Era monopoli SLJJ Telkom selama puluhan tahun akhirnya menjadi kenyataan dan harus terhenti di Balikpapan. Kini Balikpapan memiliki dua kode akses SLJJ (KAS). TELKOM menggunakan prefik 017 dan INDOSAT 011. Dibukanya KAS di Balikpapan ini menyusul tercapainya kesepakatan melalui B2B (business to business) antara TELKOM dan INDOSAT setengah jam sebelum tenggat waktu. KAS-pun kemudian dibuka pada Jumat dini hari pukul 01.30 WIB tanggal 4 April 2008. Dengan dibukanya KAS di Balikpapan ini maka berakhir sudah kontroversi yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir ini.
Pembukaan KAS di Balikpapan itu terjadi menyusul Keputusan MENKOMINFO, Nomor: 480A/M/M.Kominfo/12/2007, yang isinya mengharuskan TELKOM membuka KAS di Balikpapan pada 3 April 2008. Pembukaan KAS untuk kota-kota lainnya ditetapkan berdasarkan treshold (persyaratan) yang harus tuntas seluruhnya hingga 27 September 2011.
Kronologis Penolakan
Kode Akses SLJJ awalnya ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam KM. 28 Tahun 2004tanggal 11 Maret 2004 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 4 Tahun 2004 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.
Kebijakan Pemerintah itu dibuat atas usulan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang isinya mensyaratkan bahwa dalam satu tahun kedepan (2005) harus terjadi perubahan Kode Akses dalam pembangunan hubungan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Kebijakan ini mendapat perlawanan tak hanya dari Manajemen namun juga dari SEKAR. Dari Sekar, misalnya Wartono Purwanto, Ketua Tim Kode Akses Sekar Telkom yang juga Ketua I DPP Sekar Telkom saat itu (2005) telah menginventarisir, bahwa kebijakan itu setidaknya akan membawa beberapa konsekuensi, antara lain: Berpotensi mengakibatkan kegagalan panggil (ASR/SCR) yang merugikan pelanggan; Pelanggan harus menanggung biaya yang besar untuk melakukan penyesuaian identitas dan setting perangkat (Sentral, PABX, Wartel, dll);
Menghambat penetrasi sambungan telepon tetap karena operator baru hanya akan tertarik menggarap bisnis jasa SLJJ tanpa perlu membangun Customer Base; Serta penyelenggara jaringan tetap existing (TELKOM) harus menanggung biaya besar untuk perubahan setting perangkat dan sosialisasi. Padahal biaya iini semestinya dimanfaatkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan sarana telekomunikasi. Initinya Sekar menganggap kebijakan pembukaan kode akses itu menjadi kontra produktif dengan upaya pembangunan satuan sambungan telepon baru.
SEKAR juga memandang kebijakan itu dirasakan tidak adil. Alasannya kebijakan itu tidak equal treatment dengan penyelenggara jaringan bergerak (seluler) yang tetap menggunakan kode akses “0” untuk panggilan akses nasional. Sementara untuk panggilan Seluler Umum Jarak Jauh (PSUJJ) yang sangat equal dengan SLJJ masih merupakan eksklusivitas yang tidak dikompetisikan.
Intinya menurut Wartono Purwanto bahwa kebijakan perubahan Kode Akses SLJJ tidak memberikan keuntungan. Tidak untuk pelanggan, tidak untuk Telkom, dan tidak untuk bangsa Indonesia, karenanya sikap Sekar Telkom : Kebijakan Perubahan Kode Akses SLLJJ bukan hanya harus ditunda tapi juga harus ditiadakan. Menurut Wartono Purwanto, saat ini pihaknya telah menemui Komisi V DPR RI, Menhub RI, Dephan RI dan melakukan kampanye dimedia massa.
Awal kebijakan
Seiring dengan diterapkannya kebijakan duopoli penyelenggaraan layanan telekomunikasi tetap di Indonesia, maka penyelenggaraan layanan SLJJ ditangani oleh dua operator, yaitu TELKOM dan INDOSAT.
