Kamis, 10 September 2026

Ketika 700 BUMN Dibantai: "Obral Mati Berdalih Efisiensi"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-45)

Pendahuluan: Presiden Prabowo Subianto baru saja mengguncang panggung ekonomi nasional. Tak pelak, pernyataannya bikin bulu kuduk merinding. 700 BUMN lagi akan ditutup hingga akhir 2026. Sebelumnya, 290 BUMN telah dikubur dalam masa pemerintahannya. Padahal belum genap dua tahun. Dengan hitungan kasar, total hampir seribu perusahaan pelat merah akan dibasmi. BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Tujuan akhir tinggal 250 tersisa. Apakah ini sebuah reformasi atau kegilaan? Apakah ini pembantaian berdarah dingin terhadap aset negara? Atau semacam obral mati berdalih efisiensi?

Antara Revolusi dan Kegilaan?

Prabowo mengaku kaget saat mengetahui jumlah BUMN mencapai 1.077 entitas. Jauh dari perkiraan awalnya yang hanya 300-350. Kekagetan ini lalu diterjemahkan menjadi kebijakan yang tak kalah mencengangkan. Pangkas habis-habisan tanpa ampun.

Angka penghematan pun melambung. Setelah menutup 290 BUMN, pemerintah mengklaim telah menghemat Rp50 triliun. Dengan tambahan 700 penutupan, targetnya naik menjadi Rp100 triliun. Bahkan ada yang menduga penghematan hingga Rp300 triliun per tahun. Angka-angka ini terdengar seperti dongeng pengantar tidur. Terutama bagi para wajib pajak. Indah. Walau sulit dipercaya.

Pertanyaan menganga. Dari mana angka 250 itu berasal? Mengapa bukan 300, atau 400, atau 200? Tidak ada kajian akademik yang dipublikasikan. Tidak ada tolok ukur jelas. Hanya ambisi politis yang berkata. "Ini akan saya lakukan." Dan rakyat kudu diam, Hanya bisa bungkam.

Siapa yang Pantas Mati?

Pemerintah beralasan bahwa BUMN yang ditutup adalah perusahaan zombi. Tidak produktif. Merugi terus. Dan membebani negara. 

Prabowo sendiri menyebut mereka tidak menguntungkan. Tidak punya kinerja baik. Bahkan ada oknum direksi yang sengaja menciptakan struktur perusahaan berlapis untuk menyembunyikan korupsi.

Tapi benarkah semua 700 entitas yang akan dibubarkan adalah zombi? Kita tidak pernah tahu. Sebab pemerintah tidak pernah transparan tentang kriteria dan daftar perusahaan yang masuk daftar hitam. 

Tanpa transparansi, kebijakan ini menjadi senjata tajam yang bisa menebas siapa saja. Termasuk perusahaan yang sebenarnya masih punya potensi. Tetapi tersandera oleh birokrasi atau utang lama.

Hemat di Atas Penderitaan

Efisiensi memang terdengar mulia. Tapi mari kita bedah. Penghematan Rp100 triliun itu berasal dari mana? Rupanya dari gaji direksi dan komisaris yang dihilangkan. Dengan kata lain, negara menghemat dengan cara memecat orang. Bukan dengan memperbaiki tata kelola. Bukan dengan meningkatkan produktivitas. Bukan dengan memberantas korupsi di hulu. Tapi dengan mematikan perusahaan dan mengirim ribuan pekerja ke jalan.

Komisi VI DPR pun angkat bicara. Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Danantara pun memberikan garansi bahwa tenaga kerja tidak akan dibuang begitu saja. 

Tapi garansi tanpa mekanisme pengawasan adalah an-sich nonsens. Siapa yang menjamin pesangon dibayar? Siapa yang mengawasi proses likuidasi agar tidak ada aset negara yang menguap di tengah jalan? Tidak ada jawaban.

Solusi Bedah Sistematis

Jika tujuan mulianya adalah merampingkan BUMN, maka caranya tidak harus dengan palu godam. Ada beberapa solusi yang lebih beradab dan bermartabat.

