Selasa, 01 September 2026

Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40)

Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datang dan mengambil sisa beras. Dipaksa tanpa ganti rugi. Tak hanya bikin dongkol tapi juga tidak masuk akal, bukan? Tapi itulah yang selama bertahun-tahun perlakuan operator telekomunikasi. Khususnya terhadap kuota internet yang kita beli dan bayar lunas. Ini bukan sekadar kebijakan bisnis. Ini adalah penjarahan digital yang dibungkus jargon teknis. Sebuah kezaliman yang tak terperikan?


Gak Ada Istilah Kuota Hangus

Baru saja kabar baik datang dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Beliau menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan. 

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya seraya mengancam Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk mematuhi.

Namun, kita tidak boleh bertepuk tangan sebelum benar-benar melihat implementasinya. Sebab cerita ini berpangkal dari praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sebuah sistem yang dengan sadar dirancang untuk menguntungkan operator di atas derita punggung konsumen.

Dasar Hukum yang Dikungkung

Sejak 2021, operator berlindung di balik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 74 Ayat 2, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Inilah senjata mereka. "Kami hanya mengikuti aturan."

Tapi pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggugat logika ini: "Bagaimana nih kaitannya. Data pulsa yang dimiliki 1 gigabyte, boleh dianggap sebagai membeli jasa. Tapi kok kuota belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum dan keadilannya?" 

Beliau menekankan bahwa Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Kuota adalah milik kita yang dibeli dengan uang kita. Dan menghanguskannya sama dengan perampasan kalau tak mau dibilang perampokan.

Dalih Operator: "Kami Tidak Untung"

Di sidang MK, operator berkelit dengan argumen yang nyaris menghina akal sehat. Telkomsel mengklaim istilah "kuota hangus" tidak tepat karena yang dijual adalah "hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu". Indosat menambahkan bahwa internet bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Mereka juga mengaku tidak mengambil untung dari sisa kuota yang hangus. Tapi Hakim Adies Kadir menggugat balik: "Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai". Karena jika tidak untung, mengapa sistem ini dipertahankan mati-matian? Mengapa harus ada perlawanan sengit terhadap akumulasi kuota?

Hakim Asrul Sani bahkan menunjuk fakta bahwa beberapa varian produk sudah menerapkan rollover. Artinya akumulasi kuota secara teknis mungkin dilakukan. Jika bisa, mengapa tidak dilakukan untuk semua? Jawabannya sederhana, karena sistem hangus memaksa pembelian berulang, meski kuota sebelumnya masih tersisa. Ini bukan tentang teknis. Ini tentang strategi bisnis yang mengorbankan konsumen.

Kerugian Raksasa Mencapai Rp63 Triliun 

Pada 2025, muncul temuan mencengangkan. Nilai kuota internet yang hangus mencapai Rp63 triliun. Enam puluh tiga triliun rupiah. Uang yang sudah dibayar rakyat, yang lenyap begitu saja karena masa aktif berakhir.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa kuota yang tidak terpakai pada dasarnya tidak "menghilang" secara fisik. Infrastruktur tetap berjalan. Biaya operasional tetap sama. Yang "hilang" hanyalah nilai ekonomis yang sudah dibayar konsumen. Yang kemudian dinikmati operator sebagai keuntungan tambahan karena konsumen harus membeli lagi.

Skema hangusnya kuota telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Ini adalah pengambilan hak milik konsumen secara sepihak. Atau dengan kata yang lebih kasar, pencurian yang dilegalkan.

Keadilan yang Tertunda

Surat Edaran Menkomdigi memberi pelanggan pilihan. Akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Yang paling penting, pelanggan yang memilih. Bukan ditentukan operator.

Ini adalah kemenangan besar. Tapi jangan lupa, kemenangan ini tidak datang karena kebaikan hati operator. Ia lahir dari gugatan di MK. Dari tekanan publik. Dari delapan hakim yang kompak mencecar operator. Jika rakyat tidak bersuara. Jika tidak ada yang menggugat. Praktik memalukan ini akan terus berlangsung.

Penjarahan Berakhir, Pengawasan Dimulai

Pertarungan belum usai. Operator diberi waktu satu bulan untuk patuh. Komdigi mewajibkan laporan bulanan. Namun sejarah mengajarkan, aturan tanpa pengawasan hanyalah secarik kertas.

Kita tidak boleh berhenti di sini. Karena jika hari ini kita bertepuk tangan untuk kemenangan kecil ini, besok operator akan mencari celah baru. Mereka sudah terbukti pandai memutar kata: "bukan hangus, tapi hak akses berakhir." Besok mungkin mereka akan menemukan istilah baru. Regulasi baru. Dalih baru.

Maka tugas kita adalah tetap waspada. Jangan biarkan penjarahan digital berganti nama. Jangan biarkan Rp63 triliun melayang lagi. Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang kuota internet. Ini tentang siapa yang berkuasa di negeri ini. Rakyat yang membayar. Atau korporasi yang mengatur.

Semoga seluruh operator telekomunikasi, Telkom Indonesia (TLKM), XL Axiata (ECXL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN), dapat mentaati peraturan ini dengan rapih, patuh dan waras..!!

Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40) Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datan...