Rabu, 21 Desember 2016

Kisruh Kronis Pengelolaan Apartemen

DI PROPINSI DKI JAKARTA ADA SEKITAR 184 KAWASAN APARTEMEN YANG DIHUNI SEBAGIAN BESAR WARGA JAKARTA DENGAN JUMLAH BERKISAR : 1 (SATU) JUTA UNIT.

Kisruh pengelolaan rumah susun/apartemen, bagai penyakit kronis yang sulit disembuhkan.
Dalam kondisi sepert itulah pada hari Rabu 21 Desember 2016 segenap warga yang mewakili Pemilik dan Penghuni Rumah Susun/Apartemen di Jakarta datang menemui Bapak DR. Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta. Adapun maksud dan tujuannya guna menuntut penyelesaian permasalahan Rumah Susun/Apartemen di DKI Jakarta yang telah berlangsung puluhan tahun yang hingga kini belum ada jalan keluarnya untuk diselesaikan secara tuntas.

Banyaknya laporan dan keluhan yang terjadi dari pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen terkait tindakan kesewenang–wenangan para pengelola/anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dari perusahaan pengembang/pihak swasta/Badan Pengelola (BP). Mereka memang berkemampuan financial yang besar, sehingga begitu entengnya melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada warga pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen. Tak ayal lagi pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen merasa jengkel dan nyaris putus asa, karena selaku warga negara Indonesia dibuat bingung harus kemana lagi mencari keadilan atas hak-hak nya telah direnggut oleh segelintir pihak korporasi (Pengembang) yang hanya mementingkan profit dan kapitalisme semata.

Adapun permasalah yang kekrap muncul ke permukaan, antara lain:

1. Persoalan PLN dan PAM

a. Tidak ada Pendaftaran secara sah atas Warga sebagai konsumen resmi PT. PLN dan PT. PDAM sehingga muncul swastanisasi pengelolaan dan penjualan listrik secara illegal yang dimana PLN lepas tangan tidak mau melayani.

b. Penetapan harga jual satuan atas listrik yang semena-mena oleh pengelola yang ditunjuk pelaku pembangunan melebihi dari tarif yang ditentukan pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dimana dilakukan oleh swasta/Pengembang.

c. Penyalahgunaan alat KWH meter dijadikan sebagai alat indimidasi kepada warga dengan cara pemadaman listrik dalam setiap perselisihan/permasalahan dengan warga.

2. Harta milik Bersama

a. Sertifikat HGB tanah milik bersama tidak bersedia (sangat lama) dilakukan balik nama kepemilikan (masih tetap atas nama pengembang).

b. Sertifikat Hak Milik atas ruang milik bersama tidak bersedia dibalik nama kepada badan hukum (P3SRS bentukan warga) sehingga masih atas nama Pengembang.

c. Benda milik bersama masih dikuasai oleh Enjinering dan sekuriti Pengembang.


3. Sertifikat Perorangan
a. Pengembang Tidak memberikan Pertelaan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sertifikat Perorangan.

b. Banyak apartemen yang sampai saat ini tidak melakukan penerbitan/pecah sertifikat perorangan (yang merupakan kewajibannya). Sehingga tidak ada kepastian hukum dan warga disebut sebagai pinjam pakai, keadaan ini telah berlangsung puluhan tahun.

4. Pengelolaan

a. Dengan rekayasa hukum seperti diatas pelaku pembangunan melakukan Pengelolaan yang semena-mena dengan cara main hakim sendiri seperti halnya hukum rimba.

b. Pengelolaan dana IPL tidak transparan dalam penggunaannya dan membuat tagihan dengan cara memaksa warga agar mengakui hutang.

c. Badan Pengelola ditunjuk tanpa tender bersifat Monopoli sehingga tidak kompetitif, pelayanan tidak maksimal, kualitas tidak standar tidak ada Good Corporate Governance.

d. Pengelolaan bersifat menguasai harta kekayaan untuk hak dan kepentingan pengembang atas asset yang sudah terjual.

