Jumat, 31 Juli 2026

Ketika Indonesia Luka Berdarah


(Secangkir Anggur Merah Edisi-24)

Di sini, ketika khatulistiwa merengkuh sabana dan hujan tropis menari di atas daun-daun rindang, terbentang tubuh raksasa yang dulu dikenal sebagai zamrud.

Kini, zamrud itu terluka. Bukan luka sayatan pisau, melainkan luka koyak akibat gergaji mesin yang tak pernah lelah. Luka bakar akibat api yang sengaja dipupuk. Dan luka busuk akibat limbah yang mengalir deras ke urat-urat sungainya.

Indonesia sedang berdarah. Dan darahnya adalah getah pohon yang mengucur. Tanah yang tergerus. Serta ikan-ikan yang mati terapung di permukaan laut yang kehilangan birunya.

Sumber daya alamnya dijarah tanpa ampun. Seperti anak yang dipukuli hingga tak berdaya. Hutan-hutan Sumatra yang menjadi paru-paru dunia ditebang dengan serakah. Menyisakan tunggul-tunggul yang menangis di tengah kabut asap.

Gunung-gunung di Papua dikeruk perutnya. Menganga lebar. Mengeluarkan isi perut bumi yang berkilau. Namun meninggalkan parit-parit keruh yang tak pernah sembuh.

Laut-laut di Timur, yang dulu menjadi taman biota terkaya, kini menjadi kuburan karang akibat bom dan racun sianida.

Semua diperlakukan seperti benda mati. Hanya angka dalam lembaran ekspor. Hanya komoditas yang tak punya nyawa.

Betapa pilu menyaksikan tanah kelahiran yang begitu kaya justru diperkosa oleh tangan-tangan yang seharusnya menjaganya.

Sawah-sawah yang hijau berubah menjadi gurun beton. Udara yang segar kini bercampur debu dan sulfur. Sungai-sungai yang jernih, yang dulu menjadi tempat bermain anak-anak kampung, kini berubah hitam pekat, berbau anyir menyengat.

Nelayan pulang dengan perahu kosong. Petani gagal panen karena cuaca yang kian kacau. Dan masyarakat adat kehilangan hutan yang menjadi ibu mereka.

Semua adalah akibat dari nafsu yang tak terkendali. Dari mata yang hanya melihat keuntungan sesaat. Dari tangan-tangan yang tak pernah merasa puas.

Namun, di sela-sela luka yang menganga, masih ada suara-suara kecil yang berbisik. Ada pemuda yang menanam pohon di lereng bukit. Ibu-ibu yang mengelola sampah menjadi kerajinan. Dan nelayan yang beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.

Mereka adalah salep bagi luka Indonesia. Meskipun terkadang salep itu tak cukup untuk menutup luka yang begitu lebar. 

Swtidaknya mereka sadar bahwa bumi ini bukan warisan dari nenek moyang. Melainkan titipan Tuhan bagi anak cucu.

Saat hujan mulai turun, butiran-butiran air membersihkan debu dari dedaunan. Seakan alam hendak membasuh lukanya sendiri.

Tapi hujan takkan mampu menghilangkan bekas timbunan tanah. Takkan mampu mengembalikan pohon-pohon besar yang tumbang. Dan takkan menyembuhkan terumbu karang yang remuk dan mati.

Hanya kesadaran dan pengorbanan manusia yang bisa menghentikan pendarahan ini. Hanya ketika kita berhenti memarahi alam, dan mulai memeluknya, maka Indonesia akan sembuh.

Luka ini adalah cermin bagi kita semua, bahwa kekayaan bukanlah untuk dihabiskan. Melainkan untuk dirawat dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
(Ekspresionis prosais/kgm/juli-26)

Kamis, 30 Juli 2026

Kasus Febrie: Monumen Bersih-Bersih Rumah Sendiri


Pengantar: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan resminya ia meminta publik untuk memberi waktu agar proses hukum tuntas. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa peristiwa memalukan ini bisa terjadi? Apakah ini menunjukkan kegagalan sistemik Internal Control di lingkungan Kejagung? Atau lemahnya integritas dalam menindak? Kita coba urai benang kusut yang melilit Kejagung ini.

Efek Kegagalan Sistemik

Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU.

Penetapan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus teresebut tentunya bukan sekadar skandal individu. Ini adalah vonis telak atas kegagalan sistemik pengawasan internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika penggeledahan di 12 lokasi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai setara Rp 5.430 miliar dari seorang pejabat yang sehari-hari bertugas memberantas korupsi, publik tercengang dan berhak bertanya: di mana pengawasan internal selama ini?

Sejatinya undang-undang telah mengatur dengan jelas: Pasal 33 dan 33A membentuk unsur pengawasan internal di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Majelis Kehormatan Jaksa. 
Pengawasan ini mencakup audit kinerja, pengawasan perilaku, dan pengawasan keuangan untuk menjamin akuntabilitas.

Namun dalam kasus Febrie, terjadi kegagalan pengawasan dalam mendeteksi akumulasi kekayaan yang tidak wajar, serta perilaku transaksional yang menunjukkan adanya systemic failure.

Terjebak Birokrasi Prosedural

Lonjakan harta kekayaan Febrie dalam LHKPN dikabarkan melonjak Rp12 miliar dalam satu tahun. Ini bukan lonjakan yang sulit dideteksi. Ini adalah red flag yang menyala terang.

Namun sistem pengawasan internal Kejaksaan, yang seharusnya bersifat preventif, ternyata terjebak dalam birokrasi prosedural yang tumpul terhadap praktik pengayaan harta secara tidak sah (illicit enrichment).

Pengawasan berubah menjadi ritual tahunan tanpa daya deteksi. Sekadar formalitas di atas kertas yang tak pernah menembus realitas. 
Komisi Kejaksaan sendiri mengakui bahwa kasus ini mengungkap adanya celah pengawasan di internal Kejagung.

Anggota Komjak, Nurokhman, mengungkapkan keprihatinan mendalam: "Jika dugaan korupsi bisa terjadi bahkan di lingkungan Jampidsus, berarti ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang harus segera dibenahi".

Namun yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan bahwa kewenangan Komisi Kejaksaan hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi. Komjak berfungsi seperti lampu lalu lintas yang hanya bisa menyala tapi tak pernah bisa menilang.

Rekomendasi yang berulang kali disampaikan tak pernah memiliki kekuatan eksekusi. Ini bukan pengawasan. Ini adalah sandiwara pengawasan.

Ironi Ganda: Dari Mengadili Jadi Diadili

Jampidsus diberikan kewenangan luar biasa untuk menangani perkara korupsi berskala besar (grand corruption). Namun kewenangan tanpa pengawasan yang efektif adalah resep bencana.

Guru Besar UGM Gabriel Lele dengan tepat mengingatkan: "Kita berbicara tentang lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, tapi justru berada pada episentrum korupsi".

Ironi mencapai puncaknya ketika kasus Febrie, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dilimpahkan kembali ke Kejagung untuk disidik. Institusi yang sama tempat Febrie bernaung selama bertahun-tahun.

Ini bukan sekadar konflik kepentingan; ini adalah pengujian absurd terhadap integritas institusi yang sedang mengadili mantan pemimpinnya sendiri.
Seperti kata Zainal Arifin Mochtar, ini adalah "lakon drama" di mana sistem penegakan hukum dipaksa bertekuk lutut pada konstruksi kepentingan.

Reformasi yang Tak Pernah Tuntas

Kasus Febrie adalah bukti telanjang bahwa reformasi internal Kejaksaan selama ini berjalan di tempat. Pengawasan belum berjalan optimal dalam mencegah penyimpangan. Yang terjadi justru sebaliknya: pejabat tertinggi di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi pelaku korupsi berskala besar. Ini adalah kegagalan yang tidak bisa ditutupi dengan pernyataan resmi, permintaan maaf atau pergantian pejabat sesaat.

Yang dibutuhkan adalah perombakan radikal. Bukan sekadar perbaikan kosmetik. Sistem pengawasan internal harus diberi kewenangan nyata dan independensi yang cukup untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran di semua level, tanpa kecuali.

Komisi Kejaksaan harus diberikan kewenangan sanksi, bukan sekadar rekomendasi. Mekanisme pelaporan kekayaan pejabat harus diperkuat dengan audit substansial, bukan sekadar verifikasi administratif.

Reformasi dan rekonstruksi otoritas kejaksaan menuntut penangggalan jubah hitam impunitas dan kembali pada khittah sebagai pengawal keadilan yang bersih, berintegritas, dan tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum.

Monumen Peringatan Bersih Diri

Kasus Febrie Adriansyah harus menjadi monumen peringatan bahwa tidak ada jabatan di republik ini yang lebih tinggi daripada konstitusi. Jika Kejaksaan Agung benar-benar serius memberantas korupsi, maka langkah pertama dan paling fundamental adalah membersihkan rumahnya sendiri.

Bukan dengan kata-kata manis, bukan dengan janji reformasi yang tak pernah terwujud, tetapi dengan aksi nyata: membangun sistem pengawasan internal yang tidak lagi buta, tuli, dan bisu terhadap penyimpangan di barisan terdepannya.

Publik telah lelah dengan kemunafikan. Kini saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan. Artinya pengawasan internal bukan sekadar formalitas belaka. Nah..!!

Misteri Kematian Sutrimo: "Bisikan di Balik Kain Kafan"


Disclaimer: Berikut ini adalah sebuah Cerita Pendek Semi Fiksi. Bertutur tentang akhir hidup seorang kepala rumah tangga (Karumga) bernama Sutrimo. Sutrimo telah bekerja puluhan tahun di Rumah Majikannya, Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, yang tengah tersandung kasus hukum. Kisah ini mengalir tanpa harus menyudutkan pihak manapun. Nama, tempat dan peristiwanya sebagai latar dramatisasi. Semoga dapat mencerahkan dan menghibur atas sebuah peristiwa tentang akhir hidup Sutrimo yang masih  mengundang misteri ini.

