Jumat, 10 September 2010

Pengantar TASAWUF


Tujuan tasawuf adalah mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Tuhan sehingga ia dapat melihat-Nya dengan mata hati bahkan rohnya dapat bersatu dengan Roh Tuhan. Filsafat yang menjadi dasar pendekatan diri itu adalah, pertama, Tuhan bersifat rohani, maka bagian yang dapat mendekatkan diri dengan Tuhan adalah roh, bukan jasadnya. Kedua, Tuhan adalah Maha Suci, maka yang dapat diterima Tuhan untuk mendekatiNya adalah roh yang suci. Tasawuf adalah ilmu yang membahas masalah pendekatan diri manusia kepada Tuhan melalui penyucian rohnya.
 ASAL KATA SUFI


Tidak mengherankan kalau kata sufi dan tasawuf dikaitkan dengan kata-kata Arab yang mengandung arti suci. Penulis-penulis banyak mengaitkannya dengan kata:

1. Safa dalam arti suci dan sufi adalah orang yang disucikan. Dan memang, kaum sufi banyak berusaha menyucikan diri mereka melalui banyak melaksanakan ibadat, terutama salat dan puasa.

2. Saf (baris). Yang dimaksud saf di sini ialah baris pertama dalam salat di mesjid. Saf pertama ditempati oleh orang-orang yang cepat datang ke mesjid dan banyak membaca ayat-ayat al-Qur'an dan berdzikir sebelum waktu salat datang. Orang-orang seperti ini adalah yang berusaha membersihkan diri dan dekat dengan Tuhan.

3. Ahl al-Suffah, yaitu para sahabat yang hijrah bersama Nabi ke Madinah dengan meninggalkan harta kekayaannya di Mekkah. Di Madinah mereka hidup sebagai orang miskin, tinggal di Mesjid Nabi dan tidur di atas bangku batu dengan memakai suffah, (pelana) sebagai bantal. Ahl al-Suffah, sungguhpun tak mempunyai apa-apa, berhati baik serta mulia dan tidak mementingkan dunia. Inilah pula sifat-sifat kaum sufi.

4. Sophos (bahasa Yunani yang masuk kedalam filsafat Islam) yang berarti hikmat, dan kaum sufi pula yang tahu hikmat. Pendapat ini memang banyak yang menolak, karena kata sophos telah masuk kedalam kata falsafat dalam bahasa Arab, dan ditulis dengan sin dan bukan dengan shad seperti yang terdapat dalam kata tasawuf.

5. Suf (kain wol). Dalam sejarah tasawuf, kalau seseorang ingin memasuki jalan tasawuf, ia meninggalkan pakaian mewah yang biasa dipakainya dan diganti dengan kain wol kasar yang ditenun secara sederhana dari bulu domba. Pakaian ini melambangkan kesederhanaan serta kemiskinan dan kejauhan dari dunia.

Diantara semua pendapat itu, pendapat terakhir inilah yang banyak diterima sebagai asal kata sufi. Jadi, sufi adalah orang yang memakai wol kasar untuk menjauhkan diri dari dunia materi dan memusatkan perhatian pada alam rohani. Orang yang pertama memakai kata sufi kelihatannya Abu Hasyim al-Kufi di Irak (w.150 H).

ASAL-USUL TASAWUF

Karena tasawuf timbul dalam Islam sesudah umat Islam mempunyai kontak dengan agama Kristen, filsafat Yunani dan agama Hindu dan Buddha, muncullah anggapan bahwa aliran tasawuf lahir dalam Islam atas pengaruh dari luar.

Ada yang mengatakan bahwa pengaruhnya datang dari rahib-rahib Kristen yang mengasingkan diri untuk beribadat dan mendekatkan diri kepada Tuhan di gurun pasir Arabia. Tempat mereka menjadi tujuan orang yang perlu bantuan di padang yang gersang. Di siang hari, kemah mereka menjadi tempat berteduh bagi orang yang kepanasan; dan di malam hari lampu mereka menjadi petunjuk jalan bagi musafir. Rahib-rahib itu berhati baik, dan pemurah dan suka menolong. Sufi juga mengasingkan diri dari dunia ramai, walaupun untuk sementara, berhati baik, pemurah dan suka menolong.

Pengaruh filsafat Yunani dikatakan berasal dari pemikiran mistik Pythagoras. Dalam filsafatnya, roh manusia adalah suci dan berasal dari tempat suci, kemudian turun ke dunia materi dan masuk ke dalam tubuh manusia yang bernafsu. Roh yang pada mulanya suci itu menjadi tidak suci dan karena itu tidak dapat kembali ke tempatnya semula yang suci. Untuk itu ia harus menyucikan diri dengan memusatkan perhatian pada fllsafat serta ilmu pengetahuan dan melakukan beberapa pantangan. Filsafat sufi juga demikian. Roh yang masuk ke dalam janin di kandungan ibu berasal dari alam rohani yang suci, tapi kemudian dipengaruhi oleh hawa nafsu yang terdapat dalam tubuh manusia. Maka untuk dapat bertemu dengan Tuhan Yang Maha Suci, roh yang telah kotor itu dibersihkan dulu melalui ibadat yang banyak.

Masih dari filsafat Yunani, pengaruh itu dikaitkan dengan filsafat emanasi Plotinus. Roh memancar dari diri Tuhan dan akan kembali ke Tuhan. Tapi, sama dengan Pythagoras, dia berpendapat bahwa roh yang masuk ke dalam tubuh manusia juga kotor, dan tak dapat kembali ke Tuhan. Selama masih kotor, ia akan tetap tinggal di bumi berusaha membersihkan diri melalui reinkarnasi. Kalau sudah bersih, ia dapat mendekatkan diri dengan Tuhan sampai ke tingkat bersatu dengan Dia di bumi ini.

Paham penyucian diri melalui reinkarnasi tak terdapat dalam ajaran tasawuf. Paham itu memang bertentangan dengan ajaran al-Qur'an bahwa roh, sesudah tubuh mati tidak akan kembali ke hidup serupa di bumi. Sesudah bercerai dengan tubuh, roh pergi ke alam barzah menunggu datangnya hari perhitungan. Tapi, konsep Plotinus tentang bersatunya roh dengan Tuhan di dunia ini, memang terdapat dalam tasawuf Islam.

Dari agama Buddha, pengaruhnya dikatakan dari konsep Nirwana. Nirwana dapat dicapai dengan meninggalkan dunia, memasuki hidup kontemplasi dan menghancurkan diri. Ajaran menghancurkan diri untuk bersatu dengan Tuhan juga terdapat dalam Islam. Sedangkan pengaruh dari agama Hindu dikatakan datang dari ajaran bersatunya Atman dengan Brahman melalui kontemplasi dan menjauhi dunia materi. Dalam tasawuf terdapat pengalaman ittihad, yaitu persatuan roh manusia dengan roh Tuhan.

Kita perlu mencatat, agama Hindu dan Buddha, filsafat Yunani dan agama Kristen datang lama sebelum Islam. Bahwa yang kemudian datang dipengaruhi oleh yang datang terdahulu adalah suatu kemungkinan. Tapi pendapat serupa ini memerlukan bukti-bukti historis. Dalam kaitan ini timbul pertanyaan: sekiranya ajaran-ajaran tersebut diatas tidak ada, tidakkah mungkin tasawuf timbul dari dalam diri Islam sendiri?

Hakekat tasawuf kita adalah mendekatkan diri kepada Tuhan. Dalam ajaran Islam, Tuhan memang dekat sekali dengan manusia. Dekatnya Tuhan kepada manusia disebut al-Qur'an dan Hadits. Ayat 186 dari surat al-Baqarah mengatakan, "Jika hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka Aku dekat dan mengabulkan seruan orang yang memanggil jika Aku dipanggil."

Kaum sufi mengartikan do'a disini bukan berdo'a, tetapi berseru, agar Tuhan mengabulkan seruannya untuk melihat Tuhan dan berada dekat kepada-Nya. Dengan kata lain, ia berseru agar Tuhan membuka hijab dan menampakkan diri-Nya kepada yang berseru. Tentang dekatnya Tuhan, digambarkan oleh ayat berikut, "Timur dan Barat kepunyaan Tuhan, maka kemana saja kamu berpaling di situ ada wajah Tuhan" (QS. al-Baqarah 115). Ayat ini mengandung arti bahwa dimana saja Tuhan dapat dijumpai. Tuhan dekat dan sufi tak perlu pergi jauh, untuk menjumpainya.

Ayat berikut menggambarkan lebih lanjut betapa dekatnya Tuhan dengan manusia, "Telah Kami ciptakan manusia dan Kami tahu apa yang dibisikkan dirinya kepadanya. Dan Kami lebih dekat dengan manusia daripada pembuluh darah yang ada di lehernya (QS. Qaf 16). Ayat ini menggambarkan Tuhan berada bukan diluar diri manusia, tetapi di dalam diri manusia sendiri. Karena itu hadis mengatakan, "Siapa yang mengetahui dirinya mengetahui Tuhannya."

Untuk mencari Tuhan, sufi tak perlu pergi jauh; cukup ia masuk kedalam dirinya dan Tuhan yang dicarinya akan ia jumpai dalam dirinya sendiri. Dalam konteks inilah ayat berikut dipahami kaum sufi, "Bukanlah kamu yang membunuh mereka, tapi Allah-lah yang membunuh dan bukanlah engkau yang melontarkan ketika engkau lontarkan (pasir) tapi Allah-lah yang melontarkannya (QS. al-Anfal 17).

Disini, sufi melihat persatuan manusia dengan Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan. Bahwa Tuhan dekat bukan hanya kepada manusia, tapi juga kepada makhluk lain sebagaimana dijelaskan hadis berikut, "Pada mulanya Aku adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal. Maka Kuciptakan makhluk, dan melalui mereka Aku-pun dikenal."

Disini terdapat paham bahwa Tuhan dan makhluk bersatu, dan bukan manusia saja yang bersatu dengan Tuhan. Kalau ayat-ayat diatas mengandung arti ittihad, persatuan manusia dengan Tuhan, hadits terakhir ini mengandung konsep wahdat al-wujud, kesatuan wujud makhluk dengan Tuhan.

