Sabtu, 03 September 2016

Amalan di bulan dzulhijjah

Berikut beberapa ibadah pada bulan Dzulhijjah:

1. SHAUM AROFAH.

Masih ingat dan melekat dalam ingatan kita, shaum Ramadlan yang diikiuti shaum 6 hari pada bulan Syawal, dimana Rasulullah SAW menyebutkan pahalanya disisi Allah sama dengan shaum selama 1 tahun (360 hari).

Bersukurlah mereka/kita yang telah shaum Ramadlan tamat lalu diikuti shaum Syawal 6 hari sampai selesai, sehingga nanti tinggal menunggu pahalanya, Aamiin.

Begitu memasuki bulan Dzulhijjah, ada shaum lagi yaitu shaum Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah, Rasulullah menjelaskan, dalam hadist Muslim, shaum Arofah akan menghapus dosa 2 tahun, 1 tahun dosa yang telah lalu dan 1 tahun dosa yang akan datang.

Shaumnya cuma 1 hari, tetapi pahalanya menghapus dosa 2 tahun, tentu kita tidak usah bertanya tentang menghapus dosa 1 tahun yang akan datang. Dosa belum dilakukan tapi sudah dihapus, maknanya karena besarnya pahala shaum Arofah, sehingga jika kita melakukan dosa-dosa kecil 1 tahun kedepan itu masih tertutupi, tentu bukan terhadap dosa besar.

Sama seperti pikiran seorang petani, 1 tahun kedepan pasti tidak akan kelaparan, laparnya sudah terjadi belum ? pasti belum ! karena dia melihat lumbung padinya sangat penuh, sehingga stoknya untuk makan 1 tahun yad akan tertutupi.

Shaum Arofah ini merupakan pemberian dari Allah kepada orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, Allah bagi-bagi pahala, dengan rahman dan rahimnya Allah, yang beribadah haji mendapat pahala wukufnya di padang Arofah, yang tidak melaksanakan ibadah haji, mereka disediakan pahala lewat shaumnya pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena itu Rasulullah menjelaskan, Rasulullah melarang shaum Arofah di padang Arofah, orang yang sedang wukuf tidak boleh shaum, tapi orang yang diluar Arofah, tidak wukuf disunatkan untuk shaum.

2. T A K B I R.

Ibadah selanjutnya, setelah melaksanakan shaum Arofah tanggal 9 Dzulhijjah, begitu terbenam matahari kita diperintahkan untuk menghiasi hari raya dengan takbir.

Dalam HR At Tabrani dijelaskan, hiasi hari-hari raya kamu dengan takbir.

Takbir pada hari raya Idul Adha ditunjukkan oleh hadits Nabi, Rasulullah takbir pada hari raya Idul Adha itu setelah shalat subuh hari Arofah, berarti shalat subuh hari Arofah tanggal 9 Dzulhijjah, sampai waktu ashar akhir hari tasryiq, tasyriq adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, jadi takbir pada hari raya Idul Adha panjang yaitu tanggal 9, 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Berbeda dengan hari raya Idul Fitri pada 1 Syawal diperintahkan untuk takbir, setelah terbit fajar sampai dengan imam berdiri untuk berkhutbah, jadi waktu takbir hanya beberapa jam saja.

Oleh karena itu bagi kita yang ingin memanfaatkan waktu dan menambah pahala disunatkan untuk takbir dari tanggal 9 s/d 13 Dzulhijjah. Dan takbirnya tidak harus di masjid, bisa dirumah, sambil duduk, sambil berjalan, lagi istirahat sampai hari tashriq yang ke-3.

3. SHALAT IDUL ADHA.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, kita keluar rumah untuk melaksanakan shalat idul adha, disunatkan untuk shalat idul adha tidak makan terlebih dahulu. Beda dengan kalau hendak shalat idul fitri disunatkan untuk makan terlebih dulu sebelum berangkat untuk melaksanakan shalat idul fitri, karena idul fitri artinya hari raya makan, bukan kesucian.

