Selasa, 08 September 2026

Koruptor, Adalah Orang yang Pandai Berdialog dengan Setan


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-44)

Pendahuluan: Kita terbiasa berpikir dalam dikotomi. Ada orang baik dan ada orang jahat. Koruptor, dalam narasi sederhana ini, adalah wilayah eksklusif kaum jahat. Mereka sejak lahir haus kekuasaan, tamak, dan tak punya nurani. Mereka adalah sekelompok orang yang pandai berdialog dengan setan. Benarkah begitu?

Kebaikan yang terkikis tanpa suara

Namun, sejarah dan realitas sosial kerap membisikkan kabar lain yang lebih meresahkan. Bagaimana mungkin seorang ayah yang penyayang. Seorang birokrat yang rajin beribadah. Atau seorang aktivis yang dulu berteriak lantang menentang ketidakadilan. Justru akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan korupsi?

Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan hukum. Melainkan pintu masuk ke labirin paling kelam dalam jiwa manusia. Mengapa kebaikan bisa terkikis tanpa suara? Mengapa integritas, yang tampak sekokoh granit, bisa hancur seperti gula pasir yang larut dalam air? 

Untuk menjawabnya, kita tak boleh sekadar menunjuk pada setan luar. Kita harus berani menyelami mekanisme interior yang membuat seorang manusia baik kehilangan pijakan moralnya. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Bukan sekadar pelanggaran administratif.

Korupsi adalah Anak Tangga Licin

Filsuf Aristoteles pernah mengingatkan bahwa kebajikan adalah hexis. Sebuah kebiasaan yang tertanam. Jika kebajikan adalah kebiasaan, maka kejahatan pun demikian. 

Tidak ada manusia yang bangun pagi lalu memutuskan untuk mengkorupsi satu triliun rupiah secara langsung. Gerbang korupsi terbuka lebar-lebar. Tetapi kita memasukinya dengan langkah yang sangat kecil. Hampir tak terasa.

Bayangkan seorang pegawai negeri yang baru diangkat. Di awal, hatinya bersih. Polos dan jujur. Lalu, suatu hari, ia dipaksa menerima amplop kecil untuk mengurus berkas yang memang sudah seharusnya selesai. Ia mulai mencari pembenaran: "Ini hanya sekali, sekadar untuk biaya transportasi." 

Filsafat Stoik menyebut ini sebagai propatheia. Kesan awal yang menipu. Ketika ia berhasil melewati rasa bersalah pertama, ambang moralitasnya bergeser. Keesokan harinya, amplop itu lebih tebal. Lalu, ia mulai menyisipkan untuk bermain-main dengan anggaran. 

Korupsi bukanlah kejatuhan. Ia adalah erosi. Seperti air yang merembes ke celah-celah batu karang. Ia tak menghantam sekaligus. Tetapi menggerogoti sedikit demi sedikit. Hingga suatu hari batu itu retak. 

Rasionalisasi, Senjata Paling Mematikan bagi Nurani

Jika ada satu konsep eksistensialisme, Jean-Paul Sartre yang paling gamblang menjelaskan korupsi. Itu adalah itikad buruk (mauvaise foi). Orang baik tidak jatuh karena tiba-tiba kehilangan moral. Tetapi karena ia terlalu pandai berdialog dengan setan. Dialog yang tertanam dalam kepalanya menggunakan bahasa logika.

Dalam studi psikologi sosial, ini disebut rationalization trap. Para koruptor tidak menganggap diri mereka pencuri. Mereka menciptakan narasi heroik. "Saya mengambil ini bukan untuk saya, tapi untuk keluarga." Atau, "untuk anak buah saya". Atau Saya hanya mengikuti arus, semua orang melakukannya." 

Atau yang paling berbahaya. Jika saya tidak korupsi, proyek ini tidak akan jalan. Uang ini lebih baik mengalir ke kantong saya daripada terhambat birokrasi.

Di sinilah filsafat moral Friedrich Nietzsche berbicara. Nietzsche mengingatkan bahwa manusia tidak pernah melakukan kejahatan dengan hati yang benar-benar jahat. Ia selalu memiliki kesadaran yang memaafkan atas tindakannya. Orang baik terjerat korupsi justru karena ia tetap berpikir dirinya baik. 

Ia mempertahankan citra diri sebagai pahlawan yang terpaksa melanggar aturan demi tujuan yang lebih tinggi. Ironinya, semakin tinggi idealisme seseorang, semakin canggih pula rasionalisasi yang ia bangun. Setidaknya untuk melindungi idealisme itu dari kenyataan bahwa sesungguhnya ia telah mengkhianatinya.

Menghilangkan Wajah Korban

Filsuf Hannah Arendt, dalam karyanya tentang "dosa kebodohan" (banality of evil), mengajarkan bahwa kejahatan besar sering kali dilakukan bukan oleh monster. Tetapi oleh birokrat biasa yang kehilangan kemampuan untuk berpikir dari sudut pandang orang lain. 

Korupsi memiliki efek dehumanisasi yang halus. Ketika seorang pejabat menyunat anggaran pembangunan jembatan. Ia tidak melihat langsung anak-anak yang bergelantungan di jembatan tambang. Tak hanya mengancam jiwanya. Namun juga  seringkali terlambat masuk sekolah. Yang ia lihat hanyalah angka di spreadsheet. Yang ia pikirkan hanyalah variabel biaya.

Ketika jarak moral membesar, empati mati. Orang baik punya kapasitas empati yang besar. Tetapi sistem birokrasi yang abstrak perlahan-lahan mematikan saraf empati itu. Ia tak lagi membayangkan air mata ibu-ibu yang merintih kehilangan bantuan sosial. Ia hanya melihat volume dan realisasi anggaran. Di sinilah kebaikan dikhianati oleh birokrasi.

Sifat Sementara Kekuasaan

Ada pula dimensi eksistensial yang lebih dalam. Ketakutan akan ketidakberdayaan. Dalam sistem yang korup, orang baik sering kali merasa bahwa jika ia tidak bermain dalam permainan kotor, ia akan tersingkir. 

Ia terjebak dalam logika Machiavellian tentang tujuan menghalalkan cara. Ia pikir ia bisa mengontrol arus korupsi. Hanya mengambil sedikit. Hanya melakukannya sementara. 

Ini adalah ilusi tragis. Dalam mitologi Yunani, ini disebut Hubris. Kesombongan manusia yang mengira dirinya bisa menaklukkan hukum alam. Filsuf Seneka memperingatkan, "Kekuasaan tidak mengubah karakter, ia hanya memperlihatkan siapa dirimu sebenarnya." 

Namun, lebih tepatnya, kekuasaan adalah cermin pembesar. Ia membesarkan bibit-bibit kecil keserakahan yang selama ini tertidur. Orang baik yang masuk ke dalam sistem korup sering mendapati bahwa alih-alih ia mengubah sistem. Sistemlah yang mengubahnya. 

Kulitnya sudah terendam air begitu lama. Hingga ia tak sadar bahwa ia telah berubah menjadi amfibi yang haus akan lumpur. Ketika ia terjebak dalam suatu lingkungan lingkaran setan. Pribadinya akan terbentuk tak jauh berbeda dengan sifat setan.

Kebaikan sebagai Medan Perang

Lantas, apakah kita harus sinis? Apakah semua orang baik pada akhirnya pasti jatuh? Tidak. Filsafat Timur, khususnya ajaran Konfusius, mengajarkan tentang Junzi (manusia berbudi luhur). 

Menariknya, Junzi tidak pernah didefinisikan sebagai orang yang tidak punya godaan. Junzi adalah orang yang waspada (shen du). Terutama ketika sendirian. Ketika tak ada yang melihat.

Refleksi filosofis dari fenomena orang baik terjerat korupsi mengajarkan satu hal yang pahit namun membebaskan. Tidak ada yang namanya orang baik sebagai substansi tetap. 

Kebaikan bukanlah benda yang kita miliki setelah kita lulus ujian moral. Kebaikan adalah praksis. Sebuah perjuangan yang harus diperbarui setiap detik. Setiap orang, tanpa kecuali, memiliki bayangan (shadow) dalam diri. Seperti yang kerap diingatkan Carl Jung.

Mengetahui bahwa kita bisa jatuh adalah langkah pertama untuk tidak jatuh. Moralitas yang matang bukanlah moralitas orang naif. Yang mengira dirinya suci. Melainkan moralitas orang sadar. Yang setiap hari memeriksa kembali relung-relung hatinya. 

Karena pintu korupsi selalu terbuka. Dan ia tak mengenal agama, ideologi, atau catatan amal masa lalu. Ia hanya menunggu saat kita lengah. Saat kita berhenti bertanya, apakah ini benar? dan mulai bertanya, apa untungnya bagiku?

Orang baik terjerat korupsi karena ia lupa bahwa kebaikan adalah jalan setapak di tepi jurang. Bukan jalan raya di dataran tinggi. Dan untuk tetap berjalan di tepi itu, kita butuh lebih dari sekadar niat baik dan kewaspadaan. 

