Rabu, 12 Agustus 2026

Hukuman Mati Bashar al-Assad, Pelajaran Bagi Indonesia


Pengantar: Pada 11 Agustus 2026, dunia dikejutkan oleh vonis Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus yang menjatuhkan hukuman mati in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) kepada mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad. Vonis yang juga dijatuhkan kepada adiknya, Maher al-Assad, dan sejumlah mantan pejabat tinggi ini mengirimkan pesan kuat bahwa kekuasaan absolut pun pada akhirnya harus berhadapan dengan tuntutan keadilan.

Assad divonis atas berbagai kejahatan berat yang dilakukannya selama memimpin Suriah. Termasuk pembunuhan berencana terhadap banyak korban. Tidak terkecuali pada anak-anak, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. 

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan bahwa Assad sebagai pengambil keputusan tertinggi telah  menggunakan institusi negara untuk memfasilitasi kejahatan tersebut.

Perjalanan menuju vonis ini panjang dan tragis. Perang saudara Suriah yang pecah pada 2011 menewaskan sekitar setengah juta jiwa dan menyebabkan jutaan orang mengungsi. Selama 24 tahun berkuasa dengan tangan besi, Assad dan rezimnya dikenal brutal dalam membungkam setiap perlawanan. Puncaknya, pada Desember 2024, rezim Assad tumbang dan ia melarikan diri ke Rusia, sekutu kuatnya.

Meskipun bersifat nasional dan sulit dieksekusi karena Assad berada di Rusia yang bukan anggota ICC serta menolak ekstradisi, vonis ini tetap memiliki makna mendalam.

Pertama, ini adalah kemenangan bagi korban kejahatan. Vonis ini adalah bentuk pengakuan resmi atas penderitaan rakyat Suriah. Sebagai momen bersejarah di mana para korban akhirnya mendapatkan keadilan simbolis.

Kedua, ini menegaskan prinsip akuntabilitas. Vonis ini adalah peringatan bagi setiap pemimpin otoriter di dunia. Pengadilan telah membuktikan bahwa tidak ada seorang pun, sekalipun mantan presiden, yang kebal hukum. Di sinilah letak pelajaran terbesarnya, bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan lisensi untuk melakukan kejahatan.

Ketiga, ini menguji komitmen komunitas internasional. Putusan ini membuka pertanyaan tentang bagaimana dunia merespons kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketika seorang pemimpin yang digulingkan karena kekejamannya berlindung di negara lain, apakah komunitas internasional akan membiarkannya, ataukah akan bersatu untuk memastikan keadilan ditegakkan?

Hukuman mati untuk Bashar al-Assad bukan sekadar vonis pengadilan. Ini adalah gema dari penderitaan rakyat Suriah dan seruan bagi dunia untuk tidak pernah melupakan pelajaran berharga bahwa setiap penguasa, sekuat apa pun, pada akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Keadilan mungkin tertunda, tetapi sejarah akan selalu mencatat bahwa kekejaman tidak akan pernah dibiarkan berlalu begitu saja.

Von mati in absentia terhadap Bashar al-Assad oleh pengadilan Suriah menyimpan sejumlah pelajaran berharga bagi sistem hukum Indonesia, terutama di tengah dinamika pengaturan pidana mati yang tengah berlangsung.

Humanisme Hukuman Mati di Indonesia

Indonesia tak lagi menerapkan pidana mati secara absolut. KUHP baru yang berlaku 2026 menjadikannya pidana alternatif terakhir (ultimum remedium). Mekanisme paling revolusioner adalah masa percobaan 10 tahun. Terpidana bisa lolos dari eksekusi jika menunjukkan itikad baik. Ini menjadikannya solusi jalan tengah antara kubu penghapus dan pendukung hukuman mati.

Vonis ini juga telah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, meski hingga kini belum pernah dieksekusi. Data per Juni 2025, ada 579 terpidana mati dalam deret tunggu, mayoritas kasus narkotika.

Adapun beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari vonis mati Bashat al-Assad, yakni:

Pertama, tidak Ada Kekuasaan di Atas Hukum: Assad divonis karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini mengingatkan bahwa kekuasaan absolut punya batas. Tidak ada yang kebal hukum. Di Indonesia, ini memperkuat urgensi pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Kedua, Antara Keadilan dan Hak Asasi Manusia: Vonis in absentia untuk Assad sarat masalah eksekusi, tapi bernilai simbolis bagi korban. Di Indonesia, pidana mati tetap kontroversial karena dinilai melanggar hak hidup. Kelompok rentan seperti miskin lebih kerap terancam. Sementara beban psikologis deret tunggu juga jadi persoalan HAM.

Ketiga, Efektivitas Hukuman Mati sebagai Efek Jera: Kasus Assad tak menjawab apakah hukuman mati efektif cegah kejahatan. Di Indonesia, hukuman mati untuk koruptor didorong karena penjara dinilai tak membuat jera. Namun aktivis menilai tanpa membenahi sistem, hukuman berat tak akan selesaikan akar masalah korupsi.

Keempat, Pentingnya Akuntabilitas dan Keadilan Prosedural: Vonis in absentia terhadap Assad menuai pertanyaan tentang keadilan prosedural. Indonesia dengan masa percobaan 10 tahun dan larangan eksekusi ibu hamil atau penderita gangguan jiwa, menunjukkan komitmen pada proses yang lebih manusiawi.

Sempurnakan Sistem Hukum

Kasus Assad mengingatkan bahwa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah terus menyempurnakan sistem hukum yang adil, humanis, dan efektif, di mana hukuman mati, jika masih dipertahankan, menjadi langkah terakhir dengan proses yang transparan dan akuntabel.

Hukuman Mati Bashar al-Assad, Pelajaran Bagi Indonesia

Pengantar : Pada 11 Agustus 2026, dunia dikejutkan oleh vonis Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus yang menjatuhkan hukuman mati in absen...