Demikianlah ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi menggambarkan betapa dekatnya Tuhan kepada manusia dan juga kepada makhluk-Nya yang lain. Gambaran serupa ini tidak memerlukan pengaruh dari luar agar seorang muslim dapat merasakan kedekatan Tuhan itu. Dengan khusuk dan banyak beribadat ia akan merasakan kedekatan Tuhan, lalu melihat Tuhan dengan mata hatinya dan akhirnya mengalami persatuan rohnya dengan roh Tuhan; dan inilah hakikat tasawuf.

JALAN PENDEKATAN DIRI KEPADA TUHAN


Jalan yang ditempuh seseorang untuk sampai ke tingkat melihat Tuhan dengan mata hati dan akhirnya bersatu dengan Tuhan demikian panjang dan penuh duri. Bertahun-tahun orang harus menempuh jalan yang sulit itu. Karena itu hanya sedikit sekali orang yang bisa sampai puncak tujuan tasawuf. Jalan itu disebut tariqah (bahasa Arab), dan dari sinilah berasal kata tarekat dalam bahasa Indonesia. Jalan itu, yang intinya adalah penyucian diri, dibagi kaum sufi ke dalam stasion-stasion yang dalam bahasa Arab disebut maqamat -tempat seorang calon sufi menunggu sambil berusaha keras untuk membersihkan diri agar dapat melanjutkan perjalanan ke stasion berikutnya. Sebagaimana telah di sebut diatas penyucian diri diusahakan melalui ibadat, terutama puasa, shalat, membaca al-Qur'an dan dzikir. Maka, seorang calon sufi banyak melaksanakan ibadat. Tujuan semua ibadat dalam Islam ialah mendekatkan diri itu, terjadilah penyucian diri calon sufi secara berangsur.

Jelas kiranya bahwa usaha penyucian diri, langkah pertama yang harus dilakukan seseorang adalah tobat dari dosa-dosanya. Karena itu, stasion pertama dalam tasawuf adalah tobat. Pada mulanya seorang calon sufi harus tobat dari dosa-dosa besar yang dilakukannya Kalau ia telah berhasil dalam hal ini, ia akan tobat dari dosa-dosa kecil, kemudian dari perbuatan makruh dan selanjutnya dari perbuatan syubhat. Tobat yang dimaksud adalah taubah nasuha, yaitu tobat yang membuat orangnya menyesal atas dosa-dosanya yang lampau dan betul-betul tidak berbuat dosa lagi walau sekecil apapun. Jelaslah bahwa usaha ini memakan waktu panjang. Untuk memantapkan tobatnya ia pindah ke stasion kedua, yaitu zuhud. Di stasion ini ia menjauhkan diri dari dunia materi dan dunia ramai. Ia mengasingkan diri ke tempat terpencil untuk beribadat, puasa, shalat, membaca al-Qur'an dan dzikir.

Puasanya yang banyak membuat hawa nafsunya lemah, dan membuat ia tahan lapar dan dahaga. Ia makan dan minum hanya untuk mempertahankan kelanjutan hidup. Ia sedikit tidur dan banyak beribadat. Pakaiannyapun sederhana. Ia menjadi orang zahid dari dunia, orang yang tidak bisa lagi digoda oleh kesenangan dunia dan kelezatan materi. Yang dicarinya ialah kebahagiaan rohani, dan itu diperolehnya dalam berpuasa, melakukan shalat, membaca al-Qur'an dan berdzikir.

Kalau kesenangan dunia dan kelezatan materi tak bisa menggodanya lagi, ia keluar dari pengasingannya masuk kembali ke dunianya semula. Ia terus banyak berpuasa, melakukan shalat, membaca al-Qur'an dan berdzikir. Ia juga akan selalu naik haji. Sampailah ia ke stasion wara'. Di stasion ini ia dijauhkan Tuhan dari perbuatan-perbuatan syubhat. Dalam literatur tasawuf disebut bahwa al-Muhasibi menolak makanan, karena di dalamnya terdapat syubhat. Bisyr al-Hafi tidak bisa mengulurkan tangan ke arah makanan yang berisi syubhat.

Dari stasion wara', ia pindah ke stasion faqr. Di stasion ini ia menjalani hidup kefakiran. Kebutuhan hidupnya hanya sedikit dan ia tidak meminta kecuali hanya untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya. Bahkan ia tidak meminta sungguhpun ia tidak punya. Ia tidak meminta tapi tidak menolak pemberian Tuhan.

Setelah menjalani hidup kefakiran ia sampai ke stasion sabar. Ia sabar bukan hanya dalam menjalankan perintah-perintah Tuhan yang berat dan menjauhi larangan-larangan Tuhan yang penuh godaan, tetapi juga sabar dalam menerima percobaan-percobaan berat yang ditimpakan Tuhan kepadanya. Ia bukan hanya tidak meminta pertolongan dari Tuhan, bahkan ia tidak menunggu-nunggu datangnya pertolongan. Ia sabar menderita.

Selanjutnya ia pindah ke stasion tawakkal. Ia menyerahkan diri sebulat-bulatnya kepada kehendak Tuhan. Ia tidak memikirkan hari esok; baginya cukup apa yang ada untuk hari ini. Bahkan, sungguhpun tak ada padanya, ia selamanya merasa tenteram. Kendatipun ada padanya, ia tidak mau makan, karena ada orang yang lebih berhajat pada makanan dari padanya. Ia bersikap seperti telah mati.

Dari stasion tawakkal, ia meningkat ke stasion ridla. Dari stasion ini ia tidak menentang percobaan dari Tuhan bahkan ia menerima dengan senang hati. Ia tidak minta masuk surga dan dijauhkan dari neraka. Di dalam hatinya tidak ada perasaan benci, yang ada hanyalah perasaan senang. Ketika malapetaka turun, hatinya merasa senang dan di dalamnya bergelora rasa cinta kepada Tuhan. Di sini ia telah dekat sekali dengan Tuhan dan iapun sampai ke ambang pintu melihat Tuhan dengan hati nurani untuk selanjutnya bersatu dengan Tuhan.

Karena stasion-stasion tersebut di atas baru merupakan tempat penyucian diri bagi orang yang memasuki jalan tasawuf, ia sebenarnya belumlah menjadi sufi, tapi baru menjadi zahid atau calon sufi. Ia menjadi sufi setelah sampai ke stasion berikutnya dan memperoleh pengalaman-pengalaman tasawuf.

PENGALAMAN SUFI


Di masa awal perjalanannya, calon sufi dalam hubungannya dengan Tuhan dipengaruhi rasa takut atas dosa-dosa yang dilakukannya. Rasa takut itu kemudian berubah menjadi rasa waswas apakah tobatnya diterima Tuhan sehingga ia dapat meneruskan perjalanannya mendekati Tuhan. Lambat laun ia rasakan bahwa Tuhan bukanlah zat yang suka murka, tapi zat yang sayang dan kasih kepada hamba-Nya. Rasa takut hilang dan timbullah sebagai gantinya rasa cinta kepada Tuhan. Pada stasion ridla, rasa cinta kepada Tuhan bergelora dalam hatinya. Maka ia pun sampai ke stasion mahabbah, cinta Ilahi. Sufi memberikan arti mahabbah sebagai berikut, pertama, memeluk kepatuhan kepada Tuhan dan membenci sikap melawan kepada-Nya. Kedua, Menyerahkan seluruh diri kepada Yang Dikasihi. Ketiga, Mengosongkan hati dari segala-galanya, kecuali dari Diri Yang Dikasihi.

Mencintai Tuhan tidaklah dilarang dalam Islam, bahkan dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menggambarkan cinta Tuhan kepada hamba dan cinta hamba kepada Tuhan. Ayat 54 dari surat al-Maidah, "Allah akan mendatangkan suatu umat yang dicintai-Nya dan orang yang mencintai-Nya." Selanjutnya ayat 30 dari surat 'Ali Imran menyebutkan, "Katakanlah, jika kamu cinta kepada Tuhan, maka turutlah Aku, dan Allah akan mencintai kamu."

Hadits juga menggambarkan cinta itu, seperti yang berikut, "Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku melalui ibadat sehingga Aku cinta kepadanya. Orang yang Ku-cintai, Aku menjadi pendengaran, penglihatan dan tangannya."

Sufi yang masyhur dalam sejarah tasawuf dengan pengalaman cinta adalah seorang wanita bernama Rabi'ah al-'Adawiah (713-801 M) di Basrah. Cintanya yang dalam kepada Tuhan memalingkannya dari segala yang lain dari Tuhan. Dalam doanya, ia tidak meminta dijauhkan dari neraka dan pula tidak meminta dimasukkan ke surga. Yang ia pinta adalah dekat kepada Tuhan. Ia mengatakan, "Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut kepada neraka, bukan pula karena ingin masuk surga, tetapi aku mengabdi karena cintaku kepada-Nya." Ia bermunajat, "Tuhanku, jika kupuja Engkau karena takut kepada neraka, bakarlah mataku karena Engkau, janganlah sembunyikan keindahan-Mu yang kekal itu dari pandanganku."

Sewaktu malam telah sunyi ia berkata, "Tuhanku, bintang di langit telah gemerlapan, mata-mata telah bertiduran, pintu-pintu istana telah dikunci, tiap pecinta telah berduaan dengan yang dicintainya, dan inilah aku berada di hadirat-Mu." Ketika fajar menyingsing ia dengan rasa cemas mengucapkan, "Tuhanku, malam telah berlalu dan siang segera akan menampakkan diri. Aku gelisah, apakah Engkau terima aku sehingga aku bahagia, ataukah Engkau tolak sehingga aku merasa sedih. Demi keMahakuasaan-Mu inilah yang akan kulakukan selama Engkau beri hajat kepadaku. Sekiranya Engkau usir aku dari depan pintuMu, aku tidak akan bergerak, karena cintaku kepada-Mu telah memenuhi hatiku."

Pernah pula ia berkata, "Buah hatiku, hanya Engkaulah yang kukasihi. Beri ampunlah pembuat dosa yang datang ke hadiratMu, Engkau harapanku, kebahagiaan dari kesenanganku. Hatiku telah enggan mencintai selain Engkau." Begitu penuh hatinya dengan rasa cinta kepada Tuhan, sehingga ketika orang bertanya kepadanya, apakah ia benci kepada setan, ia menjawab, "Cintaku kepada Tuhan tidak meninggalkan ruang kosong di dalam hatiku untuk benci setan."

