Selasa, 03 Februari 2026

Ibnu Taimiyah Membolehkan Tahlilan, Mengapa Kaum Wahabi Mengingkari?

Ibnu Taimiyah (Ulama rujukan kaum Wahabi) membolehkan pengiriman pahala amal (doa, zikir, bacaan Al-Qur'an) kepada mayit, termasuk pahala ibadah fisik seperti puasa dan shalat, dan menganggapnya sebagai amalan saleh yang diterima Allah SWT, meskipun ia mengakui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal sampainya amalan fisik. 

Ia berpendapat bahwa berkumpul untuk berzikir dan berdoa bagi orang yang sudah meninggal (Tahlilan) adalah mulia, dan pahala zikir keluarga akan sampai ke mayit jika dihadiahkan. 

Namun, perlu dicatat bahwa bentuk tahlilan massal seperti yang dikenal di Nusantara mungkin muncul setelah masa hidupnya, meskipun dasarnya tetap dibenarkan olehnya.

Inti Pendapat Ibnu Taimiyah:

Pahala Sampai:
Ibnu Taimiyah meyakini bahwa pahala ibadah (terutama doa, istighfar, zikir, sedekah) dari yang hidup akan sampai kepada mayit, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama.

Amalan Mulia:
Berkumpul untuk zikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa untuk mayit adalah amal saleh yang berpahala, memberikan ketenangan dan rahmat dari Allah.

Dasar Dalil:
Ia mendasarkan pemikirannya pada Al-Qur'an dan hadits, dan mengutip ulama lain seperti Imam Ahmad, Abu Hanifah, serta sebagian Malik dan Syafi'i yang membolehkan hal ini.

Penerimaan Zikir:
Secara khusus, ia menyatakan bahwa zikir (tasbih, takbir, tahmid) yang dibaca keluarga dan dihadiahkan kepada mayit akan sampai kepadanya.
Konteks Tahlilan Nusantara:

Tradisi Internasional:
Ulama kontemporer seperti Gus Baha menjelaskan bahwa pemikiran Ibnu Taimiyah mendukung tahlilan sebagai praktik keagamaan yang diakui secara luas, bukan sekadar tradisi lokal.

Bukan Bid'ah:
Pandangan Ibnu Taimiyah (bersama ulama lain seperti Syaukani) menunjukkan bahwa tahlilan memiliki landasan keilmuan dan dalil yang kuat, sehingga tidak bisa dianggap bid'ah yang sesat.

Meskipun Ibnu Taimiyah tidak secara eksplisit membahas tata cara tahlilan seperti yang ada di Indonesia (karena praktik tersebut mungkin berkembang kemudian), prinsip dasarnya — bahwa pahala zikir dan doa akan sampai kepada mayit — sangat sesuai dengan ajaran Ibnu Taimiyah. Beliau memandang kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan ibadah yang diterima di sisi Allah.

Pernah populer di Mekah dan Madinah

Ini Bukti Kalau Tahlilan Pernah Populer Di Mekkah dan Madinah Sebelum Datang Wahabi.

​Mempersoalkan Tahlilan sebagai amalan bit’ah dan sia-sia terus mengemuka. Perdebatan so’al kegiatan yang biasa dilakukan selama 7 hari sejak kematian seseorang tak kunjung berhenti seiring dengan semarak kegiatan tersebut yang digelar oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Untuk menjawab polemik tak berkesudahan tersebut, maka dilakukanlah upaya membongkar literatur yang dapat mengungkap tentang sejarah tahlilan. Hingga akhirnya terungkap fakta yang mencengangkan ternyata tahlilan pernah dilakukan Sahabat Nabi dan Salafus Shaleh. 

Sebuah kesaksian diungkap oleh seorang Ulama besar Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah. Salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain itu di dalam al-Hawi lil-Fatawi menceritakan bahwa kegiatan ‘tahlilan’ berupa memberikan makan selama 7 hari setelah kematian merupakan amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh umat Islam di Makkah maupun Madinah. 

Hal itu berlangsung hingga masa beliau :

أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة، فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة إلى الآن، وأنهم أخذوها خلفا عن سلف إلى الصدر الأول

“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. 

Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. 

Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [1]

Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi :

أن سنة الإطعام سبعة أيام بلغني و رأيته أنها مستمرة إلى الأن بمكة والمدينة من السنة 1947 م إلى ان رجعت إلى إندونيسيا فى السنة 1958 م. فالظاهر انها لم تترك من الصحابة إلى الأن وأنهم أخذوها خلفاً عن سلف إلى الصدر الإول. اه. وهذا نقلناها من قول السيوطى بتصرفٍ. وقال الإمام الحافظ السيوطى : وشرع الإطعام لإنه قد يكون له ذنب يحتاج ما يكفرها من صدقةٍ ونحوها فكان فى الصدقةِ معونةٌ لهُ على تخفيف الذنوب ليخفف عنه هول السؤل وصعوبة خطاب الملكين وإغلاظهما و انتهارهما.

“Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. 

HAl ini dinukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”. [2]

Istilah 7 hari sendiri didasarkan pada riwayat shahih dari Thawus yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah.
_____________________
[1] al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.
[2] Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqir, beliau merupakan murid dari ulama besar seperti Syaikh Hasan al-Yamani, Syaikh Sayyid Muhammad Amin al-Kutubi, Syaikh Sayyid Alwi Abbas al-Maliki, Syaikh ‘Ali al-Maghribi al-Maliki, Syaikh Hasan al-Masysyath dan Syaikh Alimuddin Muhammad Yasiin al-Fadani.

Perlawanan Aswaja terhadap Kaum Wahabi

Lembaga Dakwah PBNU (LD-PBNU) secara proaktif menolak dan meminta pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia karena dianggap m...