Rabu, 02 September 2026

Rekonsiliasi PBNU: "Merajut Kembali yang Tercerai-berai"


Pengantar: Dalam pusaran dinamika Muktamar ke-35 NU, bukanlah sekadar pergantian kursi kepemimpinan. Ia adalah momen spiritual yang secara fundamental mengajarkan satu hal. Bahwa kemenangan sejati bukanlah ketika kau berhasil mengalahkan lawan. Melainkan ketika kau berhasil merangkul mereka yang kalah. Salah satu program andalan Gus Kikin adalah rekonsiliasi. Bukan janji pembangunan fisik. Bukan retorika ekonomi semata. Melainkan sebuah ikhtiar batin untuk menyembuhkan luka-luka persaingan.  Yang nyaris tak terhindarkan dalam setiap pergulatan organisasi sebesar NU.

Mengajarkan Kerapuhan dan Keteguhan

Muktamar ke-35 NU diwarnai persaingan antar-faksi yang relatif serius. Di sinilah kebijaksanaan Gus Kikin diuji. Dengan perolehan 472 suara, ia tidak terjebak dalam logika winner takes all yang menghancurkan. Sebaliknya, ia memilih jalan yang lebih sulit namun lebih mulia. Merangkul semua kelompok yang berbeda pilihan. Memberi mereka ruang secara proporsional. Dan menjadikan perbedaan sebagai kekayaan. Bukan ancaman.

Seperti yang diingatkan pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, rekonsiliasi internal harus menjadi prioritas utama kepengurusan baru. Ini bukan sekadar taktik politik. Ini adalah kewajiban moral seorang pemimpin yang mengaku mewarisi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sebab dalam tradisi pesantren, kemenangan tanpa kebersamaan adalah kekalahan terselubung.

Filosofi di Balik Rekonsiliasi

Rekonsiliasi yang digaungkan Gus Kikin bukanlah sekadar kata manis di atas panggung. Ia adalah manifestasi dari nilai-nilai Qanun Asasi. Pedoman sejarah utuh NU karya Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari yang ingin dihidupkan kembali. Dalam Qanun Asasi, terkandung ajaran bahwa NU adalah jam'iyyah yang dibangun di atas pondasi kebersamaan, bukan persaingan. Bahwa perbedaan adalah rahmat. Dan persatuan adalah harga mati.

Gus Kikin sendiri menegaskan, "Semua potensi yang ada di NU itu akan kita wadahi. Karena itu memang potensi-potensi yang ada itu harus kita wadahi." Ini adalah pernyataan yang sarat makna filosofis. Mengakui bahwa setiap faksi, setiap kelompok yang berseberangan dalam Muktamar, membawa potensi yang tak boleh disia-siakan. Menolak mereka berarti menolak sebagian dari diri NU itu sendiri.

Tantangan di Balik Rangkulan

Namun rekonsiliasi bukanlah pekerjaan yang mudah. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, misalnya. Menilai bahwa ujian perdana Gus Kikin adalah meredam dinamika keorganisasian pasca-persaingan serius selama Muktamar. Ada potensi resistensi dari kubu yang kalah. Ada kemungkinan kecurigaan bahwa rangkulan hanyalah taktik untuk menetralisir lawan.

Di sinilah letak tantangan terbesar. Rekonsiliasi harus tulus, bukan taktis. Merangkul bukan berarti menguasai. Memberi ruang bukan berarti melemahkan. Gus Kikin, dengan legitimasi historisnya sebagai cicit pendiri NU dan penerimaan yang kuat di kalangan pesantren, memiliki modal kultural yang luar biasa untuk menjalankan misi ini. Namun modal tanpa ketulusan hanyalah topeng dan kepura-puraan.

Pengamat juga mengingatkan bahwa rekonsiliasi harus melampaui struktur kepengurusan. Gus Kikin perlu melakukan roadshow silaturahmi kepada PWNU, PCNU, pesantren besar, para kiai sepuh, badan otonom, serta kelompok muda NU. 

