Sabtu, 03 Oktober 2026

Di Balik Mundurnya Dirjen PAS: "Ketika Tanggung Jawab Moral Menjadi Alibi Kejahatan Sistemik"


(Secangkir Anggur Merah, Edisi-55)

Pengantar: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi akhirnya meletakkan jabatannya pada 1 Oktober 2026. Empat hari setelah ia dengan lantang menolak mundur di hadapan Komisi XIII DPR. Keputusan itu dikemas rapi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.  Sebagai "bentuk pertanggungjawaban moral." Atas terbongkarnya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, di balik narasi mulia itu. Tersimpan pertanyaan yang jauh lebih menghunjam. Apakah ini sungguh pertanggungjawaban? Atau justru kamuflase terakhir dari sebuah kejahatan sistemik yang jauh lebih dalam?

Akibat Adanya Tekanan?

Mundurnya Mashudi mungkin tidak lahir dari kesadaran. Melainkan dari tekanan. Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, 28 September 2026, Mashudi ditantang langsung oleh anggota dewan dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo. 
"Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?" Jawabannya hanya satu kata: "Masih".

Sikap itu bukan keberanian. Melainkan kesombongan birokratik. Ia merasa masih bisa menutupi apa yang tidak ingin dilihat publik. 

Namun, ketika publik dan parlemen bergerak. Ketika Ombudsman RI berhasil menyusup ke area terlarang. Melihat langsung rumah-rumah mewah ber-AC. Kolam. Simulator golf. Hingga mobil Alphard dan Fortuner yang terparkir di dalam lapas. Barangkali pilihan mundur menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan muka rezim.

Bukan Sekadar Kelalaian Teknis

Yang jauh lebih mengerikan adalah apa yang tersembunyi di balik pintu belakang klaster itu. Ombudsman menemukan dua akses keluar di bagian belakang rumah. Rumah petak yang tidak terkunci. Yang tembus langsung ke perkampungan warga. Ini bukan sekadar kelalaian teknis. 

Ini adalah infrastruktur pelarian. Yang memungkinkan narapidana. Termasuk pembesar kasus besar. Keluar-masuk lapas tanpa pengawasan. Seolah lapas adalah hotel transit yang bisa dibooking kapan saja. 

Pintu itu sudah ada selama bertahun-tahun. Ironisnya, tanpa terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dipimpin Mashudi sejak Januari 2025.

Maka siapa sebenarnya yang menjaga lapas? Jika Mashudi tidak tahu. Maka ia adalah pemimpin yang gagal. Jika tahu, maka ia adalah bagian dari jaringan. Tidak ada ruang netral dalam kejahatan sistemik.

Jika Bersalah Tak Menghapus Pidana

Mundurnya Mashudi bukan akhir dari akuntabilitas. Melainkan awal dari pembebasan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tenang menyatakan bahwa tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Pengunduran diri tidak menghapus potensi pidana jika terbukti bersalah. 

Pernyataan itu terdengar bijak. Tetapi sekaligus mematikan. Yusril sendiri mengakui bahwa aparat penegak hukum tetap bisa mengusut Mashudi. Jika ditemukan bukti keterlibatan. 

Namun, siapa yang akan mengusut? Mabes Polri yang kini dipimpin jenderal dengan latar belakang serupa? Kejaksaan yang selama ini lebih sibuk mengejar kambing hitam kecil sementara pemain besar berjalan bebas? Atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sedang di ujung tanduk reformasi dan kredibilitas?

Publik harus jeli melihat ritme waktu yang mencurigakan. Ombudsman menemukan klaster mewah pada sidak 23 September 2026. Mashudi menolak mundur pada 28 September. 

Rapuhnya Struktur Pengawasan

Ia kemudian mengundurkan diri pada 1 Oktober. Dalam rentang delapan hari. Ia sempat menolak. Lalu tiba-tiba sadar. Apa yang terjadi di antara dua tanggal itu?

Apakah ada pertemuan tertutup dengan atasan? Dengan pihak-pihak yang berkepentingan? Atau dengan jaringan yang selama ini membiayai "klaster" itu?

Apakah surat pengunduran diri itu ditulis dengan tangan sendiri? Atau disodorkan oleh seseorang yang lebih kuat? Ini bukan spekulasi kosong. Ini adalah pertanyaan rasional yang harus diajukan. Setiap kali seorang pejabat publik yang tidak menunjukkan penyesalan tiba-tiba mundur. Apalagi tanpa penjelasan transparan.

Mundurnya Mashudi memperlihatkan betapa rapuhnya struktur pengawasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mashudi adalah purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal. Beliau enghabiskan kariernya di bidang reserse dan pengawasan. 

Lapas Cibinong Sebagai Pembuka Tabir

Ia tahu persis apa yang disebut penyelidikan. Pengawasan. Dan intelijen. Jika seseorang dengan latar belakang seperti itu tidak mampu mendeteksi klaster mewah di lapas. Yang ia pimpin selama hampir dua tahun. Maka ada dua kemungkinan. Ia tidak kompeten. Yang tidak mungkin mengingat rekam jejaknya. Atau ia sengaja tidak ingin tahu. Dan sengaja tidak ingin tahu adalah bentuk lain dari keterlibatan aktif.

Yang paling mengkhawatirkan dari semua ini adalah pesan yang dikirim kepada masyarakat. Ketika seorang pejabat tinggi mundur karena skandal. Ia bukan sedang menanggung konsekuensi. Ia sedang mengambil jalan keluar paling aman. Meninggalkan jabatan. Pulang ke rumah. Dan menunggu publik lupa. 

Tidak ada hukuman pidana. Tidak ada aset yang disita. Tidak ada keluarga yang diintimidasi. Di negara di mana narapidana biasa tetap membusuk di sel sesak.

Sementara narapidana kaya menikmati sofa empuk dan minuman keras dalam kulkas. Pengunduran diri seorang pejabat adalah kemewahan yang tidak pernah dimiliki oleh rakyat kecil.

Lapas Cibinong telah membuka tabir bahwa pemasyarakatan kita tidak sedang sakit. Ia sudah mati. Dan dihidupkan kembali sebagai bisnis. Dan mundurnya Dirjen PAS bukan penawar racun itu. Melainkan cangkir terakhir yang diangkat untuk bersulang. Dengan mereka yang masih leluasa keluar dari pintu belakang.

Dirjen PAS sudah mengundurkan diri. Lalu, kapan Menteri dan Menkonya?

Di Balik Mundurnya Dirjen PAS: "Ketika Tanggung Jawab Moral Menjadi Alibi Kejahatan Sistemik"

(Secangkir Anggur Merah, Edisi-55 ) Pengantar: Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi akhirnya meletakkan jabatannya pada 1 Oktober 2026....