Pertama, audit forensik menyeluruh sebelum menutup satu perusahaan. Jangan main tebak-tebakan. Petakan aset, utang, potensi, dan kinerja setiap entitas. Transparansi adalah harga mati.

Kedua, selamatkan yang bisa diselamatkan. Jangan tutup perusahaan yang hanya butuh suntikan modal atau perbaikan manajemen. BUMN bukanlah sampah yang bisa dibuang begitu saja. Ini adalah milik rakyat. Jika ada direksi yang korup, pecat direksinya. Bukan bubarkan perusahaannya.

Ketiga, konsolidasi, bukan likuidasi massal. Merger dan akuisisi antar BUMN yang memiliki bisnis serupa jauh lebih bijak daripada penutupan. Ini mencegah kanibalisme proyek antar BUMN. Dan tetap mempertahankan lapangan kerja.

Keempat, libatkan DPR dan masyarakat dalam setiap keputusan besar. Jangan jadikan kebijakan ekonomi sebagai monolog kekuasaan. Komisi VI DPR sudah menyatakan kesiapan mengawal proses ini. Sebaiknya gunakan itu.

Kelima, alokasikan dana hasil efisiensi secara terukur. Jangan sampai uang Rp100 triliun yang dihemat malah menguap ke program lain yang tidak kalah borosnya. Buat laporan publik yang bisa diakses setiap warga negara.

Antara Nyali dan Kebodohan

Menutup 700 BUMN membutuhkan nyali besar. Tapi nyali tanpa akal sehat adalah kebodohan. Kita tidak sedang bermain catur dengan pion kayu. Kita sedang mempertaruhkan masa depan ribuan pekerja. Aset negara triliunan rupiah. Dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Slogan "efisiensi" jangan dijadikan tameng untuk pembantaian bisnis negara. Karena pada akhirnya, yang membayar harga dari semua kebijakan gegabah ini tetaplah rakyat kecil. Yang notabene tidak pernah diajak bicara. Tidak pernah dilibatkan. Dan hanya bisa pasrah menonton tontonan pembantaian berdarah dingin ini dari kejauhan.

Selamatkan BUMN yang sehat. Sembuhkan yang sakit. Dan kubur yang benar-benar mati dengan terhormat. Bukan dengan pembantaian massal. Itu saja..! Sisanya biar para pakar  merespon dan memberi solusi...!

Rabu, 09 September 2026

Dialog Imajiner: "Tekad Taubat Sang Koruptor dan Dahsyatnya Rayuan Iblis"


(Latar: Sebuah ruang tamu mewah di penthouse Jakarta, pukul 2 dini hari. Lampu redup, bayangan lilin berkedip di atas meja marmer. Di kursi empuk duduk Seorang Koruptor (50 tahun), mantan pejabat negara yang kini terjerat kasus korupsi. Di hadapannya, sesosok bayangan mulai terbentuk dari asap rokok dan embun dingin. Iblis Mephistopheles modern. Berkostum jas Armani. Dengan senyum yang menunjukkan gigi tajam dan membuat merinding).

Koruptor: (menatap kosong ke lantai) Aku sudah putuskan. Besok pagi aku akan datang ke KPK. Semua uang akan aku kembalikan. Lebih baik miskin tapi tenang. Daripada kaya tapi tersiksa seperti ini.

Iblis: (tertawa pelan, suaranya seperti gesekan kertas ampelas) Ah, Kau Sahabatku. Seperti janji fajar. Selalu indah diucapkan tengah malam. Tapi selalu layu saat mentari terbit. Katakan padaku, siapa yang mengajarimu bermain golf di usia 40? Siapa yang memberimu akses ke proyek-proyek reklamasi? Siapa yang menaruh nama istri, mertuamu dan anakmu di rekening Swiss?

Koruptor: Aku tahu itu kau. Tapi aku sudah muak. Anakku menjauh dariku. Istriku lebih sering tidur di kamar tamu. Tiap malam aku mimpi. Mimpi sawah tempat aku bermain dulu kekeringan lalu berubah menjadi sungai darah.