Dengan kebijakan baru tersebut, sesuai dengan SK Menhub No. 4/2004 tertanggal 13 Mei 2004, akan terjadi perubahan nomor kode akses panggilan SLJJ yang mulai berlaku efektif 1 April 2005.
Dari pihak Telkom sesungguhnya telah mengingatkan pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan perencanaan secara terintegrasi sebelum memberlakukan penggantian kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) diimplementasikan.
Menurut Direktur Bisnis Jasa Telekomunikasi (2004), Suryatin Setiawan bahwa untuk mengimplementasikan perubahan kode akses SLJJ diperlukan tahap persiapan yang panjang, terutama untuk sosialisasi ke masyarakat. Jika tidak akan menimbulkan kebingungan pada masyarakat yang bisa menurunkan trafik SLJJ.
Selanjutnya, dengan adanya perubahan kode akses itu maka konsumen bila akan menggunakan SLJJ Telkom memakai kode akses 017, sedangkan Indosat menggunakan 011. Sebagai operator, tandas Suryatin waktu itu bahwa pihaknya akan menghormati dan mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah.
Suryatin mengatakan BUMN tersebut akan terus melaporkan kesiapannya kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) agar dapat diketahui secara pasti tantangan operasional yang dihadapi oleh operator dalam mengubah kode akses. Namun dana yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan kode akses SLJJ cukup besar. Selain untuk kegiatan sosialisasi juga menyangkut pemrograman sentral dan biaya lainnya seperti upgrade software dan penambahan memori. Diisyaratkan pula bahwa pelanggan yang sudah berpuluh-puluh tahun menggunakan kode akses tertentu akan kesulitan dalam menggunakan kode akses baru itu.
Investasi baru
Menyangkut tentang rencana investasi, Direktur Bisnis Jaringan Telkom (2005), Abdul Haris, mengatakan sejauh ini TELKOM belum bisa menetapkan nilai investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan sistem dengan adanya perubahan kode akses SLJJ.
Namun berpatokan kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan kode akses SLJJ, AH menyebutkan Telkom akan melakukan uji coba kode akses baru 017 mulai awal 2005 karena sosialisasi kode akses baru tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain harus menginventarisasi sentral-sentral yang bisa dikembangkan memorinya tanpa harus melakukan replacement. Terutama untuk mencatat nomor panggilan yang lebih panjang membutuhkan kapasitas memori yang lebih besar.
Masih Rancu
Menurut Ketua SEKAR DPW VI Kalimantan, Dedy Ristanto, bahwa PM No.43/2008 tersebut masih sangat rancu. Salah satu kerancuannya bahwa yang diwajibkan dibuka KAS adalah penyelenggara jasa Jarak Jauh, sedangkan aturan penyelenggaraan jasa yang seharusnya membuka KAS adalah jasa lokal (Sesuai PM No.28, 29, 30 Tahun 2004).
Oleh karena itu SEKAR masih tetap gigih untuk melakukan penolakan terkait kebijakan KAS tersebut. Aksi penolakan kali ini diejawantahkan melalui doa bersama bertajuk “Munajat Cinta Karyawan TELKOM.” Doa bersama diikuti ratusan karyawan TELKOM yang berlangsung di halaman Kantor Divisi Regional VI Kalimantan, Jl. MT. Haryono No.169 Balikpapan.
Doa Munajat cinta karyawan TELKOM ini, kata Dedy, merupakan perwujudan rasa cinta karyawan TELKOM kepada perusahaan dan bangsa. Melalui doa bersama diharapkan agar TELKOM sebagai BUMN Flag Carrier mendapat perlindungan Allah SWT. Terutama agar asset strategis ini tidak dikuasai kapitalis asing sehingga tidak dapat dinikmati masyarakat Indonesia sendiri.
