Rabu, 07 Oktober 2026

Wapres Tanpa Ijazah SMA: "Bagaimana Sebaiknya Sikap Gibran, Saran Jokowi dan Tindakan DPR "


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-60)

Narasi Pemicu: Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan yang menempatkan bangsa ini pada posisi canggung. Secara terang-terangan mengakui tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Namun pada saat yang sama menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi orang nomor dua di republik ini. Apa yang seharusnya menjadi persoalan kualifikasi pemimpin tertinggi. Justru berakhir sebagai polemik administratif yang menggantung. Putusan ini mengungkap tiga lapis krisis. Krisis kepatuhan konstitusional. Krisis etika kekuasaan. Dan krisis kepercayaan publik.

Fakta yang Tak Terbantahkan

Dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa mahkamah telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak. Namun tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. 

Dokumen yang ada hanyalah certificate of attendance. Surat keterangan kehadiran. Bukan ijazah. Bukan sertifikat kelulusan. Dan bukan diploma. MK menegaskan bahwa certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Sama sekali bukan bukti kelulusan atau tamat belajar. 

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah semakin memperkuat temuan ini. Tidak ada dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan. Melainkan hanya catatan akademik dan penjelasan nilai yang tidak setara dengan bukti kelulusan formal.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan setiap calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA. Madrasah aliyah. Sekolah menengah kejuruan. Atau bentuk lain yang sederajat. 

Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Putusan Nomor 87 Tahun 2025 menegaskan bahwa persyaratan dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Seluruhnya wajib dipenuhi tanpa kecuali. Dengan demikian, secara hukum, syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Tidak ada tafsir apa pun yang dapat memutar fakta ini.

Paradoks Hukum yang Mencengangkan

Yang jauh lebih mengganggu daripada ketiadaan ijazah itu adalah konstruksi hukum yang digunakan MK untuk tidak bertindak. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim sengketa Pilpres. Karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dan pelantikan itu menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres.

Artinya, MK mengakui adanya cacat syarat pencalonan. Tetapi menyatakan cacat itu telah kedaluwarsa oleh pelantikan. Ini adalah logika yang berbahaya. Sebuah pelanggaran syarat konstitusional menjadi sah. Hanya karena waktu berlalu dan orang yang bersangkutan telah dilantik. 

Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten. Maka setiap pelanggaran syarat pencalonan bisa dibiarkan terjadi asalkan yang bersangkutan menang dan dilantik lebih dulu.

Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyoroti ironi ini dengan tepat. Menurutnya, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima sama sekali tidak berarti bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Permohonan ditolak semata-mata karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. 

Ada perbedaan mendasar antara “terbukti memenuhi syarat” dan “tidak dapat dipersoalkan karena alasan prosedural.” MK sendiri dalam pertimbangannya menegaskan bahwa memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK berbeda secara fundamental dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut. Pengakuan ini secara implisit membenarkan kekhawatiran publik. Ada standar ganda dalam penegakan syarat pencalonan.

Konflik Kepentingan yang Membayangi Sejak Awal

Krisis ini tidak bisa dipahami secara utuh tanpa menelusuri akar pencalonannya. Gibran maju sebagai calon wakil presiden melalui pintu yang dibuka oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. 

Putusan itu diambil ketika Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran sendiri. Adik ipar Presiden Joko Widodo. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman melanggar etika berat. 

Karena tidak mengundurkan diri dari perkara yang memiliki konflik kepentingan langsung. Dan ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, putusan kontroversialnya tetap berlaku.

Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada aspek etika. Melainkan juga menyentuh integritas proses pencalonan secara keseluruhan. 

Anwar Usman dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan dan integritas karena tidak mundur saat mengadili perkara yang bersinggungan dengan keponakannya. Artinya, fondasi pencalonan Gibran sejak awal sudah retak. Dibuka oleh hakim yang berkonflik kepentingan. Diloloskan oleh KPU yang dinilai tidak cermat. Dan kini dipertahankan oleh MK yang mengakui cacatnya sendiri tetapi memilih untuk tidak bertindak.

Kepercayaan Publik yang Terkikis

Dampak paling serius dari seluruh rangkaian ini bukanlah pada Gibran secara pribadi. Melainkan pada kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Survei menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: 76 persen responden menilai kinerja Gibran sangat buruk, dan 17 persen menilai buruk. 

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa citra Gibran yang selama ini bergantung pada bantuan ayahnya telah menimbulkan persepsi negatif yang mendalam di kalangan publik. 

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa Gibran harus mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kepemimpinannya. Bukan sekadar menghindari persepsi bahwa perannya hanya tidak mengganggu presiden.

