Selasa, 08 April 2014

Harga Property Melambung, BI Keluarkan Aturan Baru

Wendy dan Nia, pasangan suami istri yang sama-sama bekerja. Nia memiliki bisnis online pakaian mulai pakaian bayi sampai wanita dewasa. Awalnya Nia hanya iseng saja menjalankan bisnisnya, ternyata usahanya makin lama makin pesat. Ini berkat kepandaian Nia melihat pangsa pasar dan juga strategi marketing yang tepat. 

Melihat usaha istrinya yang makin maju, Wendy ingin mewujudkan mimpi Nia membeli ruko sebagai tempat usahanya. Pusing juga Wendy melihat rumah mereka makin lama makin sempit karena rumah juga berfungsi menjadi gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan Nia.

Sudah lama Nia bermimpi untuk memiliki sebuah ruko sendiri sebagai tempat usahanya yang semakin berkembang. Sewaktu ada iklan pameran property, Wendy dan Nia langsung mengunjungi pameran rumah tersebut dengan antusias untuk mengecek Harga Property yang ditawarkan. Namun sewaktu melihat brosur-brosur yang ditawarkan di pameran, pasangan suami istri ini tercengang. 

“Wah, harga Ruko kok mahal banget ya sekarang, ayah?”, keluh Nia kecewa. “Lihat deh, masa Ruko di kompleks kita naiknya fantastis banget, 2 tahun lalu aku inget kok harganya sekitar Rp. 2 milyar, ini sekarang paling murah Rp. 6,5 milyar. Luasnya juga enggak seberapa. Kalau Down Paymentnya aja harus minimal 30% berarti kita harus punya uang tunai dulu minimal Rp.2Milyar”. Wendy mengerutkan kening sambil membandingkan beberapa brosur di tangannya, menjawab keluhan istrinya,”Sabar dulu ya bunda, budgetnya mepet nih….”

“Sudah dua tahun ini aku rajin menyisihkan keuntungan daganganku demi mimpi untuk punya Ruko sendiri lho, yah. Kalau gini caranya, kita bisa-bisa harus mengubur mimpi untuk punya tempat usaha sendiri ….” Nia dengan nada putus asa melampiaskan kekecewaannya.

“Beruntung banget ya orang-orang yang beli tahun-tahun lalu.. masak dalam 1-2 tahun kenaikan Harga Property sudah mencapai 100% – 200% bahkan kadang lebih. Sayang bisnis kita tahun-tahun sebelumnya belum cukup untuk membeli ruko.” Nia masih penasaran

“Itu dia, melihat fenomena kenaikan harga property yang semakin gila-gilaan 2 tahun terakhir ini, ayah denger dari temen-temen, BI sudah keluarin Surat Edaran tentang pengetatan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah. Kabarnya untuk menekan Harga Property yang sudah menembus harga yang sangat tidak masuk akal”.

“Emang harus gitu yah… tuh liat di stand-stand sebelah yang jual rumah. Masak Harga Propertydi Indonesia saat ini sudah melonjak 300% – 500% menjadi sekitar Rp. 6 milyar – Rp. 21 milyar.”

“Betul bunda,bahkan kata temen-temen bisnis ayah, fenomena yang terjadi di lapangan adalah harga tanah di suatu kawasan juga sudah menembus ke angka Rp. 150 juta/M2. Harga Property yang sangat “fantastis” ini diindikasikan karena ulah spekulan yang “menggoreng” harga properti di Indonesia seperti halnya menggoreng saham”.

“aahh.. apa sih ayah kok pakai istilah goreng menggoreng? Emangnya goreng keripik? He.he.he..” Nia menimpali suaminya sambil terkikik membayangkan sebuah rumah masuk ke dalam kuali yang besaaaar…. Penuh dengan minyak panas dan siap di goreng oleh puluhan spekulan.

“iya bunda, dalam bursa dikenal istilah “goreng menggoreng” saham… Jadi saham yang keliatannya jelek atau kurang menarik, sengaja diperdagangkan antar spekulan, supaya terlihat aktif dan laku banget, atau di “dandani” sedemikian rupa, sehingga terlihat “cantik” dan siap dijual. Padahal setelah banyak investor yang beli… ternyata itu Cuma fatamorgana di siang bolong. Eeehhh… tau-tahu keliatan deh belangnya. Saham itu anjlok drastic. 

