Senin, 31 Agustus 2026

Menyambut Kepemimpinan Baru PBNU 2026–2031: Harapan, Tantangan, dan Jalan Terjal Ke Depan

    Gus Kikin dan KH Miftachul Akhyar


Pengantar: Dalam hiruk-pikuk politik kebangsaan yang kian kehilangan arah, terpilih duet baru di pucuk pimpinan Nahdlatul Ulama.  Ini bukan sekadar pergantian kursi organisasi. Ia adalah momen spiritual sekaligus politik. Sebuah pengingat bahwa di tengah carut-marut zaman, masih ada institusi yang berani mengingatkan bangsa pada akar moral dan kemanusiaannya. Selamat kepada KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) yang terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Melainkan juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Terutama spesial dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Muktamar yang Mengajarkan Arti Mufakat

Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi saksi bagaimana mekanisme Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) kembali dijalankan. Sembilan ulama duduk bermusyawarah. Menentukan arah organisasi terbesar di Indonesia. Bukan melalui riuh suara terbanyak. Melainkan melalui mufakat. Sebuah kata yang nyaris punah dari perbendaharaan politik kita.

Gus Kikin, yang meraih 472 suara dalam tahap penjaringan, unggul jauh atas nama-nama lain. Sebelum akhirnya disepakati secara mufakat oleh AHWA. Ini mengajarkan kita bahwa kepemimpinan sejati tak lahir dari ambisi semata. Melainkan dari pengakuan kolektif. Sebuah pengakuan yang melampaui logika kompetisi. Menyentuh dimensi ketulusan dan kepercayaan. 

Dalam tradisi NU, mufakat bukanlah sekadar prosedur demokratis. Ia adalah cermin dari keyakinan bahwa kebenaran tidak selalu berada di tangan mayoritas. Melainkan pada mereka yang diberi kepercayaan untuk melihat lebih jauh. Para ulama yang hatinya bersih dari kepentingan duniawi.

Warisan yang Berat di Jalan Terjal

KH Miftachul Akhyar, yang kembali menjabat sebagai Rais Aam, membawa beban sejarah tersendiri. Menjaga agar NU tetap berada di khittah-nya. Fokus mengurus umat. Mengurus pendidikan. Dan mengurus ekonomi warga. 

Beliau adalah figur ulama kharismatik yang dikenal dengan ketegasannya dalam menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Sekaligus kelembutannya dalam berdialog dengan siapa pun. 

Sementara Gus Kikin, cicit pendiri NU, mengusung janji untuk "menghidupkan kembali Qanun Asasi" dan mengembalikan organisasi pada manhaj-nya. Sebuah visi yang mengisyaratkan bahwa NU perlu kembali ke akar epistemologisnya di tengah gempuran ideologi-ideologi asing yang mengancam keberagaman.

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Pengamat mencatat bahwa proses pemilihan kali ini berlangsung di tengah persaingan internal yang relatif serius. Kini, tugas Gus Kikin adalah melebur perbedaan. Bukan dengan menghapusnya. Melainkan dengan memberi ruang bagi setiap potensi yang ada.

Sebagaimana ia sendiri katakan, "NU itu didirikannya memang sangat inklusif, terbuka". Inklusivitas bukanlah sikap tanpa prinsip. Ia adalah keberanian untuk menerima perbedaan sambil tetap berpegang pada dasar-dasar yang kokoh.

Untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa

Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyampaikan harapan agar kepengurusan baru PBNU semakin memperkuat ukhuwah dan kerja sama lintas ormas keagamaan. Ini bukan sekadar basa-basi seremonial. Ini adalah seruan agar dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang sering dipertemukan oleh sejarah dan kadang dipisahkan oleh politik. kembali menemukan panggung bersama. Demi kemaslahatan umat.

Di saat politik nasional kerap diwarnai kepentingan sempit, kehadiran NU dan Muhammadiyah sebagai moral force bangsa menjadi semakin krusial. Bukan sebagai alat kekuasaan, bukan pula sebagai mesin politik. Melainkan sebagai suara yang mengingatkan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanyalah pembangunan yang sia-sia. 

Dalam bahasa Al-Qur'an, ini adalah seruan untuk menjadi ummatan wasathan. Umat yang berada di tengah. Yang tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. Yang menjadi saksi atas kebaikan di muka bumi.

