Kejatuhan Rezim Orde Baru di penghujung tahun 1998 silam menggulirkan era reformasi sebagai kran pembuka kebebasan berserikat di Indonesia. Bergesernya agenda politik dan ekonomi telah menginspirasi terbentuknya serikat2 pekerja dan buruh di Indonesia. Syahdan, kehadiran serikat2 pekerja baru itu, telah dijadikan wahana terhadap tuntutan keadilan, transparansi dan tanggung jawab dalam hubungan industrial. Sebagai peluang dan ekspektasi baru guna meningkatkan kesejahteraannya.
Begitu pula pada awal kelahiran Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk atau disingkat Sekar TELKOM, tidak dapat dipisahkan dari bergulirnya era reformasi itu. Pembubaran Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI PT TELKOM pada tahun 1999 mengawali perjalanan bersejarah lahirnya Sekar TELKOM. Pada akhir Februari 2000, segenap karyawan TELKOM dari seluruh unit kerja di seluruh Indonesia berkumpul di Bandung melaksanakan MUKAR atau Musyawarah Karyawan untuk membentuk satu wadah bersatunya karyawan.
Mukar tidak terlepas dari upaya dan hasil inisiatif segenap karyawan Telkom Kalimantan yang sebelumnya telah membentuk Serikat Pekerja Telkom Kalimantan (SPTK) pada tahun 1999. Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia kini telah menjadi satu-satunya wadah aspirasi karyawan Telkom. Komitmen ini ditegaskan dalam Musyawarah Nasional Pertama Sekar Telkom pada tanggal 20 s/d 22 November 2000. Pada MUNAS Pertama terpilih Ketua Umum Sekar, Herry Kusaeri dengan Sekretaris Jenderal Gunawan Haris, untuk masa kepengurusan 2000 – 2004.
Pada Munas ini pula dilakukan perubahan AD/ART dan pembuatan Peraturan Organisasi sebagai penetapan kelengkapan organisasi SEKAR Telkom. Sekar TELKOM pun telah memancangkan empat pilar peran kesejarahan sebagai haluan organisasi yaitu : Pertama, sebagai wadah pemersatu karyawan; Kedua, sebagai wadah aspirasi karyawan; Ketiga, sebagai mitra konstruktif manajemen; Dan Keempat, sebagai pengawal dan penegak Good Corporate Governance (Bersih, Transparan dan Profesional).
Sekar TELKOM kini telah melengkapi diri dengan perangkat Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Dewan Pimpinan Pusat atau DPP, 10 Dewan Pimpinan Wilayah dan 88 Dewan Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia serta AD/ART Organisasi dan Mars Sekar Telkom. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Sekar TELKOM pada tahun 2005 telah membentuk Yayasan Sekar TELKOM (YST) yg telah berkiprah dalam aksi kepedulian sosial di berbagai bencana, antara lain bantuan pada tsunami Aceh-Nias Des 2004, banjir di Jember 2005, Gempa bumi Yogyakarta Mei 2006, tsunami Pantai Selatan Oktober 2006 dan banjir besar di Jakarta awal Februari 2007, dan lain-lain.
Pada awalnya keberadaan Sekar memang dibentuk dengan landasan semangat dan cita-cita guna mempersatukan karyawan. Fokus utamanya guna menjaga dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Namun begitu, Sekar Telkom tak hanya memiliki tanggung jawab melekat guna memberikan ekstra manfaat bagi anggotanya. Sekar punya komitmen lain, yakni untuk turut menjaga dan menyelamatkan perusahaan yang merupakan sawah ladangnya. Sekar melalui pengurus dan anggotanya akan senantiasa& nbsp;terpanggil untuk turut memelihara dan memupuk sawah ladang ini. Tentu, agar Telkom tetap memiliki reputasi secara nasional dan global.
*** Peran dan Fungsi SEKAR
Apa sebenarnya Peran dan Fungsi SEKAR? Dalam AD/ART, pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa tujuan SEKAR untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota SEKAR dan keluarganya. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa Peran dan Fungsi SEKAR adalah: Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; Wakil Karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Serta Wakil karyawan dalam memperjuangkan kepemilikan saham karyawan di TELKOM.