Rekonsiliasi bukanlah keputusan yang diumumkan dari Jakarta. Ia adalah proses yang dihidupi di setiap sudut Nusantara. Model kepemimpinannya harus terasa sebagai PBNU yang mendengar daerah. Bukan sekadar memberi instruksi dari pusat.

Jalan Menuju Kemandirian

Menariknya, Gus Kikin tidak menjadikan rekonsiliasi sebagai tujuan akhir. Melainkan jembatan menuju agenda yang lebih besar, menuju kemandirian ekonomi warga NU. Dengan latar belakang bisnis dan ekonomi yang dimilikinya, ia dinilai mampu menerjemahkan potensi ekonomi jutaan warga NU menjadi penguatan koperasi, UMKM, pesantren produktif, dan akses pembiayaan.

Rekonsiliasi adalah prasyarat bagi gerakan ekonomi yang kokoh. Organisasi yang terpecah tak akan mampu membangun kekuatan kolektif. Persatuan adalah modal. Perpecahan adalah beban. Dengan menyatukan kembali seluruh elemen NU, Gus Kikin membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi yang tak hanya menguntungkan segelintir orang. Melainkan seluruh warga Nahdliyin.

Menjaga Keseimbangan Syuriyah dan Tanfidziyah

Salah satu langkah fundamental yang diusulkan dalam kerangka rekonsiliasi adalah memulihkan keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. PBNU akan lebih solid jika kewibawaan ulama dan Syuriyah ditempatkan sebagai jangkar moral-organisasional. Sementara Tanfidziyah berkonsentrasi pada eksekusi organisasi yang profesional.

Ini adalah visi yang cerdas dan berkelas. Ia mengakui bahwa NU bukanlah organisasi biasa. Ia adalah entitas spiritual yang membutuhkan keseimbangan antara kharisma dan manajemen. Antara kewibawaan dan profesionalisme. Rekonsiliasi bukan hanya merangkul faksi-faksi yang berbeda. Tetapi juga merangkul dua pilar organisasi yang selama ini kadang berjalan sendiri-sendiri.

Menjemput Fajar dengan Tangan Terbuka

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Dalam merawat kebersamaan. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Rekonsiliasi adalah program andalan yang tak lekang oleh waktu. Ia adalah cermin dari kebijaksanaan tertinggi. Bahwa untuk membangun, kita harus terlebih dulu menyembuhkan. Bahwa untuk melangkah maju, kita harus terlebih dulu menengok ke belakang. Kepada mereka yang mungkin tertinggal. Kepada mereka yang mungkin tersisih. Dan mengulurkan tangan tanpa syarat.

Di sinilah letak keagungan Gus Kikin. Ia memilih untuk menang tanpa mengalahkan. Dan dalam pilihan itu, ia mengajarkan kita semua bahwa kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa banyak lawan yang kau kalahkan. Melainkan seberapa banyak saudara yang kau rangkul.

Semoga rekonsiliasi bukan sekadar program, melainkan jiwa. Semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Tanpa kecuali. 

Segitu aja dulu Gus...Selamat Bekerja...Tetap nothing tulus dan fokus pada rekonsiliasi...!

Selasa, 01 September 2026

Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40)

Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datang dan mengambil sisa beras. Dipaksa tanpa ganti rugi. Tak hanya bikin dongkol tapi juga tidak masuk akal, bukan? Tapi itulah yang selama bertahun-tahun perlakuan operator telekomunikasi. Khususnya terhadap kuota internet yang kita beli dan bayar lunas. Ini bukan sekadar kebijakan bisnis. Ini adalah penjarahan digital yang dibungkus jargon teknis. Sebuah kezaliman yang tak terperikan?


Gak Ada Istilah Kuota Hangus

Baru saja kabar baik datang dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Beliau menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan. 

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya seraya mengancam Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk mematuhi.

