Selasa, 21 Juli 2026

Surat Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea


Kepada Yth. Bapak Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H.,
Pengacara Kondang sekaligus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Di tempat

Dengan hormat,

Kami, masyarakat Indonesia yang masih percaya pada tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi, merasa perlu menyampaikan sikap dan keprihatinan mendalam atas sikap serta pernyataan Bapak akhir-akhir ini.

Kami menyaksikan bagaimana Bapak dengan lantang membela klien baru Bapak, Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)—yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi besar yang melibatkan pasokan batu bara PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan Krakatau Steel. Bukan perkara kecil yang Bapak bela, melainkan kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Yang membuat kami bertanya-tanya, Bapak justru dengan percaya diri menyebut klien Bapak sebagai korban "kriminalisasi" dan menyatakan tidak mengharapkan bayaran karena Bapak sendiri adalah seorang konglomerat dengan tarif yang "super mahal". Apa boleh buat, itu adalah hak Bapak sebagai pengacara. Namun, yang sangat kami sesalkan adalah ketika Bapak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi klien Bapak.

Bapak menyatakan Febrie adalah "orang kebanggaan Presiden" yang berhasil menyelamatkan Rp430 triliun aset negara, sehingga Bapak merasa proses hukum terhadapnya seharusnya seizin Presiden. 

Dengan segala hormat, pernyataan ini sangat mengganggu semangat pemberantasan korupsi dan terkesan ingin menciptakan kesan bahwa ada imunitas bagi orang-orang "kebanggaan" penguasa. Kami mengapresiasi bahwa Partai Gerindra sendiri pun telah menegur dan membantah klaim Bapak, menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri penegakan hukum.

Lebih parah lagi, dalam konferensi pers, Bapak melontarkan pertanyaan merendahkan kepada wartawan: "Lu punya otak nggak, sih?". Forum Pemred dan berbagai organisasi pers mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Ironisnya, bahkan kedua anak Bapak sendiri ikut mengkritik langkah Bapak dan menyebutnya sebagai "pencitraan".

Bapak Hotman,

Bukan rahasia lagi bahwa Bapak bukan pertama kali membela tersangka korupsi—mulai dari Muhammad Nazaruddin, Jennifer Dunn, hingga Tubagus Chaeri Wardana. Namun, membela tersangka adalah hak, mengintimidasi pers, membawa-bawa nama presiden, dan merendahkan proses hukum adalah kesalahan yang sulit termaafkan.

Rakyat sedang lelah dengan praktik-praktik seperti ini. Jangan jadikan profesi pengacara sebagai tameng untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Jika Bapak benar-benar ingin dikenal sebagai pembela keadilan, buktikanlah di pengadilan dengan argumentasi hukum yang kuat. Bukan dengan gertakan dan pencitraan.

Hormat kami,
TTD
Masyarakat Indonesia Peduli Keadilan

Surat Terbuka untuk Hotman Paris Hutapea

Kepada Yth. Bapak Hotman Paris Hutapea, S.H., M.H., Pengacara Kondang sekaligus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Di tempat Dengan...