Menghadapi Tantangan Perbedaan Manhaj

Namun harapan tak pernah datang tanpa tantangan. Salah satu ujian terbesar yang menghadang kepemimpinan baru PBNU adalah gelombang konservatisme transnasional yang membawa misi pemurnian Islam ala Timur Tengah. Mereka yang  memposisikan tradisi Islam Nusantara sebagai bid'ah, khurofat atau bahkan syirik. 

Inilah benturan manhaj yang tak bisa dielakkan. Pertarungan epistemologis antara NU yang berpegang teguh pada mazhab Syafi'i dalam fikih dan Asy'ariyah dalam akidah, melawan paham Wahabi yang mengklaim diri sebagai satu-satunya representasi Ahlussunnah.

Perbedaan ini bukan sekadar silang pendapat akademik. Ia nyata, membumi, dan kerap merendahkan. Kelompok puritan seperti Wahabi kerap membawa masalah furu'iyah (cabang) ke ranah akidah. Lalu dengan mudahnya menstempel bid'ah, syirik, khurofat, bahkan kafir kepada amalan-amalan NU seperti tahlilan, manaqiban, maulidan, dan ziarah kubur. 

Dalam sejarahnya kaum mujjasimah khawarij ini menganggap najis orang di luar komunitasnya. Dan darahnya dianggap halal. Dalam bahasa filsafat, ini adalah kekerasan simbolik. Memaksakan kebenaran tunggal di atas keberagaman. Lalu menghancurkan siapa pun yang berbeda.

Ironi terbesar, sebagaimana diingatkan Sa'id Ramadhan al-Buthi, adalah bahwa sikap anti-mazhab justru merupakan bid'ah paling berbahaya. Jembatan menuju anti-agama itu sendiri. 

Ketika Wahabi menolak mazhab, bukan ketegasan yang lahir, melainkan rigiditas. Dalil disederhanakan. Khazanah dipinggirkan. Ruang ijtihad menyempit. Yang tersisa adalah pemahaman yang dangkal. Tanpa kedalaman spiritual. Tanpa penghormatan pada para ulama yang telah membangun peradaban Islam selama berabad-abad.

NU sendiri lahir pada 1926 justru untuk mewaspadai gerakan Wahabi. Para pendiri NU, seperti KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahab Hasbullah, melihat bagaimana gerakan puritan mengancam keberagaman dan kearifan lokal yang telah menyatu dengan Islam di Nusantara. 

Kini, tantangan itu hadir kembali dengan wajah baru. Ifiltrasi melalui pendidikan, pernikahan, bantuan sosial, dan yang paling masif, media sosial serta dakwah daring. Ada kader-kader NU yang tercerabut dari akar epistemologi pesantren. Lalu menjadi corong ideologi asing yang menyerang ulama sendiri. Mereka mungkin tidak sadar bahwa yang mereka sebarkan bukanlah kebenaran. Melainkan kepicikan yang diselubungi klaim kemurnian.

Ancaman Lain: Kapitalisasi dan Politik Praktis

Di samping tantangan manhaj, kepemimpinan baru juga menghadapi ancaman dari dalam: kapitalisasi dan politik praktis. NU sebagai organisasi massa terbesar selalu menjadi incaran para pemegang kuasa. Baik politik maupun ekonomi. Ada ancaman bahwa NU akan diposisikan sebagai kendaraan politik. Sebagaimana kekhawatiran yang sempat muncul terkait pendaftaran parpol bernama Partai Nahdlatul Umat (PNU) oleh sejumlah kader NU.

Ini adalah ujian integritas. Seberapa jauh kepengurusan baru mampu menjaga NU tetap independen. Tidak terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan. Gus Kikin pernah menyatakan bahwa dirinya tidak ambisius mengejar posisi. Dan ia bahkan mengaku berat menerima amanah. 

Sikap semacam ini, kerendahan hati yang tulus, adalah fondasi untuk menjaga NU dari jebakan politik praktis. Namun kerendahan hati saja tak cukup. Dibutuhkan keberanian untuk menolak. Untuk mengatakan "tidak" ketika kekuasaan merayu dengan janji-janji manis.

Jalan Ke Depan: Memperkuat Epistemologi Pesantren

Lantas, apa yang harus dilakukan kepemimpinan baru di tengah badai ini? Pertama, memperkuat basis epistemologis pesantren. Sekolah-sekolah dan pesantren di bawah naungan NU harus kembali menjadi benteng yang kokoh. Tempat kader-kader diajarkan tidak hanya fikih dan akidah, melainkan juga tajdid, pembaruan, yang sesuai dengan semangat al-muhafadhatu 'ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (melestarikan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Ini adalah formula yang telah terbukti selama hampir satu abad.