Angin malam mengusik dedaunan kering di pekarangan Klinik Mordent. Rumah sakit itu telah lama kehilangan denyutnya. Maklum,  sejak wabah Covid-19, Klinik ini mulai terbengkalai. Kondisinya mengenaskan. Kini menjadi sarang laba-laba, lengkap dengan hadirnya bisikan-bisikan gaib tak bertuan. Di sanalah Sutrimo, seorang abdi yang setia pada tuannya, menghabiskan sisa-sisa malamnya yang kelak menjadi pengakhiran riwayatnya.

Ada Bayangan Mengintai

Hati Sutrimo gundah bagai ombak di laut yang tidak pernah reda. Sejak tiga hari lepas, ia merasa ada bayang-bayang yang mengintainya dari balik rimbun pohon. Telepon-telepon misterius kerap memecah kesunyian kamarnya. Suara berat di ujung sambungan memintanya berdiam tentang proyek batu bara yang melibatkan kerabat majikannya, Febrie Adriansyah. 

Sedangkan di bilik televisi tua, berita tentang penggeledahan rumah sang majikan terus berulang. Tujuh puluh empat kilogram emas, enam puluh tujuh miliar rupiah tunai disita petugas Kepolisian. Angka-angka itu berdentum di kepalanya seperti genderang perang.

Pada pukul satu lewat tiga puluh, malam itu terasa sunyi amat. Sutrimo duduk bersila di atas dipan usang, menggenggam tasbih butiran kayu yang telah lusuh. Bibirnya komat-kamit, memohon perlindungan dari Yang Maha Kuasa. 

Namun pintu kayu yang rapuh itu tiba-tiba terdorong tanpa salam. Dua lelaki bertubuh kekar melangkah masuk; langkah mereka berat, seperti membawa beban dosa yang tak terucapkan. Wajah mereka terselubung kain hitam, hanya sorot mata yang tajam bagai mata elang tengah malam. Tanpa sepatah kata, mereka menatap Sutrimo.

"Pak Sutrimo?" suara parau dan dingin dari salah seorang di antaranya.

Belum sempat Sutrimo menjawab, dadanya ditimpa rasa sakit yang maha hebat, seakan-akan gunung runtuh menimpa ulu hatinya. Ia terbatuk-batuk; busa putih meleleh dari sudut bibirnya, dan tubuhnya menggigil keras. 

Di dalam gelap itu, ia merasakan jemari dingin meraba lengannya. Lelaki kedua mengeluarkan sebuah jarum kecil yang berkilauan disinari cahaya remang lampu minyak. Sutrimo hendak berteriak, tetapi suaranya hanya parau, hilang ditelan malam.

"Ayah Pulanglah..!"

Ia ingat akan istrinya, anak-anaknya yang menunggu di kampung. Ia ingat pesan terakhir dari anak bungsunya: "Ayah, pulanglah." Namun pintu ke kampung halaman kini tertutup rapat. Ia merasakan kabut kematian secara perlahan tengah menghampiri.

Di luar pagar, dua lelaki lainnya menunggu dalam mobil pikup tanpa plat. Bunyi mesin menderu bagaikan raungan binatang buas. Sutrimo dibopong ke jok belakang. 

Temannya yang kebetulan lelap dalam rumah di seberang jalan terbangun oleh keributan. Ia menjerit melihat Sutrimo tergeletak dengan busa di mulut. Lelaki-lelaki bertopeng itu berteriak, "Bawa ke rumah sakit!" Namun setir mobil justru berbelok kembali menuju Klinik Mordent yang telah mati suri. Mereka menghempaskan tubuh Sutrimo di halaman rumput ilalang, lalu melesat pergi bagai jin yang dikejar fajar.

Ketika Sutrimo tiba di Rumah Sakit Umum, nyawanya telah melayang ke hadirat Ilahi. Namun anehnya, busa di mulutnya lenyap, tiada bekas. Catatan medis kosong melompong. Dokter hanya menggeleng-gelengkan kepala seraya menggumamkan kata "serangan jantung." Namun hatinya sendiri tidak yakin. Tak ada catatan medis.

Hormat Yang Aneh

Peristiwa ganjil terus berlanjut. Pada siang harinya, sebuah ambulans tanpa nomor polisi tiba bagai hantu di siang bolong. Tiga lelaki berperawakan tegap, yang gerak-geriknya persis serdadu terlatih, mengusung keranda Sutrimo dengan hormat yang aneh. Seperti memberi penghormatan pada seorang pahlawan. Atau mungkin kepada sebuah rahasia yang harus tetap terkubur.

Jenazah itu telah dimandikan, dikafani, dan dibungkus rapi. Harum cendana dan kapur barus menyebar, tetapi di balik kain putih itu tiada seorang pun tahu apa yang tersembunyi. Keluarga di kampung hanya menerima secarik kertas bertuliskan singkat: "Kuburkan segera, Jangan sekali-kali membuka kain kafan." 

Sedangkan telepon genggam, dompet, dan segala barang pribadi Sutrimo tidak pernah kembali. Semuanya raib, seakan-akan Sutrimo tidak pernah membawa apa pun dari dunia fana ini.

Misteri Sehelai Kertas

Di atas dipan yang ditinggalkannya, keesokan paginya ditemukan sehelai kertas kumal yang tertulis dengan tinta pudar: "Mereka tahu aku tahu." Tulisan itu miring, tergesa-gesa, seakan-akan ditulis di ambang maut.

Maka terkuburlah Sutrimo di tanah kelahirannya. Di tengah riuh rendah gemerlap kota yang berlumuran emas dan uang tunai, hanya ada satu keluarga yang duduk pilu di atas tanah basah sambil bertanya-tanya: apa sebenarnya yang terjadi pada malam kelam itu? Siapa gerangan para lelaki bayangan itu? Dan apakah Sutrimo mati karena takdir semata, atau karena ia adalah sekeping saksi yang terlalu banyak tahu?

Klinik Mordent kini kembali sunyi. Lampu yang pernah menyala itu padam. Namun di setiap desiran angin yang melintas, seakan-akan terdengar bisikan Sutrimo—sebuah peringatan bahwa di dunia ini, kebenaran terkadang lebih menakutkan daripada kematian itu sendiri. 

Bahwa seorang abdi kecil, sekalipun tak berdaya, dapat menjadi duri dalam daging bagi para penguasa. Misteri itu tetap menggantung di angkasa. Tak terpecahkan, bagai bulan yang terkunci di balik awan hitam.
(expresionis semi fiksi kgm/kolaborasi asisten digital/akhir juli-2026)


Rabu, 29 Juli 2026

"Londo Ireng," Sindiran, Hinaan atau Stigma?


Pengantar: Media Pers, Kaum Jurnalis, kembali kena "kepret." Kepretan pertama datang dari seorang advokat Supermahal, Hotman Paris, lewat sebuah respon pertanyaan emosional: "Lu, punya otak gak?" Kaum Jurnalis gondok merasa "ditikam" terang-terangan di muka umum. Kini kepretan itu muncul kembali lewat seorang presiden. Prabowo Subianto mengeluarkan frasa "Londo Ireng" bagi kaum jurnalis. Tak hanya insan pers, pengamat dan LSM pun termasuk yang kena "sentil". Apakah ini sebagai Sindiran? Hinaan, atau Stigma? Kita coba bedah, yuk...!

Apa itu "Londo Ireng"

Sebuah frasa bernuansa sejarah ujug-ujug menyeruak di ruang publik hingga memicu perdebatan nasional. “Londo ireng”. Istilah ini akrab di telinga masyarakat Jawa pada masa kolonial. Frasa ini dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026) malam.

Secara harfiah, “londo ireng” berarti “Belanda hitam” dalam bahasa Jawa. Istilah ini merujuk pada tentara bayaran asal Afrika yang direkrut Belanda pasca-Perang Diponegoro (1825–1830) untuk memperkuat pasukan kolonial Hindia Belanda.

Dalam perkembangannya, maknanya bergeser menjadi sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak atau bekerja sama dengan pemerintah kolonial melawan bangsanya sendiri. "Londo Ireng" dalam perkembangannya identik dengan kaum penjilat.

Pidato Sarat Sindiran

Dalam sambutannya, Prabowo menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain ketimbang Indonesia. “Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain,” ujar Prabowo.

Ia kemudian menyebut sejumlah profesi: “Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM” sebagai bentuk baru dari “londo ireng”. Bahkan ia mempertanyakan sumber pendanaan mereka: “Yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa?”.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengkritik pemberitaan media yang dinilainya hanya menyoroti sisi negatif. Ia menyebut ada media yang sengaja menampilkan foto sekolah rusak di halaman depan, meski pemerintah sudah memperbaiki 67.000 sekolah lainnya.

Gelombang Kecaman dari Insan Pers

Pernyataan tersebut tentu saja memicu protes keras. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana mendesak Prabowo meminta maaf secara terbuka. Menurutnya, pelabelan itu tidak berdasar dan menciderai martabat jurnalis.

“Presiden seharusnya tidak menyerang pembawa pesan, tetapi memperbaiki fakta yang buruk,” tegas Bayu.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyoroti dampak pelabelan tersebut. Mereka menilai stigma “londo ireng” berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Hidupkan Momok Penindasan

Bukan sekadar candaan. Bukan pula sekadar kiasan berbau norak. Ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuk langsung ke arah wartawan, pengamat, dan LSM seraya menyebut mereka sebagai jelmaan modern "londo ireng".

