(Secangkir Anggur Merah, Edisi-39)
Pengantar: Di atas meja DPR, ada dua naskah yang bersaudara. Satu bernama RUU Perampasan Aset. Konon, katanya, efektif dalam merampas harta koruptor. Satu lagi bernama UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). UU yang terakhir disebut justru memberi karpet merah. Diduga menjadi sebagai sebuah tameng bagi harta koruptor. Saudara kandung ini misinya saling bertolak belakang. Ibaratkan sepasang tangan. Satu menggenggam kapak untuk menebas kejahatan. Satu tangan lagi menggelar karpet merah seraya menyodorkan perisai tameng bagi kejahatan itu sendiri. Bagaimana duduk persoalannya. Yuk, kita telisik. Tanpa perlu harus berisik.
Siapa Si Karpet Merah?
Inilah dia Surat Utang Khusus (obligasi) Si Karpet Merah: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara. Hebatnya, terlindungi oleh Pasal 50A UU P2SK, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, dengan kekebalan mutlak.
Negara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, kini dengan resmi memberikan surat kekebalan hukum bagi siapa pun yang membeli obligasi ini. Asal-usul dana tak akan ditelusuri. Tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Tak bisa dituntut pidana, perdata, apalagi pajak. Bagaimana? Gurih, kan?
Mahfud MD, pakar hukum tata negara, melontarkan kritik yang menusuk ulu hati. "Danantara mengeluarkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah, itu sama artinya dengan menghapus Undang-Undang Perampasan Aset."
Tanpa itu semua, RUU Perampasan Aset hanyalah sandiwara. Dan rakyat, yang sudah lelah berdemo dari Pati, akan terus menyaksikan negara bermain di dua sisi. Menjadi pahlawan di depan kamera. Dan komplotan di balik pintu.
Siapa Si Karpet Merah?
Inilah dia Surat Utang Khusus (obligasi) Si Karpet Merah: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara. Hebatnya, terlindungi oleh Pasal 50A UU P2SK, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, dengan kekebalan mutlak.
Nih, dengar suaranya. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."
Mohon bacalah kalimat itu sekali lagi. Perlahan. Dan hayati setiap katanya.
Pasal 50A mengatur surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Persoalan paling tajam muncul pada ayat (5) dan ayat (6). Ayat (5) memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) bahkan menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Di sinilah lonceng kewaspadaan seharusnya berbunyi. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cermin moral sebuah negara. Ia menentukan kepada siapa negara memberikan perlindungan. Kepada siapa negara meminta pertanggungjawaban. Dan di mana batas antara kepentingan ekonomi dengan keadilan.
Kita tentu memahami bahwa negara membutuhkan instrumen untuk menarik dana dan memperkuat sektor keuangan. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pasar membutuhkan kepercayaan. Negara membutuhkan pembiayaan. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dikorbankan di altar investasi: uang tidak boleh kehilangan sejarahnya.
Seratus miliar rupiah tidak menjadi bersih hanya karena berpindah rekening. Uang hasil korupsi tidak berubah menjadi uang yang suci hanya karena dibelikan surat berharga. Uang hasil kejahatan tetap memiliki dosa asal-usulnya. Sekalipun kemudian mengenakan jas dan masuk ke ruang investasi.
Bayangkan secara hipotetis seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana korupsi. Ia kemudian membeli instrumen surat utang khusus. Pertanyaannya sederhana: ketika penyidik ingin menelusuri asal-usul kekayaan itu, apakah perlindungan terhadap transaksi tersebut dapat menghalangi proses penegakan hukum?
Mohon bacalah kalimat itu sekali lagi. Perlahan. Dan hayati setiap katanya.
Pasal 50A mengatur surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Persoalan paling tajam muncul pada ayat (5) dan ayat (6). Ayat (5) memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) bahkan menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Di sinilah lonceng kewaspadaan seharusnya berbunyi. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cermin moral sebuah negara. Ia menentukan kepada siapa negara memberikan perlindungan. Kepada siapa negara meminta pertanggungjawaban. Dan di mana batas antara kepentingan ekonomi dengan keadilan.
