Sabtu, 14 Januari 2012

PKB Jangan Jadi Bahan Cibiran


(Persiapan Putaran Pertama Pra PKB V di Jogja)

Pengantar: Putaran Pertama perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) V akan digelar tak lama lagi. Jika tak ada aral merintang Insyaallah pada Pebruari atau Maret mendatang. Tentu saja penentuan tanggal tepatnya masih menunggu undangan dari direktur HCGA. Ada beberapa isu yang akan dibahas pada rapat yang dilanjutkan dengan Workshop ini. Isu-isu apa saja yang akan dibahas? Serta pasal-pasal mana yang harus direvisi? Tentu saja semuanya bermuara demi mempertaruhkan kesejahteraan sekitar 19 ribu karyawan yang notabene nyaris seluruhnya anggota Sekar.

Ada isu tak sedap
Pengurus DPP, DPW seluruh Indonesia dan DPD Jateng mulai berdatangan dari beberapa pelosok negeri. Semuanya menusuk kota legenda kesultanan Yogyakarta. Tentu dengan berbekal tekad dan semangat menggebu agar rapat kali ini dapat berjalan lancar dan membawa bekal untuk persiapan menghadapi perundingan PKB V. Rapatpun digelar lengkap dengan berbagai isu yang masih enggan bersahabat dengan kita. Berbagai isu itu bergulir dari internal dan eksternal.

Untuk mencapai kesefahaman dan agar putaran pertama PKB V tidak mengalami dead lock sebagaimana yang sering terjadi pada perundingan PKB IV, maka seperti biasa dalam rapat kali ini Sekar hanya berpegang pada prinsip bagaimana agar dalam PKB V mengalami kenaikan secara gelondongan. Dalam pengertian THP kita kudu mengalami kenaikan sejalan laju inflasi setiap tahun.

Adapun beberapa isu yang menjadi target bahasan Sekar di PKB V, sesuai arahan Ketum, Wisnu Adhi Wuryanto, antara lain: Seputar likudasi kelas band, menyoal migrasi karyawan ke anak perusahaan, tentang struktur BOD di anak perusahaan, desain jumlah karyawan unconsolidated 15 ribu karyawan pada tahun 2015, serta perlunya revisi beberapa pasal PKB terkait dengan hubungan industrial. Adapun detail konten mengenai hal ini masih dipegang erat pengurus Sekar.

Isu dari pihak eksternal lebih terkait dengan adanya tekanan terkait munculnya surat dari Meneg BUMN (pada era Abubakar) yang mempersoalkan kesejahteraan karyawan Telkom yang dinilai berlebihan. Padahal kesejahteraan itu masih berada di bawah rata-rata kesejahteraan industri telco. Namun Sekar optimis dengan kepemimpinan Meneg BUMN ditangan Dahlan Iskan, akan diperoleh solusi terbaik.

Selain itu Ketum menyinggung, tentang ada beberapa celah yang dapat dijadikan dasar akan meningkatnya kesejahteraan, antara lain melihat pada pertumbuhan revenue 6,4% serta pertumbuhan ebitda lebih dari 7%. Pertumbuhan ini dinilai telah berada diatas pertumbuhan rata-rata industri telco. Selain itu adanya penurunan belanja pegawai yang juga mempunyai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.

Memaknai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Seperti kita mafhum bahwa misi utama Sekar adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui bangunan hubungan industrial yang kokoh dan harmonis. Dalam prosesnya tentu akan dihadapkan pada perbedaan persepsi. Wajar jika Sekar senantiasa mengkritisi apapun kebijakan perusahaan yang berpotensi mengancam atau merugikan kesejahteraan karyawan.

Melalui PKB, perjuangan Sekar telah menemukan formatnya dalam bentuk perundingan yang dinamakan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB akhirnya telah menjadi sistem hubungan industrial antara karyawan TELKOM dan Manajemen TELKOM yang mengatur siklus ketenagakerjaan di TELKOM mulai dari rekrutmen hingga pensiun.