Inilah yang membuat terjadinya fenomena “bubble”. Jadi ibaratkan seorang anak kecil main bola sabun yang semakin lama semakin besar. Trus pada suatu saat “balon” itu bisa“pecah”, sehingga rontoklah harga yang sudah di gelembungkan tersebut. Naaahhh… kalau nggak dijaga, bisa-bisa akan berakibat menjadi krisis properti seperti di Amerika Serikat. Jadi sekarang bahkan di Singapura juga mulai diperketat untuk memperoleh kredit property.” Wendy menjelaskan dengan sabar kepada isterinya.

Nia hanya mengangguk-angguk mendengar penjelasan dari suaminya tersebut.”berarti emang harus di ketatin tuuh pembelian property. Karena secara logika, sangat nggak masuk akal kok harga tanah dan rumah bisa meroket dalam sekejap. Jangan-jangan ulah “tukang gorengan” yang melakukan jual beli rumah antara mereka sendiri ya, ayah?” senyum Nia

“Ha.ha.ha… bisa aja kamu bilang “tukang gorengan”.

“tapi mungkin juga,… sebab kalau dilihat dari sejarah property yang ada selama ini, baru kali ini harga melonjak secara drastic. Karena banyaknya orang yang beli property untuk investasi dan spekulasi, dengan menggunakan others peoples’ money alias dana ngutang dari bank yang notabene adalah dana masyarakat yang ditabungkan ke bank tersebut. Jadi Bank Indonesia merasa jangan sampai dong dananya orang yang nabung di bank tersebut Cuma dibuat untuk spekulasi… makanya itulah alasannya dibuat aturan baru deh untuk membatasi Kredit Pemilikan Properti (KPP), KPR atau KPA..”

Artikel humas BI di www.bi.go.id menginformasikan Bank Indonesia secara resmi menerbitkan ketentuan untuk memperketat penyaluran Kredit Pemilikan Properti (KPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 dan mulai berlaku efektif mulai 30 September 2013. Dengan terbitnya aturan baru itu, secara resmi BI mencabut SE sebelumnya No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012.

Apa tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013?

Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI, di www.bi.go.id menjelaskan pertumbuhan kredit properti yang tinggi mendorong kenaikan harga properti. Dikhawatirkan kenaikan harga yang terlalu tinggi akan menjadi pemicu instabilitas keuangan apabila terjadi gagal bayar. Data BI menunjukkan, kredit pemilikan rumah dan rumah susun tumbuh melampaui pertumbuhan kredit secara agreagat. Per Juli, pertumbuhan KPR tipe di atas 70 meter persegi (m2) tumbuh 25,5% sedangkan KPRS tumbuh 63,3%. 

Padahal, sejak 15 Juni 2012, BI telah membatasi loan to value (LTV) menjadi 70%. Dengan kata lain, bank hanya menyalurkan kredit sebesar 70% dari harga rumah. Berdasarkan survei BI, indeks harga properti residensial di pasar primer naik 12,1% (yoy) pada kuartal II 2013. Kenaikan tertinggi tercatat pada harga rumah dengan luas di bawah 36 m2 sebesar 16,7%. Peter menyebut, kenaikan harga yang tinggi dipicu oleh permintaan terhadap rumah yang tinggi, baik untuk rumah tinggal maupun investasi.

Bank Indonesia secara resmi menerbitkan ketentuan untuk memperketat penyaluran Kredit Pemilikan Properti (KPP). Terbitnya ketentuan ini ditujukan agar bank lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit properti. Di samping itu, ketentuan ini diharapkan bisa menekan aksi spekulasi di sektor properti.Ketentuan LTV/FTV juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah-bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Apa aturan baru yang ada pada Surat Edaran BI tersebut?

Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMPtentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menyempurnakan aturan Loan To Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing To Value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Adapun aturan baru LTV/FTV yang ada pada Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:

1) KPR/KPA tipe di atas 70 m2 atau KPT Kredit pemilikan ke 1, DP minimal 30% kredit; pemilikan ke 2, DP minimal 40%; kredit pemilikan ke 3 dan seterusnya DP minimal 50%.

2) KPR/ KPA tipe 22-70 m2 kredit pemilikan ke 1, DP tidak diatur; kredit pemilikan ke 2, DP minimal 30%; kredit pemilikan ke 3 dan seterusnya, DP minimal 40%.

