Selasa, 21 Juli 2026

Surat Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea


Kepada Yth. Bapak Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H.,
Pengacara Kondang sekaligus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Di tempat

Dengan hormat,

Kami, masyarakat Indonesia yang masih percaya pada tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi, merasa perlu menyampaikan sikap dan keprihatinan mendalam atas sikap serta pernyataan Bapak akhir-akhir ini.

Kami menyaksikan bagaimana Bapak dengan lantang membela klien baru Bapak, Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)—yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi besar yang melibatkan pasokan batu bara PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Bukan perkara kecil yang Bapak bela, melainkan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Yang membuat kami bertanya-tanya, Bapak justru dengan percaya diri menyebut klien Bapak sebagai korban "kriminalisasi" dan menyatakan tidak mengharapkan bayaran karena Bapak sendiri adalah seorang konglomerat dengan tarif yang "super mahal". Apa boleh buat, itu adalah hak Bapak sebagai pengacara. Namun, yang sangat kami sesalkan adalah ketika Bapak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi klien Bapak.

Bapak menyatakan Febrie adalah "orang kebanggaan Presiden" yang berhasil menyelamatkan Rp430 triliun aset negara, sehingga Bapak merasa proses hukum terhadapnya seharusnya seizin Presiden. 

Dengan segala hormat, pernyataan ini sangat mengganggu semangat pemberantasan korupsi dan terkesan ingin menciptakan kesan bahwa ada imunitas bagi orang-orang "kebanggaan" penguasa. Kami mengapresiasi bahwa Partai Gerindra sendiri pun telah menegur dan membantah klaim Bapak, menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri penegakan hukum.

Lebih parah lagi, dalam konferensi pers, Bapak melontarkan pertanyaan merendahkan kepada wartawan: "Lu punya otak nggak, sih?". Forum Pemred dan berbagai organisasi pers mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Ironisnya, bahkan kedua anak Bapak sendiri ikut mengkritik langkah Bapak dan menyebutnya sebagai "pencitraan".

Bapak Hotman,

Bukan rahasia lagi bahwa Bapak bukan pertama kali membela tersangka korupsi—mulai dari Muhammad Nazaruddin, Jennifer Dunn, hingga Tubagus Chaeri Wardana. Namun, membela tersangka adalah hak, mengintimidasi pers, membawa-bawa nama presiden, dan merendahkan proses hukum adalah kesalahan yang sulit termaafkan.

Rakyat sedang lelah dengan praktik-praktik seperti ini. Jangan jadikan profesi pengacara sebagai tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Jika Bapak benar-benar ingin dikenal sebagai pembela keadilan, buktikanlah di pengadilan dengan argumentasi hukum yang kuat. Bukan dengan gertakan dan pencitraan.

Hormat kami,
TTD
Masyarakat Indonesia Peduli Keadilan

Senin, 20 Juli 2026

Alhamdulillah, Pertemuan LGBT Asia di Jakarta Batal



Alhamdulillah, rencana pertemuan komunitas LGBT Asia (khususnya Asia Tenggara) di Jakarta pada Juli 2026 telah dibatalkan oleh penyelenggara.

Acara yang direncanakan bernama "ASEAN Queer Advocacy Week" dan dijadwalkan pada 17-21 Juli 2026 di Jakarta. Namun, karena mendapat tentangan keras dari masyarakat dan organisasi keagamaan, penyelenggara memutuskan untuk memindahkan lokasi pertemuan ke luar Indonesia. Mereka juga mengaku telah menerima serangkaian ancaman dari berbagai kelompok.

Meskipun acara utama batal, isu ini tetap memicu penolakan dari berbagai pihak, termasuk: Majelis Ulama Indonesia (MUI): menganggap advokasi LGBT bertentangan dengan hak konstitusional untuk berkeyakinan kepada Tuhan. Sedangkan dari pihak Kepolisian: menyatakan tidak ada pihak yang mengajukan izin untuk acara tersebut.

Akibat penolakan ini, akun Instagram penyelenggara (ASEAN SOGIE Caucus) bahkan diatur menjadi privat karena mendapat serangan dari netizen Indonesia.