***) KSO
Tiga tahun pertama semenjak kelahiran Sekar merupakan tahun penuh tantangan atau tahun-tahun vivere pericoloso karena tercium adanya ancaman kepada survival TELKOM terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Operasi atau KSO. Tak mengherankan jika pada tahun2 itu diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa Sekar TELKOM sebagai protes atas buruknya kinerja KSO-3 Jawa Barat dan rencana pengalihan Divre-4 Jateng-DIY kepada Indosat. Sejak KSO ditandatangani tanggal 20 Oktober 1995, Telkom memang harus merelakan lima divisi regionalnya dari tujuh divre yang ada diserahkan kepada swasta.
Dugaan semula “perkawinan” TELKOM dengan Swasta itu akan berjalan indah. Namun dugaan itu keliru. Sejak kerjasama tergalang, ternyata menyisakan sejumlah problem yang menyita begitu banyak perhatian, waktu dan sumberdaya. Kelima KSO yang dipercaya Pemerintah untuk bermitra dengan TELKOM itu adalah : PT. Pramindo Ikat Nusantara (PIN) untuk mengelola di Divisi Regional I Sumatera (membangun 516.487 sst) ; PT. Aria West International untuk DIVRE-III Jawa Barat (500.000 sst); PT. Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI) untuk DIVRE-IV Jateng & DIY (400.000sst); PT. Daya Mitra Telekomunikasi untuk DIVRE - VI Kalimantan ( 237.000 sst ); serta PT. Bukaka Singtel International untuk DIVRE-VII KTI (403.000 sst). Namun baru satu tahun berjalan, kelima mitra KSO itu ternyata belum memenuhi target pembangunan.
Bahkan sejak terjadinya malapetaka resesi ekonomi nasional pada pertengahan tahun 1997, permasalahan yang dihadapi Mitra KSO semakin menjadi-jadi. Sebab, mulai tahun 1998, kucuran dana dari para lender KSO macet. Perjuangan menyelamatkan Divre KSO pun akhirnya berhasil. Pada 31 Juli 2003 Divre-III Jabar berhasil di buy-out; Lalu disusul pada Maret 2001 KSO 6 Kalimantan dikembalikan ke Telkom, pada Februari 2002 KSO 1 Sumatra berhasil diambil alih kembali, pada Januari 2004 KSO 4 JATENG and DIY kembali ke panguan Telkom, serta pada Oktober 2007 giliran KSO 7 KTI sepenuhnya kembali dibawah pengendalian Telkom.
***) PKB (Perjanjian Kerja Besama)
Perjuangan demi cinta. Barangkali itulah sebagai salah satu watak dasar SEKAR. Kecintaan tak terbatas SEKAR tidak hanya kepada TELKOM sebagai sawah ladangnya, namun juga kepada seluruh anggotanya. Salah satu wujud kecintaan SEKAR pada Anggota antara lain perhatiannya yang begitu besar guna menjaga dan meningkatkan kesejahteraan anggootanya. Perjuangan itu diejawantahkan melalui Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang didalamnya berisi deal-deal hubungan industrial antara Manajemen dan SEKAR.
PKB akhirnya telah menjadi sistem hubungan industrial antara karyawan TELKOM dan Manajemen TELKOM yang mengatur siklus ketenagakerjaan di TELKOM mulai dari rekrutmen hingga pensiun. Dalam Mukadimah disebutkan bahwa antara SEKAR dan Manajemen sepakat untuk melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tenteram, dan dinamis. Selain itu juga sebagai perwujudan ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni SEKAR dan Manajemen TELKOM.
SEKAR dan Manajemen mempunyai kewajiban untuk saling mendukung dalam upaya pelaksanaan tugas perusahaan secara jujur, bertanggungjawab, efisien, dan efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kepatutan dan kewajaran. Sehingga harus ada kesepakatan untuk menjadikan Perjanjian Kerja Bersama sebagai pedoman yang mengatur hubungan kerja yang harus dipatuhi dan dilaksanakan secara tepat, benar, dan dapat diuji berdasarkan rasa keadilan, kepatutan, kewajaran dan memenuhi kepentingan kedua pihak. Intinya bahwa Sekar tidak akan membiarkan kesejahteraan karyawan menurun pada saat performansi perusahaan meningkat.