Kepercayaan publik adalah mata uang paling berharga dalam demokrasi. Ketika seorang wakil presiden tidak mampu atau tidak mau menunjukkan bukti kualifikasi pendidikannya secara transparan. 

Ketika proses pencalonannya sarat konflik kepentingan. Dan ketika lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru saling melempar tanggung jawab. Maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas satu orang. Melainkan legitimasi seluruh sistem.

Komentator politik Mikhael Sinaga mempertanyakan mengapa dokumen pendidikan Gibran terkesan ditutup-tutupi selama proses Pilpres 2024. Bawaslu sendiri mengaku dibatasi selama proses tersebut. Tidak diizinkan melihat dokumen. Tidak boleh membawa telepon seluler. Dan tidak boleh memotret.

Standar Ganda dan Masa Depan Kepemimpinan

Persoalan ijazah Gibran sesungguhnya bukan sekadar tentang selembar kertas. Ia adalah cermin dari masalah yang jauh lebih besar. Standar ganda dalam kepemimpinan nasional. Rakyat biasa dituntut memenuhi setiap persyaratan administratif untuk mengakses layanan publik. Melamar pekerjaan. Atau mendaftar sekolah. 

Sementara itu, seorang wakil presiden dapat menduduki jabatan tertinggi kedua di republik ini tanpa pernah membuktikan secara sah bahwa ia menamatkan pendidikan menengah atas. Titi Anggraini menegaskan bahwa kelalaian. Atau bahkan kesengajaan. Dalam memastikan pemenuhan syarat jabatan setinggi wakil presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius.

Anies Baswedan pernah menyatakan bahwa prasyarat kepemimpinan adalah kemampuan meraih kepercayaan pengikut. Dan kepercayaan itu lahir ketika seorang pemimpin menunjukkan kompetensi sekaligus integritas. 

Dalam kerangka ini, krisis ijazah Gibran bukan hanya problem hukum. Melainkan problem kepemimpinan yang fundamental. Seorang pemimpin yang membiarkan ketidakjelasan kualifikasinya berlarut-larut selama bertahun-tahun. Yang tidak secara proaktif menunjukkan bukti pendidikannya kepada publik. Dan yang pencalonannya bergantung pada manuver kekuasaan keluarga. Telah kehilangan dua pilar utama kepemimpinan itu sendiri. Kompetensi dan integritas.

Republik ini sedang diuji bukan oleh mereka yang menuntut transparansi. Melainkan oleh mereka yang memilih membiarkan ketidakjelasan. Putusan MK yang mengakui ketiadaan bukti ijazah namun menolak bertindak adalah pengingat pahit. Bahwa hukum bisa menjadi instrumen yang tajam bagi yang berkuasa. Dan tumpul bagi yang menuntut keadilan. 

Selama standar ganda ini dibiarkan. Selama institusi-institusi negara memilih berlindung di balik dinding prosedural. Alih-alih menegakkan substansi konstitusi. Selama itu pula demokrasi Indonesia berjalan dengan satu kaki di atas jurang legitimasi. 

Wakil presiden tanpa ijazah SMA bukan hanya cacat administratif. Ia adalah gejala dari penyakit yang jauh lebih dalam. Sebuah republik yang perlahan kehilangan keberanian untuk menuntut standar dari pemimpinnya sendiri.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Gibran?

Jika membaca situasi ini dengan kepala dingin dan nurani yang jernih. Ada dua langkah yang seharusnya diambil Gibran. Keduanya bukan pilihan yang mudah. Tetapi keduanya adalah konsekuensi logis dari posisi hukum dan etika yang kini menjeratnya.

Pertama, secara etika pemerintahan, Gibran seharusnya mengundurkan diri. Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa secara etika berpemerintahan. Seorang pejabat publik yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan seharusnya mengambil langkah mundur secara sukarela. 

Denny Indrayana, pemohon dalam perkara ini. Menyatakan bahwa per hari putusan MK, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Dan jika secara legal demikian. Maka secara moral dan etika, “pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur”. 

PDIP pun menyarankan hal serupa. Menilai mundur adalah langkah yang paling etis dan terhormat. Argumen ini bertumpu pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Jika Gibran tidak mengambil inisiatif mundur.Maka mekanisme konstitusional melalui DPR dan MPR terbuka untuk mendorong pemberhentiannya. Mundur secara sukarela bukan pengakuan bersalah. Melainkan tindakan menghormati konstitusi. Dan menjaga martabat lembaga kepresidenan.

Kedua, secara administratif, Gibran harus segera menempuh pendidikan kesetaraan Paket C. Langkah ini bukan untuk membenarkan pencalonan yang sudah berlalu. Ijazah yang diperoleh sekarang tidak dapat berlaku surut untuk menjawab apakah syarat pencalonan 2024 telah terpenuhi saat itu. Akan tetapi, Paket C adalah jalan pragmatis untuk menutup ruang perdebatan pada masa mendatang. 