Namun, kita tidak boleh bertepuk tangan sebelum benar-benar melihat implementasinya. Sebab cerita ini berpangkal dari praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sebuah sistem yang dengan sadar dirancang untuk menguntungkan operator di atas derita punggung konsumen.

Dasar Hukum yang Dikungkung

Sejak 2021, operator berlindung di balik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 74 Ayat 2, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Inilah senjata mereka. "Kami hanya mengikuti aturan."

Tapi pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggugat logika ini: "Bagaimana nih kaitannya. Data pulsa yang dimiliki 1 gigabyte, boleh dianggap sebagai membeli jasa. Tapi kok kuota belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum dan keadilannya?" 

Beliau menekankan bahwa Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Kuota adalah milik kita yang dibeli dengan uang kita. Dan menghanguskannya sama dengan perampasan kalau tak mau dibilang perampokan.

Dalih Operator: "Kami Tidak Untung"

Di sidang MK, operator berkelit dengan argumen yang nyaris menghina akal sehat. Telkomsel mengklaim istilah "kuota hangus" tidak tepat karena yang dijual adalah "hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu". Indosat menambahkan bahwa internet bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Mereka juga mengaku tidak mengambil untung dari sisa kuota yang hangus. Tapi Hakim Adies Kadir menggugat balik: "Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai". Karena jika tidak untung, mengapa sistem ini dipertahankan mati-matian? Mengapa harus ada perlawanan sengit terhadap akumulasi kuota?

Hakim Asrul Sani bahkan menunjuk fakta bahwa beberapa varian produk sudah menerapkan rollover. Artinya akumulasi kuota secara teknis mungkin dilakukan. Jika bisa, mengapa tidak dilakukan untuk semua? Jawabannya sederhana, karena sistem hangus memaksa pembelian berulang, meski kuota sebelumnya masih tersisa. Ini bukan tentang teknis. Ini tentang strategi bisnis yang mengorbankan konsumen.

Kerugian Raksasa Mencapai Rp63 Triliun 

Pada 2025, muncul temuan mencengangkan. Nilai kuota internet yang hangus mencapai Rp63 triliun. Enam puluh tiga triliun rupiah. Uang yang sudah dibayar rakyat, yang lenyap begitu saja karena masa aktif berakhir.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa kuota yang tidak terpakai pada dasarnya tidak "menghilang" secara fisik. Infrastruktur tetap berjalan. Biaya operasional tetap sama. Yang "hilang" hanyalah nilai ekonomis yang sudah dibayar konsumen. Yang kemudian dinikmati operator sebagai keuntungan tambahan karena konsumen harus membeli lagi.

Skema hangusnya kuota telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Ini adalah pengambilan hak milik konsumen secara sepihak. Atau dengan kata yang lebih kasar, pencurian yang dilegalkan.

Keadilan yang Tertunda

Surat Edaran Menkomdigi memberi pelanggan pilihan. Akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Yang paling penting, pelanggan yang memilih. Bukan ditentukan operator.

Ini adalah kemenangan besar. Tapi jangan lupa, kemenangan ini tidak datang karena kebaikan hati operator. Ia lahir dari gugatan di MK. Dari tekanan publik. Dari delapan hakim yang kompak mencecar operator. Jika rakyat tidak bersuara. Jika tidak ada yang menggugat. Praktik memalukan ini akan terus berlangsung.

Penjarahan Berakhir, Pengawasan Dimulai

Pertarungan belum usai. Operator diberi waktu satu bulan untuk patuh. Komdigi mewajibkan laporan bulanan. Namun sejarah mengajarkan, aturan tanpa pengawasan hanyalah secarik kertas.

Kita tidak boleh berhenti di sini. Karena jika hari ini kita bertepuk tangan untuk kemenangan kecil ini, besok operator akan mencari celah baru. Mereka sudah terbukti pandai memutar kata: "bukan hangus, tapi hak akses berakhir." Besok mungkin mereka akan menemukan istilah baru. Regulasi baru. Dalih baru.