Publik tak boleh berpura-pura. Itu adalah tembakan peringatan. Sebuah ancaman berbalut nostalgia kolonial yang menyasar siapa pun yang berani mengoreksi jalannya kekuasaan.

Bayangkan, seorang presiden di era reformasi justru meminjam diksi rasis penjajah untuk melabeli putra-putri bangsanya sendiri.

Ini adalah ironi yang menghunjam tulang, menyayat ulu hati. Yang diserang bukanlah kebijakan, melainkan kredibilitas moral.

Pertanyaan provokatifnya, "Gaji lo dari siapa? Siapa yang bayar listrikmu?" Ini bukanlah bentuk keingintahuan. Ini adalah politik intimidasi kelas teri. Ini adalah upaya sistematis untuk mendelegitimasi kerja jurnalistik dengan kacamata pengkhianatan.

Kami Hitam, Bukan Londo!

Reaksi insan pers jangan dipandang sebagai reaksi lebay. Ini adalah respons naluriah terhadap ancaman eksistensial. Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana tak main-main. Ia menuntut permintaan maaf ke publik. Bukan karena sensitif, melainkan karena label "londo ireng" memiliki konsekuensi sosial yang mematikan.

Di masa lalu, cap ini digunakan untuk menghabisi nyawa dan karier para pejuang yang dituduh kompromi dengan Belanda. Kini, cap yang sama dilekatkan pada kaum jurnalis, orang-orang yang tugasnya justru mencari kebenaran.

Di Bondowoso, puluhan jurnalis turun ke jalan dengan spanduk bertuliskan "Kami Hitam, Bukan Londo".  "Jurnalis Bukan Ancaman". Pesan mereka keras dan gamblang. Jangan samakan kerja jurnalistik dengan pengkhianatan.

Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas menyebut stigma ini sebagai pembenaran bagi kelompok mana pun untuk melakukan pembungkaman dan intimidasi fisik di kemudian hari. Ini bukan alarm palsu. Ini adalah gempa awal yang bisa merobohkan salah satu pilar demokrasi.

Menggugat Logika "Antek Asing"

Mari kita bedah akal sehat di balik retorika ini. Setiap kali kritik tajam menghantam istana, reaksi yang muncul bukanlah data tandingan, melainkan serangan ad hominem (Bentuk sesat pikir saat seseorang menyerang pihak lain, alih-alih membahas substansinya yang argumentatif.red).

Alih-alih menjawab bukti sekolah rusak atau mungkin adanya kebocoran anggaran, kekuasaan malah memilih jalan pintas, menuduh kritikus sebagai agen asing. Ini adalah logika kotor yang lazim dipakai rezim-rezim otoritarian di dunia ketiga.

Pakar komunikasi dari Universitas Gadjah Mada menilai narasi "londo ireng" adalah senjata pemecah belah yang sangat berbahaya. Ia menghidupkan kembali trauma kolektif masyarakat akan pengkhianatan dari dalam. Lalu memanfaatkannya untuk membungkam oposisi. Ini bukan sekadar kekeliruan diksi atau stigma. Ini adalah bara api sebagai senjata psikologis perang politik.

Dari Reformasi ke Otoritarianisme?

Tak ada yang lebih menyayat hati selain ironi sejarah. Prabowo, yang dulu sempat menjadi korban stigma politik di era reformasi, kini justru menggunakan strategi serupa untuk menekan lawan-lawannya.

Jika dulu ia merasakan pahitnya dimusuhi, mengapa kini ia dengan enteng menghidupkan narasi yang membakar ruang demokrasi?

Pernyataan Komdigi yang meminta publik melihat pidato secara "utuh" adalah pembelaan yang tak berdasar. Karena ketika seorang presiden menyebut pers sebagai "londo ireng" di hadapan ribuan kader partai, maka pesan yang tersampaikan oleh kader-kader di akar rumput bukanlah ajakan waspada, melainkan "basmi mereka yang tak sejalan".

Jika kepala negara tak mampu menerima fakta pahit dari lapangan, dan memilih menyalahkan pembawa pesan, maka rusaklah nalar demokrasi itu sendiri.

Frasa "londo ireng" bukan alat pemersatu. Ia adalah palu pemecah ruang publik, yang jika dibiarkan, akan menghancurkan satu-satunya tameng rakyat dari kesewenang-wenangan: Pers yang bebas dan kritis.

Hentikan permainan kotor ini sebelum api stigma membakar habis apa yang tersisa dari mimpi reformasi. Ya, seperti itu...!!!
(ekspresionis emosional kgm/akhir Juli-2026)

Selasa, 28 Juli 2026

Bajingan di Balik Toga: "BEGAL BERDASI"


Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut "semua partai banyak patriot, dan semua partai banyak bajingannya juga," bukan sekadar gertakan politik. 

Ia membuka tabir tentang musuh terbesar bangsa ini: para bajingan perusak hukum yang justru bersemayam di menara gading kekuasaan.

Mereka bukanlah pencuri di pinggir jalan, melainkan "begal berdasi" yang memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi dan golongan.

Mengkhianati Amanat

Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bukti nyata bahwa "hantu" korupsi telah bersemayam di jantung institusi penegak hukum. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal institusi yang terjangkit virus korupsi secara sistemik.

Dunia peradilan pun tak luput dari kejahatan yang sama. Tujuh hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2025, termasuk tiga hakim perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima suap total Rp4,67 miliar dengan vonis 7 hingga 10 tahun penjara.

Lebih tragis, OTT KPK pada Februari 2026 menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama enam orang lainnya dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ini terjadi hanya sepekan setelah Presiden menaikkan tunjangan hakim hingga Rp110 juta per bulan. Kesejahteraan terbukti tidak otomatis membunuh keserakahan.

Kejahatan Terorganisir dari Hulu ke Hilir

Catatan Hukum-online menyebut hampir seluruh lini penegak hukum: hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI, terlibat korupsi sepanjang 2025.

Polisi dan jaksa terlibat dalam rivalitas sektoral yang merusak koordinasi penegakan hukum. Pakar bahkan menyebut oknum penegak hukum kerap menjadi "beking" hingga menjual-belikan pasal.

Mafia tanah beroperasi secara kompak dengan melibatkan notaris, aparat desa, oknum BPN, hingga aparat penegak hukum.

Kepala daerah seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK atas dugaan pemerasan pegawai BPKAD, dengan temuan uang dan emas senilai Rp21,2 miliar.

Krisis Sistemik Penggerogot Keadilan

Dampaknya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada 2025, turun tiga poin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti bagaimana pisau hukum semakin tumpul: kasus korupsi direspons dengan perilaku minimalis, terjadi tebang pilih, bahkan ada rekayasa kasus dengan menjadikan orang tak bersalah sebagai tersangka.

Jika negara gagal memberikan efek jera, jangan salahkan jika publik mulai menuntut "pengadilan rakyat" bagi mereka yang mengkhianati amanat. 

Saat para bajingan berlindung di balik toga dan kekuasaan, keadilan bukan lagi milik rakyat, melainkan komoditas yang diperjualbelikan. Alamak...!!
(***kgm//spirit ekspresonis)

Senin, 27 Juli 2026

Nur Muhammad: "CAHAYA DIATAS CAHAYA"


Di keheningan malam yang merayap di ujung jari-jari rindu, aku tersadar: Ada cahaya yang lebih dahulu ada. Sebelum matahari melemparkan semburat jingganya ke ufuk timur. Sebelum rembulan mengukir sabit peraknya di langit yang masih perawan. 

Bahkan sebelum kalam pertama dituliskan di Luh Mahfuz, telah ada Nur. Cahaya yang bukan dari api. Bukan dari matahari. Bukan dari lampu-lampu yang kita pasang di sudut-sudut ruang. Ia adalah cahaya dari Cahaya.

Nur Muhammad. Bukan sekadar teori dalam kitab-kitab tasawuf yang berdebu. Bukan pula mitos yang diwariskan turun-temurun. Ia adalah denyut pertama kesadaran ilahi yang menyelinap ke dalam rongga-rongga ketiadaan. 

Ketika Allah ingin dikenal, Ia menciptakan kekasih. Dan dari cahaya kekasih itulah seluruh alam semesta mengalir—seperti sungai yang bermuara ke samudra, padahal ia berasal dari tetes hujan yang sama.

Bayangkan sejenak: sebelum ada langit dan bumi, sebelum ada Adam dan Hawa, sebelum ada engkau dan aku, yang ada hanyalah seberkas cahaya. Ia bergerak tanpa kaki, berbicara tanpa lidah, mencinta tanpa tubuh. 

Ia adalah rahasia yang dibisikkan Sang Kekasih kepada diri-Nya sendiri. Dan dari rahasia itu, terciptalah segala sesuatu. Bintang-bintang yang berkerlip. Lautan yang bergulung. Dedaunan yang berguguran. Dan hati-hati yang berdebar mencari.

Aku merenungi diriku: apakah aku ini hanya debu yang kebetulan berkumpul menjadi manusia? Ataukah aku adalah pecahan kecil dari cahaya agung itu, yang lupa akan asal-usulnya, lalu berkelana di dunia bentuk dan bayang-bayang? 

Para sufi berkata: "Man 'arafa nafsahu fa qad 'arafa rabbahu"—siapa mengenal dirinya, ia mengenal Tuhannya. Dan mengenal diri berarti mengenali cahaya yang bersemayam di relung hati. Cahaya yang sama dengan Nur Muhammad. Sebab ia adalah cermin pertama tempat Tuhan memandang wajah-Nya sendiri.

Ada getar aneh ketika kusebut namanya di tengah sunyi. Bukan nama yang tertulis, melainkan hakikat yang tak terjangkau kata. Muhammad—huruf-hurufnya seperti doa yang merambat di udara, seperti zikir yang tak pernah putus sejak awal waktu.