Kita butuh kewaspadaan tanpa henti. Dan keberanian untuk mengakui bahwa dalam diri kita semua, ada benih yang sama. Dan kitalah yang memilih apakah akan menyiramnya dengan cahaya atau menguburnya dengan kegelapan. 

Apakah Anda ingin menjadi seorang koruptor? Benih itu ada dan telah tertanam dalam jiwa Anda. Terserah pilihan. Apakah Anda akan membakarnya dengan bara keimanan? Atau memupuknya dengan bongkahan dosa...! Hayooo pilih...Jangan malu-malu...!!

Senin, 07 September 2026

UU-ITE: "Pasal Karet, Si Pembantai Tewasnya Nalar Kritis"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-43)

Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.


Kontroversi UU-ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai. 

Sehingga melahirkan apa yang kini populer disebut pasal karet. Norma hukum yang multitafsir. Tidak berkepastian hukum. Dan berpotensi disalahgunakan sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. Ini bukan cacat desain. Ini adalah desain yang cacat secara fundamental.

Ketika Hukum Kehilangan Jiwa

Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi). 

Pasal karet mengingkari ketiganya sekaligus. Ia adalah pengingkaran terhadap peradaban hukum itu sendiri. Ia adalah kemunduran ke zaman ketika hukum adalah kehendak penguasa. Bukan perlindungan bagi rakyat.

Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik. 

Semua dirumuskan dengan frasa yang mengambang. Seperti awan yang tak pernah berhenti berubah bentuk. Apa itu menghina? Apa batas antara kritik dan pencemaran? Di mana ujung ujaran kebencian dan pangkal kebebasan berpendapat? Kapan manipulasi berubah menjadi sekadar penelitian? 

Hukum tidak mampu menjawab. Hukum hanya menyediakan jaring. Dan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memutuskan siapa yang terjerat. Hukum telah menjadi alat. Bukan tujuan.

Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara. 

Ketika norma tidak jelas, maka kekuasaanlah yang mengisi kekosongan itu. Penafsiran subjektif aparat penegak hukum menjadi pengganti kepastian hukum. Yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan. Bukan perlindungan, melainkan ancaman. Hukum berubah dari panglima keadilan. Menjadi algojo kebebasan.

Demokrasi yang Membeku

Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis. 

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang akhirnya divonis bebas, menjadi contoh nyata. Meskipun putusan akhir membebaskan. Proses pidana itu sendiri tetap menimbulkan chilling effect

Efek dingin yang membekukan keberanian berbicara. Mereka diadili, dicerca, dihancurkan reputasinya. Dan meskipun akhirnya dibebaskan. Luka itu tidak pernah sembuh. Bebas dari penjara. Tetapi tidak bebas dari trauma.

Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan. 

Masyarakat memilih diam. Bukan karena takut melakukan kesalahan. Tetapi karena takut ditafsirkan salah. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya menjadi oksigen demokrasi, diperlakukan sebagai kejahatan. Pertanyaan tentang fakta publik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, direspons dengan ancaman penjara.

Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan. 

Dan ketika kebebasan mati. Yang tersisa hanyalah kepatuhan. Bukan kepatuhan karena kesadaran. Melainkan kepatuhan karena ketakutan. Ini adalah totalitarianisme halus. Yang memakai jubah hukum.

Secercah Harap di Tengah Kelam

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.

Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan. 

Ini berarti kritik terhadap institusi publik tidak bisa lagi dipidana. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali untuk lembaga pemerintahan. Sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, Anda tidak bisa dipenjara karena mengkritik pejabat atau institusi. Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi.

Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik. 

Ini adalah pembedaan fundamental antara fakta dan pendapat. Tuduhan membutuhkan fakta yang dapat diuji. Opini adalah hak setiap orang. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ini adalah pengakuan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.

Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan. 

Kritik pedas, perbedaan pendapat, bahkan sindiran. Semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Yang bisa dipidana hanyalah ujaran yang secara nyata mengancam keselamatan fisik atau kesetaraan sipil. MK mengingatkan bahwa demokrasi adalah ruang bagi ketidaknyamanan. Bukan ruang bagi kepatuhan bisu.

Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital. 

Ini adalah pengakuan bahwa dunia digital dan dunia fisik adalah dua ranah yang berbeda. Dan tidak semua kegaduhan di media sosial bisa disamakan dengan kerusuhan di jalanan.

Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan. 

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut putusan ini sebagai "langkah maju dalam penguatan demokrasi. Utamanya dalam ruang digital. Karena dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil. Hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kritik publik.

Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir. 

Frasa seperti menyerang kehormatan orang lain, menghasut, dan permusuhan tetap berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kata-kata yang sama, di tangan yang berbeda, bisa bermakna berbeda. Dan di sinilah letak bahaya terbesar. Kepastian hukum masih menjadi mimpi. Sementara ketakutan tetap menjadi kenyataan.

Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE. 

Usman Hamid dari Amnesty menyatakan, Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. ICJR pun mempertanyakan masih adanya celah kriminalisasi melalui pasal-pasal di UU ITE maupun KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026.

Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam

Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan. 

Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik digunakan untuk menyeret mereka ke meja hijau. Padahal, penelitian tentang keaslian dokumen publik seharusnya dilindungi sebagai kebebasan akademik. Bukan dihukum sebagai kejahatan.

Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang. 

Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Ini adalah bukti bahwa pasal karet bukanlah masalah interpretasi. Melainkan masalah struktural. Ia adalah senjata yang dirancang untuk menembak siapa saja. Termasuk penciptanya sendiri.

Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka. 

Di mana kepastian hukum di sini? Di mana keadilan ketika kasus yang sama menghasilkan nasib yang berbeda? Hukum menjadi semacam lotere. Dimana nasib seseorang ditentukan bukan oleh kebenaran. Tetapi oleh prosedur. Oleh intervensi. Oleh kekuasaan.

Menuju Hukum yang Beradab

Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.

Pertama, Revisi Normatif yang Berani

Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.

Sebab pedoman interpretasi justru berpotensi membuka ruang tafsir baru yang tidak kalah karetnya. Yang diperlukan adalah perumusan ulang dengan definisi normatif yang jelas dan terukur untuk setiap unsur delik.

Kedua, Penguatan Peran Yudisial

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan. 

Polri telah menunjukkan respons proaktif dengan mengumumkan kesiapannya untuk beradaptasi. Namun adaptasi ini harus diikuti dengan pelatihan interpretasi yang seragam bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium

Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.

Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan

Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.

Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran. 

Kita akan menjadi bangsa yang pandai diam. Tetapi lupa bagaimana berbicara. Kita akan menjadi bangsa yang taat hukum. Tetapi tidak pernah merasakan keadilan.

Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan. 

Kebebasan membutuhkan keberanian untuk berbeda. Kepatuhan hanya membutuhkan ketakutan untuk diam. Dan pasal karet telah memilih. Ia memilih ketakutan. Kini giliran kita untuk memilih sebaliknya.

Minggu, 06 September 2026

Ketika BGN Akan Menempati Graha Merah Putih TELKOM: "Sebuah Tragedi Perpindahan yang Dipaksakan?"


(Secangkir Anggur Merah Edisi-42)

Pendahuluan: Ada semacam ironi fundamental dalam peristiwa yang sedang kita saksikan. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menempati Gedung Graha Merah Putih TELKOM. Markas besar Telkom yang telah lama berdiri di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Di satu sisi, ini adalah langkah efisiensi. Pemanfaatan aset BUMN oleh institusi pemerintah. Di sisi lain, ini adalah penggusuran simbolik atas identitas korporasi yang telah mengakar selama puluhan tahun. Pertanyaan yang mengusik bukanlah sekadar soal untung-rugi finansial. Melainkan, apa artinya bagi sebuah perusahaan kehilangan rumah simbolisnya? dan Apa artinya bagi sebuah institusi baru mendiami ruang yang sarat dengan sejarah orang lain? Sebuah tragedi pembajakan lewat logika birokrasi? Mari kita hajar..!!

Bangunan sebagai Makhluk Hidup

Graha Merah Putih bukan sekadar beton dan kaca. Ia adalah arsip bisnis. Saksi bisu dari transformasi Telkom dari perusahaan telekomunikasi negara menjadi raksasa digital. Di lantai-lantainya, keputusan strategis lahir. Di ruang-rapatnya, kontrak miliaran rupiah ditandatangani. 

Gedung adalah cangkang memori korporasi. Ketika BGN masuk, Telkom tidak sekadar pindah ke gedung di belakangnya yang lebih menjulang. Telkom kehilangan panggung sejarahnya. Ini bukan relokasi. Ini semacam eviction simbolis.

Telkom melalui anak usahanya Telkom Landmark Tower menyebut ini sebagai program optimalisasi aset.  Dalihnya untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi. Bahasa manajemen yang steril ini berusaha menetralisir apa yang sebenarnya terjadi. 

Sebuah institusi negara (BGN), yang notabene memiliki anggaran Rp240,2 triliun pada 2027, mengambil alih ruang yang selama ini menjadi wajah perusahaan BUMN lain. 