Cinta tulus Rabi'ah al-'Adawiah kepada Tuhan, akhirnya dibalas Tuhan, dan ini tertera dari syairnya yang berikut:

    Kucintai Engkau dengan dua cinta,
    Cinta karena diriku dan cinta karena diri-Mu,
    Cinta karena diriku Membuat aku lupa
    yang lain dan senantiasa menyebut nama-Mu,
    Cinta kepada diri-Mu,
    Membuat aku melihat Engkau karena Engkau bukakan hijab,
    Tiada puji bagiku untuk ini dan itu, Bagi-Mu-lah puji dan untuk itu semua.


Rabi'ah al-'Adawiah, telah sampai ke stasion sesudah mahabbah, yaitu ma'rifah. Ia telah melihat Tuhan dengan hati nuraninya. Ia telah sampai ke stasion yang menjadi idaman kaum sufi. Dengan kata lain, Rabi'ah al-'Adawiah telah benar-benar menjadi sufi.

Pengalaman ma'rifah, ditonjolkan oleh Zunnun al-Misri (w.860 M). Ma'rifah adalah anugerah Tuhan kepada sufi yang dengan ikhlas dan sungguh-sungguh mencintai Tuhan. Karena cinta ikhlas dan suci itulah Tuhan mengungkapkan tabir dari pandangan sufi dan dengan terbukanya tabir itu sufi pun dapat menerima cahaya yang dipancarkan Tuhan dan sufi pun melihat keindahan-Nya yang abadi. Ketika Zunnun ditanya, bagaimana ia memperoleh ma'rifah, ia menjawab, "Aku melihat dan mengetahui Tuhan dengan Tuhan dan sekiranya tidak karena Tuhan aku tidak melihat dan tidak tahu Tuhan."

Yang dimaksud Zunnun ialah bahwa ia memperoleh ma'rifah karena kemurahan hati Tuhan. Sekiranya Tuhan tidak membukakan tabir dari mata hatinya, ia tidak akan dapat melihat Tuhan. Sebagaimana disebut dalam literatur tasawuf, sufi berusaha keras mendekatkan diri dari bawah dan Tuhan menurunkan rahmat-Nya dari atas. Juga dikatakan bahwa ma'rifah datang ketika cinta sufi dari bawah dibalas Tuhan dari atas.

Dalam hubungan dengan Tuhan, sufi memakai alat bukan akal yang berpusat di kepala, tapi qalb atau kalbu (jantung) yang berpusat di dada. Kalbu mempunyai tiga daya, pertama, daya untuk-mengetahui sifat-sifat Tuhan yang disebut qalb. Kedua, daya untuk mencintai Tuhan yang disebut ruh. Ketiga daya untuk melihat Tuhan yang disebut sirr.

Sirr adalah daya terpeka dari kalbu dan daya ini keluar setelah sufi berhasil menyucikan jiwanya sesuci-sucinya. Dalam bahasa sufi, jiwa tak ubahnya sebagai kaca, yang kalau senantiasa dibersihkan dan digosok akan mempunyai daya tangkap yang besar. Demikian juga jiwa, makin lama ia disucikan dengan ibadat yang banyak, makin suci ia dan makin besar daya tangkapnya, sehingga akhirnya dapat menangkap daya cemerlang yang dipancarkan Tuhan. Ketika itu sufi pun bergemilang dalam cahaya Tuhan dan dapat melihat rahasia-rahasia Tuhan. Karena itu al-Ghazali mengartikan ma'rifat, "Melihat rahasia-rahasia Tuhan dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada."

Kata ma'rifat memang mengandung arti pengetahuan. Maka, ma'rifat dalam tasawuf berarti pengetahuan yang diperoleh langsung dari Tuhan melalui kalbu. Pengetahuan ini disebut ilm ladunni. Ma'rifah berbeda dengan 'ilm. 'Ilm ini diperoleh melalui akal. Dalam pendapat al-Ghazali, pengetahuan yang diperoleh melalui kalbu, yaitu ma'rifah, lebih benar dari pengetahuan yang diperoleh melalui akal, yaitu 'ilm. Sebelum menempuh jalan tasawuf al-Ghazali diserang penyakit syak. Tapi, menurut al-Ghazali, setelah mencapai ma'rifah, keyakinannya untuk memperoleh kebenaran ternyata melalui tasawuf, bukan filsafat.

Lebih jauh mengenai ma'rifah dalam literatur tasawuf dijumpai ungkapan berikut, pertama, kalau mata yang terdapat di dalam hati sanubari manusia terbuka, mata kepalanya akan tertutup dan ketika itu yang dilihatnya hanya Allah. Kedua, ma'rifah adalah cermin. Kalau sufi melihat ke cermin itu yang akan dilihatnya hanyalah Allah. Ketiga, yang dilihat orang 'arif, baik sewaktu tidur maupun sewaktu bangun hanyalah Allah. Keempat, sekiranya ma'rifah mengambil bentuk materi, cahaya yang disinarkannya gelap. Semua orang yang memandangnya akan mati karena tak tahan melihat kecemerlangan dan keindahannya.

Tetapi sufi yang dapat menangkap cahaya ma'rifah dengan mata hatinya akan dipenuhi kalbunya dengan rasa cinta yang mendalam kepada Tuhan. Tidak mengherankan kalau sufi merasa tidak puas dengan stasion ma'rifah saja. Ia ingin berada lebih dekat lagi dengan Tuhan. Ia ingin mengalami persatuan dengan Tuhan, yang di dalam istilah tasawuf disebut ittihad.

Pengalaman ittihad ini ditonjolkan oleh Abu Yazid antara lain Bustami (w. 874 M). Ucapan-ucapan yang ditinggalkannya menunjukkan bahwa untuk mencapai ittihad diperlukan usaha yang keras dan waktu yang lama. Seseorang pernah bertanya kepada Abu Yazid tentang perjuangannya untuk mencapai ittihad. Ia menjawab, "Tiga tahun," sedang umurnya waktu itu telah lebih dari tujuh puluh tahun. Ia ingin mengatakan bahwa dalam usia tujuh puluh tahunlah ia baru sampai ke stasion ittihad.

Sebelum sampai ke ittihad, seorang sufi harus terlebih dahulu mengalami fana' dan baqa'. Yang dimaksud dengan fana' adalah hancur sedangkan baqa' berarti tinggal. Sesuatu didalam diri sufi akan fana atau hancur dan sesuatu yang lain akan baqa atau tinggal. Dalam literatur tasawuf disebutkan, orang yang fana dari kejahatan akan baqa (tinggal) ilmu dalam dirinya; orang yang fana dari maksiat akan baqa (tinggal) takwa dalam dirinya. Dengan demikian, yang tinggal dalam dirinya sifat-sifat yang baik. Sesuatu hilang dari diri sufi dan sesuatu yang lain akan timbul sebagai gantinya. Hilang kejahilan akan timbul ilmu. Hilang sifat buruk akan timbul sifat baik. Hilang maksiat akan timbul takwa.

Untuk sampai ke ittihad, sufi harus terlebih dahulu mengalami al-fana' 'an al-nafs, dalam arti lafdzi kehancuran jiwa. Yang dimaksud bukan hancurnya jiwa sufi menjadi tiada, tapi kehancurannya akan menimbulkan kesadaran sufi terhadap diri-Nya. Inilah yang disebut kaum sufi al-fana' 'an al-nafs wa al-baqa, bi 'l-Lah, dengan arti kesadaran tentang diri sendiri hancur dan timbullah kesadaran diri Tuhan. Di sini terjadilah ittihad, persatuan atau manunggal dengan Tuhan.

Mengenai fana', Abu Yazid mengatakan, "Aku mengetahui Tuhan melalui diriku hingga aku hancur, kemudian aku mengetahui-Nya melalui diri-Nya dan akupun hidup. Sedangkan mengenai fana dan baqa', ia mengungkapkan lagi, "Ia membuat aku gila pada diriku hingga aku mati. Kemudian Ia membuat aku gila kepada diri-Nya, dan akupun hidup." Lalu, diapun berkata lagi, "Gila pada diriku adalah fana' dan gila pada diri-Mu adalah baqa' (kelanjutan hidup)."

Dalam menjelaskan pengertian fana', al-Qusyairi menulis, "Fananya seseorang dari dirinya dan dari makhluk lain terjadi dengan hilangnya kesadaran tentang dirinya dan makhluk lain. Sebenarnya dirinya tetap ada, demikian pula makhluk lain, tetapi ia tak sadar lagi pada diri mereka dan pada dirinya. Kesadaran sufi tentang dirinya dan makhluk lain lenyap dan pergi ke dalam diri Tuhan dan terjadilah ittihad."

Ketika sampai ke ambang pintu ittihad dari sufi keluar ungkapan-ungkapan ganjil yang dalam istilah sufi disebut syatahat (ucapan teopatis). Syatahat yang diucapkan Abu Yazid, antara lain, sebagai berikut, "Manusia tobat dari dosanya, tetapi aku tidak. Aku hanya mengucapkan, tiada Tuhan selain Allah."

Abu Yazid tobat dengan lafadz syahadat demikian, karena lafadz itu menggambarkan Tuhan masih jauh dari sufi dan berada di belakang tabir. Abu Yazid ingin berada di hadirat Tuhan, berhadapan langsung dengan Tuhan dan mengatakan kepadaNya: Tiada Tuhan selain Engkau.
Dia juga mengucapkan, "Aku tidak heran melihat cintaku pada-Mu, karena aku hanyalah hamba yang hina. Tetapi aku heran melihat cinta-Mu padaku, karena Engkau adalah Raja Maha Kuasa."
Kara-kata ini menggambarkan bahwa cinta mendalam Abu Yazid telah dibalas Tuhan. Lalu, dia berkata lagi, "Aku tidak meminta dari Tuhan kecuali Tuhan."

Seperti halnya Rabi'ah yang tidak meminta surga dari Tuhan dan pula tidak meminta dijauhkan dari neraka dan yang dikehendakinya hanyalah berada dekat dan bersatu dengan Tuhan. Dalam mimpi ia bertanya, "Apa jalannya untuk sampai kepadaMu?"
Tuhan menjawab, "Tinggalkan dirimu dan datanglah." Akhirnya Abu Yazid dengan meninggalkan dirinya mengalami fana, baqa' dan ittihad.

