(Secangkir Anggur Merah, Edisi-37)
Sudah Ada, Tak Pernah Dieksekusi
Secara hukum, Indonesia tidak melarang hukuman mati untuk koruptor. Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
Secara hukum, Indonesia tidak melarang hukuman mati untuk koruptor. Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra pun mengakui bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor maupun KUHP Nasional yang baru. Jaksa pun memiliki kewenangan mengajukan tuntutan mati.
Namun fakta berbicara lain. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada satu pun koruptor yang dieksekusi mati.
Namun fakta berbicara lain. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada satu pun koruptor yang dieksekusi mati.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut alasannya sederhana. Belum ada keberanian untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan keadaan krisis.
Bahkan saat pandemi Covid-19 pun tak cukup untuk mendefinisikan krisis. Dengan kata lain, ancaman hukuman mati bagi koruptor hanyalah macan kertas. Menggigit di atas kertas. Tak berdaya di dunia realitas.
Efek Jera atau Sekadar Kepuasan Moral?
Pendukung hukuman mati berargumen bahwa hukuman ini diperlukan untuk efek jera. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan koruptor yang marak justru menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi.
Efek Jera atau Sekadar Kepuasan Moral?
Pendukung hukuman mati berargumen bahwa hukuman ini diperlukan untuk efek jera. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan koruptor yang marak justru menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi.
Rupanya kalau cuma penjara ringan, pelakunya sudah tidak takut dan tidak jera lagi.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengingatkan bahwa tidak ada bukti ilmiah hukuman mati memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas.
Di China, yang secara rutin menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, termasuk mantan pejabat yang menerima suap Rp 5,2 triliun, masih tetap bergulat dengan kasus korupsi besar setiap tahunnya.
Jika hukuman mati pun tak mampu membasmi korupsi di negeri tirai bambu dengan sistem pengawasan otoriter, bagaimana mungkin bisa ampuh di Indonesia?
Akar Masalah, Bukan Hukuman, tapi Sistem
Kita sedang dipermainkan oleh ilusi. Kemarahan publik diarahkan pada tuntutan hukuman mati. Sementara akar persoalan korupsi dibiarkan utuh.
Akar Masalah, Bukan Hukuman, tapi Sistem
Kita sedang dipermainkan oleh ilusi. Kemarahan publik diarahkan pada tuntutan hukuman mati. Sementara akar persoalan korupsi dibiarkan utuh.
Sebut saja seperti penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang mengakar. Hukuman mati adalah solusi instan yang memuaskan dahaga moral. Tetapi gagal membedah penyakit sistemik.
Kasus Benny Tjokro, misalnya, adalah cermin sempurna. Ia dituntut mati karena merugikan negara Rp 6,4 triliun dalam kasus Asabri. Padahal sebelumnya sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,87 triliun.
Kasus Benny Tjokro, misalnya, adalah cermin sempurna. Ia dituntut mati karena merugikan negara Rp 6,4 triliun dalam kasus Asabri. Padahal sebelumnya sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,87 triliun.
Namun tuntutan mati itu tak kunjung dieksekusi. Sistem peradilan kita justru memberi ruang bagi koruptor kelas kakap untuk bermain-main dengan hukuman. Sementara jeratan hukum bagi rakyat miskin dihadapkan pasal karet.
Kejahatan Kompromi: Pengkhianatan di Balik Meja Hijau
Di sinilah kejahatan kompromi antara koruptor dan pihak pengadilan menjadi batu sandungan terbesar . Masalah ini kerap luput dari sorotan utama.
Tuntutan mati atau hukuman seberat apa pun seringkali gagal direalisasikan. Bukan karena lemahnya alat bukti. Melainkan karena adanya mafia peradilan yang bersarang di balik meja hijau.
Koruptor kelas kakap tidak pernah benar-benar gemetar karena mereka paham betul bahwa uang triliunan hasil curian mampu membeli "keadilan" yang mereka inginkan.
Mulai dari panitera, hakim anggota majelis, hingga jaksa penuntut umum. Berbagai elemen di tubuh pengadilan seringkali terlibat dalam konspirasi bisik-bisik untuk melunakkan vonis atau menghilangkan barang bukti kunci.
