Jumat, 27 Juni 2025

Penghancuran Situs Islam: Persekongkolan Keluarga Saud dan Kelompok Wahabi

Persekongkolan antara keluarga Saud dan kelompok Wahabi telah berhasil mengubah peta dunia Arab dan kaum muslimin, teristimewa perluasan kawasan kekuasaan keluarga Saud dengan paham Wahabiyah. Perluasan kawasan kekuasaan kerajaan Saudi ini berbanding lurus dengan perluasan penyebaran paham Wahabi, karena paham tersebut merupakan pemahaman resmi kerajaan berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun oleh penggagas kerajaan tersebut dengan pendiri kelompok Wahabi yaitu syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.

Maka tidak heran jika invasi serta perluasan kekuasaan sering kali dijadikan sebagai ajang bagi penerapan ajaran Wahabi.

Salah satu bentuk dari penerapan ajaran tersebut adalah penghancuran tempat serta bangunan-bangunan tertentu, karena dianggap bertentangan dengan pemahaman yang mereka yakini.

Seorang penulis Wahabiyah Syaikh Utsman bin Abdullah bin Bisyr dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, mengenai kejadian pada tahun 1217 Hijriah mencatat tentang penghancuran yang dilakukan kolompoknya di kota Mekkah:

فلما خرج سعود والمسلمون من الطواف والسعي ، فرق أهل النواحي يهدمون القباب التي بنيت على القبور والمشاهد الشركية. وكان في مكة من هذا النوع شيء كثير في أسفلها وأعلاها ووسطها. وبيوتها ، فأقام فيها أكثر من عشرين يوماً . ولبث المسلمون في تلك القباب بضعة عشر يوماً يهدمون ، يباكرون الى هدمها كل يوم . واللواحد الأحد يتقربون، حتى لم يبق في مكة شيء من تلك المشاهد والقباب إلا أعدموها وجعلوها تراباً

“Ketika Saud dan kaum muslimin selesai melaksanakan Thawaf dan Sa’i, ia membagi penduduk sekitar untuk menghancurkan kubah-kubah yang dibangun di atas kuburan serta tempat-tempat perkumpulan yang berbau syirik. Ketika itu, di kota Mekkah banyak ditemukan tempat-tempat semacam itu; baik di bagian atas, bawah, tengah-tengah kota maupun di rumah-rumah penduduknya. Ia menetap di Makkah selama lebih dari dua puluh hari. Sedangkan kaum muslimin tinggal di sekitar kubah-kubah tersebut sekitar sepuluh hari seraya menghancurkannya dan mereka bersegera dalam melakukan hal tersebut setiap harinya. 

Mereka mendekatkan diri kepada Allah Swt (dengan perbuatan tersebut), sehingga tidak ada yang tersisa dari tempat-tempat serta kubah-kubah tersebut di kota Mekkah kecuali mereka hancurkan dan ratakan dengan tanah."
Unwan al-Majd Fi Tarikh Najd, jil: 1, hal: 263

Aliansi yang terjadi antara penguasa Saud dengan syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengubah nasib keduanya menjadi kelompok yang bar-bar di semenanjung Arab secara politis, juga pada sisi lainnya memiliki pengaruh yang cukup besar dalam dinamika pemikiran kaum muslimin pada masanya bahkan hingga saat ini.

Otoritas Saud yang bergandengan dengan pemikiran Wahabi pada masa itu mulai memberikan gesekan-gesekan pada pemerintahan Islam yang berpusat di Turki (kesultanan Utsmaniyah).

Hal ini terbukti dengan terjadinya beberapa konflik di wilayah Hijaz, yang ketika itu masih berada dalam wilayah kesultanan Utsmaniyah, akibat dari pergerakan dan invasi yang dilakukan oleh kelompok Saud ke beberapa tempat di dalamnya.

Salah satu dari gerakan kelompok Saud yang dilandasi pemikiran Wahabi, sering kali disebut oleh mereka sebagai bentuk pemurnian Tauhid dari hal-hal yang berbau syirik. Dan dampak yang paling kentara dari gerakan ini yang tercatat dalam kitab-kitab sejarah adalah penghancuran kubah-kubah atau bangunan di atas kuburan-kuburan muslimin.

Tidak hanya di kota Mekkah, bahkan penghancuran kubah ini juga terjadi di kota Madinah, sama seperti sebelumnya, peristiwa ini termaktub juga dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh Najd.