3) KPR/ KPA tipe di bawah 21, Ruko, Rukan Kredit pemilikan ke 1, DP tidak diatur; kredit pemilikan ke 2, DP minimal 30%; kredit pemilikan ke 3 dan seterusnya, DP minimal 40%.

4) KPR milik suami istri dihitung satu orang, kecuali ada perjanjian pisah harta.

5) DP tidak boleh dibiayai oleh bank.

6) Pembelian properti indent hanya diperbolehkan untuk fasilitas KPR pertama.

7) Apabila fasilitas KPR sudah dilunasi, maka tidak diperhitungkan.

8) Pinjaman modal kerja dengan jaminan properti tidak diperhitungkan.

9) KPR Refinancing/ Multiguna dan Top Up diperhitungkan sama dengan pembelian.

“Jadi, intinya kalau baru pertama kali punya rumah, masih boleh tuh dikenakan DP sebesar 30% an.. Tapi begitu rumah ke 2 dan seterusnya dikenakan ketentuan DP minimal yang lebih besar. DP tersebut juga nggak boleh ngutang lagi sama bank. Trus kalau mau beli rumah yang baru akan dibangun, Cuma boleh buat orang yang memang belum punya rumah…alias rumah yang pertama.” Kata Wendy menjelaskan lagi.

Apa pendapat pihak pengembang/pengamat properti tentang hal ini?

CEO Riscon Realty, Ari Tri Priyono, pada Okezone,com sebagai pihak pengembang menilai aturan tersebut berlebihan. Dia menyarankan, ada baiknya aturan tersebut diberlakukan untuk rumah ketiga, atau yang seharusnya diberikan perhatian lebih adalah penjualan apartemen. Aturan tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat. Apalagi konsumen yang banyak membeli hunian adalah menengah ke bawah dengan harga rumah di kisaran Rp200-500 juta.

Di Artikel hukumonline.com, pengamat Properti Panangian Simanungkalit menilai, aturan LTV/FTV yang disempurnakan oleh BI itu tidak dapat menahan laju pertumbuhan permintaan properti tahun 2013 sampai 2014.Terlebih lagi, lanjut Panangian, tiap tahun pertumbuhan kredit properti mencapai 22 persen. Hal ini terlihat dari jumlah angka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit rumah toko, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) sampai dengan Desember 2012 mencapai Rp255 triliun. Sedangkan sampai Juni 2013 telah mencapai Rp280 triliun. 

Beliau memperkirakan sampai Desember 2013 mencapai Rp310 triliun, dan masih tumbuh Rp55 triliun atau 22 persen.Dengan adanya angka itu, ia menilai bahwa kebijakan LTV yang awalnya dikeluarkan oleh BI pada 2012 tak berdampak pada bisnis proses properti hingga 2014 nanti. Terlebih lagi pada 2014 mendatang, sejumlah perkiraan ekonomi mulai dari inflasi, BI rate, hingga adanya pemilu mengakibatkan bisnis properti masih terus bertumbuh. 

Menurutnya, Pemilu akan mengalirkan uang cash Rp50 triliun ke masyarakat, jadi sangat kondusif untuk bisnis properti.Mengenai klausa yang menyatakan suami dan isteri merupakan satu debitur kecuali ada perjanjian pisah harta yang disahkan notaris, Panangian menilai, bukan persoalan yang serius. Menurutnya, suami dan isteri tersebut tetap bisa menggunakan fasilitas KPR dan KPA.

Panangian mengatakan, dari aturan ini dan sebelumnya yang berubah hanyalah angka down payment. Sehingga tidak ada masalah dengan adanya aturan baru tersebut, karena bila suami dan isteri itu mau berinvestasi, tetap bisa menggunakan KPR atau KPA. Hanya DP-nya naik dari 30 persen menjadi 40 persen.

“Gimana tuh, ayah… kalau ternyata kebijakan tersebut nggak bisa menahan laju harga-harga property? Nanti biar sampai Rio anak kita besar, bisa tetap aja kita nggak mampu beli ruko?” kata Nia dengan sedikit cemas.

“Ya,.. kita liat saja ke depannya dengan adanya aturan baru ini. Kalau menurut ayah pribadi, setidaknya ini bisa menahan laju spekulan yang punya prinsip others peoples’ money tadi bunda. Jadi,… kalau mau spekulasi ya mereka harus pakai uang sendiri doongg…. Kita berdoa saja ya bunda, semoga bunda dan ayah bisa dapat rejeki untuk DP beli ruko.“ kata Wendy sambil mengedipkan mata mesra kepada isterinya.

