Leaderline: Pertanyaan tentang hukuman apa yang pantas bagi para penyadap bukanlah pertanyaan teknis semata. Ia adalah pertanyaan tentang apa yang ingin kita tegakkan ketika negara mengintip dirinya sendiri. Jika jawabannya hanya “penjara seberat-beratnya”, kita berisiko mengulang logika yang sama: Menyelesaikan pelanggaran kekuasaan dengan kekuasaan yang lebih besar. Tetapi jika jawabannya adalah pemulihan tatanan. Maka hukuman harus dirancang untuk memulihkan tiga hal sekaligus: Akuntabilitas individual, integritas institusi, dan kepercayaan publik.
Pencabutan Legitimasi Moral
Secara pidana, para tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis. Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut Pasal 258 KUHP Nasional (intersepsi tanpa hak), Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Jika dikaitkan dengan UU Telekomunikasi. Ancaman penyadapan dapat mencapai 15 tahun.
Pasal 47 UU ITE juga membawa ancaman 10 tahun dan denda Rp800 juta.
Namun, pidana saja tidak cukup. Pelanggaran berat oleh anggota Polri harus berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Melalui sidang etik. Dilskukan pencabutan tanda jasa. Dan penghapusan dari korps.
Bagi perwira tinggi yang menyalahgunakan alat negara, PTDH bukan sekadar hukuman administratif. Ia adalah pencabutan legitimasi moral untuk mengenakan seragam yang sama.
Terbukti Makar: Pidana Mati
Terbukti Makar: Pidana Mati
Pertanyaan yang lebih berat adalah apakah perbuatan ini memenuhi unsur makar sebagaimana Pasal 191 KUHP. Yang membuka kemungkinan pidana mati atau penjara seumur hidup?
Namun pemerintah secara resmi menyatakan kasus ini belum mengarah pada makar.
Secara filosofis, penyadapan terhadap presiden oleh Kepala Staf Kepresidenan sendiri adalah pengkhianatan struktural yang lebih dalam daripada makar biasa.
Ia bukan serangan dari luar. Melainkan erosi dari dalam terhadap prasyarat minimal kekuasaan, yakni kepercayaan.
Jika unsur voornemen dan begin van uitvoering terbukti. Maka makar bukanlah hiperbola. Melainkan kategori hukum yang sah untuk menggambarkan pengkhianatan atas mandat konstitusional.
Tetapi hukuman yang pantas tidak boleh berhenti pada individu. Selama ini, penyadapan diatur secara terfragmentasi dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, dan KUHAP. Tanpa satu pun yang memberikan otorisasi dan pengawasan eksternal yang memadai.
Tetapi hukuman yang pantas tidak boleh berhenti pada individu. Selama ini, penyadapan diatur secara terfragmentasi dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, dan KUHAP. Tanpa satu pun yang memberikan otorisasi dan pengawasan eksternal yang memadai.
DPR sendiri telah menyoroti perlunya lembaga pengawas independen dan mekanisme check and balance dalam RUU Penyadapan.
Tanpa reformasi itu, PTDH bagi tiga jenderal hanya akan menjadi ritual pembersihan simbolik. Korban berganti. Tetapi arsitektur yang memungkinkan penyadapan massal tetap utuh.
Hukuman yang pantas, karena itu, mencakup tiga lapis: Pidana maksimal bagi pelaku. PTDH bagi oknum. Dan audit forensik total terhadap seluruh perangkat intelijen Polri.
Yang pertama memulihkan rasa keadilan. Yang kedua memulihkan integritas korps. Yang ketiga memulihkan kemungkinan bahwa negara tidak akan lagi mengintip dirinya sendiri.
Pastinya Jenderal sudah tahu, kan, resiko hukum akibat "mengintip" dengan cara tak halal...!!