Kedua, membangun narasi tandingan di ruang digital. Media sosial hari ini bukan lagi ruang publik biasa. Ia adalah medan perang ideologis. NU harus berani hadir dengan konten-konten yang tidak hanya membela tradisi. Tetapi juga menyerang balik dengan argumentasi yang kuat dan cerdas. Menunjukkan bahwa Wahabi bukanlah satu-satunya pemilik kebenaran. Bahwa keragaman adalah rahmat. Dan bahwa menghormati ulama adalah bagian dari iman. Inilah jihad digital yang sesungguhnya.

Ketiga, menjaga hubungan baik dengan semua pihak tanpa kehilangan jati diri. Gus Kikin dan jajarannya perlu membangun komunikasi yang intens dengan semua unsur. Termasuk dengan kelompok yang berseberangan manhaj. Namun komunikasi bukan berarti kompromi pada prinsip. Sebagaimana pepatah bijak: "Berlapanglah dalam pergaulan, tetapi tegarlah dalam keyakinan."

Ending, Mengawal Harapan dengan Kerja Nyata

Selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Semoga kepemimpinan ini menjadi babak baru bagi NU. Bukan hanya sebagai organisasi yang besar secara kuantitas. Namun juga sebagai institusi yang kuat secara kualitas. Wabil khusus, dalam membaca zaman. Dalam menjaga moral. Dan dalam mengabdi pada umat.

Kepada para pemimpin baru. Rakyat menanti bukan janji, melainkan kerja. Bangsa menanti bukan retorika, melainkan keteladanan. Dan sejarah akan mencatat dengan jujur. Apakah kepemimpinan ini menjadi pelita di tengah gelap. Atau sekadar lentera yang padam sebelum fajar menyingsing.

Di sinilah letak tanggung jawab terbesar kepemimpinan baru. Bukan sekadar mengelola organisasi. Melainkan mempertahankan eksistensi epistemologis. Menjaga agar NU tidak kehilangan jati diri di tengah arus homogenisasi. Seraya tetap membuka ruang dialog tanpa kehilangan harga diri. 

Sebab mempertahankan manhaj bukanlah sikap eksklusif. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keberagaman itu sendiri. Sebuah amanah yang diemban bukan hanya untuk NU. Melainkan untuk seluruh Indonesia.

Selamat mengemban amanah. Semoga Allah SWT selalu memberi kekuatan, petunjuk, dan kemudahan. Dan semoga NU tetap menjadi rahmatan lil 'alamin. Rahmat bagi seluruh alam. Aamiin Ya Allahu Ya Robbal Aalamiinn...

Waduh! Negara Gelar Karpet Merah dan Tameng Bagi Koruptor



(Secangkir Anggur Merah, Edisi-39)

Pengantar: Di atas meja DPR, ada dua naskah yang bersaudara. Satu bernama RUU Perampasan Aset. Konon, katanya, efektif dalam merampas harta koruptor. Satu lagi bernama UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). UU yang terakhir disebut justru memberi karpet merah. Diduga menjadi sebagai sebuah tameng bagi harta koruptor. Saudara kandung ini misinya saling bertolak belakang. Ibaratkan sepasang tangan. Satu menggenggam kapak untuk menebas kejahatan. Satu tangan lagi menggelar karpet merah seraya menyodorkan perisai tameng bagi kejahatan itu sendiri. Bagaimana duduk persoalannya. Yuk, kita telisik. Tanpa perlu harus berisik.


Siapa Si Karpet Merah?

Inilah dia Surat Utang Khusus (obligasi) Si Karpet Merah: Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Instrumen surat utang yang diterbitkan Danantara. Hebatnya, terlindungi oleh Pasal 50A UU P2SK, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, dengan kekebalan mutlak.

Nih, dengar suaranya. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."

Mohon bacalah kalimat itu sekali lagi. Perlahan. Dan hayati setiap katanya.

Pasal 50A mengatur surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Persoalan paling tajam muncul pada ayat (5) dan ayat (6). Ayat (5) memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) bahkan menyatakan bahwa data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Di sinilah lonceng kewaspadaan seharusnya berbunyi. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah cermin moral sebuah negara. Ia menentukan kepada siapa negara memberikan perlindungan. Kepada siapa negara meminta pertanggungjawaban. Dan di mana batas antara kepentingan ekonomi dengan keadilan.