Idul Adha adalah hari raya penyembelihan, kita keluar untuk melaksanakan shalat Id, dimana shalat Id nya ? di mushola, tetapi jangan dibayangkan mushola seperti di Indonesia yang artinya mesjid kecil yang tidak dipakai shalat jum'at arti mushola bahasa Rasul adalah tempat terbuka, tanah lapang. Jika kita datang ke mushola apa yang kita lakukan ? Tidak ada yang kita lakukan kecuali shalat dua raka'at, lalu mendengarkan khutbah, tidak ada shalat sebelum dan sesudahnya !

Rasulullah keluar pada hari raya, Rasulullah melaksanakan shalat 2 raka'at shalat Id, tidak shalat sebelum dan sesudahnya.

Berbeda dengan shalat Jum'at, sebelumnya ada shalat takhayatul masjid, ada shalat intidor 2 raka'at terus menerus sampai imam naik mimbar, lalu setelah shalat jum'at ada shalat rawatib.

Sedangkan pada shalat Id, kita datang ke mushola, lalu duduk, shalat dan mendengarkan khutbah. Tetapi kadang kita melihat orang yang datang ke lapang shalat 2 raka'at, tentu pertanyaannya shalat apa ? Karena itu harus kita beri tahu.

4. MENYEMBELIH HEWAN KURBAN.

Rasulullah melaksanakan shalat Id di masjid selama hidupnya hanya satu kali ketika ada hujan. Kita dekat kepada Allah tidak terikat dengan satu tempat yang namanya masjid, dalam kacamata Islam, seluruh bumi yang kita injak adalah masjid, kullu ardin masjidun, bahwa setiap tanah adalah tempat sujud.
Diupayakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di lapang terbuka.

Mendengarkan khutbah pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya sunah, artinya jika kita sesudah mengikuti shalat Id 2 raka'at, apabila kita ada keperluan yang urgen, kita meninggalkan tempat, tidak mendengarkan khutbah, maka sudah dianggap sah melaksanakan shalat Id.

Selesai kita melaksanakan shalat Id, QS. Al Kausar (108):2 "Shalat Id karena Tuhanmu dan ibadah menyembelihlah karena Tuhanmu", Al Qur'an menyebutnya nahar, satu jenis ibadah menyembelih, kita sering menyebut kurban.

Kalau kurban maknanya pendekatan diri kepada Allah, pendekatan diri bisa dengan apa saja, karenanya dulu Nabi Adam kurban tidak hanya dengan hewan saja, tetapi juga dengan hasil bumi, jaman nabi Idris pendekatan diri kepada Allah atau kurban dengan biji-bijian, di jaman nabi Nuh pendekatan diri kepada Allah atau kurban dengan makanan, di jaman nabi Ibrahim pernah dengan roti dan menyembelih binatang.

Itu namanya kurban dengan apa saja, kalau nahar pendekatan diri kepada Allah yang dinamakan kurban salah satu jenis ibadahnya yaitu menyembelih, jadi khusus menyembelih.

Karena ibadahya menyembelih, maka tidak bisa diganti dengan uang, ada suatu wacana, kalau menurut rasio uang lebih praktis, uang 20 jt dapat disakuan, rapih, dan sudah barang tentu uang lebih dibutuhkan, tetapi kalau sapi harus dikasih makan, harus diurus, ada BAB dlsb., ini baru wacana dari sebagian orang.

Kurban bagi umat Muhammad, nafsul ibadahnya adalah nahar, menyembelih, jadi kalau diganti dengan uang, uang mah tidak bisa disembelih !
Makanya kalau kurban diganti dengan uang akan hilang essensi ibadahnya, oleh karena itu akal pikiran manusia jangan terlalu jauh ikut campur karena ibadah tersebut sudah jelas nas nya.

Berbeda dengan zakat fitrah, bisa dikiaskan, kurma diganti dengan beras, dulu zakat fitrah dengan makanan pokok gandum, kurma, dikiaskan, itu ijtihad, diganti dengan beras, beras diganti dengan uang, ini bisa karena zakat adalah ibadah memberikan, dalam teori fikih namanya ta'wil ba'id.

Contoh lain, kalau kita membeli perhiasan emas, maka kita harus mengeluarkan zakatnya 2,5 persen, kita tidak harus memotong emas itu seberat 2,5 persennya, tetapi bisa diganti dengan uang senilai itu. Kalau kurban, aqiqah, hadyu tidak bisa dita'wilkan karena akan hilang essensi ibadahnya.