Ada logika birokrasi di sini. Sama-sama aset pemerintah. Mengakibatkan biaya sewa tidak terlalu besar. Tapi logika ini mengabaikan dimensi non-material yang justru lebih fundamental.

Dialektika Untung Rugi

Secara kasat mata, Telkom diuntungkan. Gedung yang mungkin tidak terpakai optimal kini menghasilkan pendapatan sewa. Biaya pemeliharaan berkurang. Ini adalah kemenangan neraca keuangan. 

Namun secara halus. Telkom dirugikan dengan cara yang tidak bisa diukur dalam laporan laba-rugi. Brand equity korporasi terkikis. Graha Merah Putih adalah aset tak berwujud yang nilainya jauh melampaui harga pasar properti. 

Ketika publik melihat gedung itu kini ditempati BGN. Pastinya persepsi tentang Telkom berubah. Dari raksasa mandiri menjadi entitas yang digusur oleh kekuatan yang lebih tinggi.

BGN, di sisi lain, diuntungkan dengan mendapatkan gedung prestisius tanpa harus membangun dari nol. Namun kerugiannya tersembunyi. BGN mewarisi spirit tempat yang bukan miliknya. Seperti sebuah orkestra yang memainkan konser di gereja bekas kuil. Ada disonansi yang tak terhindarkan. 

BGN datang dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah misi kemanusiaan yang mulia. Namun justru memulai babaknya di atas fondasi yang dibangun oleh kapitalisme korporasi. Ini adalah kontradiksi yang menggelitik. Lembaga yang bertugas memberi makan rakyat menempati gedung yang dulunya menjadi simbol akumulasi modal.

Politik Simbolik dan Relasi Kuasa

Lebih dalam lagi, peristiwa ini mengungkap relasi kuasa yang rumit antara negara dan BUMN. Telkom adalah BUMN. Tetapi ia juga perusahaan publik dengan pemegang saham. BGN adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Ketika BGN meminta Telkom pindah melalui koordinasi dengan Danantara, kita menyaksikan hierarki tak tertulis. Negara, dalam wujud lembaga baru, memiliki prioritas atas BUMN. Sekalipun BUMN itu sendiri adalah milik negara. Ini bukan perampasan. Tapi pengingat bahwa pada akhirnya, kepentingan negara bisa menelikung logika korporasi kapan saja.

Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mempertanyakan mengapa BGN masih menyewa dan menyarankan pemanfaatan gedung BUMN. 

Pertanyaan yang tampak pragmatis ini sebenarnya adalah cermin dari pola pikir birokratis. Efisiensi di atas segalanya. Identitas dan sejarah adalah kemewahan yang tak perlu. Tapi bisakah sebuah institusi membangun kredibilitasnya di atas gedung yang ia rebut dari institusi lain? Apakah ini awal yang baik untuk BGN? Atau justru bayang-bayang yang akan terus menghantuinya?

Sebuah Refleksi Getir

Katakanlah BGN kelak menempati Graha Merah Putih. Para pegawainya akan berjalan di koridor yang sama. Menaiki lift yang sama. Melihat pemandangan kota yang sama dari jendela yang sama. Tapi gedung itu tidak akan pernah sama. Ia telah kehilangan jiwa lamanya. Dan belum tentu mendapatkan jiwa baru. 

Telkom akan membangun markas baru di gedung belakang yang lebih tinggi menjulang. Sebuah metafora yang nyaris terlalu sempurna. Lebih tinggi secara fisik. Tetapi mungkin lebih rendah secara simbolis.

Inilah tragedi dari setiap perpindahan yang dipaksakan oleh logika birokrasi. Kita mengorbankan apa yang tak terukur demi apa yang terukur. Kita kehilangan rumah untuk mendapatkan efisiensi. Dan dalam prosesnya, kita lupa bahwa sebuah gedung  tidak hanya terdiri dari dinding dan atap. Tetapi juga dari cerita, ingatan, dan makna yang dibangun selama bertahun-tahun. Graha Merah Putih akan tetap berdiri. Tapi siapa yang akan mengenalinya?

Menempa Perlawanan Sekar Telkom 

Jika manajemen Telkom terlalu cepat menekuk lutut di hadapan permintaan Danantara dan BGN. Maka Sekar Telkom harus menjadi benteng terakhir yang tidak bisa dibeli atau dibungkam. Ini bukan lagi soal nostalgia atau plakat peringatan. Ini adalah soal eksistensi dan martabat ribuan karyawan yang selama puluhan tahun membanting tulang di Graha Merah Putih. 

Ketika Direksi dengan enteng menyebut ini optimalisasi aset. Sekar wajib menerjemahkannya dengan jujur. Ini adalah penggusuran psikologis masal.

Apa yang harus dilakukan Sekar? 

Pertama, berani memanggil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk mempertanyakan keputusan Direksi yang dinilai abai terhadap dampak non-finansial terhadap karyawan. Ini bukan sekadar pindah kantor. Ini adalah perampasan ruang identitas kerja. 

Sekar harus menuntut kajian independen mengenai dampak produktivitas, kesehatan mental, dan semangat kerja pasca-relokasi. Bukan omongan kosong manajemen. Tapi data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika manajemen gagal, Sekar harus menggugat secara legal atas dasar constructive dismissal atau perubahan kondisi kerja sepihak.

Kedua, Sekar harus menolak narasi manis bahwa BGN adalah tamu yang baik. Tidak ada tamu yang mengusir tuan rumah dari rumahnya sendiri. Sekar wajib mendesak agar seluruh biaya pemindahan, renovasi, dan kompensasi ketidaknyamanan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Bukan dibebankan pada kas Telkom. 

Jika negara memakai gedung ini. Negara harus membayar harga pasar penuh. Bukan harga sesama BUMN yang kerap jadi kompromi merugikan. Ini soal prinsip. Jangan sampai karyawan membayar subsidi terselubung untuk program MBG yang mulia. Tetapi dikerjakan di atas punggung pekerja Telkom.

Ketiga, dan ini yang paling cadas. Sekar harus membangun aliansi dengan Serikat Pekerja BUMN lain dan mengirimkan nota keberatan ke Ombudsman serta Komisi VI DPR. Kasus Graha Merah Putih adalah preseden berbahaya. Jika hari ini BGN bisa mengambil gedung Telkom, besok bisa giliran Pertamina, PLN, atau Bank Mandiri. 

Sekar tidak boleh diam. Ia harus menjadi penjaga gerbang yang mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap aset BUMN tidak boleh merusak hak-hak pekerja di dalamnya.

Terakhir, Sekar harus menggerakkan moral kolektif. Bukan dengan demo liar. Tetapi dengan surat terbuka kepada publik yang mengungkap seluk-beluk transaksi ini secara transparan. Biar publik tahu. Ada apa di balik relokasi ini? Apakah ini benar demi rakyat. Atau hanya akrobatik birokrasi belaka?

Sekar Telkom bukanlah orkestra penenang. Ia adalah alat penguji bagi keberanian korporasi. Jika Sekar diam, maka matilah sudah jiwa Telkom. Karena karyawan bukanlah boneka yang bisa dipindahkan seenaknya dari satu panggung ke panggung lain. 

Mereka adalah subjek sejarah. Dan subjek sejarah tidak pernah menyerahkan rumahnya tanpa perlawanan yang kritis, keras, cadas dan menghunjam. Bila perlu lakukan secara membabi buta. Sekkaarrrr....!!!
(Penulis adalah Mantan Ketua DPD Corporate Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Periode 2007-2010)

Sabtu, 05 September 2026

Bandung dan Jabar Bersolek: "Merias Wajah Baru di Tanah Pasundan"


Pendahuluan: Ada desir haru ketika menyaksikan Bandung dan Jawa Barat mulai bersolek. Bukan sekadar penataan bangunan liar atau pemolesan artistik jalan. Melainkan sebuah gerakan peradaban yang berusaha menghidupkan kembali denyut nadi sejarah. Setidaknya ada upaya melangkah kreatif ke masa depan. Namun di balik gemerlap wajah baru itu, pertanyaan besar menggelayut. Apakah ini sekadar kosmetik kota. Ataukah transformasi menyeluruh yang menyentuh jiwa dan menjamah peradaban?

Bandung: Kota yang Tak Pernah Kehilangan Magnetnya

Sejak era kolonial, Bandung telah menjelma menjadi ikon. Dijuluki Paris van Java. Kota ini tak hanya memukau dengan arsitektur Art Deco-nya yang mempesona. Tetapi juga dengan semangat intelektualisme yang membara. 

Konferensi Asia-Afrika 1955, misalnya.  Adalah bukti bahwa Bandung pernah menjadi panggung dunia. Tempat bangsa-bangsa terjajah bersatu melawan imperialisme. 

Lalu, di era modern, Bandung menjelma menjadi surga kreatif. Kafe-kafe bergaya. Galeri seni yang tumbuh subur. Serta generasi muda yang tak pernah kehabisan kreativitas dan ide.