Ditegaskan Dedy bahwa kompetisi SLJJ sebetulnya sudah terjadi di Balikpapan. “Masyarakat balikpapan untuk melakukan panggilan ke daerah lain tidak harus hanya menggunakan SLJJ TELKOM saja. Ada pilihan lain. Misalnya dengan menggunakan GSM maupun operator lain yang telah beroperasi di Balikpapan,” jelas Deddy.
Dijelaskan bahwa kebijakan pengaturan Kompetisi SLJJ untuk pelanggan PSTN dengan menggunakan Kode Akses SLJJ sesungguhnya secara logika tidak akan menjadikan harga SLJJ semakin murah. Dengan menggunakan Kode Akses maka infrastruktur yang digunakan untuk melakukan panggilan SLJJ justru akan semakin tidak efisien. Pada gilirannya tarif menjadi lebih mahal yang justru akan membebani masyarakat.
Sebagai bukti, kata Dedy, bahwa jika panggilan SLJJ dari pelanggan Telkom Balikpapan ke pelanggan Telkom Jakarta tanpa menggunakan kode akses SLJJ (eksisting) maka infrastruktur yang digunakan adalah Sentral Lokal Balikpapan, Setral Trunk Balikpapan, Link Jarak Jauh (JJ) Balikpapan – Jakarta dan Sentral Lokal Jakarta. Konfigurasi seperti ini relatif murah.
Namun jika panggilan tersebut menggunakan Kode akses maka infrastruktur yang digunakan akan bertambah banyak yaitu selain infrastruktur tanpa kode akses ditambah dengan Gateway Telkom di Balikpapan, Gateway Penyelenggara Jasa JJ di Balikpapan, Gateway Telkom di Jakarta, dan Gateway Penyelenggara JJ di Jakarta. Akibatnya tarif menjadi relatif mahal.
Kebijakan dipaksakan
Sementara itu Ketua DPW IV Jateng & DIY, Syahrul Akhyar, bahwa hadirnya sejumlah pengurus DPP dan DPW Sekar seluruh Indonesia di Balikpapan ini untuk menunjukkan rasa cintanya karyawan pada perusahaan yang tengah diambang kehancuran. Selain, tentu saja, karena semangat dan kegigihannya untuk menyelamatkan TELKOM dari penguasaan kapitalis asing. “Adapun alasan penolakan, SEKAR berpandangan bahwa kebijakan ini terlalu dipaksakan dan terlalu mengada-ada. Kalkulasi bisnisnya tidak rasional dan tidak produktif,” tandas Syahrul.
Syahrul tak memungkiri kalau kebijakan ini bermuatan politis tingkat tinggi. Ada skenario besar dan terselubung dari para aktor internansional dengan tujuan untuk menguasai perekonomian bangsa. Namun lagi-lagi kita tidak menyadari akan hal itu. ”Kita tak pernah berlajar dari divestasi Indosat yang notabene menjual aset strategis bangsa kepada asing. BUMN kebanggaan bangsa itu (Indosat) kini sudah terjual kepada asing dan sudah tidak lagi dimiliki serta dinikmati rakyat Indonesia”, kata Syahrul.
Dikhawatirkan TELKOM yang tinggal satu-satunya milik dan kebanggaan bangsa penyumbang deviden untuk negara terbesar kedua setelah Pertamina ini akan dihancurkan secara sistematis lewat regulasi yang tidak adil. Sehingga pada akhirnya kedaulatan negara di bidang telekomunikasi akan hilang.
Di lantai bursa, kini ada fenomena TELKOM tengah diincar para investor asing untuk dijadikan korban berikutnya. Hal ini karena value dan nilai strategis TELKOM yang sangat tinggi.
Acara doa bersama yang dilakukan karyawan TELKOM ini juga guna memohon petunjuk Allah SWT sekaligus untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang adanya bahaya yang tengah mengancam negeri ini. ”Invasi ekonomi asing sudah sangat atraktif dan telah menusuk ke jantung paling vital. ”Satu demi satu asset negara lepas dan dikuasai asing. Mulai dari minyak, air, pasir, hasil hutan, tambang emas, dll.”, kata Syahrul.
