Dzikir merupakan ibadah mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dan orang yang tidak berdzikir bagaikan orang yang hidup dan orang yang mati" (HR. Bukhari). Dalam praktiknya, umat Islam kerap menggunakan tasbih atau misbaha untuk menghitung jumlah dzikir. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan tasbih dalam perspektif syariat?
Perdebatan di Kalangan Ulama
Para ulama terbagi menjadi dua pendapat utama terkait hukum menggunakan tasbih. Sebagian ulama menghukuminya sebagai sunnah atau mubah (boleh), sementara yang lain menganggapnya makruh bahkan bid'ah jika diyakini sebagai keharusan.
Pendapat Pertama: Boleh dan Dianjurkan
Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa menggunakan tasbih hukumnya mubah atau sunnah, dengan beberapa catatan:
1. Tidak meyakini bahwa tasbih lebih utama daripada berdzikir dengan jari
2. Tidak meremehkan sunnah menghitung dzikir dengan jari
3. Tetap menjaga kekhusyukan dalam berdzikir
Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa menggunakan tasbih tidak mengapa, karena pada prinsipnya segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. Bahkan Imam As-Suyuthi meriwayatkan bahwa sebagian sahabat menggunakan kerikil atau biji kurma untuk menghitung dzikir.
Pendapat Kedua: Makruh
Sebagian ulama, terutama dari kalangan Salafi dan beberapa pengikut mazhab Hanbali, berpandangan bahwa menggunakan tasbih termasuk bid'ah hasanah sekalipun tetap makruh jika dilakukan terus-menerus dengan keyakinan tertentu.
Mereka beralasan:
1. Rasulullah dan para sahabat tidak pernah menggunakan tasbih secara khusus
2. Cara terbaik adalah menghitung dzikir dengan jari-jari tangan sebagaimana hadits dari Abdullah bin Amr
3. Dikhawatirkan akan menyerupai praktik ibadah agama lain.
Dalil-Dalil yang Berkaitan
Beberapa hadits sering dijadikan rujukan dalam perdebatan ini:
Pendukung Tasbih: Rasulullah pernah menganjurkan para sahabat untuk bertasbih, bertahmid, dan bertakbir sebanyak 33 kali seusai shalat. Cara penghitungannya tidak disebutkan secara khusus, hanya jumlahnya yang ditentukan.
Sementara itu, hadits dari Sa'ad bin Abi Waqqash menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melihat seorang sahabat menghitung dzikir dengan kerikil, dan beliau tidak melarangnya. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan.
Penentang Tasbih: Hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Rasulullah bersabda: "Hitunglah dengan jari-jarimu, karena sesungguhnya jari-jari itu akan ditanya dan akan diajak berbicara." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menjadi dalil utama keutamaan menghitung dzikir dengan jari.
Sikap Moderat: Kembali pada Niat dan Tujuan
Pada akhirnya, yang terpenting dalam berdzikir adalah kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi. Para ulama kontemporer cenderung mengambil sikap moderat:
1. Tasbih diperbolehkan sebagai alat bantu, terutama bagi mereka yang sulit menghitung dengan jari (misalnya lansia atau orang dengan keterbatasan motorik).
2. Tidak boleh meyakini bahwa tasbih memiliki keutamaan khusus atau merupakan ibadah tersendiri.
3. Lebih utama menggunakan jari-jari tangan karena mengikuti sunnah secara tekstual, namun menggunakan tasbih tidak sampai pada tingkat keharaman.
4. Hindari sikap ekstrem baik yang terlalu memaksakan penggunaan tasbih maupun yang mengharamkannya secara mutlak.
Rekomendasi
Hukum asal menggunakan tasbih adalah mubah (boleh), selama tidak disertai keyakinan bahwa itu adalah bagian dari syariat yang wajib atau lebih utama daripada metode yang diajarkan Rasulullah.
Umat Islam dianjurkan untuk:
· Memprioritaskan dzikir dengan jari-jari tangan sesuai sunnah
· Menggunakan tasbih sekadar sebagai alat bantu, bukan sebagai bagian dari ritual ibadah
· Tidak mencela sesama muslim yang menggunakan atau tidak menggunakan tasbih
· Menjaga niat dan kekhusyukan dalam setiap dzikir, apapun alat bantunya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Semoga Allah menerima setiap dzikir yang kita panjatkan, baik menggunakan tasbih maupun dengan jari-jari kita. Aamiin.