Namun, pesona itu perlahan mulai redup. Biangnya, kemacetan yang menggerogoti sendi-sendi kota. Banjir yang datang saban musim hujan. Serta urbanisasi yang tak terkendali. Mengubah Bandung dari kota sendu penuh romantis menjadi kota yang serba kewalahan. 

Begitu pula Jawa Barat sebagai provinsinya. Merupakan populasi terbesar di Indonesia. Ia menghadapi tantangan kemiskinan perkotaan. Ketimpangan infrastruktur antara utara dan selatan. Serta ancaman degradasi lingkungan yang nyata.

Ketika kabar tentang pembenahan diri menyeruak. Mulai dari penataan kawasan Braga. Revitalisasi Alun-Alun. Penataan jalan dan bangunan liar. Hingga pembangunan transportasi massal. Harapan pun melambung tinggi. Pertanyaannya, akankah ini menjadi kebangkitan sejati? Atau sekadar operasi plastik yang menyembunyikan penyakit dalam?

Bersolek atau Berbenah: Dilema Kosmetik versus Substansi

Dalam bahasa filsafat, ada perbedaan mendasar antara menjadi dan tampak. Ketika Bandung dan Jawa Barat bersolek, mereka berada di persimpangan antara kedua itu. Sisi kosmetik, pembangunan fisik yang instan. Trotoar yang dilengkapi taman-taman baru. Lampu-lampu yang menghias malam. Memang sungguh memikat mata. 

Namun pembenahan yang sesungguhnya membutuhkan keberanian untuk menyentuh persoalan mendasar. Kemacetan yang membutuhkan solusi sistemik. Banjir yang menuntut tata ruang yang adil. Serta kesenjangan yang mengharuskan distribusi kesejahteraan yang merata.

Kita tentunya ingin melihat pembenahan yang menyentuh di tiga ranah sekaligus. Infrastruktur yang manusiawi. Kebudayaan yang hidup. Dan ekonomi yang berkeadilan. 

Bukan sekadar gedung-gedung tinggi yang menjulang. Tetapi ruang-ruang publik yang ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Bukan sekadar mal-mal mewah. Tetapi pasar-pasar tradisional yang diberdayakan. Bukan sekadar jalan tol yang mempersingkat waktu. Tetapi transportasi massal yang terjangkau bagi semua lapisan.

Warisan Leluhur dan Tantangan Modernitas

Jawa Barat, dengan segala kekayaan budayanya, memiliki modal besar. Sayang jika hanya dijadikan hiasan. Dari Cirebon di utara hingga Pangandaran di selatan. Dari Baduy di Banten hingga Betawi di Jakarta. Kekayaan ini bukan sekadar heritage yang dipajang di museum. Melainkan sumber daya hidup yang bisa menggerakkan ekonomi kreatif. Pariwisata berkelanjutan. Dan pendidikan karakter.

Namun modernitas mengancam. Anak-anak muda Sunda kini lebih hafal lirik lagu asing daripada tembang pupuh. Kawasan-kawasan bersejarah tergusur oleh pusat perbelanjaan. Bahasa Sunda, yang dulu menjadi bahasa sehari-hari, kini terpinggirkan.

Di sinilah kita berharap pembenahan Bandung dan Jawa Barat tidak lupa pada akar spiritual. Tanah Pasundan adalah tanah yang subur bagi kebijaksanaan. Dari pepatah "Silih asah, silih asih, silih asuh" (saling mengasah, mengasihi, mengasuh). Hingga nilai-nilai sundanese wisdom tentang harmoni dengan alam. 

Pembangunan yang baik adalah yang menjaga keseimbangan. Antara pertumbuhan dan pelestarian. Antara modernitas dan tradisi. Antara kepentingan individu dan kebaikan bersama. Kang Dedi, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jabar, tentunya sangat faham tentang hal ini.

Infrastruktur yang Memanusiakan Manusia

Salah satu harapan terbesar adalah terwujudnya infrastruktur yang memanusiakan manusia. Membayangkan Bandung tanpa kemacetan. Tempat angkutan umum yang tepat waktu, nyaman, dan terjangkau. 

Membayangkan Jawa Barat dengan konektivitas yang merata. Bukan hanya Bandung raya yang dimanjakan. Tetapi juga daerah-daerah seperti Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu yang selama ini tertinggal. Konektivitas bukan sekadar jalan. Ia adalah keadilan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan baru KDM (Kang Dedi Mulyadi) tampaknya sadar akan hal ini. Program Jabar Terpadu dan berbagai inisiatif digital mulai digulirkan. 

Namun yang lebih penting adalah keberlanjutan. Bahwa proyek-proyek besar tak berhenti di tengah jalan karena pergantian kepala daerah atau menguapnya anggaran.

Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Lokal

Bandung selama ini dikenal sebagai laboratorium ekonomi kreatif. Startup, fesyen, kuliner, dan seni tumbuh subur di sini. Namun ekonomi kreatif kerap hanya dinikmati oleh segelintir kalangan urban yang melek teknologi. Bagaimana dengan perajin batik di Garut, pengrajin bambu di Tasikmalaya, atau petani kopi di Ciwidey?

Kita berharap pembenahan Jawa Barat membawa inklusivitas. Bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di Bandung Raya. Tetapi menyebar hingga ke pelosok. Bahwa digitalisasi tidak mematikan usaha mikro. Justru memperluas pasarnya. Bahwa pariwisata tidak hanya menguntungkan pengusaha hotel. Tetapi juga masyarakat sekitar yang menjaga keindahan alamnya.

Menjaga Lingkungan, Menjaga Masa Depan

Tak bisa dipungkiri, Jawa Barat adalah salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan paling parah di Indonesia. Banjir bandang di Garut, longsor di Cianjur, kekeringan di Indramayu. Semua adalah alarm yang tak bisa diabaikan. Pembangunan yang mengabaikan lingkungan bukanlah pembangunan. Ia identik dengan bunuh diri perlahan.

Harapan kita! Pembenahan Bandung dan Jawa Barat harus berbasis pada prinsip keberlanjutan. Izin tambang yang merusak harus ditinjau ulang. Reboisasi hutan-hutan kritis harus digencarkan. Sampah, yang menjadi momok di kota-kota besar, harus dikelola dengan serius. Bukan sekadar dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan kapasitas yang terbatas. 

Bandung pernah dikenal sebagai kota yang berbunga, bersih, sejuk dan nyaman. Mengapa kita tidak mengembalikan reputasi itu?

Pendidikan dan Karakter: Fondasi Abadi

Pada akhirnya, pembenahan  paling fundamental adalah pembenahan manusia itu sendiri. Bandung dan Jawa Barat adalah wilayah dengan konsentrasi perguruan tinggi terbesar di Indonesia. Dari ITB, UNPAD, hingga UPI. Belum lagi tersebarnya perguruan tinggi swasta unggulan. Ada Telkom University, UNPAR, UNPAS, UNISBA, ITENAS, UNIKOM, Universitas Maranatha, dll. Sumber daya intelektual Jawa Barat memang melimpah. Namun pendidikan tinggi sering kali teralienasi dari persoalan masyarakat.

Kita berharap pembenahan Jawa Barat membawa pendidikan yang membumi. Kurikulum yang tidak hanya mengajarkan teori. Tetapi juga keterampilan hidup. Riset yang tidak hanya berakhir di jurnal. Tetapi diterjemahkan menjadi solusi nyata. Mahasiswa yang tidak hanya pandai berdebat. Tetapi juga tergerak untuk mengabdi. Bandung adalah kota pendidikan. Sebuah kota peradaban yang harus diperhitungkan.

Melangkah dengan Bijak

Bandung dan Jawa Barat yang tengah bersolek adalah harapan yang indah. Namun kecantikan sejati tidak datang dari bedak dan lipstik. Ia datang dari kesehatan dan kesejahteraan warganya. 

Marilah kita rayakan setiap perbaikan yang tampak. Tetapi juga tuntut pembenahan yang tak terlihat. Kebijakan yang adil. Tata kelola yang transparan. Dan kepemimpinan yang melayani. Sejauh pengamatan, KDM telah menjalakannya dengan sangat baik.

Sudah saatnya Bandung tidak hanya menjadi Paris van Java dalam arsitektur. Tetapi juga dalam semangat kebebasan dan keadilan. Sudah saatnya Jawa Barat menjadi provinsi yang bukan hanya besar secara populasi. Tetapi juga agung secara peradaban.

Semoga semua ikhtiar berbenah ini tidak hanya membuat kita terpukau. Tetapi juga membuat kita lebih manusiawi. Karena pada akhirnya, sebuah kota atau provinsi tidak dinilai dari seberapa tinggi gedungnya. Tidak ditatap dari seberapa elok rona wajahnya. Melainkan juga dari seberapa besar kepedulian terhadap warganya untuk terus berupaya menyejaterakannya.

Mudah-mudahan Allah SWT meridhoi langkah-langkah pembenahan ini. Dan menjadikan Bandung serta Jawa Barat sebagai tempat yang nyaman, adil, dan penuh berkah. Tentu, bagi semua yang tinggal dan mengunjunginya. Bandung dan Jawa Barat, memang sudah selayaknya terinspirasi prestasi PERSIB mendapat sandangan JAWARA dan LUARBIASA...!! Cag, Ach..!!