Untuk itulah mengapa dalam setiap perundingan PKB, SEKAR begitu gigih untuk memperjuangkan rupiah demi rupiah guna menjaga amanat 20 ribu karyawan dalam upaya menjaga dan meningkatkan kesejahteraannya. Memang PKB telah menjadi sebuah manifestasi kemitraan sejati antara Manajemen dan Sekar. Disinilah diujinya kedua belah pihak untuk memahami arti pentingnya PKB tak hanya sebagai dasar berjalannya roda perusahaan, namun juga bagi manajemen sebagai dasar dalam menentukan kebijakan, terutama yang terkait dengan seluk beluk hubungan industrial.
PKB kini telah menjadi sebuah rujukan utama bagi Sekar dan Manajemen. Sebagai suatu perikatan dan pedoman yang bersifat operasional yang di dalamnya terkandung komitmen dan kesiapan para pihak untuk melaksanakannya. Serta harus bersedia menerima konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Apabila melihat pada kronologis penyelenggaraan PKB, maka PKB I Tahun 2002 dilaksanakan dalam 12 putaran dengan memakan waktu 11 bulan. Dalam PKB II Tahun 2004 harus melewati 9 putaran yang nyaris menelan masa 9 bulan. PKB III dilakukan dalam 7 putaran dan bisa selesai dalam waktu 7 bulan.
Sedangkan PKB IV tahun 2010 merupakan PKB terlama dan merupakan hasil perundingan paling alot karena memakan 17 putaran dengan waktu 23 bulan. Demikian halnya dilihat dari jumlah masing-masing tim yang terlibat. PKB I masing-masing terdiri dari 40 anggota. PKB II masing-masing 38 anggota. Dan PKB III masing-masing hanya terdiri dari 17 angota tim, dan PKB IV masing-masing tim terdiri 11 anggota.
Sementara jika melihat pada manfaat PKB, maka dalam PKB I, titik beratnya lebih pada perjuangan untuk Meningkatan Manfaat Pensiun dan meningkatkan THP. Hasil PKB I ini, manfaat Pensiun naik 200% dan Gaji dasar naik 50%.
Dalam PKB II, mulai diperkenalkannya variable PAY; Sedangkan THP mengalami kenaikan sebesar 12% atau menjadi 20,88 x THP. Dalam PKB III, lebih mengarah pada perjuangan untuk Kenaikan TANI Employee dan kesetaraan Fasilitas Kesehatan untuk rekrut tahun 1995; Dari sisi THP mengalami kenaikan 11% dibanding PKB sebelumnya atau sebesar 23,14 x THP per tahun.
Sedangkan dalam PKB IV, mengarah pada peningkatan variable pay yaitu Insentif berdasarkan NKU dan banding. Selain itu terjadi kenaikan Tunjangan Dasar sebesar 10%. Dengan ini secara THP telah terjadi kenaikan sebesar 13% dibanding PKB III atau mencapai 25,15 x THP. Sementara Sekar dengan sekuat tenaga untuk mempertahankan BPK sebanyak 2 x THT, namun hanya berhasil pada angka 1,7 x THT, naik dari angka Manajemen sebesar 1,4 x THT.
Apalagi Kedudukan Hukum PKB merupakan Peraturan tertinggi di Perusahaan yang mengatur Hubungan Industrial. PKB pada hakekatnya adalah UU yang mengatur antara Karyawan dan Perusahaan (Manajemen). Tak hanya pengurus Sekar yang harus mengawalnya, namun kita pun sebagai Karyawan atau Anggota Sekar perlu turut mengawalnya. Setidaknya turut memonitor jika ada pasal-pasal yang melenceng atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dasar hukum pembentukannya pun tak main-main, yakni: UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 119-132); UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Serta Kepmen 48/2004 tentang Tata Cara Penyusunan PKB.
*** MUNAS
Dinamika organisasi harus mampu dijawab dengan tandas dan tuntas. SEKAR harus senantiasa mereview ulang sistem organisasinya yang meliputi sistem organisasi dan kaderisasi, sistem administrasi kesekretariatan, sistem keuangan dan pola advokasi kepada anggota. Agar ke depan Sekar Telkom siap menjadi organisasi besar yang efektif, sistematis dan modern. Untuk mengakomodasi harapan itu diselenggarakan Munas. Melalui Munas pun diharapkan dapat menghasilkan para Pengurus DPP yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan. Para pengurus SEKAR Periode mendatang diharapkan lebih mumpuni dalam membawa aspirasi anggota dan garis perjuangan SEKAR.