وفي أول هذه السنة قبل مبايعة غالب بايع أهل المدينة المنورة سعوداً على دين الله ورسوله والسمع والطاعة ، وهدمت جميع القباب التي وضعها على القبور والمشاهد

“Dan pada awal tahun ini (1220 H), sebelum baiat kepada Ghalib, orang-orang Madinah berbaiat kepada Saud atas agama Allah, Rasul-Nya, serta atas kepatuhan dan ketaatan. Semua kubah yang ditempatkan di kuburan-kuburan dihancurkan…”
Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, jil: 1, hal: 288

Tentunya termasuk di dalamnya adalah makam al-Baqi yang merupakan pemakaman tertua yang mana di sana terdapat banyak kuburan para tokoh penting Islam. Semua makam dibongkar oleh para pengikut Saud dan pengikut syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 

Oleh sebab itu, yang menjadi catatan di sini ialah alasan utama dibalik perusakan yang mereka lakukan di setiap tempat, tidak lain lahir dari pemikiran dan ajaran yang digemakan oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan dalih bahwa hal tersebut menodai nilai-nilai Tauhid.

Dari sini, ada beberapa poin yang perlu dicatat, diantaranya:
Kubah di atas kuburan atau tempat perkumpulan tidak secara otomatis menunjukkan praktik syirik, kecuali ada bukti bahwa penduduk melakukan ibadah atau ritual yang menyekutukan Allah di tempat tersebut. Tanpa bukti spesifik, asumsi kesyirikan bersifat spekulatif.

Fungsi Kubah dan Tempat Perkumpulan.

Kubah di atas kuburan sering kali dibangun sebagai tanda penghormatan atau penanda makam, bukan sebagai objek ibadah. Dalam banyak tradisi Islam, membangun kubah atau struktur di atas makam tokoh agama atau orang saleh adalah bentuk penghormatan, bukan penyembahan. Jika penduduk hanya berkumpul untuk mengenang atau berdoa di dekat makam, ini tidak serta-merta merupakan syirik, melainkan ziarah yang diperbolehkan dalam beberapa mazhab.

Kurangnya Bukti Spesifik tentang Praktik Syirik.

Pernyataan di atas tidak menyebutkan secara eksplisit praktik apa yang dilakukan penduduk di sekitar kubah atau tempat perkumpulan tersebut. Tidak ada keterangan bahwa mereka menyembah kubah, meminta pertolongan kepada orang yang telah wafat, atau melakukan ritual yang bertentangan dengan tauhid. Tuduhan syirik memerlukan bukti nyata, seperti catatan bahwa penduduk mempersembahkan sesajen, berdoa kepada makam, atau menganggap kubah memiliki kekuatan ilahi. Tanpa bukti ini, penghancuran kubah-kubah tersebut bisa dianggap sebagai tindakan berlebihan atau salah tafsir terhadap tradisi lokal.

Motivasi Penghancuran dan Potensi Bias.

Tindakan menghancurkan kubah dan tempat perkumpulan dengan dalih menghindari syirik bisa jadi mencerminkan pandangan teologis yang bar-bar, seperti menganggap segala bentuk struktur di atas makam sebagai potensi syirik. Namun, dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membangun kubah atau berziarah ke makam. Mazhab seperti Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi cenderung memperbolehkan ziarah kubur, penghancuran tersebut mungkin didasarkan pada interpretasi subjektif, bukan bukti nyata adanya kesyirikan.

Konteks Historis dan Sosial.

Jika peristiwa ini terjadi di Mekkah pada tahun itu, perlu dipertimbangkan konteks historisnya. Mekkah sebagai pusat keagamaan mungkin memiliki tradisi lokal yang berbeda-beda, dan tidak semua tradisi tersebut otomatis bersifat syirik.
 

Penghancuran kubah dan tempat perkumpulan bisa jadi merupakan upaya untuk menyeragamkan praktik keagamaan sesuai dengan pandangan kelompok mereka yang anti bermazhab, bukan karena adanya bukti nyata kesyirikan. Tindakan ini juga bisa memicu konflik sosial, karena menghancurkan struktur yang dihormati penduduk tanpa dialog atau bukti kuat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tradisi dan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan Islam.

Pendekatan kepada Allah melalui Penghancuran.

Pernyataan bahwa kaum muslimin "mendekatkan diri kepada Allah" dengan menghancurkan kubah menunjukkan motivasi keagamaan yang dipaksakan, tetapi ini tidak membuktikan bahwa kubah tersebut memang digunakan untuk praktik syirik. Tindakan tersebut bisa jadi didorong oleh semangat yang berlebihan dan pemikiran sempit dalam beraqidah, bukan berdasarkan fakta bahwa penduduk melakukan kesyirikan.

Dalam Islam, tindakan mendekatkan diri kepada Allah seharusnya dilakukan dengan keadilan, bukti, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan, bukan dengan penghancuran sepihak.
 (Admin OKD Islami)
Wallahu A'lam, semoga bermanfaat.

Jumat, 13 Juni 2025

Apakah semua bid'ah itu sesat?

Apakah semua bid'ah itu sesat?

Jawabannya tidak, gak percaya?

Tanya saja ke pengikutnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, karena mereka membagi bid'ah perkara dunia dan bid'ah perkara akhirat.