Jumat, 04 September 2026

Tragedi IKN: "Sebuah Narasi Filosofis tentang Kuasa yang Lupa Diri"


Pendahuluan: Dalam catatan sejarah, manusia kerap mendirikan monumen untuk dikenang. Piramida bagi Firaun. Tembok Berlin bagi si terjajah. Hingga patung-patung diktator yang akhirnya roboh oleh amarah rakyat. Namun, ada monumen yang tak dibangun dari marmer atau perunggu. Melainkan dari hutan yang gundul. Utang yang menggunung. Dan mimpi buruk yang mencekam. Itu dia Ibu Kota Nusantara (IKN). Benarkah IKN sebagai monumen kebanggaan bangsa? Ataukah proyek berlebihan? Kenyataannya keberadaannya lebih banyak dituding sebagai monumen dosa politik. Terlahir dari sebuah tragedi yang menggambarkan bagaimana kuasa, ketika kehilangan pegangannya, justru merayakan kehancurannya sendiri. Maaf..!

Terlahir dari Jiwa yang Tergesa

Di sinilah letak tragedi pertama. IKN dibangun bukan oleh akal budi. Melainkan oleh kehendak buta. Yuk, mari kita urai..!

Proyek senilai Rp466 triliun ini diluncurkan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memadai. 

Sebuah pengabaian yang dalam bahasa filsafat disebut hubris. Kesombongan yang membuat manusia merasa lebih besar dari alam. Dan lebih bijak dari para ahli. Jokowi mungkin menganggap dirinya sedang menulis sejarah. Padahal yang ia tulis sebenarnya adalah epitaf bagi rasionalitas kebijakan publik.

Tujuan Menghalalkan Segala Cara

Pemindahan ibu kota dipaksakan atas nama prestise. Bukan atas dasar kajian risiko yang menyeluruh. Birokrasi diarahkan. Hukum dilangkahi. Dan demokrasi direduksi menjadi sekadar formalitas.

Inilah dosa politik yang paling mendasar. Ketika seorang pemimpin menganggap dirinya adalah negara. 

Wajar, kalau Rocky Gerung menyebut IKN sebagai monumen kegagalan. 

Kegagalan bukan hanya karena proyek ini berpotensi mangkrak. Melainkan karena ia menandakan matinya proses deliberasi publik.

Undang-Undang IKN disahkan dengan cara yang sangat tidak demokratis. Melalui lobi politik dan politik sandera. 

Yang tersisa hanyalah demokrasi sebagai pertunjukan. Sementara keputusan-keputusan besar diambil dalam ruang yang kedap suara.

Hutan yang Menangis, Masyarakat yang Bisu

Namun tragedi IKN bukanlah abstraksi filosofis semata. Ia nyata, membumi, dan berdarah. Hutan Kalimantan, paru-paru dunia yang tumbuh selama berabad-abad ditebang dalam hitungan bulan. Gunung-gunung di Sepaku menjadi rendah. Sungai-sungai terganggu. Dan masyarakat adat Suku Balik Sepaku kehilangan ruang hidup mereka.

Ekonom Konstitusi Defian Qori mempertanyakan ke mana mengalir hasil tebangan kayu IKN yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bukan sekadar pembangunan. Ini adalah perampasan terselubung dengan balutan modernisasi. 

Masyarakat adat menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena UU IKN dianggap tidak melindungi hak-hak konstitusional mereka. Mengulang praktik kolonialisme ketika keputusan diambil sepihak. Tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana.

Dalam bahasa filsafat, ini adalah kekerasan epistemik. Pengetahuan lokal. Kearifan ekologis. Dan hak eksistensi masyarakat adat dianggap tak bernilai di hadapan visi besar penguasa. Alam dan manusia menjadi korban di altar ambisi politik.

Warisan Puing dan Abu

Di akhir era Jokowi, IKN bukanlah mercusuar peradaban. Melainkan puing-puing dan abu. Yang ditinggalkan bagi generasi mendatang. Proyek yang digadang sebagai pusat pemerintahan baru, kini diliputi bayang-bayang kemangkrakan. 

Apalagi dengan investor yang hanya memberikan nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang bisa dibatalkan kapan saja.

Utang yang diwariskan. Hutan yang hilang. Demokrasi yang tergerus. Inilah monumen sesungguhnya.

Bukan gedung-gedung megah yang berdiri di atas lahan yang direbut. Melainkan luka yang tak akan sembuh dalam ingatan kolektif bangsa.

Rawat Luka, Solusi di Atas Puing Dosa

Namun, meratapi monumen dosa hanyalah setengah dari kewajiban sejarah. Setengah lainnya adalah memastikan dosa yang sama tak terulang. Seraya mengelola luka yang tersisa dengan kebijaksanaan. Bukan dengan kelanjutan kebodohan yang sama. 

Solusi ke depan tak mungkin terletak pada penyelesaian ambisius IKN secara membabi-buta. Melainkan pada penghentian kepicikan dan dimulainya terapi kelembagaan yang jujur.

Beberapa terapi yang dapat dilakukan, antara lain:

Pertama, hentikan kekerasan epistemik. Kembalikan suara para ilmuwan dan perencana kota yang kritis. Bentuk dewan pengawas independen yang berwenang mengaudit seluruh rantai birokrasi dan keuangan IKN. Serta membuka data publik secara transparan.

Jokowi dan penerusnya harus berani mengakui bahwa proyek ini telah melampaui akal sehat. Karenanya, moratorium pembangunan di kawasan inti perlu dipertimbangkan untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah. 

Jangan biarkan ambisi masa lalu membajak masa depan dengan utang yang tak terbayar.

Kedua, restorasi ekologis dan sosial adalah harga mati. Alih-alih terus membangun istana, alokasikan sisa anggaran yang realistis untuk reboisasi masif dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Sepaku. 

Selesaikan sengketa lahan dengan masyarakat adat secara adil. Bukan dengan ganti rugi yang dipaksakan secara semena-mena. Melainkan dengan pengakuan hak kelola tradisional yang dijamin konstitusi. Inilah yang disebut keadilan restoratif. Menyembuhkan ekosistem dan martabat manusia. Bukan sekadar mengejar target fisik yang tak berdasar.

Ketiga, reformasi arsitektur ketatanegaraan. Megaproyek nasional tak boleh lagi lahir dari kehendak eksekutif semata. Dorong amandemen UUD 1945 untuk mewajibkan persetujuan publik yang mengikat dan kajian DPR yang terikat pada data empiris. Bukan logika politik balas jasa. 

Kita membutuhkan demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas. Sebuah ruang publik di mana kekuasaan tidak berbisik dalam ruang tertutup. Melainkan berdebat secara terbuka di hadapan akal budi kolektif. Setiap keputusan strategis harus melalui uji publik yang sesungguhnya. Bukan sekadar seremoni di gedung parlemen.

Pada akhirnya, solusi sejati adalah pergeseran paradigma kepemimpinan. Dari kepemimpinan monumentalis yang mendirikan patung bagi egonya. Menuju kepemimpinan konservatif yang menjaga warisan alam dan sosial bagi anak-cucu. 

Tragedi IKN harus menjadi guru pahit yang mengajarkan bahwa pembangunan tanpa peradaban hanyalah pembantaian berbalut semen.

Monumen bagi yang Lupa

Friedrich Nietzsche pernah berkata: "He who fights with monsters should look to it that he himself does not become a monster." 
Dia yang berperang dengan monster harus berhati-hati agar dirinya sendiri tidak menjadi monster.

Dalam perjalanan membangun IKN, Jokowi mungkin ingin melawan ketimpangan Jawa-sentris. Namun dalam prosesnya, ia menjelma menjadi monster yang justru melahirkan ketimpangan baru. 

Antara mereka yang kuasanya absolut. Dan mereka yang haknya diabaikan. Antara mimpi seorang penguasa dan mimpi buruk jutaan rakyat.

IKN adalah monumen dosa politik. Bukan karena ia gagal secara teknis. Melainkan karena ia berhasil secara filosofis. Ia berhasil menjadi cermin paling jujur tentang bagaimana kuasa yang tak terkendali pada akhirnya menghancurkan dirinya sendiri. 

Dan di situlah tragedi sejati bermukim. Bukan pada runtuhnya sebuah proyek. Melainkan pada runtuhnya kepercayaan. Bahwa politik masih bisa menjadi ruang bagi kebaikan bersama. 

Hanya dengan mengakui dosa secara kolektif dan merancang solusi yang berakar pada kerendahan hati epistemik, kita bisa membangun masa depan.  Yang tak lagi diperbudak oleh ambisi abadi seorang penguasa.

Semoga monumen ini mengingatkan kita. Bahwa dosa terbesar seorang pemimpin bukanlah ketika ia jatuh. Melainkan ketika ia lupa bahwa ia hanyalah manusia fana yang suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban oleh sejarah. Itu saja...! Gak muluk-muluk koq!