Masalah ittihad, Abu Yazid menggambarkan dengan kata-kata berikut ini, "Pada suatu ketika aku dinaikkan kehadirat Tuhan dan Ia berkata, Abu Yazid, makhluk-Ku ingin melihat engkau. Aku menjawab, kekasih-Ku, aku tak ingin melihat mereka. Tetapi jika itu kehendak-Mu, aku tak berdaya menentang-Mu. Hiasilah aku dengan keesaan-Mu, sehingga jika makhluk-Mu melihat aku, mereka akan berkata, telah kami lihat Engkau. Tetapi yang mereka lihat sebenarnya adalah Engkau, karena ketika itu aku tak ada di sana."

Dialog antara Abu Yazid dengan Tuhan ini menggambarkan bahwa ia dekat sekali dengan Tuhan. Godaan Tuhan untuk mengalihkan perhatian Abu Yazid ke makhluk-Nya ditolak Abu Yazid. Ia tetap meminta bersatu dengan Tuhan. Ini kelihatan dari kata-katanya, "Hiasilah aku dengan keesaan-Mu." Permintaan Abu Yazid dikabulkan Tuhan dan terjadilah persatuan, sebagaimana terungkap dari kata-kata berikut ini, "Abu Yazid, semuanya kecuali engkau adalah makhluk-Ku." Akupun berkata, aku adalah Engkau, Engkau adalah aku dan aku adalah Engkau."

Dalam literatur tasawuf disebut bahwa dalam ittihad, yang satu memanggil yang lain dengan kata-kata: Ya ana (Hai aku). Hal ini juga dialami Abu Yazid, seperti kelihatan dalam ungkapan selanjutnya, "Dialog pun terputus, kata menjadi satu, bahkan seluruhnya menjadi satu. Maka Ia pun berkata kepadaku, "Hai Engkau, aku menjawab melalui diri-Nya "Hai Aku." Ia berkata kepadaku, "Engkaulah Yang Satu." Aku menjawab, "Akulah Yang Satu." Ia berkata lagi, "Engkau adalah Engkau." Aku menjawab: "Aku adalah Aku."

Yang penting diperhatikan dalam ungkapan diatas adalah kata-kata Abu Yazid "Aku menjawab melalui diriNya" (Fa qultu bihi). Kata-kata bihi -melalui diri-Nya- menggambarkan bersatunya Abu Yazid dengan Tuhan, rohnya telah melebur dalam diri Tuhan. Ia tidak ada lagi, yang ada hanyalah Tuhan. Maka yang mengatakan "Hai Aku Yang Satu" bukan Abu Yazid, tetapi Tuhan melalui Abu Yazid.

Dalam arti serupa inilah harus diartikan kata-kata yang diucapkan lidah sufi ketika berada dalam ittihad yaitu kata-kata yang pada lahirnya mengandung pengakuan sufi seolah-olah ia adalah Tuhan. Abu Yazid, seusai sembahyang subuh, mengeluarkan kata-kata, "Maha Suci Aku, Maha Suci Aku, Maha Besar Aku, Aku adalah Allah. Tiada Allah selain Aku, maka sembahlah Aku."

Dalam istilah sufi, kata-kata tersebut memang diucapkan lidah Abu Yazid, tetapi itu tidak berarti bahwa ia mengakui dirinya Tuhan. Mengakui dirinya Tuhan adalah dosa terbesar, dan sebagaimana dilihat pada permulaan makalah ini, agar dapat dekat kepada Tuhan, sufi haruslah bersih bukan dari dosa saja, tetapi juga dari syubhat. Maka dosa terbesar tersebut diatas akan membuat Abu Yazid jauh dari Tuhan dan tak dapat bersatu dengan Dia. Maka dalam pengertian sufi, kata-kata diatas betul keluar dari mulut Abu Yazid. Dengan kata lain, Tuhanlah yang mengaku diri-Nya Allah melalui lidah Abu Yazid. Karena itu dia pun mengatakan, "Pergilah, tidak ada di rumah ini selain Allah Yang Maha Kuasa. Di dalam jubah ini tidak ada selain Allah."

Yang mengucapkan kata-kata itu memang lidah Abu Yazid, tetapi itu tidak mengandung pengakuan Abu Yazid bahwa ia adalah Tuhan. Itu adalah kata-kata Tuhan yang diucapkan melalui lidah Abu Yazid.

Sufi lain yang mengalami persatuan dengan Tuhan adalah Husain Ibn Mansur al-Hallaj (858-922 M), yang berlainan nasibnya dengan Abu Yazid. Nasibnya malang karena dijatuhi hukuman bunuh, mayatnya dibakar dan debunya dibuang ke sungai Tigris. Hal ini karena dia mengatakan, "Ana 'l-Haqq (Akulah Yang Maha Benar).

Pengalaman persatuannya dengan Tuhan tidak disebut ittihad, tetapi hulul. Kalau Abu Yazid mengalami naik ke langit untuk bersatu dengan Tuhan, al-Hallaj mengalami persatuannya dengan Tuhan turun ke bumi. Dalam literatur tasawuf hulul diartikan, Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk bersemayam didalamnya dengan sifat-sifat ketuhanannya, setelah sifat-sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dihancurkan.

Di sini terdapat juga konsep fana, yang dialami Abu Yazid dalam ittihad sebelum tercapai hulul. Menurut al-Hallaj, manusia mempunyai dua sifat dasar: nasut (kemanusiaan) dan lahut (ketuhanan). Demikian juga Tuhan mempunyai dua sifat dasar, lahut (ketuhanan) dan nasut (kemanusiaan). Landasan bahwa Tuhan dan manusia sama-sama mempunyai sifat diambil dari hadits yang menegaskan bahwa Tuhan menciptakan Adam sesuai dengan bentuk-Nya.

Hadits ini mengandung arti bahwa didalam diri Adam ada bentuk Tuhan dan itulah yang disebut lahut manusia. Sebaliknya didalam diri Tuhan terdapat bentuk Adam dan itulah yang disebut nasut Tuhan. Hal ini terlihat jelas pada syair al-Hallaj sebagai berikut:

    Maha Suci Diri Yang Sifat kemanusiaan-Nya
    Membukakan rahasia cahaya ketuhanan-Nya yang gemilang
    Kemudian kelihatan bagi makhluk-Nya dengan nyata
    Dalam bentuk manusia yang makan dan minum


Dengan membersihkan diri malalui ibadat yang banyak dilakukan, nasut manusia lenyap dan muncullah lahut-nya dan ketika itulah nasut Tuhan turun bersemayam dalam diri sufi dan terjadilah hulul.

Hal itu digambarkan al-Hallaj dalam syair berikut ini:


    Jiwa-Mu disatukan dengan jiwaku
    Sebagaimana anggur disatukan dengan air suci
    Jika Engkau disentuh, aku disentuhnya pula
    Maka, ketika itu -dalam tiap hal- Engkau adalah aku.


Hulul juga digambarkan dalam syair berikut:

    Aku adalah Dia yang kucintai
    Dan Dia yang kucintai adalah aku,
    Kami adalah dua jiwa yang menempati satu tubuh,

    Jika Engkau lihat aku, engkau lihat Dia,
    Dan jika engkau lihat Dia, engkau lihat Kami.


Ketika mengalami hulul yang digambarkan diatas itulah  lidah al-Hallaj   mengucapkan,  "Ana  'l-Haqq  (Akulah  Yang   Maha Benar). Tetapi sebagaimana halnya dengan Abu Yazid, ucapan itu tidak mengandung  arti  pengakuan al-Hallaj dirinya menjadi Tuhan. Kata-kata itu adalah kata-kata Tuhan yang Ia ucapkan melalui lidah al-Hallaj. Sufi yang bernasib malang ini mengatakan:

"Aku adalah rahasia Yang Maha Benar,
Yang Maha Benar bukanlah Aku,
Aku hanya satu dari yang benar,
Maka bedakanlah antara kami."

Syatahat atau kata-kata teofani  sufi  seperti  itu  membuat kaum  syari'at  menuduh  sufi  telah menyeleweng dari ajaran Islam dan menganggap tasawuf bertentangan dengan Islam. Kaum syari'at yang banyak terikat kepada formalitas ibadat, tidak menangkap pengalaman  sufi  yang  mementingkan  hakekat  dan tujuan ibadat, yaitu mendekatkan diri sedekat mungkin kepada Tuhan.

Dalam sejarah  Islam  memang  terkenal  adanya  pertentangan keras  antara  kaum  syari'at  dan  kaum hakekat, gelar yang diberikan kepada kaum sufi. Pertentangan ini mereda  setelah al-Ghazali  datang  dengan pengalamannya bahwa jalan sufilah yang dapat membawa orang kepada kebenaran yang  menyakinkan. Al-Ghazali  menghalalkan  tasawuf  sampai  tingkat ma'rifah, sungguhpun ia tidak mengharamkan tingkat  fana',  baqa,  dan ittihad. Ia tidak mengkafirkan Abu Yazid dan al-Hallaj, tapi mengkafirkan al-Farabi dan Ibn Sina.

Kalau filsafat,  setelah  kritik  al-Ghazali  dalam  bukunya Tahafut  al-Falasifah,  tidak berkembang lagi di dunia Islam Sunni, tasawuf  sebaliknya  banyak  diamalkan,  bahkan  oleh syariat  sendiri.  Dalam  perkembangan  selanjutnya, setelah pengalaman  persatuan  manusia  dengan  Tuhan  yang    dibawa al-Bustami  dalam  ittihad  dan  al-Hallaj dalam hulul, Muhy al-Din Ibn 'Arabi (1165-1240) membawa ajaran kesatuan  wujud makhluk dengan Tuhan dalam wahdat al-wujud.

Lahut  dan nasut, yang bagi al-Hallaj merupakan dua hal yang berbeda, ia satukan menjadi dua aspek. Dalam  pengalamannya, tiap makhluk mempunyai dua aspek. Aspek batin yang merupakan esensi, disebut  al-haqq,  dan  aspek  luar  yang  merupakan aksiden  disebut al-khalq. Semua makhluk dalam aspek luarnya berbeda, tetapi dalam aspek batinnya  satu,  yaitu  al-haqq. Wujud semuanya satu, yaitu wujud al-haqq.

