(Secangkir Anggur Merah, Edisi-62)
Syahdan, seorang manusia yang telah mengabdikan seluruh hidupnya untuk sebuah perusahaan negara. Namun di ujung usianya justru harus berjuang sendirian. Tanpa pengacara. Tanpa dukungan institusional. Hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya sudah menjadi miliknya sejak hari pertama ia pensiun.
Pandapotan mengungkapkan sebuah kebenaran yang menghunjam. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang telah memutus hubungan antara pensiunan BUMN dengan perusahaan tempat mereka mengabdi. Undang-undang inilah yang tengah diperjuangkan Pandapotan. Untuk dipulihkan. Diluruskan. Agar mengibas pada rasa keadilan.
Berbeda dengan pensiunan PNS yang tetap terhubung dengan APBN. Sehingga ketika gaji pokok PNS secara aktif naik. Pensiunan pun merasakan kenaikannya.
Sementara pensiunan BUMN, layaknya Telkom. Mereka dilemparkan ke dalam sebuah badan otonom bernama Dana Pensiun. Seolah-olah seluruh tanggung jawab negara terhadap mereka telah selesai. Seakan setelah diperas tenaganya selama aktif berkarya. Lalu dienyahkan tanpa rasa peduli.
Ketika gaji pokok pensiunan PNS pada naik. Pensiunan Telkom harus meresponnya dengan gigit jari. Memelas berkepanjangan. Seraya merenungi nasibnya. Dan tak faham. mengapa hal ini harus terjadi.
Dalam pikirnya. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang paling dasar. Serasa habis manis. Sepah dibuang.
Dalam filsafat politik. Kontrak sosial. Sebagaimana dirumuskan Rousseau dan Locke. Bahwa individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan imbalan perlindungan hak-hak fundamentalnya.
Bagi pekerja, kontrak ini bersifat inter-generasional. Hari ini aku bekerja. Esok aku berhak atas jaminan hari tua. Yang pantas dan dipantaskan.
Ketika negara memindahkan tanggung jawab pensiun ke badan otonom. Yang notabene tidak lagi memiliki kewajiban moral terhadap pekerja. Maka yang terjadi bukanlah efisiensi. Melainkan abrogasi tanggung jawab. Penghapusan aturan lama diganti dengan aturan baru.
Negara telah menerima pengabdian puluhan tahun. Tetapi menolak membayar utangnya. Apalagi kalau bukan kezaliman?
Lebih ironis lagi. Ketentuan dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang membatasi pencairan manfaat pensiun sekaligus hanya untuk nilai di bawah Rp500 juta menciptakan diskriminasi yang terang-terangan.
SEKAR Telkom, memang pernah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tepat menyebut aturan ini "diskriminatif". Karena menutup potensi peserta untuk memilih skema pencairan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pekerja yang telah menyetor iuran lebih besar. Yang justru berarti mereka lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab. Mendapat perlakuan lebih buruk daripada mereka yang iurannya kecil.
Ini adalah logika terbalik yang hanya bisa dijelaskan sebagai bentuk pengabaian sistematis terhadap hak pekerja.
Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan SEKAR Telkom sepenuhnya memperlihatkan betapa hukum formal dapat menjadi instrumen ketidakadilan.
Mahkamah berargumen bahwa pembayaran berkala adalah demi kemanfaatan jangka panjang peserta.
Namun, argumen ini mengabaikan realitas konkret. Pensiunan yang sakit. Yang membutuhkan dana mendesak. Yang ingin mempersiapkan masa depan keluarganya. Abstraksi hukum telah mengalahkan kebutuhan manusia yang nyata.
Dalam bahasa Giorgio Agamben, pensiunan Telkom telah direduksi menjadi bare life. Kehidupan biologis yang diatur oleh kekuasaan tanpa hak untuk menuntut. Pensiunan Telkom dipandang sebagai kelompok marjinal yang sudah tidak diakui lagi secara penuh oleh negara.
Yang paling memilukan adalah posisi P2Tel. Organisasi yang seharusnya membela pensiunan.
Dalam sebuah putusan pengadilan yang mengejutkan. P2Tel Pusat justru bertindak sebagai lawan (tegen stander) terhadap para pensiunan yang seharusnya dilindunginya.
Ini adalah pengkhianatan ganda. Pertama oleh negara yang memutus hubungan. Kedua oleh organisasi yang seharusnya menjadi rumah bagi mereka.
