Selasa, 05 Mei 2026

Hukum Seputar Ibadah Qurban



Bismillah,
Segala puji milik Allah, Tuhan sekalian alam. Shalawat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad, kepada para keluarga, para sahabatnya dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.

Pengertian Udhhiyah (Qurban)

Udhhiyah merupakan salah satu ibadah yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah. Disebut demikian, karena biasanya dilaksanakan pada waktu dhuha. Umat Islam di Indonesia biasa menyebutnya dengan ibadah Qurban. Secara istilah syar’i, Udhhiyah adalah: hewan –unta, sapi atau kambing- yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala pada hari nahr (10 dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.

Dasar Hukum

Dasar hukum disyariatkannya Udhhiyyah adalah firman Allah,

“Maka shalatlah, dan menyembelihlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

Sebagian ahli tafsir mengatakan, “dan menyembelihlah” dengan berqurban pada hari raya iedul adhha.

Dalam hadis disebutkan, dari Anas bin Malik,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا ، وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ

“Nabi menyembelih dua ekor kambing yang putih bersih, aku melihat beliau meletakkan kakinya di pangkal leher keduanya, lalu mengucapkan bismillah, bertakbir dan menyembelihnya dengan tangannya.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama juga sepakat bahwa Udhhiyah adalah amalan yang disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Artinya, beliau setiap tahun senantiasa berqurban.

Hikmah Berqurban

Ibadah qurban memiliki hikmah dan nilai kebaikan yang sangat banyak. Diantaranya:Sebagai salah satu bentuk ketundukan kepada Allah.
Sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat-Nya.
Sebagai salah satu syi’ar Islam.
Sebagai bentuk kegiatan sosial yang bermanfaat untuk orang banyak.

Hukum Berqurban

Mayoritas para ulama berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Abu Bakar, Umar, Bilal, Ibnu Mas’ud, begitu juga Sa’id bin al Musayyib, Alqamah, Aswad, ‘Atho, Asy Syafi’I, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ahli Dzahir. Ini juga madzhab Malik dan Ahmad. Adapun Tsauri, al Auza’I, Laits dan Abu Hanifah mengatakan wajib.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin berkata, “Berqurban sunnah muakkadah, sebagian ulama mengatakan wajib. Masing-masing dari mereka memiliki dalil. Akan tetapi yang lebih hati-hati, hendaknya orang yang Allah berikan kekayaan sebagai kenikmatan untuknya tidak meninggalkannya. Agar ia dapat menyamai orang-orang yang sedang berhaji. Mereka menyembelih hadyu pada hari-hari raya, maka orang-orang yang tidak berhaji menyembelih hewan qurban.”

Berqurban Lebih Utama dari Sedekah dengan Nilainya

Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama dari sedekah dengan nilainya, walaupun lebih, seperi hadyu dan udhhiyah (qurban). Karena yang dimaksud dari ibadah itu adalah penyembelihannya. Ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat. Allah berfirman, “Fashalli lirabbika wan-har.” Allah juga berfirman, “Qul Inna shalaatii wa nusukii..”

Kriteria Hewan Yang Disembelih

Hewan yang disembelih dalam qurban adalah unta, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya, baik jantan atau betina. Yang paling baik dalam urutan adalah; Unta, kemudian Sapi, lalu Kambing. Yang lebih utama dari masing-masing hewan itu adalah yang paling besar atau gemuk. Allah berfirman,

“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Dalam penafsiran sebagaian salaf, yang dimaksud oleh ayat ini adalah, membesarkan hewan yang akan disembelih tersebut, memilih yang gemuk dan bagus.

Masing-masing dari hewan-hewan itu harus memenuhi standar minimal usia yang ditetapkan oleh syariat. Yaitu:Domba 6 bulan, telah masuk bulan ke 7.
Kambing 1 tahun, telah masuk tahun ke 2
Sapi dan sejenisnya 2 tahun, telah masuk tahun ke 3.
Unta 5 tahun, telah masuk tahun ke 6.

Seseorang yang berkurban dengan hewan yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka qurbannya dinyatakan tidak sah.

Satu ekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya, termasuk untuk kedua orangtuanya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia.

