Rabu, 30 November 2016

Tips menentukan lama angsuran


Untuk Anda yang cash flow keuangannya belum terlalu kuat, bisa menggunakan cara yang akan dibahas kali ini. Kenapa memilih jangka waktu KPR paling lama? Sebab, Anda akan merasa lebih ringan dalam membayar cicilan per bulannya. Bayangkan jika Anda membeli rumah seharga Rp 1-2 miliar.

Jika dibeli dengan uang tunai (cash), tentu akan memberatkan atau sangat memusingkan kepala. Sebab, uang Anda akan terbenam dalam bentuk rumah begitu saja. Padahal, seharusnya uang tersebut bisa diputarkan kembali dan bisa membeli beberapa unit rumah lagi. Namun, jika Anda memang tidak ada masalah dengan keuangan dan Anda memiliki kekayaan yang beriimpah itu lain cerita.

Selain itu, keuntungan membeli rumah dalam tenor yang paling lama adalah sebagai berikut.
Cicilan setiap bulannya semakin kecil. Sebaliknya, cicilan yang besar bisa menganggu arus kas anda. Strategi ini sangat ampuh karena nilai rumah semakin meningkat setiap waktunya. Sementara cicilan rumah relatif tetap. 

Dengan menggunakan strategi ini, Anda masih bisa berlomba dengan waktu hingga bisnis Anda benar benar berjalan dengan arus kas yang stabil dan sehat. Jika bisnis Anda telah berjalan dengan lancar, bahkan Anda bisa membeli lebih banyak properti lainnya.
Jika Anda sebagai karyawan, cara ini juga menguntungkan pada saat awal-awal kredit dimulai. Biasanya, cicilan akan sangat memberatkan. Akan tetapi, seiring peningkatan gaji dan tunjangan maka beban cicilan pun akan semakin ringan.

Memiliki masa kredit (tenor) yang panjang, hingga 15 atau 20 tahun, jangan dikhawatirkan. Kenapa harus khawatir? Apalagi, jika Anda sudah mampu membiayai cicilannya sendiri. Tentulah tidak ada alasan untuk mengkhawatirkannya. Selain membuat pikiran Anda lebih tenang, cicilan dengan tenor paling panjang juga dijamin (garansi) oieh asuransi.

Kalaupun hal buruk terjadi dengan rumah Anda atau diri Anda sendiri, kerugiannya pasti akan ditanggung asuransi kebakaran. Jika Anda meninggal dum‘a maka rumah Anda pun akan dilunasi oleh asuransi. Keluarga Anda akan tetap bisa memilik rumah tersebut. Jadi, kenapa harus khawatir? (memulaibisnisproperti.com)

Jumat, 25 November 2016

Masalah Pembayaran Angsuran KPA/KPR


Ada kalanya pembayaran angsuran KPA/KPR tidak berjalan mulus di kemudian hari. Jika kita mempunyai masalah dalam pembayaran angsuran bulanan KPR, segera hubungi lembaga penyalur KPR yang telah memberikan KPR kepada kita. Menghubunginya sesegera mungkin adalah langkah bijaksana yang harus ditempuh.

Jika kita tidak bisa membayar angsuran KPR sebagaimana mestinya, lembaga penyalur KPR mempunyai hak untuk menyita dan menjual rumah kita menurut prosedur hukum. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan KPR kita. Jika hasil penjualan rumah kita masih menyisakan uang setelah dipotong sisa tunggakan KPR, uang tersebut akan menjadi hak kita selaku debitur.

Informasi bahwa kita telah gagal membayar kewajiban akan diketahui lembaga penyalur KPR lainnya sehingga akan menutup peluang kita untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga penyalur KPR lainnya.

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan rumah kita:
Hubungi lembaga penyalur KPR kita. Jangan lupa menginformasikan nomor KPR, nama, dan data lain yang diperlukan. Bicaralah dengan unit kerja yang terkait dan katakan kita akan membicarakan masalah pembayaran angsuran. 

jelaskan alasan keterlambatan angsuran. jelaskan bahwa kita tahu ada pembayaran yang (akan) terlambat dan kita tidak yakin apakah bisa membayar tepat waktu disertai penjelasan alasan keterlambatan tersebut. 

Jika kita tidak bisa mengunjungi langsung kantor lembaga penyalur KPR, tulislah surat. Jelaskan dengan singkat alasan timbulnya masalah kita, dan mintalah agar mereka menghubungi kita secepat mungkin. Cantumkan identitas kita secara lengkap agar mereka dapat memberi jawaban segera. 