Maka tugas kita adalah tetap waspada. Jangan biarkan penjarahan digital berganti nama. Jangan biarkan Rp63 triliun melayang lagi. Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang kuota internet. Ini tentang siapa yang berkuasa di negeri ini. Rakyat yang membayar. Atau korporasi yang mengatur.

Semoga seluruh operator telekomunikasi, Telkom Indonesia (TLKM), XL Axiata (ECXL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN), dapat mentaati peraturan ini dengan rapih, patuh dan waras..!!

Senin, 31 Agustus 2026

Menyambut Kepemimpinan Baru PBNU 2026–2031: Harapan, Tantangan, dan Jalan Terjal Ke Depan

    Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar


Pengantar: Dalam hiruk-pikuk politik kebangsaan yang kian kehilangan arah, terpilih duet baru di pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama.  Ini bukan sekadar pergantian kursi organisasi. Ia adalah momen spiritual sekaligus politik. Sebuah pengingat bahwa di tengah carut-marut zaman, masih ada institusi yang berani mengingatkan bangsa pada akar moral dan kemanusiaannya. Selamat kepada KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Terutama spesial dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Muktamar yang Mengajarkan Arti Mufakat

Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi saksi bagaimana mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) kembali dijalankan. Sembilan ulama duduk bermusyawarah. Menentukan arah organisasi terbesar di Indonesia. Bukan melalui riuh suara terbanyak. Melainkan melalui mufakat. Sebuah kata yang nyaris punah dari perbendaharaan politik kita.

Gus Kikin, yang meraih 472 suara dalam tahap penjaringan, unggul jauh atas nama-nama lain. Sebelum akhirnya disepakati secara mufakat oleh AHWA. Ini mengajarkan kita bahwa kepemimpinan sejati tak lahir dari ambisi semata. Melainkan dari pengakuan kolektif. Sebuah pengakuan yang melampaui logika kompetisi. Menyentuh dimensi ketulusan dan kepercayaan. 

Dalam tradisi NU, mufakat bukanlah sekadar prosedur demokratis. Ia adalah cermin dari keyakinan bahwa kebenaran tidak selalu berada di tangan mayoritas. Melainkan pada mereka yang diberi kepercayaan untuk melihat lebih jauh. Para ulama yang hatinya bersih dari kepentingan duniawi.

Warisan yang Berat di Jalan Terjal

KH Miftachul Akhyar, yang kembali menjabat sebagai Rais Aam, membawa beban sejarah tersendiri. Menjaga agar NU tetap berada di khittah-nya. Fokus mengurus umat. Mengurus pendidikan. Dan mengurus ekonomi warga. 

Beliau adalah figur ulama kharismatik yang dikenal dengan ketegasannya dalam menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sekaligus kelembutannya dalam berdialog dengan siapa pun. 

Sementara Gus Kikin, cicit pendiri NU, mengusung janji untuk "menghidupkan kembali Qanun Asasi" dan mengembalikan organisasi pada manhaj-nya. Sebuah visi yang mengisyaratkan bahwa NU perlu kembali ke akar epistemologisnya di tengah gempuran ideologi-ideologi asing yang mengancam keberagaman.

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Pengamat mencatat bahwa proses pemilihan kali ini berlangsung di tengah persaingan internal yang relatif serius. Kini, tugas Gus Kikin adalah melebur perbedaan. Bukan dengan menghapusnya. Melainkan dengan memberi ruang bagi setiap potensi yang ada.

Sebagaimana ia sendiri katakan, "NU itu didirikannya memang sangat inklusif, terbuka". Inklusivitas bukanlah sikap tanpa prinsip. Ia adalah keberanian untuk menerima perbedaan sambil tetap berpegang pada dasar-dasar yang kokoh.

Untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa

Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyampaikan harapan agar kepengurusan baru PBNU semakin memperkuat ukhuwah dan kerja sama lintas ormas keagamaan. Ini bukan sekadar basa-basi seremonial. Ini adalah seruan agar dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang sering dipertemukan oleh sejarah dan kadang dipisahkan oleh politik. kembali menemukan panggung bersama. Demi kemaslahatan umat.

Di saat politik nasional kerap diwarnai kepentingan sempit, kehadiran NU dan Muhammadiyah sebagai moral force bangsa menjadi semakin krusial. Bukan sebagai alat kekuasaan, bukan pula sebagai mesin politik. Melainkan sebagai suara yang mengingatkan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanyalah pembangunan yang sia-sia. 

Dalam bahasa Al-Qur'an, ini adalah seruan untuk menjadi ummatan wasathan. Umat yang berada di tengah. Yang tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Yang menjadi saksi atas kebaikan di muka bumi.

Menghadapi Tantangan Perbedaan Manhaj

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Salah satu ujian terbesar yang menghadang kepemimpinan baru PBNU adalah gelombang konservatisme transnasional yang membawa misi pemurnian Islam ala Timur Tengah. Mereka yang  memposisikan tradisi Islam Nusantara sebagai bid'ah, khurofat atau bahkan syirik. 

Inilah benturan manhaj yang tak bisa dielakkan. Pertarungan epistemologis antara NU yang berpegang teguh pada mazhab Syafi'i dalam fikih dan Asy'ariyah dalam akidah, melawan paham Wahabi yang mengklaim diri sebagai satu-satunya representasi Ahlussunnah.

Perbedaan ini bukan sekadar silang pendapat akademik. Ia nyata, membumi, dan kerap merendahkan. Kelompok puritan seperti Wahabi kerap membawa masalah furu'iyah (cabang) ke ranah akidah. Lalu dengan mudahnya menstempel bid'ah, syirik, khurofat, bahkan kafir kepada amalan-amalan NU seperti tahlilan, manaqiban, maulidan, dan ziarah kubur. 

Dalam sejarahnya kaum mujjasimah khawarij ini menganggap najis orang di luar komunitasnya. Dan darahnya dianggap halal. Dalam bahasa filsafat, ini adalah kekerasan simbolik. Memaksakan kebenaran tunggal di atas keberagaman. Lalu menghancurkan siapa pun yang berbeda.

Ironi terbesar, sebagaimana diingatkan Sa'id Ramadhan al-Buthi, adalah bahwa sikap anti-mazhab justru merupakan bid'ah paling berbahaya. Jembatan menuju anti-agama itu sendiri. 

Ketika Wahabi menolak mazhab, bukan ketegasan yang lahir, melainkan rigiditas. Dalil disederhanakan. Khazanah dipinggirkan. Ruang ijtihad menyempit. Yang tersisa adalah pemahaman yang dangkal. Tanpa kedalaman spiritual. Tanpa penghormatan pada para ulama yang telah membangun peradaban Islam selama berabad-abad.

NU sendiri lahir pada 1926 justru untuk mewaspadai gerakan Wahabi. Para pendiri NU, seperti KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahab Hasbullah, melihat bagaimana gerakan puritan mengancam keberagaman dan kearifan lokal yang telah menyatu dengan Islam di Nusantara. 

Kini, tantangan itu hadir kembali dengan wajah baru. Ifiltrasi melalui pendidikan, pernikahan, bantuan sosial, dan yang paling masif, media sosial serta dakwah daring. Ada kader-kader NU yang tercerabut dari akar epistemologi pesantren. Lalu menjadi corong ideologi asing yang menyerang ulama sendiri. Mereka mungkin tidak sadar bahwa yang mereka sebarkan bukanlah kebenaran. Melainkan kepicikan yang diselubungi klaim kemurnian.