Tuhan,  sebagaimana  disebut dalam Hadits yang telah dikutip pada permulaan, pada  awalnya  adalah  "harta"  tersembunyi, kemudian  Ia  ingin dikenal maka diciptakan-Nya makhluk, dan melalui makhluklah Ia dikenal. Maka, alam  sebagai  makhluk, adalah penampakan diri atau tajalli dari Tuhan. Alam sebagai cermin yang didalamnya terdapat gambar  Tuhan.  Dengan  kata lain,  alam  adalah  bayangan Tuhan. Sebagai bayangan, wujud alam tak akan ada tanpa wujud Tuhan. Wujud  alam  tergantung pada  wujud  Tuhan.  Sebagai  bayangan,  wujud  alam bersatu dengan wujud Tuhan dalam ajaran wahdat al-wujud.

Yang ada dalam alam  ini  kelihatannya  banyak  tetapi  pada hakekatnya  satu. Keadaan ini tak ubahnya sebagai orang yang melihat dirinya dalam beberapa  cermin  yang  diletakkan  di sekelilingnya.  Di  dalam  tiap cermin, ia lihat dirinya. Di dalam  cermin,  dirinya  kelihatan   banyak,   tetapi    pada hakekatnya  dirinya  hanya  satu.  Yang lain dan yang banyak adalah bayangannya.

Oleh karena itu ada orang yang mengidentikkan ajaran  wahdat al-wujud  Ibn  Arabi  dengan panteisme dalam arti bahwa yang disebut Tuhan adalah alam semesta.  Jelas  bahwa  Ibn  Arabi tidak  mengidentikkan  alam  dengan  Tuhan.  Bagi Ibn Arabi, sebagaimana halnya dengan sufi-sufi  lainnya,  Tuhan  adalah transendental  dan  bukan  imanen.  Tuhan berada di luar dan bukan di dalam alam. Alam hanya  merupakan  penampakan  diri atau tajalli dari Tuhan.

Ajaran  wahdat al-wujud dengan tajalli Tuhan ini selanjutnya membawa pada  ajaran  al-Insan  al-Kamil  yang  dikembangkan terutama  oleh  Abd  al-Karim  al-Jilli  (1366-1428).  Dalam pengalaman al-Jilli,  tajalli  atau  penampakan  diri  Tuhan mengambil  tiga  tahap  tanazul (turun), ahadiah, Huwiah dan Aniyah.

Pada tahap ahadiah, Tuhan dalam keabsolutannya  baru  keluar dari  al-'ama,  kabut  kegelapan, tanpa nama dan sifat. Pada tahap hawiah nama dan sifat Tuhan telah muncul, tetapi masih dalam  bentuk potensial. Pada tahap aniah, Tuhan menampakkan diri dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya pada  makhluk-Nya. Di   antara   semua   makhluk-Nya,   pada   diri  manusia  Ia menampakkan diri-Nya dengan segala sifat-Nya.

Sungguhpun manusia merupakan tajalli  atau  penampakan  diri Tuhan  yang  paling  sempurna  diantara  semua  makhluk-Nya, tajalli-Nya tidak sama pada  semua  manusia.  Tajalli  Tuhan yang  sempurna  terdapat  dalam  Insan Kamil. Untuk mencapai tingkat  Insan  Kamil,   sufi   mesti   mengadakan    taraqqi (pendakian)  melalui  tiga  tingkatan: bidayah, tawassut dan khitam.
Pada tingkat bidayah, sufi disinari  oleh  nama-nama  Tuhan, dengan kata lain, pada sufi yang demikian, Tuhan menampakkan diri dalam nama-nama-Nya, seperti  Pengasih,  Penyayang  dan sebagainya (tajalli fi al-asma). Pada tingkat tawassut, sufi disinari oleh sifat-sifat Tuhan, seperti hayat, ilmu, qudrat dll.   Dan  Tuhan  ber-tajalli  pada  sufi  demikian   dengan sifat-sifat-Nya.

Pada tingkat  khitam,  sufi  disinari  dzat Tuhan  yang dengan demikian sufi tersebut ber-tajalli dengan dzat-Nya. Pada tingkat ini sufi pun menjadi Insan Kamil.  Ia menjadi  manusia  sempurna,  mempunyai  sifat  ketuhanan dan dalam  dirinya  terdapat  bentuk  (shurah)   Allah.    Dialah bayangan  Tuhan  yang  sempurna.  Dan  dialah  yang   menjadi perantara antara manusia dan  Tuhan.  Insan  Kamil  terdapat dalam  diri  para  Nabi  dan  para wali. Di antara semuanya, Insan  Kamil  yang  tersempurna  terdapat  dalam  diri   Nabi Muhammad.

Demikianlah, tujuan sufi untuk berada sedekat mungkin dengan Tuhan akhirnya tercapai malalui  ittihad  serta  hulul  yang mengandung pengalaman persatuan roh manusia dengan roh Tuhan dan melalui wahdat al-wujud yang mengandung arti  penampakan diri  atau  tajalli  Tuhan  yang  sempurna  dalam diri Insan Kamil.

Sementara itu tasawuf pada masa  awal  sejarahnya  mengambil bentuk tarekat, dalam arti organisasi tasawuf, yang dibentuk oleh murid-murid atau  pengikut-pengikut  sufi  besar  untuk melestarikan ajaran gurunya. Di antara tarekat-tarekat besar yang terdapat di Indonesia adalah Qadiriah yang muncul  pada abad  ke-13  Masehi  untuk  melestarikan  ajaran Syekh Abdul Qadir Jailani (w. 1166 M), Naqsyabandiah, muncul  pada  abad ke-14  bagi  pengikut  Bahauddin  Naqsyabandi  (w.  1415 M), Syattariah, pengikut  Abdullah  Syattar  (w.  1415  M),  dan Tijaniah   yang  muncul  pada  abad  ke-19  di   Marokko  dan Aljazair. 

Tarekat-tarekat  besar  lain  diantaranya  adalah Bekhtasyiah  di  Turki,  Sanusiah  di  Libia,  Syadziliah di Marokko, Mesir dan Suria,  Mawlawiah  (Jalaluddin  Rumi)  di Turki, dan Rifa'iah di Irak, Suria dan Mesir.

Dalam  tarekat,  ajaran-ajaran sufi besar tersebut terkadang diselewengkan,  sehingga  tarekat  menyimpang  dari   tujuan sebenarnya  dari sufi untuk menyucikan diri dan berada dekat dengan Tuhan. Tarekat ada yang telah menyalahi ajaran  dasar sufi  dan  syari'at  Islam,  sehingga timbullah pertentangan antara kaum syari'at dan kaum tarekat.

Sementara itu ada pula tarekat  yang  menekankan  pentingnya kehidupan  rohani  dan  mengabaikan  kehidupan  duniawi, dan disamping  itu  menekankan  ajaran  tawakal  sufi,  sehingga mengabaikan  usaha.  Dengan  kata  lain,  yang  dikembangkan tarekat adalah orientasi akhirat dan sikap tawakal.

Perlu ditegaskan bahwa sampai permulaan abad ke-20,  tarekat mempunyai  pengaruh  besar  dalam  masyarakat  Islam. Karena pengaruh besar itu, orang-orang yang ingin mendapat dukungan dari  masyarakat  menjadi  anggota tarekat. Di Turki Usmani, tentara  menjadi  anggota  tarekat   Bekhtasyi   dan    dalam perlawanan   mereka   terhadap   pembaharuan  yang   diadakan sultan-sultan,  mereka  mendapat   sokongan   dari    tarekat Bekhtasyi dan para ulama Turki.

Karena pengaruh besar dalam masyarakat itu orientasi akhirat dan sikap tawakal berkembang di  kalangan  umat  Islam  yang bekas-bekasnya  masih  ada  pada kita sampai sekarang. Untuk itu tidak mengherankan kalau  pemimpin-pemimpin  pembaharuan dalam  Islam  seperti  Jamaluddin  Afghani,  Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan terutama Kamal  Ataturk  memandang  tarekat sebagai  salah  satu  faktor  yang membawa kepada kemunduran umat Islam.

Dalam pada itu dunia dewasa ini  dilanda  oleh  materialisme yang  menimbulkan berbagai masalah sosial yang pelik. Banyak orang mengatakan bahwa dalam  menghadapi  meterialisme  yang melanda    dunia    sekarang,   perlu    dihidupkan   kembali spiritualisme. Disini tasawuf dengan ajaran  kerohanian  dan akhlak  mulianya  dapat  memainkan  peranan  penting. Tetapi untuk itu yang perlu  ditekankan  tarekat  dalam  diri  para pengikutnya  adalah  penyucian  diri  dan pembentukan akhlak mulia  disamping   kerohanian   dengan   tidak    mengabaikan kehidupan keduniaan.

Pada  akhir-akhir ini memang kelihatan gejala orang-orang di Barat  yang  bosan  hidup  kematerian  lalu  mencari    hidup kerohanian  di  Timur.  Ada  yang  pergi ke kerohanian dalam agama Buddha, ada ke kerohanian dalam agama  Hindu  dan  tak sedikit  pula  yang  mengikuti kerohanian dalam agama Islam, umpamanya aliran Subud di Jakarta.

Dalam hubungan itu kira-kira 30  tahun  lalu,  A.J.  Arberry dalam  bukunya  Sufism menulis bahwa Muslim dan bukan Muslim adalah makhluk Tuhan yang satu.  Oleh  karena  itu  bukanlah tidak  pada tempatnya bagi seorang Kristen untuk mempelajari ajaran-ajaran sufi yang telah  meninggalkan  pengaruh  besar dalam  kehidupan  umat  Islam  dan bersama-sama dengan orang Islam menggali kembali ajaran-ajaran sufi  yang  akan  dapat memenuhi kebutuhan orang yang mencari nilai-nilai kerohanian dan moral zaman yang penuh kegelapan dan  tantangan  seperti sekarang. (Oleh: Harun Nasution).