Kita tentu memahami bahwa negara membutuhkan instrumen untuk menarik dana dan memperkuat sektor keuangan. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pasar membutuhkan kepercayaan. Negara membutuhkan pembiayaan. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dikorbankan di altar investasi: uang tidak boleh kehilangan sejarahnya.
Seratus miliar rupiah tidak menjadi bersih hanya karena berpindah rekening. Uang hasil korupsi tidak berubah menjadi uang yang suci hanya karena dibelikan surat berharga. Uang hasil kejahatan tetap memiliki dosa asal-usulnya. Sekalipun kemudian mengenakan jas dan masuk ke ruang investasi.
Bayangkan secara hipotetis seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana korupsi. Ia kemudian membeli instrumen surat utang khusus. Pertanyaannya sederhana: ketika penyidik ingin menelusuri asal-usul kekayaan itu, apakah perlindungan terhadap transaksi tersebut dapat menghalangi proses penegakan hukum?
Ketika Karpet Digelar
Negara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, kini dengan resmi memberikan surat kekebalan hukum bagi siapa pun yang membeli obligasi ini. Asal-usul dana tak akan ditelusuri. Tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Tak bisa dituntut pidana, perdata, apalagi pajak. Bagaimana? Gurih, kan?
Mahfud MD, pakar hukum tata negara, melontarkan kritik yang menusuk ulu hati. "Danantara mengeluarkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah, itu sama artinya dengan menghapus Undang-Undang Perampasan Aset."
Bahkan dengan nada getir ia bertanya: "Orang gila macam mana yang masuk ke sini?" Tentu kita bisa menerka jawabannya. Ya, aset para koruptor lah...!
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir dengan tepat: "Prabowo mau mempercepat pengesahan UU perampasan aset koruptor. Prabowo juga yang menyediakan tempat perlindungan uang hasil korupsi."
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir dengan tepat: "Prabowo mau mempercepat pengesahan UU perampasan aset koruptor. Prabowo juga yang menyediakan tempat perlindungan uang hasil korupsi."
Itu kalau diterjemahkan secara waras, artinya: "Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan."
Para pelaku korupsi, pengemplang pajak, dan pencuci uang kini memiliki surga baru. Cukup beli obligasi Patriot Bond, maka uang kotor mereka berubah menjadi sah. Dilindungi negara. Tak tersentuh hukum.
Para pelaku korupsi, pengemplang pajak, dan pencuci uang kini memiliki surga baru. Cukup beli obligasi Patriot Bond, maka uang kotor mereka berubah menjadi sah. Dilindungi negara. Tak tersentuh hukum.
Tampaknya, Negara bukan lagi penegak keadilan. Melainkan komplotan bisu yang menyediakan tempat persembunyian bagi para pencuri. Kereeennn....!
Lalu Untuk Apa Berdemo?
Lalu untuk apa RUU Perampasan Aset? Untuk apa rakyat Pati berdemo dan menuntut pengesahannya? Untuk apa empat pimpinan DPR menandatangani komitmen berdarah? Sementara di ruang lain, pintu belakang telah dibuka lebar bagi para koruptor untuk menyelamatkan hartanya?
Inilah pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi yang paling sempurna. Bukan dengan melawan, tapi dengan merangkul. Bukan dengan menutup celah, tapi dengan membangun istana baru bagi para penjahat. Dan di atas pintu istana itu, terpampang nama bangsa. Yang, mohon maaf, kini rela menjadi penjaga uang haram.
Solusi Menohok, Empat Langkah Penebusan
Kemelut ini bukanlah pusaran kecil yang bisa diatasi dengan setengah hati. Ini adalah krisis sistemik yang membutuhkan pembedahan total. Berikut solusi yang menohok:
Pertama, Lakukan uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah menggugat Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK karena dinilai memberi kekebalan hukum berlebihan.
Lalu Untuk Apa Berdemo?
Lalu untuk apa RUU Perampasan Aset? Untuk apa rakyat Pati berdemo dan menuntut pengesahannya? Untuk apa empat pimpinan DPR menandatangani komitmen berdarah? Sementara di ruang lain, pintu belakang telah dibuka lebar bagi para koruptor untuk menyelamatkan hartanya?