Solidaritas telah digantikan oleh kepentingan. Dan perjuangan bersama telah dikhianati oleh mereka yang seharusnya memimpinnya.
Di sinilah perjuangan SEKAR Telkom menemukan urgensinya yang paling radikal. Serikat pekerja tidak bisa lagi berhenti pada isu-isu upah dan kondisi kerja bagi pekerja aktif.
Ia harus memperluas mandatnya untuk mencakup pembelaan terhadap mereka yang telah pensiun. Mereka yang telah menyelesaikan tugasnya. Tetapi justru ditinggalkan di saat paling rentan.
Perjuangan untuk keadilan pensiun bukan sekadar advokasi hukum. Ia adalah pernyataan filosofis bahwa manusia tidak berhenti menjadi manusia ketika ia berhenti bekerja.
Rakernas SEKAR Telkom saat ini harus menjadi momen untuk mendeklarasikan perang melawan amnesia institusional ini. Perang melawan ketidakadilan. Perang untuk berjuang memperbaiki nasib para pensiunan yang tertindas.
Tuntutannya harus jelas. Revisi UU Dana Pensiun. Pemulihan hubungan pensiunan dengan perusahaan. Dan jaminan kesejahteraan yang tidak didasarkan pada belas kasihan melainkan pada hak yang tidak bisa dicabut.
Jika serikat pekerja tidak berani mengambil posisi yang tidak nyaman. Berhadapan dengan direksi. Dengan pemerintah. Bahkan dengan organisasi pensiunan yang telah terkooptasi. Maka ia telah mengkhianati mereka yang telah berjuang sebelum ia ada.
Pandapotan menangis bukan karena ia lemah. Tetapi karena sistem yang seharusnya melindunginya justru mengabaikannya. Tangis itu adalah dakwaan. Tangisan itu adalah perjuangan. Tangisan itu adalah lambang penindasan kepada para pensiunan Telkom.
Pertanyaannya bukan lagi apakah SEKAR Telkom akan tetap berjuang membela pensiunan. Melainkan apakah ia masih memiliki keberanian untuk melakukannya? Jika tak ada lagi keberanian. Maka percuma. Dan jangan pernah lagi berteriak Sekkkaaarrrr....!!!
Pandapotan mengungkapkan sebuah kebenaran yang menghunjam. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang telah memutus hubungan antara pensiunan BUMN dengan perusahaan tempat mereka mengabdi. Undang-undang inilah yang tengah diperjuangkan Pandapotan. Untuk dipulihkan. Diluruskan. Agar mengibas pada rasa keadilan.
Berbeda dengan pensiunan PNS yang tetap terhubung dengan APBN. Sehingga ketika gaji pokok PNS secara aktif naik. Pensiunan pun merasakan kenaikannya.
Sementara pensiunan BUMN, layaknya Telkom. Mereka dilemparkan ke dalam sebuah badan otonom bernama Dana Pensiun. Seolah-olah seluruh tanggung jawab negara terhadap mereka telah selesai. Seakan setelah diperas tenaganya selama aktif berkarya. Lalu dienyahkan tanpa rasa peduli.
Ketika gaji pokok pensiunan PNS pada naik. Pensiunan Telkom harus meresponnya dengan gigit jari. Memelas berkepanjangan. Seraya merenungi nasibnya. Dan tak faham. mengapa hal ini harus terjadi.
Dalam pikirnya. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang paling dasar. Serasa habis manis. Sepah dibuang.
Dalam filsafat politik. Kontrak sosial. Sebagaimana dirumuskan Rousseau dan Locke. Bahwa individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan imbalan perlindungan hak-hak fundamentalnya.
Bagi pekerja, kontrak ini bersifat inter-generasional. Hari ini aku bekerja. Esok aku berhak atas jaminan hari tua. Yang pantas dan dipantaskan.
Ketika negara memindahkan tanggung jawab pensiun ke badan otonom. Yang notabene tidak lagi memiliki kewajiban moral terhadap pekerja. Maka yang terjadi bukanlah efisiensi. Melainkan abrogasi tanggung jawab. Penghapusan aturan lama diganti dengan aturan baru.
Negara telah menerima pengabdian puluhan tahun. Tetapi menolak membayar utangnya. Apalagi kalau bukan kezaliman?
