
Tahlilan adalah tradisi mendoakan orang meninggal melalui bacaan ayat Al-Qur'an dan kalimat thayyibah (tahlil, tasbih, tahmid) yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit.
Dalilnya berlandaskan anjuran mendoakan mayit, sedekah, dan membaca Al-Qur'an, yang dibolehkan menurut sebagian ulama. Hukumnya boleh, bahkan disunnahkan oleh sebagian ulama sebagai ihda ut-tsawab (menghadiahkan pahala).
Misalnya ada beberapa dalil mendoakan untuk mayit: Dasarnya adalah hadits tentang mendoakan mayit agar diampuni. Sedekah untuk Mayit: Hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya menjelaskan bahwa sedekah pahalanya sampai kepada mayit. Membaca Al-Qur'an: Imam Nawawi dalam Majmu' menyebutkan keutamaan membaca ayat Al-Qur'an lalu mendoakan mayit. Serta Berkumpul untuk Kebaikan: Berkumpul dalam tahlilan dianggap sebagai tradisi baik (majelis dzikir) yang diperbolehkan.
Perbedaan Pandangan
Pro (Umumnya Ahli Sunah Wal Jamaah/Nahdlatul Ulama): Menilai tahlilan sebagai amalan baik (bid'ah hasanah) yang mencakup zikir dan sedekah, serta bersumber dari anjuran umum mendoakan orang meninggal.
Kontra (Umumnya Kelompok Salafi Wahabi): Menilai tahlilan sebagai bid'ah yang tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, serta bertentangan dengan dalil umum terputusnya amal kecuali tiga perkara.
Jangan Mencaci atau Merendahkan
Kalau ada yang tidak mau melakukan tahlilan, silakan saja, itu pilihan. Tapi jangan merasa paling benar sendiri, sampai mencaci atau merendahkan orang yang melakukannya. Amalan dalam tahlilan bukan hal kosong tanpa dasar. Isinya adalah dzikir, doa, sedekah, membaca Al-Qur’an, silaturahmi, dan saling menguatkan saat musibah. Semuanya punya dalil dalam Al-Qur’an dan hadits.
Jadi beda cara bukan alasan untuk saling menyalahkan atau merendahkan, apalagi sampai menganggap sesat tanpa ilmu.
Ini inti yang sering dilupakan: isi tahlilan itu bukan “ritual baru”, tapi kumpulan amalan yang masing-masing jelas ada dalilnya. Yang dipermasalahkan cuma bungkusnya, padahal isinya penuh ibadah yang disyariatkan.
Sedekah ada dalilnya :
Sedekah untuk mayit ada dalilnya. Dalam hadits sahih, seorang sahabat bertanya tentang ibunya yang wafat, apakah boleh bersedekah untuknya, lalu Nabi ﷺ menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim). Ini menunjukkan pahala sedekah bisa sampai kepada mayit.
Dzikir ada dalilnya :
Dzikir seperti tahlil, tasbih, dan tahmid juga jelas diperintahkan. Dalam QS Al-Ahzab:41 Allah berfirman: “Wahai orang beriman, berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya.” Bahkan Nabi ﷺ bersabda: “Perumpamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir seperti orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari).
Membaca Al-Qur'an ada dalil nya :
Membaca Al-Qur’an juga ibadah yang diperintahkan. Dalam QS Al-Muzzammil:20 disebutkan: “Bacalah Al-Qur’an semampu kalian.” Adapun menghadiahkan pahala, memang ada perbedaan pendapat, tapi banyak ulama membolehkannya.
Membantu orang ada dalilnya :
Membantu orang yang terkena musibah juga ada tuntunannya. Nabi ﷺ bersabda: “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa musibah.” (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan kepedulian sosial saat ada kematian dianjurkan.
Berkumpul ada dalil nya :
Berkumpul untuk dzikir dan doa juga ada dalilnya. Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir kepada Allah, kecuali malaikat mengelilingi mereka…” (HR. Muslim). Artinya, berkumpul untuk dzikir itu justru dianjurkan.
Menghibur ada dalil nya :
Menghibur orang yang sedang susah juga dianjurkan. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang menghibur orang yang terkena musibah, maka dia mendapat pahala seperti orang itu.” (HR. Tirmidzi).
Silaturahmi ada daliln ya:
Silaturahmi pun jelas perintahnya. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturahmi.” (HR. Bukhari-Muslim).
Waktu Tahlilan ada dalil nya :
Soal waktu, ini poin penting yang sering dipermasalahkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan: “Ibadah yang sifatnya umum dan tidak ditentukan waktunya, maka boleh dilakukan kapan saja.” Dzikir diperintahkan secara umum dalam QS Al-Ahzab:41 tanpa batasan waktu.
Sedekah bisa kapan saja, doa kapan saja, silaturahmi kapan saja. Tidak ada satu pun dalil yang melarang amalan-amalan ini dilakukan bersama di waktu tertentu.