DAFTAR KEPUSTAKAANArberry, A.J., Sufism, London, George Allan and Unwin Ltd.,   1963.
Badawi, A.R., Syatahat al-Sufiah, Cairo, al-Nahdah   al-Misriah, 1949.
Corbin, H., Histoire de la Philosophie Islamique, Paris,   Gallimard, 1964.

Kamis, 05 Agustus 2010

Tindakan Anti Serikat...



Bahwa UUD 1945 telah memberikan hak dasar kepada setiap warga negara, termasuk kaum pekerja / karyawan untuk secara bebas berserikat dan berkumpul. Demikian pula UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dengan tegas menyatakan bahwa pekerja / buruh memiliki kebebasan untuk berserikat tanpa ada pihak lain yang berhak menghalanginya.

Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI, seharusnya menjadi pijakan bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Dan serikat pekerja / karyawan adalah salah satu pelaku hubungan industrial yang harus dihormati keberadaannya.

Belajar dari pengalaman Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) yang telah melaporkan Manajemennya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Markas Besar Kepolisian RI atas tindak pidana kejahatan anti serikat pekerja pada tanggal 7 Nopember 2007. Menuntut agar Manajemen Bank Mandiri dijatuhkan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-.

Satu diantara beberapa tindakan anti serikat yang dilakukan pihak Manajemen Bank Mandiri dengan cara-cara yang terencana dan sistematis yang indikasinya sangat jelas terlihat dengan adanya sejumlah tindakan melawan hukum dari Manajemen Bank Mandiri adalah :

Manajemen menjatuhkan sanksi berupa surat-surat peringatan kepada para anggota SPBM yang ikut aksi unjuk rasa (bukan mogok kerja) pada tangal 4 Agustus 2007..

Bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh : Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 43 (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Indikasi kejahatan anti serikat di Telkom

Akibat kegiatan Apel Siaga Mendukung Suksesnya PKB-IV yang dilakukan Serikat Karyawan Telkom (SEKAR TELKOM) di Yogyakarta (17/07-2009) dan Surabaya (24/07-2009) maupun tulisan-tulisan pengurus Sekar Telkom di website Sekar Telkom (http://sekar.telkom.co.id) dalam rangka mensukseskan Perjanjian Kerja Bersama ke-IV (PKB-IV) dan goalnya Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) sebesar 2 kali THT, Manajemen Telkom di tingkat Pusat (Korporat) maupun Manajemen Telkom di Regional telah melakukan tindakan MEMUTASIKAN beberapa Pengurus SEKAR TELKOM Telkom serta adanya indikasi tindakan pemberian sanksi kepada Salah Seorang Pengurus DPP SEKAR TELKOM.

Di Kalimantan, indikasi tindakan anti serikat semakin jelas terlihat dengan munculnya larangan pemasangan spanduk tuntutan BPK terlebih Spanduk SEKAR TELKOM yang sudah dipasang di Halaman Kantor Telkom DIVRE-VI diturunkan secara paksa dengan cara mengirim petugas Manajemen untuk menurunkan sendiri spanduk SEKAR TELKOM.

Tindakan Manajemen seperti itu tidak saja mengindikasikan upaya menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat namun juga bisa menimbulkan benturan horisontal antara pengurus sekar dengan karyawan Telkom sebagai anggotanya dan seyogyanya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian sebagai tindak pidana kejahatan anti Serikat sesuai UU Nomor.21 tentang Serikat Pekerja / Buruh.

Langkah hukum tersebut patut dilakukan semata-mata karena kecintaan para karyawan Telkom yang tergabung dalam SEKAR TELKOM kepada Telkom yang sangat dicintainya yang telah memberikan penghidupan kepada para karyawan, pensiunan beserta seluruh keluarganya. Dimana pihak SEKAR TELKOM tidak menginginkan TELKOM dikelola secara tidak profesional dengan menginjak-injak hak-hak dasar Karyawan.

SEKAR TELKOM ingin TELKOM Mandiri tumbuh dan berkembang menjadi Perusahaan yang semakin besar, menguntungkan dan kompetitif dengan suasana kerja yang sehat dan kondusif. Apalagi TELKOM merupakan sebuah Perusahaan Telekomunikasi plat merah terbesar di negeri ini yang seharusnya menghormati hak-hak dasar karyawannya untuk berserikat malah mendapat rintangan dan tekanan yang luar biasa dari pihak Manajemen. (Tim Perunding Sekar).
==================
Sumber :
1.       UUD’45
2.       pasal 28 dan 43 UU No. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3.       Konvensi ILO No. 87 tentang freedom of association dan No. 98 tentang Collective Bargaining 
          yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI.
4.       http://www.berpolitik.com/


Selasa, 18 Mei 2010

Pelajaran KSO Telkom, Kasus Dive-VII KTI


*) Sebuah opini sebagai ungkapan keprihatinan
atas pengalaman pahit skema KSO sebagai sepenggal sejarah TELKOM yang mengenaskan
(Kasus Divre-VII KTI)





Isu pun berkembang bahwa Mitra KSO tak lebih dari “kontraktor kaki-lima”, karena kehadirannya di Indonesia ternyata hanya cukup berbekal “modal dengkul” dan “tebal muka.” Jadi boro-boro terjadi alih teknologi atau keahlian manajemen profesional. Untuk membangun pun sepertinya setengah hati. Lihat saja sisa-sisa yang terjadi di lima unit KSO, yang jika tak dilakukan recovery nyaris saja menjadi rongsokan besi tua.

       Setelah melewati proses negosiasi yang cukup alot sekitar 16 bulan selama (1 Maret 2005 hingga 2 Agustus 2006), TELKOM dan PT BSI (Bukaka SingTel International) akhirnya sepakat untuk mengembalikan kendali manajemen dan operasional Divre VII kepada Telkom.
       Kesepakatan ini dituangkan dalam nota Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) VII (Amended and Restated KSO Agreement) yang ditandatangani Direktur Utama Telkom Arwin Rasyid dan Presiden Direktur BSI Ng Jin Hiok di Jakarta (19/10).
    Dengan Reversal KSO ini maka Perjanjian KSO Nomor PKS. 225/HK.910/UTA-00/1995 tanggal 20 Oktober 1995 yang semula ditetapkan berlaku hingga 31 Desember 2010, tidak lagi menjadi rujukan dalam pengelolan Divre VII, sebab untuk selanjutnya kegiatan operasi, pemeliharaan dan pembangunan KSO VII akan dilaksanakan oleh Telkom.
      Wajar jika Dirut Telkom Arwin Rasyid menyatakan rasa syukurnya atas tercapainya penyelesaian KSO VII melalui skema KSO Reversal. “Ini merupakan episode terakhir melalui penyelesaian yang bersifat win-win bagi Telkom dan BSI,” ujarnya. Dikatakan, setelah penyelesaian masalah KSO VII, maka tuntas sudah seluruh permasalahan KSO di seluruh Divre.
      Sebelumnya, Telkom telah menyelesaikan permasalahan jangka panjang dengan KSO VI Kalimantan pada Maret 2001, KSO I Sumatera pada Pebruari 2002, KSO III Jawa Barat pada Agustus 2003, dan KSO IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada Januari 2004.

Hindari Resiko
     Arwin Rasyid mengakui bahwa penyelesaian KSO VII didasari oleh pertimbangan berbagai resiko yang harus dihadapi Telkom bila langkah itu tidak diambil, yaitu risiko operasional dan pelayanan, resiko finansial, dan resiko reputasi. Resiko operasional dan pelayanan muncul karena BSI sudah menyatakan tidak akan melaksanakan pembangunan sehingga hal ini akan mengakibatkan pelayanan Telkom turun dan berpotensi membuat posisi daya saing Telkom di masa datang menjadi lemah. Melalui transaksi ini maka Telkom dapat secara optimal dan leluasa melakukan investasi dan pelayanan.
     Tentu saja Arwin Rasyid bergitu berharap agar penyelesaian KSO VII mampu membuka jalan bagi Telkom guna mempercepat, memperbaiki, dan mengeksplorasi layanan dan bisnis telekomunikasi di wilayah Indonesia Timur di tengah iklim persaingan antar operator telekomunikasi yang semakin ketat. Diakuinya skema KSO lama telah menimbulkan dilema baik bagi Telkom maupun BSI yang bila terus dilanjutkan dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
      Menurutnya, dengan perikatan KSO yang berjalan selama ini, Telkom tidak memiliki kontrol atas operasi dan pembangunan telekomunikasi di wilayah Indonesia Timur karena hak tersebut beralih ke tangan BSI. Di sisi lain, meski penetrasi telepon di Indonesia Timur relatif masih rendah dan karenanya masih menyimpan potensi pasar yang signifikan, periode KSO yang berakhir 31 Desember 2010 dipandang terlalu pendek bagi BSI untuk mengoptimalkan semua potensi pasar melalui pembangunan jaringan baru. 

      Akibatnya BSI lebih fokus pada pencapaian Distributable Telkom Revenue (DTR) dari hasil pembangunan yang dilakukannya. Kondisi ini berpotensi negatif terhadap upaya pemeliharaan jaringan (network maintenance) dan pada gilirannya bisa menurunkan kualitas pelayanan.
Skema Transaksi
      Melalui reversal agreement, BSI akan melepaskan haknya untuk menerima 65% dari DTR Unit KSO Divre VII yang berasal dari KSO System dan akan mengalihkan kepada Telkom haknya atas penghasilan BSI dari perjanjian-perjanjian yang dinamakan KSO Plus Proyek, yang berlaku efektif mulai Oktober 2006 sampai tanggal-tanggal setiap perjanjian berakhir. Hal itu dilakukan sebagai imbalan atas persetujuan Telkom untuk memberikan kepada BSI suatu jumlah pendapatan tetap yang disetujui (Fixed Investor Revenue (FIR)”), yang berlaku efektif sejak Oktober 2006 sampai dengan Desember 2010.
     Pembayaran atas FIR sebesar Rp. 44,2 Milyar per bulan akan bersumber pada pendapatan Divre VII, namun apabila pendapatan tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran FIR maka Telkom harus menanggulanginya.

