Selasa, 21 April 2026

Ketika Mengharamkan Tanpa Dalil



Mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas menunjukkan keharamannya adalah Bid'ah Dholalah, hukumnya haram, karena membuat syariat baru. Tapi sangat digemari oleh Wahabi.

Dalam ilmu fiqih perkara "mengharam-haramkan sesuatu" tanpa dalil, konsekuensinya tidak ringan. Bahkan Rasulullah ﷺ pernah ditegur Allah ketika melakukannya:

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?" (QS. At-Tahrim: 1)

Bayangkan, Rasulullah ﷺ saja ditegur, apalagi kita.

Ketika Sahabat Nabi mengharamkan sesuatu yang tidak di haramkan Allah, Allah langsung menegurnya.

Dari Ibnu Abbas, seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
"Wahai Rasulullah, jika aku makan daging, hasratku kepada wanita memuncak. Karena itu, aku mengharamkan daging atas diriku."

Maka turunlah firman Allah:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu." (QS. Al-Maidah: 87) [Tafsir Ibnu Katsir]

Lihat, bukan Rasul yg menjawabnya. Melainkan Allah langsung yg menjawab, menunjukkan beratnya persoalan mengharamkan sesuatu itu.

Sahabat Nabi Mengharamkan Kasur

Ma’qal bin Muqarrin berkata kepada Abdullah bin Mas’ud:
"Aku mengharamkan tempat tidurku (kasur empuk)."
Ibnu Mas’ud lantas membacakan QS. Al-Maidah: 87 dan menegurnya.
[HR. Bukhari-Muslim]

Allah sangat murka kepada mereka yang mudah mengharamkan sesuatu. Berikut ancaman dan teguran-Nya:

1. Dianggap Menyekutukan Allah dengan menyembah Ulama
"Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (QS. At-Taubah: 31)

Adi bin Hatim ra sebelum masuk Islamnya cukup dekat dengan kaum Nasrani. Kala itu ia pernah mendatangi Rasulullah saw untuk menanyakan QS. At-Taubah 31 tersebut. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (kaum nasrani) itu tidak menyembah para pastor dan pendeta"

Rasulullah saw menjawab : "Bukankah mereka telah menghalalkan untuk kalian apa yang Allah haramkan sehingga kalianpun menghalalkannya?,

Adi bin Hatim menjawab : "Benar"

Rasulullah saw bertanya lagi : "Bukankah mereka juga mengharamkan apa yang Allah halalkan sehingga kalian mengharamkannya?"

Adi bin Hatim berkata : "Benar".

Rasulullah saw berkata : "Itulah yang dimaksud menyembah mereka" (H.R. Tirmidzi dan Ahmad)

2. Kecaman keras Allah terhadap mereka yang berani mengharamkan dan menghalalkan tanpa seizin-Nya.

"Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (menjadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?"(QS Yunus: 59)

3. Allah swt mengatakan mereka telah berdusta atas nama-Nya, mengada-adakan kebohongan terhadap-Nya dan Allah mengancam orang seperti ini tidak akan beruntung.

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung" (QS. An-Nahl Ayat 116)

Contoh Sikap Hati-Hati Para Sahabat dan Ulama terhadap hal itu.

"Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berani mengeluarkan fatwa terhadap suatu permasalahan, jika hal tersebut sampai kepada Sayyidina Umar bin Khattab, maka beliau akan mengumpulkan para Ahlul Badar (para sahabat yang pernah ikut serta dalam perang badar)” (Kitab Kanzul Ummal juz 5 hal 241).

Ibnu Abi Layla berkata:

“Sesungguhnya aku mengetahui 120 orang sahabat Rasulullah SAW dari golongan Anshar, salah seorang dari mereka ketika ditanya tentang hukum (Halam Haram) suatu permasalahan, maka ia akan melemparkan pertanyaan tersebut kepada lainnya, dan begitu seterusnya (saling melempar) kepada yang lainnya, hingga pertanyaan tersebut kembali lagi kepadanya (orang yang ditanya pertama kali)” (Riwayat Imam Ibnu Saad dalam Thabaqat al Kubra juz 6 hal 110, Imam Darimi dalam Sunan 1/53, Imam Ibnu Abdilbarr dalam Jami'ul Bayan Al ilmi wa Fadhlihi Juz 1 hal177)

Anak Abdullah bin Umar pernah dikritik ketika tidak menjawab "ini hukumnya haram". Beliau tidak menjawab satu pertanyaan pun karena sikap hati-hatinya.
Orang-orang heran, "bagaimana mungkin orang sepertimu, anak seorang pemimpin di dalam ilmu yang memberikan petunjuk, ketika ditanya sebuah perkara, dan anda tidak bisa menjawabnya?".

Anak Abdullah bin Umar ra menjawab: "Demi Allah, sungguh aku merasa lebih heran lagi, di sisi Allah dan bagi mereka yang mengenal Allah, dan bagi orang yang mengetahui Allah, aku mengatakan sesuatu yang aku tidak memilki ilmu akannya atau aku diberitahukan dari orang yang tidak dipercaya". [Musnad Syafi'i]

Imam Malik berkata:

"Aku tidak akan bersedia memberikan fatwa apapun, sebelum ada 70 orang Alim Madinah yang bersaksi bahwa aku memenuhi syarat untuk itu.
[Riwayat Imam Al-Khatib al-Baghdadi dalam Al Faqih wal Mutafaqqih]
Imam Syafi'i menceritakan:

"Sesungguhnya guru dari guruku, Qadhi Abu Yusuf (murid Abu Hanifah yang sangat terkenal itu), pernah berkata, "Aku jumpai guru-guruku dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa mengatakan ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam Al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.”
[Al-Umm]

Imam Ahmad bin Hanbal banyak berkata:

"Saya tidak mengetahui hukum keharamannya" [Al-Atsram]
Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal adalah Imam 3 mazhab, tidak berani mengharamkan begitu mudah, tapi wahabi sangat berani, untuk itu kita sangat salut sama mereka.

Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yg bisa kita temukan dari ribuan kitab yg mengabarkan hal serupa.

Saking beratnya perkara ini, Rasulullah saw berkali-kali mengingatkannya.

Rasulullah SAW bersabda :

"Ketika orang-orang bodoh ditanyai tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan" (HR Bukhari dan Muslim)
“Siapa yang diberi fatwa tanpa landasan ilmu, maka dosanya atas orang yang memberi fatwa”. (HR Abu Daud)

“Barangsiapa berfatwa tanpa ilmu, maka dilaknat oleh Malaikat langit dan bumi.” (HR Ibnu Asakir)

"Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka" (HR Darimi)

Meskipun demikian, namun nyatanya hal ini dijadikan hobi oleh Wahabi.
Wallahu a’lam bish-shawwab.
(unknow/facebook/04/26)

Ketika Mengharamkan Tanpa Dalil

Mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas menunjukkan keharamannya adalah Bid'ah Dholalah, hukumnya haram, karena membuat syariat bar...