Bahkan yang ada justru perintah dzikir, bukan larangan. QS Al-Ahzab:41 memerintahkan dzikir tanpa pembatasan. QS Al-A’raf:205 menjelaskan adab berdzikir, bukan melarang berjamaah.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa majelis dzikir akan dikelilingi malaikat. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa para sahabat mengeraskan dzikir setelah shalat (HR. Bukhari), yang menunjukkan dzikir bersama itu pernah terjadi.
Kaidah pentingnya: hukum asal ibadah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sampai hari ini, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang dzikir secara umum, apalagi berjamaah.
Kesimpulannya sederhana: yang dipermasalahkan hanya format berkumpulnya, padahal isinya semua ada dalil dan waktunya tidak dibatasi syariat.
Masalah Hitungan Hari dalam Tahlilan
Masalah hitungan hari dalam Tahlilan (mendoakan mayit), ini adalah termasuk tradisi masayarakat muslim, Syeh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuzzain, menjelaskan:
والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يُتقيد بكونه فى سبعة أيام أو أكثر أو أقل, والتقييد ببعض الأيام من العوائد فقط, فقد أفتى بذالك السيد أحمد دحلان: وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فى ثالث من موته وفى سابع وفى تمام العشرين وفى الأربعين وفى المائة وبعد ذالك يفعل كل سنة حولاً فى يوم الموت, كما افاده شيخنا السنبلاويني
"Dan bersedekah untuk mayit dengan cara syar'i itu dianjurkan. Pelaksanaanya tak dibatasi 7 hari, namun bisa lebih atau kurang. Pembatasan dengan hari-hari tertentu ini hanyalah tradisi ('awaid) saja.
Dalilnya berlandaskan anjuran mendoakan mayit, sedekah, dan membaca Al-Qur'an, yang dibolehkan menurut sebagian ulama. Hukumnya boleh, bahkan disunnahkan oleh sebagian ulama sebagai ihda ut-tsawab (menghadiahkan pahala).
Misalnya ada beberapa dalil mendoakan untuk mayit: Dasarnya adalah hadits tentang mendoakan mayit agar diampuni. Sedekah untuk Mayit: Hadits riwayat Abu Dawud dan lainnya menjelaskan bahwa sedekah pahalanya sampai kepada mayit. Membaca Al-Qur'an: Imam Nawawi dalam Majmu' menyebutkan keutamaan membaca ayat Al-Qur'an lalu mendoakan mayit. Serta Berkumpul untuk Kebaikan: Berkumpul dalam tahlilan dianggap sebagai tradisi baik (majelis dzikir) yang diperbolehkan.
Perbedaan Pandangan
Pro (Umumnya Ahli Sunah Wal Jamaah/Nahdlatul Ulama): Menilai tahlilan sebagai amalan baik (bid'ah hasanah) yang mencakup zikir dan sedekah, serta bersumber dari anjuran umum mendoakan orang meninggal.
Kontra (Umumnya Kelompok Salafi Wahabi): Menilai tahlilan sebagai bid'ah yang tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, serta bertentangan dengan dalil umum terputusnya amal kecuali tiga perkara.
Jangan Mencaci atau Merendahkan
Kalau ada yang tidak mau melakukan tahlilan, silakan saja, itu pilihan. Tapi jangan merasa paling benar sendiri, sampai mencaci atau merendahkan orang yang melakukannya. Amalan dalam tahlilan bukan hal kosong tanpa dasar. Isinya adalah dzikir, doa, sedekah, membaca Al-Qur’an, silaturahmi, dan saling menguatkan saat musibah. Semuanya punya dalil dalam Al-Qur’an dan hadits.
Jadi beda cara bukan alasan untuk saling menyalahkan atau merendahkan, apalagi sampai menganggap sesat tanpa ilmu.
Ini inti yang sering dilupakan: isi tahlilan itu bukan “ritual baru”, tapi kumpulan amalan yang masing-masing jelas ada dalilnya. Yang dipermasalahkan cuma bungkusnya, padahal isinya penuh ibadah yang disyariatkan.
Sedekah ada dalilnya :
Sedekah untuk mayit ada dalilnya. Dalam hadits sahih, seorang sahabat bertanya tentang ibunya yang wafat, apakah boleh bersedekah untuknya, lalu Nabi ﷺ menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim). Ini menunjukkan pahala sedekah bisa sampai kepada mayit.
Dzikir ada dalilnya :
Dzikir seperti tahlil, tasbih, dan tahmid juga jelas diperintahkan. Dalam QS Al-Ahzab:41 Allah berfirman: “Wahai orang beriman, berdzikirlah kepada Allah sebanyak-banyaknya.” Bahkan Nabi ﷺ bersabda: “Perumpamaan orang yang berdzikir dan tidak berdzikir seperti orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari).