Kamis, 03 September 2026

Al-Albani: "Sang Otodidak yang Mengguncang Tradisi"


Pendahuluan: Nama Muhammad Nashiruddin al-Albani telah menjadi monumen perdebatan dalam arsitektur pemikiran Islam modern. Di satu sisi, ia dipuja pengikutnya sebagai muhaddits (ahli hadis) abad ke-20 yang produktif. Seorang pekerja keras yang menghabiskan dua belas jam sehari di Perpustakaan al-Zahiriyah, Damaskus. Meneliti manuskrip dan menuangkan ratusan karya monumental. Namun di sisi lain, jika kita berani membedah dengan pisau analisis yang tajam dan tidak takut pada mitos, kita akan menemukan sosok yang jauh dari kata sempurna. Seorang otodidak yang arogan. Yang berani menggugat konsensus umat. Tetapi kelak terjebak dalam kubangan kekeliruan akidah. Yang justru lebih berbahaya daripada bid'ah yang ia lawan.

Kehebatan yang Cacat Struktural

Mari kita hadapi fakta paling telanjang. Al-Albani adalah lulusan pendidikan dasar yang tidak pernah mengenyam bangku kuliah. Ia adalah seorang tukang reparasi jam yang secara otodidak mengubah dirinya menjadi rujukan hadis. 

Dalam tradisi intelektual Islam, keotodidakan bukanlah dosa. Banyak ulama besar juga otodidak. Namun persoalan al-Albani bukan sekadar masalah ijazah formal. Melainkan kegagalan struktural dalam rantai keilmuan (sanad).

Sanad dalam Islam bukanlah birokrasi akademik yang membosankan. Ia adalah nyawa, ruh, dan legitimasi spiritual dari setiap transmisi ilmu. Al-Albani hanya memiliki satu ijazah periwayatan dari Syaikh Raghib al-Tabbakh pada tahun 1370. Dan itu pun diberikan setelah al-Tabbakh mendengar reputasinya. 

Satu ijazah di penghujung usia keilmuan. Tanpa perjalanan panjang menuntut ilmu, tanpa persahabatan akademik yang panjang dengan para guru besar hadis. Ini adalah tambal sulam epistemologis yang memalukan bagi seseorang yang mengklaim dirinya sebagai pembaharu.

Konsekuensinya fatal. Karena tidak terbiasa duduk di bawah bayang-bayang guru yang hidup. Al-Albani kehilangan sense of proportion. Sebuah sentuhan halus yang hanya bisa diperoleh dari interaksi langsung antara murid dan syeikh. 

Ia membaca teks-teks hadis dengan kacamata kering dan rigid. Tanpa pewarisan batin yang mengajarkan bagaimana mencerna makna. Bukan hanya menelan lafaz. Hasilnya? Ia menjelma menjadi juru bicara hadis yang fasih. Tetapi miskin dalam dimensi spiritual dan kontekstual. Sebuah tragedi intelektual kelas kakap.

Ketika Tafsir Fisik Menggantikan Tauhid

Mari kita melangkah ke ranah akidah. Di sanalah al-Albani menampilkan wajah sesungguhnya yang mengguncang nalar Ahlussunnah wal Jama'ah. Inilah titik di mana kritik harus dilontarkan dengan keras dan berkelas. Al-Albani terjebak dalam jaring tajsim (antro-pomorfisme) yang bahkan membuat kaum Salaf klasik bergidik.

Dengan lantang ia menyatakan bahwa Allah memiliki mata, betis (saaq), dan tangan secara hissi (fisik/material). Ia menetapkan sifat tertawa dan terheran-heran bagi Allah secara literal. Seolah-olah Tuhan kita adalah raksasa yang duduk di singgasana dengan anggota tubuh. 

Ini bukanlah manhaj Salaf yang sesungguhnya. Ini adalah kekerdilan teologis yang menyamakan Khalik dengan makhluk. Aswaja, dengan metode tafwidh (menyerahkan makna hakiki kepada Allah) dan ta'wil proporsional, justru menyelamatkan tauhid dari neraka kesyirikan ini. 

Namun al-Albani, dengan arogansi keotodidakannya, merobek-robek tradisi teologis yang telah berusia lebih dari seribu tahun. Hanya karena ia merasa lebih pintar dari al-Asy'ari dan al-Maturidi.

Belum lagi fatwanya yang nyeleneh mengharamkan emas bagi wanita. Sebuah penghukuman terhadap ijma' yang telah bulat selama empat belas abad. Ia menganggap tasbih sebagai bid'ah. Mengabaikan fakta bahwa para sahabat dan tabi'in menggunakan biji-bijian untuk berzikir.

Ia menolak tawassul dan istighatsah. Dua praktik spiritual yang berakar pada Al-Qur'an dan sunnah. Dan menggantinya dengan kekosongan liturgi yang hambar. Ini bukanlah pembaruan. Ini adalah pembongkaran sistematis terhadap warisan spiritual umat. Yang dilakukan dengan dalih "pemurnian".

Klaim Keselamatan yang Menggelikan

Sikap paling kontroversial al-Albani adalah deklarasinya yang eksklusif. Hanya kelompok Salafiyah-nya yang selamat. Sisanya ahli bid'ah dan sesat. Ia bahkan berani menisbatkan Salafiyah pada kemaksuman (terjaga dari dosa). 

Sungguh sebuah klaim yang melampaui batas kenabian! Jika para nabi pun tidak maksum kecuali dalam menyampaikan wahyu. Bagaimana mungkin gerakan yang lahir di abad ke-20 ini tiba-tiba memiliki hak prerogatif atas surga?

Dalam pandangan Aswaja, perbedaan pendapat, selama masih dalam koridor ushul, adalah rahmat. Keragaman mazhab adalah kekayaan intelektual yang menjaga umat dari kejumudan. 

Namun al-Albani ingin menyeragamkan wajah Islam menjadi sebuah monolit kering yang hanya mengakui pemahamannya sendiri. Ia menolak taqlid, tetapi ironisnya ia menciptakan madzhab baru yang justru lebih fanatik dan eksklusif daripada madzhab-madzhab yang ia kecam.

Ketika Ijtihad Menjadi Kesewenangan

Pernyataan al-Albani bahwa hadis shahih sama dengan hadis maqbul adalah kecacatan metodologis yang menunjukkan ketidaktahuannya terhadap hierarki kehujjahan dalam ushul fiqh. Shahih adalah status sanad. Maqbul adalah status pengamalan. Menyamakan keduanya sama saja dengan menyamakan derajat antara validitas logis dan implementasi praktis. Dua ranah yang sangat berbeda.

Apalagi ketika ia mendhaifkan hadis-hadis dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim. Dua kitab yang telah disepakati ke-mutawatir-annya oleh umat. Ia tidak hanya melawan para imam besar. Ia juga menghantam otoritas kolektif umat dengan kesombongan intelektual yang tak terkendali. 

Ini bukan ijtihad. Ini adalah kesewenang-wenangan akademik yang menganggap diri sendiri lebih otoritatif daripada konsensus para ulama lintas generasi.

Antara Pengakuan dan Penolakan yang Adil

Tidak adil rasanya jika kita menutup mata pada dedikasi al-Albani dalam bidang takhrij hadis. Ia memang telah menyusun katalog-katalog hadis yang memudahkan para peneliti. Ia adalah seorang pustakawan ulung yang berbakat. 

Namun kita harus berani berkata jujur. Keahliannya adalah keahlian teknis. Bukan keahlian spiritual. Ia brilian dalam memilah sanad. Tetapi gagal total dalam menangkap ruh syariat.

Kita menolak al-Albani sebagai otoritas dalam akidah dan fiqh karena di sanalah ia telah melampaui batas dan melakukan pelanggaran intelektual yang parah. Aswaja, dengan kedalaman tasawuf, kehalusan ushul, dan kearifan fiqh, tetap menjadi benteng terakhir. Tentu saja guna menjaga Islam dari kekeringan literalisme dan kebodohan antropomorfisme.

Al-Albani adalah sebuah peringatan. Bahwa seseorang boleh menjadi hafizh yang hebat. Tetapi tanpa bimbingan guru dan tanpa pewarisan sanad batin, ia bisa menjadi sesat yang menyesatkan. 

Wallahu a'lam bish-shawab, dan hanya kepada-Nya kita memohon perlindungan dari kesesatan setelah petunjuk.

Rabu, 02 September 2026

Absurditas SIM Mati Sehari, Harus Bikin Baru: Berkeprimanusiaan?


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-41)

Pengantar: Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat (1) menyebutkan, SIM berlaku selama lima tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. Aneh bin ajaib hanya karena keterlambatan memperpanjang  SIM, walau hanya sehari, harus bikin baru. Bahkan bagai telah menghilangkan kemampuan mengemudi yang mungkin sudah puluhan tahun. Berkeprimanusiaan? Peraturan macam apa ini?


Aturan yang Tak Berperikemanusiaan

Aturan ini tertuang dalam peraturan itu bunyinya tegas: SIM yang lewat masa berlaku harus diajukan penerbitan baru. Bukan perpanjangan.

Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menegaskan: "Jika lewat satu hari saja, statusnya langsung mati di sistem. Tidak ada toleransi." 

Laman resmi Digital Korlantas Polri pun menyatakan: "SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari."

Artinya, telat satu hari saja, Anda harus mengulang seluruh proses dari awal. Pendaftaran. Tes kesehatan. Tes psikologi. Ujian teori berbasis komputer. Ujian praktik mengemudi. Semua itu untuk sebuah dokumen yang seharusnya hanya butuh perpanjangan administrasi.

Perbandingan yang Menggugat

Ahmad Royani dalam gugatannya di MK mengajukan perbandingan yang sulit dibantah:

· STNK telat diperpanjang? Cukup bayar denda pajak. Kendaraan tak dicabut registrasinya.

· Paspor kedaluwarsa? Cukup perpanjang. Tak perlu mengulang wawancara dan verifikasi dari awal.

Hanya SIM sebagai dokumen yang menjadi satu-satunya bukti kompetensi mengemudi yang menerapkan pembatalan hak mutlak tanpa masa tenggang. Kompetensi yang telah terbukti selama lima tahun dianggap hilang dalam semalam.

Dalih yang Tak Masuk Akal

Pihak kepolisian beralasan: SIM yang habis masa berlaku dianggap sama seperti tidak memiliki SIM. Aturan ini untuk memastikan pengendara tetap memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara.

Tapi mari kita bedah logika ini. Jika seorang pengemudi telah memiliki SIM selama lima tahun, apa yang berubah dalam 24 jam setelah masa berlaku habis? Kemampuan mengemudinya? Kesehatannya? Kompetensinya? Tidak ada yang berubah, kecuali tanggal di secarik kertas.

Ini bukan tentang kompetensi. Ini tentang kepatuhan administratif yang dipaksakan dengan kekerasan prosedural. Negara memperlakukan warganya seperti anak kecil. Yang harus dihukum berat karena terlambat mengerjakan PR.

Hukuman yang Tak Proporsional

Perpanjangan SIM sebenarnya sederhana. Cukup administrasi, pemotretan, dan biaya sekitar Rp265.000. Tapi jika telat sehari? Anda harus mengulang ujian teori dan praktik. Biaya membengkak. Waktu terbuang. Rasa malu dan frustrasi menghantui.

Ahmad Royani dengan tepat menyebut ini sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kepastian hukum dan perlakuan adil. Ia meminta MK menyatakan aturan ini inkonstitusional kecuali ada masa tenggang administratif bertahap dengan denda proporsional.

Ketika Perubahan Aturan Menjadi Jebakan Batman

Kini, ada lapisan absurditas baru yang membuat segalanya semakin rumit. Sejak 2019, masa berlaku SIM tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM. Perubahan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 dan dipertegas dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Apa dampaknya? Di masa lalu, jika Anda lahir 10 Maret dan membuat SIM 10 Desember 2025, SIM Anda akan habis pada 10 Maret 2030, berdasarkan tanggal lahir. Kini, dengan aturan baru, SIM Anda habis pada 10 Desember 2030, berdasarkan tanggal penerbitan.

Sepintas, ini tampak adil. Masa berlaku genap lima tahun, tidak berkurang karena keharusan menyesuaikan dengan tanggal lahir. Tapi perhatikan konsekuensinya. 

Tanggal kedaluwarsa kini berubah setiap kali Anda memperpanjang. Jika Anda memperpanjang lebih awal, masa berlaku baru dihitung dari tanggal perpanjangan, bukan dari tanggal kedaluwarsa lama. Artinya, semakin awal Anda memperpanjang, semakin cepat pula SIM Anda habis lagi.

Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perangkap. Istilah populernya sebagai Jebakan Batman. Negara mengubah aturan main di tengah jalan. Lalu menghukum mati siapa pun yang tak mampu mengikuti ritme birokrasi yang berubah-ubah. 

Mereka yang terbiasa mengingat tanggal lahir sebagai patokan kini harus menghafal tanggal penerbitan yang berganti setiap lima tahun. Dan jika lupa satu hari saja, kompetensi lima tahun lenyap seketika.

Saatnya Logika Berkata Waras

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sempat mempertanyakan: "Apakah MK harus mentolerir keterlambatan administratif, ketika Anda sudah tahu tanggal kedaluwarsa SIM?"

Pertanyaan itu justru menunjukkan betapa dalamnya akar masalah ini. Negara seolah berkata: "Kami sudah memberi tahu Anda. Jika Anda lupa, itu salah Anda. Terimalah hukuman."

Tapi apakah negara hanya boleh memberikan satu pilihan. Patuh sempurna atau dihukum maksimal? Di mana ruang untuk kelalaian manusiawi? Di mana keadilan dalam ketidak-proporsionalan? Ini lebih kepada persoalan nurani. Bijak atau menginjak?

Aturan ini adalah produk dari birokrasi yang lebih mencintai kepatuhan daripada keadilan. Yang lebih sibuk menghukum daripada melayani. Dan satu juta lebih pemilik SIM yang setiap tahunnya terjebak dalam pusaran ini tahu persis rasanya menjadi korban logika yang tak berperikemanusiaan.

MK kini memegang kunci. Akankah ia membuka pintu bagi masa tenggang yang beradab. Atau membiarkan pintu tetap tertutup bagi mereka yang hanya lupa satu hari? Di tengah aturan main yang terus berubah tanpa pernah memberi tahu?

Ayolah MK, Anda bisa. Anda harus berpihak kepada Rakyat yang merasa terzalimi. Bukan "an-Sich" kepada disiplin dan kepatuhan. Sebab, khusus untuk persoalan SIM Mati ini ada yang terasa sangat aneh penuh absurditas...!!!

Rekonsiliasi PBNU: "Merajut Kembali yang Tercerai-berai"


Pengantar: Dalam pusaran dinamika Muktamar ke-35 NU, bukanlah sekadar pergantian kursi kepemimpinan. Ia adalah momen spiritual yang secara fundamental mengajarkan satu hal. Bahwa kemenangan sejati bukanlah ketika kau berhasil mengalahkan lawan. Melainkan ketika kau berhasil merangkul mereka yang kalah. Salah satu program andalan Gus Kikin adalah rekonsiliasi. Bukan janji pembangunan fisik. Bukan retorika ekonomi semata. Melainkan sebuah ikhtiar batin untuk menyembuhkan luka-luka persaingan.  Yang nyaris tak terhindarkan dalam setiap pergulatan organisasi sebesar NU.

Mengajarkan Kerapuhan dan Keteguhan

Muktamar ke-35 NU diwarnai persaingan antar-faksi yang relatif serius. Di sinilah kebijaksanaan Gus Kikin diuji. Dengan perolehan 472 suara, ia tidak terjebak dalam logika winner takes all yang menghancurkan. Sebaliknya, ia memilih jalan yang lebih sulit namun lebih mulia. Merangkul semua kelompok yang berbeda pilihan. Memberi mereka ruang secara proporsional. Dan menjadikan perbedaan sebagai kekayaan. Bukan ancaman.

Seperti yang diingatkan pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, rekonsiliasi internal harus menjadi prioritas utama kepengurusan baru. Ini bukan sekadar taktik politik. Ini adalah kewajiban moral seorang pemimpin yang mengaku mewarisi tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sebab dalam tradisi pesantren, kemenangan tanpa kebersamaan adalah kekalahan terselubung.

Filosofi di Balik Rekonsiliasi

Rekonsiliasi yang digaungkan Gus Kikin bukanlah sekadar kata manis di atas panggung. Ia adalah manifestasi dari nilai-nilai Qanun Asasi. Pedoman sejarah utuh NU karya Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari yang ingin dihidupkan kembali. Dalam Qanun Asasi, terkandung ajaran bahwa NU adalah jam'iyyah yang dibangun di atas pondasi kebersamaan, bukan persaingan. Bahwa perbedaan adalah rahmat. Dan persatuan adalah harga mati.

Gus Kikin sendiri menegaskan, "Semua potensi yang ada di NU itu akan kita wadahi. Karena itu memang potensi-potensi yang ada itu harus kita wadahi." Ini adalah pernyataan yang sarat makna filosofis. Mengakui bahwa setiap faksi, setiap kelompok yang berseberangan dalam Muktamar, membawa potensi yang tak boleh disia-siakan. Menolak mereka berarti menolak sebagian dari diri NU itu sendiri.

Tantangan di Balik Rangkulan

Namun rekonsiliasi bukanlah pekerjaan yang mudah. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, misalnya. Menilai bahwa ujian perdana Gus Kikin adalah meredam dinamika keorganisasian pasca-persaingan serius selama Muktamar. Ada potensi resistensi dari kubu yang kalah. Ada kemungkinan kecurigaan bahwa rangkulan hanyalah taktik untuk menetralisir lawan.

Di sinilah letak tantangan terbesar. Rekonsiliasi harus tulus, bukan taktis. Merangkul bukan berarti menguasai. Memberi ruang bukan berarti melemahkan. Gus Kikin, dengan legitimasi historisnya sebagai cicit pendiri NU dan penerimaan yang kuat di kalangan pesantren, memiliki modal kultural yang luar biasa untuk menjalankan misi ini. Namun modal tanpa ketulusan hanyalah topeng dan kepura-puraan.