Iblis: (berjalan mengelilingi kursi, jari-jari lentik berkuku panjangnya menyentuh bahu Sang Koruptor) Drama yang indah. Tapi coba pikir logika, sahabatku. Jika kau mengaku, kau kehilangan segalanya. Rumah ini, mobil mewah itu, pensiunan yang cukup untuk tujuh generasi. Jika Anakmu yang sekarang membencimu? Nanti ia hanya akan menganggapmu beban. Lalu Istri? Ia akan pergi ke pengacara perceraian sebelum kau selesai membaca BAP.

Koruptor: Tapi dosa ini…(seraya menekan dadanya) Rasanya seperti batu bara terbakar di ulu hati. Dulu aku kira uang bisa mendinginkannya. Ternyata tidak.

Iblis: (duduk di hadapannya, menyilangkan kaki) Kau tahu perbedaan manusia dan malaikat? Malaikat tidak punya nafsu. Manusia, kau, diberi nafsu oleh Tuhan. Aku hanya fasilitator. Aku tidak pernah memaksamu. Aku hanya berbisik: "Ambil saja, untuk kesehatan ibumu." Lalu kau mengambil. "Sekali saja, tidak ada yang tahu." Lalu kau ambil lagi. Aku hanya memberi logika. Kau sendiri yang memilih, bukan?

Koruptor: Itu dusta! Kau yang membisikkan rasa takut itu. Takut miskin, takut tak dihormati, takut kalah dari kolega.

Iblis: (menepuk tangan pelan) Bagus! Sekarang kau mulai mengerti teologi. Tapi mari realistis. Kembalikan uang? KPK tetap akan memenjarakanmu. Media tetap akan menghakimimu. Tetangga tetap akan bergosip. Pertanyaannya, mau masuk penjara sebagai orang kaya atau orang miskin? Mau anakmu kuliah di Harvard atau di kampus pinggiran?

Koruptor: (terdiam, matanya berkaca-kaca) Aku sudah menyesal. Dalam shalat malam, aku merasa ada pintu terbuka. Allah Maha Pengampun, bukan?

Iblis: (mendekat, napasnya beraroma dupa dan belerang) Ah, pengampunan. Kata yang indah. Tapi tahukah kau siapa yang paling banyak disebut dalam ayat pengampunan? Orang yang belum berbuat. Sedang kau, kau sudah berbuat 127 proyek fiktif. 56 rekanan palsu. 9 perusahaan cangkang. Itu bukan "khilaf", Sahabatku. Itu sistem. Dan sistem, seperti yang kau ajarkan di seminar-seminar, tidak bisa dibongkar dengan air mata.

Koruptor: Aku bisa menjadi saksi. Aku bisa membongkar yang lain.

Iblis: (tertawa keras sampai lampu berkedip) Kau? Saksi? Sungguh lucu. Siapa yang akan percaya pada koruptor yang mengaku bertobat di saat jaring sudah mengencang? Mereka akan bilang: Ini taktik, ini sandiwara. Kau akan sendiri, Sobatku. Tanpa teman, tanpa uang, tanpa kekuasaan. Hanya selimut tipis di ruang tahanan. Dan suara cicak yang mengingatkanmu pada tiap kontrak yang kau tanda tangani.

(Suasana Hening. Angin malam masuk lewat celah jendela, memainkan tirai sutra).

Koruptor: (berbisik) Tapi malaikat malam itu, ia datang. Saat aku terbangun jam 03.00 wib. Ada cahaya di sudut kamar. Ia tak bicara. Tapi aku tahu pesannya, "Kembalilah, masih ada waktu!"

Iblis: (seketika merubah wujud. Sejenak terlihat seperti almarhum ayah Sang Koruptor, dengan kemeja lusuh dan tas kulit tua). Nak, kau ingat ayahmu? Guru honorer yang mati dengan utang? Ia memberimu satu pesan: "Jangan jadi orang miskin seperti aku. Kau ingat? Aku ada di telinganya saat ia mengucapkan itu. Aku ada di bantal rumah sakit saat ia menghembuskan napas terakhir. Aku tahu semua keinginan terdalammu, bukan menjadi baik, tapi menjadi dihormati. Dan kehormatan itu, Anaku, dibeli dengan uang. Kesalehan tidak pernah membeli mobil dinas.

