(Secangkir Anggur Merah, Edisi-83)
Narasi Pembuka: Jika esai-esai sebelumnya membedah aktor dan arsitektur. Esai ini membedah korban yang paling sunyi. Skandal penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri bukan hanya perkara pidana terhadap Presiden Prabowo. Ia adalah serangan sistematis terhadap demokrasi itu sendiri. Sebuah operasi yang tidak menembak lawan. Tetapi mencabut keberanian mereka untuk berbicara. Dan di ruang sunyi yang diciptakannya. Yang tersisa bukanlah kedaulatan rakyat. Melainkan ketakutan yang diproduksi oleh negara terhadap warganya sendiri.
Bukan Presiden yang Dibungkam, Melainkan Rakyat yang Diawasi
Amnesty International Indonesia merumuskan apa yang sering luput dari perhatian publik: “Ini tidak hanya soal penyadapan presiden. Tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis”.
Ada dugaan jumlah korban penyadapan selama 2025–2026 bisa mencapai ratusan orang. Termasuk aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela hak asasi manusia.
Jika dugaan itu benar, maka yang sedang dibangun bukanlah investigasi terhadap kejahatan. Melainkan pemetaan sistematis terhadap seluruh suara kritis di negeri ini. Sebuah arsip tentang siapa yang berani berbicara. Dengan siapa mereka berbicara. Dan apa yang mereka rencanakan.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, membaca fenomena ini melalui lensa Michel Foucault: panopticism. Kekuasaan pengawasan, katanya, “bekerja bukan hanya melalui tindakan mengawasi. Tetapi juga melalui penciptaan ketakutan bahwa setiap orang mungkin sedang diawasi”.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, membaca fenomena ini melalui lensa Michel Foucault: panopticism. Kekuasaan pengawasan, katanya, “bekerja bukan hanya melalui tindakan mengawasi. Tetapi juga melalui penciptaan ketakutan bahwa setiap orang mungkin sedang diawasi”.
Dalam panoptikon, subjek tidak perlu benar-benar diawasi. Yang penting adalah kemungkinan bahwa ia diawasi. Dan ketika kemungkinan itu tertanam dalam kesadaran publik, individu mulai “membatasi komunikasi, kritik, dan ekspresi karena merasa tidak memiliki ruang privat”.
Di titik ini, penyadapan berhenti menjadi persoalan teknis dan berubah menjadi teknologi pembungkaman. Ia tidak perlu menangkap siapa pun. Ia hanya perlu membuat setiap orang merasa bahwa percakapan mereka mungkin sedang direkam.
Pers yang Kehilangan Hak Tolak
Dampak paling langsung dan paling merusak terjadi pada kebebasan pers. Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) mengecam penyadapan terhadap kalangan media sebagai “ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Perlindungan narasumber. Dan keberlangsungan demokrasi”.
Pers yang Kehilangan Hak Tolak
Dampak paling langsung dan paling merusak terjadi pada kebebasan pers. Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) mengecam penyadapan terhadap kalangan media sebagai “ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Perlindungan narasumber. Dan keberlangsungan demokrasi”.
Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu, menegaskan bahwa “penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis dan pimpinan redaksi adalah kejahatan serius” yang melanggar UU Pers. Bahkan telah mencederai Hak Tolak yang melekat pada diri jurnalis untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber.
Yang sedang dihancurkan di sini bukan sekadar privasi individu wartawan. Melainkan prasyarat epistemik demokrasi. Kemampuan publik untuk mengetahui apa yang dilakukan kekuasaan.
Yang sedang dihancurkan di sini bukan sekadar privasi individu wartawan. Melainkan prasyarat epistemik demokrasi. Kemampuan publik untuk mengetahui apa yang dilakukan kekuasaan.
Ketika narasumber tidak lagi percaya bahwa identitasnya aman. Mereka berhenti berbicara. Ketika jurnalis tidak lagi yakin bahwa komunikasinya tidak dipantau. Mereka berhenti menyelidiki.
Dalam bahasa YLBHI, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM”. Dengan kata lain, yang disadap bukan hanya telepon. Yang disadap adalah seluruh ekosistem pengawasan publik yang memungkinkan demokrasi berfungsi.
Chilling Effect: Ketika Kritik Berhenti Sebelum Diucapkan
Konsep chilling effect bukanlah metafora. Ia adalah fakta empiris yang telah lama dikenal dalam studi hukum dan kebebasan sipil. SMI menyebutnya sebagai “efek gentar yang membungkam kritik terhadap penguasa”.
Chilling Effect: Ketika Kritik Berhenti Sebelum Diucapkan
Konsep chilling effect bukanlah metafora. Ia adalah fakta empiris yang telah lama dikenal dalam studi hukum dan kebebasan sipil. SMI menyebutnya sebagai “efek gentar yang membungkam kritik terhadap penguasa”.
Bambang Rukminto memperingatkan bahwa penyadapan tanpa dasar hukum dapat menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi demokratis. Dan efek ini bekerja secara asimtotis. Ia tidak membutuhkan korban yang banyak. Ia hanya membutuhkan satu contoh yang cukup menakutkan untuk membuat ribuan orang lain memilih diam.
