Sabtu, 15 Agustus 2026

Hukuman Mati ala Indonesia: "Sebuah Penyiksaan Sistematis?"


Pengantar: Ketika pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati in absentia terhadap Bashar al-Assad pada 11 Agustus 2026, dunia menyaksikan ironi pahit. Seorang diktator yang membunuh ratusan ribu rakyatnya justru dihukum mati oleh negara yang tak lagi dikuasainya. Sementara ia hidup tenang di Moskow. Vonis itu hanyalah simbol kosong. Tak pernah akan dieksekusi. Namun di Indonesia agak absurd. Ratusan terpidana mati, yang kebanyakan rakyat kecil, justru sedang stress menghadapi tembusan peluru panas. Sebuah penyiksaan sistematis?

Di sinilah letak absurditas yang menggelikan. Assad, yang tangannya berlumuran darah, takkan pernah merasakan jerat. Sementara seorang nelayan atau buruh pabrik yang menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi harus terancam meregang nyawa di hadapan regu tembak. 

Hukuman mati di Indonesia penuh absurditas. Tidak pernah menyentuh para pembunuh massal sesungguhnya. Sebut saja para koruptor yang merampok masa depan jutaan anak bangsa atau para jenderal yang merancang pelanggaran HAM berat. Mereka justru diistimewakan. Mendapat ruang tahanan nyaman, akses hukum aman berlapis, dan peluang hidup mewah tetap terjaga.

Jika Assad, sebagai simbol kejahatan kemanusiaan terang-terangan, masih bernapas lega, lalu apa gunanya hukuman mati? Ia menjadi bukti bahwa pidana mati bukanlah alat keadilan, melainkan instrumen politik yang diskriminatif.

Negara hanya berani membunuh mereka yang tak punya kuasa. Maka, daripada meniru Suriah dalam menjatuhkan vonis mati, Indonesia sebaiknya meniru dunia yang telah meninggalkan praktik biadab ini. Karena jika Assad bisa lolos, maka jelas: hukuman mati tak pernah mengungkap tentang keadilan. Ia hanya tentang siapa yang cukup lemah untuk dihabisi.

Ketika Negara Menjadi Pembunuh yang Sah

Indonesia bangga menyebut dirinya negara hukum. Namun di balik jargon itu, negara masih dengan tenang mempertahankan instrumen pembunuhan berencana yang diberi nama hukuman mati. Meski eksekusi terakhir dilakukan pada 2016, vonis mati terus dijatuhkan. Seolah-olah negara sedang bermain cat and mouse dengan nyawa manusia. 

Pada 2024 saja, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati terhadap 85 orang. Hingga Oktober 2025, jumlah terpidana mati membengkak menjadi 596 orang. Ratusan manusia hidup dalam deret tunggu kematian yang tak pasti. Antara penjara seumur hidup dan penghuni kuburan. Ini jelas bukan keadilan. Tapi sebuah penyiksaan sistematis yang dilegalkan.

Apa! Sebagai Pidana Alternatif?

KUHP baru yang mulai berlaku 2026 mengklaim telah memajukan diri dengan menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif, bukan pidana pokok, serta mewajibkan masa percobaan 10 tahun. Namun apakah perubahan berbau kosmetik ini cukup? Sama sekali tidak. Hukuman mati tetaplah hukuman mati. Sebagai perampasan hak hidup yang tidak bisa dipulihkan. 

Memberi masa percobaan 10 tahun hanya berarti memperpanjang siksaan psikologis, bukan menghapuskannya. Komnas HAM sendiri dengan tegas menyatakan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran HAM karena mencabut hak hidup yang paling mendasar. Lalu mengapa negara masih ngotot mempertahankannya? Karena ini bukan soal keadilan. Ini soal kekuasaan. Negara ingin menunjukkan bahwa ia bisa menghabisi nyawa rakyatnya. Dan rakyat harus patuh dan  tunduk pada aturan.

Hukuman Mati bukan Alat Keadilan

Ada ketimpangan yang menyolok. Hukuman mati di Indonesia memperlihatkan ketidakadilan yang parah. Ancamannya lebih kerap dijatuhkan kepada kelompok rentan, seperti masyarakat miskin. Sementara koruptor-koruptor besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan merampas hak-hak sosial rakyat jarang sekali divonis mati. 