Koruptor: (menangis tersedu) Tapi aku lelah. Lelah bersandiwara. Lelah bersalaman dengan pejabat lain. Sementara dalam hati kami saling menghitung proyek. Aku ingin damai. Damai yang tidak bisa dibeli.

Iblis: (kembali ke wujud aslinya, rambut tegas, mata hitam pekat). Damai? Aku beri kau damai. Ambil semua uang itu. Terbanglah ke negara tanpa ekstradisi. Beli vila di tepi danau. Bacakan puisi untuk angsa-angsa di sana. Bayar pengacara untuk menggugat negara di pengadilan internasional. Kau akan menjadi pahlawan. Pembela kebebasan melawan rezim korup. (hahahatertawa lebar). Bukankah itu narasi yang lebih indah daripada terkurung di sel berdesakan?

(Dalam isaknya Sang Koruptor, ia meraih tasbih di saku. Manik-manik kayu itu dingin. Ia mulai menghitung. Subhanallah, Walhamdulillah, Walailahailallah, Wallahu Akbar. Tiap butir yang dibacakan seperti mencabut duri dari hatinya).

Iblis: (mendesis, jaraknya mundur beberapa sentimeter). Singkirkan itu! Ritual kosong. Apakah tasbih membangun sekolah? Apakah tasbih memberi makan kelaparan? Kau dan aku sama, kita adalah manusia praktis. Aku menawarkan solusi, kau menawarkan harapan. Tapi harapan bukanlah rencana, Sahabatku!.

Koruptor: (berhenti menghitung, matanya tiba-tiba jernih). Kau takut, kan? Kau takut pada tasbih ini. Kau takut pada suara adzan subuh yang sebentar lagi berkumandang. Karena kau tahu, aku di ujung tanduk. Di sini, antara iman dan logika, aku masih bisa memilih. Dan aku memilih untuk mempercayai bahwa Allah lebih besar dari semua proyek fiktif yang kau bantu buatku.

(Hening. Jarum jam menunjuk pukul 04.30. Samar-samar terdengar sayup adzan dari masjid dekat apartemen).

Iblis: (wujudnya berubah. Kulitnya mengelupas seperti cat tembok tua, suaranya menjadi pecah) Kau pikir kau menang? Ini baru babak pertama. Setan tidak pernah menyerah, kawaku. Kami akan datang lagi. Besok, saat kau ragu di depan gedung KPK. Dalam kopi pagimu. Dalam tatapan hakim yang menghakimimu. Kami akan berbisik: "Bohong saja, putar cerita, buat kambing hitam, salahkan bawahan! Dan kau akan mendengarkan semua kataku. Karena kau manusia."

Koruptor: (menyandarkan punggung, dadanya terasa lega) Mungkin. Tapi malam ini, malam ini aku telah memilih. Dan pilihan itu, sungguh, terasa seperti udara segar setelah tiga puluh tahun sesak.

Iblis: (mulai memudar, asap menipis, wajahnya terakhir kali terlihat—antara sedih dan geram) Ingat kata-kataku saat kau menandatangani berita acara pemeriksaan. Ingat saat kau menggadaikan nama baikmu. Aku akan menunggu di persimpangan keraguan berikutnya. Selamanya. (suara terakhirnya lenyap, seperti kaset kusut.)

(Pukul 05.00. Lampu ruangan tiba-tiba terang. Lantai marmer bersih. Tak ada bekas asap,. Tak ada kursi bergeser. Hanya Sang Koruptor duduk sendiri. Tasbih di tangan, matanya merah. Telepon genggamnya bergetar. Pesan dari pengacara: "Besok jam 10. Siapkan cerita yang rapi.)"

(Sang Koruptor menatap layar, lalu mengetik balasan: "Siapkan surat pengakuan dan pengembalian aset.")

(Ia bangun. Membuka jendela. Menyambut fajar yang mulai jingga di ujung langit Jakarta. Untuk pertama kalinya dalam bertahun-tahun. Ia menangis bukan karena takut. Tapi karena di wajahnya. Ia merasakan hembusan angin yang terasa seperti pengampunan yang belum sempurna. Tapi sedang dalam perjalanan).

