Menghukumi amaliyah (amalan praktis) hanya berdasarkan dalil "tidak pernah dicontohkan Nabi" adalah pandangan yang dangkal merupakan isu yang kompleks dalam ilmu ushul fiqh.
Secara umum, pendapat ini merujuk pada perdebatan antara kelompok yang menekankan tekstualisme ketat (setiap yang baru adalah sesat) dan kelompok yang menggunakan pendekatan kontekstual-metodologis (melihat substansi dalil umum).
1. Perspektif yang Menuntut Contoh Langsung (Ketat):
Kelompok ini berpandangan bahwa ibadah harus merujuk langsung pada contoh Rasulullah SAW.
Dalil: Mereka berpegang pada hadits, "Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak".
Argumen: Mengada-ada perkara baru dalam ibadah mahdhah (ibadah khusus) dianggap sebagai penghinaan karena menganggap Islam belum sempurna.
Definisi Bid'ah: Segala perkara baru dalam agama, meskipun baik secara akal, dianggap sebagai bid'ah yang sesat.
2. Perspektif Kontekstual-Metodologis (Analisis Mendalam):
Pandangan yang menyebut tuduhan "tidak dicontohkan" sebagai kedangkalan sering kali didasarkan pada prinsip-prinsip fiqih berikut:
Pembedaan Ibadah dan Adat/Muamalah: Tidak semua amalan baru adalah bid'ah. Perkara muamalah (teknologi, cara berdakwah, manajemen sekolah/pondok) hukum asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Bid'ah Hasanah (Baik): Sebagian ulama membagi bid'ah menjadi dhalalah (sesat) dan hasanah (baik), merujuk pada kaidah yang diterapkan sahabat seperti Sayyidina Umar bin Khattab saat mengumpulkan Al-Qur'an atau shalat tarawih berjamaah.
Amaliyah Ada Dasarnya (Dalil Umum): Seringkali, amaliyah yang dianggap tidak dicontohkan Nabi, sebenarnya memiliki dasar dalil umum (Qur'an/Hadits) namun tidak dilakukan secara eksplisit oleh Nabi. Contoh: perayaan Maulid Nabi atau pembacaan wirid tertentu, yang didasarkan pada anjuran umum untuk mengingat Nabi atau berdzikir.
Bukan Setiap Yang Ditinggalkan Nabi itu Haram: Nabi meninggalkan banyak hal karena situasi zaman, bukan karena mengharamkannya.
Definisi bid'ah yang lebih tepat adalah menambah atau mengurangi ibadah khusus (contoh: shalat subuh 3 rakaat), bukan membuat kemasan baru dari amalan yang disyariatkan.
Kesimpulan:
Menghukumi amaliyah secara dangkal adalah ketika seseorang langsung memvonis bid'ah atau sesat hanya karena tidak menemukan contoh spesifiknya di zaman Nabi, tanpa meneliti apakah amalan tersebut bertentangan dengan syariat atau justru memiliki dasar umum dalam dalil-dalil Islam.
Para ulama menekankan pentingnya memahami kaidah ushul fiqh untuk membedakan antara bid'ah dalam perkara akidah/ibadah mahdhah dengan inovasi dalam perkara muamalah atau perkara amaliyah yang memiliki dasar umum.
Wallahu'alam bishawab...