Aisyah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa satu ekor kambing untuk qurban, beliau mengambilnya, membaringkannya lalu menyembelihnya seraya berkata, “Ya Allah, terima lah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR Muslim)

Adapun mengkhususkan qurban untuk yang sudah meninggal dunia, ini tidak termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak pernah berqurban secara khusus untuk kerabat-kerabatnya yang sudah meninggal. Untuk anak-anaknya yang telah wafat, untuk istrinya Khadijah dan Zainab, atau untuk pamannya Hamzah. Tidak pernah beliau melakukannya, karena ibadah qurban disyariatkan untuk orang yang masih hidup. 

Orang yang sudah meninggal, diikutkan dalam qurban yang dilakukan oleh orang yang masih hidup. Atau jika sebelum meninggal, seseorang telah berwasiat untuk berqurban untuknya, maka ini juga tidak apa-apa dalam rangka menunaikan wasiatnya.

Dan satu ekor sapi atau unta dapat dijadikan hewan qurban untuk 7 orang yang berserikat.

Jabir mengatakan, “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah satu ekor unta untuk 7 orang dan satu ekor sapi untuk 7 orang.” (HR Muslim)

Kecacatan dalam Hewan Qurban

Hewan qurban juga harus selamat dari kecacatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى

“Empat hal yang tidak boleh ada dalam hewan qurban, (1) Picak, yang jelas kepicakannya, (2) Sakit, yang jelas sakitnya, (3) Pincang yang jelas kepincangannya, (4) Kurus yang tidak ada dagingnya.” (HR Ibnu Majah)

Imam Nawawi berkata, “Mereka sepakat bahwa kecacatan-kecacatan yang disebutkan dalam hadis ini, yaitu sakit, kurus, picak dan pincang yang jelas semuanya, maka tidak sah berqurban dengannya. Begitupun yang satu makna dengannya atau yang lebih parah, seperti buta dan kakinya patah.”

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يضحى بعضباء القرن والأذن

“Rasulullah juga melarang berqurban dengan hewan adhbaa` (putus setengah atau lebih) tanduk dan telinganya.” (HR Ahmad)

Hewan yang (1) Sudah dikebiri, (2) Tidak tumbuh tunduknya, (3) Kecil ukuran telinganya, (4) Tidak ada ekornya (baik putus atau tidak tumbuh) tidak apa-apa dan sah disembelih sebagai hewan qurban.

Hewan yang telinganya bolong, sobek, hilang tidak lebih dari setengahnya juga sah, namun makruh.

Waktu Penyembelihan

Awal waktu pelaksanaan qurban adalah setelah shalat dan khotbah pada hari nahr (10 dzulhijjah). Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia bukanlah termasuk ibadah sama sekali, ia hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya saja.” (HR Bukhari Muslim)

Waktu penyembelihan berakhir pada saat matahari tenggelam di hari tasyriq yang terakhir, yaitu 13 dzulhijjah. Ali bin Abi Thalib berkata, “Hari-hari nahr (penyembelihan) adalah hari iedul adha dan tiga hari setelahnya.” Ini adalah pendapat Imam Ahli Bashrah Hasan, Imam Ahli Mekah Atho bin Abi Rabah, Imam Ahli Syam al Auza’I, Imam Fukaha Ahli Hadis Asy-Syafi’i. 

Ada juga pendapat yang lain. Ada yang mengatakan di hari nahr dan dua hari setelahnya. Ada yang mengatakan hanya di hari nahr. Ada juga yang mengatakan hanya satu hari di tempat-tempat yang lain, dan tiga hari di wilayah Mina. Maka, sedikitnya ada 4 pendapat dalam masalah ini, dan yang rajih adalah pendapat pertama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Yang Hendak berqurban

Bagi yang hendak berkurban, ia dilarang mengambil apa pun dari rambut atau bulu yang ada di badannya, juga memotong kukunya ketika masuk bulan dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan qurbannya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh sabda Nabi,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal di bulan dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berqurban, maka ia menahan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Jika seseorang melakukannya padahal ia akan melaksanakan qurban, maka ia harus beristighfar dan tidak ada fidyah.

Seputar Adab Menyembelih

Kami kutipkan penjelasan Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa) berikut:

“Binatang yang disembelih hukumnya mubah. Sementara bangkai hukumnya haram. Allah berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al Maidah [5]: 3)

Bangkai adalah hewan yang mati dengan cara tidak disembelih secara syar’i. Bangkai hukumnya haram dimakan berdasarkan ayat di atas. Kecuali hewan yang dikecualikan oleh sabda Nabi, “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dan dua darah. Dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2/97, Ibnu Majah: 3314)

Ada empat syarat penyembelihan yang syar’i:Menyembelih dengan menggunakan alat tajam dari bahan apapun kecuali gigi dan kuku. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah, kecuali (yang disembelih) dengan gigi dan kuku.” (HR Bukhari 3/110, Muslim 3/1558).