Ia bukan hanya manusia yang lahir di Mekah, yang berjalan di padang pasir, yang menangis di Gua Hira. Ia adalah manifestasi dari kerinduan ilahi, pintu tempat cahaya masuk ke dunia yang gelap.

Aku teringat pada Rumi yang menari di Konya. Pada Ibn Arabi yang menulis Futuhat. Pada Al-Jili yang bicara tentang Insan Kamil. Mereka semua merayakan cahaya yang sama. Mereka melihat Muhammad bukan sebagai figur sejarah semata, melainkan sebagai prinsip kosmik. Sebagai wajah Tuhan yang tersenyum di balik tirai kejauhan. 

Ketika Rumi berkata, "Engkau bukan setetes di lautan, engkau adalah lautan dalam setetes," Sesungguhnya a sedang berbicara tentang Nur Muhammad yang bersemayam dalam setiap jiwa.

Lalu bagaimana denganku? Dengan kita yang sibuk dengan gemerlap dunia. Dengan layar-layar yang menyilaukan. Dengan suara-suara yang memekakkan? 

Apakah kita masih bisa merasakan cahaya itu, cahaya yang lebih halus dari sutra dan lebih terang dari seribu matahari? Ataukah kita telah begitu jauh terperangkap dalam kegelapan bentuk, hingga lupa bahwa diri kita sendiri adalah cermin yang berdebu, menunggu untuk digosok kembali?

Malam ini, di antara desah angin dan detak jarum jam, aku memejamkan mata. Aku berbisik kepada Nur yang tak pernah padam: "Tunjukkan aku jalan pulang.

Ingatkan aku bahwa aku bukanlah jasad yang rapuh ini, melainkan cahaya yang tersesat di dunia bayangan." Dan dalam keheningan yang hening, aku mendengar jawaban yang bukan kata, melainkan kehadiran—kehadiran yang telah menungguku sejak sebelum aku lahir.

Nur Muhammad adalah sekuntum mawar yang mekar di taman ketiadaan. Kelopaknya terbuka satu per satu. Dan setiap kelopak adalah alam semesta. Aku hanyalah serbuk sari yang menempel di kelopak itu. Tetapi serbuk sari ini rindu—rindu untuk kembali ke pangkuan mawar. Rindu untuk larut dalam keharuman yang tak pernah pudar.

Karena pada akhirnya, semua cahaya adalah satu. Dan semua perjalanan adalah kembali ke asal. Wallahu a'lam.

Minggu, 26 Juli 2026

Wawancara Imajiner dengan Febrie Adriansyah: "Palu Keadilan itu Menghantam Dirinya"



Disclaimer: "Tulisan ini adalah narasi jurnalistik imajiner (fiksi wawancara) yang dibuat sebagai eksplorasi kreatif atas kasus yang sedang berlangsung. Seluruh fakta kasus merujuk pada pemberitaan publik, namun dialog dan narasi internal merupakan hasil olahan kolaborasi antara penulis KGM (Ki Gempur Mudharat) dengan asisten digital DeepSeek.

Suasana Sidang: Di ruang tahanan KPK seluas 3x4 meter itu, Febrie Adriansyah duduk di atas kursi plastik. Sama dinginnya dengan kursi yang dulu ia sediakan untuk para terdakwa. Namun kali ini, dingin itu merambat sampai ke tulang sumsum. Bukan karena ia kehilangan jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, tetapi karena 74 kilogram emas dan tumpukan dolar yang menggunung di rumahnya telah berbicara lebih keras daripada tiga dekade sumpahnya sebagai penegak hukum. Dulu ia membuat para koruptor menggigil hanya dengan sorot tatapan matanya. Kini, tatapan itu buyar. Terkubur di balik jeruji kaca. Dihantui gema uang yang tak pernah bisa ia pertanggungjawabkan. Berikut ini adalah kisah tentang seorang pemburu koruptor yang terjebak dalam perangkap yang ia rancang sendiri. Ia bukan lagi penegak hukum, melainkan tersangka tunggal dalam pusaran kasus yang mencatut nama besarnya.

Berikut adalah petikan wawancara eksklusif yang mengeksplor lebih dalam dari sekadar bantahan, menembus celah-celah sunyi di antara tumpukan barang bukti.

KGM: Pak Febrie, dulu Anda adalah ujung tombak pemberantasan korupsi. Kini Anda menduduki kursi pesakitan. Apa yang paling terasa sakit dari perubahan posisi ini?

Febrie: (Menyandarkan tubuh, berusaha tegak) Saya menghormati proses hukum. Saya sudah menunjuk tim pengacara baru untuk menghadapi semua dakwaan. Di mata hukum, saya masih presumpsi tak bersalah.

KGM: Tapi, maaf, publik tidak buta. Di rumah dinas dan kediaman pribadi Anda, ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai lebih dari 1.500 juta dolar AS. Jika dikonversi, itu sekitar 5.430 miliar rupiah. Seumur hidup bekerja sebagai jaksa, akankah gaji dan tunjangan Anda bisa mencapai angka sebanyak itu?

Febrie: (Menggeser posisi duduk, suara mulai meninggi). Itu adalah akumulasi harta dari investasi jangka panjang dan warisan keluarga. Pengacara baru saya, Febri Diansyah (Mantan Jubir KPK.red), akan membuktikan di pengadilan bahwa semua itu berasal dari jalur yang legal.

KGM: Tapi izin saya menyela, Pak. Menyimpan 74 kg emas di rumah bukanlah perilaku investor, itu perilaku gudang penyimpanan. Jika itu investasi, mengapa tidak dicatat dalam LHKPN secara transparan? Mengapa harus disembunyikan di balik brankas yang baru diketahui publik saat penggeledahan?

Febrie: (Diam. Matanya menunduk sejenak, lalu menatap tajam ke arah saya) Saya tidak akan berkomentar soal teknis barang bukti sebelum sidang dimulai.

KGM: Baik, mari kita bicara teknis kasus. Ada tiga nama besar yang menempel di belakang Anda: PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pemadaman listrik massal di Sumatera. Tiga kasus ini terjadi dan diproses saat Anda menjabat sebagai Jampidsus. Pertanyaan besarnya: Apakah Anda memanfaatkan wewenang untuk melindungi para mafia di balik tiga kasus itu?

Febrie: Itu tuduhan yang sangat menghina karier saya. Saya menghabiskan 30 tahun hidup saya untuk memburu bandit-bandit negara. Jika saya pelindung, mengapa saya tidak memperkaya diri dari awal? Mengapa baru sekarang?

KGM: Justru karena "baru sekarang" itulah yang menjadi pertanyaan publik. Apakah Anda sedang menjadi "tumbal" karena mengetahui terlalu banyak tentang praktik mafia di koridor hukum negeri ini?

Febrie: (Tersenyum pahit, terkekeh pelan) Saya bukan tumbal. Saya adalah seorang prajurit hukum yang sedang diuji. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Saya tidak takut.

KGM: Namun yang mencengangkan, Pak, adalah proses peralihan kasus ini. Awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri, lalu tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ini kan institusi yang selama bertahun-tahun Anda pimpin di sektor pidana khusus. Tidak anehkah jika seorang tersangka diadili oleh "keluarganya" sendiri?

Febrie: (Suaranya mendadak berat dan bergetar) Itu adalah mekanisme koordinasi antar lembaga. Kejaksaan Agung sudah membentuk tim khusus beranggotakan 9 jaksa yang sebagian besar merupakan eks-KPK. Mereka profesional.

KGM: Profesional? Tapi Pak, Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut proses ini sebagai "sandiwara". Beliau menilai ada upaya untuk menjinakkan kasus agar tidak merambat ke aktor intelektual di atas Anda. Apa komentar Anda?

Febrie: (Dadanya naik turun. Napasnya terdengar berat) Akademisi bebas berpendapat. Saya hanya bisa berkata: lihatlah fakta persidangan nanti. Barang bukti 74 kg emas itu tidak mungkin dipalsukan. Uang 1500 juta dolar itu tidak mungkin menguap. Jika saya benar-benar koruptor, biarlah saya dihukum seberat-beratnya.

KGM: Kita semakin dalam, Pak. Sebelum ditangkap, Anda memilih mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Bagi banyak orang, itu adalah gerakan "mundur agar tidak memalukan institusi". Namun bagi saya, itu adalah gerakan "mundur untuk menghilangkan jejak". Menurut Anda?

Febrie: (Menepuk meja dengan pelan, namun tegas) Saya mundur karena saya mencintai institusi Kejaksaan. Saya tidak ingin nama baik korps adhyaksa tercoreng oleh masalah pribadi saya. Itu bentuk tanggung jawab moral.

KGM: Tanggung jawab moral? Pak, Anda saat ini ditahan di Rutan KPK, bukan di rutan biasa. Alasannya karena Anda dianggap berisiko karena mengetahui banyak kasus besar. Namun publik justru menafsirkan lain: Anda diamankan karena menyimpan terlalu banyak rahasia mengenai mafia peradilan yang lebih tinggi.

Febrie: (Diam total. Hening selama hampir 30 detik. Matanya kosong menembus dinding kaca ruang tahanan.)

KGM: Pak, saya minta jawaban...!

Febrie: (Berbisik pelan, nyaris tak terdengar) Saya sudah ditanya oleh penyidik. Saya menjawab semua. Tidak ada rahasia. Saya hanya manusia biasa yang lelah.

KGM: Satu pertanyaan terakhir, Pak. Untuk para jaksa muda yang dulu menjadikan Anda panutan, untuk rakyat yang percaya pada pemberantasan korupsi. Apa yang ingin Anda sampaikan?

