Berbeda dengan para Salaf. Di masa salaf, jika disebut Ahlul bid’ah maksudnya firqah dan pemikiran sesat menyimpang seperti Khawarij, Murjiah, Syiah Rafidah, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Mujassimah dan Musyabbihah.
Sebutan ahlul bid'ah bukan untuk yang melakukan amaliyah yang termasuk persoalan khilafiyah ijtihadiyah. Bukan yang dimaksud oleh kaum Wahabi saat ini.
Ada pun perbedaan pendapat masalah fiqih dimasa salaf tidak ada yang menyebutnya sebagai bid’ah yang sesat. Tidak seperti sekarang, ngaku2 ngikut manhaj salaf, tetapi sangat kaku dalam beragama, dikit-dikit bid'ah sesat, padahal dalam perbedaan fikih ulama salaf berlapang dada.
Para imam salaf menjelaskan :
Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:
Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:
ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه
Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu.
Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161).
Syaikh Umar bin Abdullah Kamil berkata:
لقد كان الخلاف موجودا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار: أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم. ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم
“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau tuduhan terhadap pemahaman agama mereka lantaran perselisihan mereka itu.”
(Syaikh Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al Hiwar wal Qawaid Al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam).
Ada pun amalan yang dituduh bid'ah sesat oleh Salafi-Wahabi, sebagian ulama mengatakan justru itu sunnah, atau mubah, dan yang lain mengatakan makruh, maka ini BUKAN ZONANYA MENYEBUT yang melakukannya sebagai ahlul bid'ah sesat masuk neraka.
Misalnya, perbedaan ahli fiqh tentang:
– Qunut subuh, atau tidak qunut;
– Melafazkan niat (nawaitu, ushalli), mayoritas mengatakan sunnah, sebagian mengatakan mubah, makruh. Seperti yang tertera dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
– Maulid nabi, mayoritas fuqaha membolehkan (Abu Syamah, Izzuddin bin Abdissalam, An Nawawi, Ibnu Hajar, As Suyuthi, dll),
– Dzikir dengan tasbih, mayoritas ulama salaf dan khalaf mengatakan boleh, Sebagian mengatakan bagus (mustahab).
- Membaca surah Yasin malam Jumat, Membaca Al Fatihah, Tahlilan yang tentu saja berbeda dengan Ma'tam dan Nihayah.
Inilah contoh perbedaan fiqih bukan bid'ah sesat yang diancam masuk neraka. Semoga para ustadz Salafi Wahabi beserta ternak-ternaknya dapat memahami hal ini.