       Esensi Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian KSO VII, menurut Arwin, hampir sama dengan pola penyelesaian KSO IV, namun ditambah dengan Pernyataan dan Jaminan dari Mitra Usaha (Representations and Warranties of the Investor) dan Perjanjian yang Berkaitan dengan Kontrak KSO Plus. Kedua klausul tersebut, lanjutnya, ditambahkan untuk melindungi Telkom dari dampak negatif adanya KSO Plus di masa mendatang hingga berakhirnya perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian KSO.
       Mengenai mekanisme pembayaran di masa transisi, Arwin Rasyid mengatakan bahwa pada dasarnya untuk pembayaran di bulan ketika Amandemen ditandatangani, Telkom dan BSI masih menerima DKSOR (Distributable KSO Revenue) sesuai perjanjian KSO lama. BSI mulai berhak atas FIR mulai berlaku bulan berikutnya, dan sejak itu mereka tidak lagi berhak atas DKSOR. Demikian pula, di bulan selanjutnya, Telkom juga tidak lagi menerima Minimum Telkom Revenue (MTR) atau DKSOR, melainkan dalam bentuk “Balance of KSO Revenues”.

     “Mudah-mudahan ini juga akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi jajaran Telkom Divre VII untuk terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan ditengah-tengah lingkungan industri yang semakin kompetitif,” tandas AR

Latar terjadi KSO

         Tanggal 20 Oktober 1995, kontrak kerjasama operasi (KSO) resmi ditandangani. Sejak saat itu, TELKOM harus merelakan lima divisi regionalnya dari tujuh divre yang ada diserahkan kepada swasta. Perjalanan kerjasama TELKOM dengan lima perusahaan konsorsium, yang merupakan gabungan investor dalam dan luar negeri itu pun, tergalang sudah. Dugaan semula “perkawinan” TELKOM dengan Swasta itu akan berjalan indah dan bahagia. Namun dugaan itu keliru. Sejak kerjasama tergalang, ternyata menyisakan sejumlah problem yang menyita begitu banyak waktu dan sumberdaya.

          Restrukturisasi dan privatisasi industri telekomunikasi nasional mulai bergulir sejak munculnya Undang-undang Telekomunikasi No.3 Tahun 1989, tentang Telekomunikasi. Melalui undang-undang tersebut, bisnis dalam industri telekomunikasi yang sebelumnya didominasi TELKOM mulai memudar. Sejak itu pula, baik bagi perorangan maupun institusi diberikan kebebasan untuk turut berbisnis dan berperan di bisnis jasa telekomunikasi (infokom).

         Perhatian Pemerintah dan masyarakat mulai tertuju pada peluang di sektor bisnis telekomunikasi ini. Barangkali karena prospeknya yang sangat menarik dengan pangsa pasar yang masih terkuak lebar. Muncul lah pelbagai gagasan untuk merestrukturisasi dan memprivatisasi industri telekomunikasi.

Dalam perkembangannya, memang tak terlepas dari upaya Pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang memberikan porsi perhatian pada peran sektor swasta. Tujuannya, di satu sisi agar kue bisnis ini terbagi dengan swasta, serta di sisi lain ada keinginan menghabisi monopolisme menuju pada sistem kompetisi. Lahir lah kebijakan pemerintah yang sangat menonjol dan cukup fenomenal, yakni melalui kebijakan Kerjasama Operasi (KSO). Hebatnya, TELKOM mendapat giliran pertama sebagai ajang uji coba. Nah, itu dia!

Inisiatif pemerintah

Sejak Pemerintah merencanakan untuk meluncurkan kebijakan Kerjasama Operasi pada salah satu BUMN terbesar seperti TELKOM, kaum pebisnis di dunia telematika menanggapinya sebagai sebuah gebrakan baru Pemerintah. Untuk merealisasikan gagasan ini, pada 1 April 1994, dibentuk Tim Interdep dengan Sekjen DPPT (pada saat itu) sebagai Ketua. Sejak saat itu pula, ratusan perusahaan dalam dan luar negeri, mulai membuka mata, tertarik dan berbondong mendaftar untuk menjadi bagian mitra kerjanya. Sedangkan posisi TELKOM hanya memberikan dukungan dan bantuan dengan membentuk perbantuan pada Tim Negosiasi KSO Pelita VI DPPT pada 27 April 1994.

Setelah dilakukan tender dan evaluasi, kita maklumi lima perusahaan konsorsium yang merupakan gabungan ivestor dalam dan luar negeri keluar sebagai pemenang.

Implementasi kerjasama digelar pada 1 Januari 1996. Awalnya, memang berjalan mulus, bahkan pemerintah sebagai regulator begitu yakin kerjasama ini akan berhasil dengan gemilang. Tak hanya itu. Kerjasama seperti ini, katanya, merupakan gebrakan baru di negara dunia ketiga.

Kelima KSO yang dipercaya Pemerintah untuk bermitra dengan TELKOM itu adalah : PT. Pramindo Ikat Nusantara (PIN) untuk mengelola di Divisi Regional I Sumatera (membangun 516.487 sst) ; PT. Aria West International untuk DIVRE-III Jawa Barat (500.000 sst); PT. Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI) untuk DIVRE-IV Jateng & DIY (400.000 sst); PT. Daya Mitra Telekomunikasi untuk DIVRE - VI Kalimantan ( 237.000 sst ); serta PT. Bukaka Singtel International untuk DIVRE-VII KTI (403.000 sst).

Syahdan, Lembaga Keuangan seperi Bank Dunia, memandang dan menilai pola kerjasama di Indonesia itu, merupakan ide “very good” dan akan dijadikan barometer percontohan pada negara-negara dunia ketiga. Tak hanya itu, secara politis, Indonesia akan meraih citra tersendiri di dunia internasional, sebagai salah satu negara yang merintis suatu kerjasama BUMN dengan investor swasta dalam dan luar negeri. Tentu dengan iming-iming bahwa kerjasama semacam ini tetap berpolakan pada “win-win solution.” Saling menguntungkan.

Enam ide sasaran KSO

Mengapa pemerintah tertarik pada pola KSO? Dalam PP No. 8/1993, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sebenarnya ada tiga alternatif dalam melakukan kerjasama dengan investor swasta, yakni melalui : Kontrak manajemen, Usaha Patungan atau Joint Venture Company (JVC), serta Kerjasama Operasi (KSO). Berdasarkan hasil penilaian dan kajian Tim yang terdiri dari unsur pemerintah (DPPT) dan TELKOM, maka diputuskan bahwa Pola Kerjasama Operasi (KSO) merupakan yang terbaik dan paling cocok untuk Indonesia. Terutama melihat kepada keterlibatan investor asing dan dalam negeri yang membentuk suatu konsorsium. Dengan demikian diharapkan akan memacu dan menggairahkan unsur swasta nasional.

Gagasan KSO, memang ide tak sederhana. Di dalamnya bertumpu banyak sasaran yang diharapkan dapat memberi sumbangsih bagi pembangunan negara. Katakanlah, dalam upaya meningkatkan pembangunan sektor telekomunikasi melalui pendanaan sekitar dua juta satuan sambungan telepon (sst) tanpa harus dibiayai atau menjadi beban negara.

Tak cukup itu, sasaran kerjasama itu pun tak harus merubah status kepemilikan TELKOM; Tidak menurunkan performansi keuangan TELKOM; Memberi peran penting pada swasta nasional; Meningkatkan kinerja TELKOM setaraf operator kelas dunia (World Class Operator, WCO); serta diharapkan terjadinya alih teknologi, manajemen dan keahlian untuk peningkatan mutu SDM Indonesia.

Untuk mewujudkan obsesi Pemerintah itu, maka dipersyaratkan pada Mitra KSO selaku investor, mendanai dan membangun 2 juta sst dalam waktu 3 tahun 3 bulan atas resiko sendiri (khusus di Kalimantan waktunya 3 tahun karena pelaksanaan KSO mulai 1 April 1996).

Kewajiban lain investor KSO, yakni membayar kepada TELKOM dalam bentuk biaya kompensasi, MTR (Minimum Telkom Revenue) serta DTR (distributable Telkom Revenue) sebesar 30% untuk TELKOM.

Secara operasional investor KSO melakukan alih kelola di 5 Divisi Regional KSO untuk selama 15 tahun. Setelah itu, seluruh aset dan operasinya diserahkan kembali kepada TELKOM. Namun begitu, TELKOM dapat “membeli” kembali (buy-out) hak operasinya sesudah KSO berjalan 10 tahun dengan tarif ditentukan Pemerintah. (Cat.: Namun kenyataannya, boro-boro ditentukan Pemerintah, “kaum kapitalis” itu justru menjualnya atas kemauan dan perhitungannya sendiri dengan nilai transaksi yang sangat mencekik leher).

Keputusan untuk dilakukan “buyout” tentu saja bukan sesuatu yang diharamkan. Upaya ini menjadi sah untuk dilakukan, terutama apabila dalam perjalanan kerjasama operasional dihadapkan pada permasalahan yang sulit dicarikan jalan keluarnya atau apabila telah terjadi kebuntuan dalam mencari solusi atas masalah yang dihadapi kedua belah pihak. Dalam kondisi demikian, maka upaya membeli kembali (buy-out) oleh TELKOM atas investasi yang telah dikeluarkan atau dibangun mitra KSO, menjadi salah satu alternatif terbaik.

Keputusan buy-out tentu saja bisa diambil, terutama apabila terjadi keterpurukan pelayanan kepada masyarakat atau tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dari Mitra KSO, serta apabila tidak ada kemampuan lagi untuk membangun.

Namun setelah satu tahun berjalan, kinerja akhir tahun (1996), dari kelima mitra KSO ternyata belum memenuhi target pembangunan. Bahkan sejak terjadinya malapetaka resesi ekonomi nasional pada pertengahan tahun 1997, permasalahan yang dihadapi Mitra KSO semakin menjadi-jadi. Sebab, mulai tahun 1998, kucuran dana dari para lender-nya Mitra KSO pada macet. Kegiatan pembangunan mitra KSO praktis terhenti. Awal kemelut pun menyeruak ke permukaan.

Upaya negosiasi

Menghadapi kondisi seperti itu, tampaknya Manajemen TELKOM cukup responsif dan sangat memahami kesulitan yang tengah dihadapi mitra kerjasama operasi. Terutama, setelah munculnya usulan mitra yang berisi 17 butir, dengan dalih agar KSO dapat terjaga survivalnya.