Ancaman Lain: Kapitalisasi dan Politik Praktis

Di samping tantangan manhaj, kepemimpinan baru juga menghadapi ancaman dari dalam: kapitalisasi dan politik praktis. NU sebagai organisasi massa terbesar selalu menjadi incaran para pemegang kuasa. Baik politik maupun ekonomi. Ada ancaman bahwa NU akan diposisikan sebagai kendaraan politik. Sebagaimana kekhawatiran yang sempat muncul terkait pendaftaran parpol bernama Partai Nahdlatul Umat (PNU) oleh sejumlah kader NU.

Ini adalah ujian integritas. Seberapa jauh kepengurusan baru mampu menjaga NU tetap independen. Tidak terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Gus Kikin pernah menyatakan bahwa dirinya tidak ambisius mengejar posisi. Dan ia bahkan mengaku berat menerima amanah. 

Sikap semacam ini, kerendahan hati yang tulus, adalah fondasi untuk menjaga NU dari jebakan politik praktis. Namun kerendahan hati saja tak cukup. Dibutuhkan keberanian untuk menolak. Untuk mengatakan "tidak" ketika kekuasaan merayu dengan janji-janji manis.

Jalan Ke Depan: Memperkuat Epistemologi Pesantren

Lantas, apa yang harus dilakukan kepemimpinan baru di tengah badai ini? Pertama, memperkuat basis epistemologis pesantren. Sekolah-sekolah dan pesantren di bawah naungan NU harus kembali menjadi benteng yang kokoh. Tempat kader-kader diajarkan tidak hanya fikih dan akidah, melainkan juga tajdid, pembaruan, yang sesuai dengan semangat al-muhafadhatu 'ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (melestarikan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Ini adalah formula yang telah terbukti selama hampir satu abad.

Kedua, membangun narasi tandingan di ruang digital. Media sosial hari ini bukan lagi ruang publik biasa. Ia adalah medan perang ideologis. NU harus berani hadir dengan konten-konten yang tidak hanya membela tradisi. Tetapi juga menyerang balik dengan argumentasi yang kuat dan cerdas. Menunjukkan bahwa Wahabi bukanlah satu-satunya pemilik kebenaran. Bahwa keragaman adalah rahmat. Dan bahwa menghormati ulama adalah bagian dari iman. Inilah jihad digital yang sesungguhnya.

Ketiga, menjaga hubungan baik dengan semua pihak tanpa kehilangan jati diri. Gus Kikin dan jajarannya perlu membangun komunikasi yang intens dengan semua unsur. Termasuk dengan kelompok yang berseberangan manhaj. Namun komunikasi bukan berarti kompromi pada prinsip. Sebagaimana pepatah bijak: "Berlapanglah dalam pergaulan, tetapi tegarlah dalam keyakinan."

Ending, Mengawal Harapan dengan Kerja Nyata

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Namun juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Wabil khusus, dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Kepada para pemimpin baru. Rakyat menanti bukan janji, melainkan kerja. Bangsa menanti bukan retorika, melainkan keteladanan. Dan sejarah akan mencatat dengan jujur. Apakah kepemimpinan ini menjadi pelita di tengah gelap. Atau sekadar lentera yang padam sebelum fajar menyingsing.

Di sinilah letak tanggung jawab terbesar kepemimpinan baru. Bukan sekadar mengelola organisasi. Melainkan mempertahankan eksistensi epistemologis. Menjaga agar NU tidak kehilangan jati diri di tengah arus homogenisasi. Seraya tetap membuka ruang dialog tanpa kehilangan harga diri. 

Sebab mempertahankan manhaj bukanlah sikap eksklusif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keberagaman itu sendiri. Sebuah amanah yang diemban bukan hanya untuk NU. Melainkan untuk seluruh Indonesia.

Selamat mengemban amanah. Semoga Allah SWT selalu memberi kekuatan, petunjuk, dan kemudahan. Dan semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Aamiin Ya Allahu Ya Robbal Aalamiinn...