5. Keberadaan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)

a. Pemerintah/Pemprov DKI Tidak bersedia mengesahkan P3SRS bentukan warga sesuai UU No. 20 Tahun 2011 dengan alasan pemerintah menunggu perintah/persetujuan dari pengembang, dimana permohonan pengesahan yang diajukan warga kepada Pemprov DKI semua masih dipending dikarena pengembang belum menyetujui.

b. Pengaduan Warga atas sejumlah P3SRS yang diduduki oleh pihak luar (bukan warga setempat) bukan pemilik/penghuni adalah staf pengembang agar dikoreksi dengan memfasilitasi pemilihan ulang tidak pernah dilayani. P3SRS boneka ini selalu semena-mena dalam menetapkan biaya IPL serta membuat perjanjian hutang kepada pengembang secara melawan hukum.
c. Sejumlah P3SRS Warga yang telah ada pengesahan dari Pemprov diabaikan oleh pengembang dan permohonan penyelesaian kepada Pemprov hanya menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antara Pemprov dan Disperum.

Sebelum nya pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen telah melakukan pengaduan keseluruh jajaran instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun yang didapatkan bukannya penyelesaian tetapi bentuk kriminalisasi kepada warganya. Aparat penegak hukum dalam hal ini institusi POLRI telah mentersangkakan beberapa pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen yang menuntut haknya sebagai warga negara Republik Indonesia, dan juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian ESDM, PT. PLN, Kementerian Keuangan dalam hal ini DIRJEN PAJAK, KPK, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban atas pengaduan tersebut.

Para owner, selaku warga negara indonesia yang dijamin hak konstitusionalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu : “setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan bebas dari intimidasi pihak manapun”. menuntut penyelesaian dari instansi berwenang dari banyaknya permasalahan dilakukan terutama oleh pengembang yang dapat menjadi isu nasional pemecah Negara Kedaulatan Republik Indonesia dan mengakibatkan terjadinya beberapa aksi demonstrasi/tindakan anarkis di beberapa Rumah Susun/Apartemen terkait dengan permasalahan yang telah terjadi bertahun tahun lamanya tanpa adanya kepastian hukum penyelesainnya.

Oleh karena itu pemilik/penghuni Rumah Susun/Apartemen memohon kepada Bapak DR. Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta agar dapat :

1. Menindak tegas aparat/dinas terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.
2. Menghentikan tindakan intimidasi terhadap penghuni satuan rumah susun.
3. Menginstruksikan jajarannya untuk segera bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
4. Menginstruksikan jajaran/dinas terkait untuk memfasilitasi serah terima pengelolaan dari pengembang kepada P3SRS bentukan murni warga agar dikemudian hari tidak lagi dijumpai permasalahan yang serupa.

Hal ini disampaikan semata-mata karena jajaran dibawah kepemimpinan Bapak (dalam kapasitas sebagai. Gubernur DKI Jakarta) tidak berfungsi selayaknya sesuai peraturan perundang-undangan. Kami merasa miris dengan sikap Gubernur DKI Jakarta yang tidak berpihak kepada warga Rusun, bahkan telah putus asa dan bingung harus kemana lagi mencari keadilan atas hak-hak kami yang direnggut oleh segelintir pihak korporasi (Pengembang) yang hanya mementingkan kapitalisme semata.

Segenap warga Rumah Susun/Apartemen berharap Bapak DR. Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan permasalahan2 kami secara tuntas dan sesegera mungkin. Sehingga dengan demikian diharapkan terjalinnya hubungan harmonis dan damai serta sejahtera di antara pemilik/penghuni dengan pengembang/badan pengelola serta dengan pemerintah Republik Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

SEPULUH ARGUMENTASI BAHWA MALAM KE-27 ADALAH LAILATUL QODAR

Apakah bisa dipastikan tanggal 27 Ramadan adalah lailatul qodar? Untuk memastikan, barangkali lebih berhati-hati jangan. Tetapi bahwa mayori...