(Secangkir Anggur Merah, Edisi-67)
Di penghujung Oktober 2026, sebuah usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengguncang fondasi pemberantasan korupsi Indonesia. Intinya: Kerugian negara tidak lagi dimasukkan sebagai unsur tindak pidana korupsi. Korupsi cukup dimaknai sebagai penyuapan semata. Mengikuti tafsir sepihak atas UNCAC.
Disetujui Presiden
Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian tersebut. Dalihnya terdengar teknokratis: keputusan bisnis selalu mengandung risiko, dan unsur kerugian negara membuat badan usaha seperti Danantara takut berinvestasi.
Namun di balik retorika itu, usulan ini adalah undangan terbuka bagi impunitas bagi koruptor kerah putih.
Argumen UNCAC yang dikemukakan Luhut adalah distorsi. Benar bahwa Konvensi PBB tersebut menekankan penyuapan, penggelapan aset publik, dan perdagangan pengaruh.
Tetapi Indonesia tidak hidup dalam ruang hampa hukum internasional. UNCAC justru mewajibkan negara peserta untuk mengkriminalisasi “embezzlement, misappropriation or other diversion of property by a public official”—yang dalam hukum Indonesia setara dengan merugikan keuangan negara.
Menghapus unsur kerugian negara bukanlah “menyesuaikan diri dengan standar internasional”, melainkan memangkas salah satu pilar terpenting dalam mendeteksi dan membuktikan korupsi yang berdampak fiskal.
Indonesia adalah satu-satunya negara yang dinilai masih memakai definisi kerugian negara; klaim ini justru menunjukkan betapa unik dan rentannya praktik korupsi di negeri ini, bukan alasan untuk menanggalkannya.
Kritik paling tajam datang dari legislator dan masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan itu “terlalu menyederhanakan persoalan korupsi” dan bertentangan dengan kehendak rakyat.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menyebutnya “berbahaya” karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang penanganannya harus diperkuat, bukan dilemahkan.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengingatkan bahwa menghapus kerugian negara dari kategori tipikor akan “merusak sistem hukum” dan memundurkan upaya pemberantasan korupsi.
Kritik-kritik ini bukan sentimen politik semata; mereka merangkum kekhawatiran bahwa penghapusan unsur kerugian negara akan membuat korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi anggaran, dan penyelewengan dana publik sulit dijerat selama tidak ada suap yang terbukti.
Yang ironis, usulan ini seolah mengabaikan bahwa hukum Indonesia sudah memiliki saringan yang memadai untuk membedakan kerugian bisnis yang wajar dari korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah tipikor dari delik formil menjadi delik materiil: kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kerugian negara sebagai tipikor harus dibuktikan dengan niat jahat (mens rea).
Bagi ASN yang melakukan kesalahan administratif, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kesalahan administratif tidak selalu berarti korupsi; penyelesaiannya dapat melalui pengembalian kerugian negara.
Di ranah BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, dan prinsip business judgment rule melindungi direksi yang beritikad baik.
Dengan semua instrumen ini, tidak ada alasan konstitusional maupun praktis untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukanlah kebebasan berinvestasi, melainkan akuntabilitas kekuasaan.
Korupsi di Indonesia tidak pernah berhenti pada suap; ia telah menjelma menjadi penyelewengan anggaran, mark-up proyek, dan pengurasan aset negara yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Jika kerugian negara dikeluarkan dari rumpun tipikor, maka negara kehilangan alat ukur paling konkret untuk membuktikan kerugian publik.
Para pelaku cukup berlindung di balik narasi “risiko bisnis” atau “diskresi”, sementara uang rakyat menguap tanpa pertanggungjawaban pidana.
Usulan ini bukan deregulasi yang mencerdaskan, melainkan dekriminalisasi yang mencelakakan.
Ia mengubah korupsi dari kejahatan terhadap keuangan publik menjadi sekadar pelanggaran etika penyuapan—sebuah kemunduran peradaban hukum.
Analisis kritis saya: usulan ini bukan koreksi doktrinal, melainkan operasi politik hukum yang mengubah cara negara memandang uang rakyat.
Dengan mengeluarkan kerugian negara dari tipikor, negara tidak sekadar menderegulasi risiko bisnis; ia memindahkan beban pembuktian dan risiko fiskal dari pelaku ke publik.
Audit BPK, BPKP, dan investigasi kejaksaan akan kehilangan pintu masuk paling objektif; penyidik dipaksa membuktikan suap atau niat jahat internal yang jauh lebih sulit, padahal dampak anggaran sudah nyata.
Ini menciptakan moral hazard: pejabat dan direksi bisa berlindung di balik dalih diskresi, business judgment, atau “risiko investasi” sementara proyek mark-up, pengadaan fiktif, dan penyelewengan dana tetap berjalan.
Secara kelembagaan, usulan ini melemahkan arsitektur pencegahan: korupsi pengadaan dan anggaran jarang berbentuk suap telanjang; ia bersembunyi dalam selisih harga, laporan fiktif, dan kerugian aset.
Tanpa unsur kerugian negara, KPK, kejaksaan, dan audit internal kehilangan instrumen deteksi dini.
Yang lebih mengganggu, inisiatif ini muncul dari lingkaran kekuasaan ekonomi yang justru mengelola dana besar.
Dalam ekonomi politik, ini berpotensi menjadi regulatory capture: aturan dirancang bukan untuk efisiensi investasi, tetapi untuk melindungi keputusan elite dari pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, penolakan terhadap usulan ini bukan anti-investasi. Justru sebaliknya: investasi sehat membutuhkan kepastian hukum dan integritas anggaran.
Negara boleh memiliki business judgment rule, tetapi tidak boleh menghapus akuntabilitas pidana atas kerugian publik yang nyata.
Jika kerugian negara bukan korupsi, maka yang tersisa bukan deregulasi, melainkan dekriminalisasi terencana. Jangan heran jika demokrasi telah kehilangan salah satu alat utamanya untuk menjaga uang rakyat.
Uang rakyat kok diutak-atik dengan dibuat kesan negara merugi...Alamaakk..!!
