Makna Dalil dan Jenisnya

Dalil digunakan untuk menghilangkan segala keraguan yang masih ada dalam diri manusia.

Dalil merupakan salah satu petunjuk yang penting dalam Islam. Karena dalil menjadi bukti untuk menentukan kebenaran suatu peristiwa atau kejadian. 

Dalil digunakan untuk menghilangkan segala keraguan yang masih ada dalam diri manusia.

Dalil-dalil tersebut dapat diambil dari Al Quran, hadist, ijma’, dan qiyas. Ijma' merupakan suatu proses mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta menyakininya. Sedangkan qiyas merupakan suatu proses mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya.

Sangat penting untuk memahami isi dari dalil-dalil tersebut. Sehingga tidak membuat kesimpulan yang justru memiliki makna berlainan. Diperlukan ketelitian dalam memahaminya.

Pengertian Dalil

Dalil menurut Bahasa adalah petunjuk. Sedangkan menurut istilah yaitu bukti yang dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk menyatakan sesuatu itu benar atau salah. Kebenaran dan kesalahan dapat diyakini jika ada bukti-bukti atau alasan yang kuat yang menunjukkan atau menyatakan bahwa sesuatu itu benar atau salah.

Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari, baik berupa alasan, keterangan atau juga pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan juga hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari.

Pengertian lainnya mengenai dalil adalah sebuah keterangan yang dijadikan sebagai bukti atau alasan mengenai suatu kebenaran terutama yang dudasarkan pada Al Quran, bisa juga dikatakan sebagai petunjuk atau tanda bukti dari suatu kebenaran.

Makna dalil tidak bisa hanya dibatasi pada Al Quran dan hadis saja. Dalil yang muttafaq atau disepakati saja ada empat. Diantaranya dan paling utama adalah Al Quran dan hadis serta ijma dan qiyas.

Selain itu adapula dalil yang tidak disepakati tapi digunakan oleh para ulama untuk mengistinbath atau mengetahui suatu hukum. Seperti qaul shahabiy (Pendapat para sahabat), istihsan, mashlahah mursalah, urf (adat yang tidak bertentangan dengan syara'), syaru man qablana (syariat umat terdahulu), saddud dzariah dan istishab.

Jenis-Jenis Dalil

Dalil dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Dalil Aqli

Menurut bahasa, dalil aqli adalah petunjuk yang didasarkan pada akal. Menurut istilah, dalil aqli yaitu bukti-bukti atau alasan tentang sesuatu itu benar atau salah yang didasarkan atas pertimbangan akal sehat manusia.

Dalil aqli dapat digunakan untuk membicarakan ilmu aqidah, karena aqidah itu berlaku bagi orang-orang yang mempunyai akal sehat. Segala sesuatu yang berkenaan dengan aqidah harus diterima dan diyakini oleh akal sehat sendiri (tidak ikut-ikutan).

Sebagaimana dalam firman-Nya, “ Dan tidak ada seorang pun akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akal sehatnya (QS. Yunus: 100).

Dalil Aqli ada tiga macam, yaitu:

*) Wajib aqli, kepastian akal sehat menerima kepastian tertentu. Wajib aqli ini pun kemudian terbagi lagi menjadi dua macam.

*) Wajib aqli badhihi, kebenaran yang dapat diterima akal tanpa pembuktian mendalam.

*) Wajib aqli nazhari, kebenaran sesuatu yang dapat diterima akal setelah dilakukan penelitian, atau diberi keterangan yang lengkap.

*) Mustahil aqli, akal sehat mengingkari sesuatu yang terjadi. Hukum mustahil dibagi menjadi dua: mustahil dhohuri dan mustahil nadhori.

*) Mustahil dhohuri merupakan segala hal yang tidak diterima akal tanpa perlu difikirkan atau dibuktikan.

*) Mustahil nadhori adalah segala hal yang ditolak oleh akal setelah dipikir, dibahas, diuraikan dengan dalil yang kukuh. Kemudian hal tersebut dipahami dan diyakini bahawa ia tidak boleh diterima akal.

*) Jaiz aqli, yaitu akal sehat mungkin menerima mungkin juga menolak atau mengingkari terjadinya sesuatu.Jaiz dhoruri merupakan perkara yang tidak membutuhkan pemikiran panjang.

*) Jaiz nadhori merupakan perkara yang memerlukan pemikiran panjang.

Dalil Naqli

Dalil naqli menurut bahasa berarti nash Al Quran atau Hadits. Sedangkan menurut istilah adalah bukti-bukti atau alasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran sesuatu berdasarkan Al Quran dan Hadits.

Kebenaran dalil naqli bersifat pasti, mutlaq dan belaku di segala tempat dan waktu. Dalil naqli ini bersumber dari Firman Allah dan sunnah Rasul.

Dalam terminologi Islam, dalil secara garis besar terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Dalil Naqli dan Dalil Aqli. Berikut adalah rinciannya:


1. Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Sunnah)

Dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari wahyu Allah dan perkataan/perbuatan Nabi Muhammad SAW. Keberadaannya bersifat mutlak kebenarannya. 

Al-Qur'an: Kitab suci umat Islam yang merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Hadis/As-Sunnah: Segala perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW. Anda dapat mencari referensi hadis terpercaya melalui Pusat Kajian Hadis.

2. Dalil Aqli (Akal Pikiran)

Dalil Aqli adalah argumen yang didasarkan pada logika dan pemikiran manusia yang sehat. Dalil ini biasanya digunakan untuk memperkuat pemahaman terhadap Dalil Naqli, namun tidak boleh bertentangan dengannya.

3. Dalil dalam Ushul Fiqh (Sumber Hukum Islam)

Dalam menentukan hukum, para ulama menggunakan berbagai tingkatan dalil, di antaranya:

Ijma’: Kesepakatan para ulama mujtahid dalam satu masa setelah wafatnya Rasulullah mengenai suatu hukum syara’.

Qiyas: Menyamakan hukum suatu perkara baru yang belum ada dalilnya dengan perkara lama yang sudah ada dalilnya karena adanya kesamaan alasan ('illat).

Istihsan: Meninggalkan hukum yang dihasilkan qiyas menuju hukum lain karena ada dalil yang lebih kuat.

Maslahah Mursalah: Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik dalam nas.

Urf: Tradisi atau kebiasaan masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan syariat.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan dalil dalam hukum Islam, Anda dapat merujuk pada literatur resmi di Kementerian Agama RI.

Postingan Populer