Lima ancaman
Ancaman di sektor telekomunikasi, khususnya yang akan dihadapi Telkom kalau kebijakan ini tetap dilaksanakan, kata Syahrul, maka Telkom harus menanggung kerugian berlipat-lipat. Pertama, Telkom harus mengeluarkan dana hingga triliunan rupiah untuk meng-upgrade sentral-sentralnya di seluruh Indonesia serta melakukan sosialisasi luas dan gencar. Pengeluaran dalam jumlah sebesar itu jelas akan berpengaruh negatif terhadap rencana berbagai investasi strategis lainnya yang bersifat mendesak dilakukan Telkom untuk menghadapi persaingan.
Kedua, tidak ada lagi keterikatan Telkom dengan pelanggannya terkait layanan SLJJ, yang berarti pelanggan SLJJ Telkom bisa direbut begitu saja oleh pesaing dengan cara memanfaatkan infrastruktur Telkom.
Ketiga, dengan masih berlakunya subsidi dari tarif SLJJ ke tarif percakapan lokal, kebijakan kode akses SLJJ akan membuat Telkom sulit mempertahankan level tarif percakapan lokal pada tarif yang berlaku sekarang, padahal masalah ini sangat sensitif karena terkait dengan kepentingan masyarakat banyak.
Keempat, persepsi investor terhadap Telkom sebagai perusahan publik akan terpengaruh secara negatif, sehingga harga saham dan nilai kapitalisasi pasar Telkom juga akan turun. Perusahaan ini menargetkan pencapaian kapitalisasi pasar senilai USD 30 miliar pada tahun 2010.
Kelima, posisi Telkom akan mengalami kesulitan untuk memenuhi target setoran kepada negara yang terus meningkat. Pada tahun 2006 lalu, BUMN ini telah menyetorkan lebih dari Rp 23 triliun kepada negara lewat deviden, pajak, BHP, dan lain-lain. Harapannya prestasi ini tentu terus meningkat di waktu-waktu mendatang.
Itu baru dari sisi Telkom, belum lagi kerugian bagi masyarakat dan negara seperti semakin rumitnya prosedur melakukan hubungan SLJJ, keharusan merubah properti identitas yang mencantumkan nomor telepon yang bila dihitung total biayanya bisa sangat besar, menurunnya potensi pendapatan negara dari deviden Telkom dan masih banyak lagi.
Memanaj regulasi
Apa boleh buat TELKOM harus bertanggung jawab atas kompensasi lisensi kode akses SLI sebesar Rp.478 Milyar dan Akses 15 Mhz DCS di frekuensi 1.800 Mhz. Indosat menagih janji karena pihaknya sudah terlebih dahulu membuka kode akses SLI untuk mencapai kompetisi sehat di SLI.
Regulasi. Ya, itulah senjata Pemerintah. Regulasi digulirkan guna mencapai keseimbangan kepentingan di tiga pihak, yakni: Regulator, Operator dan Masyarakat. Karena pedas dan tajamnya regulasi dalam upaya menebas bisnis TELKOM, maka TELKOM berkomitmen bahwa regulasi harus lah di manaj.
Manajemen Telkom berpandangan bahwa regulasi merupakan satu tantangan/chalange, sebuah opportunity sekaligus juga risiko. Untuk itu kita semua harus memahami bagaimana tren regulasi ke depan serta bagaimana mengantisipasinya. ”Regulatory sebagai salah satu risiko harus di-manage. Tuntutan teknologi, masyarakat dan regulator harus dipahami dan diantisipasi, demikian kata Dir CRM, Prasetio.