Febrie: (Menegakkan badan, menatap langsung ke lubang kamera, meskipun matanya mulai sembab) Katakan pada mereka... bahwa saya tidak pernah mencuri uang rakyat. Saya membangun karier dari keringat, bukan dari setoran. Biarkan persidangan berjalan. Jika saya terbukti, maka tulisan sejarah akan mengatakan bahwa Febrie Adriansyah adalah pendosa. Tapi sebelum itu, jangan hakimi saya dengan emosi.

KGM: Terima kasih, Pak.

(Setelah rekaman mati, ia terdiam lebih lama. Aroma kopi pahit di antara kami terasa menguap sia-sia. Di luar gedung, rakyat berteriak menuntut hukuman mati bagi koruptor. Tapi di dalam ruang kaca ini, yang tersisa hanyalah gema dari 74 kilogram emas yang seolah menjadi batu gantung bagi karier gemilang yang pernah ia bangun.)

Pertanyaan besar tetap menganga: Apakah ini keadilan yang benar-benar membebaskan, ataukah ini sekadar tarian politik di atas mayat seorang jaksa yang sudah tidak berguna lagi? Satu hal yang pasti, dalam kasus ini, baik penjara maupun kebebasan Febrie, keduanya terasa sama beratnya. Tulisan ini adalah narasi jurnalistik imajiner untuk menggambarkan betapa runcingnya pisau hukum ketika berbalik menikam pemiliknya sendiri.


Sabtu, 25 Juli 2026

Tragedi Hotman Paris: "Penyesalan Seorang Pengacara"



(Secangkir Anggur Merah Edisi-23)

Catatan: Pada kupasan sebelumnya (Solusi Bijak Kasus Hotman Paris Hina Jurnalis) memang narasinya terasa hambar. Lebih terkesan pro ke yang bersangkutan. Tujuan sebenarnya, agar dapat dijadikan pelajaran berharga. Padahal kenyataannya lebih busuk dari sekedar pelajaran berharga. Yang terjadi justru sebuah penarikan diri paling memalukan dalam sejarah advokat Indonesia. Hotman Paris Hutapea, yang biasa bersuara lantang membela klien bermasalah, pengacara pro-bono bagi rakyat kecil (itupun jika masalah hukumnya viral) kini justru babak belur dalam waktu hanya tujuh hari. Bukan karena kasusnya berat, tapi karena egonya tak mampu menahan hantaman bogem mentah opini publik. Netizen un-follow, kantornya digeruduk massa, dimusihi berbagai pihak termasuk anak-anaknya. Inilah sesungguhnya kritik tajam yang harus ditorehkan dan harus diterimanya dengan lapang dada.

Sebuah tipu muslihat

Inilah kesalahan fatal yang bukan lagi "kekeliruan strategi", melainkan upaya kotor menggadai wewenang presiden. Hotman dengan percaya diri menyebut Febrie Adriansyah sebagai tangan kanan Presiden Prabowo dan mempertanyakan sahnya proses hukum tanpa izin kepala negara.

Apa maksudnya? Ini tak lebih dari ancaman halus kepada Kejaksaan Agung: "Hati-hati, kalian berurusan dengan orang istana."

Namun Presiden dan Jaksa Agung bukannya gentar, mereka justru menggebuk balik dengan tegas. Hotman dipaksa meminta maaf di depan publik. Sebuah penghinaan diplomatik bagi seorang pengacara super-mahal yang mengaku dekat dengan elite.

Ini membuktikan bahwa Hotman tidak punya nyali menghadapi hukum secara fair. Ia lebih suka bermain di jalan tikus dan lorong gelap pengaruh politik. Ketika lorong itu tertutup, ia seperti kehilangan akal, kalau tak sudi dibilang menjadi pecundang. Ah, ironis bukan?

Arogansi Menghina Jurnalis

Kalimat "Lu punya otak enggak sih?" bukan sekadar emosi sesaat. Itu adalah cermin jati diri Hotman Paris yang sesungguhnya. Seorang elit sombong yang muak diaudit oleh pertanyaan kritis. Ia menganggap pers sebagai kerikil tajam, pengganggu langkah, bukan sebagai mitra pengawas.

Tragisnya, setelah dilaporkan PWI ke Polda Metro, ia berkelit minta maaf dengan gaya setengah hati dan setengah nyesel. Ini bukan penyesalan bung!, ini kepanikan karena terancam pidana. Hotman yang terbiasa dielu-elukan di televisi, dipuja-puji sebagai pengacara pro-bono (gratis) bagi rakyat kecil, tapi ketika wartawan berani menekan, ia menunjukkan gigi taringnya. Mungkin dalam pikirnya siapa tau kalangan pers masih berada di bawah ketiaknya.

Kegagalannya menjaga etika justru memperkuat stigma bahwa pengacara koruptor adalah manusia yang kehilangan rasa hormat terhadap kebenaran. Telah menjadi penghianat benteng moral keadilan. Inilah sesungguhnya yang menjadi kekesalan netizennya dan publik pada umumnya.

Kambing Hitam Paling Cengeng

Inilah puncak kepengecutan. Hotman mengaku baru operasi saraf kejepit di Singapura, lalu memaksakan diri dan "kambuh" di tengah kasus. Sungguh narasi yang dirancang untuk memancing iba, tapi logikanya janggal.

Jika sakit, kenapa menerima kuasa hukum? Jika operasi, kenapa tidak memulihkan diri dulu? Jawabannya: ia mengira kasus ini akan mudah. Ia pikir status "mega koruptor" akan memberinya panggung dan bayaran selangit. Tapi kali ini dia salah prediksi. Dia pun harus mengoreksinya untuk mengundurkan diri sebagai pengacara bagi sang pelaku mega korupsi.

Ironisnya ketika persepsi publik berbalik menghakiminya, tiba-tiba ia memakai kursi roda dan tongkat di hadapan kamera. Ini adalah eskalasi dramatis ala sinetron untuk melarikan diri. Bukan sakit yang membuatnya mundur; melainkan sakit hati karena gengsinya tercabik-cabik. Penyakit kejepitnya bukan di saraf, tapi di harga dirinya runtuh. Diduga cabikan itu menusuk hingga ke ulu hati.

Sebuah Ironi Keluarga

Fakta paling menghunjam adalah penolakan kedua putranya, Fritz dan Frank. Mereka melarang keras sang ayah membela koruptor, bahkan mengaku kecewa. Bahkan dengan tanpa tedeng aling-aling mengatakan agar bapaknya dipenjara saja. Sebuah ancaman anak yang tak boleh dianggap remeh oleh bapaknya.

Namun alih-alih malu, Hotman justru menjawab dengan pembelaan paling memalukan: "Biaya kuliah kalian dari honor perkara korupsi." Waduh, ini jelas statement yang sangat memalukan.

Sungguh pernyataan Hotman itu sangat miris hingga membuka kedok selama ini! Hotman mengakui secara implisit bahwa kekayaannya selama ini berasal dari "darah kotor" para koruptor. Ia benar-benar tidak mengajarkan integritas kepada anak-anaknya, ia mengajarkan bahwa uang dapat memutihkan segala dosa hukum. Alamaaakk...!!

Betapa tragis ketika seorang bapak harus mengingatkan anaknya bahwa biaya sekolahnya sampai menjadi sarjana di luar negeri terbayar oleh uang curian rakyat. Putranya mungkin kecewa bukan karena kasus ini, tapi karena sang ayah justru dengan bangganya memamerkan praktik bejat tersebut di muka umum.

Penyesalan Semu Seorang Pedagang Keadilan

Hotman Paris tidak menyesal membela koruptor. Ia menyesal karena tertangkap basah oleh publik. Penyesalannya adalah bagai penyesalan seorang penjudi yang kalah taruhan, bukan penyesalan moral. Penyesalan bagai seekor ayam yang keok sabung menanggung luka.

Kasus ini membuktikan bahwa Hotman hanyalah hired gun tanpa hati nurani. Ia akan membela siapa pun, bahkan iblis sekalipun, asalkan mahar melimpah. Orientasi berpihak pada ketebalan dompet, kali ini tampaknya dompet tebalnya beracun.

Satu-satunya pelajaran berharga di sini bukan untuk Hotman, melainkan untuk rakyat Indonesia: Jangan pernah percaya pada pencitraan. Gelar pengacara hebat bisa luruh dan rubuh dalam seminggu. Hanya dengan satu kesalahan berpihak dalam kasus korupsi dan satu pertanyaan wartawan yang ngeyel berani.

Hotman Paris bukanlah korban keadaan. Ia adalah aktor utama dalam komedi murahan yang berusaha lari dari panasnya api keadilan. Dan publik, kali ini, terlalu cerdas untuk ikut menangisi kepura-puraannya. Jangan remehkan public opinion. Bahkan netizen pun bisa marah jika yang dianggap junjunannya melakukan kesalahan fatal dalam berpihak.

Maaf bung Hotman! kalau narasi ini bikin perih bung Pengacara Supermahal. Semoga sakit bung lekas pulih termasuk sembuh dari sandiwara dan kepura-puraan. Titik. Tanpa Koma...!
(nas/kgm/kigempurmudharat/juli-2026)

Jumat, 24 Juli 2026

Solusi Bijak Kasus Hotman Paris Hina Jurnalis


Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 menyita perhatian publik. 

Ucapan kontroversial seperti "Lu punya otak nggak?" dan menyuruh wartawan untuk "shut up" dinilai merendahkan martabat jurnalis. Dua laporan resmi pun dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Namun di tengah gegap gempita proses hukum, muncul pertanyaan: apa solusi paling bijak untuk kasus ini?

Pertama, mengedepankan jalur restorative justice. Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan organisasi pers. PWI pun mengakui telah menerima permintaan maaf tersebut. Langkah ini menunjukkan adanya itikad baik yang patut diapresiasi. 