Ibadah itu macam-macam, ada ibadah jalan kaki dan lari-lari kecil itu towaf, ibadah lari itu sa'i, ibadah melempar itu jumrah, ibadah tidur itu mabit di Mina dan Musdalifah dan ibadah menyembelih yaitu nahar, aqiqah dan hadyu.

Bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji, bila kita pergi ketempat penyembelihan hewan kurban di Arab Saudi kita akan menyaksikan banyak daging domba dan hewan kurban lainnya tidak terbagikan sampai membusuk, kita berpikir sayang, kita juga berpikir apakah kurbannya jadi? kurban penyebelihannya tetap sah, adapun urusan pebagian daging itu urusan ibadah yang berikutnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, diawal Islam, ibadah menyembelih dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan shalat Id di tanah lapang, jadi menyembelih dulu baru shalat, ini dikarenakan kondisi masyarakat pada waktu itu masih miskin, imannya masih lemah, oleh karena itu Nabi bersama istrinya, Siti Khodijah mengajak masyrakat "mari makan, setelah makan baru ngaji", karena kalau mari ngaji baru makan akan banyak yang tidak hadir. Jadi yang berkaitan dengan kurban, pada waktu itu "mari menyembelih, mereka pada hadir, setelah itu baru shalat Id".

Namun sesudahnya turun QS Al Kausar (108) : 2, Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah), maka ayat ini menghapus (nasih) terhadap hukum sebelumnya menjadi shalat Id terlebih dulu, sesudah itu baru menyembelih hewan kurban dan berlaku sampai sekarang.

5. JENIS HEWAN KURBAN YANG DISEMBELIH.

QS Al Hajj (22) : 36, "Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syiar Agama Islam, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu menyembelihnya). Kemudian apabila telah rebah (mati) maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikian kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersukur"

Karena ibadah itu ibadah nahar, ibadah menyembelih, apa yang disembelih, maka Al Hajj ayat 36 menunjukkan kepada kita tentang apa yang dikurbankan bagi ummat Muhammad, tujuan berkurban, manfaat dari binatang, cara menyembelih, kapan makan daging kurban, dan siapa yang berhak menerima daging kurban.

Ummat Muhammad kurban dengan hewan, tidak dengan makanan atau hasil bumi seperti ummat-ummat sebelumnya.

Didalam ayat lain dijelaskan binatang yang bagaimana, sebab binatang itu banyak, disitu dijelaskan binatang ternak yang berkaki empat.

Ayam tidak boleh untuk kurban walau diternak karena kakinya cuma dua, gajah tidak boleh untuk kurban, karena gajah binatang liar, bagaimana kalau kuda ? Diwaktu jaman Nabi kuda, sapi, sudah ada, tetapi Nabi tidak menyuruh kurban dengan kuda, karena Allah menyebut dalam Al Qur'an, kuda, himar dan bigol itu binatang kendaraan untuk ditunggangi, karenanya tidak boleh kurban dengan kuda, karena tidak ada keterangannya.
Selanjutnya, bolehkah kurban dengan kerbau ? kakinya 4, kerbau diternak, kerbau binatang sejenis sapi cuma beda warna kulitnya. Dalam teori fikih bila kita kurban dengan kerbau, diqiaskan dengan sapi, karena sama-sama binatang ternak berkaki 4.

Apa tujuan kurban ?

Bahwa kurban itu adalah syiar Alah, untuk meramaikan, menghidupkan ajaran Allah, apa manfaat binatang kurban itu ? Pada binatang kurban banyak sekali manfaatnya, binatang itu bisa dimanfaatkan tenaganya, bisa diambil dagingnya, bisa dipakai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sapi siap untuk melepaskan nyawanya yang hidup hanya sekali didunia demi kepentingan manusia, agar manusia bisa beribadah. Kita patut bersukur, bukan sukur kepada sapi, tetapi sukur kepada yang menciptakan binatang itu, karena kalau dibalikkan belum tentu kita siap "dipeuncit" untuk kepentingan sapi ! Pntn.

6. CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

Bagaimana cara penyembelihannya menurut syari'at Islam ?
"Sebut nama Allah", kalau tidak menyebut nama Allah berarti sembelihannya itu haram, ada bacaan yang panjang, yang pertengahan dan ada yang pendek :

1. Bismillahi Allohu Akbar Allohumma minka wa ilaika. (Demi namaMu ya Allah, Engkau Maha Besar, binatang ini dari Mu, dan binatang ini dipakai ibadah kepadaMu).
2. Bismillahi Allohu Albar.
3. Bismillah.

Binatang ini mati atas nama Allah, kalau sudah baca Bismillah tidak boleh dipotong lagi.
Kalau memahami ayat diatas QS Al Hajj 36, menyembelih unta sambil berdiri, memang cara menyembelih unta begitu, algojonya menyembelih leher bagian bawah, dekat perutnya, nanti unta akan rebah sendiri kalau sudah lemas dan mati.
Sedangkan untuk cara penyembelihan sapi, domba, kerbau dalam keadaan berbaring.

Kapan kita boleh memakan daging kurban ?
Apabila binatang itu telah betul-betul mati, silahkan makan dagingnya, artinya jangan sekali-kali mengambil daging dari binatang kurban itu, apa telinganya, kakinya, ekornya atau apa saja dalam kondisi binatang itu belum betul-betul mati, maka binatang itu bangkai dan haram untuk dimakan. Kenapa ? Karena akhir hayatnya bukan dari sembelihan tadi tetapi akhir hayatnya dekat dengan pisau yang mengambil bagian tubuh itu.

Sama halnya dengan menyembelih ayam, ayamnya belum mati dimasukkan air panas dan mati oleh air panas itu, maka ayam itu adalah bangkai dan haram untuk dimakan.
Ada suatu teori fikih : Pokok dalam setiap kejadian itu, diukur dengan waktu yang paling dekat, jadi jika sapi matinya karena pisau yang memotong telinganya (misal), ayam mati karena air panas bukan oleh pisau sembelihan, maka itu bangkai.

Beda ceritanya, apabila kita akan menyembelih kerbau, kerbaunya ngamuk lari kejalan, kerbau ketabrak stum, sebelum kerbau mati kita ambil silet, kita sembelih kerbau itu dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah, maka kerbau itu halal. Sekalipun walau tidak dipotong dengan silet kerbau itu akan mati.

Karena itu Al Qur:an menjelaskan jangan sekali-kali mengambil daging kurban sebelum betul-betul mati, apabila binatang sudah mati, silahkan makan karena sudah halal.
Rasulullah kalau kurban bikin tungku, daging dibakar diatas tungku (disate), sedangkan Ali bin Abi Thalib kalau makan daging kurban dicampur dengan air (digulai).

7. YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN.

Ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban :

1. Yang berkurbannya ; jangan salah persepsi yang berkurban tidak boleh makan daging kurban, bukankah itu syiar ? sedang mera!aikan.

2. Berikankanlah kepada koni, koni itu banyak.
- Al Muta'afif ; orang miskin yang menjaga diri ketika kurban disembelih, dia tidak keluar rumah, termasuk jaga dengan anak-anaknya, karena mall kepada orang lain, takut disangka mau daging.
- Man khaulaka ; orang disekitar kita, tetangga muslim maupun non muslim.
- Al Ghani ; orang kaya, jadi orang kaya pun boleh diberi daging kurban, cuma Ibn Mas'ud memberikan etika, kalau kepada orang miskin namanya shodaqoh, kepada orang kaya namanya hadiah.
Bagaimana kalau orang kaya itu juga menyembelih kurban ? Rasulullah menjelaskan, sekalipun tetangga menyembelih, orang kaya menyembelih, bagilah daging kurban dari kita, dan barangkali tetangga kita juga akan membagi kepada kita.

3. Mu'tar ; orang yang minta-minta, orang miskin yang menampakkan diri lalu minta.

Selanjutnya, bagaimana terhadap yang namanya panitia ? Didalam ibadah kurban berbeda dengan zakat fitrah, ada amil zakat, tapi dalam ibadah kurban tidak ada "amil kurban".
Panitia boleh diberi, tapi dalam kategori karena dia tetangga, atau orang kaya, atau mungkin karena syi'arnya yang disebut kategori koni.
Disini mesti diluruskan, sebab kalau tidak diluruskan nanti ada anggapan bahwa panitia ada hak untuk menerima, padahal dalam ibadah kurban tidak ada yang namanya seperti "amil kurban".