Membaca Al-Qur'an ada dalil nya :
Membaca Al-Qur’an juga ibadah yang diperintahkan. Dalam QS Al-Muzzammil:20 disebutkan: “Bacalah Al-Qur’an semampu kalian.” Adapun menghadiahkan pahala, memang ada perbedaan pendapat, tapi banyak ulama membolehkannya.
Membantu orang ada dalilnya :
Membantu orang yang terkena musibah juga ada tuntunannya. Nabi ﷺ bersabda: “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa musibah.” (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan kepedulian sosial saat ada kematian dianjurkan.
Berkumpul ada dalil nya :
Berkumpul untuk dzikir dan doa juga ada dalilnya. Nabi ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir kepada Allah, kecuali malaikat mengelilingi mereka…” (HR. Muslim). Artinya, berkumpul untuk dzikir itu justru dianjurkan.
Menghibur ada dalil nya :
Menghibur orang yang sedang susah juga dianjurkan. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang menghibur orang yang terkena musibah, maka dia mendapat pahala seperti orang itu.” (HR. Tirmidzi).
Silaturahmi ada daliln ya:
Silaturahmi pun jelas perintahnya. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturahmi.” (HR. Bukhari-Muslim).
Waktu Tahlilan ada dalil nya :
Soal waktu, ini poin penting yang sering dipermasalahkan. Dalam kaidah fiqih disebutkan: “Ibadah yang sifatnya umum dan tidak ditentukan waktunya, maka boleh dilakukan kapan saja.” Dzikir diperintahkan secara umum dalam QS Al-Ahzab:41 tanpa batasan waktu.
Sedekah bisa kapan saja, doa kapan saja, silaturahmi kapan saja. Tidak ada satu pun dalil yang melarang amalan-amalan ini dilakukan bersama di waktu tertentu.
Bahkan yang ada justru perintah dzikir, bukan larangan. QS Al-Ahzab:41 memerintahkan dzikir tanpa pembatasan. QS Al-A’raf:205 menjelaskan adab berdzikir, bukan melarang berjamaah.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa majelis dzikir akan dikelilingi malaikat. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa para sahabat mengeraskan dzikir setelah shalat (HR. Bukhari), yang menunjukkan dzikir bersama itu pernah terjadi.
Kaidah pentingnya: hukum asal ibadah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sampai hari ini, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang dzikir secara umum, apalagi berjamaah.
Kesimpulannya sederhana: yang dipermasalahkan hanya format berkumpulnya, padahal isinya semua ada dalil dan waktunya tidak dibatasi syariat.
Masalah Hitungan Hari dalam Tahlilan
Masalah hitungan hari dalam Tahlilan (mendoakan mayit), ini adalah termasuk tradisi masayarakat muslim, Syeh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuzzain, menjelaskan:
والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يُتقيد بكونه فى سبعة أيام أو أكثر أو أقل, والتقييد ببعض الأيام من العوائد فقط, فقد أفتى بذالك السيد أحمد دحلان: وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت فى ثالث من موته وفى سابع وفى تمام العشرين وفى الأربعين وفى المائة وبعد ذالك يفعل كل سنة حولاً فى يوم الموت, كما افاده شيخنا السنبلاويني
"Dan bersedekah untuk mayit dengan cara syar'i itu dianjurkan. Pelaksanaanya tak dibatasi 7 hari, namun bisa lebih atau kurang. Pembatasan dengan hari-hari tertentu ini hanyalah tradisi ('awaid) saja.
Sebagaimana fatwa sayid ahmad dahlan (1): "Telah berlaku tradisi masyarakat bersedekah dari mayit pada hari ke 3, 7, 40, 100 kematiannya. Setelah itu tiap tahun mereka menyelenggarakan haul yang bertepatan hari kematiannya". Seperti yang telah dikemukakan guruku, As-Sunbulawini" (2). Kitab Nihayatuz Zain" pada halaman 281.
Catatan :
(1). Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang guru Syeikh Nawawi Al-Bantani ketika belajar di Mekkah.
(2). Syeikh Yusuf Sanbalawini juga termasuk guru beliau ketika belajar di pesantrennya di Purwakarta - Jawa Barat.
Jadi yang ditolak itu bukan dalilnya, tapi cara orang lain mengamalkan dalil. Kalau ada yang melarang, silakan datangkan dalilnya. Kalau tidak ada, itu bukan larangan syariat, tapi hanya pendapat.
Wallahu'alam bishawab...
Catatan :
(1). Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang guru Syeikh Nawawi Al-Bantani ketika belajar di Mekkah.
(2). Syeikh Yusuf Sanbalawini juga termasuk guru beliau ketika belajar di pesantrennya di Purwakarta - Jawa Barat.
Jadi yang ditolak itu bukan dalilnya, tapi cara orang lain mengamalkan dalil. Kalau ada yang melarang, silakan datangkan dalilnya. Kalau tidak ada, itu bukan larangan syariat, tapi hanya pendapat.
Wallahu'alam bishawab...