Para pengurus Sekar, tak cukup, harus berani dan lantang dalam mengemban amanah dan garis perjuangan SEKAR, namun juga diharapkan lebih smart dan brilian dalam beranalisa serta lebih kritis melakukan kajian, terutama terhadap bebrbagai kebijakan yang digariskan Manajemen serta berbagai regulasi yang kerap terasa jomplang, tak adil dan malah cenderung menindas kita. Kita mengharapkan hadirnya pengurus2 SEKAR yang lebih cadas dan bertenaga.
Setelah Munas Sekar pertama pada tahun 2000 yang memilih Herry Kusaeri sebagai Ketua Umum dan Gunawan Haris sebagai Sekretaris Jenderal untuk masa bakti 2000-2004, maka pada tahun 2004 Munas Sekar kedua memilih Synar Budi Artha sebagai Ketua Umum dan Wisnu Adhi Wuryanto sebagai Sekretaris Jenderal untuk masa bakti 2004-2007, pada tahun 2007 Munas III Sekar Telkom memilih Wartono Purwanto sebagai Ketua Umum dan Amir Fauzi sebagai Sekretaris Jenderal untuk masa bakti 2007-2010, dan pada Munas Sekar tahun 2010 terpilih Wisnu Adhi Wuryanto sebagai Ketua Umum dan Asep Mulyana sebagai Sekretaris Jenderal untuk masa bakti 2010-2013.
*** RAKERNAS
Sesuai AD/ART Sekar Telkom, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) wajib dilaksanakan agar terjadi proses komunikasi, evaluasi dan konsultasi mengenai pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan Munas. Rule dalam mengelola organisasi Sekar Telkom telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi Sekar Telkom. Esensi kerja cerdas, kerja keras, dan kerja ikhlas menjadi ciri khas yang harus ditunjukkan oleh seluruh jajaran pengurus Sekar dalam mengelola organisasi. Sebagai wujud nyata dalam merealisasikan prinsip-prinsip dan ciri khas dalam pengelolaan organisasi, proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi sebagaimana prinsip-prinsip manajemen organisasi, Sekar Telkom memiliki wadah resmi yaitu Rapat Kerja Nasional yang disingkat dengan Rakernas.
Untuk memenuhi kewajiban itu, para petinggi SEKAR menyelenggarakan Rakernas guna membangun kembali soliditas dan solidaritas Sekar Telkom sebagai benteng perusahaan. Rakernas merupakan even resmi berkala organisasi diantara dua Musyawarah Nasional (Munas). Melalui Rakernas acapkali menghasilkan rekomendasi.
Seperti halnya pada Rakernas II yang menghasilkan Rekomendasi kepada Pemerintah diantaranya : 1.) Menghentikan Implementasi SKTT dengan membatalkan KM 84/2002 tentang Kliring Trafik Interkoneksi untuk terwujudnya industri Telekomunikasi yang efisien dan basis industri yang kuat. 2.) Menetapkan Telkom sebagai Nasional Flag Carrier bidang Telekomunikasi untuk : a.Menjaga ketahanan Nasional b.Mewujudkan kemandirian bangsa c.Mengurangi kesenjangan sebaran fasilitas telekomunikasi d.Mempertahankan seluruh wilayah NKRI 3.)Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Umum / Universal Service Obligation agar lebih efisien dan tepat sasaran. 4.) Mengatur kepemilikan saham asing maksimal 20%, khususnya pada sektor Telekomunikasi 5.) Menata kembali regulasi industri Telekomunikasi secara fair, tidak merugikan TELKOM demi kepentingan Nasional.
*** FSP BUMN STRATEFIS
Sebagai BUMN Strategis Plat Merah, Telkom pun melibatkan diri dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja BUMN. Namun demikian akibat pelaksanaan Munas FSP BUMN pada Mei 2004 ditengarai penuh dengan praktek money politic dan intervensi politik praktis, maka SEKAR TELKOM memutuskan keluar dari keanggotan FSP BUMN. Kemudian Sekar Telkom bersama dua BUMN Strategis lainnya, yaitu Serikat Pekerja PLN dan Serikat Pekerja Pertamina memprakakarsai membentuk wadah tersendiri yang dinamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis. Tujuannya agar terciptanya pekerja BUMN yang lebih professional dalam memperjuangkan kepentingan pekerja melalui terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem hubungan industrial.