Kesimpulannya, daging kurban dibagi 3 :
1/3 untuk yang berkurban ;
1/3 untuk koni ;
1/3 untuk mu'tar.
Untuk yang berkurban lebih sedikit dari 1/3 nya itu lebih baik.

8. KRITERIA HEWAN KURBAN/PERUTUKANNYA.

Hewan kurban mesti baik, mulus, bagus, sehat, Rasulullah berkurban dengan seekor gibas, tanduknya rangeteng (bhs sunda), branggah (bhs jawa), tidak patah, tidak dikebiri, binatang itu makan dengan mulutnya yang hitam (rampus), sehat, berjalan dengan kaki yang hitam (tidak pincang), melihat dengan mata yang hitam (tidak buta).
Seekor hewan kurban untuk berapa orang ?
Ibnu Abbas menjelaskan, kami beserta nabi, dan kami berada dalam suatu penyembelihan, sapi untuk 7 orang, unta untuk 10 orang dan kambing untuk satu orang.

Muncul ijtihad, kenapa sapi untuk 7 orang, unta untuk 10 orang dan kambing untuk satu orang, akal berpikir, karena perbedaan dagingnya, akhirnya jadi melebar, kalau ada sapi sebesar unta, bisa untuk berkurban sejumlah 10 orang, kalau ada domba sebesar sapi maka bisa untuk berkurban 7 orang.

Berarti kalau ukurannya pada besar dan kecilnya daging, kalau beli sapi sebesar domba, harus untuk satu orang, tapi akal tetap menjawab, walaupun jika ada domba sebesar sapi namanya tetap domba dan kalau ada sapi sebesar domba tetap namanya sapi. Karena sudah disebut jenis binatangnya, akal jangan terlalu ikut ngatur tentang ijtihad, takut salah karena nas nya sudah begitu.

Kalau begitu, mending ku sapi leutik keur 7 an, sehingga uang tidak besar, sekecil-kecil apapun tetep sapi untuk 7 an, adapun urusan yang kecil 15 jt, yang besar 25 jt, urusan besar kecil pahala adalah urusan Allah, yang penting kita berkurban dengan binatang yang sah, bukankah ada infak dan ada infak yang baik ? Infak yang baik, jika menginfakkan sesuatu, menginfakkan barang kita cintai, menginfakkan barang yang tidak kita cintai infaq juga. Berkurban dengan kambing yang kecil sah, dengan kambing sebesar sapi juga sah, urusan pahala adalah urusan Allah, jadi kurban dengan sapi yang besar belum tentu diterima, tapi kurban dengan sapi kecil mungkin diterima, karena ukurannya bukan dagingnya tapi ketakwaannya.

Kalau bisa kurban yang bagus, tapi hakekatnya ketakwaan, bahwa tidak sampai kepada Allah darah dan dagingnya, tapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan.

9. MEMAKAN DAGING KURBAN.

Makan daging kurban jangan lebih dari 3 hari, jadi kalau pada hari ke 4 masih ada daging kurban tdk boleh dimakan, pasti ngahuleng nya !
Ini untuk ummat terdahulu, dahulu yang berkurban sedikit, yang menerima banyak, maka sabda Rasulullah, barangsiapa yang berkurban, maka tidak boleh lebih dari 3 hari dirumahnya masih ada sisa daging.
Ketika yang berkurban banyak, hukum dirubah, silahkan makan daging kurban itu, sesudah dimakan oleh kita masih ada sisa berikan kepada orang lain, masih ada sisa simpan di freezer, masih ada sisa dibuat dendeng.
Kenapa aturan dirubah ?
Karena jaman dulu ummat banyak yang miskin, banyak yang perlu bantuan, sedangkan yang kurban sedikit, sedangkan perkembangan selanjutnya, banyak yang berkurban, masyarakat makin makmur, karenanya bagi yang kurban sekarang pintu depan dan belakang terbuka untuk menerima daging kurban dari mana-mana bisa diterima tanpa ada batas waktu.