Orang yang menyembelih harus berakal -walaupun seorang mumayyiz-, seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sebagaimana firman Allah, “Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah [5]: 5). Yang dimaksud makanan adalah sembelihan mereka, sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. (Shahih Al Bukhari 6/226-227)

Memutus saluran pencernaan (al mariy), saluran pernapasan (al hulqum) dan dua urat saluran darah yang terletak di kedua sisi leher. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah.” Semua yang harus diputus itu disebut al halq –selain unta- dan di sebut al lubbah untuk unta. Keduanya disebut al nahru.

Membaca basmalah ketika tangan mulai bergerak untuk menyembelih. Hal ini sesuai firman Allah, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.”

Sampai firman Allah, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An’am [6]: 118-121). Jika seseorang tidak membaca basmalah secara sengaja, maka hewannya tidak halal. Karena salah satu syaratnya hilang. Namun jika ia lupa, maka ia halal. 

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sembelihan seorang muslim hukumnya halal, walaupun tidak diucapkan basmalah, kecuali jika sengaja (tidak mengucapkannya).” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)

Ada beberapa sunnah dalam menyembelih:Menajamkan alat untuk menyembelih dan membuat nyaman hewan. Sesuai sabda Nabi, “Sesungguhnya Allah menetapkan tindakan ihsan (baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka membunuhlah dengan ihsan, dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Dan hendaknya kalian menajamkan alat sembelihannya serta membuatnya nyaman.” (HR Muslim 3/1528, Abu Dawud 3/244, At Tirmidzi 4/23, An Nasai 7227)

Menyembelih dengan kuat. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan hendaknya kalian membuat nyaman hewan sembelihannya.”

Tidak menajamkan/mengasah alat sembelihan sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah alat sembelihan dan menghindar dari hewan. (HR Abdurrazaq 4/493 dengan mursal)

Menghindarkan hewan sembelihan dari hewan-hewan yang lain ketika menyembelih, agar hewan-hewan yang lain tidak tersakiti karenanya. (HR Ahmad 2/108)
Mengarahkannya ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sembelihan untuk kurban atau hadyu dan menghadapkannya ke arah kiblat. Adapun unta disembelih dalam keadaan berdiri dengan tangan kiri terikat. Firman Allah, “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)” (QS. Al Hajj [22]: 36)

Menunda untuk memotong lehernya dan menguliti sampai hewan itu dingin; yaitu setelah ruhnya keluar. Sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Budail bin Warqa` al Khuza’i sambil menunggang unta berwarna abu-abu di jalan-jalan Mina seraya berteriak dengan kata-kata, “Ingatlah, jangan kalian tergesa-gesa menghilangkan nyawanya.” (HR Ad-Daraquthni 4/283)

Keutamaan Menyembelih sendiri

Dalam menyembelih hewan qurban, yang paling utama adalah menyembelih sendiri dengan tangannya, baik laki-laki atau wanita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ia ingin mewakilkannya kepada orang lain, maka hal ini pun tidak apa-apa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib proses penyembelihan hewan beliau.

Jika ia mewakilkannya kepada orang lain, yang lebih utama adalah ia menghadiri penyembelihan tersebut, karena sebagaimana yang telah dijelaskan, inti dari ibadah qurban itu adalah dalam hal penyembelihannya, bukan sekedar bersedekah dengan harta. Namun jika ia ingin menitipkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain atau pada suatu yayasan sosial yang terpercaya, maka ini pun tidak apa-apa dan qurbannya dinyatakan sah.

Apa yang Harus dilakukan Dengan Dagingnya?

Disunnahkan untuk membagi daging hewan menjadi tiga bagian.

(1) Sepertiga dimakan.
(2) Sepertiga dihadiahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.
(3) Sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin.

Ibnu Mas’ud memerintahkan wakilnya yang diutus besama hewan hadyunya untuk disedekahkan sepertiga, dimakan sepertiga dan diberikan kepada keluarga saudaranya sepertiga.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah) Imam Ahmad berkata, “Kami mengikuti hadis Abdullah bin Mas’ud, dimakan sepertiga, diberikan kepada siapa saja sepertiga dan disedekahkan kepada orang miskin sepertiga.”

Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Dalam tiga pembagian ini, terkumpul tiga tujuan syariat dalam berqurban:

Pertama, bersenang-senang dengan nikmat Allah, yaitu dengan cara memakannya.
Kedua, mengharap pahala Allah, yaitu dengan cara menyedekah-kannya.
Ketiga, sebagai bentuk kecintaan kepada hamba-hamba Allah, yaitu dengan cara menghadiahkannya.

Semua ini adalah nilai-nilai kebaikan yang tinggi, yang dituju oleh syariat.

Jika dimakan lebih dari sepertiga boleh-boleh saja, karena pembagian tersebut adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Namun, wajib disedekahkan walaupun hanya sedikit. Sesuai firman Allah,

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Hukum Memberi Upah Jagal dengan Bagian Hewan

Tidak diperbolehkan memberi upah jagal dengan sesuatu dari hewan qurban. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah memerintahkanku untuk menurus hewannya, agar aku menyedekahkan daging, kulit dan kain penutupnya, dan agar aku tidak memberi upah jagal darinya,” (HR Bukhari Muslim) ia berkata, “Kami memberinya dari kami sendiri.” (HR Muslim)

Jagal boleh diberi bagian dari hewan qurban sebagai sedekah karena ia miskin atau sebagai hadiah untuknya dari orang yang berqurban.

Hukum Menjual Bagian dari Hewan

Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari hewan qurban, dan boleh memanfaatkan kulitnya. Karena segala sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah, maka seluruh bagiannya sudah menjadi milik Allah dan tidak boleh dijual.

Wallahu waliyyut-taufiq,
www.sabilulilmi.wordpress.com
Ketua: Abdul aziz Aali Syaikh 
Anggota: Abdullah bin Gudayan 
Anggota: Shalih Al Fauzan

____________________________________


Senin, 04 Mei 2026

Bahayanya Ideologi Wahabi


Banyak dampak negatif yang timbul dengan berkembangnya ideologi wahabi. Mari kita jaga saudara kita dari terjangkit aqidah kaum khawarij ini. Di bawah ini kami sebutkan beberapa bahaya yang bisa timbul dari aqidah wahabi tersebut antara lain:

1. Menimbulkan perpecahan ummat

Semenjak dari dulu umat islam Indonesia hidup dengan kompak dan damai namun setelah hadirnya sebuah kelompok yang sering disebut dengan Wahabi yang memiliki fatwa-fatwa ganjil dan memvonis bid’ah dan sesat bahkan syirik terhadap amalan-amalan yang sudah diamalankan oleh umat Islam di Nusantara semenjak dahulu seperti tahlilan, yasinan, tawassul, ziarah kubur dll. Hal ini menimbulkan perpecahan dalam masyarakat bahkan juga dalam satu keluarga.

2. Akan menimbulkan anggapan sesat kepada mayoritas ulama terdahulu

Kaum wahabi dengan vonis sesat mereka terhadap ulama Asya’irah dan Maturidiyah akan berakibat kepada umat ini akan berburuk sangka dan hilangnya rasa hormat kepada mayoritas ulama terdahulu. 

Ulama Asya’irah merupakan mayoritas ulama umat ini semenjak dahulu sebagaimana Imam Subki sebutkan dalam thababat beliau bahwa maoritas ulama mazhab empat merupakan golongan Asya’irah Maka dengan adanya pemahaman bahwa Asya’irah merupakan golongan sesat maka mayoritas ulama dahulu merupakan orang-orang sesat. 

Ulama-ulama sekaliber Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Haitami, as-Subki, al-Baihaqi, al-Baqilani dll merupakan ulama-ulama Asyairah. Bahkan kaum wahabi dengan secara jelas menuliskan dalam kitab mereka bahwa aqidah imam Nawawi, Imam Sayuthi, Imam Baihaqi adalah sesat.