Selain itu juga untuk mencapai terbinanya solidaritas dalam menjaga, mempertahankan dan memperjuangkan kepemilikan Negara atas kepemilikan modal mayoritas BUMN berikut anak perusahaanya. FSP BUMN Strategis yang pertama diketuai oleh Sdr. Sinar Budhi Artha dari Sekar Telkom dengan Sekjen Sdr. Daryoko dari SP PLN. Langkah Sekar Telkom kemudian diikuti oleh SP PLN, SP Pertamina, SP Telkomsel, SP PJB, serta beberapa SP di lingkungan industri pupuk dan semen.
*** PERJUANGAN SEKAR LAINNYA
Perjuangan Sekar lainnya antara lain terkait dengan Isue demo “penolakan kebijakan dibukanya kode akses SLJJ yang jelas2 sangat merugikan Telkom, terutama karena Telkom harus mengeluarkan dana utk mengupgrade Sentral2 nya di seluruh Indonesia dg biaya Triliunan rupiah. Bahkan pelanggan SLJJ Telkom akan mudah direbut oleh OLO dgn menggunakan Infrastruktur milik TELKOM. Dan yang pasti pendapatan Telkom dari SLJJ akan turun drastis.
Perjuangan menolak kebijakan perubahan Kode Akses SLJJ terus digelindingkan Sekar Telkom dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada tanggal 29 Maret 2005. Permohonan hak uji material dilakukan Sekar atas nama Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia terhadap KM. 28, KM 29 dan KM 30 Tahun 2004 yang menjadi dasar implementasi kebijakan perubahan kode akses SLJJ.
Perjuangan menolak merger Flexi dengan Esia pada November dan Desember 2010, untuk melindungi unit Flexi khususnya dan TELKOM umumnya dari sisi bisnis dimana revenue Flexi masih sekitar Rp. 3 Trilyun dan kesejahteraan karyawan, serta melindungi karyawan Telkom di unit Flexi.
*** KEPEDULIAN SEKAR
Sekar pun turut aktif melibatkan dalam kegiatan social kemasyarakatan. Melalui SEKAR Peduli telah dibentuk Yayasan Sekar Telkom atay YSP serta SEKAR Rescue yang memelopori atau sebagai ujung tombak ketika terjadi bencana atau musibah di berbagai tempat. Prioritas bantuan tetap diarahkan pada pengamanan dan pemulihan asset serta bantuan pada keluarga besar Telkom. Sekar tidak pernah absent untuk turut membantu saudara2 kita yang terkena bencana, seperti bencana alam tsunami di Aceh, Gempa Sumatera Barat, Gempa Jogja, Gempa Jabar, Banjir di Jakarta dan Bandung Selatan dll. Seringkali Sekar dengan membawa bendera Telkom merupakan yang pertama kali berada di lokasi bencana dibanding instansi lain. Ketika bencana terjadi dengan serta merta Sekar mendirikan Posko bantuan bencana.
Selain itu juga kegiatan social lain yang dilakukan Sekar, antara lain: Kegiatan khitanan masal, donor darah, dll. Selain itu juga kegiatan tali kasih kepada pensiunan yang bernasib kurang beruntung, kunjungan ke panti social dan panti jompo, dll.
*** TRAINING LEADERSHIP
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengurus Sekar, pada tahun 2007 sekitar 80 pengurus SEKAR seluruh Indonesia mendapatkan pelatihan leadership selama satu minggu, yang merupakan hasil kerjasama antara Sekar, Manajemen, IM Telkom dan LEMHANNAS. Training Leadership ini hanya dapat diselenggarakan satu angkatan saja. Sepertinya ada keengganan dari Manajemen untuk menyelenggarakan pada angkatan berikutnya. Mungkin karena melalui pelatihan ini menghasilkan rekomendasi yang cukup riskan bagi Manajemen. Kedekatan Sekar dengan Lemhannas dikhawatirkan malah jadi bumerang bagi Manajemen.