Pengamat juga mengingatkan bahwa rekonsiliasi harus melampaui struktur kepengurusan. Gus Kikin perlu melakukan roadshow silaturahmi kepada PWNU, PCNU, pesantren besar, para kiai sepuh, badan otonom, serta kelompok muda NU. 

Rekonsiliasi bukanlah keputusan yang diumumkan dari Jakarta. Ia adalah proses yang dihidupi di setiap sudut Nusantara. Model kepemimpinannya harus terasa sebagai PBNU yang mendengar daerah. Bukan sekadar memberi instruksi dari pusat.

Jalan Menuju Kemandirian

Menariknya, Gus Kikin tidak menjadikan rekonsiliasi sebagai tujuan akhir. Melainkan jembatan menuju agenda yang lebih besar, menuju kemandirian ekonomi warga NU. Dengan latar belakang bisnis dan ekonomi yang dimilikinya, ia dinilai mampu menerjemahkan potensi ekonomi jutaan warga NU menjadi penguatan koperasi, UMKM, pesantren produktif, dan akses pembiayaan.

Rekonsiliasi adalah prasyarat bagi gerakan ekonomi yang kokoh. Organisasi yang terpecah tak akan mampu membangun kekuatan kolektif. Persatuan adalah modal. Perpecahan adalah beban. Dengan menyatukan kembali seluruh elemen NU, Gus Kikin membuka jalan bagi pemberdayaan ekonomi yang tak hanya menguntungkan segelintir orang. Melainkan seluruh warga Nahdliyin.

Menjaga Keseimbangan Syuriyah dan Tanfidziyah

Salah satu langkah fundamental yang diusulkan dalam kerangka rekonsiliasi adalah memulihkan keseimbangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. PBNU akan lebih solid jika kewibawaan ulama dan Syuriyah ditempatkan sebagai jangkar moral-organisasional. Sementara Tanfidziyah berkonsentrasi pada eksekusi organisasi yang profesional.

Ini adalah visi yang cerdas dan berkelas. Ia mengakui bahwa NU bukanlah organisasi biasa. Ia adalah entitas spiritual yang membutuhkan keseimbangan antara kharisma dan manajemen. Antara kewibawaan dan profesionalisme. Rekonsiliasi bukan hanya merangkul faksi-faksi yang berbeda. Tetapi juga merangkul dua pilar organisasi yang selama ini kadang berjalan sendiri-sendiri.

Menjemput Fajar dengan Tangan Terbuka

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Dalam merawat kebersamaan. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Rekonsiliasi adalah program andalan yang tak lekang oleh waktu. Ia adalah cermin dari kebijaksanaan tertinggi. Bahwa untuk membangun, kita harus terlebih dulu menyembuhkan. Bahwa untuk melangkah maju, kita harus terlebih dulu menengok ke belakang. Kepada mereka yang mungkin tertinggal. Kepada mereka yang mungkin tersisih. Dan mengulurkan tangan tanpa syarat.

Di sinilah letak keagungan Gus Kikin. Ia memilih untuk menang tanpa mengalahkan. Dan dalam pilihan itu, ia mengajarkan kita semua bahwa kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa banyak lawan yang kau kalahkan. Melainkan seberapa banyak saudara yang kau rangkul.

Semoga rekonsiliasi bukan sekadar program, melainkan jiwa. Semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Tanpa kecuali. 

Segitu aja dulu Gus...Selamat Bekerja...Tetap nothing tulus dan fokus pada rekonsiliasi...!

Selasa, 01 September 2026

Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40)

Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datang dan mengambil sisa beras. Dipaksa tanpa ganti rugi. Tak hanya bikin dongkol tapi juga tidak masuk akal, bukan? Tapi itulah yang selama bertahun-tahun perlakuan operator telekomunikasi. Khususnya terhadap kuota internet yang kita beli dan bayar lunas. Ini bukan sekadar kebijakan bisnis. Ini adalah penjarahan digital yang dibungkus jargon teknis. Sebuah kezaliman yang tak terperikan?


Gak Ada Istilah Kuota Hangus

Baru saja kabar baik datang dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Beliau menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan. 

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya seraya mengancam Operator diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk mematuhi.

Namun, kita tidak boleh bertepuk tangan sebelum benar-benar melihat implementasinya. Sebab cerita ini berpangkal dari praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Sebuah sistem yang dengan sadar dirancang untuk menguntungkan operator di atas derita punggung konsumen.

Dasar Hukum yang Dikungkung

Sejak 2021, operator berlindung di balik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 74 Ayat 2, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Inilah senjata mereka. "Kami hanya mengikuti aturan."

Tapi pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggugat logika ini: "Bagaimana nih kaitannya. Data pulsa yang dimiliki 1 gigabyte, boleh dianggap sebagai membeli jasa. Tapi kok kuota belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum dan keadilannya?" 

Beliau menekankan bahwa Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Kuota adalah milik kita yang dibeli dengan uang kita. Dan menghanguskannya sama dengan perampasan kalau tak mau dibilang perampokan.

Dalih Operator: "Kami Tidak Untung"

Di sidang MK, operator berkelit dengan argumen yang nyaris menghina akal sehat. Telkomsel mengklaim istilah "kuota hangus" tidak tepat karena yang dijual adalah "hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu". Indosat menambahkan bahwa internet bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Mereka juga mengaku tidak mengambil untung dari sisa kuota yang hangus. Tapi Hakim Adies Kadir menggugat balik: "Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai". Karena jika tidak untung, mengapa sistem ini dipertahankan mati-matian? Mengapa harus ada perlawanan sengit terhadap akumulasi kuota?

Hakim Asrul Sani bahkan menunjuk fakta bahwa beberapa varian produk sudah menerapkan rollover. Artinya akumulasi kuota secara teknis mungkin dilakukan. Jika bisa, mengapa tidak dilakukan untuk semua? Jawabannya sederhana, karena sistem hangus memaksa pembelian berulang, meski kuota sebelumnya masih tersisa. Ini bukan tentang teknis. Ini tentang strategi bisnis yang mengorbankan konsumen.

Kerugian Raksasa Mencapai Rp63 Triliun 

Pada 2025, muncul temuan mencengangkan. Nilai kuota internet yang hangus mencapai Rp63 triliun. Enam puluh tiga triliun rupiah. Uang yang sudah dibayar rakyat, yang lenyap begitu saja karena masa aktif berakhir.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa kuota yang tidak terpakai pada dasarnya tidak "menghilang" secara fisik. Infrastruktur tetap berjalan. Biaya operasional tetap sama. Yang "hilang" hanyalah nilai ekonomis yang sudah dibayar konsumen. Yang kemudian dinikmati operator sebagai keuntungan tambahan karena konsumen harus membeli lagi.

Skema hangusnya kuota telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Ini adalah pengambilan hak milik konsumen secara sepihak. Atau dengan kata yang lebih kasar, pencurian yang dilegalkan.

Keadilan yang Tertunda

Surat Edaran Menkomdigi memberi pelanggan pilihan. Akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana. Yang paling penting, pelanggan yang memilih. Bukan ditentukan operator.

Ini adalah kemenangan besar. Tapi jangan lupa, kemenangan ini tidak datang karena kebaikan hati operator. Ia lahir dari gugatan di MK. Dari tekanan publik. Dari delapan hakim yang kompak mencecar operator. Jika rakyat tidak bersuara. Jika tidak ada yang menggugat. Praktik memalukan ini akan terus berlangsung.

Penjarahan Berakhir, Pengawasan Dimulai

Pertarungan belum usai. Operator diberi waktu satu bulan untuk patuh. Komdigi mewajibkan laporan bulanan. Namun sejarah mengajarkan, aturan tanpa pengawasan hanyalah secarik kertas.

Kita tidak boleh berhenti di sini. Karena jika hari ini kita bertepuk tangan untuk kemenangan kecil ini, besok operator akan mencari celah baru. Mereka sudah terbukti pandai memutar kata: "bukan hangus, tapi hak akses berakhir." Besok mungkin mereka akan menemukan istilah baru. Regulasi baru. Dalih baru.

Maka tugas kita adalah tetap waspada. Jangan biarkan penjarahan digital berganti nama. Jangan biarkan Rp63 triliun melayang lagi. Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar tentang kuota internet. Ini tentang siapa yang berkuasa di negeri ini. Rakyat yang membayar. Atau korporasi yang mengatur.

Semoga seluruh operator telekomunikasi, Telkom Indonesia (TLKM), XL Axiata (ECXL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN), dapat mentaati peraturan ini dengan rapih, patuh dan waras..!!

Koruptor, Adalah Orang yang Pandai Berdialog dengan Setan

( Secangkir Anggur Merah, Edisi-44 ) Pendahuluan: Kita terbiasa berpikir dalam dikotomi. Ada orang baik dan ada orang jahat. Koruptor, dala...