Pada 5 Juni 1998, atas permintaan pemerintah untuk menyelamatkan KSO TELKOM, maka ditandatangani MOU jangka pendek, yang berisi keringanan-keringanan yang diberikan TELKOM kepada Mitra KSO. Antara lain, kewajiban mitra membangun dikurangi dari 2 juta sst menjadi 1,2 juta sst. Bahkan beberapa pasal/ayat pada perjanjian KSO dan Perjanjian Konstruksi dihapus dan diubah.

Misalnya, biaya pendidikan dan pelatihan yang semula 1,5% dari total pendapatan KSO menjadi hanya 0,75%; biaya Litbang dari 1% menjadi 0,2%; pengurangan biaya network dan sewa properti, seperti biaya kapasitas lebih dan fasilitas gedung; penghapusan jaminan bank untuk MTR diganti dengan mekanisme baru; juga bagian pendapatan (distributable Telkom Revenue, DTR) yang semula pembagian TELKOM : KSO = 30 : 70 menjadi 10 : 90; bahkan dalam hal kewajiban Mitra membangun pada daerah rintisan/terpencil yang semula minimum 20% dari total investasi menjadi hanya 5%.

Uluran tangan TELKOM dalam bentuk MOU 5 Juni, ternyata masih kurang cukup membantu memecahkan kesulitan yang menimpa Mitra KSO. Sampailah pada 31 Maret 1999, yang merupakan berakhirnya masa konstruksi KSO. Setelah dilakukan penilaian kinerja, yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Postel dan Telkom, terhadap kelima Mitra KSO itu masih juga menyisakan permasalahan cukup serius.

Barulah diketahui, bahwa mitra KSO yang semula diharapkan membawa dana segar untuk membangun fasilitas telekomunikasi, ternyata mendanainya dengan hasil pinjaman dari beberapa lembaga keuangan dalam dan luar negeri. Celakanya, hasil pinjaman dalam bentuk US$ (untuk Mitra KSO tertentu) itu tidak dilakukan “hedging” yang sangat beresiko tinggi dan memberatkan mitra.

Resiko berat itu semakin bertambah dengan terjadinya krisis ekonomi pertengahan 1997 silam. Bisa dirasakan, “jeritan” Mitra KSO itu kian nyaring dan kegagalan memenuhi target pembangunan semakin nyata, karena sudah tak kuasa dan tak sanggup lagi membangun. Cukup tragis !

Antrian panjang calon pelanggan yang membutuhkan fasilitas sambungan telepon baru dari waktu ke waktu semakin bertambah panjang karena sudah tidak ada lagi penawaran (supply).

Beberapa upaya telah dilakukan guna menyehatkan mahligai perkawinan Mitra KSO dan TELKOM. Upaya itu, bahkan harus melibatkan pula Pemerintah sebagai mediator, tetapi sampai tujuh tahun berjalan tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan, malah semakin jauh dari harapan.

Dalam negosiasi yang berkepanjangan timbul pemikiran, apakah KSO dapat dilanjutkan atau dibuy-out saja? Proses negosiasi, tentu saja tak sederhana. Karena masing-masing pihak punya keinginan, harapan, bahkan perhitungan yang menguntungkan dirinya.

Guna mencapai suatu titik temu dalam mempertemukan pelbagai harapan dan kepentingan kedua belah pihak itu, TELKOM mencoba menawarkan melalui beberapa opsi , yakni : Opsi pertama, KSO dipertahankan sampai tahun 2010, dengan beberapa perbaikan; Opsi kedua, dibentuk suatu JVC (Joint Venture Company); serta Opsi ketiga, melalui buy out atau dikembalikan kepada TELKOM dengan membeli kembali seluruh aset yang telah dibangun dan dioperasikan Mitra KSO.

Dalam perjalananannya hingga saat ini ternyata kerjasama KSO, hanya indah dalam konsep saja. Dalam pelaksanaannya justru mengundang segudang masalah. Memang tidak semua KSO bermasalah. Namun, salah satu contoh paling serius dari permasalahan kerjasama operasi adalah PT. Aria West Internasional.

Contoh kasus Divre-III

Seperti diketahui, upaya Aria West untuk menuntaskan kemelutnya dengan TELKOM, bersikeras untuk membawa TELKOM ke Mahkamah Arbitrasi Internasional di Genewa. Tuntutannya cukup mencengangkan sebesar US$. 1,3 milyar. Padahal menurut perhitungan TELKOM nilai aset Aria West, tak lebih dari US$. 260 juta.

Akibatnya sengketa yang berlarut dan berjalan alot itu, mengakibatkan 100.000 calon pelanggan di Jawa Barat saat itu terlantar alias terkatung-katung, tak sanggup dilayani Aria West hingga empat tahun (1999-2002). Jeritan masyarakat Jawa Barat agar bisa dilayani, setidaknya menjadi calon pelanggan, ditanggapi Aria West dengan santai dan dingin-dingin saja.

Manajemen TELKOM, akhirnya memutuskan untuk menerapkan Interim Management Measures (IMM) atau Tindakan Manajemen Sementara Terbatas (TMST) sebagai upaya untuk menyelamatkan aset dan kegiatan operasional di Unit KSO DIVRE III. Tindakan ini diambil guna memastikan kelancaran kegiatan operasional dan layanan telekomunikasi sehari-hari bagi para pelanggan di Unit KSO Divre III dengan menggunakan dana milik Unit KSO sendiri. Namun upaya itu pun tidak mampu menyolusi masalah yang dihadapi TELKOM dan Ariawest. Upaya “closing” atau “buy out” sebenarnya hampir tuntas pada Agustus 2002. Namun ternyata masih menyisakan masalah intern Ariawest dengan para lender-nya.

Walau begitu kita bersyukur pada akhirnya Divre III dapat diselesaikan melalui proses buy-out hingga bisa kembali ke pangkuan TELKOM, kemudian disusul pula dengan kembalinya Divre IV ke bunda TELKOM walaupun tidak sepenuhnya melalui buy-out. Yang perlu kita catat bahwa untuk mengembalikan kedua divre itu sungguh tidak mudah. Karena harus dilakukan melalui cara-cara yang heroik. Rasanya kita harus berterima kasih kepada SEKAR TELKOM atas perjuanganya yang sangat gigih-patriotik yang tak mengenal lelah serta komitmennya untuk haram berputus asa.

Kini satu yang tersisa Divre VII Kawasan Timur Indonesia juga sudah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Memamng membutuhkan waktu cuku lama, memang untuk transaksi seperti itu harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Artinya, jangan sampai menimbulkan kecurigaan pihak “internal-eksternal” karena adanya transaksi yang di luar kewajaran. Apalagi “orang luar” tengah santernya menyorot perusahaan kita, sementara jiwa korsa orang kita saat ini sepertinya telah memudar. Soliditas dan solidaritas kini telah menjadi semacam jargon pemanis organisasi. Kita saat ini memang tengah menghadapi dua momok yang menakutkan, yakni adanya “multi-klik” dan “kurang kompak.”

Pelajaran berharga

Perjalanan kerjasama operasi melalui sistem alih kelola oleh swasta seperti yang dijalani TELKOM merupakan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, juga bagi TELKOM sendiri. Setidaknya, Pemerintah dapat memetik hikmah, bahwa tidak semua yang kita harapkan akan terwujud menjadi kenyataan. Tidak semua rencana berbuah ranum sukses-gemilang.

Pola kerjasama KSO yang semula diharapkan dapat meringankan beban yang dihadapi bangsa Indonesia pada sektor telekomunikasi, malah semakin menimbulkan beban dan masalah yang lebih kompleks dan berbau dilematis.

Pada awalnya, seluruh mitra KSO, nyaris tak ada keberatan atas pelbagai klausul kontrak. Namun akibat obsesi yang kurang terkendali dan mungkin akibat tekor perhitungan menjadikan sistem kemitraan berjalan tergopoh-gopoh. Sehingga dalam gerak operasionalnya, mulai menunjukkan jati dirinya, bahwa kehadirannya, tak lebih sekedar ambisi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Tanpa peduli terhadap kepentingan yang jauh lebih besar bagi peningkatan pembangunan dan pelayanan infokom di Indonesia.

Isu pun berkembang bahwa Mitra KSO tak lebih dari “kontraktor kaki-lima”, karena kehadirannya di Indonesia ternyata hanya cukup berbekal “modal dengkul” dan “tebal muka.” Jadi boro-boro terjadi alih teknologi atau keahlian manajemen profesional. Untuk membangun pun sepertinya setengah hati. Lihat saja yang terjadi saat ini di Divre VII KTI. Infrastruktur telekomunikasi di wilayah timur, sebut saja Papua, kini tengah menuju pada proses amburadul.

Kita pun dapat belajar pula, bahwa pemahaman terhadap pasal-pasal kontrak oleh para lawyer kita perlu dikuasai dengan sebaik-baiknya. Sebab jika tidak demikian, posisi kita akan dapat dijadikan sasaran bulan-bulanan mereka. Mitra KSO selalu berupaya untuk memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam pasal-pasal atau klausul kontrak. Tentu saja demi kepentingan bisnis dan meraup keuntungan luar biasa.

Kelemahan kita saat itu justru karena kita tidak memanfaatkan atau membentuk semacam “law firm independent.” Padahal ini sangat penting, terutama dalam upaya menilai kontrak-kontrak agar tetap berjalan pada rel yang benar. Saat dilakukan klaim melalui negosiasi bisnis oleh pihak Mitra, kita selalu berada pada posisi yang lemah dan tak berdaya.

Terlalu mengandalkan negosiator orang dalam dengan pebisnis sekaliber lokal serta dengan kemampuan bahasa Inggris yang ”pas-pasan”, memang berakibat sangat repot, kalau tak mau dibilang fatal. Duch..!!!

========================
Catatan: Maaf jika tulisan kurang berkenan, ini sekadar sebuah opini 
sebagai ungkapan keprihatinan pengalaman pahit perjalanan skema KSO 
sebagai sepenggal sejarah TELKOM yang mengenaskan. 
Wassalam...(masnana60@gmail.com)






Misteri Kematian Sutrimo: "Bisikan di Balik Kain Kafan"

Disclaimer : Berikut ini adalah sebuah Cerita Pendek Semi Fiksi. Bertutur tentang akhir hidup seorang kepala rumah tangga (Karumga) bernama ...