Pelatihan dan Pemantapan Wawasan Kebangsaan Angkatan-I/ 2007 ini memang menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah RI melalui Lembaga Ketahanan Nasional, sebagai berikut : Industri telekomunikasi harus dikembangkan untuk kepentingan nasional agar terjamin ketersediaan fasilitas telekomunikasi dengan jumlah, sebaran, kualitas dan harga yang memadai untuk mempercepat peningkatan kemakmuran masyarakat, memperkecil kesenjangan antar daerah, memperkokoh stabilitas nasional dengan melibatkan elemen-elemen pembentuk industri telekomunikasi nasional yaitu :
Di bidang Regulasi. a. Pemerintah segera menetapkan regulasi kepemilikan asing bagi operator penyelenggara telekomunikasi dengan menentukan prosentase kepemilikan investor asing maksimal 30% agar diperoleh kepastian perlindungan pada industri telekomunikasi nasional; b. Pemerintah hendaknya mengeluarkan regulasi bagi belanja modal (CAPEX) yang dikeluarkan operator penyelenggara telekomunikasi minimal 30% digunakan untuk belanja perangkat & infrastruktur telekomunikasi produksi dalam negeri; c. Pemerintah harus menggalakkan kembali budaya mencintai produksi dalam negeri dalam masyarakat.
Di bidang Operator penyelenggara telekomunikasi, antara lain: a. Operator penyelenggara telekomunikasi diwajibkan membangun fasilitas akses telekomunikasi sekurang-kurangnya 1% dari operating revenue bagi kawasan-kawasan terluar RI yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional; b. Operator penyelenggara telekomunikasi wajib menjalankan program kemitraan bisnis serta kerja sama strategis dengan industri manufaktur dalam negeri termasuk peningkatan kualitas SDM serta peningkatan R&D.
Di bidang Kelembagaan, antara lain: a. Mengubah regulasi pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan undang-undang agar berbentuk Komisi Negara yang lebih independen, adil dan mengedepankan kepentingan nasional; b. Industri telekomunikasi nasional harus memiliki/menunjuk pandu bendera telekomunikasi nasional (national flag carrier) baik untuk operator penyelenggara telekomunikasi maupun manufaktur nasional pada sektor telekomunikasi; c. Terkait dengan kebijakan pembukaan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) Pemerintah RI agar mengkaji kembali kompetisi bisnis SLJJ tanpa penambahan Kode Akses SLJJ.
*** PENUTUP
Sekar TELKOM menyadari, dalam 11 tahun kiprahnya tentu masih banyak kekurangan. Walau pun mungkin banyak pula harapan digantungkan kepada Sekar TELKOM. Namun satu hal yang pasti kiprah Sekar adalah sebuah pengabdian kepada karyawan, perusahaan dan masyarakat. Karena kami percaya, tidak ada perusahaan yang kuat menghadapi tantangan kompetisi tanpa serikat yang kuat. Dan tidak ada serikat yang kuat tanpa soliditas dan solidaritas yang kuat dari anggotanya. Sebagaimana semboyan Sekar: “ Berserikat Membuat Kita Kuat “.
SEKAR memiliki kiprah yang jelas. SEKAR tidak berafiliasi pada partai politik atau LSM tertentu. SEKAR akan tetap bersikap dan berjuang secara independen untuk mencapai kesejahteraan karyawan. Sebagaimana perjuangan SEKAR melalui PKB yang telah dirasakan manfaatnya. Sekar pun tetap berupaya untuk menjamin tak akan ada hak-hak karyawan yang diamputasi.
Dengan demikian jika ada yang mengatakan bahwa SEKAR adalah tulang sumsumnya TELKOM dan atau SEKAR adalah darah dagingnya TELKOM, agaknya pernyataan itu tidaklah keliru. Di perusahaan kita ini hanya ada satu SEKAR dan Satu TELKOM. Setiap Unit Kerja yang ingin bergabung dengan SEKAR haruslah melakukan deklarasi dan harus mengucapkan Ikrar Kesetiaan SEKAR TELKOM.
Antara lain untuk berbuat yang terbaik bagi SEKAR dengan memegang teguh komitmen bahwa SEKAR adalah Wadah pemersatu karyawan, penyalur aspirasi karyawan, mitra konstruktif manajemen, serta pengawal Good Corporate Governance dan BTP (bersih, transparan, profesional). Dalam pelaksanaannya haruslah mendahulukan kepentingan SEKAR di atas kepentingan pribadi. Berbuat secara nyata, menjaga kekompakan dan yang terpenting jangan pernah menghianati amanah serta garis perjuangan organisasi.
Sekar...Sekaaarr...Sekaaaaarrrrr....
=====n425======