Regulator memiliki kepentingan ingin memajukan masyarakat dengan membuat kebijakan-kebijakan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat melalui percepatan peningkatan teledensitas. TELKOM sebagai Operator mau tidak mau, suka tidak suka selaku Incumbent, sebagai unit ekonomi atau korporasi harus menjaga sustainability, survival, continuity kelangsungan hidupnya melalui kinerja usaha yang memberi nilai tambah bagi stakeholder dan karyawannya. ”Pelanggan saat ini sangat demanding sehingga kebutuhannya juga sangat bervariasi, berikan yang terbaik kepada pelanggan,” begitu kata Prasetio.
Menurut Prasetio menghadapi regulatory yang dapat digolongkan ke dalam risiko faktor eksternal ini kata kuncinya adalah jaga kinerja usaha. Jika sebuah keputusan sudah ditetapkan maka harus ditaati. Kedepan TELKOM harus lebih proaktif, lebih mewarnai regulasi TIK di Indonesia sehingga TELKOM lebih siap dalam mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkannya, khususnya yang mempengaruhi kinerja usaha TELKOM, sedemikian rupa sehingga dapat dikendalikan dengan sebaik-baiknya. Berbicara tentang kinerja, seperti diamanatkan oleh Dirut TELKOM Rinaldi Firmansyah, Prasetio mengajak kepada seluruh Senior Leaders yang hadir untuk fully dedicated pada kemajuan institusi dengan cara senantiasa meningkatkan kualitas layanan dan operasi, selalu berupaya berkontribusi terhadap kinerja usaha serta memberi nilai tambah kepada perusahaan.
Dalam era persaingan bisnis telekomunikasi yang sangat ketat dan penuh dengan tekanan ini, pelanggan memegang peranan yang sangat penting. Pelanggan adalah raja, pelanggan selalu benar, pelanggan adalah bos kita, pelanggan adalah yang menghidupi kita, oleh karena itu BOD mengajak untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan kita supaya pelanggan tetap setia/loyal memakai produk-produk TELKOM. Untuk itu, kunci suksesnya adalah kualitas, mari disiplin terhadap kualitas layanan, proses, operasi dan penggunaan anggaran dalam rangka peningkatan kinerja.
Agak sedikit berbeda dengan sosialisasi regulasi yang diselenggarakan di Balikpapan pada tanggal 22 Februari 2008 mengingat isu yang hangat yakni menjelang diimplementasikannya Kode Akses. Mengapa kode akses harus dibuka?. Ada kepentingan regulator di dalamnya. Regulator dalam spirit UU 36/99 tentang Telekomunikasi di era kompetisi ini berkeinginan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui percepatan teledensitas dan mendorong kebebasan masyarakat untuk memilih akses jaringan operator yang ada sejalan dengan akan ditenderkan lisensi-lisensi baru jaringan tetap jarak jauh dan lokal.
Dalam kondisi seperti itu, operator seperti kita yang incumbent ini harus tetap survive dan tumbuh berkesinambungan. Demikian, disampaikan Dir CRM Prasetio, pada saat sambutan Sosialisasi Regulasi di Balikpapan (22/2). Menurut Prasetio, Direksi berpendapat, kita tidak perlu khawatir untuk berkompetisi terkait dengan pembukaan Kode Akses SLJJ (KAS) di Balikpapan pada tanggal 3 April mendatang. Kekhawatiran Balikpapan sebagai pembuka jalan bagi kota-kota lain, cukup beralasan, namun threshold 30% bagi pemain baru FWA dan 15% untuk FWA+FWT terhadap fixed line untuk berkompetisi dengan Telkom bukan barang mudah. Rangkaian roadshow ini dilakukan merupakan kelanjutan roadshow pertama yang dimulai dari Kantor Perusahaan dan akan berlanjut ke Divre-Divre/Unit bisnis lain terkait dengan isu-isu regulasi ke depan.