PKB memang telah menjadi sebuah manifestasi kemitraan sejati antara Manajemen dan Sekar. Disinilah diujinya kedua belah pihak untuk memahami arti pentingnya PKB yang notabene berisi patokan-patokan nilai dan seperangkat aturan. Ini sesungguhnya sebagai wujud berjalannya hubungan industrial di perusahaan. Bahkan keberadaanya tak hanya mengatur sebagai dasar berjalannya roda perusahaan, namun juga bagi manajemen sebagai dasar dalam menentukan kebijakan terkait hubungan industrial.

Dalam Mukadimah disebutkan bahwa antara SEKAR dan Manajemen sepakat untuk melaksanakan Hubungan Industrial dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang serasi, aman, mantap, tenteram, dan dinamis. Selain itu juga sebagai perwujudan ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan Karyawan, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing pihak SEKAR dan Manajemen TELKOM.
Secara konkrit ditegaskan bahwa SEKAR dan TELKOM wajib untuk saling mendukung dalam upaya pelaksanaan tugas perusahaan secara jujur, bertanggungjawab, efisien, dan efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepatutan, kewajaran dan kepentingan umum. SEKAR dan TELKOM sepakat untuk menjadikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman yang mengatur hubungan kerja, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara tepat, benar, dan dapat diuji berdasarkan rasa keadilan, kepatutan, kewajaran, dan kepentingan umum.

Untuk itulah SEKAR dan TELKOM telah sepakat untuk mewujudkan kemitraan yang konstruktif dalam konteks hubungan industrial guna mempertahankan dan memajukan perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan. Serta sepakat untuk melindungi dengan berupaya meningkatkan hak-hak dan kesejahteraan karyawan, dengan memperhatikan kondisi perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pahami posisi masing-masing
Dalam konteks itu maka sudah sewajarnya apabila SEKAR dan Manajemen saling memahami posisinya masing-masing pada saat akan masuk ke meja perundingan. Tim Manajemen tentu saja telah dibekali semacam rambu-rambu berupa batasan-batasan tertentu. Tentang mana yang bisa dan tidak bisa dikompromikan dan sampai batasan mana kelonggaran yang diberikan.

Bahkan boleh jadi, sebelum masuk ke meja perundingan Tim Manajemen telah membentuk formasi atau peta peran anggotanya agar saat bernegosiasi dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Serta yang lebih penting bagaimana agar dapat lebih dekat menuju kesamaan persepsi dengan para pihak terkait. Tujuannya agar lebih cepat dan tepat guna memenuhi harapan para pihak.

Sepertinya hal itulah yang harus senantiasa menjadi perhatian semua anggota tim yang terlibat dalam perundingan. Mengapa hal ini begitu penting? Karena PKB adalah untuk kita semuanya. Artinya jangan sampai terjadi saling pojok-memojokkan yang menjurus pada dilema yang sulit disolusi. Boleh jadi pressure demi pressure dilakukan pada kedua belah pihak. Namun tentu tidak boleh pihak manapun menjadi “terpanggang” di tengah-tengah. Artinya dihadapkan pada dilema yang sulit disolusi akibat tekanan dari atas beruapa target-target yang harus dipenuhi.Sementara tekanan dari bawah berupa harapan-harapan yang harus terakomodasi.

Jangan jadi bahan cibiran
Tentu saja kita tidak berharap perundingan PKB V menghasilkan “deadlock”. Sebab jika ini terjadi tak hanya telah mengulang peristiwa sama pada perundingan sebelumnya, namun juga akan diresnpon karyawan sebagai peristiwa ironis. Tidak hanya akan merugikan semua pihak karena akan kembali ke pemberlakuan PKB-IV yang masa berlakunya sampai tahun ini, namun juga segala cipta, rasa dan karsa atau segala daya dan upaya, segala dana dan sumberdaya akan menjadi sia-sia. Deadlock hanya akan merubuhkan citra buruk kedua tim, karena para anggota Sekar dan seluruh karyawan dengan segala hormat akan tersenyum sinis. Bahkan, boleh jadi akan mencibirnya. (*nanas)


SEPULUH ARGUMENTASI BAHWA MALAM KE-27 ADALAH LAILATUL QODAR

Apakah bisa dipastikan tanggal 27 Ramadan adalah lailatul qodar? Untuk memastikan, barangkali lebih berhati-hati jangan. Tetapi bahwa mayori...