Pengantar: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan resminya ia meminta publik untuk memberi waktu agar proses hukum tuntas. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa peristiwa memalukan ini bisa terjadi? Apakah ini menunjukkan kegagalan sistemik Internal Control di lingkungan Kejagung? Atau lemahnya integritas dalam menindak? Kita coba urai benang kusut yang melilit Kejagung ini.
Efek Kegagalan Sistemik
Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU.
Penetapan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus teresebut tentunya bukan sekadar skandal individu. Ini adalah vonis telak atas kegagalan sistemik pengawasan internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika penggeledahan di 12 lokasi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai setara Rp 5.430 miliar dari seorang pejabat yang sehari-hari bertugas memberantas korupsi, publik tercengang dan berhak bertanya: di mana pengawasan internal selama ini?
Sejatinya undang-undang telah mengatur dengan jelas: Pasal 33 dan 33A membentuk unsur pengawasan internal di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Majelis Kehormatan Jaksa. Pengawasan ini mencakup audit kinerja, pengawasan perilaku, dan pengawasan keuangan untuk menjamin akuntabilitas.
Namun dalam kasus Febrie, terjadi kegagalan pengawasan dalam mendeteksi akumulasi kekayaan yang tidak wajar, serta perilaku transaksional yang menunjukkan adanya systemic failure.
Terjebak Birokrasi Prosedural
Lonjakan harta kekayaan Febrie dalam LHKPN dikabarkan melonjak Rp12 miliar dalam satu tahun. Ini bukan lonjakan yang sulit dideteksi. Ini adalah red flag yang menyala terang.
Namun sistem pengawasan internal Kejaksaan, yang seharusnya bersifat preventif, ternyata terjebak dalam birokrasi prosedural yang tumpul terhadap praktik pengayaan harta secara tidak sah (illicit enrichment).
Pengawasan berubah menjadi ritual tahunan tanpa daya deteksi. Sekadar formalitas di atas kertas yang tak pernah menembus realitas. Komisi Kejaksaan sendiri mengakui bahwa kasus ini mengungkap adanya celah pengawasan di internal Kejagung.
Anggota Komjak, Nurokhman, mengungkapkan keprihatinan mendalam: "Jika dugaan korupsi bisa terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, berarti ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang harus segera dibenahi".
Namun yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan bahwa kewenangan Komisi Kejaksaan hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Komjak berfungsi seperti lampu lalu lintas yang hanya bisa menyala tapi tak pernah bisa menilang.
Rekomendasi yang berulang kali disampaikan tak pernah memiliki kekuatan eksekusi. Ini bukan pengawasan. Ini adalah sandiwara pengawasan.
Ironi Ganda: Dari Mengadili Jadi Diadili
Jampidsus diberikan kewenangan luar biasa untuk menangani perkara korupsi berskala besar (grand corruption). Namun kewenangan tanpa pengawasan yang efektif adalah resep bencana.
Guru Besar UGM Gabriel Lele dengan tepat mengingatkan: "Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi".
Ironi mencapai puncaknya ketika kasus Febrie, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dilimpahkan kembali ke Kejagung untuk disidik. Institusi yang sama tempat Febrie bernaung selama bertahun-tahun.
Ini bukan sekadar konflik kepentingan; ini adalah pengujian absurd terhadap integritas institusi yang sedang mengadili mantan pemimpinnya sendiri.
Seperti kata Zainal Arifin Mochtar, ini adalah "lakon drama" di mana sistem penegakan hukum dipaksa bertekuk lutut pada konstruksi kepentingan.
Reformasi yang Tak Pernah Tuntas
Kasus Febrie adalah bukti telanjang bahwa reformasi internal Kejaksaan selama ini berjalan di tempat. Pengawasan belum berjalan optimal dalam mencegah penyimpangan. Yang terjadi justru sebaliknya: pejabat tertinggi di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi pelaku korupsi berskala besar. Ini adalah kegagalan yang tidak bisa ditutupi dengan pernyataan resmi, permintaan maaf atau pergantian pejabat sesaat.
Yang dibutuhkan adalah perombakan radikal. Bukan sekadar perbaikan kosmetik. Sistem pengawasan internal harus diberi kewenangan nyata dan independensi yang cukup untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran di semua level, tanpa kecuali.
Komisi Kejaksaan harus diberikan kewenangan sanksi, bukan sekadar rekomendasi. Mekanisme pelaporan kekayaan pejabat harus diperkuat dengan audit substansial, bukan sekadar verifikasi administratif.
Reformasi dan rekonstruksi otoritas kejaksaan menuntut penangggalan jubah hitam impunitas dan kembali pada khittah sebagai pengawal keadilan yang bersih, berintegritas, dan tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum.
Monumen Peringatan Bersih Diri
Kasus Febrie Adriansyah harus menjadi monumen peringatan bahwa tidak ada jabatan di republik ini yang lebih tinggi daripada konstitusi. Jika Kejaksaan Agung benar-benar serius memberantas korupsi, maka langkah pertama dan paling fundamental adalah membersihkan rumahnya sendiri.
Bukan dengan kata-kata manis, bukan dengan janji reformasi yang tak pernah terwujud, tetapi dengan aksi nyata: membangun sistem pengawasan internal yang tidak lagi buta, tuli, dan bisu terhadap penyimpangan di barisan terdepannya.
Publik telah lelah dengan kemunafikan. Kini saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Artinya pengawasan internal bukan sekadar formalitas belaka. Nah..!!