Inilah pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi yang paling sempurna. Bukan dengan melawan, tapi dengan merangkul. Bukan dengan menutup celah, tapi dengan membangun istana baru bagi para penjahat. Dan di atas pintu istana itu, terpampang nama bangsa. Yang, mohon maaf, kini rela menjadi penjaga uang haram.
Solusi Menohok, Empat Langkah Penebusan
Kemelut ini bukanlah pusaran kecil yang bisa diatasi dengan setengah hati. Ini adalah krisis sistemik yang membutuhkan pembedahan total. Berikut solusi yang menohok:
Pertama, Lakukan uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah menggugat Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK karena dinilai memberi kekebalan hukum berlebihan.
Jika MK mengabulkan, kekebalan mutlak itu runtuh. Langkah ini adalah perang konstitusi. Dan rakyat harus memenangkannya karena konstitusi tak mengenal warga negara yang kebal hukum. Apalagi hanya karena membeli instrumen investasi.
Kedua, Revisi Pasal 50A UU P2SK. Jika uji materi gagal, DPR dan pemerintah wajib meninjau kembali Pasal 50A. Perlindungan hukum harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas. Hanya berlaku sepanjang dana yang digunakan sah dan tak terkait tindak pidana.
Kedua, Revisi Pasal 50A UU P2SK. Jika uji materi gagal, DPR dan pemerintah wajib meninjau kembali Pasal 50A. Perlindungan hukum harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas. Hanya berlaku sepanjang dana yang digunakan sah dan tak terkait tindak pidana.
Data transaksi juga tak boleh ditutup sepenuhnya. Dengan izin pengadilan, aparat penegak hukum tetap bisa mengaksesnya. Negara boleh menciptakan instrumen keuangan. Tapi tak boleh menciptakan ruang kebal hukum.
Ketiga, Perkuat RUU Perampasan Aset, Jangan Kerdilkan. Pengamat menilai draf DPR justru mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) dan menghapus norma illicit enrichment. Padahal NCB adalah senjata paling tajam untuk merampas harta koruptor yang kabur, meninggal, atau menyembunyikan aset.
Ketiga, Perkuat RUU Perampasan Aset, Jangan Kerdilkan. Pengamat menilai draf DPR justru mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) dan menghapus norma illicit enrichment. Padahal NCB adalah senjata paling tajam untuk merampas harta koruptor yang kabur, meninggal, atau menyembunyikan aset.
RUU ini harus memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB, serta membangun sistem pemulihan aset nasional yang utuh dari penelusuran hingga pengembalian.
Keempat, Selaraskan Dua Kebijakan yang Bertolak Belakang. Pemerintah tak bisa di satu sisi mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk merampas harta koruptor. Lalu di sisi lain membuka pintu belakang lebar-lebar lewat Patriot Bond.
Keempat, Selaraskan Dua Kebijakan yang Bertolak Belakang. Pemerintah tak bisa di satu sisi mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk merampas harta koruptor. Lalu di sisi lain membuka pintu belakang lebar-lebar lewat Patriot Bond.
Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan. Ini adalah skizofrenia kebijakan yang harus diakhiri. Jika Patriot Bond tetap diterbitkan, maka RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit menyatakan bahwa aset yang ditempatkan di dalamnya tetap dapat dirampas jika terbukti berasal dari kejahatan.
Gitu Amat Sih Negara!
Gitu Amat Sih Negara!
Tanpa itu semua, RUU Perampasan Aset hanyalah sandiwara. Dan rakyat, yang sudah lelah berdemo dari Pati, akan terus menyaksikan negara bermain di dua sisi. Menjadi pahlawan di depan kamera. Dan komplotan di balik pintu.
Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru. Ini adalah pengkhianatan sistemik yang harus dihentikan. Terutama sebelum generasi mendatang mewarisi negeri yang tak lagi percaya pada keadilan.
Karena ketika negara sendiri yang menyediakan tameng bagi koruptor. Maka tak ada lagi yang tersisa untuk dilindungi selain uang haram para bajingan koruptor. Kemudian rakyat pun akan bergumam serempak, "Gitu amat sih negara...!!"
