Selasa, 03 Juli 2012

Internet Bijak, Apa Itu?


Kebijakan Content Filtering
Direspon Telkom Melalui Program Internet Bijak


Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo No.1598/SE /DJPT.1/ KOMINFO/7/2010, tanggal 21 Juli 2010, tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Pornografi, telah direspon positif Telkom melalui Program Internet Bijak.

Program Internet Bijak, diimplementasikan Telkom untuk semua produk Telkomnet yang meliputi Speedy, Astinet, Telkomnet Instan, Telkom Hotspot, IP Transit dan produk akses internet lainnya.

Telkomnet yang memiliki lisensi ISP (produk Speedy, Astinet, Telkomnet Instan, Telkom Hotspot dan produk akses internet lainnya) dan NAP untuk layanan IP Transit, diupayakan untuk tetap comply dengan kebijakan pemerintah terkait kebijakan content filtering.

Menurut Direktur IT Solution & Strategic Portfolio Telkom, Indra Utoyo, Telkom sebagai satu-satunya operator telekomunikasi milik bangsa Indonesia memang mendapat tuntutan untuk senantiasa peduli terhadap berbagai program Pemerintah. Tidak terkecuali terhadap peraturan perundangan terkait content internet yang semakin sulit dikendalikan. Hal ini akibat pertumbuh-kembangan internet di Indonesia yang semakin cepat. Terutama semakin besarnya jumlah pengguna internet sejalan dengan semakin luas area jangkauannya yang kini telah merasuk hingga ke pelosok desa.

Melalui program Internet Bijak, menurut Indra Utoyo, diharapkan pengguna internet akan semakin terbatas dalam mengakses content-content yang berbau pornografi atau yang melanggar kesusilaan. “Dengan demikian keberadaan internet akan semakin memberikan kontribusinya dalam upaya mencerdaskan bangsa serta peningkatan kualitas SDM Indonesia,” tandasnya.

Adapun inti surat edaran (SE) Dirjen Postel itu terkait adanya larangan bagi penyelenggara telekomunikasi melakukan kegiatan usahanya yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Dijelaskan dalam SE, bahwa perbuatan yang dilarang itu mencakup: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Sementara kewajiban penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) terkait pengamanan jaringan yang tertuang dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi : “… wajib mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan yang terkait dengan usaha-usaha untuk menjaga keamanan internet, termasuk penyamaan setting waktu (clock synchronizer), menjaga gangguan hacking, spamming, dan pornografi.”

Implementasi Telkom
Adapun yang telah diimplementasikan Telkom, secara garis besar mencakup pencapaian kesesuaian (compliance) berdasarkan referensi Trust+Positif Subdit Aplikasi Telematika Kominfo posisi 28 Februari 2012, hasilnya adalah 100% comply untuk domain base content filtering dan telah diterapkan untuk semua pelanggan TelkomNet secara umum termasuk Speedy. Sedangkan untuk URL base content filtering hingga info ini disampaikan masih dalam tahap testing dengan target selesai pada Tw-3/2012.

Implementasi berdasarkan Domain Base Content Filtering, yakni: 3 (tiga) buah DNS produksi TelkomNet telah comply dengan referensi Trust+Positif; 1(satu) buah DNS produksi TelkomNet hanya mungkin untuk dipasang sebanyak 500 blacklist karena keterbatasan teknis; Serta Semua pelanggan Speedy akan diberikan DNS yang telah comply.

Selain itu telah pula dilakukan arahan dan himbauan pada beberapa Anak Perusahaan Telkom, antara lain Multimedia Nusantara yang sedang dalam proses memperoleh lisensi ISP dari Kemkominfo untuk melakukan implementasi Content Filtering. Sedangkan ke Tekomsel dihimbau untuk menjaga konsistensi implementasinya.

Hasilnya telah dilaporan Direktur IT Solution & Strategic Portfolio Telkom kepada Kemkominfo, cq Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Dirjen Aptika) melalui ND nomor Tel. 316/YN 000/COP-E0000000/2012, tanggal 8 Mei 2012, perihal Laporan Implementasi Content Filtering di TelkomNet.

Melalui pertemuan Satgas bersama Dirjen Aptika pada 7 Mei 2012, adanya kehendak agar TelkomNet dapat menjadi role model atas kesesuaian (compliance) kebijakan content filtering di industri internet di Indonesia.

Dirjen Aptika selanjutnya akan membentuk satgas yang berwenang untuk melakukan uji petik di area internet publik (warnet, cafe, dll). Melakukan rekomendasi penindakan terhadap pemilik area internet publik maupun penyelenggara (ISP) yang tidak menjalankan kesesuaian terhadap kebijakan content filtering. Pada gilirannya akan dilakukan pemberkasan untuk pemberian sanksi administratif tingkat akhir. (**nanasuryana)

Fikih Puasa yang Wajib Diketahui

Makna puasa Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al i...