“Aamiinn….” Nia mengamini dengan hikmat perkataan suaminya tersebut. “Betul ayah,…semua pasti ada hikmahnya ya… “
(Irma Devita.com)

Referensi:
Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013
www.bi.go.id
www.okezone.com
www.hukumonline.com

Menyoal Beli Properti Oper Kredit

Fauzi  bingung dan nyaris putus asa setelah pulang dari BTN. Betapa tidak, tadinya dia bertujuan untuk mengambil sertifikat asli rumahnya. Namun apa lacur hasilnya nihil. Padahal dia sudah membelinya secara mencicil dari orang lain melalui oper kredit. Persoalannya, Fauzi telah membayar angsuran kredit pemilikan rumah tersebut selama 10 tahun terakhir. Namun pada saat pelunasan dan dia akan mengambil sertifikat asli rumah tersebut, pihak BTN menolak memberikannya. 
Apa pasal? Usut punya usut, ternyata Fauzi tidak memiliki dokumen apapun yang menyebutkan bahwa dia adalah orang yang melanjutkan cicilan pembayaran rumah yang dulunya di beli atas nama Amir. Dengan kata lain, Fauzi mengoper kredit rumah tersebut dari Amir. Antara Amir dan Fauzi hanya dibuatkan suatu kwitansi lunas. Pihak BTN tetap bersikeras hanya akan memberikan asli sertifikat tanah tersebut kepada Amir. Susahnya lagi, Amir sekarang sudah raib, tidak jelas juntrungannya alias sudah tidak tahu lagi dimana keberadaannya. Fauzi bingung.
Ilustrasi tersebut sering terjadi pada masyarakat karena kurangnya pengetahuan mengenai seluk beluk oper kredit. Banyak yang menganggap bahwa dengan bukti lunas antara pembeli dan penjual saja sudah beres. Namun mereka lupa bahwa dalam jual beli secara kredit atau cicilan, tidak hanya melibatkan pemilik rumah saja, melainkan juga melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Untuk itu, tentu saja ada “aturan main” dalam koridor hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan melakukan transaksi oper kredit dimaksud.
Proses Oper Kredit
Proses oper Kredit Rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di dunia perbankan (salah satu contohnya yang dibahas berikut ini adalah di Bank Tabungan Negara – BTN), biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
A. Oper Kredit Langsung Melalui BTN
Oper kredit langsung melalui BTN adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Debitur”. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di BTN, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
2. Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
3. Dalam hal kredit disetujui oleh BTN (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Kelebihannya dari Alih Debitur melalui BTN langsung adalah:
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih     tetap di jaminkan ke BTN dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke BTN atas namanya sendiri.
Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
c. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui     prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
Selain proses oper kredit melalui BTN secara langsung dengan cara ”Alih Debitur” tersebut, ada proses lain yang cukup aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta Notaris.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas     sebagaimana diuraikan di bawah ini.
2. Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan     bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran     dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
3. Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada BTN perihal peralihan     hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun     angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah     beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil   asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
4. Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli     menyampaikan kepada BTN salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point    2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3
Kelebihan dari proses oper kredit dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan biaya relatif lebih murah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN (sebagaimana point 4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan.  Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur.
Walaupun terdapat beberapa kelemahan (yang bisa dijembatani), pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa oper kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di lakukan 1 kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama. Jika pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli pertama tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat dibuatkan transaksi baru.
CATATAN:
Data Yang diperlukan Untuk Membuat akta pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di bank adalah:
A. Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
1. Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
2. Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah     dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
3. Foto Copy IMB
4. Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti     lunasnya (STTS)
5. Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan     oper kredit
6. Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
B. Data Penjual & Pembeli:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga
a.3. Copy Akta Nikah
a.4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan. 
(irma devita.com)

Senin, 07 April 2014

Kamsuy Rekor Jual Majalah

DENGAN


Manajer Marketing itu heran mengapa si Kamsuy yang gagap itu bisa menjual majalah sangat banyak setiap harinya, bahkan bisa mengalahkan teman2nya yg normal.

Setelah ditanya dan dipaksa apa yang menjadi rahasia penjualannya, ia pun mulai buka rahasia.

