(Secangkir Anggur Merah, Edisi-52)
Narasi Pembuka: Ada pertanyaan yang hingga kini bergelayut di jagat politik Nasional. Bagai awan mendung yang ogah nyingkir. Sahkah ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka? Namun rupanya bagai bertanya pada permukaan air yang tenang. Tanpa menyelami kedalamannya. Sebab yang diperdebatkan bukanlah ada atau tiadanya selembar kertas. Jika meminjam lirik Chairil Anwar: "Apakah yang sah itu benar-benar ada? Atau hanya bayangan yang diproyeksikan agar tampak ada?" Ah, Gibran...Gibran...Memang bikin pusing Denny Indrayana saja kau...!!
Fakta yang Tersaji, Celah yang Tersisa
Secara administratif, Gibran memiliki surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019. Surat itu menyatakan bahwa pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK peminatan akuntansi dan keuangan. Secara formal, dokumen itu ada. Kementerian telah mengeluarkannya. Bagai cap yang membubuhkan tanda sah pada selembar dokumen.
Namun, yang dipersoalkan para penggugat bukanlah ada atau tiadanya surat itu. Melainkan proses dan dasar penerbitannya. Surat itu diajukan dan disetujui pada hari yang sama. Kurang dari dua puluh empat jam.
Proses yang secepat kilat ini menyimpang dari kelaziman penyetaraan pendidikan. Biasanya menuntut perbandingan kurikulum, jam belajar, dan pemetaan mata pelajaran selama berpekan-pekan. Bahkan sampai berbulan-bulan.
Yang lebih krusial, surat itu diduga tidak didukung dokumen bukti tamat pendidikan yang lengkap. Seperti ranskrip nilai asli, catatan kehadiran, sertifikat kelulusan, atau rapor dari UTS Insearch.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah surat itu asli? Melainkan, atas dasar apa surat itu diterbitkan. Dan dapatkah dasar itu diverifikasi secara independen?" Sebab keaslian tanpa dasar adalah rumah tanpa fondasi. Ia tegak. Tetapi rapuh.
Hanya Pathway Program
Masalah semakin berkelok ketika kita mempertimbangkan hakikat UTS Insearch itu sendiri. Ia adalah program persiapan atau pathway program yang menjembatani siswa menuju jenjang sarjana. Bukan lembaga pendidikan menengah yang mandiri.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah surat itu asli? Melainkan, atas dasar apa surat itu diterbitkan. Dan dapatkah dasar itu diverifikasi secara independen?" Sebab keaslian tanpa dasar adalah rumah tanpa fondasi. Ia tegak. Tetapi rapuh.
Hanya Pathway Program
Masalah semakin berkelok ketika kita mempertimbangkan hakikat UTS Insearch itu sendiri. Ia adalah program persiapan atau pathway program yang menjembatani siswa menuju jenjang sarjana. Bukan lembaga pendidikan menengah yang mandiri.
Ia hanyalah kesetaraan antara program persiapan berdurasi delapan hingga dua belas bulan. Lalu, disetarakan dengan SMK Indonesia yang berlangsung selama tiga tahun.
Namun, yang benar-benar memberi polemik ini nyawa politik yang panjang. Bukanlah cacat teknis pendidikan semata. Melainkan perubahan regulasi yang muncul tepat waktu.
Namun, yang benar-benar memberi polemik ini nyawa politik yang panjang. Bukanlah cacat teknis pendidikan semata. Melainkan perubahan regulasi yang muncul tepat waktu.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Regulasi ini muncul pada 2023, berimpit dengan momen Gibran didorong menjadi calon wakil presiden.
Wajar kalau Denny Indrayana secara eksplisit menyebutnya sebagai syarat pendidikan yang diotak-atik agar Mas Wapres lolos.
Apakah perubahan itu ilegal? Dari sisi tekstual, tidak. Pasal tersebut memiliki logika internal yang koheren. Jika seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, kebutuhan administratif untuk melacak ijazah SMA-nya memang berkurang.
Apakah perubahan itu ilegal? Dari sisi tekstual, tidak. Pasal tersebut memiliki logika internal yang koheren. Jika seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, kebutuhan administratif untuk melacak ijazah SMA-nya memang berkurang.