Kita tentu memahami bahwa negara membutuhkan instrumen untuk menarik dana dan memperkuat sektor keuangan. Investor membutuhkan kepastian hukum. Pasar membutuhkan kepercayaan. Negara membutuhkan pembiayaan. Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dikorbankan di altar investasi: uang tidak boleh kehilangan sejarahnya.

Seratus miliar rupiah tidak menjadi bersih hanya karena berpindah rekening. Uang hasil korupsi tidak berubah menjadi uang yang suci hanya karena dibelikan surat berharga. Uang hasil kejahatan tetap memiliki dosa asal-usulnya. Sekalipun kemudian mengenakan jas dan masuk ke ruang investasi.

Bayangkan secara hipotetis seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana korupsi. Ia kemudian membeli instrumen surat utang khusus. Pertanyaannya sederhana: ketika penyidik ingin menelusuri asal-usul kekayaan itu, apakah perlindungan terhadap transaksi tersebut dapat menghalangi proses penegakan hukum?

Ketika Karpet Digelar

Negara, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, kini dengan resmi memberikan surat kekebalan hukum bagi siapa pun yang membeli obligasi ini. Asal-usul dana tak akan ditelusuri. Tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Tak bisa dituntut pidana, perdata, apalagi pajak. Bagaimana? Gurih, kan?

Mahfud MD, pakar hukum tata negara, melontarkan kritik yang menusuk ulu hati. "Danantara mengeluarkan obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah, itu sama artinya dengan menghapus Undang-Undang Perampasan Aset." 

Bahkan dengan nada getir ia bertanya: "Orang gila macam mana yang masuk ke sini?" Tentu kita bisa menerka jawabannya. Ya, aset para koruptor lah...!

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyindir dengan tepat: "Prabowo mau mempercepat pengesahan UU perampasan aset koruptor. Prabowo juga yang menyediakan tempat perlindungan uang hasil korupsi." 

Itu kalau diterjemahkan secara waras, artinya: "Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan."

Para pelaku korupsi, pengemplang pajak, dan pencuci uang kini memiliki surga baru. Cukup beli obligasi Patriot Bond, maka uang kotor mereka berubah menjadi sah. Dilindungi negara. Tak tersentuh hukum. 

Tampaknya, Negara bukan lagi penegak keadilan. Melainkan komplotan bisu yang menyediakan tempat persembunyian bagi para pencuri. Kereeennn....!

Lalu Untuk Apa Berdemo?

Lalu untuk apa RUU Perampasan Aset? Untuk apa rakyat Pati berdemo dan menuntut pengesahannya? Untuk apa empat pimpinan DPR menandatangani komitmen berdarah? Sementara di ruang lain, pintu belakang telah dibuka lebar bagi para koruptor untuk menyelamatkan hartanya?

Inilah pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi yang paling sempurna. Bukan dengan melawan, tapi dengan merangkul. Bukan dengan menutup celah, tapi dengan membangun istana baru bagi para penjahat. Dan di atas pintu istana itu, terpampang nama bangsa. Yang, mohon maaf, kini rela menjadi penjaga uang haram.

Solusi Menohok, Empat Langkah Penebusan

Kemelut ini bukanlah pusaran kecil yang bisa diatasi dengan setengah hati. Ini adalah krisis sistemik yang membutuhkan pembedahan total. Berikut solusi yang menohok:

Pertama, Lakukan uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah menggugat Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK karena dinilai memberi kekebalan hukum berlebihan. 

Jika MK mengabulkan, kekebalan mutlak itu runtuh. Langkah ini adalah perang konstitusi. Dan rakyat harus memenangkannya karena konstitusi tak mengenal warga negara yang kebal hukum. Apalagi hanya karena membeli instrumen investasi.

Kedua, Revisi Pasal 50A UU P2SK. Jika uji materi gagal, DPR dan pemerintah wajib meninjau kembali Pasal 50A. Perlindungan hukum harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas. Hanya berlaku sepanjang dana yang digunakan sah dan tak terkait tindak pidana. 

Data transaksi juga tak boleh ditutup sepenuhnya. Dengan izin pengadilan, aparat penegak hukum tetap bisa mengaksesnya. Negara boleh menciptakan instrumen keuangan. Tapi tak boleh menciptakan ruang kebal hukum.

