Kamis, 05 Agustus 2010

Tindakan Anti Serikat...



Bahwa UUD 1945 telah memberikan hak dasar kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja / karyawan untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja / buruh memiliki kebebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya.

Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharusnya menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Dan serikat pekerja / karyawan adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

Belajar dari pengalaman Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang telah melaporkan Manajemennya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Markas Besar Kepolisian RI atas tindak pidana kejahatan anti serikat pekerja pada tanggal 7 Nopember 2007. Menuntut agar Manajemen Bank Mandiri dijatuhkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-.

Satu diantara beberapa tindakan anti serikat yang dilakukan pihak Manajemen Bank Mandiri dengan cara-cara yang terencana dan sistematis yang indikasinya sangat jelas terlihat dengan adanya sejumlah tindakan melawan hukum dari Manajemen Bank Mandiri adalah :

Manajemen menjatuhkan sanksi berupa surat-surat peringatan kepada para anggota SPBM yang ikut aksi unjuk rasa (bukan mogok kerja) pada tangal 4 Agustus 2007..

Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh : Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 43 (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Indikasi kejahatan anti serikat di Telkom

Akibat kegiatan Apel Siaga Mendukung Suksesnya PKB-IV yang dilakukan Serikat Karyawan Telkom (SEKAR TELKOM) di Yogyakarta (17/07-2009) dan Surabaya (24/07-2009) maupun tulisan-tulisan pengurus Sekar Telkom di website Sekar Telkom (http://sekar.telkom.co.id) dalam rangka mensukseskan Perjanjian Kerja Bersama ke-IV (PKB-IV) dan goalnya Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) sebesar 2 kali THT, Manajemen Telkom di tingkat Pusat (Korporat) maupun Manajemen Telkom di Regional telah melakukan tindakan MEMUTASIKAN beberapa Pengurus SEKAR TELKOM Telkom serta adanya indikasi tindakan pemberian sanksi kepada Salah Seorang Pengurus DPP SEKAR TELKOM.

Di Kalimantan, indikasi tindakan anti serikat semakin jelas terlihat dengan munculnya larangan pemasangan spanduk tuntutan BPK terlebih Spanduk SEKAR TELKOM yang sudah dipasang di Halaman Kantor Telkom DIVRE-VI diturunkan secara paksa dengan cara mengirim petugas Manajemen untuk menurunkan sendiri spanduk SEKAR TELKOM.

Tindakan Manajemen seperti itu tidak saja mengindikasikan upaya menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat namun juga bisa menimbulkan benturan horisontal antara pengurus sekar dengan karyawan Telkom sebagai anggotanya dan seyogyanya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai tindak pidana kejahatan anti Serikat sesuai UU Nomor.21 tentang Serikat Pekerja / Buruh.

Langkah hukum tersebut patut dilakukan semata-mata karena kecintaan para karyawan Telkom yang tergabung dalam SEKAR TELKOM kepada Telkom yang sangat dicintainya yang telah memberikan penghidupan kepada para karyawan, pensiunan beserta seluruh keluarganya. Dimana pihak SEKAR TELKOM tidak menginginkan TELKOM dikelola secara tidak profesional dengan menginjak-injak hak-hak dasar Karyawan.

SEKAR TELKOM ingin TELKOM Mandiri tumbuh dan berkembang menjadi Perusahaan yang semakin besar, menguntungkan dan kompetitif dengan suasana kerja yang sehat dan kondusif. Apalagi TELKOM merupakan sebuah Perusahaan Telekomunikasi plat merah terbesar di negeri ini yang seharusnya menghormati hak-hak dasar karyawannya untuk berserikat malah mendapat rintangan dan tekanan yang luar biasa dari pihak Manajemen. (Tim Perunding Sekar).
==================
Sumber :
1.       UUD’45
2.       pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3.       Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining 
          yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI.
4.       http://www.berpolitik.com/


Fikih Puasa yang Wajib Diketahui

Makna puasa Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al i...