Bahaya LGBT bagi Kehidupan Sosial Suatu Negara

Kehadiran dan pengakuan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah menjadi perdebatan global yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sosial suatu bangsa. 

Di Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Ancaman terhadap Ketahanan Keluarga dan Demografi

Salah satu dampak paling fundamental dari normalisasi LGBT adalah ancaman terhadap institusi keluarga. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengingatkan bahwa hubungan sejenis tidak menghasilkan keturunan, sehingga jika perilaku ini menjadi masif, kelanjutan generasi bangsa akan terancam. 

Ketua MUI Bidang PRK, Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa fitrah kemanusiaan adalah berketurunan, dan gerakan LGBT berpotensi membuat suatu bangsa kehilangan generasi penerusnya. Keluarga adalah unit terkecil sekaligus fondasi utama kedaulatan bangsa—ketika fondasi ini rapuh, maka seluruh tatanan sosial terancam.

Dampak terhadap Moral dan Kesehatan Publik

Normalisasi perilaku LGBT juga dinilai merusak moral generasi muda dan melemahkan nilai-nilai agama serta budaya yang dianut masyarakat. Dari sisi kesehatan, praktik hubungan sejenis memiliki risiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat. 

MUI menilai aktivitas sesama jenis sebagai salah satu pemicu utama penyebaran penyakit menular yang belum ditemukan obatnya.

Ancaman terhadap Ideologi dan Ketahanan Nasional

Pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam kelompok ancaman nonmiliter bersama isu-isu seperti radikalisme, terorisme, separatisme, dan penyalahgunaan narkotika. Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa jika LGBT berkembang dan mendapatkan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, hal itu akan merusak sendi etika kebangsaan dan mengganggu keutuhan bangsa. Dimensi ideologi dan sosial budaya menjadi medan utama yang dinilai terancam oleh penyebaran budaya ini.

Melemahnya Kohesi Sosial

Konflik nilai yang ditimbulkan oleh advokasi LGBT berpotensi memecah belah masyarakat. Penolakan terhadap normalisasi LGBT di Indonesia memiliki basis legitimasi yang kuat dari masyarakat, karena secara sosial-budaya, struktur komunitas di Indonesia menolak normalisasi perilaku kolektif LGBT di ruang publik. Ketika nilai-nilai yang selama ini menjadi pegangan bersama digerus, maka kohesi sosial dan persatuan bangsa ikut terancam.

Dengan berbagai ancaman tersebut—mulai dari ketahanan keluarga, moral generasi muda, kesehatan publik, hingga keutuhan ideologi bangsa—sudah selayaknya negara bersikap tegas dalam melindungi warganya dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh normalisasi perilaku LGBT.

Minggu, 19 Juli 2026

Sajak Sebilah Pisau Bengkok


Hukum di negeri ini, kawan,
bagai pisau dapur ibumu
yang hanya tajam untuk memotong sayur
tetapi tidak pernah untuk memotong kursi.

Ah, kursi!
Kursi itu bertengger di singgasana.
Kursi itu tempat  duduk yang berjas rapi berdasi sutra.
Kursi  itu yang kerap bersaksi tentang ketertiban dan keadilan
tempat berongkang kaki kaum pendusta
seraya menginjak leher buruh pabrik
yang mogok meminta segenggam beras.

Hukum itu tajam ke bawah, kawan!
Benar-benar tajam!
Tajam seperti pandangan mata setan,
tajam seperti silet yang mengiris kelopak mata
untuk membangunkan gadis kecil yang ketakutan
di tengah malam buta.

Hukum tajam untuk si penjual kacang
yang kakinya terpincang berjalan sepanjang hari.
Hukum tajam untuk si pengemudi angkot
yang keringatnya membasahi setir.
Hukum tajam untuk si pemulung
yang mencari plastik bekas di bawah jembatan.
Hukum tajam untuk perempuan tua
yang mencuri tiga butir labu
karena perutnya sudah berteriak meminta ampun.