Ketiga, Perkuat RUU Perampasan Aset, Jangan Kerdilkan. Pengamat menilai draf DPR justru mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB) dan menghapus norma illicit enrichment. Padahal NCB adalah senjata paling tajam untuk merampas harta koruptor yang kabur, meninggal, atau menyembunyikan aset. 

RUU ini harus memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB, serta membangun sistem pemulihan aset nasional yang utuh dari penelusuran hingga pengembalian.

Keempat, Selaraskan Dua Kebijakan yang Bertolak Belakang. Pemerintah tak bisa di satu sisi mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk merampas harta koruptor. Lalu di sisi lain membuka pintu belakang lebar-lebar lewat Patriot Bond.

Antikorupsi di mulut, perlindungan korupsi di tangan. Ini adalah skizofrenia kebijakan yang harus diakhiri. Jika Patriot Bond tetap diterbitkan, maka RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit menyatakan bahwa aset yang ditempatkan di dalamnya tetap dapat dirampas jika terbukti berasal dari kejahatan.

Gitu Amat Sih Negara!

Tanpa itu semua, RUU Perampasan Aset hanyalah sandiwara. Dan rakyat, yang sudah lelah berdemo dari Pati, akan terus menyaksikan negara bermain di dua sisi. Menjadi pahlawan di depan kamera. Dan komplotan di balik pintu. 

Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru. Ini adalah pengkhianatan sistemik yang harus dihentikan. Terutama sebelum generasi mendatang mewarisi negeri yang tak lagi percaya pada keadilan. 

Karena ketika negara sendiri yang menyediakan tameng bagi koruptor. Maka tak ada lagi yang tersisa untuk dilindungi selain uang haram para bajingan koruptor. Kemudian rakyat pun akan bergumam serempak, "Gitu amat sih negara...!!"

Minggu, 30 Agustus 2026

Ketika Puan Bertameng di Balik Tugas


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-38)

Pengantar: Ketua DPR Puan Maharani sepertinya tidak sudi menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Padahal mereka sedang berdemo di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Alasannya cukup klise dan klasik. Berbagi tugas. Katanya, pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Masing-masing punya tugas sendiri. Ia dan Wakil Ketua Sari Yuliati memimpin paripurna. Sementara Dasco, Cucun, dan Saan menemui massa. Dari sinilah awal kemelut. Lalu terbit satu pertanyaan. Alasan macam apa ini? Seolah tugas memimpin paripurna dan menemui rakyat adalah dua jarak yang sangat jauh. Hingga tak bisa disatukan?


Begini kronologinya

Paripurna dipimpin Dasco. Puan mengaku ada pertemuan lain sehingga tak bisa mengikuti dari awal. Lalu Dasco pergi menemui massa. Puan datang terlambat dan mengambil alih paripurna. 

Tapi sampai rapat berakhir, yang memimpin tetap Sari. Bukan Puan. Di sinilah letak kebohongan halusnya. Ia mengambil alih paripurna hanya secara simbolis. Lalu menghilang lagi. Paripurna tetap dipegang Sari. Puan tak memimpin siapa pun. Ia hanya berlindung di balik tembok pembagian tugas. Yang ia sendiri tak jalani dengan konsisten.

Lalu apa yang dilakukan Puan ketika massa dari Pati diajak masuk ke ruang paripurna? Sekedar untuk menyaksikan pembahasan RUU Perampasan Aset dari balkon? Sungguh Ia tak terlihat. Padahal, saat itulah rakyat benar-benar hadir di hadapan wakilnya. Tapi kursi Ketua DPR kosong. Yang hadir hanya seonggok kursi kosong. Dan sebidang tembok dingin.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menyatakan kekecewaannya: "Seharusnya yang kami minta menemui Ibu Ketua. Tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir". 

Ini bukan sekadar kekecewaan. Ini adalah luka. Rakyat datang dari Pati. Menempuh perjalanan jauh. Berdesakan di bawah terik. Untuk apa? Untuk bertemu dengan wakilnya. Tapi yang mereka dapatkan hanyalah alasan klasik. Lagi sibuk..buk..buk..buk...

Dan alasan itu tak pernah cukup. Sebab sejarah telah membuktikan. Ketika RUU Omnibus Law digeber. DPR bisa bekerja secepat kilat. Tapi ketika rakyat datang membawa aspirasi, tiba-tiba ada pembagian tugas. Sibuk adalah pilihan. Dan Puan memilih untuk tidak hadir.