3. Mengurangi rasa hormat kepada Rasulullah dan keluarga beliau

Beberapa aqidah dan fatwa kaum wahabi yang bisa berakibat kepada mengurangi rasa hormat kepada Rasulullah dan keluarga beliau adalah;
  • Haramnya memperingati kelahiran Rasulullah
  • Haramnya memuji Rasulullah
  • Haramnya membaca saiyidina sebelum nama Rasulullah
  • Mengkafirkan ayah bunda Rasulullah
  • Haramnya membaca shalawat yang menurut mereka tidak bersumber dari Rasulullah, seperti shalawat yang dibacakan oleh shahabat, tabi’in dan para ulama lain.
4. Menimbulkan paham Tajsim

Pemahaman kaum wahabi yang memahami nash-nash mutasyabihat secara dahirnya saja akan berakibat kepada pahaman tajsim, yaitu meyakini bahwa Allah memiliki jasad sebagaimana manusia. 

Hal ini karena banyak nash-nash mutasyabihat yang kalau diartikan secara dhahir saja akan menimbulkan pemahaman bahwa Allah memiliki tangan, wajah, kaki, betis, lambung, mata, jiwa, bertempat di atas Arasy dan bersifat dengan datang dan naik turun. Bahkan ada fatwa kaum wahabi bahwa Allah berbentuk dalam amrad dan panjang Allah 60 hasta. [1]

5. Menghilangkan situs-situs Islam

Keyakinan wahabi yang mengharamkan ziarah kubur secara mutlak dan menganggap kuburan-kuburan para ulama sebagai sumber kesyirikan yang harus dimusnahkan akan melahirkan ide-ide untuk menghancurkan makam-makam para ulama yang sering di ziarahi umat. Hal ini terbukti dalam sejarah. 

Berbagai bangunan di atas kuburan di Baqi’ di hancurkan oleh wahabi ketika mereka menguasai Madinah. Saat ini kita juga bisa melihat kaum ISIS dan para ekxtrimis wahabi lainnya yang ada di Timur Tengah saat ini, mereka menghancurkan makam-makam para ulama yang ada di Suriah, Iraq dan Yaman dan wilayah-wilayah lain yang sempat mereka kuasai. 

Bahkan mereka juga turut menghancurkan mesjid-mesjid yang di dalamnya terhadapt makam para ulama. Lebih kejam lagi, mereka menghancurkannya dengan mengebomnya hingga hancur rata dengan tanah.

6. Mengancam keutuhan NKRI

Kaum wahabi tidak segan-segan dalam menghukumkan kafir dan syirik terhadap orang lain yang tidak sepaham dengam mereka, tak kecuali kepada pemerintah yang tidak menjalankan syariat Islam. Tak jarang kita mendengar teriakan thaghut kepada pemerintah karena berdasarkan Pancasila. Maka akidah wahabi akan menjadi benih yang membahayakan bagi keutuhan NKRI. Di belahan dunia lain, rata-rata gerakan pemberontakan di negara Islam di dalangi oleh idelogi ekstrim wahabi.

7. Melahirkan gerakan ekstrem/radikal

Ideologi wahabi yang dengan mudahnya memvonis bid’ah dan syirik berbagai macam amalan umat Islam lain, akan dengan mudah memunculkan paham ekstrem dan radikal. Karena sudah terlebih dahulu divonis sebagai pelaku syirik maka mereka tidak akan segan untuk membunuhnya apalagi disertai dengan dorongan anggapan menghilangkan kemusyrikan. Memerangi kemusyrikan akan mendapatkan pahala besar dan bila gugur akan mendapat pahala syahid.

8. Akan tertuduh sebagai golongan Syiah

Salah satu hal yang baru yang berkembang saat ini adalah tuduhan sebagai “pengikut syiah” yang dilontarkan oleh golongan pendukung wahabi terhadap bagi golongan yang tidak sejalan dengan pandangan mereka. 

Mereka juga membuat image bahwa banyak amalan-amalan kaum aswaja yang berasal dari kaum syiah. Hal ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat awam karena golongan syiah memang sudah lumrah dikenal sebagai golongan sesat. Sehingga ketika masyarakat awam sudah termakan dengan isu syiah maka akan semakin mudah menjatuhkan vonis sesat.
.................................................................................................
1. Majmu Fatawa al-Allamah Abdul Aziz ibnu Baz, Dar al-Ifta,jilid 4,fatwa no,2331,hal.368.

Sabtu, 02 Mei 2026

Iran, Syiah, dan Amnesia Sejarah: Ketika "Si Paling Sunnah" Mengutuk Tanah Kelahiran Para Imamnya.




​Belakangan ini, jari telunjuk kelompok Wahabi-Salafi seolah tak pernah lelah menunjuk ke arah Iran dengan label "kafir", "Majusi", atau "Sempalan". Narasi kebencian ini dijual dengan sangat murah di media sosial: seolah-olah Iran dan wilayah Persia adalah lubang hitam peradaban yang hanya melahirkan kesesatan.