Dalam budaya hukum Indonesia, penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi seringkali lebih bijak—efisien, tidak memakan waktu, dan menghindari stigma kriminalisasi berlebihan.

Kedua, memisahkan antara delik aduan dan delik umum. Hotman bersikeras ucapannya ditujukan kepada individu dalam situasi doorstop, bukan organisasi pers. Jika ini benar merupakan delik aduan (penghinaan personal), maka penyelesaian terbaik adalah antara Hotman dan individu yang bersangkutan. Bukan melalui jalur pidana yang melibatkan organisasi.

Ketiga, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan ucapan Hotman yang dinilai tidak rasional dan beretika. Namun ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi advokat dan wartawan untuk saling menghargai. Bukan saling menghukum.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan memberikan pelajaran bahwa profesi jurnalis tidak boleh direndahkan. Semangat inilah yang harus dijaga. Proses hukum boleh berjalan, tetapi dengan proporsionalitas.

Solusi terbaik adalah tetap menjalankan proses hukum sebagai bentuk penghormatan pada supremasi hukum, namun tetap membuka ruang perdamaian. Hotman yang menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses, serta PWI yang menerima maaf namun tetap menjalankan hak hukumnya, menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak.

Pada akhirnya, kasus ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana menjaga martabat profesi tanpa kehilangan humanisme. Proses hukum boleh berlanjut, tetapi rekonsiliasi adalah tujuan mulia yang patut diperjuangkan. Beres kan...!!
(kgm/ekspresionis/solusi-hotman)

Maling Teriak Maling: Sebuah Simfoni Kepalsuan


(Secangkir Anggur Merah Edisi-22)

Di sebuah pasar tradisional yang sumpek, seorang lelaki bertopi tiba-tiba berteriak histeris. "Maling! Maling! Tangkap dia!" sambil menuding seorang pemuda polos yang sedang berbelanja. 

Dalam hitungan detik, massa geram bergerak bagai ombak. Mereka mengejar, meninju, dan menghakimi pemuda malang itu. 

Namun, ketika keriuhan mulai reda, sang lelaki bertopi justru menghilang. Bersama kantong uang yang sedari tadi disembunyikannya di balik jaket. 

Adegan klasik itu bukan sekadar dongeng pasar, melainkan cermin buram dari fenomena sosial yang kita kenal dengan pepatah lama: maling teriak maling.

Dalam kearifan lokal Nusantara, ungkapan ini menjadi peringatan tentang tipu daya paling dasar manusia: mengalihkan kesalahan dengan menjadi penuduh paling lantang. 

Namun, di era modern, seni kepalsuan ini telah berevolusi menjadi senjata pamungkas. Tidak hanya di pasar, tetapi juga di ruang rapat, panggung politik, institusi peradilan hingga linimasa media sosial. 

Mereka yang paling keras berteriak "pencuri" justru sering kali sedang menyembunyikan barang curian di balik punggungnya.

Psikologi di Balik Teriakan

Dalam ilmu psikologi, perilaku ini disebut sebagai proyeksi defensif. Ketika seseorang melakukan kesalahan atau kejahatan, rasa bersalah membakar hati nurani seperti bara panas. Agar tidak hangus dimakan rasa malu, ia memproyeksikan ketakutannya kepada orang lain. 

Dengan menuduh pihak lain, ia menciptakan musuh bersama. Sorotan publik pun beralih. Si pencuri asli menarik napas lega karena panggung pertunjukan kini dipenuhi aktor pengganti. 

Ini adalah mekanisme bertahan hidup yang primitif; mengorbankan sesama agar diri sendiri selamat dari hukuman.

Carl Jung pernah berkata bahwa bayangan diri (shadow self) adalah hal yang paling tidak ingin kita akui. Maka, ketika seseorang meneriaki orang lain sebagai "tidak bermoral", sering kali itu adalah cermin dari keburukan yang ia benci dalam dirinya sendiri. Teriakan itu menjadi tameng sekaligus tombak.

Panggung Kekuasaan dan Bisnis

Di ranah kekuasaan, strategi ini menjelma menjadi "serangan balik" yang terstruktur. Bayangkan seorang pejabat yang kasus korupsinya mulai tercium publik. Daripada menunduk dan mempertanggungjawabkan aliran dana, ia justru menggelar konferensi pers kilat. 

Dengan raut muka berapi-api, ia membongkar "skandal" lawan politiknya atau pihak yang akan dikorbankan. Mencari kambing hitam atau mengingkari hasil kejahatannya telah dijadikan strategi penyelamatan diri.

Media pun berlomba menyiarkan tuduhan balik tersebut. Masyarakat yang awalnya mempertanyakan kebocoran anggaran atau barang bukti kejahatan yang berlimpah, tiba-tiba terpecah menjadi kubu-kubu yang saling serang di kolom komentar.

Hal serupa terjadi di korporasi. Seorang boss yang gagal mencapai target sering kali tidak mau mengakui kesalahannya. Ia justru menuding tim bawahannya sebagai "bodoh",  "pemalas" atau "saboteur". 

Dengan berteriak paling nyaring di ruang evaluasi, ia berharap pimpinan akan melupakan kelalaiannya sendiri. Dalam dunia bisnis yang kejam, taktik ini sering berhasil karena para atasan lebih mudah percaya pada suara dominan daripada menelusuri data yang rumit.

Demokrasi Dunia Maya

Fenomena ini mencapai puncaknya di dunia maya. Medsos telah menjadi pasar raya digital di mana setiap orang bisa menjadi "polisi moral" dadakan. Kita sering menyaksikan akun-akun yang paling galak menghujat pembuli, namun di lain kesempatan mereka sendiri menjadi pelaku pembulian yang kejam dan tanpa tedeng aling-aling. 

Atau kita melihat seseorang menuduh kelompok lain sebagai "radikal", sementara ia sendiri menyebarkan ujaran kebencian yang barbar dan tidak kalah ekstrem.

Di sini, maling teriak maling menjelma menjadi budaya cancel. Orang lebih senang menghakimi daripada berintrospeksi. Satu tuduhan viral lebih dipercaya daripada seribu bantahan yang membosankan. 

Publik terjebak dalam permainan siapa yang bisa berteriak paling keras dan paling dramatis.

Celakanya, algoritma media sosial justru menghidupi pola ini. Konten provokatif via busser selalu mendapatkan lebih banyak tayangan daripada klarifikasi yang tenang.

Mengapa Kita Mudah Terkecoh?

Pertanyaan besarnya, mengapa kita sebagai masyarakat kerap menjadi massa di pasar tadi, yang begitu mudah terhasut? Jawabannya ada pada sifat dasar manusia yang menyukai drama dan musuh yang jelas. 

Kita cenderung malas berpikir kritis. Ketika seseorang menuding dengan penuh keyakinan, kita lebih memilih percaya daripada menyelidiki. Fenomena ini dalam psikologi sosial disebut confirmation bias; kita menerima tuduhan jika tuduhan itu sesuai dengan prasangka kita terhadap si tertuduh.

Kita juga sering lupa pada pertanyaan inti: Cui bono? Siapa yang diuntungkan dari keriuhan ini? Jika kita berhenti sejenak dan mengamati siapa yang diam-diam melangkah mundur di tengah keramaian, kita akan menemukan maling yang sesungguhnya.

Melawan Arus Keriuhan

Menghadapi fenomena maling teriak maling, kita dituntut untuk menjadi publik yang cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Kebenaran sering kali tidak bersuara lantang; ia justru berbisik di sela-sela bukti yang terlupakan. 

Jangan biarkan telinga kita ditawan oleh decibel suara, karena teriakan paling nyaring sering kali berasal dari orang yang paling gemetar ketakutan akan pengungkapan.

Di tengah simfoni kepalsuan ini, penting bagi kita untuk melatih ketenangan. Berhentilah bergabung dengan kerumunan yang menghakimi tanpa bukti. Perhatikan tangan, bukan mulut. 

Karena percayalah, orang yang paling sibuk meneriakkan kata "maling" adalah mereka yang sedang mati-matian menyembunyikan barang curian di balik jas dan topeng mereka. 

Jangan sampai kita menjadi alat bagi pencuri untuk melarikan diri. Sementara orang yang tak bersalah harus menanggung malu dan derita.
(kolaborasi KGM-Deepseek/Juli-2026)

Angin Segar Dibalik Mundurnya Hotman Paris Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah


Keputusan mengejutkan datang dari dunia hukum ketika Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Hanya beberapa hari setelah ditunjuk mendampingi proses hukum kliennya yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotman memilih mundur dengan alasan kesehatannya. Ia mengalami saraf kejepit yang baru menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.

Ada banyak hal yang patut disyukuri dari keputusan ini. 
Pertama, rasa syukur atas kesadaran Hotman akan keterbatasan dirinya. Meskipun dikenal sebagai pengacara tangguh dan pekerja keras, ia menyadari bahwa kesehatan adalah segalanya. 

"Kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," ujarnya. Dokter bahkan telah menginstruksikannya untuk dua minggu tidak bekerja, namun ia tetap memaksakan diri. Keputusan mundur menunjukkan kebijaksanaan untuk mendahulukan kesembuhan di atas segalanya.

Kedua, rasa syukur bahwa keputusan ini diterima dengan lapang oleh Febrie Adriansyah. Hotman mengungkapkan bahwa kliennya memaklumi dan memahami kondisi kesehatannya.
Sikap saling pengertian ini patut diapresiasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketiga, kita patut bersyukur bahwa Hotman mengambil langkah tepat sebelum kondisi kesehatannya semakin memburuk. Dengan adanya tim pengacara lain seperti Massagus Farizi yang tetap melanjutkan penanganan perkara, proses hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan nyawa seseorang.