Dinamika Hukum yang Tak Kunjung Selesai
Perdebatan ini kemudian bergulir ke ranah hukum melalui dua jalur yang berbeda. Jalur pertama adalah gugatan informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Perdebatan ini kemudian bergulir ke ranah hukum melalui dua jalur yang berbeda. Jalur pertama adalah gugatan informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada 11 Maret 2026, KIP mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Menyatakan bahwa salinan surat keterangan kesetaraan atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Dan memerintahkan Kemendikdasmen untuk memberikannya kepada pemohon. KIP menegaskan bahwa putusannya bersifat netral. Ia tidak menilai keaslian dokumen. Melainkan hanya memutuskan status keterbukaannya.
Jalur kedua adalah gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya pada 10 September 2026. Terdaftar sebagai perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Jalur kedua adalah gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya pada 10 September 2026. Terdaftar sebagai perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Membatalkan keputusannya sebagai calon wakil presiden. Dan bahkan membatalkan pelantikannya.
Namun, gugatan ini menghadapi persoalan mendasar. PHPU memiliki batas waktu pengajuan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Para pemohon mengajukan gugatan pada 2026 untuk hasil pemilu 2024. Lebih dari satu tahun setelahnya.
Namun, gugatan ini menghadapi persoalan mendasar. PHPU memiliki batas waktu pengajuan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu. Para pemohon mengajukan gugatan pada 2026 untuk hasil pemilu 2024. Lebih dari satu tahun setelahnya.
Ini adalah upaya menggunakan mekanisme sengketa pemilu untuk mempersoalkan kualifikasi seorang pejabat yang sudah menjabat. MK bahkan harus menerbitkan Peraturan MK baru untuk mengakomodasi perkara ini.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK harus menerima perkara karena asas pengadilan dilarang menolak perkara. Tetapi ada pertanyaan lebih dalam. Apakah ini penggunaan mekanisme yang tepat?
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa MK harus menerima perkara karena asas pengadilan dilarang menolak perkara. Tetapi ada pertanyaan lebih dalam. Apakah ini penggunaan mekanisme yang tepat?
Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan seseorang untuk terus menjabat. Maka jalur konstitusional yang tersedia adalah pemakzulan. Bukan sengketa pemilu. Menggunakan PHPU untuk tujuan ini berisiko menciptakan preseden bahwa setiap ketidakpuasan politik dapat diajukan sebagai sengketa pemilu. Meruntuhkan logika penyelesaian sengketa yang sudah dibangun bertahun-tahun.
Yang Terlupakan: Seleksi Administrasi dan Akuntabilitas
Di tengah hingar-bingar polemik ijazah. Satu dimensi penting nyaris terlewat. Bagaimana KPU memverifikasi syarat pendidikan calon. Dalam proses pencalonan, KPU menerima dokumen. Meneliti kelengkapannya. Dan menyatakan calon memenuhi syarat administratif.
Yang Terlupakan: Seleksi Administrasi dan Akuntabilitas
Di tengah hingar-bingar polemik ijazah. Satu dimensi penting nyaris terlewat. Bagaimana KPU memverifikasi syarat pendidikan calon. Dalam proses pencalonan, KPU menerima dokumen. Meneliti kelengkapannya. Dan menyatakan calon memenuhi syarat administratif.
Tetapi ketika dokumen yang diajukan adalah surat keterangan kesetaraan yang prosesnya tidak lazim. Apakah KPU memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi substantif?
Masalah ini juga menyoroti absennya mekanisme yang jelas untuk menguji kualifikasi pendidikan calon secara independen. Selama ini, verifikasi lebih bersifat formal. Ada dokumen, berarti memenuhi syarat.
Masalah ini juga menyoroti absennya mekanisme yang jelas untuk menguji kualifikasi pendidikan calon secara independen. Selama ini, verifikasi lebih bersifat formal. Ada dokumen, berarti memenuhi syarat.
Tetapi jika dokumen itu sendiri bermasalah, siapa yang bertanggung jawab memeriksanya? KPU sebagai penyelenggara pemilu? Kemendikdasmen sebagai penerbit surat? Atau publik melalui gugatan informasi?
Jalan Tengah yang Belum Ditempuh
Solusi paling bijak untuk persoalan ini bukanlah memaksa Gibran menunjukkan dokumen di luar proses hukum. Atau menyerang para penggugat dengan tuduhan politik. Jalan tengahnya adalah membiarkan proses hukum berjalan sekaligus memperbaiki sistem.
Pertama, biarkan MK memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berdasarkan bukti dan dalil. Apa pun hasilnya, diterima atau ditolak, putusan MK akan menjadi jawaban hukum yang mengikat. Reaksi seperti rencana pelaporan Denny Indrayana ke polisi oleh relawan Gibran justru memperkeruh suasana. Dan mendelegitimasi proses hukum itu sendiri.