​Namun, mari kita gunakan sedikit akal sehat—barang langka yang sering kali dibuang demi ketaatan buta pada syekh-syekh berjanggut panjang.

Jika kalian begitu benci pada Iran dan Persia, apakah kalian sudah siap membakar kitab-kitab hadis yang kalian peluk setiap hari?

​Ironi Kutubus Sittah: Mencaci Rumah, Mengambil Isinya.

​Sangat menggelitik melihat seseorang yang menjuluki diri "Ahli Sunnah" tapi di saat yang sama mengutuk tanah kelahiran para Imam Hadis.

Tahukah kalian bahwa fondasi hukum Islam yang kalian bangga-banggakan itu disusun oleh rahim-rahim perempuan Persia dan Khurasan?

​Mari kita segarkan ingatan yang mungkin tertutup debu fanatisme:
  • ​Imam Muslim lahir di Nishapur, Iran.
  • ​Imam Abu Dawud lahir di Sistan, perbatasan Iran.
  • ​Imam Ibnu Majah lahir di Qazvin, Iran.
  • ​Imam An-Nasai dan Imam At-Tirmidzi berasal dari wilayah budaya Persia Raya (Khurasan).
​Bahkan Imam Bukhari, sang legenda, lahir di Uzbekistan yang secara historis merupakan wilayah pengaruh intelektual Persia.

​Jika Iran hari ini kalian anggap sebagai sumber kesesatan total, lantas bagaimana kalian mempertanggungjawabkan hadis-hadis yang kalian kutip dari ulama-ulama yang menghirup udara yang sama di sana? Apakah kesalehan hanya milik bangsa tertentu saja?

​Kecurigaan Besar: Ada Apa di Balik Label "Kafir"?

​Sikap "pokoknya Iran kafir" ini memicu kecurigaan besar. Apakah ini murni masalah akidah, atau sekadar proyek politik untuk menjaga dominasi narasi Timur Tengah tertentu?

​Mengapa kelompok Salafi-Wahabi begitu gigih menghapus jejak sejarah bahwa Islam yang kita kenal hari ini—mulai dari kodifikasi hadis hingga sistematisasi fiqih—sangat berhutang budi pada intelektualitas Persia? Dari Imam Abu Hanifah yang berdarah Persia, hingga raksasa mazhab Syafi’i seperti Imam Al-Ghazali (Tus, Iran) dan Imam Al-Juwaini.

​Jangan-jangan, tuduhan "kafir" ini adalah bentuk insecure intelektual. Karena jika umat Islam sadar bahwa Islam tidak akan lengkap tanpa kontribusi besar ulama-ulama dari wilayah Persia, maka narasi "Islam murni hanya milik kelompok kami" akan runtuh seketika.

​Logika yang Terbalik

​Kalian mengagumi Al-Muhadzdzab karya Syeikh Abu Ishaq ash-Shirazi (Shiraz, Iran), kalian belajar tafsir dari Fakhruddin ar-Razi (Rayy, Iran) dan Imam Al-Tabari (Amol, Iran), tapi di saat yang sama kalian berteriak bahwa wilayah itu adalah sarang setan. 

Ini bukan hanya standar ganda; ini adalah skizofrenia sejarah.
​Menuduh seluruh Iran sebagai "Syi'ah Kafir" tanpa melihat sejarah panjang bagaimana tanah itu melahirkan pilar-pilar Sunnah adalah tindakan yang dangkal dan kurang piknik literasi.

​Kesimpulan:

​Berhentilah menjadi "polisi akidah" yang amnesia sejarah. Jika kalian ingin mengafirkan Iran secara membabi buta, silakan buang dulu kitab Shahih Muslim dan Sunan Ibnu Majah dari rak buku kalian. Jika tidak, kalian hanyalah sekumpulan orang munafik yang memakan buah dari pohon yang akarnya kalian coba tebang sendiri.

​Islam itu luas bung!, membentang dari Samarkand hingga Andalusia. Jangan kerdilkan Islam hanya sebatas kebencian politik yang dibalut jubah agama.​

Qurban dari Kacamata Sufi




Ibrahim Hajar Ismail bijak bestari
Tauladan Idul Adha Khalilullahi
Berkorban dengan takwa dan suci
Hidup diberkahi dan diridhai Ilahi


Dalam ajaran tasawuf/sufisme diformulasikan empat tingkat untuk menjadi seorang yang takwa yaitu melalui syari’at, tarekat, hakikat dan makrifat.