Persiapan implementasi KAS di Divre VI khususnya di Balikpapan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau regulator, tentu saja kita memahami dan kita harus menjunjung tinggi segala peraturan itu. Compliance artinya kita taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan, tapi bagaimana kita menyikapi ini dengan quality yang ada. Tentunya di seluruh kepentingan ini kita tidak bisa memenangkan semuanya, tapi yang penting balance dan kita punya agenda besar yang lainnya yaitu bahwa kita harus memperbaiki kualitas network kita, kualitas dari pelayanan kita apakah itu di pembangunan BTS flexy yang dipercepat dan percepatan pembangunan Speedy yang merupakan core produk kita serta inisiatif stategis ”new-wave” yang merupakan bagian dari visi Telkom menuju leading Infocom player in the region.
Sementara itu Dir NWS, Nyoman G Wiryanata (kini menjadi Direktur Network Solution), mengatakan bahwa regulasi sangat menentukan peluang kita di dalam mengambil market share maupun market price. Jika market share-nya tumbuh, maka bottom line juga bisa tumbuh. Secara perusahaan, investor bisa tahu untuk melihat bukan kesalahan bottom up. Tapi yang menjadi masalah adalah apabila market share, bottom line kita itu pertumbuhannya tidak sesuai harapan.
Mengingat bahwa desakan regulator sulit dihindari karena positioning incumbent kita sebagai operator maka kita bertekad, direksi bertekad, seluruh karyawan tentunya diharapkan bersama-sama, di tengah-tengah regulasi yang akan keluar dari mana pun, diharapkan bottom line kita akan tetap tumbuh. Dan itu akan dicapai apabila produk kita tetap dipilih customer. ”Kita harapkan customer itu tetap loyal kepada kita, menggunakan produk kita sehingga bottom line kita itu tumbuh. Mungkin terkesan bottom line market share itu probability prosentasenya tidak tumbuh. Tapi akumulasi pendapatannya yang tumbuh. Nah itu yang paling utama,” kata Nyoman.
Menyikapi KAS
Apapun dalihnya dan darimana pun datangnya, toh, kode akses SLJJ (KAS) telah terlanjur dibuka dari Balikpapan. Pada tanggal 4 April harus sduah dibuka minimal di enam kota (Bpp, Jkt, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan) dan pada Minggu kedua April harus sudah dapat mengakses ke seluruh kota.
Tampaknya semua pihak, kita, Manajemen dan Sekar harus dapat menerima kenyataan ini dengan lapang dada. Barangkali tak akan ada seorang karyawan pun yang rela KAS dibuka. Namun apa boleh buat, sebagai karyawan atau Institusi kita dituntut untuk untuk patuh pada aturan. Tantu agar kesan yang ditimmbulkan kita bukanlah manusia atau institusi pembangkang.
Selain itu yang perlu menjadi perhatian adalah persepsi publik. Jangan sampai malah TELKOM dituduh tak berani untuk berkompetisi. Karena persepsi masyarakat terhadap kompetisi adalah akan diperolehnya harga yang lebih murah yang justru akan menguntungkannya. Ini jelas akan terkait dengan citra perusahaan.
Jika melihat kesepakatan yang tertuang dalam B2B (business to business) antara Telkom dan isat, sebenarnya posisi Telkom tidak terlalu dirugikan. Perhatikan saja dari perhitungan pembagian tarifnya. Tarif normal BPP-JKT (siang) adalah Rp2.200/menit. Berdasarkan B2B kita dapat surcharge dari Isat dan deal pada Rp945. Kemudian dari tarif originating Rp206/mnt deal Rp203. Jadi pembagiannya: TELKOM (017) mendapatkan: Rp945 + (Rp203x2)= Rp1.351,- dan INDOSAT (011) mendapat: Rp2.200-1351=Rp848,- Pendapatan tersebut belum termasuk pendapatan dari terminasi lokal di enam kota (BPP, JKT, SBY, Batam, Medan, Denpasar) sebesar Rp560 dan deal pada harga yang sama Rp560,- (*nas)