(Subuh tiba. Setan pergi. Allah tetap ada. Dan keputusan. Keputusan paling berat, hanya berjarak satu langkah kaki menuju wastafel wudhu).
Masya Allah Tabarakallah...
(TAMAT)

Selasa, 08 September 2026

Koruptor, Adalah Orang yang Pandai Berdialog dengan Setan


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-44)

Pendahuluan: Kita terbiasa berpikir dalam dikotomi. Ada orang baik dan ada orang jahat. Koruptor, dalam narasi sederhana ini, adalah wilayah eksklusif kaum jahat. Mereka sejak lahir haus kekuasaan, tamak, dan tak punya nurani. Mereka adalah sekelompok orang yang pandai berdialog dengan setan. Benarkah begitu?

Kebaikan yang terkikis tanpa suara

Namun, sejarah dan realitas sosial kerap membisikkan kabar lain yang lebih meresahkan. Bagaimana mungkin seorang ayah yang penyayang. Seorang birokrat yang rajin beribadah. Atau seorang aktivis yang dulu berteriak lantang menentang ketidakadilan. Justru akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan korupsi?

Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan hukum. Melainkan pintu masuk ke labirin paling kelam dalam jiwa manusia. Mengapa kebaikan bisa terkikis tanpa suara? Mengapa integritas, yang tampak sekokoh granit, bisa hancur seperti gula pasir yang larut dalam air? 

Untuk menjawabnya, kita tak boleh sekadar menunjuk pada setan luar. Kita harus berani menyelami mekanisme interior yang membuat seorang manusia baik kehilangan pijakan moralnya. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Bukan sekadar pelanggaran administratif.

Korupsi adalah Anak Tangga Licin

Filsuf Aristoteles pernah mengingatkan bahwa kebajikan adalah hexis. Sebuah kebiasaan yang tertanam. Jika kebajikan adalah kebiasaan, maka kejahatan pun demikian. 

Tidak ada manusia yang bangun pagi lalu memutuskan untuk mengkorupsi satu triliun rupiah secara langsung. Gerbang korupsi terbuka lebar-lebar. Tetapi kita memasukinya dengan langkah yang sangat kecil. Hampir tak terasa.

Bayangkan seorang pegawai negeri yang baru diangkat. Di awal, hatinya bersih. Polos dan jujur. Lalu, suatu hari, ia dipaksa menerima amplop kecil untuk mengurus berkas yang memang sudah seharusnya selesai. Ia mulai mencari pembenaran: "Ini hanya sekali, sekadar untuk biaya transportasi." 

Filsafat Stoik menyebut ini sebagai propatheia. Kesan awal yang menipu. Ketika ia berhasil melewati rasa bersalah pertama, ambang moralitasnya bergeser. Keesokan harinya, amplop itu lebih tebal. Lalu, ia mulai menyisipkan untuk bermain-main dengan anggaran. 

Korupsi bukanlah kejatuhan. Ia adalah erosi. Seperti air yang merembes ke celah-celah batu karang. Ia tak menghantam sekaligus. Tetapi menggerogoti sedikit demi sedikit. Hingga suatu hari batu itu retak. 

Rasionalisasi, Senjata Paling Mematikan bagi Nurani

Jika ada satu konsep eksistensialisme, Jean-Paul Sartre yang paling gamblang menjelaskan korupsi. Itu adalah itikad buruk (mauvaise foi). Orang baik tidak jatuh karena tiba-tiba kehilangan moral. Tetapi karena ia terlalu pandai berdialog dengan setan. Dialog yang tertanam dalam kepalanya menggunakan bahasa logika.

Dalam studi psikologi sosial, ini disebut rationalization trap. Para koruptor tidak menganggap diri mereka pencuri. Mereka menciptakan narasi heroik. "Saya mengambil ini bukan untuk saya, tapi untuk keluarga." Atau, "untuk anak buah saya". Atau Saya hanya mengikuti arus, semua orang melakukannya." 

Atau yang paling berbahaya. Jika saya tidak korupsi, proyek ini tidak akan jalan. Uang ini lebih baik mengalir ke kantong saya daripada terhambat birokrasi.