Inilah politisi yang menganggap dirinya terlalu agung. Padahal untuk berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Ia lebih memilih ruang paripurna yang sepi daripada teriakan massa yang membara. Ia lebih nyaman di balik mikrofon konferensi pers daripada di hadapan mata-mata yang menuntut keadilan.

Berbagi tugas adalah tameng. Di balik tameng itu, ada ketakutan. Atau lebih parah lagi, ada penghinaan. Penghinaan terhadap rakyat yang dianggap tak layak untuk dihadapi langsung oleh sang ketua. Penghinaan terhadap demokrasi yang dianggap cukup diwakili oleh wakil-wakilnya saja. Penghinaan terhadap amanat yang diberikan oleh jutaan suara.

Puan boleh saja berlindung di balik aturan main dan mekanisme. Tapi rakyat tak butuh mekanisme. Rakyat butuh kehadiran. Karena di ujung aspirasi yang disampaikan, yang dicari bukanlah kursi atau jabatan. Melainkan pengakuan bahwa suara mereka didengar. Tentu, oleh orang yang paling berkuasa di lembaga ini. Namun Puan gagal memberi itu. Dan kegagalan itu tak bisa ditutupi oleh alasan apa pun.

Pengkhianatan di Atas Kertas

Di atas secarik kertas suci berisi kesepakatan antara rakyat Pati dan pimpinan DPR, ada empat nama yang terpampang gagah: Dasco, Sari, Cucun, Saan. Empat tanda tangan. Empat nyawa yang dipertaruhkan. Namun satu nama justru menghilang. Satu nama yang seharusnya menjadi yang pertama, tertinggi, dan paling utama, Puan Maharani.

Ketua DPR dalam kapasitas sebagai pucuk pimpinan tertinggi, justru absen dari deretan tanda tangan. Ia memilih menjadi penonton dalam tarian komitmen. Padahal ia sendiri seharusnya menari di depan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beralasan bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Omong kosong. Jika keputusan memang kolektif, mengapa hanya Ketua yang tak menandatangani? Mengapa keempat wakilnya bisa, sementara ia tak bisa? 

Kolektif kolegial adalah tameng untuk melindungi diri dari tanggung jawab. Ia ingin tetap berada dalam lingkaran kekuasaan tanpa harus membubuhkan nama di atas secarik kertas yang mempertaruhkan jabatan.

Padahal surat itu berisi sesuatu yang sangat konkret. Pimpinan DPR siap mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Ini adalah taruhan jabatan. Ini adalah komitmen berdarah. Dan Puan memilih untuk tidak terikat. Ia tak mau mempertaruhkan kursinya. Ia lebih suka menjadi penonton dalam panggung demokrasi. Bukan aktor yang rela jatuh demi rakyat.

Mahfud MD menilai tanda tangan dalam surat itu adalah jaminan pribadi. Terutama terkait komitmen mengundurkan diri. Maka absennya Puan adalah pesan yang gamblang. Ia tak mau memberikan jaminan pribadi. Ia tak mau mempertaruhkan kursinya. Ia lebih suka menyaksikan dari balik layar. Sementara yang lain berkorban di depan.

Tuntutan Keadilan Rakyat Pati

Rakyat Pati datang menuntut keadilan. Mereka menuntut pengesahan RUU yang bisa mengembalikan uang negara yang dicuri. Mereka rela menempuh perjalanan, berdesakan di bawah terik. Dan masuk ke dalam gedung DPR. 

Lalu yang mereka dapatkan adalah secarik kertas dengan empat tanda tangan. Tanpa tanda tangan yang paling mereka nantikan. Seperti meminta restu seorang ayah. Tapi hanya mendapat anggukan dari saudara-saudaranya. Sah secara prosedur. Hampa secara makna. Sebuah komitmen tanpa ketua adalah sebuah janji tanpa jiwa.

Puan mungkin akan berkata: "Saya mendukung, saya telah menyampaikan secara lisan dalam konferensi pers." Tapi rakyat tak butuh kata-kata. Rakyat butuh tinta. Rakyat butuh nama. Rakyat butuh bukti bahwa sang Ketua bersedia mempertaruhkan jabatannya demi mereka. 

Memberi dukungan dengan mulut, Namun menahan komitmen dengan tangan. Inilah pengkhianatan halus yang paling berbahaya. Karena dengan mulut, ia bisa berdiri di depan kamera. Dan berbohong kepada jutaan pasang mata. Tapi dengan tangan yang kosong dari tanda tangan, ia telah berbohong kepada rakyat yang paling membutuhkannya.