Kedua, apa pun putusan MK, persoalan tata kelola harus diselesaikan. Celah dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kandidat sekolah luar negeri dari kewajiban bukti ijazah SLTA, harus ditutup atau diperjelas. Ke depan, setiap surat keterangan penyetaraan harus disertai dokumen dasar yang lengkap. Dan proses verifikasinya harus transparan serta dapat diaudit.
Ketiga, KPU perlu membangun mekanisme verifikasi substantif untuk syarat pendidikan calon. Bukan hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Tetapi juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan benar-benar mencerminkan pemenuhan syarat yang dipersyaratkan. Ini membutuhkan koordinasi dengan Kemendikdasmen dan lembaga terkait lainnya.
Tentang Kertas, Kuasa, dan Keadilan
Polemik ijazah SMA Gibran pada akhirnya bukan tentang selembar kertas. Ia tentang bagaimana sebuah negara memverifikasi bahwa orang-orang yang memegang jabatan tertinggi benar-benar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan konstitusi.
Jalan Tengah yang Belum Ditempuh
Solusi paling bijak untuk persoalan ini bukanlah memaksa Gibran menunjukkan dokumen di luar proses hukum. Atau menyerang para penggugat dengan tuduhan politik. Jalan tengahnya adalah membiarkan proses hukum berjalan sekaligus memperbaiki sistem.
Pertama, biarkan MK memutus perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berdasarkan bukti dan dalil. Apa pun hasilnya, diterima atau ditolak, putusan MK akan menjadi jawaban hukum yang mengikat. Reaksi seperti rencana pelaporan Denny Indrayana ke polisi oleh relawan Gibran justru memperkeruh suasana. Dan mendelegitimasi proses hukum itu sendiri.
Kedua, apa pun putusan MK, persoalan tata kelola harus diselesaikan. Celah dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kandidat sekolah luar negeri dari kewajiban bukti ijazah SLTA, harus ditutup atau diperjelas. Ke depan, setiap surat keterangan penyetaraan harus disertai dokumen dasar yang lengkap. Dan proses verifikasinya harus transparan serta dapat diaudit.
Ketiga, KPU perlu membangun mekanisme verifikasi substantif untuk syarat pendidikan calon. Bukan hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Tetapi juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan benar-benar mencerminkan pemenuhan syarat yang dipersyaratkan. Ini membutuhkan koordinasi dengan Kemendikdasmen dan lembaga terkait lainnya.
Tentang Kertas, Kuasa, dan Keadilan
Polemik ijazah SMA Gibran pada akhirnya bukan tentang selembar kertas. Ia tentang bagaimana sebuah negara memverifikasi bahwa orang-orang yang memegang jabatan tertinggi benar-benar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan konstitusi.
Ini tentang apakah aturan dibuat untuk melayani keadilan? Atau keadilan disesuaikan untuk melayani aturan yang dibuat bagi kepentingan tertentu?
Ketika aturan diubah dengan presisi untuk meloloskan satu kandidat. Dan ketika proses verifikasi berhenti pada formalitas dokumen tanpa menelisik substansinya. Maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu kandidat. Melainkan kepercayaan pada sistem yang seharusnya menjamin bahwa jabatan publik diisi oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
Sampai sekarang, pertanyaan itu belum terjawab. Dan selama dokumen-dokumen yang dapat menjawabnya belum dibuka, polemik ini akan terus hidup. Bukan karena publik gemar bergosip. Tetapi karena publik berhak tahu.
Ketika aturan diubah dengan presisi untuk meloloskan satu kandidat. Dan ketika proses verifikasi berhenti pada formalitas dokumen tanpa menelisik substansinya. Maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu kandidat. Melainkan kepercayaan pada sistem yang seharusnya menjamin bahwa jabatan publik diisi oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
Sampai sekarang, pertanyaan itu belum terjawab. Dan selama dokumen-dokumen yang dapat menjawabnya belum dibuka, polemik ini akan terus hidup. Bukan karena publik gemar bergosip. Tetapi karena publik berhak tahu.
Sebab di ujung semua ini, yang dipertaruhkan bukanlah nama seseorang. Melainkan wajah keadilan itu sendiri. Apakah ia masih tegak. Atau telah lama tenggelam dalam pusaran kuasa?
Memang persoalan ijazah ini. Gak bapaknya. Gak anaknya. Penuh dengan gugatan berbau misteri. Yang kita kagumi dari mereka. Kokohnya mental dan percaya dirinya...!! Dianggapnya laksana semilir angin. Yang menerpa dedaunan...
