Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut "semua partai banyak patriot, dan semua partai banyak bajingannya juga," bukan sekadar gertakan politik.
Ia membuka tabir tentang musuh terbesar bangsa ini: para bajingan perusak hukum yang justru bersemayam di menara gading kekuasaan.
Mereka bukanlah pencuri di pinggir jalan, melainkan "begal berdasi" yang memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi dan golongan.
Mengkhianati Amanat
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bukti nyata bahwa "hantu" korupsi telah bersemayam di jantung institusi penegak hukum.
Dunia peradilan pun tak luput dari kejahatan yang sama. Tujuh hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2025, termasuk tiga hakim perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima suap total Rp4,67 miliar dengan vonis 7 hingga 10 tahun penjara.
Lebih tragis, OTT KPK pada Februari 2026 menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama enam orang lainnya dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ini terjadi hanya sepekan setelah Presiden menaikkan tunjangan hakim hingga Rp110 juta per bulan. Kesejahteraan terbukti tidak otomatis membunuh keserakahan.
Kejahatan Terorganisir dari Hulu ke Hilir
Catatan Hukum-online menyebut hampir seluruh lini penegak hukum: hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI, terlibat korupsi sepanjang 2025.
Polisi dan jaksa terlibat dalam rivalitas sektoral yang merusak koordinasi penegakan hukum. Pakar bahkan menyebut oknum penegak hukum kerap menjadi "beking" hingga menjual-belikan pasal.
Mafia tanah beroperasi secara kompak dengan melibatkan notaris, aparat desa, oknum BPN, hingga aparat penegak hukum.
Kepala daerah seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK atas dugaan pemerasan pegawai BPKAD, dengan temuan uang dan emas senilai Rp21,2 miliar.
Krisis Sistemik Penggerogot Keadilan
Dampaknya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada 2025, turun tiga poin.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti bagaimana pisau hukum semakin tumpul: kasus korupsi direspons dengan perilaku minimalis, terjadi tebang pilih, bahkan ada rekayasa kasus dengan menjadikan orang tak bersalah sebagai tersangka.
Jika negara gagal memberikan efek jera, jangan salahkan jika publik mulai menuntut "pengadilan rakyat" bagi mereka yang mengkhianati amanat.
Mereka bukanlah pencuri di pinggir jalan, melainkan "begal berdasi" yang memperdagangkan keadilan demi kepentingan pribadi dan golongan.
Mengkhianati Amanat
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi bukti nyata bahwa "hantu" korupsi telah bersemayam di jantung institusi penegak hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal institusi yang terjangkit virus korupsi secara sistemik.
Dunia peradilan pun tak luput dari kejahatan yang sama. Tujuh hakim terjerat kasus korupsi sepanjang 2025, termasuk tiga hakim perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima suap total Rp4,67 miliar dengan vonis 7 hingga 10 tahun penjara.
Lebih tragis, OTT KPK pada Februari 2026 menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama enam orang lainnya dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Ini terjadi hanya sepekan setelah Presiden menaikkan tunjangan hakim hingga Rp110 juta per bulan. Kesejahteraan terbukti tidak otomatis membunuh keserakahan.
Kejahatan Terorganisir dari Hulu ke Hilir
Catatan Hukum-online menyebut hampir seluruh lini penegak hukum: hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI, terlibat korupsi sepanjang 2025.
Polisi dan jaksa terlibat dalam rivalitas sektoral yang merusak koordinasi penegakan hukum. Pakar bahkan menyebut oknum penegak hukum kerap menjadi "beking" hingga menjual-belikan pasal.
Mafia tanah beroperasi secara kompak dengan melibatkan notaris, aparat desa, oknum BPN, hingga aparat penegak hukum.
Kepala daerah seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap KPK atas dugaan pemerasan pegawai BPKAD, dengan temuan uang dan emas senilai Rp21,2 miliar.
Krisis Sistemik Penggerogot Keadilan
Dampaknya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada 2025, turun tiga poin.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti bagaimana pisau hukum semakin tumpul: kasus korupsi direspons dengan perilaku minimalis, terjadi tebang pilih, bahkan ada rekayasa kasus dengan menjadikan orang tak bersalah sebagai tersangka.
Jika negara gagal memberikan efek jera, jangan salahkan jika publik mulai menuntut "pengadilan rakyat" bagi mereka yang mengkhianati amanat.
Saat para bajingan berlindung di balik toga dan kekuasaan, keadilan bukan lagi milik rakyat, melainkan komoditas yang diperjualbelikan. Alamak...!!
(***kgm//spirit ekspresonis)