Dengan memiliki ijazah pendidikan kesetaraan. Gibran tidak perlu lagi memasuki perdebatan panjang mengenai apakah surat penyetaraan sama dengan ijazah atau bagaimana dokumen sekolahnya di luar negeri harus dibaca dalam hukum pemilu.

Mantan Komisioner KPU RI Putu Artha menegaskan bahwa tanpa ijazah SMA atau sederajat, Gibran secara administratif tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada ajang pemilihan umum apa pun di masa mendatang. Bukan hanya Pilpres 2029, tetapi juga Pilkada dan pemilihan legislatif. 

Denny Indrayana menyampaikan hal senada. Selama tidak memiliki bukti tamat pendidikan SMA, Gibran tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik apa pun yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kecuali ia mengikuti program Paket C.

Kedua langkah ini sesungguhnya saling melengkapi. Mundur dari jabatan Wakil Presiden adalah respons etis terhadap cacat yang telah terjadi. Menempuh Paket C adalah investasi untuk memulihkan kredibilitas di masa depan. 

Tanpa keduanya, Gibran akan terus hidup dalam bayang-bayang pertanyaan yang tak pernah tuntas. Atas dasar apa ia memimpin. Dan dengan kualifikasi apa ia berhak dipilih kembali? 

Dalam politik yang sehat, pemimpin tidak hanya dituntut benar secara hukum. Tetapi juga pantas secara moral. Dan kepantasan itu, dalam kasus ini, hanya bisa dibangun kembali melalui tindakan nyata. Bukan melalui pembiaran yang dibungkus prosedur.

Peran Jokowi: Antara Pembelaan Publik dan Nasihat yang Seharusnya

Jika Gibran menghadapi badai ini dengan sikap defensif dan cenderung membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut. Maka pertanyaan berikutnya adalah di mana posisi Jokowi? 

Sebagai ayah sekaligus mantan presiden yang memiliki pengaruh politik luar biasa terhadap putranya. Jokowi memegang kunci untuk mendorong Gibran keluar dari kemelut ini. Namun, sikap publik Jokowi selama ini justru memperkuat persepsi bahwa persoalan ini dianggap remeh.

Pembelaan yang Kontraproduktif

Dalam merespons gugatan ijazah Gibran, Jokowi berulang kali memilih sikap yang santai. Bahkan cenderung menyepelekan. Ia menyebut bahwa syarat pendidikan Gibran “tidak ada permasalahan dan terbukti diterima oleh KPU”. Lalu menambahkan dengan nada tertawa: “Masa sudah sekolah di luar negeri suruh ikut Paket C lagi?”. 

Jokowi juga merinci riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia. Seraya menegaskan bahwa semuanya jelas.

Namun, sikap ini justru menghadapi kenyataan pahit. MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. 

Pernyataan Jokowi bahwa “persyaratannya diterima KPU” tidak menjawab pertanyaan substantif. Apakah penerimaan KPU itu didasarkan pada dokumen yang sah? Atau justru bagian dari kelalaian yang kini terbongkar? 

Relawan Jokowi bahkan menyebut bahwa mantan presiden itu sangat tenang. Karena dirinya yang mengantar Gibran ke sekolah. Dan telah memeriksa seluruh dokumen pendidikannya. Tetapi jika dokumen itu memang lengkap dan sah. Mengapa MK, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir konstitusi, tidak menemukannya?

Nasihat “Ojo Kemajon” yang Tak Lagi Relevan

Dalam sebuah wawancara, Jokowi mengaku hanya memberikan satu nasihat kepada Gibran sejak dilantik sebagai wakil presiden: “Ojo kemajon” . Jangan terlalu maju. Jangan menonjol. Cukup mendampingi presiden dan membantu apabila diminta. 

Nasihat ini mencerminkan gaya kepemimpinan Jokowi yang selama ini dikenal. Menghindari konfrontasi. Bermain aman. Dan tidak mengambil risiko politik yang tidak perlu.

Namun, dalam konteks krisis ijazah ini, nasihat “ojo kemajon” justru menjadi bumerang. Persoalan ini bukan soal Gibran terlalu menonjol atau terlalu maju. Ini soal integritas dasar seorang pejabat publik. 

Membiarkan Gibran “tidak kemajon” dalam menghadapi tuduhan ketiadaan kualifikasi hanya memperpanjang ketidakpastian dan memperdalam krisis kepercayaan. Yang dibutuhkan Gibran sekarang bukan sikap pasif. Melainkan tindakan tegas. Menunjukkan bukti. Atau jika memang tidak ada. Mengambil langkah etis yang seharusnya.