Di ruang paripurna yang hening. Di atas meja kesepakatan yang sunyi. Ada secarik kertas dengan satu kekosongan. Kekosongan itu bernama keberanian. Dan di atas kekosongan itu, rakyat Pati pulang dengan luka yang sulit terobati. 

Mereka datang mencari keadilan. Tapi pulang membawa bukti bahwa pemimpin mereka lebih takut kehilangan kursi daripada kehilangan kepercayaan. Mereka datang membawa harapan. Tapi pulang dengan kepastian. 

Di negeri ini, tanda tangan pemimpin rupanya lebih berharga daripada nyawa rakyat. Nyawa rakyat memang sudah biasa dijadikan tumbal. Demi menjaga kelanggengan jabatan. Guna mengawal kelestarian kekuasaan. Ambyar dach...!! 

Sabtu, 29 Agustus 2026

Dendam Rakyat: "Koruptor harus Dihukum Mati...!!!"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-37)

Pengantar: Unjuk rasa 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI bukan sekadar aksi biasa. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan. Pengesahan RUU Perampasan Aset. Dan yang masih kontroversial hukuman mati bagi koruptor. Di tengah kemarahan publik yang menggelegak, pantaskah koruptor dihukum mati? Apakah ini solusi atau sekadar kompensasi? Jikapun itu solusi apakah punya keberanian mengeksekusi? Ah, namanya juga di negeri konoha. Kalau uang sudah bicara, semua bisa dikompromikan. Tentu saja kompromi jahat antara kriminalis koruptor dengan para bajingan penguasa hukum.

Sudah Ada, Tak Pernah Dieksekusi

Secara hukum, Indonesia tidak melarang hukuman mati untuk koruptor. Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. 

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra pun mengakui bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor maupun KUHP Nasional yang baru. Jaksa pun memiliki kewenangan mengajukan tuntutan mati.

Namun fakta berbicara lain. Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada satu pun koruptor yang dieksekusi mati. 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut alasannya sederhana. Belum ada keberanian untuk menafsirkan apa yang dimaksud dengan keadaan krisis. 

Bahkan saat pandemi Covid-19 pun tak cukup untuk mendefinisikan krisis. Dengan kata lain, ancaman hukuman mati bagi koruptor hanyalah macan kertas. Menggigit di atas kertas. Tak berdaya di dunia realitas.

Efek Jera atau Sekadar Kepuasan Moral?

Pendukung hukuman mati berargumen bahwa hukuman ini diperlukan untuk efek jera. Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan koruptor yang marak justru menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. 

Rupanya kalau cuma penjara ringan, pelakunya sudah tidak takut dan tidak jera lagi. 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengingatkan bahwa tidak ada bukti ilmiah hukuman mati memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas. 

Di China, yang secara rutin menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor, termasuk mantan pejabat yang menerima suap Rp 5,2 triliun, masih tetap bergulat dengan kasus korupsi besar setiap tahunnya. 

Jika hukuman mati pun tak mampu membasmi korupsi di negeri tirai bambu dengan sistem pengawasan otoriter, bagaimana mungkin bisa ampuh di Indonesia?

Akar Masalah, Bukan Hukuman, tapi Sistem

Kita sedang dipermainkan oleh ilusi. Kemarahan publik diarahkan pada tuntutan hukuman mati. Sementara akar persoalan korupsi dibiarkan utuh. 

Sebut saja seperti penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang mengakar. Hukuman mati adalah solusi instan yang memuaskan dahaga moral. Tetapi gagal membedah penyakit sistemik.

Kasus Benny Tjokro, misalnya, adalah cermin sempurna. Ia dituntut mati karena merugikan negara Rp 6,4 triliun dalam kasus Asabri. Padahal sebelumnya sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,87 triliun. 

Namun tuntutan mati itu tak kunjung dieksekusi. Sistem peradilan kita justru memberi ruang bagi koruptor kelas kakap untuk bermain-main dengan hukuman. Sementara jeratan hukum bagi rakyat miskin dihadapkan pasal karet.

Kejahatan Kompromi: Pengkhianatan di Balik Meja Hijau

Di sinilah kejahatan kompromi antara koruptor dan pihak pengadilan menjadi batu sandungan terbesar . Masalah ini kerap  luput dari sorotan utama. 

