(Secangkir Anggur Merah, Edisi-46)
Pengantar: Sudah bukan rahasia lagi, di republik ini, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sekadar mengemban amanat konstitusi. Ia laksana membuka pintu gerbang menuju sorga duniawi. Betapa tidak! Di tengah rakyat yang bergelut dengan harga beras yang meroket. Biaya pendidikan yang menggorok. Harga barang konsumsi yang mencekik. Dan lapangan kerja yang kian sempit. Para wakil rakyat justru pada duduk bertopang kaki. Sambil bersiul mendendangkan lagu "bukan urusanmu." Tentu saja dalam rangka menikmati fasilitas yang sulit dicerna akal sehat. Salah satu yang paling telak menusuk rasa keadilan adalah mendapatkan pensiun seumur hidup. Sehebat itukah penghargaan yang diberikan kepada para anggota legislatif?
Hingga Ajal Menjemput
Mari kita telanjangi fakta itu tanpa tabir. Seorang anggota DPR yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Entah satu periode. Entah lima tahun saja. Berhak menerima uang pensiun setiap bulan hingga ajal menjemputnya.
Bukan jumlah yang tanggung-tanggung. Angkanya bisa berkali lipat dari upah minimum regional. Sementara itu, seorang buruh yang telah mengabdi puluhan tahun di pabrik. Seorang guru yang mencurahkan seluruh hidupnya mendidik generasi bangsa. Seorang petani yang membanting tulang membajak sawah demi ketahanan pangan negeri ini. Mereka harus berjuang mati-matian. Bahkan untuk sekadar mendapat jaminan hari tua yang layak.
Di manakah letak keadilannya?
Konstitusi kita dengan lantang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun nyatanya, negara ini seolah terbelah menjadi dua kasta.
Kasta pertama adalah mereka yang duduk di kursi empuk Senayan. Yang tidak perlu risau akan hari esok karena negara akan menjamin hidupnya hingga mati. Kasta kedua adalah rakyat jelata. Yang harus bekerja hingga badan kurus tulang keropos. Dan bahkan setelah itu, belum tentu bisa beristirahat dengan tenang.
Lalu mengapa pensiun seumur hidup ini begitu problematik? Pertama, karena ia menciptakan ketimpangan yang ekstrem. Bayangkan, seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode, lima tahun, akan menerima pensiun selama puluhan tahun ke depan.
Lalu mengapa pensiun seumur hidup ini begitu problematik? Pertama, karena ia menciptakan ketimpangan yang ekstrem. Bayangkan, seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode, lima tahun, akan menerima pensiun selama puluhan tahun ke depan.
Kedua, pensiun seumur hidup ini berpotensi menciptakan mentalitas yang salah di kalangan wakil rakyat. Alih-alih bekerja untuk rakyat. Mereka justru bekerja untuk mempertahankan kursi demi memastikan pensiun yang mengalir deras. Orientasi mereka bergeser dari pengabdian menjadi perburuan kekuasaan semata. Bukankah ini pengkhianatan terhadap amanat rakyat?
Ketiga, di tengah defisit anggaran negara yang kian melebar. Beban pensiun seumur hidup para wakil rakyat ini jelas memberatkan keuangan negara. Uang rakyat yang seharusnya bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur. Meningkatkan kualitas pendidikan. Atau memperluas akses kesehatan. Justru harus terkuras untuk membiayai gaya hidup para mantan wakil rakyat yang sudah tidak lagi mengabdi.
Beban bagi Rasa Keadilan
Bandingkan dengan negara-negara maju yang justru membatasi masa pensiun pejabat publiknya. Di beberapa negara, pensiun hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu, atau bahkan tidak ada sama sekali jika masa jabatannya terlalu singkat. Mengapa kita justru mempertahankan sistem yang sudah jelas-jelas tidak adil ini?
Tentu, ada argumen bahwa pensiun seumur hidup diberikan untuk mencegah korupsi. Logikanya, jika wakil rakyat sudah dijamin hidupnya setelah pensiun, mereka tidak akan tergoda untuk mencuri uang rakyat.
