Narasi Pemicu: Apakah ada korelasi antara skandal penyadapan dan polemik ijazah Jokowi-Gibran? Skandal ini bukanlah hubungan sebab-akibat yang linear. Melainkan isyarat terjadinya satu pertarungan kekuasaan yang sama. Keduanya adalah dua medan tempur dari perang faksi yang lebih besar. Upaya saling melemahkan antara Geng Oslo dan lingkaran Prabowo. Di mana hukum dan institusi negara, sialnya, dijadikan instrumen.
Korelasi Motif: Saling Sandera
Korelasi paling telanjang terlihat dari timing dan logika saling mengunci. Ada dugaan penyadapan bisa jadi justru perintah Jokowi untuk melindungi kepentingannya.
Logikanya berseberangan tapi satu tarikan napas. Jika Listyo Sigit (yang dekat dengan Jokowi) memiliki “barang bukti” hasil sadapan. Ia punya daya tawar untuk tidak menyeret kasus ijazah Gibran dan Jokowi yang ditangani di era kepemimpinannya sebagai Kapolri.
Sebaliknya, isu ijazah menjadi kartu AS bagi kubu Prabowo untuk menekan Jokowi agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Ini bukan penegakan hukum. Melainkan saling sandera di mana setiap pihak memegang kartu As dan bom waktu pihak lain.
Korelasi Institusional: Listyo Sigit sebagai Titik Simpul
Listyo Sigit adalah simpul yang menghubungkan kedua kasus. Sebagai Kapolri di era Jokowi, ia menangani perkara ijazah dengan loyalitas tanpa reserve kepada Jokowi.
Setelah menjadi Kepala Staf Kepresidenan di era Prabowo. Ia justru melakukan penyadapan terhadap presiden yang ia layani.
Pangi Syarwi Chaniago menyebut ini sebagai “sandiwara loyalitas ganda”. Yang berakhir: “Geng Solo ternyata yang menjadi pengkhianat”.
Dengan kata lain, Listyo adalah algoritma kekuasaan yang berpindah tuan. Dan kedua kasus adalah cara setiap tuan memastikan algoritma itu tidak berbalik menikam.
Korelasi Yudisial: Putusan MA dan MK sebagai Pemicu
Eskalasi penyadapan bertepatan dengan putusan MA dan MK yang melemahkan posisi Gibran. Penyadapan menguat karena ada pihak yang resah dan khawatir pasca-putusan tersebut.
Desakan dari berbagai pihak agar Gibran mundur atau dimakzulkan karena “sudah tidak memenuhi syarat”. Setelah MA membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazahnya.
Di sini, korelasi bekerja secara dialektis: Putusan hukum yang melemahkan Gibran memicu reaksi politik (penyadapan). Dan penyadapan yang terungkap justru mempercepat agenda untuk menyingkirkan Gibran.
Kesimpulan: Hukum sebagai Alat, Bukan Tujuan
Korelasi yang sesungguhnya bukanlah “penyadapan karena ijazah” atau sebaliknya. Melainkan keduanya adalah bahasa yang sama dalam dialek kekuasaan.
Ketika institusi hukum (Polri, MA, MK) tidak lagi dipercaya sebagai arbiter netral. Setiap pihak menggunakan informasi dan yudisial sebagai senjata.
Listyo Sigit menjadi simbol dari institusi yang bisa dibeli dan dibajak. Ijazah menjadi simbol dari legitimasi yang bisa dipalsukan.
Dalam ekosistem seperti ini. Penyadapan dan pemalsuan dokumen bukanlah kejahatan yang saling bertentangan. Melainkan dua sisi dari mata uang yang sama.
Kedaulatan yang dipertaruhkan bukan pada kebenaran hukum. Melainkan pada siapa yang lebih dulu menembak.
Ketika tembakanmu meleset Jenderal. Rupanya ada penembak jitu yang menyergapmu...