Tapi lihat lah ke atas, kawan!
Lihat lah ke atas!
Di sana, di lantai marmer yang dingin,
hukum berubah menjadi kapas.
Kapas lembut yang menyumbat telinga para hakim,
kapas halus yang membalut luka para koruptor,
kapas tebal yang menutup mulut para saksi
yang seharusnya berteriak pada fakta yang benar.

Tuan-tuan yang duduk di kursi rotan!
Kalian tahu siapa saya!

Saya adalah Ki Gempur Mudharat yang melihat
dengan mata kepala sendiri.
Saya melihat perampok bertopi dinas
membawa kabur uang rakyat
dan hukum hanya tersenyum manis
sambil menyilangkan dan bergoyang kaki di ruang sidang.

Saya melihat jenderal pensiunan
bermain catur dengan keadilan
dan keadilan kalah di langkah ketiga
karena wasitnya adalah teman makan siangnya.

Saya melihat pengusaha tambang
yang meracuni sungai anak-anak desa
lalu diberi medali oleh negara
karena dianggap berjasa menambah devisa.

Oh, di mana kau, Keadilan?
Kau adalah perempuan tua buta
yang pedangnya telah digadaikan
dan timbangannya dimakan rayap.

Kau berdiri di tengah pasar
tapi kau hanya patung bisu
sementara para saudagar besar
saling bertukar koin suap
di bawah mejamu yang kusam.

Tajam ke bawah, tumpul ke atas!
Begitulah lagu lama yang terus dinyanyikan
oleh para penguasa dari masa ke masa.

Mereka menggergaji tulang si miskin
dengan gergaji yang bernama Pasal,
tetapi untuk daging mereka sendiri,
mereka memiliki selimut yang bernama Penangguhan.

Maka berlarilah, kawan!

Larilah ke bawah?
Tidak! Ke bawah jurang sudah menunggu.

Larilah ke atas?
Langit pun telah dijual kepada investor asing.

Larilah ke dalam?
Hati kita sudah terlalu penuh dengan amarah.

Biarlah!
Biarlah hukum tetap tumpul di atas!
Karena palu hakim yang tumpul itu
pada suatu hari akan memukul kepalanya sendiri
ketika rakyat yang tertindas bangkit
menjadi penggiling pedang.

Ya, kita akan menggilingnya!
Menggiling pisau bengkok itu
di atas batu gerinda yang terbuat dari
tulang-tulang pahlawan yang gugur.
Hingga tajam kembali!

Tapi kali ini, tajam ke mana saja!
Tajam ke depan, ke belakang, ke kiri, ke kanan,
dan terutama, kawan, terutama...
tajam ke tengah-tengah kerakusan mereka!

Biarkan darah mereka berwarna hitam
mengaliri selokan sejarah.
Karena di negeri ini,
kita sudah terlalu lama
menjadi korban dari senjata yang diasah
hanya untuk melukai orang kecil.

Hentikan!
Atau biarkan waktu yang menghentikannya.

Tapi ingat, kawan,
pedang yang tumpul di atas
adalah pedang yang paling berbahaya
karena ia tidak terasa menusuk
sampai kematian menyapa dari ujungnya.

Ki Gempur menulis ini dengan bertinta darah,
di atas screen yang terbuat dari mimpi.
Bukan untuk didengar oleh mereka,
tapi untuk diingat oleh kita.

Bahwa pada suatu masa,
hukum adalah seekor anjing piaraan
yang menggigit kaki pengemis,
tetapi menjilati tangan pencuri.

Hukum adalah cermin, kawan,
selamanya akan menjadi cermin
dari wajah busuk penguasanya.

Sampai kita berani memecah kaca itu
dan membuat pedang baru
dari serpihan-serpihan keberanian.

Itulah dia! Itulah dia!
Teriakkan!
Meskipun tenggorokan kita kering,
meskipun kita akan ditangkap dan dibungkam,
teriakkan: Hukum untuk rakyat!

Atau biarkan langit yang diam
menjadi saksi bisu
bagaimana kita memilih mati berdiri
daripada hidup berlutut
di bawah pedang yang hanya tahu
membungkuk ke bawah.