Tasawuf adalah penjabaran secara nalar (nazhar, teori ilmiah) tentang apa sebenarnya dan penjabaran tentang takwa itu dikaitkan dengan ihsan seperti disebutkan dalam Hadis Rasulullah Saw bahwa ihsan ialah bahwa engkau menyembah Allah Swt seolah-olah engkau melihat-Nya dan jika engkau tidak melihat-Nya, maka (engkau harus menyadari bahwa) dia melihat engkau (HR Muslim). Hadis ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam Surah al-Hijr/55 ayat 99, artinya; Dan sembahlah Tuhanmu sehingga datang kepadamu keyakinan.

Oleh karena itu, sufisme menanamkan kesadaran akan hadirnya Tuhan dalam hidup dan Inni qarib, Aku kata Tuhan sangat dekat (al-Baqarah/2 ayat 185), dan Dia selalu mengawasi segala tingkah laku kita. Firman Allah, kemana pun kamu menghadap, maka di sanalah wajah Tuhan (QS Al-Baqarah/2 ayat 115). Dia beserta kamu di mana pun kamu berada dan Dia mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan (QS. Al-Hadad/57 ayat 4).

Dalam salah satu bait syair sufi Hamzah Fansuri dijelaskan: Jika terdengar olehmu firman. Pada Taurat Injil Zabr dan Furqon. Wa Huwa ma’akum aynama kuntum pada ayat Qur`an. Bikulli syay`in muhith maknanya ‘iyan. (AHadi WM, Hamzah Fansuri: Risalah Tasawuf dan Puisi-Puisinya, 1995, hal: 121).

‘Iyan artinya jelas.

Dari aspek ini tampak jelas betapa eratnya rasa rabbaniyyah (Ketuhanan), takwa, ihsan atau religiusitas dengan rasa insaniyyah (kemanusiaan), amal saleh, akhlak, budi pekerti atau tingkah laku etis dalam kajian sufisme. Juga sangat jelas kaitan antara sisi lahir dan sisi batin, antara eksoterisme dan esoterisme, antara fikih (syari’at) dan sufisme (hakikat dan makrifat) dalam makna tasawuf qurban (korban dalam bahasa Indonesia), bukan kurban tasawuf.

Untuk mendekatkan diri kepada Tuhan YME dalam sosiologi agama dikenal paling kurang ada tiga cara pengorbanan yaitu monoteisme etis, sacramental dan sacrificial. Islam disebut sebagai agama monoteisme etis yaitu agama yang mengajarkan tentang tauhid dan taqarrub (pendekatan kepada Allah Swt melalui amal saleh).

Adapun agama sacramental yang mengajarkan keselamatan diperoleh seseorang hanya dengan mengikuti ritual suci, sedangkan agama sacrificial (sesajen) mengajarkan pendekatan kepada Tuhan melalui sajian-sajian, pengorbanan binatang atau bahkan manusia.

Dalam kaitan ini, ajaran agama Islam melakukan kurban (sacrifice dalam bahasa Inggris dan xisheng dalam bahasa Mandarin, FLTRP.Collins, English-Chinese and Chinese-English Dictionary, 2011, hal: 434), tindakan mendekatkan diri kepada Allah Swt, pada Hari Raya ‘Id-u `l-Adhha tidak dapat disebut sebagai sacrificial (sesajen), karena paling kurang ada tujuh hal.

Pertama, amalan kurban itu adalah untuk memperingati dan mencontoh ketulusan peran sebuah keluarga yang sakinah (mawaddah dan rahmah) yaitu Nabi Ibrahim dan Isma’il serta isteri Nabi Ibrahim Siti Hajar yang setia dalam mewujudkan tujuan hidup bertakwa kepada Allah Swt.

Kedua, Kitab Suci Alquran menegaskan bahwa yang sampai kepada Allah Swt bukanlah daging atau darah binatang korban itu, melainkan takwa dari orang yang melakukannya. Dijelaskan dalam Kitab Suci surah al-Hajj/22 ayat 37, artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik (muhsinin).