Celakanya, pengacara yang seharusnya menjadi benteng pembelaan hukum justru kerap menjadi perantara kotor permainan ini. Menjual strategi kepada klien untuk menyuap aparat. Fulus memang ampuh sebagai alat solusi.
Kita menyaksikan fenomena menggila. Di mana putusan hakim terasa absurd ringan dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan. Sementara aset koruptor mengalir mulus ke rekening-rekening tertentu. Sedihnya, sengaja dibiarkan lolos dari penyidikan.
Inilah kejahatan kompromi yang nyata. Bentuk pengkhianatan sistemik yang membuat ancaman hukuman mati sekalipun kehilangan taring dan kredibilitasnya.
Negara seolah berhadapan dengan dua musuh sekaligus. Koruptor yang merampas uang rakyat. Dan aparat hukum yang merampas kepercayaan publik terhadap keadilan.
Tanpa membersihkan noda kolusi antara koruptor dan pengadilan ini, segala macam ancaman pidana berat hanya akan menjadi drama prosedural berbiaya tinggi.
Rakyat melihat sendiri bagaimana eksekusi mati selalu diundur. Vonis dirajang menjadi ringan. Dan koruptor tetap hidup nyaman di dalam penjara. Berkat fasilitas khusus. Maklum, ada izin terselubung dari para pemegang kuasa hukum.
Maka wajar jika publik sinis terhadap peradilan di Indonesia. Hukuman mati hanyalah momok menakutkan bagi rakyat miskin. Sementara koruptor triliunan bisa bernapas lega. Mereka telah mengamankan celah melalui kompromi gelap dengan aparat pengadilan.
Yusril dengan jujur mengakui bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata soal berat-ringannya ancaman pidana. Melainkan integritas moral dan religiusitas masing-masing pribadi.
Itu pengakuan halus bahwa hukum sehebat dan setajam apa pun tak akan berarti jika penegaknya sendiri telah dijebloskan ke dalam kejahatan lembah kompromi.
Ending, Hentikan Hipokrisi
Pantaskah koruptor dihukum mati? Pertanyaan ini keliru. Yang lebih pantas kita tanyakan, mengapa koruptor terus bermaharajalela meski ancaman mati sudah tertulis dalam undang-undang? Mengapa negara begitu berani mengancam, namun tak pernah berani mengeksekusi? Mengapa kita sibuk memperdebatkan hukuman mati, sementara RUU Perampasan Aset, yang justru bisa memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara, terkatung-katung?
Hukuman mati untuk koruptor bukanlah solusi. Melainkan sekadar kompensasi pengalihan isu. Ia adalah obat penenang bagi rakyat yang marah. Sementara penyakit korupsi terus menjalar bagai penyakit eksim menahun di bawah permukaan kulit.
Pantaskah koruptor dihukum mati? Pertanyaan ini keliru. Yang lebih pantas kita tanyakan, mengapa koruptor terus bermaharajalela meski ancaman mati sudah tertulis dalam undang-undang? Mengapa negara begitu berani mengancam, namun tak pernah berani mengeksekusi? Mengapa kita sibuk memperdebatkan hukuman mati, sementara RUU Perampasan Aset, yang justru bisa memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara, terkatung-katung?
Hukuman mati untuk koruptor bukanlah solusi. Melainkan sekadar kompensasi pengalihan isu. Ia adalah obat penenang bagi rakyat yang marah. Sementara penyakit korupsi terus menjalar bagai penyakit eksim menahun di bawah permukaan kulit.
Katakanlah kita ingin serius memberantas korupsi. Maka mulailah dari sistem pengawasan yang lemah. Birokrasi yang borok dan bobrok. Hingga rusaknya integritas aparat penegak hukum. Bukan dengan menggantungkan harapan pada hukuman mati. Yang sungguh mengenaskan, tak pernah benar-benar dijatuhkan.
Hukuman mati hanyalah mimpi buruk bagi koruptor di atas kertas. Dan mimpi indah bagi rakyat yang tertipu. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi, bagai fatamorgana di padang pasir.
Dan untuk kesekian kalinya para pengunjuk rasa kembali tertipu mentah-mentah. Sementara dari Gedung Senayan dan Gedung Pengadilan, mereka bersorak serempak, seraya berbisik keras kepada para pengunjuk rasa: "Kasihan deh, lu....!!!"