“Ss…ssa..ssa...ya...gggakk...mmm...mmu...luk...mmmu..llluk koq... sss...ssayyaa...ccu..cummma....nnn...nna...wwwarin...kkke...cccc...cccalon...ppp..ppem...bbbelinya...Aaa…anda mmau bb…beli..mm...maajaalahhh...iii...ini...atau…mm...mmau..ss..sa..saaa yaa …bb…baca…iinnn...aaa..aja…..??” jelas si Kamsuy kepada Manajer Marketingnya.//kgm

Pesan moral: "Jangan sepelekan orang yg memiliki kelemahan atau kekurangan secara fisik, karena boleh jadi dibalik kelemahan/kekurangan itu ada kekuatan energi yg tidak dimiliki manusia normal lain."

Sabtu, 05 April 2014

Kamsuy dan Guru Matematika



Kamsuy pindah sekolah. Kepindahannya, bukan karena dikenal hobi tawuran. Bukan pula karena otaknya yang rabe alias rada bego, namun juga si Kamsuy emang terkenal suka jahil pada teman2 wanitanya.


Pernah suatu waktu pada jam istirahat ngajak temen2 perempuannya untuk mentraktir mie ayam di si uwak jabrik. Waktu itu terkumpul sekitar 10 cewek. Cuman dasar si Kamsuy, sewaktu pada asyik makan mie ayam, eh, dia malah ngilang alias kabur entah kemana. Wajar saja kalo temen2nya pada nyumpahin moga dia terpeleset jatuh dan mukanya kena taik kebo.

Untuk itulah daripada ia ngendon di kelas alias gak naik kelas, ia pun pindah sekolah. Sebagai murid baru, tak urung Kamsuy dapat cerita dari Budi seorang teman barunya.

"Hey, suy, hati2 loh ma guru matematika," begitu kata Budi temen duduknya di bangku belakang. Kalo jawaban lo ngaco lo bakal digampar. Itu guru nyebelin banget suy, udah jelek, gembrot, juling, hidung pesek, jerawatnya gede2, bibir dewer pecah2, giginya bolong pula," kata temannya.

"Iyee, kalo soal itu mah gw udah tau koq," kata Kamsuy.
"Hah, tau darimana? kan lu baru masuk?" tanya temennya.
"Gw tau karena gw anaknya dongo!!," jwb Kamsuy.

Mendengar jawaban si Kamsuy, sambil menutup kepalanya dengan tangan si Budi langsung ngeloyor pergi ke tempat duduk sebelahnya yg kosong. Takut ditampol si kamsuy kali hehhe....//kgm/ki gempur mudharat/


Pesan moral: "Kenali dengan baik sahabat atau lawan bicara kita, jangan sampai keliru menyampaikan info yang justru menyinggung perasaannya karena terkait dengan kehidupan pribadinya."

Jumat, 04 April 2014

Pertanyaan anak monyet


Serial Si Kamsuy (23)
Pertanyaan anak monyet...
Anak Monyet itu begitu fokus melihat si Kamsuy yg sedang mandi di sungai. Kebetulan Kamsuy memang sedang berada di hutan yang rindang nan sepi. Melihat sungai dengan air yang sangat jernih Ia pun mandi. Malah, maaf, dengan tanpa pakaian alias bertelanjang.

Tanpa Kamsuy sadari, ia tengah mendapat perhatian induk monyet dan anaknya.

Anak Monyet itu pun dengan penuh perhatian dan pengamatan, asyik melihat si Kamsuy yang lagi mandi. Ia pun mulai bertanya pada induknya.

"Mamih, Mamih, sebenernya apa sieyyy bedanya manusia dengan kita?" tanya anak Monyet ke induknya yang juga melihat pemandangan yang sama.

Karena induknya bingung harus menjawab apa, ia pun menjawab sekenanya. "Bedanya gak terlalu jauh sayang, kalo kita ekornya di belakang, kalo manusia ekornya di depan, tuch kayak orang itu," jawab induknya sambil menunjuk si Kamsuy.


Pesan moral: "Kita saja berkecenderungan mengambil suatu keputusan pintas dari fakta yang tampak terlihat mata. Apatah lagi Om Onyet..."

Kamis, 03 April 2014

Tabrak lari...Saya bapaknya...!!!

Suatu waktu Si Kamsuy berniat pergi ke pasar baru. Tujuannya ingin beli celana kolor, maklum celana kolor yg dimiliki satu2nya itu sudah mulai kumal, karetnya putus, bolong2 bekas rokok pula.