Namun, logika ini runtuh dengan sendirinya ketika kita melihat realitas. Buktinya, korupsi di kalangan wakil rakyat justru semakin menggila dari tahun ke tahun. Artinya, pensiun seumur hidup bukanlah solusi. Melainkan justru menjadi beban ganda. Beban bagi keuangan negara. Dan beban bagi rasa keadilan rakyat.
Perlu Ditinjau Ulang
Perlu Ditinjau Ulang
Apa yang harus dilakukan? Sudah saatnya sistem pensiun seumur hidup bagi anggota DPR ditinjau ulang secara mendasar. Negara ini bukanlah perusahaan milik keluarga yang bisa membagi-bagikan keuntungan kepada segelintir orang. Negara ini adalah milik rakyat. Dan setiap sen uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Alternatifnya jelas. Batasi masa pensiun, sesuaikan besaran dengan kontribusi nyata. Atau bahkan hapuskan sama sekali jika memang tidak diperlukan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana pensiun harus ditegakkan. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir.
Jika para wakil rakyat benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Bukan tuan yang ingin dilayani, maka sudah sepatutnya mereka menjadi yang pertama mengorbankan kepentingan pribadinya demi kepentingan bangsa. Jangan sampai rakyat semakin jauh dari kesejahteraan. Sementara para wakilnya justru semakin jauh dari rasa malu.
Sungguh, di negeri yang katanya merdeka ini, masih ada saja ketidakadilan yang dibiarkan mengakar. Pensiun seumur hidup bagi anggota DPR hanyalah salah satu dari sekian banyak luka yang menganga. Jika tidak segera diobati, luka itu akan terus membusuk. Hingga akhirnya meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi tempat mereka bersandar.
Rakyat sudah terlalu lelah. Sudah saatnya para wakil rakyat mendengar. Sebelum suara rakyat berubah menjadi gemuruh yang tak lagi bisa dibendung.
Solusi Paling Adil
Ada beberapa solusi yang dirasa cukup adil.
Cabut hak pensiun seumur hidup anggota DPR. Ganti dengan jaminan sosial tunggal yang setara rakyat.
Selama ini, THP anggota DPR. Gaji pokok Rp4,2 juta. Belum termasuk tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi, uang rapat, listrik-air-telepon, dan fasilitas lain, berkisar Rp50–60 juta per bulan.
Artinya, dalam setahun, seorang wakil rakyat menerima lebih dari setengah miliar rupiah. Belum termasuk fasilitas dinas dan dana aspirasi.
Jika hanya dengan satu periode mereka sudah menikmati puluhan juta per bulan. Maka pensiun seumur hidup adalah kemewahan ganda yang tak masuk akal.
Maka solusinya harus tajam. Pertama, ubah UU No. 12 Tahun 1980 dan seluruh aturan turunannya. Hapus pensiun seumur hidup. Ganti dengan BPJS Ketenagakerjaan biasa. Sama seperti pekerja lain.
Kedua, pensiun hanya diberikan jika telah mengabdi minimal dua periode penuh. Dengan besaran maksimal setara UMP daerah pemilihannya.
Ketiga, seluruh tunjangan dan THP dipublikasikan setiap bulan di laman resmi DPR. Lengkap dengan rincian penggunaan dana aspirasi.
Keempat, bentuk komisi independen yang mengaudit kekayaan wakil rakyat sebelum dan sesudah menjabat.
Kelima, jika defisit anggaran membengkak, pensiun mantan wakil rakyat dipotong lebih dulu, Bukan anggaran pendidikan atau kesehatan.
Terakhir, jadikan jabatan wakil rakyat sebagai pengabdian. Bukan jalan menuju kekayaan abadi.
Jika mereka menolak, rakyat punya hak mencabut mandat melalui pemilu. Tak perlu menunggu kiamat reformasi. Cukup satu undang-undang. Satu keberanian. Dan satu niat untuk berhenti mengkhianati rakyat.
Itulah solusi paling adil. Bukan sekadar wacana. Melainkan pemotongan hak istimewa yang selama ini dinikmati di atas penderitaan rakyat.
Adalah dosa besar bergembira diatas tangisan derita rakyat...!!!