Hadits riwayat Ahmad menjelaskan "jangan sekali-kali daging kurban itu dijual, jangan kamu menjual daging hadyu, daging kurban, tetapi makan dan shodaqohkan".
Jadi tidak boleh menjual daging kurban, andaikata ada hewan kurban disembelih, lalu disisit, dagingnya sudah keluar sekian kilo, lalu kita berpikir daripada kita repot, jual saja daging itu ke jagal, kemudian jadi uang, dibagikan, itu tidak boleh, sebab akan menghilangkan essensi ibadahnya.

Namun jika saya menerima daging kurban dari beberapa orang qurbani, daging kurban yang terkumpul sudah bukan daging kurban lagi, tetapi daging milik saya. Kalau sudah menjadi milik saya, mau dimakan boleh, mau diberikan kepada orang lain boleh, mau dijual juga silahkan, jadi disini yang sangat penting lepaskan dulu kepemilikannya dari status daging kurban menjadi daging milik seseorang.

Bersenang-senanglah dengan kulitnya dan jangan pula dijual, namun Imam Nawawi dengan ijtihadnya, boleh dijual, tapi nas nya adalah, bersenang-senanglah dengan kulitnya dan jangan dijual.

Di masyarakat umum yang berkurban kulitnya suka dijual, tapi karena ada nas ini, silahkan dijual tapi daging atau kulit itu harus jadi kondisi menjadi bukan daging kurban lagi.
Solusi lainnya yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, seperti kita ketahui bahwa dari 3 golongan yang berhak menerima daging kurban ialah yang berkurban, koni dan mu'tar, misalnya kulit itu diberikan kepada yang minta-minta, oleh orang tersebut dijual itu tidak masalah. Coba bandingkakan jika kulit itu dijual ke jagal oleh yang berkurban, ini jelas sekali bedanya dengan dijual oleh yang menerima shodaqoh kulit itu.

Karena itu untuk menyelamatkan alur-alur ibadah ini, maka lakukanlah alur itu, daging dan kulit diberikan kepada yang menerima, setelah diberikan mau diapakan silahkan.

10. KURBAN DENGAN HEWAN BETINA.

Dulu ada orang sangat miskin, dia datang kepada Rasulullah, lalu dia bertanya : "Rasulullah, aku hanya punya seekor binatang, itupun betina, apakah aku mesti menyembelihnya ?" Rasulullah menjawab"Tidak usah, tapi jangan sampai kamu tidak berbuat sesuatu, potonglah kukumu, guntinglah kumismu, gundulilah rambut kemaluan kamu, dengan cara itu sempurnalah kurban kamu disisi Allah".

Orang lain potong domba, kita potong kumis, kenapa ? Saking tidak adanya untuk kurban, artinya begini, kurban itu kan ajaran nabi Ibrahim yang dilanjutkan oleh ajaran Muhammad, ajaran nabi Ibrahim itu banyak, potong kuku, gunting kumis, mencabut bulu ketiak, menggunduli rambut kemaluan, khitan, maka disaat orang lain sedang melaksanakan milah Ibrahim, masih ada milah Ibrahim yang lain yang dapat kita lakukan.

Jangan sampai tidak dapat melakukan sama sekali, milah Ibrahim yang mahal bikin masjid, yang sedang ibadah haji, milah Ibrahim yang tidak bermodal potong kuku, potong kumis, karena itu jangan memaksakan diri kalau seandainya kita tidak mampu.
Peringatan dari nabi kepada orang yang punya keleluasan tetapi tidak berkurban, nabi menjelaskan dekat-dekat ketempat shalat kami.

Wal-'Llahu a'lam.

(Dirangkum dari kuliah dhuha 6 September 2015 di Masjid Istiqomah, pemateri KH Dr. Dedeng Rosyidin, M.Ag.)

SEPULUH ARGUMENTASI BAHWA MALAM KE-27 ADALAH LAILATUL QODAR

Apakah bisa dipastikan tanggal 27 Ramadan adalah lailatul qodar? Untuk memastikan, barangkali lebih berhati-hati jangan. Tetapi bahwa mayori...