Dengan uang disaku secukupnya, ia pun naik angkot. Namun di perjalanan ia melihat orang2 pada bergerombol. Sepertinya telah terjadi kecelakaan dan sayup2 terdengar orang2 bicara telah terjadi tabrak lari.

Tampak Orang2 sedang merubung korban. Kamsuy penasaran ingin melihat langsung karena siapa tau korban adalah orang yg dikenalnya. Ia pun bergegas turun dari angkot. Namun ketika mau lihat, Kamsuy kesulitan alias gak bisa mendekati melihat korban karena terlalu padatnya orang.

Namun Kamsuy tak kehilangan akal. Ia pun mulai berulah.

“Maaf...maaf...maaf ya...saya bapaknya, maaf ya saya bapaknya ya!” teriak Kamsuy kepada orang2 yang merubung korban.

Tentu saja orang2 pun pd minggir kasih jalan pada Kamsuy. Akhirnya Kamsuy pun bengong melihat yg terkapar berlumuran darah...seekor monyet.//kgm


Pesan moral: Jangan ceroboh dalam mengambil keputusan sebelum diperoleh fakta dan data yang valid.

Rabu, 02 April 2014

Prajurit Ceroboh

Kamsuy seorang Komandan Perang. Suatu saat Kamsuy sangat marah ketika menemukan sebuah pisau belati milik seorang prajurit dalam suatu latihan perang.

Wajah Kamsuy merah membara menandakan emosi tingkat tinggi. Ia bertekad untuk memberikan sangsi berat kepada si prajurit ceroboh itu.

Kamsuy pun mulai mengumpulkan para prajurit di lapangan.

"Wahai, serdadu!! aku menemukan pisau belati ini. Yang merasa kehilangan pisau belati ini cepat ke depan!!!" teriak Kamsuy dengan mata mengamati pasukannya.

(Namun tak ada yang berani ke depan barisan).

"Aku tau siapa prajurit yang ceroboh itu, karena namanya terukir dalam pisau ini. Jadi sebelum aku sebutkan namanya, cepat maju ke depaaannn!!!" ujar si Kamsuy seraya mengacungkan-ngacungkan sebuah pisau belati.

(Suara Kamsuy yang melengking itu semakin menambah takut para prajurit. Semuanya bungkam dalam posisi istirahat di tempat).

"Kalau begitu Aku panggil namanya...Steel!!! cepat ke depaannn!!!"

(Masih tak ada yang bergerak. Akhirnya si Kamsuy tak sabar lagi untuk memanggil sebuah nama dengan suara menggelegar).

"Stainless Steel...Cepat ke depaaannnnn!!!!".//kgm/kigempurmudharat


Pesan moral: "Jangan sok atau merasa orang paling hebat, padahal pengetahuan atau ilmu yang dimilikinya masih terbatas atau sangat dangkal."

Selasa, 01 April 2014

Bekas karung terigu

Di malam pertama pernikahannya Kamsuy agak grogi. Dengan gemetar dan harap2 cemas Kamsuy pun mulai merayu istrinya dan mulai buka celana panjang. Aksi itu tentu yg disaksikan langsung istrinya.

Namun sungguh diluar dugaan, begitu Kamsuy tinggal bercelana dalam, tanpa basa-basi istrinya langsung melesat lari menuju kamar ibunya.Wajahnya pucat pasi dengan nafas tersengal penuh ketakutan.

Melihat reaksi anaknya seperti itu, tentu saja Ibunya bingung.

“Eh, kamu kenapa masuk kamar ibumu bukannya di kamar pengantin dengan suamimu?” tanya ibunya setengah kaget.

“Anu bu, Ich, takut bu, masa di celana dalam kang Kamsuy ada tulisan berat bersih 25 kg, aku takut bu bisa mati kalo seberat itu bu!” jelas anaknya seraya gemeteran ketakutan.

Ibunya bingung. Ibunya pun ngeloyor pergi menemui Kamsuy di kamar pengantin. Setelah ibunya menemui Kamsuy barulah jelas.

“Eh, nduk, kata mas Kamsuy, maafkan katanya, celana dalamnya itu dibuat dari bekas karung terigu,” kata ibunya sambil menggandeng anaknya masuk lagi ke kamar pengantin. //kgm.


Pesan moral: "Persepsi yang salah bisa berakibat fatal kalau tidak segera diluruskan."

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

* بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ* * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه* * اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى س...