Tuntutan mati atau hukuman seberat apa pun seringkali gagal direalisasikan. Bukan karena lemahnya alat bukti. Melainkan karena adanya mafia peradilan yang bersarang di balik meja hijau.

Koruptor kelas kakap tidak pernah benar-benar gemetar karena mereka paham betul bahwa uang triliunan hasil curian mampu membeli "keadilan" yang mereka inginkan.

Mulai dari panitera, hakim anggota majelis, hingga jaksa penuntut umum. Berbagai elemen di tubuh pengadilan seringkali terlibat dalam konspirasi bisik-bisik untuk melunakkan vonis atau menghilangkan barang bukti kunci.

Celakanya, pengacara yang seharusnya menjadi benteng pembelaan hukum justru kerap menjadi perantara kotor permainan ini. Menjual strategi kepada klien untuk menyuap aparat. Fulus memang ampuh sebagai alat solusi.

Kita menyaksikan fenomena menggila. Di mana putusan hakim terasa absurd ringan dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan. Sementara aset koruptor mengalir mulus ke rekening-rekening tertentu. Sedihnya,  sengaja dibiarkan lolos dari penyidikan. 

Inilah kejahatan kompromi yang nyata. Bentuk pengkhianatan sistemik yang membuat ancaman hukuman mati sekalipun kehilangan taring dan kredibilitasnya. 

Negara seolah berhadapan dengan dua musuh sekaligus. Koruptor yang merampas uang rakyat. Dan aparat hukum yang merampas kepercayaan publik terhadap keadilan.

Tanpa membersihkan noda kolusi antara koruptor dan pengadilan ini, segala macam ancaman pidana berat hanya akan menjadi drama prosedural berbiaya tinggi. 

Rakyat melihat sendiri bagaimana eksekusi mati selalu diundur. Vonis dirajang menjadi ringan. Dan koruptor tetap hidup nyaman di dalam penjara. Berkat fasilitas khusus. Maklum, ada izin terselubung dari para pemegang kuasa hukum. 

Maka wajar jika publik sinis terhadap peradilan di Indonesia. Hukuman mati hanyalah momok menakutkan bagi rakyat miskin. Sementara koruptor triliunan bisa bernapas lega. Mereka telah mengamankan celah melalui kompromi gelap dengan aparat pengadilan. 

Yusril dengan jujur mengakui bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata soal berat-ringannya ancaman pidana. Melainkan integritas moral dan religiusitas masing-masing pribadi. 

Itu pengakuan halus bahwa hukum sehebat dan setajam apa pun tak akan berarti jika penegaknya sendiri telah dijebloskan ke dalam kejahatan lembah kompromi.

Ending, Hentikan Hipokrisi

Pantaskah koruptor dihukum mati? Pertanyaan ini keliru. Yang lebih pantas kita tanyakan, mengapa koruptor terus bermaharajalela meski ancaman mati sudah tertulis dalam undang-undang? Mengapa negara begitu berani mengancam, namun tak pernah berani mengeksekusi? Mengapa kita sibuk memperdebatkan hukuman mati, sementara RUU Perampasan Aset, yang justru bisa memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara, terkatung-katung?

Hukuman mati untuk koruptor bukanlah solusi. Melainkan sekadar kompensasi pengalihan isu. Ia adalah obat penenang bagi rakyat yang marah. Sementara penyakit korupsi terus menjalar bagai penyakit eksim menahun di bawah permukaan kulit. 

Katakanlah kita ingin serius memberantas korupsi. Maka mulailah dari sistem pengawasan yang lemah. Birokrasi yang borok dan bobrok. Hingga rusaknya integritas aparat penegak hukum. Bukan dengan menggantungkan harapan pada hukuman mati. Yang sungguh mengenaskan, tak pernah benar-benar dijatuhkan.

Hukuman mati hanyalah mimpi buruk bagi koruptor di atas kertas. Dan mimpi indah bagi rakyat yang tertipu. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi, bagai fatamorgana di padang pasir. 

Dan untuk kesekian kalinya para pengunjuk rasa kembali tertipu mentah-mentah. Sementara dari Gedung Senayan dan Gedung Pengadilan, mereka bersorak serempak, seraya berbisik keras kepada para pengunjuk rasa: "Kasihan deh, lu....!!!"


Hentikan Penjarahan digital Kuota Internet

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-40) Pendahuluan: Bayangkan Anda membeli sekarung beras. Anda hanya makan setengah karung. Lalu penjual datan...