Karena pada akhirnya, kawan,
yang tajam ke bawah akan tumpul oleh air mata,
dan yang tumpul ke atas akan tajam oleh amarah.

Sejarah tidak pernah buta.
Ia hanya menunggu saat yang tepat
untuk memenggal leher para pendusta.

(ekspresionis sajak kigempur/medio-juli/2026)

Sabtu, 18 Juli 2026

Ketika Dosa di Dunia Sudah Diampuni, Apakah di Akhirat masih akan Dihisab?


Pertanyaan ini sangat penting dan berkaitan erat dengan pemahaman kita tentang rahmat dan keadilan Allah. Pada dasarnya, taubat nasuha yang diterima Allah akan menghapus dosa dari catatan amal yang akan dihisab. Namun, ada catatan penting terkait dosa yang melibatkan hak orang lain.

Landasan dari Al-Qur'an dan Sunnah

1. Janji Penggantian Dosa dengan Kebaikan

Ini adalah kabar gembira paling besar bagi orang yang bertobat. Allah berfirman:
"Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 70)

Ayat ini dengan tegas mengatakan bahwa dosa-dosa masa lalu diganti dengan kebaikan. Ini bukan sekadar dihapus, tetapi ditransformasikan menjadi catatan pahala.

2. Hadis tentang Penghapus Dosa

Rasulullah ﷺ juga memberikan tuntunan praktis, salah satunya adalah memperbanyak amal saleh:

"Dan iringilah perbuatan kejahatan dengan perbuatan kebaikan, niscaya ia (yang baik) akan menghapuskannya." (HR. Tirmidzi)

Kesimpulan: Dua Skenario di Akhirat

Dari dalil-dalil di atas, para ulama menyimpulkan adanya dua pandangan utama, namun pada intinya sama-sama menekankan rahmat Allah bagi orang yang bertobat:

1. Dihapus dari Catatan dan Tidak Dihisab: Pendapat ini berlandaskan pada surat Al-Furqan ayat 70. Dosa yang telah diampuni dengan taubat nasuha akan dihapuskan sepenuhnya dari catatan amal dan tidak akan diperlihatkan saat hisab. Dalam bahasa yang populer, "sudah dianggap tidak pernah terjadi". Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan orang yang tidak berdosa" (HR. Ibnu Majah).

2. Tetap Tercatat, tetapi Tidak Dibebani Siksa: Sebagian ulama berpendapat bahwa catatan dosa tetap ada sebagai bukti keadilan dan agar manusia menyadari kesalahannya, tetapi dosa tersebut tidak akan ditimbang dan tidak akan mendatangkan siksa karena sudah diampuni .

Peringatan Penting: Dosa yang Berkaitan dengan Hak Manusia

Ada satu pengecualian penting: dosa yang berkaitan dengan hak manusia (dzalim kepada orang lain, mencuri, menggunjing, dll). Dosa ini tidak akan diampuni hanya dengan taubat kepada Allah saja. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa urusan orang yang dizalimi akan diselesaikan dengan keadilan di akhirat .

Syarat taubat untuk dosa ini adalah:

1. Berhenti dari perbuatan dzalim.
2. Menyesali perbuatan tersebut.
3. Bertekad tidak mengulanginya.
4. Mengembalikan hak kepada yang dizalimi atau meminta maaf. 
Jika tidak dilakukan, maka di akhirat kelak, kebaikan pelaku akan diambil untuk diberikan kepada korban, atau dosa korban akan dilimpahkan kepadanya .

Kesimpulannya, untuk dosa yang menjadi hak Allah, taubat nasuha adalah penghapus yang sempurna. Namun, untuk dosa yang melibatkan orang lain, keadilan Allah menuntut penyelesaian hak antar manusia terlebih dahulu.

Semoga penjelasan ini mencerahkan dan menggugah kita untuk selalu bersegera bertobat.
(Muhasabah/kgm/juli/2026)

Surat Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea

Kepada Yth. Bapak Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H., Pengacara Kondang sekaligus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Di tempat Dengan...