Di sinilah filsafat moral Friedrich Nietzsche berbicara. Nietzsche mengingatkan bahwa manusia tidak pernah melakukan kejahatan dengan hati yang benar-benar jahat. Ia selalu memiliki kesadaran yang memaafkan atas tindakannya. Orang baik terjerat korupsi justru karena ia tetap berpikir dirinya baik. 

Ia mempertahankan citra diri sebagai pahlawan yang terpaksa melanggar aturan demi tujuan yang lebih tinggi. Ironinya, semakin tinggi idealisme seseorang, semakin canggih pula rasionalisasi yang ia bangun. Setidaknya untuk melindungi idealisme itu dari kenyataan bahwa sesungguhnya ia telah mengkhianatinya.

Menghilangkan Wajah Korban

Filsuf Hannah Arendt, dalam karyanya tentang "dosa kebodohan" (banality of evil), mengajarkan bahwa kejahatan besar sering kali dilakukan bukan oleh monster. Tetapi oleh birokrat biasa yang kehilangan kemampuan untuk berpikir dari sudut pandang orang lain. 

Korupsi memiliki efek dehumanisasi yang halus. Ketika seorang pejabat menyunat anggaran pembangunan jembatan. Ia tidak melihat langsung anak-anak yang bergelantungan di jembatan tambang. Tak hanya mengancam jiwanya. Namun juga  seringkali terlambat masuk sekolah. Yang ia lihat hanyalah angka di spreadsheet. Yang ia pikirkan hanyalah variabel biaya.

Ketika jarak moral membesar, empati mati. Orang baik punya kapasitas empati yang besar. Tetapi sistem birokrasi yang abstrak perlahan-lahan mematikan saraf empati itu. Ia tak lagi membayangkan air mata ibu-ibu yang merintih kehilangan bantuan sosial. Ia hanya melihat volume dan realisasi anggaran. Di sinilah kebaikan dikhianati oleh birokrasi.

Sifat Sementara Kekuasaan

Ada pula dimensi eksistensial yang lebih dalam. Ketakutan akan ketidakberdayaan. Dalam sistem yang korup, orang baik sering kali merasa bahwa jika ia tidak bermain dalam permainan kotor, ia akan tersingkir. 

Ia terjebak dalam logika Machiavellian tentang tujuan menghalalkan cara. Ia pikir ia bisa mengontrol arus korupsi. Hanya mengambil sedikit. Hanya melakukannya sementara. 

Ini adalah ilusi tragis. Dalam mitologi Yunani, ini disebut Hubris. Kesombongan manusia yang mengira dirinya bisa menaklukkan hukum alam. Filsuf Seneka memperingatkan, "Kekuasaan tidak mengubah karakter, ia hanya memperlihatkan siapa dirimu sebenarnya." 

Namun, lebih tepatnya, kekuasaan adalah cermin pembesar. Ia membesarkan bibit-bibit kecil keserakahan yang selama ini tertidur. Orang baik yang masuk ke dalam sistem korup sering mendapati bahwa alih-alih ia mengubah sistem. Sistemlah yang mengubahnya. 

Kulitnya sudah terendam air begitu lama. Hingga ia tak sadar bahwa ia telah berubah menjadi amfibi yang haus akan lumpur. Ketika ia terjebak dalam suatu lingkungan lingkaran setan. Pribadinya akan terbentuk tak jauh berbeda dengan sifat setan.

Kebaikan sebagai Medan Perang

Lantas, apakah kita harus sinis? Apakah semua orang baik pada akhirnya pasti jatuh? Tidak. Filsafat Timur, khususnya ajaran Konfusius, mengajarkan tentang Junzi (manusia berbudi luhur). 

Menariknya, Junzi tidak pernah didefinisikan sebagai orang yang tidak punya godaan. Junzi adalah orang yang waspada (shen du). Terutama ketika sendirian. Ketika tak ada yang melihat.

Refleksi filosofis dari fenomena orang baik terjerat korupsi mengajarkan satu hal yang pahit namun membebaskan. Tidak ada yang namanya orang baik sebagai substansi tetap. 