Tiga Nasihat yang Seharusnya Diberikan Jokowi

Jika Jokowi benar-benar ingin melindungi Gibran. Bukan sekadar mempertahankan jabatannya. Melainkan menjaga martabat dan masa depannya.

Ada tiga nasihat yang seharusnya ia berikan secara privat dan serius.

Pertama, hentikan pembelaan publik yang menyepelekan persoalan. Pernyataan seperti “masa sudah sekolah di luar negeri disuruh Paket C”. Hanya memperkuat kesan bahwa keluarga ini tidak serius menghadapi tuduhan yang mendasar.

Sebaliknya, Jokowi seharusnya mendorong Gibran untuk berbicara terbuka kepada publik. Menunjukkan dokumen apa yang ada. Mengakui jika ada kekurangan. Dan menjelaskan langkah apa yang akan diambil. Kejujuran yang jujur akan jauh lebih dihormati daripada pembelaan yang terdengar arogan.

Kedua, dorong Gibran untuk mundur secara sukarela jika memang tidak ada bukti yang sah. Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa secara etika berpemerintahan, pejabat publik yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan seharusnya mundur. 

Denny Indrayana, pemohon dalam perkara ini, menyatakan bahwa jika secara legal Gibran tidak memenuhi syarat. Maka “pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur”. 

Jokowi, sebagai ayah yang memiliki pengaruh langsung dan disebut-sebut sebagai satu-satunya sosok yang bisa membuat Gibran mundur. Memegang tanggung jawab moral untuk mendorong langkah ini. Mundur bukan kekalahan. Mundur adalah kemenangan etika.

Ketiga, sarankan Gibran untuk segera menempuh pendidikan kesetaraan Paket C. Bukan sebagai pembenaran pencalonan yang lalu. Melainkan sebagai investasi masa depan. 
 Tuntaskan apa yang belum tuntas. Ini bukan hukuman. Melainkan jalan menuju pemulihan kredibilitas.

Ironi Seorang Ayah dan Negarawan

Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah posisi Jokowi sebagai mantan presiden yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan konstitusional. Namun, ia justru terkesan berlindung di balik narasi “ikuti proses hukum” sambil menertawakan inti persoalan. 

Jika Jokowi benar-benar negarawan. Ia seharusnya melihat bahwa krisis ini bukan tentang Gibran semata. Melainkan tentang standar kepemimpinan nasional. Membiarkan putranya bertahan di jabatan tanpa kualifikasi yang jelas adalah warisan yang buruk. Bukan hanya bagi Gibran. Tetapi bagi seluruh generasi muda yang diajarkan bahwa ijazah itu penting.

Dalam politik yang sehat, seorang ayah yang juga negarawan tahu kapan harus membela dan kapan harus menasihati dengan keras. Jokowi telah membela Gibran di depan publik berkali-kali. 

Kini saatnya ia membela masa depan Gibran dengan nasihat yang tidak populer. Mundur, tuntaskan pendidikan, dan bangun kembali kepercayaan dari awal. Itulah kasih sayang yang sejati. Bukan pembelaan yang memperpanjang masalah. Melainkan keberanian yang mengakhiri masalah.

Apa yang Bisa Dilakukan DPR?

DPR memegang kunci yang selama ini dihindari. Mengubah bola panas prosedural menjadi proses konstitusional yang nyata. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa DPR dapat menempuh dua mekanisme sekaligus. 

Membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran. Dan/atau menggulirkan hak angket untuk mengusut para pihak yang terlibat. 

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pertimbangan MK tersebut justru “melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment”.

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 membuka jalur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. 

Mekanismenya jelas. Usul datang dari DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa temuan MK soal ketiadaan ijazah setara SMA dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk memulai proses pemakzulan. 

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini juga mendesak DPR memeriksa KPU atas dugaan kelalaian verifikasi syarat pendidikan Gibran. Jika DPR serius, tiga langkah tersedia. Pansus untuk investigasi. Angket untuk memanggil pihak terkait. Dan usul pemberhentian ke MPR. 

Yang dibutuhkan kini bukan keberanian prosedural. Melainkan kemauan politik untuk menegakkan konstitusi. Persoalannya ada gak kemauan politik seperti itu? Kalau gak punya kemauan ngapain juga mau jadi anggota DPR...!!

Wapres Tanpa Ijazah SMA: "Bagaimana Sebaiknya Sikap Gibran, Saran Jokowi dan Tindakan DPR "

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-60) Narasi Pemicu: Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan yang menempatkan bangsa ini pada posisi c...