Ketiga, takwa yang dicapai melalui ibadah korban itu akan melahirkan insan yang mempunyai kesadaran intensif tentang apa yang akan menjadi akibat bagi segala aktivitas dan amal perbuatannya jauh di belakang hari kelak dan yang kemudian menjalankan tindakan dan amal perbuatan itu dengan penuh tanggungjawab moral (akhlak) kepada Allah Swt, kepada insan dan lingkungannya.

Keempat, bahwa penyelenggaraan kurban itu adalah untuk menanamkan pendidikan sosial berupa perhatian yang lebih besar kepada kaum fakir miskin dengan membagikan sebagian daging korban itu untuk mereka. Dijelaskan dalam Kitab Suci Alquran Surah al-Hajj/22 ayat 36. Itulah ruh yang terkandung dalam tasauf kurban.

Kelima, bekerja dengan sungguh-sungguh dan bekerja keras dengan jerih payah sendiri untuk meraih kesuksesan adalah hakekat hidup yang bermakna. Sementara itu, pengorbanan adalah tuntutan perjuangan yang tak mungkin terelakkan. Keduanya harus dibarengi dengan sikap lapang dada, sabar dan tahan menderita demi mencapai cita-cita yang mulia. Hanya pandangan hidup demikianlah yang akan memberi kenikmatan hakiki dan kebahagiaan sejati.

Keenam, secara sosiologis dan antropologis, agama adalah sistem simbol (lambang). Di balik lambang (simbol) itu terdapat hikmah yang lebih intensif dan prinsipil, seperti ibadah kurban ini. Berkurban adalah tindakan yang disertai pandangan yang jauh ke depan, yang mengindikasikan bahwa kita tidak mudah tertipu oleh kesenangan sesaat, kesenangan sementara dan kemewahan duniawi yang menipu, kemudian melupakan kebahagiaan dan kehidupan abadi (eternal life). 

Dalam kaitan ini Rasulullah Saw bersabda, artinya; Orang yang bijak adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya (untuk kepentingan sesaat) dan beramal untuk sesudah mati (untuk kepentingan abadi), sedangkan orang yang lemah (mentalnya) memperturutkan hawa nafsunya dan berangan-angan agar Allah memperkenankan angan-angannya (yang tidak mungkin terjadi, karena ia tidak berkorban dan bermujahadah). (HR Tirmidzi). Inilah inti tasawuf qurban.

Ketujuh, mukmin yang istiqomah (konsisten) sungguh pantang jika sedang menderita (mendapat cobaan dari Allah dengan kesusahan), lalu meratapi nasib dan menyesali perjalanan hidup ini, kemudian kehilangan gairah dalam hidup.

Karena pada hakekatnya tidak seorang pun di antara manusia yang pernah benar-benar terlepas dan terbebas dari pengalaman hidup yang kurang dan bahkan tidak menyenangkan. Justru kita harus menerima penderitaan itu dengan sabar menanggungnya. Kemudian dijadikan cambuk, malah modal dan motivasi untuk berjuang, berupaya sungguh-sungguh dan bermujahadah dengan menanamkan semangat berkurban.

Dengan semangat pengorbanan yang tinggi (seperti tauladan Nabi Ibrahim, Nabi Ismail dan Siti Hajar yang telah mencapai maqam (station) makrifat dalam sufisme kurban) kita mendekatkan diri kepada Allah Swt dan dengan rida-Nya kita akan mendapatkan kebahagiaan abadi dan hakiki.

Semangat berkorban inilah salah satu faktor, di samping salat khusyuk dan puasa yang disebut sebagai virus mental (need for achievement yang disingkat dengan n-Ach, artinya kebutuhan untuk berprestasi yang digagas oleh psikolog, David Mc Clelland dari Universitas Harvard, dalam TM Sulaiman, Mencapai Prestasi Tinggi oleh dan bagi Umat Islam Zaman Teknologi Modern, hlm: 22) untuk meningkatkan kualitas mukmin dan mukmin yang berkualitas (istiqomah) mampu memicu kemajuan umat dalam ilmu pengetahuan serta bidang iqtishadi(economy) dan pendidikan khususnya. Aamin.

Oleh: Prof. Dr. M Arrafie Abduh
(Guru Besar Tasawuf di Prodi Ilmu Akidah Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau)

Jangan Sampai Terpancing Faham Kaum Mujassimah

Dalam sejarah pembahasan aqidah Islam, muncul pelbagai kelompok yang menyimpang dari manhaj Ahli Sunnah Wal Jama‘ah. Antara lain yang sering...