Di sinilah politik busuk penyadapan mencapai tujuannya yang paling dalam. Ia tidak perlu memenjarakan semua pengkritik. Ia hanya perlu membuat satu atau dua orang menjadi contoh. Seperti Listyo Sigit yang diangkat ke pusat kekuasaan justru setelah dugaan penyadapan berlangsung. Sehingga pesan yang tersampaikan ke publik adalah: Tidak ada yang aman.
Di sinilah politik busuk penyadapan mencapai tujuannya yang paling dalam. Ia tidak perlu memenjarakan semua pengkritik. Ia hanya perlu membuat satu atau dua orang menjadi contoh. Seperti Listyo Sigit yang diangkat ke pusat kekuasaan justru setelah dugaan penyadapan berlangsung. Sehingga pesan yang tersampaikan ke publik adalah: Tidak ada yang aman.
Bahkan orang kepercayaan presiden sekalipun. Ketika pesan itu tertanam. Demokrasi tidak perlu dibubarkan. Ia cukup dijinakkan. Oposisi tidak perlu dibungkam. Ia cukup diawasi sampai berhenti berbicara. Dan pers tidak perlu ditutup. Ia cukup kehilangan narasumber yang berani.
Institutional Capture: Ketika Negara Menjadi Alat Kepentingan
SMI menyebut aspek paling krusial yang harus dibongkar adalah aliran dan penggunaan informasi hasil sadapan. Mereka memperingatkan bahwa penguasaan informasi strategis milik presiden dan pejabat tinggi “rentan memicu risiko keamanan nasional jika dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang”. Sementara sadapan terhadap partai politik dan pengusaha “berpotensi dijadikan alat tekan, pemetaan konflik, negosiasi koalisi, maupun persaingan bisnis yang merugikan publik”.
Institutional Capture: Ketika Negara Menjadi Alat Kepentingan
SMI menyebut aspek paling krusial yang harus dibongkar adalah aliran dan penggunaan informasi hasil sadapan. Mereka memperingatkan bahwa penguasaan informasi strategis milik presiden dan pejabat tinggi “rentan memicu risiko keamanan nasional jika dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang”. Sementara sadapan terhadap partai politik dan pengusaha “berpotensi dijadikan alat tekan, pemetaan konflik, negosiasi koalisi, maupun persaingan bisnis yang merugikan publik”.
Inilah yang mereka sebut sebagai institutional capture atau pembajakan institusi: “Lembaga publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat justru didorong melayani kepentingan pribadi, kelompok politik, atau jaringan bisnis tertentu”.
Amnesty International Indonesia memperkuat analisis ini dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak semestinya dibaca sebagai konflik pribadi antara Jokowi dan Prabowo.
Amnesty International Indonesia memperkuat analisis ini dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak semestinya dibaca sebagai konflik pribadi antara Jokowi dan Prabowo.
Usman Hamid menyatakan bahwa “pemerintahan Jokowi bertanggung jawab atas pembangunan ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial. Sedangkan pemerintahan Prabowo dinilai mewarisi dan melanggengkan sistem tersebut”. Dengan kata lain, yang sedang kita saksikan bukanlah pertarungan antara yang baik dan yang jahat. Melainkan dua rezim yang berbagi arsitektur pengawasan yang sama. Dan keduanya bertanggung jawab atas kelanjutannya.
Kesimpulan: Demokrasi yang Disadap adalah Demokrasi yang Sudah Mati Sebelum Dibunuh
Kritik yang paling menghunjam bukanlah bahwa penyadapan ini melanggar hukum. Itu sudah jelas. Kritik yang menghunjam adalah bahwa penyadapan ini berhasil. Ia berhasil membuat jurnalis takut kehilangan narasumber. Ia berhasil membuat aktivis memilih diam. Ia berhasil membuat oposisi menghitung ulang risiko sebelum berbicara. Dan ia berhasil membuat publik percaya bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman untuk mengkritik kekuasaan.
Kesimpulan: Demokrasi yang Disadap adalah Demokrasi yang Sudah Mati Sebelum Dibunuh
Kritik yang paling menghunjam bukanlah bahwa penyadapan ini melanggar hukum. Itu sudah jelas. Kritik yang menghunjam adalah bahwa penyadapan ini berhasil. Ia berhasil membuat jurnalis takut kehilangan narasumber. Ia berhasil membuat aktivis memilih diam. Ia berhasil membuat oposisi menghitung ulang risiko sebelum berbicara. Dan ia berhasil membuat publik percaya bahwa tidak ada ruang yang benar-benar aman untuk mengkritik kekuasaan.
Dalam bahasa Foucault, panoptikon telah bekerja. Bukan karena semua orang diawasi. Tetapi karena semua orang merasa mungkin diawasi. Dan di ruang yang dipenuhi kemungkinan itu, demokrasi tidak perlu dibunuh. Ia cukup dijinakkan sampai mati perlahan.
Yang tersisa bukanlah negara yang otoriter. Melainkan negara yang berpura-pura demokratis sambil mengintip warganya sendiri. Dan itu, pada akhirnya, adalah bentuk kematian demokrasi yang paling sunyi.
Ah, Jenderal. Masa demokrasi mau "dibunuh" juga...!!