Bersikap terbuka. Saat lembaga penyalur KPR menghubungi kita, bekerja samalah sepenuhnya dengan mereka. Berikan apa pun informasi yang diperlukan. Bersiaplah untuk berbagi fakta tentang alasan ketidakmampuan kita dalam melakukan pembayaran. Informasikan tentang rincian pemasukan dan pengeluaran kita sekarang dan yang akan datang. Semakin terbuka kita, semakin mudah bagi mereka untuk memberi saran agar kita dapat menyelesaikan masalah. 

Konsultasi untuk mencari solusi. Jika kita mengalami kesulitan keuangan, sebaiknya kita tidak mengambil keputusan apa pun tanpa berkonsultasi dengan lembaga penyalur KPR.
Menjual rumah. Jika kita bermaksud menjual rumah dan membeli rumah lain yang harganya lebih murah, itu merupakan salah satu solusi. Namun, kita harus berhati-hati. Hindari jual-beli di bawah tangan di mana pembeli akan meneruskan angsuran tanpa pemberitahuan kepada lembaga penyalur KPR. Dengan cara seperti itu, secara hukum kita tetap tercatat sebagai pemilik rumah dan kita tetap tercatat sebagai orang yang berutang. Jika pembeli rumah berhenti membayar angsuran, penagihan akan tetap tertuju kepada kita. 

Alternatif aset pribadi. Karena kita masih tercatat sebagai orang yang berutang, maka kapasitas kita untuk mendapat kredit dari lembaga keuangan lain untuk menutupi angsuran KPR akan berkurang. Karena itu, jelaskan jika kita memiliki aset lainnya yang dapat dijual, atau penghasilan tambahan lain yang akan kita peroleh, atau prospek kerja yang lebih bagus. Apa pun alternatifnya, lembaga penyalur KPR selalu ingin memperoleh bukti yang dapat mendukung jalan keluar. 

Jangan bercerita kepada orang lain. Tidak perlu menceritakan kesulitan kita kepada orang lain selain lembaga yang telah memberikan KPR kepada kita, sampai kita mengetahui langkah apa yang dapat kita tempuh. Dalam hidup ini, ada saja orang yang berusaha mencari keuntungan dari kesusahan orang lain. 

Hati-hati menerima bantuan. Dalam keadaan kalut karena tak dapat membayar angsuran, kita harus senantiasa berhati-hati. Hindari bantuan yang akhirnya justru dapat lebih menjerumuskan kita. Kita juga tidak boleh menandatangani surat apa pun tanpa membaca keseluruhan isi surat dengan saksama. Berhati-hatilah, sebab ada saja orang yang ingin mengail keuntungan dari kesulitan orang lain. Jangan pula menutup tunggakan cicilan KPR dengan uang hasil berutang yang berbunga tinggi karena hal semacam itu justru akan membuat kita semakin terperosok.

Selasa, 15 November 2016

Teliti sebelum membeli properti


Saat ini Anda sudah berniat untuk membeli tanah, tapi berhubung dana yang tersedia terbatas, maka Anda memilih membeli tanah yang belum bersertifikat.

Umumnya, tanah yang belum bersertifikat bisa ditemukan di daerahdaerah dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat nonsertifikat, tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum adat.

Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik. Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen yang ada pada dirinya hanyalah dokumen untuk menguasai tanah bukan dokumen sebagai bukti pemilik. Untuk meningkatkan statusnya, dari penguasaan ke pemilikan, langkah yang harus ditempuh adalah sertifikasi.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Begitu sertifikat itu keluar, tanah tersebut sudah sah menjadi milik si pemegang hak, bukan lagi sebagai hak menguasai.

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika memutuskan membeli tanah yang belum bersertifikat adalah memeriksa Surat Pengakuan Hak [SPH) yang dikeluarkan oleh kantor kepala desa/lurah. SPH untuk setiap wilayah mempunyai penyebutan yang berbeda-beda, misalnya Surat Pernyataan Hak atau Surat Kepemilikan Hak atas tanah. SPH tersebut harus memiliki unsur~unsur seperti berikut: 

Pernyataan dari pihak yang menguasai tanah, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain atas tanah tersebut.
Secara historis, ada pernyataan mengenai riwayat tanah tersebut
Pernyataan tentang luas tanah dan menyebutkan pemilik – pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut. 

Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat sengketa.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan.
Adanya lampiran bahwa ada peta dan gambar yang jelas beserta luas dan batas batasnya.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam peralihan hak.
Tanda tangan parapemilik tanahyang berbatasan dengan tanah tersebut.
Tanda tangan dari lurah kepala desa dan camat sebagai pihak yang mengetahui.”

Untuk itu, sebelum membeli tanah, ketelitian dan kecermatan menjadi poin terpenting, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. (memulaibisnispropeti.com)

Fikih Puasa yang Wajib Diketahui

Makna puasa Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al i...