Selasa, 18 Agustus 2026

RUU Perampasan Aset: "Sebuah Tontonan Sandiwara Menyeramkan"

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-30)

Pengantar : Di atas meja bundar yang berlumur debu waktu, naskah RUU Perampasan Aset terkapar. Ia bukan mati. Lebih tepat dibilang mati suri. Mati tapi bukan pula hidup. Sudah empat belas tahun lamanya tanpa daya. Di rumah rakyat yang ber-AC dingin itu, para pemeran politik tengah berembug. Duduk dengan berjas kemeja rapi. Sesekali menggerakkan bibir. Berkomat-kamit seperti berdoa agar si naskah siuman. Jangan heran,  kita memang sedang menonton sekelompok badut yang tengah memainkan sandiwara misteri realisme magis. Lucu tapi Menyeramkan...!!!

Dari istana, Presiden Prabowo memberi komando, "hendaknya tuntas secepatnya." 

Suara itu menggema. Namun memantul ke plafon bangunan rumah rakyat itu. Lalu berubah menjadi bisikan gaib tanpa wujud dan arah.

Menteri Hukum mengangguk patuh, tetapi di ujung lidahnya tertahan frasa diplomatis yang mematikan. "Kami masih menunggu," tandasnya. 

Ah, itu kan bahasa diplomasi. Sebuah seni diplomasi untuk  mengatakan "tidak" dengan cara membungkuk penuh adab dan hormat. 

Pemerintah berdalih karena RUU ini inisiatif DPR, sehingga mereka hanya bisa menunggu seperti penonton opera. 

Padahal, draf telah berkarat sejak 2012. Lebih dari satu dekade. Cukup bagi seorang bayi untuk tumbuh menjadi remaja.

Sementara itu, Ketua DPR bicara soal meaningful participation. Kedengarannya indah, seperti puisi WS. Rendra tentang demokrasi. Namun di balik frasa itu, proses berjalan seperti laron masuk ke dalam botol. Ribut di luar, tetapi di dalam hanya ada ruang hampa. 

Dasco pun berujar manis, "masih terus berproses." Tapi apa artinya berproses jika ujungnya tak pernah terlihat? 

Dalam bahasa sastra, ini disebut repetisi yang membosankan. Kata yang diulang bukan untuk menegaskan, melainkan untuk menidurkan.

Lalu, perang saudara paling absurd pun terjadi. Perdebatan tentang nama. Haruskah ia disebut Perampasan atau Perlindungan? 

Di ruang rapat, para lelaki dan perempuan berjas itu bertengkar sengit soal diksi. Seolah mengganti kata "rampas" dengan "lindung" akan mengubah maksud dan sejarah. 

Ini adalah bagai peperangan di atas kulit pisang. Kata "rampas" terkesan jujur tetapi brutal, seperti mengakui bahwa negara sedang mencengkeram. 

Sementara kata "lindung" lebih terdengar lembut bagai kasih seorang ibu. Tetapi bukankah kekuasaan yang lembut acapkali lebih berbahaya dari kekuasaan terang-terangan? 

Di tengah perang semantik ini, substansi perlahan pingsan. Kita sibuk membungkus racun dengan kertas kado yang cantik. Lupa mengecek apa isi di dalamnya.

Namun, di balik keributan nama, ada hantu yang lebih menakutkan. RUU ini membawa mekanisme non-conviction based

Sebuah pisau yang bisa menebas tanpa pengadilan. Mengambil harta tanpa vonis. Hanya berdasarkan dugaan, aset bisa melayang ke pangkuan negara. Alamaakkk...! Rupanya disinilah seramnya...!!

Sekilas heroik. Tapi mari kita tahan napas. Ketika negara diberi kuasa mencabut hak milik tanpa proses pidana yang tuntas, siapa yang akan menjaga negara?

Pertanyaan itu menggantung di ruang sidang. Namun tak ada yang berani menjawab. Karena jawabannya akan menyiratkan ketidakpercayaan pada diri sendiri. 

Kekhawatiran penyalahgunaan wewenang bukanlah isapan jempol. Di negeri ini, seragam sering menjadi topeng. Lencana sering menjadi perisai untuk arogansi. 

Jika RUU ini tak memiliki pagar beton yang kokoh, jangan kaget bila kelak yang terampas justru bukan aset koruptor, melainkan aset rakyat kecil yang tak mampu membela diri.

Ahli-ahli hukum sudah berteriak. Mereka mengingatkan bahwa tanpa pengawasan independen, tanpa hak pembelaan yang seimbang, RUU ini bukan senjata pemberantasan korupsi, melainkan legitimasi perampokan bernegara. 

Kita mendirikan gedung megah untuk keadilan, tetapi lupa memasang jendela. Di dalamnya gelap. Dan di luar kita hanya bisa mendengar suara-suara samar. Suara gaib menyeramkan.

Sudah 14 tahun RUU ini menggeliat di lorong sejarah. Ia melewati tiga presiden. Berganti-ganti narasi. Selalu masuk daftar prioritas. 

Namun apa lacur selalu saja tersesat di tikungan. Bagai kisah sinetron misteri yang penuh ancaman simalakama. Karena boleh jadi bisa menjerat diri sendiri.

Ada tudingan pedas bahwa keengganan ini bukan karena prosedur, melainkan karena para pembuat undang-undang sadar,  bahwa merekalah yang paling diuntungkan oleh bekunya aturan ini. 

Jika kita berani jujur, ini adalah konflik kepentingan paling klasik. Sekelompok serigala yang diminta merancang kandang untuk menjerat dirinya sendiri.

Lalu mau dibawa kemana RUU ini akan dibawa? Entahlah.

Ia seperti perahu tanpa kompas di ombak lautan birokrasi. Jika akhirnya sampai, dan jika desainnya kuat, dengan mekanisme check and balances yang tajam, ia akan jadi palu godam bagi koruptor. 

Tapi jika yang lahir hanya kompromi busuk, ia akan jadi jerat bagi mereka yang tak punya kuasa. Yang harus menjadi korban tetap rakyat kecil. Puaass, kaann..!!

Kita tak butuh undang-undang yang sekadar mengganti nama, mengubah kemasan, lalu membiarkan isi tetap hambar. 

Kita butuh kejelasan, di tangan siapa kuasa ini, dengan batas apa, dan ke mana jalur banding bagi yang terzalimi. 

Karena di tengah hiruk-pikuk politik yang kian bias, yang terlempar ke pinggir selalu rakyat, bukan wakil rakyat. 

Mereka yang tak ikut menentukan nama, tetapi akan merasakan belitan cengkeramannya.

Sudah waktunya berhenti bersandiwara. Angkat topeng. Bacakan naskah yang sebenarnya. 

Atau jika tidak, biarkan RUU ini mati dengan penuh tawakal dan jujur. Daripada hidup sebagai monster yang kelak menerkam kita semua. Wiiddihhh, seraaaammm...!!!

RUU Perampasan Aset: "Sebuah Tontonan Sandiwara Menyeramkan"

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-30) Pengantar : Di atas meja bundar yang berlumur debu waktu, naskah RUU Perampasan Aset terkapar. Ia bukan m...