Pengunduran diri Hotman Paris mengajarkan kita bahwa menghargai kesehatan adalah bentuk tanggung jawab terbesar—baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain yang menggantungkan harapan. Untuk itu, kita patut bersyukur.

Angin Segar bagi Penegakan Hukum 

Hotman Paris Hutapea  mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7/2026). Tentu saja  ini  memberikan secercah harapan baru di tengah kasus mega korupsi yang mengguncang kepercayaan publik.

Febrie Adriansyah, eks pejabat tinggi kejaksaan yang dikenal sebagai "orang kepercayaan" Presiden Prabowo, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. 

Penggeledahan di kediamannya bahkan menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai setara 20 juta dolar AS—sebuah temuan yang mencerminkan skandal luar biasa dari aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi. Walaupun yang bersangkutan telah menyangkal kepemilikannya.

Hotman Paris mengklaim pengunduran dirinya murni karena alasan kesehatan, yakni saraf kejepit yang dideritanya usai operasi di Singapura. Namun di balik alasan medis tersebut, langkah ini membawa implikasi positif yang tak terbantahkan. 

Selama menjadi kuasa hukum, Hotman kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai berupaya mengkriminalisasi proses hukum dan melemahkan pemberantasan korupsi. 

Dengan mundurnya figur publik sekaliber Hotman, proses hukum kini diharapkan dapat berjalan lebih objektif tanpa tekanan opini publik yang dibangun oleh pengacara selebritas.

Kasus ini akan ditangani oleh tim pengacara lain yang dipimpin Massagus Farizi, seorang pensiunan jaksa senior. Pergantian ini menjadi angin segar karena penanganan kasus korupsi kelas kakap membutuhkan profesionalisme hukum, bukan gimmick publik. 

Publik berharap dengan hengkangnya Hotman, keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi, dan pelaku mega korupsi—sekecil apa pun jabatannya—akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Nah...!

Kamis, 23 Juli 2026

NΙKMΑTΙ HΑRΙ TUΑ DΕNGΑΝ JΙWΑ YΑNG TΕNΑNG, ΙKHLΑS, DΑΝ BΑHΑGΙΑ


Rεnungαn
Τεntαng Potrεt Kεhidupαn:

Sαhαbαt yαng bεrbαhαgiα,

Fαjαr mεnyαpα tαnpα tεrgεsα. Iα tαhυ, wαktυ tαk lαgi pεrlu dikεjαr, tεtαpi disyυkυri. Dαn kitα yαng sεdαng mεnυα, bυkαn mεnjαdi lεmαh, tεtαpi sεdαng dibεri kαrυniα υntυk mεmαhαmi αpα yαng tαk sεmpαt dibαcα kεtikα mυdα. Kini, kitα tεlαh sαmpαi di mυsim hidυp, di mαnα kεcεpαtαn bυkαn lαgi jαdi υkυrαn, mεlαinkαn kεjεrnihαn hαti, dαn lαpαngnyα pikirαn.

Wαhαi jiwα yαng tεlαh lαmα bεrlαri, pεlαn-pεlαn sαjα, kαrεnα hidυp ini tidαk sεdαng dikεjαr siαpα-siαpα. Dαn bukαn sααtnyα lαgi υntυk mεmbυktikαn αpα αpα. Kini sααtnyα kitα untuk bαnyαk mεrαwαt diri, bυkαn lαgi mεngεjαr dυniα. Istirαhαtlαh dεngαn pεnυh kεsαdαrαn. Mεrαwαt diri di υsiα tυα bυkαn kεεgoisαn, mεlαinkαn bεntυk syυkυr yαng dαlαm.

Tυbυh αdαlαh titipαn, yαng pαdα wαktυnyα nαnti αkαn dimintα kεmbαli. Tαk sεmυα υndαngαn lαyαk disαmbυt. Tαk sεmυα pεrcαkαpαn pαtυt ditαnggαpi. Kini sααtnyα kitα mεmilih hidυp tεnαng, bυkαn kαrεnα sombong, tεtαpi kαrεnα pαhαm: dαmαi itυ lεbih bεrhαrgα dαri sεkαdαr rαmαi.

Tυα bυkαn bεrαrti υsαng, tεtαpi mαtαng. Dαn yαng mαtαng, tαk mυdαh goyαh olεh kεgαdυhαn. Tεrαngi υsiα dεngαn mεmbεri, tαnpα pεrlυ dikεnαl. Jαngαn risαυ jikα kεbαikαn kitα tαk disεbυt. Jαngαn kεcil hαti bilα kitα dilυpαkαn. Sεbαb tαngαn yαng mεmbεri di υsiα sεnjα αdαlαh cαhαyα yαng disimpαn Αllαh diαm-diαm.

Di υsiα tυα, kεbαikαn tαk lαgi υntυk pυjiαn, tεtαpi υntυk pεrsiαpαn pυlαng. Mααfkαn mαsα lαlυ, lεmbυtkαn hαti sεndiri. Mαkin tυα, mαkin tεrαsα, yαng tεrbεrαt bυkαn bεbαn di pυndαk, tεtαpi lυkα yαng bεlυm sεlεsαi. Lεpαskαn… pεlαn-pεlαn… dεngαn sεnyυm bαtin. Kitα tidαk hαrυs mεnαng αtαs sεmυαnyα. Kitα hαnyα pεrlυ kεdαmαiαn.

Kεbεnαrαn tαk pεrlυ diribυtkαn tεrυs-mεnεrυs. Αdα mαsαnyα kitα cukup mεnjεlαskαn dεngαn bijαk, αgαr sεgαlαnyα mεnjαdi tεdυh. Mεnjαdi sεjυk, bαgi siαpα pυn yαng bεrαdα di sεkitαr kitα.

Usiα tυα αdαlαh sυrαt cintα dαri lαngit. Isinyα: kεsεmpαtαn υntυk kεmbαli kεpαdα diri, kεpαdα Tυhαn, dαn kεpαdα hidυp yαng sεbεnαrnyα. Tεrtαwαlαh tαnpα bεbαn, bεrdoαlαh tαnpα tεrgεsα. Isilαh wαktυ bυkαn dεngαn pεnyεsαlαn, tεtαpi dεngαn rαsα syυkυr αtαs sεgαlα yαng mαsih bisα dinikmαti hαri ini.

Tεrimα kαsih yα Αllαh… Hαri ini αkυ tidαk hαrυs hεbαt. Αkυ hαnyα ingin cυkυp. Cυkυp sεhαt, cυkυp dαmαi, cυkυp tαhυ αrαh pυlαng. Dαn itυlαh tαndα: kitα tεlαh mεnjαdi tυα, nαmυn dεngαn jiwα yαng tεnαng, ikhlαs, dαn bαhαgiα.

Bαndυng Sεlαtαn, 11 Juli 2026
Μυchtαr ΑF
Ιnspirε Withουt Limits
Μεnginspirαsi Τiαdα Ηεnti

Rabu, 22 Juli 2026

Ketika Moral Advokat Tergadaikan


Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile. Profesi yang mulia dan terhormat. Dalam sistem hukum modern, advokat lahir sebagai institusi moral yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara. 

Namun, di balik kemuliaan itu, terdapat realitas pahit yang tak terelakkan: citra advokat di mata publik kerap terkoyak oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur profesi. 

Salah satu persoalan paling mengkhawatirkan adalah dekadensi moral pengacara yang hanya membela klien karena bayaran, tanpa memperhitungkan benar dan salah. Sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan amanat keadilan.

Idealisme versus Realitas

Dalam teori, pengacara adalah penegak hukum yang diikat oleh sumpah jabatan dan kode etik yang ketat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan setiap advokat berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum serta keadilan. 

Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat wajib memperjuangkan kepentingan klien tetapi tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan, apalagi menjamin kemenangan perkara. Advokat seharusnya menjadi pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.

Namun, praktik di lapangan kerap berbeda. Seorang advokat senior, Adnan Buyung Nasution, telah mengingatkan sejak lama bahwa advokat seharusnya memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tetapi kerap malah mengkhianati kliennya dengan memperdagangkan perkara demi keuntungan sendiri. 

Bahkan, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia pada masanya itu secara lugas mengakui bahwa kebanyakan pengacara melakukan praktik dagang perkara dan hanya menjadi broker perkara.

Ketika Hati Nurani Tergadaikan

Dekadensi moral seorang pengacara tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia bermula dari perubahan paradigma: dari pelayan keadilan menjadi pedagang jasa hukum. Pengacara dianggap sebagai makelar perkara, membela yang bayar, dan belum diterima sepenuhnya sebagai penegak hukum. 

Stigma ini bukan isapan jempol belaka. Dalam praktiknya, banyak advokat yang lebih sibuk mengejar klien kaya daripada memperjuangkan keadilan substantif.

Padahal, Kode Etik Advokat Indonesia dengan tegas melarang pembedaan perlakuan terhadap klien berdasarkan latar belakang sosial. Advokat bahkan memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. 

Namun, kewajiban moral ini kerap terabaikan. Seorang pengacara yang hanya bermoral dagang akan memilih klien berdasarkan ketebalan dompet, bukan berdasarkan kebutuhan pembelaan hukum.

Menghianati Rasa Keadilan

Lebih parah lagi, dekadensi moral tidak berhenti pada sekadar memilih klien. Ia menjalar ke dalam cara penanganan perkara. Pengacara yang kehilangan kompas moral cenderung menggunakan segala cara untuk memenangkan perkara—termasuk cara-cara yang melanggar hukum dan etika. 

Kasus Marcella Santoso, pengacara yang membayar buzzer Rp597,5 juta per bulan untuk membela Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, menjadi contoh nyata bagaimana seorang advokat rela menghabiskan dana fantastis untuk memengaruhi opini publik demi kepentingan klien.