Lebih ironis lagi. Ketentuan dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang membatasi pencairan manfaat pensiun sekaligus hanya untuk nilai di bawah Rp500 juta menciptakan diskriminasi yang terang-terangan.
SEKAR Telkom, memang pernah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tepat menyebut aturan ini "diskriminatif". Karena menutup potensi peserta untuk memilih skema pencairan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pekerja yang telah menyetor iuran lebih besar. Yang justru berarti mereka lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab. Mendapat perlakuan lebih buruk daripada mereka yang iurannya kecil.
Ini adalah logika terbalik yang hanya bisa dijelaskan sebagai bentuk pengabaian sistematis terhadap hak pekerja.
Putusan MK Nomor 61/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan SEKAR Telkom sepenuhnya memperlihatkan betapa hukum formal dapat menjadi instrumen ketidakadilan.
Mahkamah berargumen bahwa pembayaran berkala adalah demi kemanfaatan jangka panjang peserta.
Namun, argumen ini mengabaikan realitas konkret. Pensiunan yang sakit. Yang membutuhkan dana mendesak. Yang ingin mempersiapkan masa depan keluarganya. Abstraksi hukum telah mengalahkan kebutuhan manusia yang nyata.
Dalam bahasa Giorgio Agamben, pensiunan Telkom telah direduksi menjadi bare life. Kehidupan biologis yang diatur oleh kekuasaan tanpa hak untuk menuntut. Pensiunan Telkom dipandang sebagai kelompok marjinal yang sudah tidak diakui lagi secara penuh oleh negara.
Yang paling memilukan adalah posisi P2Tel. Organisasi yang seharusnya membela pensiunan.
Dalam sebuah putusan pengadilan yang mengejutkan. P2Tel Pusat justru bertindak sebagai lawan (tegen stander) terhadap para pensiunan yang seharusnya dilindunginya.
Ini adalah pengkhianatan ganda. Pertama oleh negara yang memutus hubungan. Kedua oleh organisasi yang seharusnya menjadi rumah bagi mereka.
Solidaritas telah digantikan oleh kepentingan. Dan perjuangan bersama telah dikhianati oleh mereka yang seharusnya memimpinnya.
Di sinilah perjuangan SEKAR Telkom menemukan urgensinya yang paling radikal. Serikat pekerja tidak bisa lagi berhenti pada isu-isu upah dan kondisi kerja bagi pekerja aktif.
Ia harus memperluas mandatnya untuk mencakup pembelaan terhadap mereka yang telah pensiun. Mereka yang telah menyelesaikan tugasnya. Tetapi justru ditinggalkan di saat paling rentan.
Perjuangan untuk keadilan pensiun bukan sekadar advokasi hukum. Ia adalah pernyataan filosofis bahwa manusia tidak berhenti menjadi manusia ketika ia berhenti bekerja.
Rakernas SEKAR Telkom saat ini harus menjadi momen untuk mendeklarasikan perang melawan amnesia institusional ini. Perang melawan ketidakadilan. Perang untuk berjuang memperbaiki nasib para pensiunan yang tertindas.
Tuntutannya harus jelas. Revisi UU Dana Pensiun. Pemulihan hubungan pensiunan dengan perusahaan. Dan jaminan kesejahteraan yang tidak didasarkan pada belas kasihan melainkan pada hak yang tidak bisa dicabut.
Jika serikat pekerja tidak berani mengambil posisi yang tidak nyaman. Berhadapan dengan direksi. Dengan pemerintah. Bahkan dengan organisasi pensiunan yang telah terkooptasi. Maka ia telah mengkhianati mereka yang telah berjuang sebelum ia ada.
Pandapotan menangis bukan karena ia lemah. Tetapi karena sistem yang seharusnya melindunginya justru mengabaikannya. Tangis itu adalah dakwaan. Tangisan itu adalah perjuangan. Tangisan itu adalah lambang penindasan kepada para pensiunan Telkom.
Pertanyaannya bukan lagi apakah SEKAR Telkom akan tetap berjuang membela pensiunan. Melainkan apakah ia masih memiliki keberanian untuk melakukannya? Jika tak ada lagi keberanian. Maka percuma. Dan jangan pernah lagi berteriak Sekkkaaarrrr....!!!
(Ki Gempur, Mantan Jurnalis Sekar dan Ketua DPD Sekar Corporate Periode Tahun 2007-2010)