Kebaikan bukanlah benda yang kita miliki setelah kita lulus ujian moral. Kebaikan adalah praksis. Sebuah perjuangan yang harus diperbarui setiap detik. Setiap orang, tanpa kecuali, memiliki bayangan (shadow) dalam diri. Seperti yang kerap diingatkan Carl Jung.

Mengetahui bahwa kita bisa jatuh adalah langkah pertama untuk tidak jatuh. Moralitas yang matang bukanlah moralitas orang naif. Yang mengira dirinya suci. Melainkan moralitas orang sadar. Yang setiap hari memeriksa kembali relung-relung hatinya. 

Karena pintu korupsi selalu terbuka. Dan ia tak mengenal agama, ideologi, atau catatan amal masa lalu. Ia hanya menunggu saat kita lengah. Saat kita berhenti bertanya, apakah ini benar? dan mulai bertanya, apa untungnya bagiku?

Orang baik terjerat korupsi karena ia lupa bahwa kebaikan adalah jalan setapak di tepi jurang. Bukan jalan raya di dataran tinggi. Dan untuk tetap berjalan di tepi itu, kita butuh lebih dari sekadar niat baik dan kewaspadaan. 

Kita butuh kewaspadaan tanpa henti. Dan keberanian untuk mengakui bahwa dalam diri kita semua, ada benih yang sama. Dan kitalah yang memilih apakah akan menyiramnya dengan cahaya atau menguburnya dengan kegelapan. 

Apakah Anda ingin menjadi seorang koruptor? Benih itu ada dan telah tertanam dalam jiwa Anda. Terserah pilihan. Apakah Anda akan membakarnya dengan bara keimanan? Atau memupuknya dengan bongkahan dosa...! Hayooo pilih...Jangan malu-malu...!!

Senin, 07 September 2026

UU-ITE: "Pasal Karet, Si Pembantai Tewasnya Nalar Kritis"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-43)

Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.


Kontroversi UU-ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai. 

Sehingga melahirkan apa yang kini populer disebut pasal karet. Norma hukum yang multitafsir. Tidak berkepastian hukum. Dan berpotensi disalahgunakan sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. Ini bukan cacat desain. Ini adalah desain yang cacat secara fundamental.

Ketika Hukum Kehilangan Jiwa

Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi). 

Pasal karet mengingkari ketiganya sekaligus. Ia adalah pengingkaran terhadap peradaban hukum itu sendiri. Ia adalah kemunduran ke zaman ketika hukum adalah kehendak penguasa. Bukan perlindungan bagi rakyat.

Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik. 

Semua dirumuskan dengan frasa yang mengambang. Seperti awan yang tak pernah berhenti berubah bentuk. Apa itu menghina? Apa batas antara kritik dan pencemaran? Di mana ujung ujaran kebencian dan pangkal kebebasan berpendapat? Kapan manipulasi berubah menjadi sekadar penelitian? 

Hukum tidak mampu menjawab. Hukum hanya menyediakan jaring. Dan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memutuskan siapa yang terjerat. Hukum telah menjadi alat. Bukan tujuan.

Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara. 

Ketika norma tidak jelas, maka kekuasaanlah yang mengisi kekosongan itu. Penafsiran subjektif aparat penegak hukum menjadi pengganti kepastian hukum. Yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan. Bukan perlindungan, melainkan ancaman. Hukum berubah dari panglima keadilan. Menjadi algojo kebebasan.

Demokrasi yang Membeku

Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis. 

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang akhirnya divonis bebas, menjadi contoh nyata. Meskipun putusan akhir membebaskan. Proses pidana itu sendiri tetap menimbulkan chilling effect

Efek dingin yang membekukan keberanian berbicara. Mereka diadili, dicerca, dihancurkan reputasinya. Dan meskipun akhirnya dibebaskan. Luka itu tidak pernah sembuh. Bebas dari penjara. Tetapi tidak bebas dari trauma.

Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan. 

Masyarakat memilih diam. Bukan karena takut melakukan kesalahan. Tetapi karena takut ditafsirkan salah. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya menjadi oksigen demokrasi, diperlakukan sebagai kejahatan. Pertanyaan tentang fakta publik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, direspons dengan ancaman penjara.

Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan. 