Waduh! Negara Gelar Karpet Merah dan Tameng Bagi Koruptor



(Secangkir Anggur Merah, Edisi-39)

Pengantar: Di atas meja DPR, ada dua naskah yang bersaudara. Satu bernama RUU Perampasan Aset. Konon, katanya, efektif dalam merampas harta koruptor. Satu lagi bernama UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). UU yang terakhir disebut justru memberi karpet merah. Diduga menjadi sebagai sebuah tameng bagi harta koruptor. Saudara kandung ini misinya saling bertolak belakang. Ibaratkan sepasang tangan. Satu menggenggam kapak untuk menebas kejahatan. Satu tangan lagi menggelar karpet merah seraya menyodorkan perisai tameng bagi kejahatan itu sendiri. Bagaimana duduk persoalannya. Yuk, kita telisik. Tanpa perlu harus berisik.


Siapa Si Karpet Merah?

Inilah dia Surat Utang Khusus (obligasi) Si Karpet Merah: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara. Hebatnya, terlindungi oleh Pasal 50A UU P2SK, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, dengan kekebalan mutlak.

Nih, dengar suaranya. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."

Mohon bacalah kalimat itu sekali lagi. Perlahan. Dan hayati setiap katanya.

Pasal 50A mengatur surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Persoalan paling tajam muncul pada ayat (5) dan ayat (6). Ayat (5) memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) bahkan menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Di sinilah lonceng kewaspadaan seharusnya berbunyi. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cermin moral sebuah negara. Ia menentukan kepada siapa negara memberikan perlindungan. Kepada siapa negara meminta pertanggungjawaban. Dan di mana batas antara kepentingan ekonomi dengan keadilan.

Kita tentu memahami bahwa negara membutuhkan instrumen untuk menarik dana dan memperkuat sektor keuangan. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pasar membutuhkan kepercayaan. Negara membutuhkan pembiayaan. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dikorbankan di altar investasi: uang tidak boleh kehilangan sejarahnya.

Seratus miliar rupiah tidak menjadi bersih hanya karena berpindah rekening. Uang hasil korupsi tidak berubah menjadi uang yang suci hanya karena dibelikan surat berharga. Uang hasil kejahatan tetap memiliki dosa asal-usulnya. Sekalipun kemudian mengenakan jas dan masuk ke ruang investasi.

Bayangkan secara hipotetis seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana korupsi. Ia kemudian membeli instrumen surat utang khusus. Pertanyaannya sederhana: ketika penyidik ingin menelusuri asal-usul kekayaan itu, apakah perlindungan terhadap transaksi tersebut dapat menghalangi proses penegakan hukum?

Ketika Karpet Digelar

Negara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, kini dengan resmi memberikan surat kekebalan hukum bagi siapa pun yang membeli obligasi ini. Asal-usul dana tak akan ditelusuri. Tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Tak bisa dituntut pidana, perdata, apalagi pajak. Bagaimana? Gurih, kan?

Mahfud MD, pakar hukum tata negara, melontarkan kritik yang menusuk ulu hati. "Danantara mengeluarkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah, itu sama artinya dengan menghapus Undang-Undang Perampasan Aset." 

Bahkan dengan nada getir ia bertanya: "Orang gila macam mana yang masuk ke sini?" Tentu kita bisa menerka jawabannya. Ya, aset para koruptor lah...!

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir dengan tepat: "Prabowo mau mempercepat pengesahan UU perampasan aset koruptor. Prabowo juga yang menyediakan tempat perlindungan uang hasil korupsi." 

Itu kalau diterjemahkan secara waras, artinya: "Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan."

Para pelaku korupsi, pengemplang pajak, dan pencuci uang kini memiliki surga baru. Cukup beli obligasi Patriot Bond, maka uang kotor mereka berubah menjadi sah. Dilindungi negara. Tak tersentuh hukum. 

Tampaknya, Negara bukan lagi penegak keadilan. Melainkan komplotan bisu yang menyediakan tempat persembunyian bagi para pencuri. Kereeennn....!