Jadi sebenarnya sama saja seperti kita, tidak semua bid'ah sesat, tapi yang membedakan ialah, mereka tidak mau menerima cara pembagian bid'ah ada yang Hasanah dan ada yang Mazmumah maunya kita mesti mengikuti caranya mereka.
Padahal jika mereka ingin melek sedikit saja dengan pernyataan di bawah;

Al-Hafizh Imam al-Baihaqi dalam Manaqib Imam al-Syafi’i mengutip pendapat sang imam bahwa bid’ah itu ada dua, yaitu sesat dan tidak sesat.

اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ مما يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أثرا أوإِجْمَاعًا فَهذه بِدْعَةُ الضَّلالِ وَمَا أُحْدِثَ من الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهذه مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ.
(الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، ١/٤٦٩)

“Sesuatu yang baru (muhdats) itu ada dua, sesuatu yang baru dikerjakan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, atsar, atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Sementara sesuatu baru yang baik yang tidak bertentangan dengan sedikitpun dari hal itu maka ini adalah bid’ah yang tidak jelek.”
Manaqib Imam Syafi'i, 1/469.

Syekh Ibnu Taimiyah dalam al-’Aql wa al-Naql mengomentari, periwayatan al-Baihaqi ini sanadnya shahih. Beliau menjelaskan:

قَالَ عَنْهُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي العَقْلِ وَالنَّقْلِ ١/ ٢٤٨ رَوَاهُ البَيْهَقِي بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيْحِ فِي المدْخَلِ

“Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam al-‘Aql wa al-Naql, 1/248, periwayatan ini (tentang Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua) diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang sahih dalam al-Madkhal.”
Maksiat tertentu, dapat menyebabkan kerusakan langsung pada individu, masyarakat, atau negara.

Misalnya, korupsi dapat menghancurkan perekonomian dan menyebabkan kemiskinan massal, yang dampaknya lebih cepat terasa dibandingkan bid'ah yang terbatas pada individu.

Tidak semua bid'ah memiliki dampak sistemik. Misalnya, kebiasaan seperti membaca doa tertentu dalam cara yang tidak diajarkan Nabi tetapi tidak bertentangan dengan syariat (wirid tertentu), tidak selalu merusak aqidah atau menyebabkan kerusakan luas seperti maksiat besar.

Contoh Praktis:

"Bandingkan seseorang yang melakukan bid'ah hasanah (misalnya, merayakan maulid Nabi dengan cara yang tidak melanggar syariat) dengan seseorang yang melakukan maksiat besar seperti menzalimi rakyat melalui korupsi. Dampak maksiat korupsi jauh lebih besar karena merugikan banyak orang secara langsung."
Maksiat yang merusak akhlak masyarakat atau menyebabkan kezaliman bisa lebih berbahaya daripada bid'ah yang belum tentu kesesatannya.

Contoh Historis:

"Dalam sejarah, maksiat seperti kezaliman penguasa (misalnya, penganiayaan terhadap rakyat) sering kali menyebabkan kerusakan lebih besar dibandingkan berzikir secara berjama'ah setelah shalat."

Mana yang lebih berbahaya: seseorang yang melakukan "Bersalaman setelah shalat" tanpa merusak aqidah orang lain, atau seseorang yang melakukan maksiat seperti menipu jutaan orang melalui "Korupsi?"

Mana yang lebih berbahaya:
"Mengucap shadaqallahul 'adhim setelah baca Al Qur'an," atau "Mabok sambil berkendaraan?"

Mana yang lebih berbahaya:
"Membaca yasin tiap malam Jum'at," atau "Judol tiap malam Jum'at?"
Apakah dengan hanya menyebut "Allahumma Lakatsumtu" lebih berbahaya dari yang tidak berpuasa?

Apakah dengan hanya menambahkan "Sayyidina" ketika tasyahut lebih berbahaya dari yang tidak shalat?
Apakah dengan hanya mendengar suara bacaan "Tahlilan" lebih berbahaya dari suara sound horeg?

Hindari menyamaratakan semua bid'ah sesat.
Hindari menggunakan bid'ah sebagai objek lebih berbahaya dari maksiat tanpa mempertimbangkan jenis bid'ahnya dan mengabaikan dampak besar dari maksiatnya.

Islam mengajarkan keadilan dalam menilai perbuatan;

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠

"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dan (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dan memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat." (QS. An-Nahl: 90)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Telah menjalar pada kalian penyakit umat-umat sebelum kalian, yaitu hasad dan benci. Ia adalah pencukur yang mencukur agama, bukan mencukur rambut.” (HR. Tirmidzi)

Apa masih dianggap suatu bentuk keadilan, kebajikan jika masih menganggap maksiat adalah perkara yang ringan?
Waallahu A'lam, semoga bermanfaat,
Bagikan keteman, saudara atau sanak famili anda agar mereka juga menambah ilmu.A

Shalat Malam Nisfu Sya’ban Menurut Kacamata Sufi

Bulan Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini dinamakan dengan nama ini karena saat memasuki bulan ini, orang – orang arab yat...