Yang lebih memprihatinkan, kasus tersebut bahkan menjerat Marcella sendiri sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim. Ironi ini menunjukkan betapa dekadensi moral telah merenggut kesadaran etis seorang pengacara—dari pembela klien menjadi pelaku kejahatan hukum.

Kasus serupa terjadi ketika mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memilih menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah tersandung kasus korupsi. Mantan penyidik KPK menilai keputusan ini mengabaikan rekam jejak dan tanggung jawab moral Febri sebagai mantan insan antikorupsi. 

Kritik ini menyoroti satu hal: ketika seorang pengacara kehilangan konsistensi moral, ia tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum secara keseluruhan.

Dampak Sosial dan Hilangnya Kepercayaan

Dampak dari dekadensi moral ini sangat luas. Masyarakat mulai memandang pengacara bukan lagi sebagai penegak hukum yang terhormat, melainkan sebagai profesi yang oportunis dan materialistis. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun tergerus. Ketika publik melihat bahwa keadilan dapat dibeli dengan uang, maka fondasi negara hukum mulai goyah.

Citra advokat sebagai pembela masyarakat, pejuang keadilan dan kebenaran, secara perlahan memudar. Advokat tidak lagi mengisi hati masyarakat; kedudukan mereka sebagai penegak hukum diragukan karena mereka dibayar oleh klien. Pertanyaan yang sering muncul di benak publik sederhana namun menusuk: apakah pengacara membela klien karena yakin klien tidak bersalah, atau karena klien membayar?

Kembali ke Jalan Etika

Dekadensi moral pengacara bukanlah takdir yang tak terelakkan. Kode Etik Advokat Indonesia telah menyediakan kompas moral yang jelas. Pasal 3 huruf a Kode Etik bahkan memberikan hak kepada advokat untuk menolak perkara yang bertentangan dengan hati nurani. 

Advokat tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan kebohongan, sekecil apa pun imbalan yang diterimanya. Advokat wajib menjunjung tinggi integritas, karena apabila integritas tergadaikan maka profesi mulia ini tidak ada artinya.

Sudah saatnya profesi advokat kembali pada hakikatnya: bukan sekadar pekerjaan teknis yang menjual keahlian hukum, melainkan peran sosial yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak-hak warga negara. 

Seperti kata pepatah, Honestas ante lucrum—kejujuran di atas keuntungan. Kemenangan tanpa kehormatan hanyalah ilusi. Hanya dengan mengembalikan moralitas sebagai fondasi profesi, advokat dapat benar-benar menyandang gelar officium nobile yang terhormat.
(Ki Gempur Mudharat/kolaborasi-deepseek/Juli-2026)

Selasa, 21 Juli 2026

Surat Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea


Kepada Yth. Bapak Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H.,
Pengacara Kondang sekaligus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Di tempat

Dengan hormat,

Kami, masyarakat Indonesia yang masih percaya pada tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi, merasa perlu menyampaikan sikap dan keprihatinan mendalam atas sikap serta pernyataan Bapak akhir-akhir ini.

Kami menyaksikan bagaimana Bapak dengan lantang membela klien baru Bapak, Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)—yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi besar yang melibatkan pasokan batu bara PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Bukan perkara kecil yang Bapak bela, melainkan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Yang membuat kami bertanya-tanya, Bapak justru dengan percaya diri menyebut klien Bapak sebagai korban "kriminalisasi" dan menyatakan tidak mengharapkan bayaran karena Bapak sendiri adalah seorang konglomerat dengan tarif yang "super mahal". Apa boleh buat, itu adalah hak Bapak sebagai pengacara. Namun, yang sangat kami sesalkan adalah ketika Bapak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi klien Bapak.

Bapak menyatakan Febrie adalah "orang kebanggaan Presiden" yang berhasil menyelamatkan Rp430 triliun aset negara, sehingga Bapak merasa proses hukum terhadapnya seharusnya seizin Presiden. 

Dengan segala hormat, pernyataan ini sangat mengganggu semangat pemberantasan korupsi dan terkesan ingin menciptakan kesan bahwa ada imunitas bagi orang-orang "kebanggaan" penguasa. Kami mengapresiasi bahwa Partai Gerindra sendiri pun telah menegur dan membantah klaim Bapak, menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri penegakan hukum.

Lebih parah lagi, dalam konferensi pers, Bapak melontarkan pertanyaan merendahkan kepada wartawan: "Lu punya otak nggak, sih?". Forum Pemred dan berbagai organisasi pers mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Ironisnya, bahkan kedua anak Bapak sendiri ikut mengkritik langkah Bapak dan menyebutnya sebagai "pencitraan".

Bapak Hotman,

Bukan rahasia lagi bahwa Bapak bukan pertama kali membela tersangka korupsi—mulai dari Muhammad Nazaruddin, Jennifer Dunn, hingga Tubagus Chaeri Wardana. Namun, membela tersangka adalah hak, mengintimidasi pers, membawa-bawa nama presiden, dan merendahkan proses hukum adalah kesalahan yang sulit termaafkan.

Rakyat sedang lelah dengan praktik-praktik seperti ini. Jangan jadikan profesi pengacara sebagai tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Jika Bapak benar-benar ingin dikenal sebagai pembela keadilan, buktikanlah di pengadilan dengan argumentasi hukum yang kuat. Bukan dengan gertakan dan pencitraan.

Hormat kami,
ttd
Masyarakat Indonesia Peduli Keadilan
(Ki Gempur Mudharat)

Senin, 20 Juli 2026

Alhamdulillah, Pertemuan LGBT Asia di Jakarta Batal



Alhamdulillah, rencana pertemuan komunitas LGBT Asia (khususnya Asia Tenggara) di Jakarta pada Juli 2026 telah dibatalkan oleh penyelenggara.

Acara yang direncanakan bernama "ASEAN Queer Advocacy Week" dan dijadwalkan pada 17-21 Juli 2026 di Jakarta. Namun, karena mendapat tentangan keras dari masyarakat dan organisasi keagamaan, penyelenggara memutuskan untuk memindahkan lokasi pertemuan ke luar Indonesia. Mereka juga mengaku telah menerima serangkaian ancaman dari berbagai kelompok.

Meskipun acara utama batal, isu ini tetap memicu penolakan dari berbagai pihak, termasuk: Majelis Ulama Indonesia (MUI): menganggap advokasi LGBT bertentangan dengan hak konstitusional untuk berkeyakinan kepada Tuhan. Sedangkan dari pihak Kepolisian: menyatakan tidak ada pihak yang mengajukan izin untuk acara tersebut.

Akibat penolakan ini, akun Instagram penyelenggara (ASEAN SOGIE Caucus) bahkan diatur menjadi privat karena mendapat serangan dari netizen Indonesia.

Bahaya LGBT bagi Kehidupan Sosial Suatu Negara

Kehadiran dan pengakuan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah menjadi perdebatan global yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sosial suatu bangsa. 

Di Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

Ancaman terhadap Ketahanan Keluarga dan Demografi

Salah satu dampak paling fundamental dari normalisasi LGBT adalah ancaman terhadap institusi keluarga. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengingatkan bahwa hubungan sejenis tidak menghasilkan keturunan, sehingga jika perilaku ini menjadi masif, kelanjutan generasi bangsa akan terancam. 

Ketua MUI Bidang PRK, Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa fitrah kemanusiaan adalah berketurunan, dan gerakan LGBT berpotensi membuat suatu bangsa kehilangan generasi penerusnya. Keluarga adalah unit terkecil sekaligus fondasi utama kedaulatan bangsa—ketika fondasi ini rapuh, maka seluruh tatanan sosial terancam.

Dampak terhadap Moral dan Kesehatan Publik

Normalisasi perilaku LGBT juga dinilai merusak moral generasi muda dan melemahkan nilai-nilai agama serta budaya yang dianut masyarakat. Dari sisi kesehatan, praktik hubungan sejenis memiliki risiko tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, yang hingga kini masih menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat. 

MUI menilai aktivitas sesama jenis sebagai salah satu pemicu utama penyebaran penyakit menular yang belum ditemukan obatnya.

Ancaman terhadap Ideologi dan Ketahanan Nasional

Pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam kelompok ancaman nonmiliter bersama isu-isu seperti radikalisme, terorisme, separatisme, dan penyalahgunaan narkotika. Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa jika LGBT berkembang dan mendapatkan pengakuan legalitas seperti perkawinan sesama jenis, hal itu akan merusak sendi etika kebangsaan dan mengganggu keutuhan bangsa. Dimensi ideologi dan sosial budaya menjadi medan utama yang dinilai terancam oleh penyebaran budaya ini.

Melemahnya Kohesi Sosial

Konflik nilai yang ditimbulkan oleh advokasi LGBT berpotensi memecah belah masyarakat. Penolakan terhadap normalisasi LGBT di Indonesia memiliki basis legitimasi yang kuat dari masyarakat, karena secara sosial-budaya, struktur komunitas di Indonesia menolak normalisasi perilaku kolektif LGBT di ruang publik. Ketika nilai-nilai yang selama ini menjadi pegangan bersama digerus, maka kohesi sosial dan persatuan bangsa ikut terancam.

Dengan berbagai ancaman tersebut—mulai dari ketahanan keluarga, moral generasi muda, kesehatan publik, hingga keutuhan ideologi bangsa—sudah selayaknya negara bersikap tegas dalam melindungi warganya dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh normalisasi perilaku LGBT.

Kisah Kang Emil, Sang "Don Juan" Tanah Pasundan yang Tengah Diguncang Prahara

Pengantar: Di tanah Pasundan yang subur, pada 4 Oktober 1971, lahirlah seorang putra bernama Mochammad Ridwan Kamil. Dikenal dengan panggil...