Lalu Untuk Apa Berdemo?

Lalu untuk apa RUU Perampasan Aset? Untuk apa rakyat Pati berdemo dan menuntut pengesahannya? Untuk apa empat pimpinan DPR menandatangani komitmen berdarah? Sementara di ruang lain, pintu belakang telah dibuka lebar bagi para koruptor untuk menyelamatkan hartanya?

Inilah pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi yang paling sempurna. Bukan dengan melawan, tapi dengan merangkul. Bukan dengan menutup celah, tapi dengan membangun istana baru bagi para penjahat. Dan di atas pintu istana itu, terpampang nama bangsa. Yang, mohon maaf, kini rela menjadi penjaga uang haram.

Solusi Menohok, Empat Langkah Penebusan

Kemelut ini bukanlah pusaran kecil yang bisa diatasi dengan setengah hati. Ini adalah krisis sistemik yang membutuhkan pembedahan total. Berikut solusi yang menohok:

Pertama, Lakukan uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah menggugat Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK karena dinilai memberi kekebalan hukum berlebihan. 

Jika MK mengabulkan, kekebalan mutlak itu runtuh. Langkah ini adalah perang konstitusi. Dan rakyat harus memenangkannya karena konstitusi tak mengenal warga negara yang kebal hukum. Apalagi hanya karena membeli instrumen investasi.

Kedua, Revisi Pasal 50A UU P2SK. Jika uji materi gagal, DPR dan pemerintah wajib meninjau kembali Pasal 50A. Perlindungan hukum harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas. Hanya berlaku sepanjang dana yang digunakan sah dan tak terkait tindak pidana. 

Data transaksi juga tak boleh ditutup sepenuhnya. Dengan izin pengadilan, aparat penegak hukum tetap bisa mengaksesnya. Negara boleh menciptakan instrumen keuangan. Tapi tak boleh menciptakan ruang kebal hukum.

Ketiga, Perkuat RUU Perampasan Aset, Jangan Kerdilkan. Pengamat menilai draf DPR justru mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) dan menghapus norma illicit enrichment. Padahal NCB adalah senjata paling tajam untuk merampas harta koruptor yang kabur, meninggal, atau menyembunyikan aset. 

RUU ini harus memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB, serta membangun sistem pemulihan aset nasional yang utuh dari penelusuran hingga pengembalian.

Keempat, Selaraskan Dua Kebijakan yang Bertolak Belakang. Pemerintah tak bisa di satu sisi mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk merampas harta koruptor. Lalu di sisi lain membuka pintu belakang lebar-lebar lewat Patriot Bond.

Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan. Ini adalah skizofrenia kebijakan yang harus diakhiri. Jika Patriot Bond tetap diterbitkan, maka RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit menyatakan bahwa aset yang ditempatkan di dalamnya tetap dapat dirampas jika terbukti berasal dari kejahatan.

Gitu Amat Sih Negara!

Tanpa itu semua, RUU Perampasan Aset hanyalah sandiwara. Dan rakyat, yang sudah lelah berdemo dari Pati, akan terus menyaksikan negara bermain di dua sisi. Menjadi pahlawan di depan kamera. Dan komplotan di balik pintu. 

Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru. Ini adalah pengkhianatan sistemik yang harus dihentikan. Terutama sebelum generasi mendatang mewarisi negeri yang tak lagi percaya pada keadilan. 

Karena ketika negara sendiri yang menyediakan tameng bagi koruptor. Maka tak ada lagi yang tersisa untuk dilindungi selain uang haram para bajingan koruptor. Kemudian rakyat pun akan bergumam serempak, "Gitu amat sih negara...!!"

Rekonsiliasi PBNU: "Merajut Kembali yang Tercerai-berai"

Pengantar : Dalam pusaran dinamika Muktamar ke-35 NU, bukanlah sekadar pergantian kursi kepemimpinan. Ia adalah momen spiritual yang secara ...