Dan ketika kebebasan mati. Yang tersisa hanyalah kepatuhan. Bukan kepatuhan karena kesadaran. Melainkan kepatuhan karena ketakutan. Ini adalah totalitarianisme halus. Yang memakai jubah hukum.

Secercah Harap di Tengah Kelam

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.

Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan. 

Ini berarti kritik terhadap institusi publik tidak bisa lagi dipidana. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali untuk lembaga pemerintahan. Sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, Anda tidak bisa dipenjara karena mengkritik pejabat atau institusi. Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi.

Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik. 

Ini adalah pembedaan fundamental antara fakta dan pendapat. Tuduhan membutuhkan fakta yang dapat diuji. Opini adalah hak setiap orang. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ini adalah pengakuan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.

Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan. 

Kritik pedas, perbedaan pendapat, bahkan sindiran. Semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Yang bisa dipidana hanyalah ujaran yang secara nyata mengancam keselamatan fisik atau kesetaraan sipil. MK mengingatkan bahwa demokrasi adalah ruang bagi ketidaknyamanan. Bukan ruang bagi kepatuhan bisu.

Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital. 

Ini adalah pengakuan bahwa dunia digital dan dunia fisik adalah dua ranah yang berbeda. Dan tidak semua kegaduhan di media sosial bisa disamakan dengan kerusuhan di jalanan.

Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan. 

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut putusan ini sebagai "langkah maju dalam penguatan demokrasi. Utamanya dalam ruang digital. Karena dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil. Hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kritik publik.

Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir. 

Frasa seperti menyerang kehormatan orang lain, menghasut, dan permusuhan tetap berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kata-kata yang sama, di tangan yang berbeda, bisa bermakna berbeda. Dan di sinilah letak bahaya terbesar. Kepastian hukum masih menjadi mimpi. Sementara ketakutan tetap menjadi kenyataan.

Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE. 

Usman Hamid dari Amnesty menyatakan, Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. ICJR pun mempertanyakan masih adanya celah kriminalisasi melalui pasal-pasal di UU ITE maupun KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam

Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan. 

Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik digunakan untuk menyeret mereka ke meja hijau. Padahal, penelitian tentang keaslian dokumen publik seharusnya dilindungi sebagai kebebasan akademik. Bukan dihukum sebagai kejahatan.

Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang. 

Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Ini adalah bukti bahwa pasal karet bukanlah masalah interpretasi. Melainkan masalah struktural. Ia adalah senjata yang dirancang untuk menembak siapa saja. Termasuk penciptanya sendiri.

Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka. 

Di mana kepastian hukum di sini? Di mana keadilan ketika kasus yang sama menghasilkan nasib yang berbeda? Hukum menjadi semacam lotere. Dimana nasib seseorang ditentukan bukan oleh kebenaran. Tetapi oleh prosedur. Oleh intervensi. Oleh kekuasaan.

Menuju Hukum yang Beradab

Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.

Pertama, Revisi Normatif yang Berani

Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.

Sebab pedoman interpretasi justru berpotensi membuka ruang tafsir baru yang tidak kalah karetnya. Yang diperlukan adalah perumusan ulang dengan definisi normatif yang jelas dan terukur untuk setiap unsur delik.

Kedua, Penguatan Peran Yudisial

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan. 

Polri telah menunjukkan respons proaktif dengan mengumumkan kesiapannya untuk beradaptasi. Namun adaptasi ini harus diikuti dengan pelatihan interpretasi yang seragam bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium

Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.

Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan

Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.

Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran. 

Kita akan menjadi bangsa yang pandai diam. Tetapi lupa bagaimana berbicara. Kita akan menjadi bangsa yang taat hukum. Tetapi tidak pernah merasakan keadilan.

Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan. 

Kebebasan membutuhkan keberanian untuk berbeda. Kepatuhan hanya membutuhkan ketakutan untuk diam. Dan pasal karet telah memilih. Ia memilih ketakutan. Kini giliran kita untuk memilih sebaliknya.

Ketika 700 BUMN Dibantai: "Obral Mati Berdalih Efisiensi"

( Secangkir Anggur Merah, Edisi-45) Pendahuluan: Presiden Prabowo Subianto baru saja mengguncang panggung ekonomi nasional. Tak pelak, pern...