural. Akan disamakan dengan mereka yang memang sengaja tidak menyelesaikan pendidikan karena privilegenya.
Rakyat kecil yang berjuang mati-matian menyekolahkan anaknya hingga sarjana akan melihat bahwa perjuangan itu ternyata tidak penting bagi negara.
Sementara segelintir elite yang punya akses ke segala kemudahan justru bisa menduduki jabatan tertinggi tanpa perlu repot-repot membuktikan kompetensi akademiknya.
Ini bukan demokrasi yang merakyat. Ini adalah demokrasi yang merendahkan rakyat.
Kritik lain yang tak kalah tajam. Usul ini secara diam-diam mengakui bahwa sistem politik kita memang sudah rusak. Dan alih-alih memperbaikinya. Kita memilih menurunkan standar agar kerusakan itu tidak terlihat.
Jika partai politik benar-benar menjalankan fungsi seleksi secara demokratis dan ketat. Syarat ijazah mungkin tidak perlu.
Tetapi faktanya. Partai kita justru menjadi kendaraan dinasti dan transaksi kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, ijazah, betapapun formalitasnya, adalah tembok terakhir yang tersisa untuk mencegah orang yang benar-benar tidak kompeten menduduki kursi presiden.
Menghapus tembok itu tanpa memperbaiki sistem di baliknya adalah bunuh diri konstitusional.
Dan yang paling menghunjam: Usul ini adalah bentuk penghinaan halus terhadap akal sehat publik. Rakyat tidak bodoh.
Mereka tahu bahwa ketika seorang profesor hukum tata negara yang dulunya menjabat Ketua MK tiba-tiba mengusulkan penghapusan syarat ijazah tepat setelah kasus ijazah mencuat. Ada sesuatu yang tidak beres.
Publik bisa membaca arah angin. Mereka bisa membedakan mana gagasan yang lahir dari kegelisahan intelektual. Dan mana yang lahir dari kegelisahan politik.
Jika memang benar ini murni gagasan akademik. Mengapa tidak diusulkan lima tahun lalu. Ketika tidak ada Gibran di panggung? Mengapa baru sekarang. Ketika pertanyaan tentang ijazah menjadi bom waktu?
Demokrasi memang memberi ruang bagi semua gagasan. Termasuk gagasan yang nyeleneh. Tetapi demokrasi juga menuntut tanggung jawab moral dari mereka yang berbicara di ruang publik.
Menghapus syarat ijazah bukanlah reformasi. Itu adalah pelarian. Dan pelarian, dalam politik, selalu punya harga: Hilangnya kepercayaan publik. Melemahnya legitimasi. Dan yang paling parah. Lahirnya generasi pemimpin yang belajar bahwa standar itu bisa dinegosiasikan asal cukup punya kuasa.
Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur
Usul penghapusan syarat ijazah capres. Betapapun “nyeleneh”-nya. Telah memaksa publik untuk berpikir lebih dalam tentang apa yang sebenarnya kita inginkan dari seorang pemimpin.
Apakah kita menginginkan pemimpin yang cerdas secara akademis. Atau pemimpin yang cerdas secara politik dan emosional?
Apakah ijazah adalah jaminan kompetensi. Atau hanya formalitas yang bisa direkayasa? Pertanyaan-pertanyaan ini sah dan penting.
Namun, menjawabnya dengan menghapus syarat ijazah justru terasa seperti menghindari masalah. Bukan menyelesaikannya.
Jika memang ijazah tidak lagi relevan. Maka yang harus diperkuat adalah mekanisme seleksi di partai politik dan pendidikan politik bagi rakyat.
Bukan dengan menghapus standar. Melainkan dengan menaikkan kualitas penilaian.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang menghapus syarat. Melainkan demokrasi yang memastikan syarat-syaratnya benar-benar bermakna dan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Itu saja...! Nyeleneh boleh...Tapi hendaknya tetap kritis dan bijak...Jangan sampai terkesan ada pembelaan pada pihak tertentu...