Ironisnya, saat ini justru santer terdengar wacana menghukum mati koruptor. Ini adalah logika terbalik yang menggelikan. Rakyat kecil yang terpaksa menjadi kurir narkoba karena kemiskinan dihukum mati. Tetapi para pencuri uang rakyat yang duduk di kursi kekuasaan masih bisa bernapas lega. Di mana keadilan di sini? Kalau begitu caranya, maka hukuman mati bukan alat keadilan. Ia hanya dijatuhkan kepada mereka yang tidak berdaya. Tak punya kuasa untuk melawan.

Efek Jera sebagai Sebuah Ilusi

Efek jera hukuman mati pada gilirannya menjadi sebuah ilusi. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas. Namun pemerintah dan sebagian elite terus menggembar-gemborkan mitos ini untuk membenarkan pembunuhan legal. 

Jika hukuman mati benar-benar efektif, mengapa kasus narkotika masih merajalela? Mengapa kejahatan korupsi masih subur? Faktanya, hukuman mati hanyalah pelarian dari kegagalan sistem. Sebuah bentuk keputusasaan pemerintah dalam mencegah kejahatan. Daripada membenahi akar persoalan, seperti kemiskinan, ketimpangan, lemahnya pengawasan, dan budaya korupsi, negara rupanya memilih jalan pintas  paling biadab: membunuh.

Yang paling mencengangkan adalah bagaimana negara berani menyebut dirinya pelindung hak asasi manusia, padahal ia sendiri yang merampasnya. Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). 

Namun Indonesia, dengan entengnya, mengklaim wewenang penuh untuk mencabut nyawa warganya sendiri. Lebih biadab lagi, proses peradilan yang mengantarkan seseorang ke tiang gantungan sering kali sarat dengan pelanggaran. Sebut saja penyiksaan, akses bantuan hukum yang terbatas, dan ketimpangan posisi antara aparat penegak hukum dan terdakwa. 

Kesalahan peradilan, akan berakibat fatal dan sulit dipulihkan. Seorang yang dihukum mati secara keliru tidak bisa dihidupkan kembali. Namun negara seolah tak peduli. Nyawa manusia baginya hanya angka, hanya statistik, hanya korban untuk menjaga citra ketegasan berkuasa.

Inilah realitas pahit yang harus dihadapi. Indonesia adalah negara abolisionis de facto. Tidak mengeksekusi. Tetapi tetap menjatuhkan vonis mati secara masif.

Ini adalah skizofrenia hukum yang keterlaluan. Di satu sisi, pemerintah pura-pura berevolusi dengan tidak mengeksekusi. Di sisi lain, hakim-hakim terus menaburkan vonis maut. Ratusan terpidana mati hidup dalam ketidakpastian yang menyiksa. Entah dieksekusi kapan. Entah diubah hukumannya. Entah dibiarkan membusuk di penjara selamanya. Ini bukan hukum. Boleh dibilang, ini adalah sadisme birokratis.

Jangan Bermain Api dengan Nyawa

Sudah saatnya Indonesia berhenti bermain api dengan nyawa manusia. Hukuman mati adalah peninggalan barbar yang tidak layak bagi negara yang mengaku beradab. Wakil Menteri HAM sendiri telah menegaskan penolakan terhadap hukuman mati, dengan mengatakan pidana seumur hidup sudah cukup sebagai hukuman maksimal. 

Lalu mengapa masih dipertahankan? Karena politik hukum Indonesia masih terjebak dalam naluri balas dendam. Bukan keadilan restoratif. Karena para elite masih percaya bahwa membunuh adalah solusi. Karena nyawa rakyat kecil, yang tak punya suara, terlalu murah untuk dieksekusi.

Jadi, hentikan pembunuhan berkedok hukum. Hapuskan hukuman mati. Karena ketika negara membunuh, ia tidak sedang menegakkan keadilan. Ia sedang membuktikan bahwa ia sama sadis dan kejamnya dengan penjahat yang dihukumnya.
Maaf, kalau agak menyubit ulu hati! Sekedar masukan koq...!

Sajak Londo Ireng Part-6: "LONDO IRENG BERKEDOK BUZZER"

(sebuah sajak kritik dalam narasi sastra klasik Ki Gempur) Hai, kau jelmaan Sangkuni zaman digital! Wajahmu seribu, tapi hatimu satu satu ji...